Sivitas Akademika UII Nyatakan Sikap Atas Penangkapan Paul 

Himmah Online – Sivitas akademika Universitas Islam Indonesia (UII) menyampaikan pernyataan sikap atas penangkapan Muhammad Fakhrurrozi atau Paul, aktivis sekaligus alumni Fakultas Hukum UII, oleh aparat kepolisian. 

Aksi bertajuk “Aksi Solidaritas UII Rapatkan Barisan: Bebaskan Paul, Bebaskan Semua Korban Tangkap Paksa dan Kriminalisasi” digelar di selasar Auditorium Abdul Kahar Muzakir, Kampus Terpadu UII, Yogyakarta, pada Senin (6/10). Aksi ini menjadi seruan solidaritas agar Paul dan ratusan aktivis lain yang ditangkap segera dibebaskan.

Massa aksi yang terdiri dari wakil rektor, dosen, mahasiswa serta sejumlah tokoh publik, secara bergantian menyampaikan orasi dan membaca puisi. Aksi kemudian ditutup dengan membacakan pernyataan sikap dan prosesi tabur bunga di sebuah makam kecil, yang dibuat sebagai simbol atas “matinya demokrasi” di Indonesia.

Dalam orasinya, Masduki, guru besar UII bidang Ilmu Media dan Jurnalisme, menegaskan bahwa aksi ini merupakan wujud kepedulian terhadap kondisi kebebasan sipil yang kian terancam. Ia menilai, penangkapan Paul bukan sekadar persoalan individu, melainkan cerminan kemunduran demokrasi di Indonesia.

“Kita sedang menandai bahwa demokrasi telah mengalami kematian. Salah satu indikatornya adalah ketika kebebasan masyarakat sipil direpresi, pelakunya dikriminalisasi, dan mereka yang bersuara diberikan label tersangka,” ujarnya.

Masduki menambahkan, keberanian Paul dalam menyuarakan pendapat, mencerminkan semangat generasi muda terhadap situasi bangsa yang tengah dilanda kemunduran demokrasi.

“Paul adalah wakil dari anak muda yang kritis, aset bangsa yang berani menyuarakan ekspresi dan menjaga kewarasan demokrasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Masduki menegaskan bahwa di tengah situasi negara yang semakin bermasalah, suara-suara seperti Paul justru menjadi semakin penting untuk dipertahankan. 

“Harus ada yang berbicara, dan itu antara lain diwakili oleh Paul. Oleh karena itu, kita harus membela Paul Fakhrurrozi dan ratusan aktivis yang saat ini ditahan,” tutur Masduki.

Sementara itu, Vedi R. Hadiz, ilmuwan sosial Indonesia yang bekerja sebagai Professor of Asian Studies pada Asia Institute dan Redmond Barry Distinguished Professor di University of Melbourne, Australia, menilai bahwa para aktivis yang ditangkap oleh aparat, sejatinya tengah membela rakyat yang dizalimi. Dalam orasinya, Ia kemudian mengajukan pertanyaan kepada massa aksi,

“Saya mau bertanya kepada saudara-saudara, itu (penangkapan aktivis) terjadi pada tahun 1966 atau 2025?”

Pertanyaan itu dijawab serentak oleh massa  aksi dengan teriakan “2025!”

Vedi lalu menegaskan,
“Jawabannya sama, baik tahun 1966 maupun 2025.”

Vedi menyebut bahwa penangkapan terhadap aktivis mencerminkan kembalinya praktik kekuasaan lama yang berusaha mempertahankan kedudukan dengan berlindung di balik tatanan hukum dan negara. Menurutnya, cita-cita reformasi yang dulu diperjuangkan untuk mencegah hal semacam itu kini justru mulai pudar.

“Jangan-jangan reformasi sudah berakhir, Karena ya praktek-praktek dulu, berulang lagi. Kalau reformasi berakhir, dampaknya apa terhadap kita? Semua yang ada di sini, terus terang, besok bisa ditangkap” ujar Vedi.

Vedi juga menyoroti pentingnya tekanan publik dalam memastikan penegakan hukum berjalan secara adil. Menurutnya, masyarakat sipil perlu terus bersuara agar perjuangan reformasi dan demokrasi tidak direnggut kembali oleh orang yang berlindung di balik kekuasaan.

“Kalau tidak ada tekanan publik, hukum itu tidak akan jalan. Dalam suasana seperti sekarang, di mana reformasi sekarat, kalau tidak dibilang mati, hukum harus dibantu dengan tekanan terus menerus dari kita semua dan golongan masyarakat lainnya,” ujarnya

Aksi solidaritas kemudian diakhiri dengan pembacaan pernyataan sikap oleh sivitas akademika UII, yang berisi lima poin tuntutan:

  1. Menuntut pembebasan saudara Muhammad Fakhrurrozi (Paul) yang dikenal luas atas kiprahnya sebagai aktivis sosial, serta pembebasan seluruh aktivis di berbagai kota yang hingga kini berjumlah sekitar 964 orang.
  2. Menuntut transparansi penuh atas posisi, kondisi, dan status hukum saudara Paul selama berada dalam tahanan Polda Jawa Timur, termasuk akses bagi keluarga dan penasihat hukum. 
  3. Menolak dan menuntut penghentian segala bentuk perburuan aktivis dengan dalih pencarian “dalang kerusuhan” atau “aktor intelektual” dalam aksi demonstrasi Agustus 2025.
  4. Menuntut penegakan hak asasi manusia secara konsisten, serta penghentian semua praktik pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berorganisasi.
  5. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk membentuk Tim Reformasi Kepolisian Indonesia (POLRI) agar kembali pada fungsi utamanya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Melalui pernyataan tersebut, sivitas akademika UII menegaskan bahwa perjuangan yang mereka suarakan bukan semata-mata untuk Paul dan ratusan aktivis lain yang ditangkap, tetapi juga untuk seluruh rakyat Indonesia yang saat ini tengah hidup dalam ketakutan, pembungkaman, dan ketidakadilan. 

Reporter: Himmah/Ghina Amelia Fitriani, Fauzan Febrivo Azonde, Farhan Mumtaz, Marsyalina Dwi Putri Aminarti

Editor: Hana Mufidah

Baca juga

Terbaru