Eksploitasi Buruh Sawit dalam Jerat Kerja Paksa di Papua Selatan

Himmah Online – Saat ini tanah milik masyarakat Papua Selatan dikonversi oleh perusahaan korporat, kemudian masyarakat dipekerjakan menjadi buruh dengan banyaknya tuntutan dan gaji yang minim. Hal ini diungkapkan oleh Almonika Cindy Fatika Sari, penulis buku Masyarakat Adat dalam Jerat Kerja Paksa pada acara Bincang Buku Malamoi: Budaya Pangan, Tanah dan Identitas dan Masyarakat Adat dalam Jerat Kerja Paksa.

Diskusi ini diselenggarakan di Ruang Literasi Kaliurang dengan menghadirkan Almonika Cindy Fatika Sari, Ayub Radisong Paa, warga adat Moi Sorong, Zuhdi Siswanto, penulis buku Malamoi, Budaya Pangan, Tanah, dan Identitas serta Udin sebagai moderator dari INSISTPress pada Selasa (30/09).

Almonika menjelaskan untuk mendapatkan gaji sesuai Upah Minimum Regional (UMR), para buruh harus mencapai target  perusahaan sawit dengan panen sawit segar, mengangkut sawit, pemeliharaan lahan sawit, pengangkutan dan penanganan sawit. Dengan berat satu buah sawit sekitar 10-50 kg per tandan.

“Untuk bisa mendapatkan gaji yang sesuai dengan UMR, harus memenuhi target dalam satuan kerja tapi kalau dia tidak memenuhi target itu, akan menjadi minus,” Ungkap Almonika

Pekerjaan mengurus ladang sawit memiliki intensitas tinggi, sehingga untuk mencapai target perusahaan, keluarga para buruh ikut serta membantu buruh tersebut. “Kami membutuhkan tenaga untuk mencapai target,” ungkap Almonika mencontohkan kegelisahan para buruh.

Walaupun gaji sudah sesuai UMR, kebutuhan para buruh belum dapat terpenuhi, karena harga bahan baku yang tinggi. Namun mereka juga tidak dapat beralih profesi dikarenakan buruh sawit merupakan satu-satunya sumber mata pencaharian.

“Pekerja-pekerja ini seperti tidak punya pilihan untuk keluar karena, mereka adalah orang yang sudah tidak punya tanah,” Ucap Almonika.

Menurut konferensi International Labour Organisation (ILO) terdapat lima indikasi perusahaan melakukan kerja paksa. Gaji yang tidak sesuai dengan beratnya pekerjaan, akses menuju perkebunan yang terbatas, fasilitas umum yang tidak memadai, tidak adanya jaminan kesehatan, serta

waktu kerja yang tidak sesuai dengan standar yakni lebih dari 7 jam.  

“Kondisi kerja itu kalau kita berbicara di atas kertas, jelas, kerjanya 7 sampai 8 jam,” jelas Almonika.

Melalui kesaksian dan riset lapangannya, Almonika berupaya memperlihatkan realita di balik tanah yang kaya akan adat, yang semestinya menjadi sumber kehidupan, justru menjadi tempat eksploitasi. “Tanah warganya itu dikonversi menjadi perkebunan sawit kemudian mereka bertindak bekerja menjadi buruh di perkebunan sawit,” pungkas Almonika.

Reporter: Himmah/ Muhammad Nawal Al-Haq Buny, Felita Nur Safira, Zaina Bilqis, Staff Himmah/ Muhammad Zaidan Zidna Fan

Editor: Ayu Salma Zoraida Kalman

Baca juga

Terbaru