Himmah Online – Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab menilai jika Kementerian HAM yang dibentuk pada 2024 berpotensi menggerus independensi institusi Komnas HAM. Isu tersebut menjadi salah satu pokok bahasan dalam Seminar Nasional bertajuk ”Masa Depan Independensi Komnas HAM” yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) Universitas Islam Indonesia (UII), bekerja sama dengan Komnas HAM Republik Indonesia, di Legal Drafting Room lantai 3, Fakultas Hukum UII, pada Selasa (28/4).
Dalam seminar tersebut, mendatangkan dua narasumber, yaitu Amiruddin Al Rahab selaku Komisioner Komnas HAM dan Suparman Marzuki yang merupakan akademisi hukum HAM UII sekaligus mantan Ketua Komnas HAM.
Amiruddin menegaskan bahwa Komnas HAM adalah lembaga negara yang berdiri mandiri, tidak berada di bawah eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Kemandiriannya bukan sekadar status hukum, melainkan syarat mutlak agar Komnas HAM bisa bekerja tanpa tekanan dari institusi pemerintah maupun aparat yang sering menjadi pihak terlapor. Ia merujuk pada Paris Principles, yakni standar internasional bagi lembaga HAM nasional yang mensyaratkan independensi kelembagaan, independensi komisioner dalam jabatan, dan independensi anggaran.
Kendati demikian, Amiruddin memaparkan dua kondisi yang mengancam independensi Komnas HAM. Pertama, munculnya kembali Kementerian HAM setelah 25 tahun. Kedua, rencana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang kini bergulir dinilai berpotensi memengaruhi independensi Komnas HAM.
“Begitu dia (Komnas HAM) tampak sebagai subordinat, maka dia (Komnas HAM) tidak lagi memiliki independensi itu,” tegas Amiruddin.
Pada 2026 Kementerian Pertahanan mendapat anggaran Rp300 triliun, TNI Rp147 triliun, dan Polri Rp146 triliun, sementara Komnas HAM hanya memperoleh Rp101 miliar. Menurut Amiruddin, ketimpangan anggaran tersebut dinilai menjadi salah satu indikator kekhawatiran akan independensi Komnas HAM.
“Di sini kita bisa melihat independensi Komnas HAM terkunci oleh anggaran,” ujarnya.
Suparman Marzuki, menambahkan bahwa potensi intervensi tidak hanya datang lewat regulasi, tetapi juga melalui rekrutmen komisioner. Ia menilai proses rekrutmen sering diintervensi oleh pemegang kekuasaan. “Carilah yang lidahnya panjang,” sindirnya, menggambarkan pola di mana kekuasaan berpotensi menempatkan orang-orang yang mudah dikendalikan di dalam lembaga independen.
Di tengah potensi ancaman tersebut, Suparman menegaskan bahwa perlunya peran aktif Komnas HAM menjaga independensinya dalam merespons demokrasi yang semakin menyempit. “Komnas HAM harus aktif menjadi semacamearly warning system (sistem peringatan dini), melakukan judicial review (hak uji materi) terhadap undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, serta mengambil peran dalam amicus curiae (pihak yang memberi masukan pada pengadilan)sebagai pendapat akademik di pengadilan,” pungkas Suparman.
Reporter: Himmah/Ghina Amelia, Marsyalina Dwi, Cahaya Nurani, Aufa Arkan
Editor: Usrotun Nurmalita Jasmine