Beranda blog Halaman 144

Konservatisme Menyentuh Kalangan Wartawan

(Dari Kiri-Kanan) Endy M. Bayuni Jurnalis Senior The Jakarta Post, Bambang MBK AJI Yogyakarta, Imam Shofwan Yayasan Pantau, Suhadi Kepala Divisi Penelitian Center of Religious dan Cross-Cultural Studies, Graduate School, Gajah Mada University menghadiri acara “Diskusi Tentang Persepsi Jurnalis Dalam Pemberitaan Agama (Islam) Dan Bedah Buku BLUR" (27/03/13). Acara ini mendiskusikan profesionalisme jurnalis dalam meliput berita agama.

(Dari Kiri-Kanan) Endy M. Bayuni Jurnalis Senior The Jakarta Post, Imam Shofwan Yayasan Pantau, Bambang MBK AJI Yogyakarta, Suhadi Kepala Divisi Penelitian Center of Religious dan Cross-Cultural Studies, Graduate School, Gajah Mada University menghadiri acara “Diskusi Tentang Persepsi Jurnalis Dalam Pemberitaan Agama (Islam) Dan Bedah Buku BLUR” (27/03/13). Acara ini mendiskusikan profesionalisme jurnalis dalam meliput berita agama.

Jurnalis harus dapat memposisikan diri ketika meliput berita tentang agama.

Yogyakarta, Himmah Online

Oleh: Moch. Ari Nasichuddin

Konservatisme tidak hanya terjadi di kalangan pemerintah dan masyarakat umum, tetapi terjadi pula pada level wartawan. Wartawan-wartawan kurang sensitif ketika memberitakan kekerasan terhadap minoritas. Seringkali mereka menggunakan kata-kata yang memojokan minoritas seperti “bentrok”, “sesat”, ”harus ditobatkan”. Hal itu diungkapkan oleh Imam Shofwan dari Yayasan Pantau dalam acara “Diskusi Tentang Persepsi Jurnalis Dalam Pemberitaan Agama (Islam) Dan Bedah Buku BLUR”.  Selain Imam Shofwan, acara yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta bekerja sama dengan Yayasan Pantau dan LPM Balairung ini juga dihadiri oleh Endy M. Bayuni, Jurnalis Senior The Jakarta Post, dan Suhadi, Kepala Divisi Penelitian Center of Religious dan Cross-Cultural Studies, Graduate School, Gajah Mada University.

Survei yang dilakukan oleh Yayasan Pantau menghasilkan data-data diantaranya 600 responden yang menyatakan diri sebagai orang Indonesia menurun menjadi 38% dan yang menyatakan diri muslim meningkat hingga 41,5%. Responden yang menyatakan syariat Islam tidak perlu diterapkan di Indonesia menurun menjadi 46,3%,  responden sementara yang menjawab perlu meningkat menjadi 45,3% responden. Terkait keberadaan Front Pembela Islam (FPI) presentase yang cukup setuju menurun drastis hingga 3,5%, responden dan yang sangat setuju juga turun menjadi 1,5%, dan mayoritas responden 72,7% tidak setuju dengan FPI.

Menanggapi hasil survei tersebut, Endy M. Bayuni menyatakan survei ini penting karena sebagai gambaran pertentangan dalam diri jurnalis ketika memposisikan diri sebagai wartawan atau sebagai bagian dari agama yang dianut. Menurut Endy, pada umumnya media bagian dari masalah. Mereka ikut membangun stereotip dan rasa kebencian antar kelompok. Media juga acapkali melanggar prinsip-prinsip jurnalisme ketika meliput konflik atau ketegangan antara kelompok beragama entah sengaja atau tidak.

Berdasarkan slide milik Endy, fenomena tentang agama terjadi tidak hanya di Indonesia saja. Kasus seperti itu juga muncul di Amerika, Eropa, dan Australia. Pun terjadi juga di kawasan Asia diantaranya Thailand, Filipina, Myanmar Timur Tengah, India. Jika di Indonesia muslim menjadi mayoritas, di Myanmar muslim hanya 4 persen.

Lanjut Endy, agama ada dalam semua aspek kegiatan negara atau masyarakat, seperti dalam aspek pemerintahan, ekonomi, politik, sosial-budaya. Sudah menjadi kewajiban sebuah negara untuk mengakomodir nilai-nilai agama yang universal dalam penyelanggaraan pemerintahan. Seharusnya konstitusi menjamin kebebasan beragama dan hak melaksanakan ibadah. Namun faktanya keragaman agama telah dibatasi oleh undang-undang yang hanya mengakui enam agama.

Untuk itu, jurnalis agama punya peran penting untuk menjembatani kelompok beragama yang ada di masyarakat agar membangun rasa saling pengertian. Tugasnya bukan menyebar pesan agama layaknya ustadz atau pendeta tapi untuk melakukan reportase kehidupan beragama dan hubungan antar kelompok. Endy mengakui dalam masalah agama, sulit bagi jurnalis melakukan peliputan dengan adil. Jurnalis tidak bisa menanggalkan agama atau kepercayaanya seperti ketika meliput politik. Seringkali, jurnalis justru memperlihatkan bias dan rasa kebenciannya dalam melakukan peliputan tentang agama

Suhadi Cholil angkat bicara, ia berpendapat jurnalis sekarang belum diimbangi dengan pemenuhan knowledge sector dengan baik dari sebagian elemen kunci masyarakat sipil. Dan negara tidak seharusnya mengambil-alih otoritas keagaman dengan menentukan apa yang dianggap terbaik bagi suatu komunitas agama.

Imam Shofwan menambahkan wartawan seharusnya menyuarakan orang yang tidak bersuara, tidak malah memproduksi kebencian.

Konflik Mencoreng Sportivitas

Panitia mengaku sudah melakukan segala upaya untuk mencegah konflik 

Kampus Terpadu, Himmah Online

Oleh: Desi Rahmawaty

Lembaga Eksekutif Mahasiswa Universitas (LEM U) melalui bidang Kreasi Mahasiswa (Krema) mengadakan acara Gelaran Olahraga dan Seni (Gradasi). Tepatnya pada Jumat, 14 Desember 2012, ketika pertandingan futsal telah terjadi konflik yang melibatkan masa pendukung dari Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP). Salah seorang panitia keamanan dengan inisial AA mengatakan pertandingan antara kedua fakultas ini memang merupakan pertandingan yang krusial. Ia mengakui, saat itu panitia keamanan yang tersedia pun kurang. “Kami panitia keamanan yang bertugas saat itu hanya berjumlah 25 orang dan  memiliki tugas yang cukup banyak. Sehingga, kami merasa kekurangan orang ketika menghadapi konflik ini,“jelasnya.

Senada dengan AA, Nandang Kurnia Yusup, selaku Ketua Organizing Committee (OC) Gradasi pun mengakui persiapan panitia memang kurang, begitu juga dengan penyediaan aparat keamanan yang memang terlambat, “Selain persiapan yang kurang kami juga belum mengerti cara memperoleh izin, untungnya dari rektorat membantu dengan menyediakan satpam untuk mejaga keamanan,” ujarnya. Mahasiswa jurusan Ilmu Kimia angkatan 2010 ini mengakui untuk mendapatkan izin dari kepolisian memang sangat sulit diperoleh. Hal itu karena UII sudah tercatat sebagai kampus yang rentan terjadi konflik jika mengadakan suatu acara.

Ketua LEM U, M. Shadily Lumaluntur angkat bicara. “Untuk konflik sebenarnya bukan saja terjadi di Gradasi. Tapi juga terjadi di kegiatan-kegiatan lain yang di selenggarakan oleh salah satu fakultas di UII. Efeknya, izin polisi pun sulit kami kantongi,” tukas Shadily. Shadily mengatakan dalam sebuah pertandingan wajar jika pendukung panas, tapi jangan sampai pemain pun ikut panas karena akan memicu terjadinya konflik.

Terkait tindakan pencegahan, menurut Nandang panita sudah mengupayakan diantaranya adalah penandatanganan surat perjanjian antara fakultas yang akan bertanding. Sanksinya jika melanggar fakultas yang bersangkutan akan didiskualifikasi. Namun, upaya tersebut tidak mebuahkan hasil. “Saat konflik, FH dan FTSP sebenarnya sudah melanggar perjanjian yang ditandatangani. Namun yang kami takutkan, jika pertandingan dibubarkan malah menambah konflik. Untuk itu kami membiarkan pertandingan tetap berlangsung,” ujar Nandang.

Evaluasi pun dilakukan oleh panitia bersama LEM U pada 14 Desember 2012. Nandang menyarankan Gradasi ditahun berikutnya harus ada persiapan yang matang dari segi keamanan, serta izin dari kepolisian mesti dikantongi dari awal. Namun menurutnya, polisi, surat perjanjian, jumlah panitia keamanan tidak berarti jika tidak ada dukungan dari peserta dan pendukung. Hal itu juga didukung oleh AA, ia menuturkan selain panitia keamanan yang memadai juga perlu adanya peran dari kepolisian.

Berbeda dengan Nandang, Shadily mengatakan, “tindakan untuk mendatangkan pihak kepolisian memang baik, namun akan lebih baik jika sebelumnya ada komunikasi aktif dan partisipasi dari Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPM F) Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas (LEM-F) dalam menangani hal ini secara internal, ini yang paling penting,” ujarnya.

Lakukan Penelitian untuk Kebaikan

DSC_1046

Oleh: Aldino Friga P.

Kampus Terpadu, Himmah Online

Rangkaian kuliah umum “Presidential Series Lectures”resmi dibuka pada hari Rabu (13/03) oleh Dekan Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Indonesia (FTI UII), Gumbolo Hadi Susanto. Kuliah perdana tersebut dimulaipukul 13.00 WIB, bertempat di Auditorium KaharMuzakkir, Kampus UII Terpadu. Bertindak selaku pemateri adalah Dr, Warsito P. Taruno M.Eng., Ketua Masyarakat Ilmuwan & Teknologi Indonesia (MITI).

Dalam kuliah bertajuk “Peran Riset dan Teknologi Industri dalam Membangun Daya Saing Bangsa”, Warsito mengkritisi besarnya biaya untuk meneliti dan berkarya di bumi pertiwi. “Untuk diketahui, rata-rata seorang peneliti menghabiskan dana sekitar 100 juta untuk melakukan sebuah penelitian. Untuk menerbitkan jurnal butuh dana sekitar 4,5 miliar. Dan untuk mematenkan karya itu butuh dana sekitar 15 miliar,” ujar pria kelahiran Surakarta tersebut. Karena itu, ia menekankan butuhnya dukungan semua pihak agar saling membantu dan berintegrasi demi melahirkan ilmuwan-ilmuwan muda agar karyanya bisa merambah dunia internasional. “Kualitas SDM di Indonesia itu tinggi dalam hal riset, tapi terganjal sumber dana yang ada,” lanjut Warsito lagi. Sebagai penutup, ia berpesan untuk tidak selalu mengandalkan dana dari pihak lain. Penelitian harus dilakukan tanpa pamrih demi kebaikan bersama.

Warsito merupakan alumnus dari UniversitasGadjahMada (UGM). Hanya setahun di UGM, ia kemudian melanjutkan studi ke Jepang hingga meraih gelar doktor dari Universitas Shizuoka Jepang. Ia memiliki segudang prestasi di kancah nasional maupun internasional. Duni dari setelah digelutinya selama hampir 20 tahun, yaitu sejak masih berada di bangku kuliah S1 hingga hari ini. Di antara penemuan Warsito adalah ECCT (Electro Capasitive Cancer Treatment) dan ECVT (Electrical Capacitance Volume Tomography). Penemuan tersebut dimanfaatkan dalam berbagai aplikasi teknologi seperti helm dan bra terapis kanker, serta scanner pesawat seperti yang diadopsi Badan Antariksa Internasional Amerika Serikat(NASA) untuk melakukan pindaian di badan pesawat antariksanya.

“Presidential Series Lectures”sendiri merupakan rangkaian dari empat kuliah umum yang diselerenggarakan FTI UII dalam rangka milad UII ke-70. Acara tersebut mengundang tokoh-tokoh nasional untuk bertindak selaku pemateri. Warsito merupakan pemateri pada kuliah pertama. Masih ada tiga pemateri lainnya, yaitu Zulkifli Hasan, S.E., M.M. (Menteri Kehutanan RI), Anies Baswedan, Ph.D. (Rektor Universitas Paramadina), dan Prof. Dr. Amien Rais, M.A. (Mantan Ketua MPR RI 1999-2004). Kuliah umum ini gratis dandiperuntukkansemua kalangan.

Kancah WikiLeaks di Mata Dunia

Butuh keberanian luar bisa untuk menerbitkan buku “WikiLeaks, Situs Paling Berbahaya di Dunia”. Pasalnya, isu yang dibahas tergolong sangat sensitif, terkait masalah politik di seluruh dunia. WikiLeaks merupakan satu dari banyak media yang paling berani membocorkan data rahasia negara. Sumber data yang diolah tidak sedikit dan tidak sembarangan: 91.000 laporan Afghan War Diary, 391.832 catatan rahasia Iraq War Logs, 6.780 laporan Congressional Research Service, dan 251.287 bocoran kawat diplomatik.

Perlu diketahui, WikiLeaks adalah sebuah situs yang mengklaim diri sebagai media baru dengan cara kerja jurnalisme investigatif. WikiLeaks mengubah gaya jurnalisme pada umumnya. Ia pun mematahkan anggapan orang yang mengatakan bahwa WikiLeaks berada di bawah kepentingan kapital (permodalan). WikiLeaks dikelola oleh para sukarelawan yang tidak dibayar dan tidak berpihak secara kapitalis ataupun politis. Strategi penyampaian berita dilakukan secara bertahap, agar apa yang disampaikan mendapat perhatian publik yang memadai. Jika dilepas sekaligus, rahasia negara yang penting bisa luput dari perhatian masyarakat.

Salah satu kasus yang pernah diungkapkan situs WikiLeaks adalah rilis video Collateral Murder pada April 2010. Video tersebut menggambarkan pembantaian oleh militer Amerika Serikat terhadap belasan orang di pinggiran Baghdad, Irak, termasuk dua orang staf berita Reuters. Reuters telah berusaha mendapatkan video yang dimaksud dari Freedom of Information Act, namun tidak berhasil. Rekaman video yang diambil dari helikopter Apache jelas memperlihatkan pembunuhan yang tak beralasan itu. Sebelumnya, video terkunci kode rahasia sehingga sulit ditembus. Butuh waktu tiga bulan bagi WikiLeaks untuk dapat memecahkannya.

Tujuan utama didirikannya WikiLeaks adalah membantu masyarakat membuka mata terhadap apa yang ada di balik jubah diplomasi dunia. Di antaranya, yaitu agenda kebohongan, kekejaman perang, dan kejahatan kemanusiaan. “Jika keadilan belum ditegakkan, paling tidak saya belum mati,” tegas Julian Paul Assange, salah seorang pendiri yang juga pemimpin situs WikiLeaks. Demikianlah, keberanian yang dimiliki WikiLeaks tidak terlepas dari peran pendiri dan pemimpinnya.

Diakui Assange, tidak mudah memimpin WikiLeaks. Ia sering merasa diintai dan diancam pembunuhan. Melalui buku ini, penulis juga menceritakan kehidupan Assange. Assange nyaris dipenjara karena terbukti bersalah dalam 25 kasus peretasan komputer di tahun 1995. Assange adalah sosok cerdas dengan IQ, konon, di atas 170. Sayangnya, ia seorang introvert yang cenderung menarik diri dari pergaulan sosial. Pada tahun 2006, Assange keluar dari University of Melbourne dan memutuskan untuk mendirikan WikiLeaks. Saat itulah, gaya hidupnya semakin unik. Dia tidak pernah tinggal lebih dari dua hari di tempat yang sama. Dia meminta para pendukungnya untuk menggunakan telepon seluler bersandi rumit. Keamanan bagi Assange adalah hal yang utama. Tak heran jika dia sering mengganti ponsel seperti sesering ia mengganti baju. Kadang dia menginap di rumah teman yang dikenalnya, menginap di hotel dengan nama palsu, dan menyamarkan diri dengan mewarnai rambutnya.

Demi alasan keamanan, markas WikiLeaks pun sering berpindah tempat. Di antaranya, yaitu Inggris, Islandia, dan terakhir adalah bunker anti nuklir di Swedia. Lalu, bagaimana WikiLeaks memperoleh dana yang jumlahnya tidak sedikit? Jawabnya dari para donator yang memiliki pemahaman sejalur dengan WikiLeaks. Salah satunya adalah George Soros, seorang filantropis dan hartawan dunia. Soros memiliki lembaga yang bernama Open Society Institute.

Pentingnya memiliki sikap berani, rasa peduli, dan kebaikan murni tanpa berharap imbalan, adalah hal-hal yang dapat dipelajari dari buku ini. Mengutip istilah Ambrose Redbone, seorang motivator, “Keberanian muncul bukan karena tidak adanya ketakutan, tetapi ada sesuatu yang lebih penting dari ketakutan itu sendiri.” Meski demikian, sifat kritis juga perlu ada ketika membaca buku ini. Penulis hanya melakukan penelusuran dari pihak-pihak pendukung Assange dan WikiLeaks. Alangkah baiknya, penulis memberikan ruang bagi pihak-pihak yang kurang sependapat dengan keduanya, agar apa yang tersaji oleh buku berada dalam format cover both side (tidak sepihak). (Metri Niken Larasati)

Pendataan Alumni LPM HIMMAH/MUHIBBAH UII

Assalamualaikum wr.wb.

Diberitahukan kepada seluruh alumni LPM HIMMAH/MUHIBBAH UII 1967-2011 diharapkan mengisi form berikut –> http://goo.gl/lDQ9T untuk pendistribusian Majalah HIMMAH kepada alumni, dimohon kepada para alumni untuk menginformasikan data diri dan alamat terbaru agar distribusi berjalan lancar. Besar harapan kami agar para alumni LPM HIMMAH/MUHIBBAH UII dapat mengisi form pendataan ini, semoga silaturahmi kita tidak pernah terputus. Terima kasih atas bantuannya.

Wassalamualaikum wr.wb.

Surat Izin Organisasi Mahasiswa Tidak Bertaji

Surat izin kuliah dari organisasi mahasiswa tetap tidak diindahkan meski sudah disetujui WR III.

Oleh: Agam Erabhakti W.

Kampus Terpadu, Kobar

Surat izin organisasi mahasiswa untuk izin kuliah akan dianggap sah jika memiliki tanda tangan atau persetujuan dari Wakil Rektor III (WR III). Faktanya, tidak semua dosen menerima surat ter-sebut. Seperti yang dialami Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Futsal UII. Hajiji Kamaludin selaku Ketua UKM Futsal UII menyampaikan, ada dua orang anggotanya yang tidak dapat mengikuti kejuaraan futsal se-Jawa Tengah pada Februari 2011. Mahasiswa Teknik Informatika 2008 tersebut menjelaskan karena mereka tidak mendapatkan izin dosen untuk mengikuti perkuliahan. Padahal, surat izin yang diberikan kepada dosen yang bersangkutan sudah memiliki persetujuan dari Bachnas selaku WR III. Kejadian serupa dialami pula oleh Marching Band UII (MB UII). Ketua MB UII, Alfian Hendra Saputra menerangkan, tidak jarang anggota MB UII yang akan berkegiatan mengikuti lomba tidak memperoleh izin dari dosen.

Sebagai wakil rektor yang berwenang dalam urusan kemahasiswaan, WR III Bachnas menjelaskan bahwa pintu perizinan untuk kegiatan mahasiswa di luar akademik memang hanya dari WR III. Sebabnya, WR III-lah yang mengetahui kegiatan mahasiswa. Bachnas juga berupaya untuk menginformasikan kepada para dekan agar mengizinkan mahasiswa berkegiatan di luar akademik. Bachnas pun menyayangkan surat yang diteken olehnya tidak diindahkan dosen. “Mbok diperhatikanlah surat-surat saya itu,” ujarnya.

Bachnas mengakui, sebenarnya WR III tidak memiliki akses hingga ke Kepala Program Studi (Kaprodi) dan dosen. Ia juga mengatakan, sebenarnya izin itu diambilkan dari jatah 75% kehadiran mahasiswa. “Ada yang berpikiran bahwa izin itu 25%-nya, nah jika seperti itu ngapain izin?” ungkap Bachnas. Dalam memberikan surat izin tidak mengikuti perkuliahan, Bachnas tidak sembarangan. Terdapat sejumlah kriteria yang jadi bahan pertimbangan, antara lain mengikuti kejuaraan yang membawa nama UII, minimal dalam skala regional provinsi ataupun nasional. Untuk izin perseorangan, misalnya mengikuti kejuaraan sains. Izin perseorangan adalah kegiatan mahasiswa di luar akademik tidak berhubungan dengan kegiatan lembaga mahasiswa.

Menanggapi hal tersebut, Nandang Sutrisno selaku Wakil Rektor I (WR I) berpendapat bahwa jatah 25% sudah cukup mengakomodasi seluruh kegiatan mahasiswa. Nandang beranggapan, persyaratan 75% kehadiran tidak akan menghalangi kegiatan mahasiswa yang berorganisasi. Lebih lanjut, ia menyatakan, jika dihitung dari masa aktif kuliah sekitar empat bulan, maka 25% dari masa aktif yang dimaksud adalah satu bulan. “Sesibuk apa mahasiswa, sehingga tidak berkuliah selama itu?” tanya Nandang. Terkait legalitas surat izin dari WR III, Nandang menyatakan tidak ada aturan tertulisnya. Sampai saat ini, surat izin yang tidak disetujui dosen terhitung ke dalam jatah 25% tidak masuk.

Yudi Prayudi selaku Kaprodi Teknik Informatika menjelaskan, terkait perizinan ini, tidak ada masalah selama ada pihak yang bertanggung jawab terhadap surat tersebut. Artinya, surat izin dapat menunjukkan bahwa aktivitas mahasiswa dilakukan secara legal dan untuk kepentingan kampus. Sementara Ilya Fadjar Mahardika selaku Kaprodi Arsitektur mengatakan, akan memungkinkan terjadi ketidakserasian apabila tidak ada aturan yang menaungi masalah perizinan tersebut. Oleh karena itu, prodi tidak dapat sepenuhnya mengizinkan mahasiswa untuk tidak mengikuti kuliah. Di sisi lain, prodi juga memiliki kondisi khusus yang menuntut mahasiswa harus aktif mengikuti kuliah. Ilya mencontohkan, pada mata kuliah Studio Perancangan, jika dalam tiga kali berturut-turut tidak hadir, mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan gugur. Menurut Ilya, solusi dari masalah surat izin adalah perlunya komunikasi antar tingkat struktur organisasi dari rektorat ke fakultas, sehingga nantinya ada hubungan instruksi dalam bidang akademik.

Dosen pun memiliki sudut pandang lain. Seperti disampaikan Farham H.M. Saleh yang mengajar jurusan Teknik Informatika. Jika ada mahasiswanya izin tidak mengikuti kuliah dengan surat izin yang telah disetujui Bachnas, Farham akan mengizinkan mahasiswa yang bersangkutan untuk tidak mengikuti kuliahnya. “Sebagai dosen, kita harus memberikan izin,” kata Farham. Ia beralasan, WR III adalah pimpinan universitas yang perlu dihormati terkait otoritas dan pertimbangannya menyetujui izin. Farham menambahkan, izin tersebut harus dipertimbangkan dengan baik oleh mahasiswa.

Dewan Permusyawaratan Mahasiswa Universitas (DPM U) ikut memperhatikan perihal masalah surat izin ini. Ketika dimintai keterangan, Mico Yuhansyah sebagai Ketua DPM U menjelaskan, secara administratif seharusnya izin diajukan jauh-jauh hari sebelum kegiatan berlangsung. Tujuannya agar dapat dipertimbangkan oleh kaprodi atau dosen yang mengampu. Mico berpendapat, seharusnya terdapat regulasi yang baku dari WR I, sehingga aturan surat izin ini dapat diterapkan di jajaran fakultas. Sejauh ini, pihak DPM U telah mewacanakan masalah tersebut hingga ke tataran rektorat untuk dicarikan solusinya.

Reportase bersama:
Raras Indah F., Alfan Pratama dan Moch. Ari Nasichuddin

Museum UII Belum Dibuka Untuk Umum

Kerterbatasan tenaga kerja menjadi penyebab museum UII belum dibuka untuk umum.

Oleh: Hasinadara P.

Kampus Terpadu, Kobar

Sejak peresmian gedung perpustakaan UII pada 17 Oktober 2011, belum banyak yang mengetahui keberadaan museum UII di gedung tersebut, hal itu seperti yang diutarakan oleh Farham Saleh, Direktur Direktorat Perpustakaan. Menurut Farham, semula museum UII memang tidak dibuka seperti museum pada umum-nya. Ada syarat-syarat yang mesti dilalui oleh setiap calon pengunjung museum. Salah satunya untuk mengunjungi museum, baik pengunjung dari warga UII atau pun masyarakat umum harus mengajukan surat permohonan izin. “Kalau dibuka untuk umum pelayanannya belum memadai. Soalnya tenaga yang diperbantukan museum itu kan cuma satu orang jadi kalau satu orang melayani sekian banyak agak tidak mudah juga” terang Farham.

Ia juga menjelaskan, jumlah karyawan menjadi faktor kenapa museum belum bisa dibuka untuk umum. Karena, menurut Farham, ini berkaitan dengan masalah keamanan barang-barang yang ada di museum. Mengenai penambahan karyawan untuk penjagaan museum, Farham mengatakan saat ini belum dapat dilakukan, karena memang pegawai perpustakaan yang khusus dialokasikan untuk menjaga museum dan candi saat ini belum disediakan. Biasanya bila ada tamu dari luar UII dalam jumlah banyak, pustakawan akan membantu memberi penjelasan seputar museum UII dan Candi Kimpulan. Sebelumnya pustawakan tersebut juga sudah diberikan pelatihan dan informasi mengenai museum dan Candi Kimpulan.

Rencananya, pada bulan Februari setelah usai UAS akan diselenggarakan kunjungan terbuka untuk museum UII dan Candi Kimpulan. Dengan persyaratan, mahasiswa yang mengunjungi harus membawa kartu mahasiswa UII dengan kuota rombongan berkisar 10 hingga 30 orang. Kunjungan terbuka ini merupakan sebuah uji coba dari pihak Direktorat Perpustakaan. Apabila animo pengunjung memang tinggi, maka pembukaan kunjungan museum akan dilanjutkan.

Menurut Suwarsono selaku Ketua II Pengembangan dan Usaha Badan Wakaf yang juga sebagai pengelola museum UII, tujuan berdirinya museum UII ialah sebagai sarana mengingatkan kepada khalayak UII akan tujuan yang diinginkan oleh pendiri UII. Museum UII merupakan tempat untuk mempertunjukkan bagaimana sejarah perjalanan UII dari awal berdiri hingga sekarang. Karena di dalam museum terdapat berbagai benda bersejarah, seperti kursi, meja, mesin ketik hingga surat sertifikat. Selain itu juga terdapat informasi seputar sejarah UII dan pendirinya.

Beberapa mahasiswa mengaku belum mengetahui tentang museum UII, mereka mengira bahwa museum UII itu adalah Candi Kimpulan. Salah satunya Sumi Vidati mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi angkatan 2009, ia menyarankan sebaiknya museum dibuka untuk umum. “Mungkin banyak mahasiswa yang belum pernah masuk ke museum. Sebaiknya disediakan jadwal tersendiri untuk kunjungan museum. Misal hari sabtu untuk kunjungan umum, hari lain untuk mahasiswa UII,” tukas Sumi Vidati. Pendapat berbeda diutarakan Qoyimudin. “Ke depannya museum dibuka setidaknya seperti perpustakaan namun dengan jam yang lebih terbatas”, tutur Qoyimudin, mahasiswa jurusan Pendidikan Agama Islam angkatan 2010. Ia juga menilai, selama ini pihak perpustakaan kurang mensosialisasikan keberadaan museum kepada mahasiswa. Sehingga, banyak mahasiswa yang tidak tahu bahwa ada museum UII di lantai basement perpustakaan pusat UII.

Reportase bersama: Irwan A. Syambudi

RUU Keamanan Nasional: Cikal Bakal Orde Baru Gaya Baru

Belakangan, pro – kontra atas Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) kembali merebak. Ada yang bilang RUU Kamnas ini dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia. Alasannya, belakangan banyak gerakan separatis, bahkan ekstrimis yang mengancam keamanan negara. Dengan adanya UU Kamnas ini (nantinya), aparat keamanan mendapatkan pengakuan khusus untuk memberantas segala bentuk ancaman pada negara. Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Badan Intelijen Negara (BIN) mendapatkan peran secara luas sebagai penyelenggara undang-undang ini. Bukankah dalam aturan-aturan yang ada, peran TNI dan Polri sudah jelas. Untuk masalah-masalah sosial juga sudah ada di UU Penyelesaian Konflik Sosial.

Saya berada pada pihak yang tidak sepakat bila RUU Kamnas ini disepakati. Saya melihat berbagai hal janggal di kandungan undang-undang ini. Pertama, di pasal 20 RUU Kamnas tertulis : Pemberian kewenangan khusus penangkapan dan penyadapan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Badan Intelijen Negara(BIN). Dari pasal ini, aparat Negara memiliki wewenang untuk menangkap dan menyadap segala hal yang menurut mereka mengancam. Pertanyaannya, mengancam menurut mereka itu seperti apa? Bisa saja bila sekumpulan mahasiswa berdiskusi mengenai bobroknya perekonomian negeri ini, aparat lalu datang dan menangkap mereka. Ditambah lagi dengan RUU Pasal 28: Kewenangan penyadapan. RUU Kamnas tanpa ijin pengadilan berhak melakukan penyadapan kepada siapa saja yang berpotensi menyebabkan keamanan Nasional. Bukankah ini akan mengulang sejarah kelam orde baru? Dimana setiap perbincangan yang “dianggap” mengancam keamanan nasional akan disadap, lalu pelakunya “dibuang” entah kemana.

Selain itu, RUU Kamnas Pasal 17 ayat 4 berbunyi “Ketentuan mengenai ancaman potensial dan aktual diatur dengan Peraturan Presiden.” Ini seperti memberi kekuasaan presiden untuk membuat skenario apa saja yang menjadi ancaman. Misalnya, bila di bundaran Hotel Indonesia terjadi unjuk rasa yang menuntut dirinya mengambil sikap, Presiden bisa leluasa menunjuk mereka lalu memberi perintah untuk “meringkus” mereka lantaran tuntutannya tak sesuai kepentingan sang Indonesia satu.

Dari beberapa contoh draft RUU Kamnas di atas, saya menilai bahwa ini adalah upaya menegakkan Orde Baru gaya baru. RUU Kamnas menjadi alat untuk melegitimasi penyisiran, bahkan pemberangusan masyarakat yang kritis atas pemerintahan. RUU Kamnas ini akan menjadi pagar berduri yang membatasi opini dan suara masyarakat seperti era kepemimpinan Soeharto. Demokrasi kembali terpasung oleh belenggu otoritas rezim tertentu. RUU Kamnas bisa saja mencabut kembali prasasti reformasi yang tertanam lebih dari satu dekade ini.

Untuk itu, saya mengajak kawan mahasiswa untuk turut mengkaji RUU Kamnas ini. Analisis, disksusi, lalu ambil tindakan. Sekarang memang belum kita rasakan dampaknya. Namun, apa yang terjadi pada diri kita, adik-adik kita nanti bila RUU Kamnas ini disahkan? Kita dilarang berpikir kritis, dijejali sejarah-sejarah palsu, buku-buku yang mengandung unsur kritik dibumihanguskan. Lalu, apa kita masih akan diam?

*Mahasiswa jurusan Akuntansi 2008/Pemimpin Umum LPM HIMMAH UII

Fasilitas Kampus dan Uang Sewa

“Kaka, sekarang kalau mau pinjam GOR harus bayar ka?” Sebuah pesan singkat saya terima dari salah seorang kakak ang-katan dengan dialek khas Papua. Ya, isi dari pesan tersebut menanyakan peminjaman gelanggang olahraga yang ternyata harus menggunakan sejumlah uang. Terlintas di benak saya kenapa ketika meminjam Gedung Olahraga (GOR) yang notabene fasilitas yang disediakan untuk mahasiswa harus membayar?

Mungkin bagi teman-teman mahasiswa yang belum pernah meminjam GOR akan terkejut membaca isi pesan singkat yang saya terima. Pasti di benak kita muncul pertanyaan, selama ini kemana larinya uang yang kita bayarkan? Saya sendiri pernah mengalami hal ini manakala masih diamanahi menjadi perwakilan mahasiswa di tingkatan fakultas. Pada saat itu teman-teman di lembaga ingin mengadakan latihan rutin futsal di GOR. Namun untuk sekedar meminjam GOR, mereka diharuskan membayarkan sejumlah uang. Jika tidak ingin membayar, mereka diharuskan membuat surat peminjaman yang ditandatangi oleh ketua LEM Fakultas, Universitas serta Dekan maupun Wakil Rektor III.

Tidak jauh berbeda ketika kita hendak meminjam bis untuk kepentingan kegiatan mahasiswa. Pihak peminjam diwajibkan untuk memberikan sejumlah uang untuk menyewa bus tersebut. Padahal di bus tersebut tertulis “Bis Mahasiswa”. Cukup mengherankan memang. Apabila kita menanyakan, kenapa harus membayar sejumlah uang? Maka jawaban yang diberikan : ini sudah sesuai dengan surat edaran dari pihak rektorat. Karena memang besaran uang yang harus dibayarkan sudah ditetapkan dalam surat edaran dari pihak rektorat.

Tidak hanya GOR dan bis mahasiswa, rusunawa pun tak luput dari penarikan biaya. Suatu saat salah seorang panitia seminar kegiatan yang akan menggunakan rusunawa melaporkan kepada saya, untuk menggunakan rusunawa dirinya harus membayar Rp 10.000, perorang untuk perharinya. Bayangkan apabila target peserta seminar ada 100 orang. Maka perharinya, panitia seminar tersebut harus membayar Rp. 1.000.000 kepada pihak pengelola rusunawa. Dan apabila kegiatan seminar dilakukan selama 3 hari, maka panitia harus membayar sebesar Rp. 3.000.000. Memang apabila jumlah ini dibandingkan dengan penyewaan penginapan untuk 100 orang dalam 3 hari terkesan lebih murah. Tapi apabila peminjaman rusunawa digratiskan, akan sangat meringankan panitia dalam pencarian dana. Karena untuk mencari dana sebesar 3 juta rupiah tidaklah mudah.

Perguruan tinggi dan sifat nirlaba
Apa yang saya sampaikan diatas merupakan sekelumit problematika fasilitas yang ada di kampus UII tercinta ini. Perguruan tinggi pada dasarnya bersifat nirlaba yang dalam kesehariannya tidak mencari keuntungan (non profit). Tetapi pada realitanya, UII saat ini seakan-akan jauh dari sifat nirlaba. Hal tersebut terlihat dengan pemungutan biaya bagi penggunaan fasilitas tertentu yang sebenarnya bisa digratiskan.

Pihak kampus mungkin merasa bahwa dana untuk fasilitas tertentu kurang, sehingga perlu ditarik sejumlah uang bagi mahasiswa yang ingin menggunakan. Wajar saja menurut saya. Karena sampai saat ini, saya sendiri pun tidak tahu be-rapa banyak uang yang dialokasikan untuk perbaikan serta pemeliharaan fasilitas kampus di setiap semesternya. Hal ini dikarenakan tidak ada rincian detail pada saat membayar uang semester. Setahu saya kita hanya membayar sekian rupiah dan alokasi dari dana tersebut untuk apa saya pun tidak begitu paham. Oleh karena itu sebaiknya pihak rektorat memberikan rincian keterangan setiap kali pembayaran semester. Berapa dana yang dialokasikan untuk pembayaran SKS, berapa dana untuk lembaga kemahasiswaan, serta berapa banyak yang dialokasikan untuk pemeliharaan fasilitas. Sehingga, saya dan teman-teman mahasiswa lain mengetahui secara pasti kemana dan untuk apa dana yang mereka bayarkan.

Fasilitas dan uang pemeliharaan
Tidak dapat dipungkiri sebuah fasilitas memerlukan pemeliharaan dan perawatan. Fasilitas yang tidak dibarengi dengan adanya perawatan maka akan berdampak pada kerusakan. Contohnya GOR. Terlihat jelas manakala musim hujan tiba, lapangan mendadak berubah menjadi danau kecil karena dipenuhi air yang masuk dari atap yang bocor. Itu merupakan salah satu penggalan kejadian tahun lalu. Saat ini GOR terlihat lebih terawat. Karena tahun ini UII mendapat kehormatan menjadi tuan rumah event tingkat regional Jateng & DIY. Atas dasar itu mau tak mau UII mesti berbenah. Tapi apakah pembenahan dilakukan ketika hanya akan menyelenggarakan event saja?

Selain GOR, mestinya UII juga turut membenahi fasilitas lain. Seperti Anjungan komputer di setiap fakultas. Saya sempat merenung tentang nasib dari anjungan komputer disetiap fakultas. Kesannya mati tak mau hidup pun segan. Banyak anjungan komputer yang terbengkalai dan tidak bisa digunakan. Mungkin yang menyebabkan hal ini adalah tidak adanya biaya perawatan untuk anjungan komputer. Usul saya, bagaimana bila di setiap anjungan disediakan penjaga untuk memungut biaya perawatan bagi mahasiswa yang menggunakan. Memang terlihat menyerupai warnet. Namun, daripada anjungan komputer terbengkalai dan tak terurus? Kalau pihak kampus tidak menyetujui ide ini, maka segeralah perbaiki anjungan di setiap fakultas, karena kami memerlukan fasilitas yang memadai termasuk anjungan komputer.

Harapan saya kepada pihak kampus baik rektorat, dekanat maupun badan wakaf agar memberikan kami fasilitas yang la-yak dan memperbaiki segala fasilitas yang rusak. Kami hanya ingin dapat menjalankan proses belajar dan kegiatan lainnya di kampus ini secara maksimal dengan fasilitas yang ada. Hilangkanlah penarikan uang untuk penggunaan fasilitas kampus tercinta ini!

*Mahasiswa jurusan Hukum Islam 2009/Ketua LEM UII

Ambisi Jurnal Bersambut Aral

Mahasiswa UII dipastikan harus membuat jurnal ilmiah sebagai syarat kelulusan.