Himmah Online – Alam Indonesia sudah dieksploitasi oleh rezim yang berkuasa sejak kolonial. Sumatera digerus lewat perkebunan sawit dan penebangan hutan. Kalimantan menyusul setelahnya. Kini, giliran Papua. “Kenapa hari ini Papua yang disikat? Karena memang Sumatera sudah habis,” tutur Agung Wardana, dosen Hukum Lingkungan Universitas Gadjah Mada.
Pendapat itu disampaikan dalam bedah buku 32 Tahun Menjarah Alam: Penghancuran Lingkungan di Bawah Orde Baru 1966–1998 pada acara Malam Buku di Warung Sastra, Karangwaru, Yogyakarta, Kamis malam (4/6). Penulisnya, A.S. Rimbawana, turut hadir bersama sejumlah mahasiswa dan aktivis lingkungan dari Klub Radio Buku.
Diskusi ini membongkar bagaimana kebijakan agraria kolonial Belanda masih hidup dalam wajah baru, dan mengapa hukum lingkungan Indonesia sejak awal tidak pernah dirancang untuk melindungi rakyat.
Agung membuka bedah buku tersebut dengan menerangkan domein verklaring—kebijakan agraria kolonial Belanda pada abad ke-19. Kebijakan ini menyatakan bahwa siapa pun yang tidak bisa membuktikan kepemilikan tanah secara tertulis dan individual akan kehilangan tanahnya. Tanah itu kemudian diserahkan kepada korporasi Eropa untuk dijadikan perkebunan dan kawasan eksploitasi. Kebijakan itu secara formal dihapus setelah kemerdekaan, tapi Agung menegaskan konsepnya masih bertahan.
“Di era pasca-kolonial memang domein verklaring itu dihilangkan tapi kemudian diganti dengan sebuah istilah baru. Istilah itu adalah Hak Menguasai Negara, yang konsepnya sebenarnya sama,” katanya.
Hak Menguasai Negara (HMN) adalah kewenangan publik tertinggi negara untuk mengatur, mengelola, dan mengawasi sumber daya agraria. Pada masa Orde Baru menyatakan HMN bukan memiliki tanah, melainkan menguasainya demi kemakmuran rakyat. Menurut Agung, di bawah Orde Baru, kemakmuran rakyat berarti pertumbuhan ekonomi dengan penyerahan hutan dan tambang kepada korporasi asing serta kroni-kroni Soeharto.
Menurut Agung, penjarahan alam di Indonesia merupakan pola yang terus berulang dari masa ke masa. Ia mencontohkan Sumatera yang dieksploitasi sejak era kolonial, lalu semakin masif pada masa Orde Baru melalui perluasan perkebunan sawit dan penebangan hutan. Pola serupa, katanya, kemudian terjadi di Kalimantan. Keduanya kini hampir tidak ada yang tersisa untuk diekstrak. Papua yang masih memiliki hutan, tambang, dan lahan luas, kini menjadi sasaran berikutnya bagi penjarahan alam yang difasilitasi negara.
Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa hukum lingkungan Indonesia sejak awal tidak dirancang untuk menghentikan eksploitasi. Ketika tekanan neoliberal mendorong liberalisasi sejumlah sektor pada era Orde Baru, pemerintah justru skeptis melepas kendali pasar sepenuhnya dan menggunakan hukum lingkungan untuk masuk serta mengontrol pasar.
“Hukum Lingkungan di Indonesia ini tidak akan pernah bisa menguntungkan masyarakat karena memang sedari awal dia digunakan untuk menjadi alat negara ini dalam rangka menavigasi kesuksesan politik,” pungkas Agung.
Reporter: Himmah/Muhammad Nawal Haq Al Bunny, Marsyalina Dwi Putri Aminarti, Eri Rahma Askhia
Editor: Livia S. Amiena