Revisi KUHAP Tidak Libatkan Partisipasi Publik

Himmah Online – Rencana pemberlakuan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2026 menuai sorotan. Beberapa pasal yang menjadi sorotan ialah membuka peluang TNI bertindak sebagai penyidik dalam kasus tindak pidana umum, penyidik diberikan wewenang untuk penahanan tanpa izin pengadilan, dan memperbolehkan penyidik untuk melakukan penyadapan. 

Sejumlah persoalan dalam draf aturan tersebut kemudian memantik digelarnya diskusi terbuka bertajuk “Bongkar Muslihat Revisi KUHAP” yang diadakan oleh Social Movement Institute, Lokataru Foundation, dan PC IMM AR FAKHRUDDIN Kota Yogyakarta. Diskusi ini menghadirkan Zainal Arifin Mochtar, Dosen Fakultas Hukum UGM, Delpedro Marhaen, dari Lokataru Foundation, Fahrul Lubis, Mahasiswa Universitas Trisakti sebagai narasumber. Diadakan di Bale Gadeng Asrama Aceh, Gondokusuman, Yogyakarta pada Jumat (25/07).

Delpedro menjelaskan bahwa draf KUHAP saat ini dinilai menimbulkan ketidaksesuaian karena mengedepankan percepatan proses peradilan. Salah satu poin yang disorot adalah pemberian kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penahanan tanpa izin pengadilan. 

Hal ini dalam praktiknya dilakukan dengan penangkapan terlebih dahulu tanpa pemeriksaan mendalam. Sehingga berpotensi menciptakan kesalahan prosedur yang merugikan masyarakat.

Nah, jadi tangkap orang dulu, baru diperiksa. Maka sekarang banyak korban salah tangkap,” jelas Delpedro.

Zainal menyoroti terdapat minimnya partisipasi dari masyarakat dalam proses penyusunan revisi KUHAP yang merupakan satu-satunya unsur dalam pembentukan Undang-Undang. Ia menilai hal tersebut tidak demokratis.

“Bagaimana mau demokratis? Ketika unsur-unsur demokrasinya justru ditutup,” tegas Zainal.

Proses legislasi tidak terlepas dari hubungan antara negara dan warga negara, terutama terkait cara pandang terhadap rakyat. Ia menambahkan bahwa pembentukan hukum di Indonesia selalu ada relasi dengan konfigurasi politik.

“Kalau politiknya demokratis, undang-undangnya akan jauh lebih baik. Tapi kalau konfigurasi politiknya otoritarian, dia pasti menghasilkan undang-undang yang tidak responsif atau otoriter,” jelas Zainal.

Selaras dengan hal tersebut, Fahrul menyampaikan, minimnya partisipasi publik dalam revisi KUHAP mencerminkan adanya kekerasan struktural oleh negara serta upaya melegitimasi tindakan represif yang pada akhirnya menggerus supremasi sipil. Ia menilai, revisi KUHAP justru memperkuat peran institusi yang selama ini memiliki rekam jejak pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Saya bisa bilang bahwa ada kecurigaan KUHAP ini sangat berkaitan dengan Undang-Undang TNI,” ujar Fahrul.

Fahrul mengkhawatirkan bahwa penguatan peran militer tersebut bisa menjadi langkah yang tidak hanya mengaburkan batas antara sipil dan militer, tetapi juga berpotensi mengancam kebebasan berekspresi serta menyempitkan ruang-ruang demokratis ke depannya.

“Jadi warga negara ini hanya dijadikan oleh pemerintah sebagai objek yang harus dicurigai. Bukan menjadi subjek kedaulatan yang harus dilindungi,” pungkas Fahrul.

Reporter: Himmah/Putri Cahyanti, Felita Nur Safira, Reza Sandy Nugroho

Editor: Ayu Salma Zoraida Kalman 

Baca juga

Terbaru