28 Tahun Reformasi, Demokrasi Indonesia Dinilai Mengalami Kemunduran

Himmah Online – Praktik politik yang semakin menjauh dari etika dan semangat reformasi menjadi sorotan dalam diskusi publik “28 Tahun Reformasi: Hukum, Demokrasi, dan HAM, Realita atau Retorika?” yang digelar di selasar Gedung Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), pada Selasa (19/5).      

Forum kolaborasi antara Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PSAD) UII dan Terus Terang ini menghadirkan beberapa tokoh besar, yakni Rocky Gerung, pengamat politik, Mahfud MD, eks Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Okky Madasari, akademisi dan aktivis sosial, Suparman Marzuki, dosen Fakultas Hukum UII, dan Tiyo Ardianto, ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM).

Rocky dan Mahfud menilai kondisi demokrasi Indonesia pasca reformasi mengalami kemunduran, terutama dalam aspek penegakan hukum dan moral politik.

Ketika Rocky diminta mendeskripsikan kondisi demokrasi Indonesia dalam satu kalimat, ia menggambarkannya sebagai sesuatu yang “sudah mogok”. Menurutnya, ruang publik dan politik saat ini kehilangan budaya dialektika dan argumentasi kritis. Ia menilai proses politik lebih banyak dipenuhi kepentingan pragmatis dibanding pertukaran gagasan yang sehat dan terbuka.

“Kita kosong dalam dialektika. Padahal untuk menghasilkan kebijakan yang baik harus ada argumentasi,” ujar Rocky.

Rocky juga menyoroti kondisi lembaga peradilan yang dinilai semakin jauh dari prinsip keadilan. Ia menyebut praktik hukum saat ini rentan terhadap transaksi kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Peradilan kita berubah menjadi black market of justice. Pasal ada harganya, koma ada harganya,” ucapnya.

Sementara itu, Mahfud menilai kualitas penegakan hukum menjadi faktor penting dalam menentukan kemajuan suatu bangsa. Ia mengutip hasil penelitian World Bank yang menyebut kontribusi sektor hukum terhadap kemajuan negara mencapai 44 persen.

Mahfud juga mengingatkan munculnya fenomena autocratic legalism, yakni pelemahan demokrasi melalui aturan hukum yang dibuat secara formal namun digunakan untuk melanggengkan kepentingan kekuasaan.

“Demokrasi bisa dilemahkan melalui aturan-aturan hukum yang tampak sah secara prosedural,” ujar Mahfud.

Kemudian, Mahfud juga mengutip pernyataan Mohammad Hatta yang pernah mengingatkan pada tahun 1933, “Hati-hati dengan demokrasi karena banyak pengalaman bangsa-bangsa, demokrasi digunakan untuk membunuh demokrasi,” ucapnya.

Menurut Mahfud, peringatan tersebut relevan dengan kondisi politik Indonesia saat ini ketika praktik kekuasaan dinilai semakin menjauh dari etika, keadilan, dan cita-cita reformasi 1998.

Reporter: Himmah/ Naufal Ulul Albaab, Farhan Mumtaz, Zahra kamila
Editor: Livia S. Amiena

Baca juga

Terbaru