Beranda blog Halaman 73

Terjerat Kriminalisasi

“Pergerakan ibu-ibu di sini yang memimpin bukan saya.”

Uswatun Khasanah, 37 tahun, menutur pelan. Keengganan untuk diwawancarai tampak jelas mewarnai raut wajah meski sudah ia coba tutupi dengan senyum. Ia tidak mengerti banyak duduk persoalan terkait dakwaan Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Kendal terhadap tiga orang warga Desa Surokonto Wetan, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal: Nur Aziz (44 tahun), Sutrisno Rusmin (64 tahun), dan Mujiono (40 tahun). Karenanya, ia ragu memberikan keterangan apa pun. Uswatun berkali-kali menyarankan agar mewawancarai orang lain saja, yang lebih memahami runtutan masalah. Ketua pergerakan petani perempuan Desa Surokonto Wetan, misalnya.

Ibu dari empat anak ini mengaku tidak turut berjuang dalam menentang Perhutani sejak awal. Ia terlampau sibuk mengurusi putra-putrinya sehingga lebih sering berada di rumah. Uswatun baru mengikuti perkembangan kasus sejak sidang kelima dilangsungkan berhubung saat itu anak bungsunya, Lukluil Maknun, sudah masuk sekolah. Sudah bisa ditinggal.

Tatkala suaminya, Aziz, mendapat surat panggilan dari polisi, Uswatun bahkan tidak langsung tahu. Ia mengaku diberitahu oleh orang lain. “Saya kaget. Bapak (Aziz –red) kalau ada gitu-gitu, saya ndak dikasih tahu,” ujar Uswatun lirih. “Karena saya orangnya mudah kepikiran. Bapak ndak mau saya ikut mikir berat.”

Terlihat perubahan air muka pada Uswatun. Seakan menunjukkan sekelumit kesedihan. Ia kemudian menceritakan bahwa anak pertamanya pun mengetahui perkara yang menjerat sang ayah dari orang lain. Pemilik warung sate di sebuah pondok dekat rumah menunjukkan sebuah koran padanya. Bertanya, “Ini bapakmu kok masuk koran?”

Uswatun akhirnya angkat bicara perihal surat panggilan tersebut kepada Aziz. Menurut wanita kelahiran 1979 itu, Aziz mengiyakan sambil menenangkannya. “Ya, ndak apa-apa. Sepele. Sudah ndak usah dipikirin.” Uswatun menirukan kata-kata sang suami. Walau diminta demikian, Uswatun tentu saja tak bisa melakukannya. Masalah ini tetap memenuhi pikiran Uswatun. Ia takut.

Perasaan cemas bercampur gugup juga kerap muncul, terutama ketika menghadiri sidang ketiga terdakwa. “Kalau Bapak menguatkan saya, perasaan jadi ‘blong’. Tapi kalau dengar pembicaraan orang-orang, saya langsung down lagi,” katanya dengan mata berkaca-kaca. Pandangan nanar Uswatun lalu diarahkan pada Luluk—nama panggilan Lukluil Maknun—yang bergelayut di pangkuan. Perhatiannya untuk sementara teralihkan oleh celotehan si bungsu.

Jika sudah begini, Uswatun hanya bisa mendoakan dan mendukung Aziz dalam segala kemungkinan yang akan terjadi ke depannya.

***

Canda tawa di sela obrolan terdengar memenuhi rumah Aziz. Pemuda, pemudi, bapak-bapak maupun ibu-ibu ramai berkumpul. Ada yang berbincang di teras ditemani rokok dan kopi. Ada pula yang duduk setengah lingkaran di dalam ruangan, silih berganti bicara sambil sarapan pagi. Mereka tidak tampak tegang. Padahal, pagi itu mereka akan berunjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendal sekaligus menghadiri persidangan yang beragenda pembacaan nota pembelaan dari warga Surokonto Wetan.

Aksi ini rencananya diikuti oleh sejumlah warga anggota Perkumpulan Petani Surokonto Wetan bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Serikat Kebudayaan Masyarakat Indonesia (Sebumi) yang tergabung dalam Front Rakyat untuk Agraria Kendal (FRAK). Pelaksanaan aksi didasari keresahan warga atas penetapan tiga petani Surokonto Wetan sebagai terdakwa.

Aziz, Rusmin, dan Mujiono dituduh melakukan perbuatan melawan hukum dan penyerobotan lahan yang telah dicap sebagai kawasan hutan oleh Perhutani. Ketiganya dituntut dengan Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 55 ayat (1) buku ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 94 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Singkatnya, tiga petani tersebut dijerat UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Semula, Aziz hanya dipanggil sebagai saksi. Penetapannya sebagai tersangka terjadi di kepolisian. Sebelumnya ia dan dua terdakwa lain merupakan perwakilan warga dalam menyampaikan penolakan atas rencana Perhutani menanam pohon jati di lahan Desa Surokonto Wetan. Aziz mengungkapkan bahwa masyarakat datang ke rumahnya saat mengetahui kabar itu dari sekretaris desa. Warga meminta Aziz menjadi wakil mereka.

Aziz memang seorang tokoh masyarakat yang banyak berpengaruh di Desa Surokonto Wetan. Badannya gempal, tatapan matanya tajam, gaya bicaranya tenang dan tertata rapi. Orang tak akan menyangka kalau ia baru lancar berbahasa Indonesia dua tahun belakangan ini. “Dulu saya tidak enak bicara pakai bahasa Indonesia, ribet. Tapi sekarang lebih nyaman pakai bahasa Indonesia. Ya, karena masalah sama Perhutani ini, saya jadi belajar bahasa Indonesia. Sering ada audiensi. Sering belajar hukum.”

21 Januari 2015, Perhutani mengadakan kajian sosial di balai desa. Karena warga sudah bersepakat, mereka pun menyiapkan surat penolakan. Aziz menandatangani surat itu sebagai ketua, Rusmin sebagai wakil ketua, dan Mujiono selaku sekretaris. Pihak Perhutani mengatakan bahwa penolakan ini akan diadukan kepada atasan. Siapa sangka hal ini ternyata berujung pada pelaporan tiga petani Surokonto Wetan.

Rovi Tri Kuncoro selaku Wakil Administratur Perum Perhutani KPH Kendal dalam persidangan menerangkan bahwa adanya penolakan masyarakat setempat menyebabkan ia terkendala melakukan pengelolaan lahan. Bahkan, pada bulan Desember 2015, petugas Perhutani yang ingin memasuki tanah kawasan hutan sempat dihadang oleh warga desa. Pikir Rovi, mungkin warga ingin menguasai tanah tersebut sehingga ia melaporkan Aziz, Rusmin, dan Mujiono ke kepolisian.

Aziz tidak terkejut dengan tudingan tadi, walaupun tak pula mengira. Ia merasa semuanya dipaksakan. “Saya tahu ini untuk menakut-nakuti. Lalu nanti saya dilobi biar minta maaf. Tapi, kan, saya enggak mau.”

Menurut Aziz, mereka tidak bersalah. “Saya dituduh mengatur pembagian di lahan Perhutani. Padahal pas pembagian lahan dilakukan, kami belum tahu kalau lahan yang kami garap sudah jadi milik Perhutani,” ucap pria berusia 44 tahun itu di tengah kegiatan melinting rokok. “Ya, kami dikriminalisasi.”

Samuel Bona Rajagukguk dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang yang mengadvokasi kasus ini pun mengamini pendapat Aziz. Warga membagi lahan bukan lantaran Perhutani telah mengambil alih lahan tersebut, melainkan akibat ketimpangan penggunaan lahan antar perorangan. Surat Keputusan Menteri Kehutanan yang menetapkan tanah Desa Surokonto Wetan sebagai kawasan hutan memang terbit tahun 2014, sebelum kajian sosial oleh Perhutani diselenggarakan, namun warga sama sekali tidak tahu-menahu. Pihak Perhutani tak mengumumkan status kepemilikan lahan ketika kajian sosial.

“Warga baru tahu begitu ditunjukkan SK-nya di Polres (Kepolisian Resor –red) Kendal bulan April 2015. Itu juga karena mereka membentuk tim yang berusaha mencari tahu apa yang terjadi di Surokonto Wetan,” papar Samuel merujuk pada Aziz, Rusmin, dan Mujiono. “Jadi, bukan karena warga gak mau terima tanah dijadikan kawasan hutan sehingga memutuskan bagi-bagi lahan,” lanjutnya.

Lagi pula, tutur Aziz, UU P3H sesungguhnya diperuntukkan bagi korporasi atau pengusaha yang hendak merusak hutan demi kepentingan komersial. Sayangnya, di realitas UU P3H justru hampir selalu digunakan terhadap warga biasa.

Dilansir oleh CNN Indonesia pada tanggal 7 Mei 2015, Koalisi Anti Mafia Hutan mencatat ada 53 warga yang terjerat pidana UU P3H pada tahun 2014. Sementara itu, tak ada korporasi yang berhasil dijerat dengan UU tersebut. Tiga petani Surokonto Wetan hanyalah salah satu contoh. Masih banyak kasus-kasus lain terkait kriminalisasi masyarakat lokal menggunakan UU P3H, seperti kasus Nenek Asiani, kasus masyarakat hukum adat Semende Banding Agung, dan sebagainya.

Oleh sebab itu, tahun 2014 silam, Koalisi Anti Mafia Hutan mengajukan uji materi terhadap UU P3H ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui Pokok-Pokok Gugatan Masyarakat Sipil Terhadap UU P3H, Koalisi Anti Mafia Hutan bersimpulan bahwa UU P3H merupakan undang-undang yang dirumuskan dengan ceroboh sehingga memberi ruang terjadinya overkriminalisasi. Kemudian pada 10 Desember 2015, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan.

Putusan tersebut mengoreksi berbagai peraturan perundang-undangan di bidang agraria dengan meneguhkan prinsip bahwa masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam kawasan hutan dan perkebunan tidak boleh dikenakan tindak pidana kehutanan, sebagaimana tertera dalam keterangan ahli Yance Arizona. Lebih lanjut, Dosen Ilmu Hukum President University dan Direktur Eksekutif Epistema Institute itu mengutarakan bahwa upaya represif penegakan hukum di bidang kehutanan harus dipandang sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Sedangkan pendekatan pertama yang harus dilakukan adalah mencegah terjadinya konflik agraria dengan mengikuti prosedur pengukuhan kawasan hutan secara benar dan adil.

Nur Azis dan Sutrisno Rusmin dua dari tiga terdakwa kasus pembalakan hutan secara liar berjalan keluar dari ruang sidang usai putusan di Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (18/01/2017). (Foto oleh: Danca Prima R.)

Ditanyakan mengenai pemakaian UU P3H kepada warga, Sunarto yang menjabat sebagai Administratur Perum Perhutani KPH Kendal merespons ringan, “Kalau ada yang melakukan kejahatan di dalam hutan, Perhutani sebagai pengelola harus melapor ke polisi. Kalau kita tidak melapor, kita kena pasal pembiaran.”

***

Sepanjang jalan menuju Kota Kendal diisi ibu-ibu warga Desa Surokonto Wetan dengan gita puja berseling doa ke hadirat Allah SWT. Sesampai di depan Pasar Kota Kendal, massa aksi memulai long march hingga Kantor DPRD. Tuntutan demonstrasi lantang dipekikkan, abai pada peluh yang terus menetes di tengah terik surya. Warna-warni spanduk dan rontek pun menghiasi, mendeklarasikan ihwal yang tak sanggup diungkap lewat lisan.

Sidang yang telah dijadwalkan ternyata ditunda. Pihak Surokonto Wetan mengajukan penundaan persidangan selama satu minggu untuk mematangkan dan menyelaraskan pledoi dari ketiga terdakwa dengan milik kuasa hukum pendampingnya.

Kelebat obrolan bersama Aziz kembali menyambangi benak saya. Menemani riuh suasana sekitar Kantor DPRD Kota Kendal. Si pria berwibawa tidak pernah menunjukkan sikap gentar. “Pokoknya, yah … enjoy saja,” kata Aziz mengembangkan senyum. “Andaikata dimenangkan pihak lawan, kami akan mengajukan banding. Sampai kasasi, PK (Peninjauan Kembali –red) kalau perlu.”

Kontras dengan sang istri, Aziz tetap merasa optimis. “Yang penting warga tetap solid, tetap berani. Walau saya di dalam penjara,” ucap Aziz mengakhiri kisahnya.

Kini, vonis telah dijatuhkan. 18 Januari 2017, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan penjara. Meski demikian, sebagaimana dikatakan Aziz, perjuangan mereka belum berakhir. Selama keadilan belum berhasil tegak, selama itu pula mereka akan terus bergerak.[]

Reportase bersama: Nurcholis Ainul R. T., Tsania Faza, Nalendra Ezra

Tergusur dari Tanah Leluhur

“Telah puluhan tahun menggarap lahan, kini mereka terancam hengkang karena adanya penetapan kawasan hutan.”

Desember 2014, warga Desa Surokonto Wetan, Kecamatan Pageruyung, Kendal, ramai-ramai datang ke rumah Nur Aziz. Sebenarnya itu tak aneh, lantaran warga memang sering nongkrong di sana. Tapi kali ini kejadiannya lain.

“Perhutani mau menanam pohon jati di desa kami,” kata Aziz, perihal kedatangan warga ke rumahnya. Rencana Perusahaan Umum (Perum) Perhutani itu warga dapatkan dari sekretaris desa, bakda acara tahlilan rutin. Mendengar itu, warga kaget.

Secara spontan mereka menolaknya. “Kalau kebun yang dikelola warga ditanami pohon jati, nanti warga mau makan apa?” Padanya, warga meminta Aziz mewakili mereka untuk mengurus persoalan tersebut. Mengapa?

Nur Aziz, 43 tahun

Aziz adalah tokoh masyarakat di Surokonto Wetan. Dia juga aktif menjadi anggota di Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Pageruyung. Bagi Aziz, Surokonto Wetan punya arti tersendiri. Bukan hanya karena lahir dan besar di sana, tapi juga karena dia keturunan leluhur Surokonto Wetan, Ki Joko Suro. “Saya punya itu silsilah keturunannya,” kata Aziz.

Ki Joko Suro adalah adik Sultan Hamengku Buwono II. Dia orang pertama yang membuka lahan yang saat ini ditinggali oleh warga Surokonto Wetan. Saat membuka lahan, Ki Joko Suro juga membangun sistem pertanian dan irigasi di sana. Dari pertanian pula lah warga Surokonto Wetan melangsungkan hidupnya.

Aziz juga pernah mengurus masalah pertanahan di Surokonto Wetan. Pada 2009, Aziz bersama warga lainnya, menghadapi persoalan ketimpangan penguasaan lahan yang terjadi di antara warga. Setelah diadakan musyawarah, masalah tersebut selesai. Mereka sepakat membagi lahan itu secara rata kepada semua warga. Seribu dua ratus lima puluh meter persegi untuk satu kepala keluarga.

Atas dasar itu lah, Aziz menerima permintaan warga. Sejak saat itu, ia berada di garda terdepan mengurus problem antara warga dengan Perhutani. Dan sejak saat itu pula, Aziz dan warga Surokonto Wetan akan mengalami tahun-tahun sulit kedepannya.

Pada 21 Januari 2015, warga diminta datang ke balai desa oleh kepala desa. Saat itu, warga sudah menduga bahwa permintaan kepala desa tersebut ada hubungannya dengan kepentingan Perhutani.

Benar saja, di sana mereka sudah ditunggu oleh pihak Perhutani. Saat itu Perhutani hendak melakukan kajian sosial. Mereka mengajak warga desa bekerja sama dengan ditawari posisi sebagai sinder, sekuriti, dan pekerjaan-pekerjaan lainnya.

Pihak Perhutani juga bertanya kepada warga, “Kalau tanah ini dijadikan kawasan hutan, Bapak dan Ibu bagaimana, setuju atau tidak?” Cerita Aziz menirukan ucapan direksi Perhutani. “Ya, warga menolak,” lanjutnya.

Pada pertemuan tersebut ada satu hal yang warga belum ketahui. Ternyata, lahan yang telah digarap warga selama puluhan tahun itu sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan melalui Keputusan Menteri Kehutanan nomor SK. 3021/Menhut-VII/KUH/2014.

“Saat audiensi dengan Perhutani, kami tidak diberi tahu bahwa tanah itu sudah milik Perhutani. Mereka tidak kasih tahu soal SK 3021 (SK 3021/Menhut-VII/KUH/2014 –red),” kata Aziz. Ia baru mengetahui adanya SK penetapan kawasan hutan itu pada Maret 2015 saat diundang ke Polres Kendal.

***

Surokonto Wetan adalah satu dari empat belas desa di Kecamatan Pageruyung, Kendal. Bila hendak ke sana via Sukorejo, Anda akan melewati ratusan hektare kebun karet, pala, dan jagung. Dengan adanya kebun-kebun itu, Pageruyung menjadi salah satu pemasok terbesar pendapatan Kendal dari komoditas perkebunan.

Menurut data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal tahun 2015, Surokonto Wetan adalah produsen jagung terbesar ketiga di Pageruyung. Bahkan menjadi nomor satu dalam produksi tanaman padi.

Tapi, petani-petani Surokonto Wetan tak pernah memiliki tanah di lahan garapan tersebut, meski mereka sudah puluhan tahun menggarap di sana. Tanah itu masih jadi milik negara. Sampai saat ini, PT. Sumurpitu Wringinsari tercatat sebagai pemilik HGU perkebunan seluas 610 hektare sampai tahun 2022.

PT. Sumurpitu adalah perusahaan swasta di bawah naungan Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip) milik Kodam IV Diponegoro. Ia dibentuk pada 11 Agustus 1966, lalu disahkan oleh Menteri Kehakiman pada 9 November 1970. Perusahaan ini merupakan satu dari sekian banyak korporasi yang lahir dari rahim peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S).

G30S sendiri merupakan peristiwa kelam bangsa Indonesia yang menewaskan lebih dari satu juta orang tertuduh komunis. Rezim orde baru mengklaim bahwa G30S merupakan upaya kudeta Partai Komunis Indonesia (PKI) terhadap pemerintahan Soekarno. Tapi kemudian banyak yang membantah argumen tersebut. Benedict Anderson dan Ruth T. Mcvet dalam penelitiannya, A Preliminary Analysis of the October 1, 1965, Coup in Indonesia, berteori bahwa peristiwa di tahun 1965 tersebut merupakan buah konflik internal faksi-faksi dalam tubuh Angkatan Darat.

Sebelum PT. Sumurpitu, lahan seluas 610 hektare tersebut digunakan oleh  Noamlodze Vennotschap (NV.) Seketjer Wringinsari. NV. Seketjer merupakan perusahaan milik eks pejuang kemerdekaan Indonesia. Perusahaan tersebut mengelola lahan setelah Biro Rekonstruksi Nasional membeli tanah milik Rotterdamsche Culture Maschapij dan NV. Cultuur Maatschapij pada 1952.

Kelahiran PT. Sumurpitu bermula saat ditetapkannya  NV. Seketjer sebagai perusahaan yang terlibat G30S. Menurut riset yang dilakukan Andi Prasetya, mahasiswa Ilmu Sejarah Universitas Diponegoro dalam skripsinya, para direksi dan buruh perkebunan NV. Seketjer ditangkap, bahkan banyak yang dibunuh, tanpa pernah diadili. Mereka dituduh terlibat G30S lantaran kebanyakan buruh di sana tergabung dengan Sarekat Buruh Perkebunan Indonesia (Sarbupri) yang berafiliasi dengan PKI.

Tuduhan keterlibatan dalam G30S juga membuat Panglima Kodam (Pangdam) Diponegoro membekukan dan menyita aset NV. Seketjer. Setelah itu, kuasa atas perkebunan diserahkan pada Komisaris Urusan Veteran Daerah (Komuved) Jawa Tengah.

Akibat dari pembekuan ini, bekas perkebunan NV. Seketjer tak ada yang mengelola. Melihat potensi perkebunan yang dihasilkan, banyak pihak yang mengajukan permohonan pengelolaan lahan tersebut. Di antaranya adalah, gabungan kelompok pensiunan PT. Perkebunan Nusantara 18 dengan atas nama Hadisutarno serta para veteran perang dan warakawuri.

Komuved Jateng mengabulkan permohonan tersebut. Adapun permohonan yang diterima adalah dari para veteran dan warakawuri. Demi legalitas pengelolaan, mereka akhirnya membentuk badan hukum PT. Sumurpitu yang berada di bawah Yardip.

Pada 1972, PT. Sumurpitu mengajukan HGU kepada Departemen Agraria. Pengajuan tersebut dikabulkan dengan terbitnya keputusan Menteri Dalam Negeri/Dirjen Agraria nomor: SK. 16/HGU/DA/72 tanggal 13 Oktober 1972. PT. Sumurpitu memiliki HGU sampai tahun 1997.

Warga Surokonto Wetan sendiri mulai menggarap lahan milik negara tersebut pada 1972. Sebelumnya warga desa kebanyakan bekerja di PT. Sumurpitu. Tapi mereka menilai pengelolaan lahan yang dilakukan oleh PT. Sumurpitu sangat buruk, bahkan tidak dikelola sama sekali.

Tanaman tidak terawat. Semak belukar tumbuh di sana sini. Bangunan pabrik sebagian besar tinggal puing-puing. Kegiatan produksi berhenti total. Melihat kondisi perkebunan yang seperti itu, warga khawatir dengan kesejahteraan mereka. Akhirnya, warga megajukan perjanjian penggarapan lahan bersama kepada pihak PT. Sumurpitu.

Pihak perusahaan lantas menyetujui perjanjian itu dengan syarat, warga yang hendak menggarap harus bergabung dengan sekretariat bersama Partai Golongan Karya pimpinan mantan Presiden Soeharto.

Lahan itu digarap dengan porsi pembagian hasil usaha sebesar dua per tiga untuk warga penggarap dan satu per tiga untuk PT. Sumurpitu. Pembagian hasil tersebut disetorkan kepada perusahaan setiap tiga bulan sekali.

Selama masa pengelolaan lahan bersama ini, warga kerap kali mesti hengkang lantaran PT. Sumurpitu sering menyewakan lahan HGU tersebut kepada perusahaan lain. Pada 1973 misalnya, tak lama setelah terbitnya izin HGU, PT. Sumurpitu menyewakan lahan tersebut kepada PG Cepiring yang bergerak di bidang penanaman tebu sebagai bahan produksi gula selama sepuluh tahun.

Kemudian pada 1984 PT. Sumurpitu kembali menyewakan lahan HGU-nya kepada PT. Ulat Sutra selama enam tahun. PT. Ulat Sutra menyewa lahan tersebut untuk ditanami pohon murbai untuk pakan ternak ulat sutra. Pada 1994, empat tahun setelah masa sewa PT. Ulat Sutra habis, lahan kembali disewakan kepada PT. Kayu Manis sampai 2009.

Pada 31 Maret 1998, PT. Sumurpitu mengajukan perpanjangan HGU. Dan secara mengejutkan, pada 1999 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jateng, memberikan perpanjangan HGU meski PT. Sumurpitu kerap kali menyewakan lahan HGU kepada perusahaan lain.

Lalu, mengapa BPN Jateng memperpanjang HGU PT. Sumurpitu?

Ternyata, lahan HGU PT. Sumurpitu saat itu sedang dijadikan agunan oleh pemerintah ke Bank Ekspor Impor. BPN berargumen, HGU PT. Sumurpitu perlu diperpanjang demi mengamankan aset negara.

***

Pada 12 Maret 2012, PT. Sumurpitu mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham. Rapat itu menghasilkan keputusan bahwa seluruh saham PT. Sumurpitu akan dijual kepada investor baru yang berminat.

PT. Sumurpitu menjual saham seluas kurang lebih 610 hektare dengan standar ukur berupa luasan tanah per meter persegi. Harga tanah per meter persegi itu dibanderol seharga Rp 20.000. Total harga saham PT. Sumurpitu ditaksir mencapai Rp 122 miliar.

Menurut laporan majalah Himmah edisi Januari 2002, “Mesin Uang yang Pincang”, PT. Sumurpitu sedang terancam gulung tikar. Saat itu, PT. Sumurpitu sudah berencana menjual aset-asetnya. “Murah, kok. Satu meter hanya Rp 5000, termasuk tanaman, bangunan, apa saja yang ada di atas tanah itu,” kata seorang sumber Himmah di Yardip saat itu.

Saya mencoba melakukan klarifikasi terkait penjualan saham tersebut. Mengacu pada Tanda Daftar Perusahaan yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang, kantor PT. Sumurpitu terletak di Jalan Kepodang Nomor 10. Tetapi, ketika mendatangi alamat tersebut, saya tak menemukannya.

Beberapa warga yang saya temui mengatakan bahwa PT. Sumurpitu telah pindah ke sekitar Stasiun Semarang Poncol. Saya lalu mencoba mencarinya lagi, namun tak dapat juga menemukan kantor PT. Sumurpitu. Warga yang saya temui di tempat itu pun tak tahu-menahu perusahaan yang bernama PT. Sumurpitu.

Tak menemukan kantor PT. Sumurpitu, saya coba menelusurinya lewat pemberitaan di media massa. Dari pemberitaan yang diterbitkan Tribunnews pada 22 Februari 2016, saya mendapatkan informasi bahwa PT. Sumurpitu ternyata sudah bangkrut. Portal berita milik pemerintah Kendal juga menginformasikan hal yang sama: PT. Sumurpitu sudah bangkrut.

Setelah terbitnya SK bersama penjualan saham, tak lama kemudian PT. Semen Indonesia (SI) membelinya. PT. SI saat itu sedang ingin membangun pabrik semen di Rembang. Tapi, karena lahan tersebut adalah kawasan hutan, maka PT. SI harus mencari penggantinya. Akhirnya dibeli lah saham PT. Sumurpitu seluas 125,53 hektare.

Sesuai rencana, kemudian lahan yang telah dibeli oleh PT. SI diajukan ke Kementerian Kehutanan untuk dijadikan lahan pengganti. Tak butuh waktu lama, Kementerian Kehutanan menunjuk kawasan tersebut sebagai kawasan hutan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 643/Menhut-II/2013 tanggal 25 September 2013 atas nama PT. SI.

Zulkifli Hasan, Menteri Kehutanan saat itu, lalu meneken Keputusan Nomor SK. 3021/Menhut-VII/KUH/2014 tentang Penetapan Sebagian Kawasan Hutan Produksi pada Bagian Hutan Kalibodri Seluas 127,821 hektare.

Penetapan kawasan hutan itulah yang kemudian menjadi masalah.

SK tersebut dinilai cacat hukum oleh warga Surokonto Wetan. Penolakan juga datang dari aktivis lingkungan dan akademisi. Mereka menilai, kecacatan hukum tersebut terjadi lantaran objek tukar-menukar kawasan hutan tersebut belum bebas dari hak dan akses pihak lain atau clear and clean.

Samuel Rajagukguk, staf LBH Semarang sedang menjelaskan terkait kasus Surokonto Wetan di kantornya, Sabtu (24/12/2016). (Foto oleh; Danca Prima R.)

Samuel Bona Rajagukguk dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, misalnya. Saat saya mewawancarainya, ia mengatakan bahwa ada beberapa hal yang membuat proses tukar-menukar kawasan hutan tersebut cacat hukum. Pertama, soal jual beli saham yang dilakukan oleh PT. Sumurpitu dan PT. SI.

Katanya, tanah di Surokonto Wetan merupakan tanah milik negara. Perusahaan memang dapat mengajukan izin HGU di tanah negara sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Tapi, bukan berarti tanah yang digunakan juga menjadi aset.

“Tanah negara dapat dimanfaatkan, tetapi tidak bisa dimiliki. Pemegang HGU hanya memiliki aset yang ada di atas tanah. Misalkan asetnya berupa kacang hijau, palawija, dan lain-lain. Sedangkan tanah masih milik negara,” jelas Samuel.

Ia juga mempertanyakan penjualan saham yang dilakukan oleh PT. Sumurpitu dengan nilai aset berupa luasan tanah per meter persegi. Menurutnya, jika penjualan dilakukan dengan cara tersebut, berarti PT. Sumurpitu telah menjual tanah negara.

“Nah, yang bikin sangsi, mereka (PT. Sumurpitu –red) menjual tanah dan asetnya. Itu tidak boleh.”

Pengalihan HGU yang dilakukan PT. Sumurpitu kepada PT. SI pun seharusnya tidak sah. Karena HGU hanya boleh dialihkan dengan perusahaan yang sejenis.

“Kalau misalkan perusahaan awal di bidang pertanian, maka harus dialihkan ke bidang pertanian juga. Filosofinya HGU itu kan, untuk ditanami,” kata Samuel menerangkan. “Ketika HGU dialihkan ke PT. SI, memangnya mereka mau menanam semen?” lanjutnya dengan nada menyindir.

Kedua, terkait tidak adanya partisipasi masyarakat dalam proses penetapan kawasan hutan yang terjadi. “Ketika lahan di sana mau ditetapkan sebagai kawasan hutan dan ada penduduk sekitar di situ, warga yang terkena dampak harus ikut andil dalam perencanaan. Tapi dalam permasalahan ini, warga tidak dilibatkan. Tidak transparan.”

Argumen Samuel tersebut sejalan dengan Siti Rakhma Mary Herwati dari Public Interest Lawyer Network. Ia mengatakan bahwa tukar-menukar kawasan hutan yang terjadi di Surokonto Wetan bermasalah lantaran di sana ada warga yang telah puluhan tahun menggarap lahan pertanian.

Jadi tukar menukar kawasan hutan tersebut, “Tidak dapat dikatakan clear and clean sebelum hak-hak masyarakat dilindungi.” kata Rakhma.

***

Semenjak tahu bahwa menteri kehutanan telah meneken SK penetapan kawasan hutan di desanya, warga bolak-balik menyurati perusahaan terkait dan pejabat negara di level kabupaten, provinsi, bahkan nasional.

“Kami berkali-kali melakukan audiensi. Tak ada yang bisa menjawab pertanyaan kami. Apakah tanah negara bisa dijual? Soalnya kalau bisa dijual, kita juga mau jual-jual tanah kalau perlu. Untuk dijadikan sekolah, dibuatkan jalan,” kata Aziz yang yakin bahwa terdapat kejanggalan dalam proses penetapan kawasan hutan tersebut.

Hasil surat-menyurat itu nihil. Terkecuali satu, surat untuk Ditjen Planologi dan Kehutanan di Jakarta.

Direktur Jenderal Planologi, San Afri Awang, sempat memberi warga pencerahan. Pada 5 Desember 2015, San Afri datang ke Surokonto Wetan. Selama tiga jam berada di sana, ia memeriksa kondisi lapangan dan dokumen-dokumen yang ada.

“Hasilnya (tukar menukar kawasan hutan yang dilakukan PT. SI dan Perhutani –red), memang tidak clear and clean,” ucap Aziz sambil menunjukkan halaman pertama SK yang dibubuhi tanda tangan San Afri Awang. Pada bagian bawah tanda tangan tersebut tertulis kalimat, “Tidak Clear and Clean“.

Tapi, kemudian waga kembali masygul. Saat ditemui lagi oleh warga di kantor Ditjen Planologi dan Kehutanan pada 17 Oktober 2016, San Afri menarik ucapannya. Saat melakukan audiensi dengan warga, San Afri mengatakan bahwa proses tukar-menukar kawasan hutan yang terjadi sudah clear and clean.

Warga tak mengetahui pasti alasannya. Tapi, Samuel bercerita pada saya bahwa San Afri tak ingin Ditjen menangguk kerugian dengan melepaskan kawasan hutan di  Surokonto Wetan. Sebab, kawasan hutan di pulau Jawa akan berkurang jumlahnya.

San Afri juga, kata Samuel, meminta warga untuk menunjuk daerah lain yang bisa menggantikan lahan di Surokonto Wetan jika warga tidak mau desanya dijadikan kawasan hutan.

“Dia bilang nanti Ditjen Planologi akan memprosesnya (penunjukan daerah lain sebagai kawasan hutan –red) dalam seminggu. Eh, sampai sekarang tidak ada kabar. Dihubungi tidak merespon.”

Saya sempat menghubungi Dirjen Planologi dan Kehutanan yang merupakan alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1982 ini beberapa kali. Namun tak ada respons darinya. Pesan singkat via WhatsApp yang saya kirim pun hanya ia baca.

***

Dengan mengenakan setelan kemeja batik, sarung coklat tua, dan songkok hitam, Nur Aziz duduk di bangku ruang tamunya pagi itu. Asap rokok mengepul di sekitar tubuhnya. Sambil lalu dia menggeser layar ponselnya. Wajahnya rada pucat. Kantung matanya nampak membiru.

“Saya belum tidur, tadi baru sampai rumah,” kata Aziz.

Sehari sebelumnya, 14 januari 2017, Aziz pergi ke Yogyakarta. Di sana dia bertemu seorang dosen UGM. Setelah bertemu, Aziz langsung pulang ke rumah malam harinya.

 

Beberapa bulan ke belakang, Aziz memang kerap pulang-pergi keluar kota. Semarang, Bogor, Jakarta, dan kota lainnya. Hal itu dilakukannya untuk berkonsultasi soal permasalahan yang terjadi di desanya, Surokonto Wetan. Konsultasi-konsultasi yang telah dilakukan Aziz, semakin meyakinkan warga untuk menolak kehadiran Perhutani.

Sambil mengobrol dengan saya, ia mencoba mengingat-ingat, banyak pekerjaannya yang terlantar. Salah satunya sebuah masjid yang hendak dibangun di desa. “Pembangunan tidak jalan karena masalah ini. Karena saya yang mengurus, otomatis gak berjalan kalau saya ada masalah.”

Walau demikian, Aziz tak tampak ragu. Menurutnya, jika permasalahan tukar-menukar kawasan hutan ini dapat terselesaikan, manfaat bagi masyarakat Surokonto Wetan akan lebih besar. Warga tetap bisa menggarap lahan untuk kehidupan. “Sedikit pun saya tidak pernah ada rasa takut. Kebenaran pasti menang. Pasti ada waktunya,” begitu katanya.[]

(Reportase bersama: Adilia Tri H., Tsania Faza, Danca Prima R.)

Eksistensi Pasar Tradisional Kian Terancam

Seringkali kita mengatakan pasar tradisional terkesan kumuh, kotor dan bau. Ini merupakan stigma buruk yang dimiliki pasar tradisional. Memang, pasar tradisional sendiri rata-rata memiliki kondisi infrastruktur yang kurang layak, seperti umur bangunan yang sudah lama, kondisi pasar yang kumuh, becek serta padat pengunjung. Hal ini juga dipengaruhi oleh segmentasi pasar yang lebih tertuju pada kalangan menengah ke bawah.

Menurut Peraturan Presiden RI No. 112 Tahun 2007, pasar tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah. Termasuk kerjasama dengan swasta atau tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki atau dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil, dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.

Pasar tradisional sendiri sudah dikenal sejak puluhan abad lalu, sudah muncul sejak zaman Kerajaan Kutai Kartanegara pada abad ke-5 Masehi. Dimulai dari barter barang kebutuhan sehari-hari dengan para pelaut dari negeri tirai bambu, masyarakat mulai menggelar dagangannya dan terjadilah transaksi jual beli tanpa mata uang. Hingga kemudian mata uang Cina pun digunakan sebagai alat pembayaran.

Lanjut pada zaman penjajahan Belanda, pasar tradisional mulai diberikan tempat yang layak. Hal ini ditandai dengan pendirian bangunan yang cukup besar di zamannya. Lihat saja Pasar Beringharjo di Yogyakarta, Pasar Johardi Semarang dan Pasar Gede di kota Solo.

Disadari atau tidak, sebenarnya pasar tradisonal memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian masyarakat. Pasar tradisional merupakan  denyut nadi ekonomi daerah baik di perdesaan maupun perkotaan. Pasar tradisional sejatinya menjadi pusat pemasaran produk pertanian dan kerajinan lokal.

Di dalam pasar tradisional ada banyak sekali nilai tambah yang bisa kita petik. Secara fisik misalnya, sebagian bangunan pasar tardisional termasuk bangunan tua yang tergolong cagar budaya. Secara non-fisik, di dalam pasar tradisonal ada banyak interaksi sosial, keakraban, serta kehangatan dalam hubungan pedangan dengan masyarakat luas.

Akan tetapi, seiring banyaknya pembangunan pasar-pasar modern seperti supermarket, minimarket, mall dan sejenisnya, justru cenderung mematikan perekonomian pasar tradisional. Adanya pasar-pasar modern juga akan berdampak negatif bagi pasar tradisonal. Pasar menjadi sepi pembeli dan pendapatan menurun. Apalagi perbedaan antara pasar tradisonal dan pasar modern sangat kentara terutama dalam  fasilitas serta pelayanannya. Inilah yang membuat masyarakat menjadi enggan atau lebih nyaman dan lebih memilih pasar modern untuk menjual dan mendapatkan kebutuhannya sehari-hari ketimbang pasar tradisional.

Menurut penulis, ada beberapa hal yang harus dipetakan mengapa pasar-pasar modern ini mengancam eksistensi pasar tradisional. Pertama, pasar modern muncul dengan menggendong teknologi serta dikelola oleh profesional dengan manajemen strategi pemasaran yang bagus. Contonya dari segi pembayaran, pasar modern menerima pembayaran via credit card atau biasa di sebut kartu gesek. Penentuan harganya juga sudah menggunakan label. Sehingga, konsumen dapat langsung mengetahui harganya.

Sedangkan di pasar tradisional, pembayarannya masih menggunakan cara manual, paling canggih pun menggunakan mesin penghitung atau biasa disebut kalkulator. Selain itu, penentuan harga di pasar tradisional juga masih dengan tawar menawar. Sehingga membutuhkan lebih banyak waktu untuk berbelanja.

Kedua, pasar modern menawarkan produknya dengan pengemasan yang menarik. Barang yang di jual juga memiliki variasi yang beragam. Mulai dari barang elektronik, buah-buahan, sayur-sayuran dan sebagainya. Selain itu, barang yang dijual juga memiliki kualitas yang terjamin karena barang yang dijual di pasar modern selalu melalui penyeleksian yang ketat.

Sedangkan di pasar tradisional, pengemasan barangnya kurang menarik, walupun barang yang di tawarkan cukup lengkap dan beragam. Barang yang dijual pun tidak melalui proses penyeleksian seperti yang dilakukan di pasar modern. Kualitas barang yang dilegokan di pasar tradisional pun di pertanyakan.

Maka dari itu, perlu adanya tindakan nyata serta solusi untuk mendorong pasar tradisional agar bisa tetap hidup dan dapat bersaing maju di tengah-tengah gempuran pasar modern.

Pertama, membangun tempat baru yang strategis dengan penataan sedemikian rupa serta tidak meninggalkan corak ketradisonalannya. Agar kondisi pasar semakin kondusif, rapih dan ramah bagi konsumen dan produsen. Pasar dapat dibangun dengan menambah fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan. Contohnya, menyediakan toilet dan bak sampah, serta mengutamakan tiga “K” yakni kenyamanan, keamanan dan kebersihan. Konsumen yang sedang berbelanja dan produsen yang sedang berjualanpun bisa merasa nyaman dalam memenuhi kebutuhan masing-masing.

Kedua, jika pasar tradisional tidak dipindahkan, pihak pengelola dapat memugar kembali kondisi pasar. Membangun ulang susunan pasar secara fisik maupun non fisik pun dapat dilakukan. Misalnya saja, pasar dua lantai. Sebisa mungkin pusat perbelanjaannya jangan di lantai pertama tetapi di lantai kedua. Jika pusat atau sentra perbelanjaannya terletak di lantai pertama, sangat mungkin para produsen yang berada di lantai dua sepi konsumen.

Maka dari itu perlu adanya variasi unik sekaligus sebagai media pemasaran untuk menarik konsumen agar mau tidak mau naik ke lantai dua. Yaitu, dengan menonjolkan identitas daerah. Sebagai contoh Yogyakarta, selain terkenal sebagai kota pelajar juga terkenal ciri khas batik nya, hal tersebut dapat di kemas sebagai media pemasaran dengan cara menonjolkan ciri khas jogja itu sendiri. Misalnya, dengan menggambar motif batik di tembok-tembok pasar tradisional atau menggambar motif unik lainya, hal tersebut sangat berguna untuk menarik perhatian konsumen.

Ketiga, dari aspek sosial. Selama ini pola pikir masyarakat mengenai pasar tradisonal baik di pedesaan, pinggiran kota maupun di tengah kota selalu terkesan kumuh. Istilah kumuh ini bisa dilihatdari segi fisik seperti bangunannya, kondisi pasar, lapak dagangan, sampai sangat mungkin atmosfernya. Pola pikir negatif seperti itu tentu harus dihilangkan dan diubah ke arah positif.

Keempat, dari segi pembayaran. Pasar tradisional masih menggunakan alat hitung biasa seperti kalkulator. Coba bayangkan jika pasar tradisional juga dalam pembayarannya menggunakan teknologi komputer. Seperti, credit card dan sejenisnya, kemudian penentuan harganya juga masih tetap menggunakan sistem tawar menawar. Tentu hal tersebut akan menjadi nilai tambah pasar tradisional mengingat masih jarang atau belum adanya pasar tradisional yang sudah melakukan hal tersebut.

Bagaimana pun pasar tradisonal sudah merupakan budaya bagi suatu negara untuk dijaga eksistensi serta pengaruhnya terhadap perekonomian. Pengelolaan pasar tradisional secara sungguh-sungguh, diharapkan dalam mengahadapi persaingan dan tidak tergerus hilang ditelan perubahan zaman.

Kerusakan Alam Karst Berkaitan Erat dengan Kemiskinan

Ada benarnya memang kata Presiden Soekarno, “Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri.”

Masih ingat dengan perjuangan masyarakat Samin yang melakukan aksi mengecor kaki di depan Istana Negara? Mereka semata-mata mempertahankan haknya, tanah dan air sebagai sumber kehidupannya. Mereka semata-mata mencari keadilan sebagaimana tercantum di dalam Pancasila, yaitu sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Persoalan antara masyarakat versus pabrik semen bukan hanya terjadi di sekitar Jawa Tengah saja. Usaha pabrik semen mengeksploitasi alam berlangsung pula hingga ke ujung barat Indonesia, tepatnya di Laweung, Kabupaten Pidie dan di Kaloy, Kabupaten Aceh Tamiang. Dalam tulisan ini, penulis memberikan batasan pembahasan mengenai persoalan di sekitar Laweung.

Pernyataan Ghazali Abbas Adan, Wakil Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), menyatakan rasa sedihnya apabila rencana pembangunan pabrik semen di Laweung terhenti melalui tulisan di media aceh.tribunnews.com pada 17 Oktober 2017. Menurut Ghazali Abbas, pabrik semen di Laweung dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi.

Sekarang mari kita coba membicarakan sedikit terkait pembangunan pabrik semen yang konon katanya memberikan dampak positif bagi ekonomi. Berawal dari pembangunan. Setiap pembangunan itu berisiko. Risiko itu bisa terjadi sekarang, kemudian hari, atau masa yang akan datang. Lalu pertanyaannya, apakah kita siap dengan risiko-risiko pembangunan pabrik semen?

Kalau memang sudah siap dengan segala risiko-risiko pembangunan pabrik semen oleh PT Semen Indonesia Aceh (SIA) di Laweung, Pidie, Aceh, maka kita telah siap menghirup debu bersama, siap membeli air bersih untuk kebutuhan hidup, dan bersiap melihat lahan garapan masyarakat yang terancam. Belum lagi, dampak yang bisa terjadi secara biologis.

Di dalam Gua Tujuh—gua dekat pembangunan pabrik di Laweung—ada kelelawar pemakan serangga Subordo Microchiroptera yang jumlahnya ribuan ekor. Kelelawar ini mempunyai peranan penting bagi ekosistem dan manusia sebab tiada ada di bumi ini yang diciptakan oleh Tuhan dengan sia-sia. Hal ini sesuai dengan surat Ali Imran ayat 191 bahwa seluruh makhluk yang diciptakan oleh Allah termasuk satwa tidak ada yang sia-sia dan memiliki manfaat.

Berdasarkan penelitian, kelelawar tersebut mampu memakan hingga 6.000 nyamuk setiap jamnya. Penelitian lain menyebutkan kelelawar ini mampu memakan serangga seberat 1/4–1/2 berat badannya. Terancamnya populasi kelelawar akibat kawasan karst habitat mereka rusak oleh pertambangan dapat menyebabkan hewan ini pindah ke tempat lain. Sementara itu, masyarakat sekitar Laweung mayoritas adalah petani. Maka, migrasi kelelawar akan berdampak pada lahan-lahan petani di radius 20 kilometer dari Laweung dan sekitarnya. Masyarakat tersebut bisa mengalami gagal panen. Kenapa? Sebab tidak ada yang memangsa hama di sawah mereka. Secara otomatis pula, pembelian pestisida juga akan meningkat.

Perlu diingat bahwa kerusakan lingkungan berkaitan erat dengan bencana, dan bencana berkaitan erat dengan kemiskinan.

Lalu, coba merenung sejenak sambil berpikir. Adakah pabrik-pabrik semen yang sudah berdiri terbukti menyejahterakan masyarakat? Dengan adanya pabrik semen, apakah masyarakat yang mendapatkan keuntungannya? Ataukah para pemilik modal yang lebih diuntungkan?

Berbicara soal pembangunan, berbicara soal perekonomian ataupun soal kesejahteraan bukan cuma berdasarkan satu sudut pandang, tetapi butuh kajian keilmuan, butuh penelitian, dan butuh analisa secara mendalam biar tidak sekadar asal ngomong.

Poin selanjutnya adalah dokumen analisis dampak lingkungan (amdal) PT SIA yang hingga hari ini masih dalam tahapan revisi. Hal ini dikarenakan dokumen amdal PT SIA bodong, serta belum bisa dipertanggungjawabkan. Bagaimana kita bisa mengatakan dengan adanya pabrik semen di Laweung dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian jika amdalnya saja sudah bermasalah?

Sekarang, tinggal bagaimana masyarakat Aceh pada umumnya dan masyarakat Laweung pada khususnya merespons hal ini. Jangan sampai dibodoh-bodohi dengan “diberikan sedikit angin surga” dan menerima pembangunan pabrik begitu saja.

Ekowisata, Salah Satu Alternatif yang Tidak Merusak Alam Karst

Setelah tiba di Gua Tujuh, ada berbagai keindahan batuan karst yang bisa kita lihat. Gua ini salah satu tempat aulia (mulia) yang zaman dahulu digunakan untuk beribadah juga. Sayangnya, tempat ini tidak terawat. Anak-anak zaman sekarang pergi ke sana bukan untuk menikmati keindahan alam karst atau menjadikan tempat tersebut media edukasi, melainkan untuk mencoret-coret dinding gua.

Di sekitar Laweung, ada banyak gua lainnya. Sekitar 4 kilometer dari Gua Tujuh, terdapat gua yang berisikan walet. Sebagian masyarakat memanfaatkannya sebagai tambahan penghasilan mereka. Itu artinya, kita bisa memanfaatkan kekayaan alam tersebut tanpa harus merusaknya.

Hal lain yang bisa dilakukan ialah menawarkan jasa lingkungan atau ekowisata. Jasa lingkungan ini, dapat dikelola secara bersama-sama dan bisa dijadikan sumber pendapatan masyarakat sekitar. Seperti di Tiongkok, kawasan karst dilestarikan sebagai tempat rekreasi sebab karst merupakan basis dari flora dan fauna endemik.

Dalam Alquran surah Al-Qashash ayat 77, Allah berfirman yang artinya, Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan kebahagiaanmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”

Ayat tersebut dengan tegas melarang perbuatan merusak. Janganlah sampai kita sesat berpikir dengan mencari kekayaan yang dilandasi nilai keserakahan kemudian merusak alam. Sebagai manusia, sudah seharusnya menyadari pentingnya keseimbangan alam ini demi keberlangsungan hidup bagi seluruh makhluk.

Jika sebagian orang berpikir dengan adanya pabrik semen di sekitar Laweung membantu ekonomi masyarakat, sebaiknya mereka melakukan kajian dari berbagai disiplin ilmu agar tidak sesat dalam bertindak. Lalu, jika masih berkeinginan mendapatkan keuntungan dari alam, maka alternatifnya adalah dengan menjadikan lokasi karst tersebut sebagai objek wisata di Laweung.

(Naili Jannati – Alumnus Program Studi Ekonomi Islam UII 2012)

Dalam Bayang-Bayang Upah Murah

“Dilema tuntutan kenaikan upah dalam bingkai persoalan lemahnya daya tawar buruh di Yogyakarta.”

31 Oktober 2016, pekik semangat buruh bergema tepat sehari sebelum penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). “Hidup buruh! hidup buruh! hidup buruh!” Teriakan massa aksi bergelora tepat di depan Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Panas yang menyengat tak menyurutkan semangat, kurang lebih 100 buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) melakukan aksi topo pepe. Mereka berjalan sekitar dua kilometer menuju Keraton Yogyakarta dengan berbagai tuntutan, salah satunya menuntut penetapan UMK.

Topo pepe adalah aksi budaya, dalam bahasa Indonesia, topo pepe yaitu aksi menjemur diri yang mengandung makna rakyat mengadu pada rajanya. Tatkala pemimpin mencerminkan perilaku yang tidak adil, di sana rakyat mengadukan pemimpin itu pada sang raja.

Berbalut busana khas jawa, ada sekitar belasan peserta aksi dari berbagai latar belakang mengenakan pakaian adat mereka sebagai simbol budaya, mereka berjalan pada barisan depan. Sementara, di depannya lagi, berjalan sosok perempuan membawa plastik berisi kembang-kembang  dan menebarnya di sepanjang jalan. Hal ini mereka lakukan dalam aksinya, sebagai simbol, bahwa saat ini gubernur sebagai pemimpin tidak berpihak pada kaum pekerja, malah menuruti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Kalau gubernur tidak menghargai keringat buruh, tarik saja bajunya, celananya, sepatunya, bahkan celana dalamnya, karena itu semua hasil keringat buruh,” teriak seorang buruh yang sedang berorasi, dia adalah Aziz Nur Feriyanto dari Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia. Dengan megafon yang digenggamnya, ia berteriak agar sultan mendengar aspirasinya.

Orasi silih berganti, mereka berasal dari berbagai serikat pekerja yang terkumpul dalam aliansi, diantaranya Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Yogyakarta, ASPEK Indonesia, Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Yogyakarta, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Yogyakarta, Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Yogyakarta, dan serikat pekerja lainnya.

Kirnadi sibuk ke sana kemari mengontrol aksi agar aksi berjalan lancar. Pakaiannya terlihat rapih, ia memakai kemeja merah marun, ia bercerita tentang tuntutan aksi di tengah sibuknya menjawab pertanyaan wartawan yang turut meliput aksi kala itu.

“Sebelumnya memang sudah terlihat,” kata Kirnadi. Ia menjelaskan bahwa gubernur memakai PP Nomor 78 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam penetapan UMK ini. Hasilnya, kenaikannya hanya 8,25 persen. Kirnadi adalah Sekjen ABY, ia juga pengurus SPSI Yogyakarta. ABY membawahi berbagai federasi dan elemen gerakan perburuhan di Yogyakarta.

Tepat pada tanggal 23 Oktober 2015, Jokowi menandatangani kebijakan yang kemudian banyak ditentang kaum buruh, yaitu PP Nomor 78 tentang Pengupahan. Pada pasal 44 ayat 2 djelasakan, bahwa aturan ini ditetapkan berdasarkan formulasi dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Pasca ditetapkan PP Nomor 78 tentang Pengupahan di era Jokowi ini praktis posisi daya tawar buruh dalam menegosiasikan upah sudah hilang,” tutur Kirnadi dengan yakin. Menurutnya keputusan sudah  final, rata-rata hanya Rp 1.400.000.

Bagi Kirnadi sesuai dengan konvensi International Labour Organization (ILO), buruh yang diwakili oleh serikat haruslah diberikan hak atau kewenangan dalam melakukan negosiasi pada saat penetapan UMK. “Artinya bahwa upah minimum itu bukan semata-mata pemberian dari pemerintah, tetapi itu hasil dari sebuah negosiasi, sehingga muncul partisipasi dari buruh,” jelas Kirnadi saat ditemui di Kantor ABY Jalan Anggajaya, sebrang Terminal Condong Catur seminggu setelah aksi itu.

***

Tanggal 1 November 2016, Sri Sultan Hamengkubuwono X praktis telah menetapkan UMK di provinsi yang dipimpinnya. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2017. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DIY mempublikasikan ketetapan ini pada lamannya. Ketetapan UMK mengacu pada PP Nomor 78 tentang Pengupahan. Publikasi pada laman Disnakertrans Provinsi DIY juga dijelaskan, bahwa pertimbangan ketetapan UMK yaitu nilai inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18 persen.

Kenaikan UMK sebelum mengacu pada PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan bisa mencapai 11 persen dengan mempertimbangkan daya tawar yang terjadi di Dewan Pengupahan. Sedangkan setelah adanya PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, kenaikan UMK hanya 8,25 persen.

Salah satu tuntutan aksi topo pepe yaitu menuntut agar gubernur mempertimbangkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mereka menganggap bahwa peraturan ini akan mereduksi peran dari buruh dalam penetapan upah minimum. Hanya didekatkan pada pertimbangan rigid, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.

Dua minggu sebelum aksi, ABY melakukan survei KHL. Survei ini menggunakan 60 komponen sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 tahun 2012. Hasil survei ini tercantum dalam rilis pers aksi. Kirnadi bercerita bahwa survei ABY dilakukan sebelum penetapan UMK. Hasilnya, rata-rata tiap kota mencapai 2 juta.

Sejak adanya UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam penetapan upah minimum seperti yang diatur dalam pasal 88 ayat 4. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 tahun 2012, standar KHL terdiri dari makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi, dan tabungan.

Upah minimum memang sebagai jaring pengaman agar buruh mendapatkan upah yang layak. Namun, laporan ketanagakerjaan dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2016 menunjukkan sebaliknya. Masih banyak buruh yang mendaapatkan upah di bawah jaring pengaman ini. Sebanyak 48,55 persen buruh digaji di bawah UMP. Trisna Miranta berusia 35 tahun, adalah salah satu dari sekian banyak buruh yang digaji di bawah upah minimum.

Trisna kami jumpai saat sedang melakukan aksi tutup pabrik tanggal 17 November 2016. Ia bekerja di PT Starlight Prime Thermoplas. Kala itu 68 pekerja termasuk Trisna menagih pesangon yang belum dibayarkan selama enam bulan.

“Alasannya dari pihak perusahaan gak punya uang, padahal ngapusi (bohong) aja, di dalam sana aset mereka banyak kok,” keluh Trisna. Padahal perusahaan sudah menjanjikan untuk membayar pesangon tersebut jauh-jauh hari. Belum lagi, pesangon itu tidak ia dapatkan berdasarkan ketetuannya. Ia hanya mendapatkan setengah dari jumlah ketentuan yang harusnya perusahaan bayar.

Bukan hanya PHK, gaji Trisna pun di bawah UMK. Ia menunjukan slip gaji yang ia terima terakhir kali. “Hanya 1,2 juta mas,” ungkapnya. Jumlah upah yang ia terima masih di bawah UMK Kabupaten Sleman tahun 2016, yaitu Rp 1.388.000. Ia bekerja selama 15 tahun. Selama itu ia bekerja di bagian produksi PT Starlight Prime Thermoplas, sebuah pabrik yang memproduksi olahan plastik. Bekerja praktis selama 8 jam, libur hanya satu hari dalam satu minggu kerja. Trisna biasa menutupi kebutuhan hidupnya dengan proyek-proyek sampingan. “Jelas gak cukup lah kalo cuma ngandelin kerja di sini,” ujar Trisna.

Saya mencoba menanyakan perihal kasus PHK masal dan hak pesangon kepada PT Starlight Prime Thermoplas. Sampai laporan ini diterbitkan, pihak perusahaan belum juga memberikan tanggapan. Surat permohonan wawancara sudah diberikan. Pihak keamanan mengatakan bahwa kondisi perusahaan sedang tidak stabil dan tidak bisa menerima wawancara.

Sejumlah karyawan PT Dong Young Tress pulang usai bekerja sejak pagi, Jumat(06/01). Pabrik wig ini pernah didapati melakukan sejumlah pelanggaran seperti tidak menerapkan gaji sesuai UMK yang ditetapkan. (Foto Oleh: RB Radix Sabili D. P.)

Beda pabrik, beda pula ceritanya. Agustina masih terhitung muda, usianya 20 tahun. Sudah dua tahun ia bekerja di PT Dong Young Tress. Pabrik itu berlokasi di Piyungan, Bantul. Di sana memang banyak berdiri pabrik-pabrik. PT Dong Young Tress, pabrik di mana Agustina bekerja, memproduksi rambut palsu.

Ia memiliki nasib yang lebih baik dibandingkan teman-temannya yang lain. Gajinya pun lumayan, “3,1 juta,” katanya. Ia bekerja sebagai riders, bertugas memimpin kelompok. Dalam satu kelompok, jumlah pekerjanya bisa mencapai 70 orang. Mereka ditargetkan untuk memproduksi 7500 rambut dalam seharinya.

Agustina menjelaskan bahwa di pabrik itu terdapat dua tempat produksi, yaitu P1 dan P2. Agustina bekerja di P1. Dibanding P2, pekerja di P1 memang mempunyai rata-rata upah yang lebih besar.

“Kalau P2 gajinya rendah, ada yang satu bulan sampai 400 ribu,” kata Agustina.

Agustina menuturkan bahwa kondisi kerja di P2 lebih enak, hal tersebut bisa dilihat dari perbedaan jam kerja. Jam kerja biasa di P2 dimulai dari pukul 07.30 sampai 16.00. Sedangkan, Agustina harus banting tulang dari pukul 06.00 sampai 17.30. Selain itu, kerja di P2 relatif lebih leluasa, dibanding bekerja di P1 yang pengawasannya ketat.

Terkadang Agustina mengeluhkan jam kerja yang menyita banyak waktunya. “Sebenernya kerja dari jam 6 pagi sampai setengah 6 sore membuat kebutuhan di rumah jadi kacau, tapi ya emang kewajibannya kaya gitu, ya dijalanin aja,” keluhnya.

Umumnya, jam kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah 40 jam perminggu. Namun, dalam praktiknya, banyak pekerja yang bekerja melebihi ketentuan tersebut. Begitupun dengan Agustina. Berdasarkan Survey Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang dirilis BPS Agustus 2016, terdapat 30,07 persen pekerja yang mempunyai jam kerja lebih dari 49 jam dalam seminggu.

Saya mencoba mendatangi PT Dong Young Tress untuk mewawancarai jajaran perusahaan. Namun, pihak keamanan perusahaan itu mengatakan bahwa perusahaan tidak bisa menerima wawancara dari media manapun. “Di sini kan kawasan berikat, dan pengelolaannya pun tertutup, jadi kalau mau ketemu pengelola sini gak bisa mas, nanti malah saya yang kena,” kata pihak keamanan.

Laman Sindonews.com pernah menerbitkan berita tentang sidak yang dilakukan oleh Komisi D DPRD bersama Disnakertrans Bantul. Mereka melakukan sidak di pabrik rambut palsu itu pada November 2014 silam. Mereka menemukan beberapa pelanggaran. Beberapa pekerja memberikan keterangan bahwa gaji mereka di bawah UMK.

Cerita lainnya dari Wulantiwi (32 tahun). Ia adalah buruh di PT Lezax. Ia bekerja di perusahaan yang memproduksi sarung tangan dan tas golf. Selama ini ia berkecimpung di serikat, tergabung dalam PSP SPN PT Lezax, sebagai bendahara.

“Ya pahit lah buruh ini, saya juga berharap anak saya nanti gak jadi buruh,” kata Wulantiwi.

Selepas bekerja, biasanya ia beraktifitas di serikat. Ruangan berukuran kira-kira 5 kali 5 meter itu biasanya digunakan rapat oleh serikat di PT Lezax. Tempat itu sudah masuk wilayah pabrik. Wulantiwi menyodorkan slip gajinya, hanya Rp 3.000 saja uang makan ia dapatkan dari upahnya, begitu sederhananya. “Beli makan di angkringan juga cukup buat apa?” kata perempuan yang biasa disapa Tiwi ini. Hidup di Jogja dengan semua kesederhanaannya memang memberikan kesan tersendiri bagi Tiwi. Termasuk sesederhana uang makan di slip gaji yang Tiwi terima.

Dia juga dengan tegas mengkritisi ketetapan UMK yang dipakai sebagai patokan tiap perusahaan. Karena menurutnya, ketetapan yang ada sekarang tidak mengakomodasi kepentingan buruh. Tiwi menganggap bahwa, hasil upah minimum di DIY khusunya, masih terhitung rendah, karena perhitungannya tidak melihat realita kebutuhan buruh yang kian hari kian meningkat. “Menurut saya, ya kalo dibilang kurang ya kurang,” katanya. Dengan cermat Tiwi menghitung harga-harga. “Beras naik udah nyampe Rp 9.000, sedangkan upah yang didapet cuma 1,4 juta. Itu buat makan, pendidikan dan lain-lain ya kurang. SPP anak sekolah pun mahal. Menurut saya tidak sebanding, terlalu rendah.”

Ia menambahkan bahwa ada beberapa kebutuhan yang belum dimasukan ke dalam KHL, salah satunya biaya sosial kemasyarakatan. Katanya, “Kalo ada orang yang hajatan, orang sakit, itu gak masuk di hitungan KHL.”

Buruh PT Lezax menurut Wulantiwi terbiasa berutang. “Pasti semua karyawan sini punya utang,” cetus Wulantiwi. Gali lobang tutup lobang biasa dijumpai di kalangan buruh. Buruh terpaksa menekan biaya hidupnya, dan memenuhi kebutuhan hidup lainnya dengan berutang. “Ngutang terus,” katanya.

Jaring pengaman macam upah minimum ini harusnya melindungi kaum buruh. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, semua buruh yang dipekerjakan oleh perusahaan, wajib mendapatkan upah sesuai UMK. Baik buruh yang sudah bekerja lama maupun yang baru bekerja. Lalu, setelah satu tahun ia bekerja, upah yang ia terima haruslah diatas dari ketetapan UMK.

***

Restu Baskara adalah pengurus FPBI DIY. Federasi yang juga di bawahnya terdapat berbagai serikat buruh dari tiap-tiap sektor industri. Ia pernah terlibat dalam berbagai advokasi kasus hubungan industrial, seperti melaporkan perusahaan yang terbukti tidak memberikan hak kepada pekerjanya sesuai aturan.

Restu bercerita bahwa ia pernah menggugat PT Sport Glove Indonesia (PT SGI). Perusahaan sarung tangan kulit yang terletak di daerah Godean. Ia menemukan beberapa pelanggaran, seperti gaji yang dibayar di bawah UMK, tanpa jaminan sosial, dan tanpa kejelasan kerja. Ia kemudian menang, setelahnya perusahaan tersebut didenda dan diharuskan memberikan hak buruhnya sesuai aturan.

“Di UMK itu yang dihitung cuma buruhnya tok, dia tidak melihat anak istrinya berapa, ya namanya juga upah minim, bukan upah layak,” kelekar Restu sambil tertawa cekikikan. “Sehingga buruhnya itu harus lembur, biar dapet duit, cari utang sana sini, gali lobang tutup lobang,” lanjutnya.

Restu berpikir bahwa rezim kali ini jelas sekali keberpihakannya, yaitu berpihak dan menghamba pada kaum pemodal. Katanya pemerintah tiba-tiba membuat aturan PP Nomor 78 tentang Pengupahan. Ia merasa terkejut dengan kebijakan ini. Serikat buruh pun merespon hal ini dengan melakukan berbagai aksi seperti demonstrasi.

Info Grafis Oleh: Tsania Faza

Menurut Restu, di Yogyakarta masih nampak kultur feodalistiknya. Ini berpengaruh ke kondisi sosiologis buruh. Buruh merasa takut untuk melawan. Selain itu, karena Jogja pun bukan kota industri, ini membuat gerakan buruhnya tidak tersentralisasi. Hal ini yang banyak berpengaruh pada lemahnya daya tawar buruh dan menjadi persoalan rendahnya upah di Jogja.

Menakar Peran Dewan Pengupahan

Kampus Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Islam Indonesia (UII) terletak di Jalan Prawirokuat, Condong Catur. Tepat di gedung International Program (IP) FE UII, Rokhedi beraktifitas kala itu. Ia adalah Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Sleman. Ia menjadi Dewan Pengupahan mewakili kalangan akademisi. Tercatat sebagai dosen Ilmu Ekonomi yang juga mengampu mata kuliah Ekonomi Sumber Daya Manusia. Mata kuliah itu pula yang membuat ia harus banyak berkutat membahas daya tawar buruh berdasarkan kaidah keilmuan dan teori.

Dengan gayanya yang santai Rokhedi bercerita tentang peran Dewan Pengupahan setelah adanya PP Nomor 78 tentang Pengupahan. Menurutnya, meskipun tidak lagi memasukan KHL dalam penetapannya, namun, secara periodik Dewan Pengupahan melakukan survei KHL. Biasanya, survei dilakukan tiap bulan, sebagai pembanding UMK.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 107 tahun 2004, Dewan Pengupahan terbagi atas Dewan Pengupahan Nasional, Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Dalam Keppres tersebut, Dewan Pengupahan didefinisikan sebagai suatu lembaga non-struktural yang bersifat tripartit. Terdiri dari perwakilan buruh, pengusaha dan pemerintah.

“Dari hasil penetapan itu, kita estimasi, KHLnya berapa. Setelah itu ya kita bandingkan, kalau hasil KHL itu lebih besar dari UMK, maka itu bagus lah buat buruh,” tutur Rokhedi. Menurutnya, ketetapan UMK jangan sampai di bawah KHL. Kalau memang jauh di bawah KHL, ada semacam lobi ke gubernur dari Dewan Pengupahan.

Kerja Dewan Pengupahan kini berbeda setelah adanya PP Nomor 78 tentang Pengupahan. Dulu ketika sidang di Dewan Pengupahan bisa sampai berhari-hari, karena terdapat tawar menawar yang alot, dari pihak buruh maupun pengusaha. “Namun, sekarang relatif lebih cepat, karena perhitungan yang sudah rigid,” kata Rokhedi.

Terdapat perbedaan antara survei ABY dan perhitungan Dewan Pengupahan. Hasil survei ABY, rata-rata UMK tiap kota dan kabupaten di atas 2 juta. Namun, hasil dari Dewan Pengupahan menunjukkan bahwa UMK di bawah penetapan dari gubernur, yaitu sekitar 1,3 juta. “Malah hasil yang kami tawarkan lebih dari UMK, ini bonus buat buruh,” papar Rokhedi.

ABY menaganggapi bahwa survei yang dilakukan Dewan Pengupahan itu bohong dan suatu hal yang tidak mungkin terjadi. “Logikanya saja, kalau hasilnya seperti itu, berarti kebutuhan hidup buruh di Jogja itu kurang dari 50 ribu per hari dong,” kata Kirnadi

Info Grafis Oleh: M. Nadhif Fuadi

Rata-rata upah minimum di DIY lebih rendah dibanding provinsi lainnya. Kata Rokhedi, kebijakan Dewan Pengupahan sebelum-sebelumnya yang menekan upah membuat ketetapan upah yang baru tetap saja rendah. Ditambah lagi dengan adanya kebijakan PP Pengupahan Nomor 78. Tanpa adanya tawar menawar, semuanya diserahkan pada formulasi baku.

ABY menggugat Surat Keputusan Gubernur DIY tentang UMK 2017. Tanggal 19 Januari 2017 gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi DIY. ABY menganggap bahwa ketetapan UMK menyalahi aturan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena tidak menyertakan survey KHL. Selain itu, ketetapan dari gubernur ini dirasa kurang aspiratif dan tidak sesuai dengan kebutuhan pekerja. Sebelum adanya gugatan ini, perbedaan pandangan hasil upah minimum antara ABY dan Dewan Pengupahan memberi gesekan tersendiri di dalamnya.

“Nah itu survei (Survei ABY-red) yang ngawur,” cetus Darmawan. Ia menjabat sebagai Kepala Seksi Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja di Disnakertrans Provinsi DIY. Kini setelah adanya gugatan dari ABY, setiap kamis ia harus menghadiri sidang. Darmawan menjadi kuasa hukum mewakili pemerintah. Namun, menurutnya gugatan yang dilayangkan itu salah alamat.

Darmawan mengatakan bahwa kalaulah ABY mau melakukan gugatan, harusnya lakukan dulu judicial review di Mahkamah Agung bukan malah menggugat gubernur. “Jangan ke gubernur, kalo ke gubernur salah alamat,” kata Darmawan.

“Kalo gitu seluruh gubernur di Indonesia harusnya juga digugat, karena semuanya juga pake aturan (PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan-red) ini, justru yang gak pake aturan ini yang salah, karena tidak menggunakan sistem perundang-undangan yang berlaku,” cetus Darmawan mengomentari gugatan ABY.

Darmawan melihat bahwa kebanyakan yang menolak adanya PP Nomor 78 tentang Pengupahan ini karena tidak paham dan terlalu dini menganggap hilangnya peran survei KHL. Padahal, menurut Darmawan, survei KHL tetap digunakan. “KHL itu terdapat pada upah minimum berjalan,” ujarnya. Selama lima tahun sekali pemerintah melalui Dewan Pengupahan melakukan survei KHL. Bahkan kata Darmawan setiap lima tahun sekali juga komponen KHL bisa ditambah.

Darmawan pun sepakat, bahwa peran Dewan Pengupahan kini berkurang, karena perhitungan upah minimum sudah ada formulasinya. “Sekarang tidak ada tawar menawar, dan lebih aman,” cetus Darmawan.

“Ya memang upahnya kalo tinggi banget itu bagus, tapi apa pengusaha mampu untuk membayarnya?” tanya Darmawan.

Kami mendatangi Gonang Djuliastono. Ia adalah wakil ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi DIY. Kadin adalah lembaga yang mewakili para pelaku usaha dan industri. Kadin DIY saat ini dipimpin oleh GKR Mangkubumi, anak tertua Sultan Hamengkubuwono X. Secara struktural Kadin membawahi berbagai sektor usaha dan asosiasi lainnya, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Real Estete Indonesia (REI).

Kami tidak menemui Gonang di kantor Kadin, karena kala itu ia sedang beraktifitas di kantor perusahaan yang ia miliki, PT Cipta Wahana Karya. Tepatnya di Kompleks Kolombo, Catur Tunggal. Gonang berada di ruangannya di lantai dua. Ia bercerita sebagai seorang pengusaha. “Kalau kita sebagai pengusaha, yang dilihat adalah bagaimana supaya produktivitasnya tinggi, hasilnya baik, kualitas produk bagus, tapi tenaga kerja ini juga harus bisa mendukung.”

“Kalo ekonomi lesu, pemasukan perusahaan kecil, sementara buruh minta upahnya tinggi, lah siapa yang mau nomboki,” ujar Gonang sambil mengerutkan dahi.

Gonang mengeluh, kini banyak sekali beban yang diemban pengusaha dengan semua kebijakan-kebijakan pemerintah. “Udah ditambah beban pengampunan pajak, terkadang perizinan birokrasi belum bener, banyak lah kendala-kendala, pemerintah sekarang enak punya pemasukan dari pajak, pemasukan perusahaan tinggi, ya pajaknya juga kan tinggi,” kata Gonang.

Kontradiksi kepentingan dengan semua debat panjang antara kesejahteraan buruh dan produktivitas pengusaha memang sejatinya di wadahi oleh adanya Dewan Pengupahan. Seperti itulah kerja lembaga tripartit. Omongan Darmawan memang benar, bahwa pemerintah seharusnya melindungi buruh. Karena apa mau dikata, posisi buruh ada pada posisi yang lemah.

Buruh Jogja Terancam Tunawisma                         

Mereka duduk di depan Keraton Yogyakarta. Di lapangan berbentuk persegi dengan luas 150 kali 150 meter, turis lalu lalang melewati barisan mereka. Dalam lantunan adzan dzuhur, buruh berjemur di bawah terik matahari siang itu.

Mereka seolah memikirkan nasib dibalik lamunannya, bagaimana mereka bertahan hidup kalau upah mereka saja tidak diperhatikan. Bagaimana nasib cicilan rumah? Kontrakan? Kosan? Kalau dalam survei KHL saja pemerintah hanya menghargai sebesar 100 ribu. Setidaknya pertanyaan-pertanyaan itu yang disuarakan dalam pembacaan sikap.

“10 atau 15 tahun lagi pekerja muda di Jogja dipastikan tunawisma,” dengan lantang Marga berorasi. Ia perwakilan dari SPM. Ia buruh di Melia Purosani Hotel Yogyakarta, perusahaan yang bergerak di Industri perhotelan yang kini sedang marak di Jogja. Industri ini juga yang kemudian mendongkrak pertumbuhan ekonomi Jogja. Namun, manisnya buah usaha yang didapat pengusaha perhotelan dan perumahan tidak semanis cerita Marga yang menganggap bahwa buruh di Jogja terancam tunawisma.

“Faktanya, ada sektor usaha yang mempengaruhi inflasi dan upah yang sangat tinggi, apa itu?” tanya Kirnadi. Pertanyaan retoris ia jawab sendiri. “Sektor properti dan tanah,” tatap mata Kirnadi nampak serius berkomentar mengenai persoalan ini.

“Sementara, bayangkan saja,” kata Kirnadi. “Hari ini kita dengan membawa slip gaji 3 juta saja, tidak ada satu bank pun yang mau meng-acc untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Itu gaji yang 3 juta, apalagi gaji yang 1.5 juta sesuai UMK.”

Kirnadi menganggap bahwa harga rumah sudah sangat tinggi, kalau pun ada yang murah, itu sangat jauh dari lokasi dia kerja.

Saya mendatangi Bank BNI KCP UPN Veteran Yogyakarta untuk menanyakan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pembelian rumah melalui kredit. “Syaratnya menyertakan NPWP, KTP, sama slip gaji minimal 3 juta mas,” kata Devi seorang custemer service.

Tirto.id di lamannya pernah membuat laporan. Mereka menjelaskan detail hitungan berapa lama kaum pekerja muda di Jogja memiliki rumah bertipe kecil dan letaknya jauh dari pusat kota sekalipun di daerah Tempel. Hasilnya tak dinyana, yaitu menabung semua gajinya selama 230 bulan atau sekitar 19 tahun. Itupun belum termasuk hitungan inflasi.

Dengan kecewa, karena tidak ada sama sekali tanggapan sultan, aksi ditutup dengan pembacaan sikap. Masih dengan sorot mata yang tajam seakan sedang memikirkan sesuatu, seorang bapak mengkerutkan dahi. Entah apa yang ia pikirkan. Mungkin ia memikirkan nasib hari esok, karena hari di mana ia berdemonstrasi adalah hari Senin. Ia bolos kerja, malah ikut berdemonstrasi. Mungkin si tuan pasti tidak suka dengan yang ia lakukan. Sambil menggumam, kaum buruh bernyanyi, berkeluh dalam nada, melantunkan lagu ibu pertiwi dengan khidmat.

Reportase bersama: RB Radix Sabili D. P., Rabiatul Adawiyah, dan Al – Aina Radiyah

 

Clean Up Day

Clean Up Day, merupakan aksi bersih-bersih sampah di Embung Langensari dan penyuluhan tentang pengelolaan sampah. Sekaligus untuk menyadarkan warga Yogyakarta agar lebih peduli terhadap lingkungan Ruang Terbuka Hijau (RTH), khususnya Embung Langensari. kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Aliansi Komunitas Lingkungan Yogyakarta pada hari Minggu (22/10), diikuti oleh sekitar 20 komunitas dan sejumlah relawan. Bersih-bersih sampah dilakukan di tiga area yaitu area sebelah timur, barat, dan pinggiran embung. Pemungutan sampah dipisah berdasarkan jenisnya yaitu jenis organik dan sampah plastik. Pada jenis sampah plastik, sampah didata dari segi merk produk kemasan. Juga asal usul plastiknya, seperti konsumsi dari rumah tangga. Data yang sudah didapat dari aliansi ini akan dijadikan sebagai langkah awal untuk aksi selanjutnya terkait sampah dan untuk advokasi ke pihak terkait jika diperlukan.

Dari tahun ke tahun peningkatan penduduk semakin meningkat, begitu juga permintaan lahan untuk pembangunan akan terus bertambah. RTH akan semakin berkurang jika pembangunan yang terus bertambah tidak terkendali dan tidak dimanfaatkan. Embung Langensari, adalah salah satu RTH yang pemanfaatannya kurang maksimal karena masih dalam proses pembenahan. Keberadaan RTH sangat penting untuk dirawat karena dalam pemanfaatannya dapat digunakan untuk rekreasi dan olahraga. Potensi yang ada di Embung Langensari harus dimaksimalkan agar warga Yogyakarta lebih sadar terhadap lingkungan, terutama RTH di lingkungannya.

Kini, tinggal bagaimana peran pemerintah dan warga Yogyakarta dalam menyadari akan pentingnya RTH. Peran serta pemerintah dan warga sangat diperlukan untuk menjaga dan merawat RTH. Dari segi pemanfaatan maupun segi kebersihannya agar dapat dimanfaatkan secara maksimal.

 

Persinggungan Agama dalam Sebuah Roman

Judul: Kambing & Hujan, Sebuah Roman

Penulis: Mahfud Ikhwan

Tahun terbit: 2015

Penerbit: Bentang Pustaka

Tebal : 373 halaman

Kalau kamu sudah mengetahui kisah cinta dari novel ataupun film antara Hamid dan Zainab dalam Di Bawah Lindungan Ka’bah atau kisah Hayati dan Zainuddin dalam Tenggelamnya Kapal Van der Wijck, maka kamu tak akan kaget dengan roman asmara antara Miftahul Abrar dan Siti Fauziyah dalam novel Kambing & Hujan ini.

Kisah mereka tak banyak berbeda dengan roman-roman dalam novel dan film lain, dua muda-mudi yang saling mencintai namun terbentur perseteruan. Cukup klise, namun sepertinya kebanyakan orang tak pernah bosan dengan roman seperti itu.

Jika Di Bawah Lindungan Ka’bah bercerita soal Hamid, seorang yatim, yang harus menghadapi bapak Zainab yang sudah dianggapnya bapak sendiri karena sudah membiayai ia sekolah; pada Tenggelamnya Kapal Van der Wijck, cinta Zainuddin kandas dan lamarannya ditolak karena dianggap bukan orang Minang tulen oleh keluarga Hayati; maka dalam roman Kambing & Hujan, Mif—panggilan Miftahul Abrar—yang bapaknya, Iskandar, merupakan imam masjid utara yang condong ke aliran Islam pembaharu harus menghadapi Fauzan, bapak Zia—panggilan Siti Fauziyah—yang adalah imam masjid selatan dengan pemikiran condong ke Islam tradisional.

Meskipun begitu, kisah Mif dan Zia berakhir bahagia. Keduanya mendapat restu orang tua mereka dan menikah.

Tidak seperti Hamid dan Zainab yang sama-sama meninggal sambil berharap kisah cinta mereka akan tersambung di akhirat. Apalagi seperti Zainuddin yang harus kehilangan Hayati untuk kedua kalinya, saat ditinggal nikah dan ditinggal selamanya lantaran kapal yang ditumpangi Hayati tenggelam di dasar samudera.

Mif dan Zia bertemu pertama kali di bus arah Surabaya. Mereka berdua duduk bersebelahan dan memulai pembicaraan. Setelah pertemuan itu, Mif memulai mengirimi Zia surel. Mif yang sedang menempuh kuliah di Yogyakarta menyempatkan waktu untuk mengunjungi Zia yang kuliah di Surabaya, begitu pula sebaliknya. Sampai akhirnya mereka mulai menjalin hubungan asmara di sebuah perpustakaan milik gereja di Yogyakarta.

Ketika Mif dan Zia memutuskan untuk melanjutkan asmara mereka ke jenjang yang lebih serius, mereka meyadari apa yang mereka hadapi; keluarga dan lingkungan mereka. Saat keduanya berbicara dan meminta restu pada bapak mereka, barulah terbongkar sebuah persahabatan masa kecil antara Iskandar dan Fauzan. Hampir setengah bagian awal novel menceritakan persahabatan Iskandar dan Fauzan, tempat dan guru mengaji mereka serta konflik yang terjadi di desa mereka sampai akhirnya mereka berdua saling mendiamkan satu sama lain.

Munculnya Anwar, keponakan Mif dan Zia, seakan menjadi juru kunci hubungan mereka. Pada salah satu bagian konflik di akhir novel ini, Mif bertengkar denngan Fuad—kakak Zia—di balai desa. Pada kesempatan itu Anwar mengumpulkan kedua bapak mereka.

“Dan, apa salahnya berbeda? Tuhan menciptakan makhluk juga berbeda-beda, manusia juga berbeda-beda; beda rupa, suku, golongan, bahasa. Jadi, tidak ada yang salah menjadi berbeda. Dan, mereka memang menjadi dua orang yang berbeda. Tapi, karena apa yang kalian lakukan—atau apa yang kalian tidak lakukan—anak-anak kalian jadi dua anak yang berbeda sekaligus ingin saling melenyapkan,” ucap Anwar seperti dalam halaman 338.

Perbedaan aliran dalam beragama sekarang seringkali dijadikan sumber masalah yang terjadi dalam masyarakat. Padahal jika ditelaah lebih lanjut, politik maupun ketimpangan ekonomi punya pengaruh paling besar sebagai akar permasalahan dari berbagai konflik keagamaan yang terjadi di Indonesia. Namun, mengapa pemuka agama selalu menceramahi umatnya bahwa golongannya ialah yang paling benar dan menafikan golongan yang lain?

Novel Kambing & Hujan tidak dapat memberi jawaban itu. Karena ia hanya sebuah fiksi. Tetapi dari cerita Iskandar dan Fauzan, kita dapat belajar mengenai konteks dan sejarah persinggungan dalam berbeda pandangan beragama.  Pada novel ini, aliran yang bersinggungan adalah dua aliran Islam yang terafiliasi dalam dua organisasi masyarakat Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Aliran Islam pembaharu yang datang belakangan serta resistensi kelompok tradisionalis menjadi sejarah dan peradaban Islam di desa tersebut. Tentu dibungkus dalam sebuah roman antara Mif dan Zia.

Menariknya, penulis mencoba membeberkan bagaimana persinggungan tersebut terjadi pada masyarakat pedesaan karena latar tempat cerita adalah sebuah desa bernama Tegalan Centong, Jawa Timur. Rentang waktu kisah terjadi dari tahun 60-an sampai memasuki awalan tahun 2000-an. Penulis juga menyelipkan tentang tragedi ‘65 dalam rangkaian kisah novel ini.

Saya menamatkan novel pemenang Sayembara Dewan Kesenian 2014 ini selama bulan puasa kemarin. Menurut saya, itu saat yang tepat untuk membaca Kambing & Hujan sebab ada beberapa bagian buku yang membicarakan tentang bulan puasa.

Perbedaan pandangan beragama dalam Islam tradisional dan Islam pembaharu akan sangat mencolok saat bulan puasa. Jika diandaikan di antara dua aliran itu terdapat sepuluh beda, tujuh beda bisa ditemukan pada bulan puasa. Dari penentuan awal puasa dan hari raya, jumlah rakaat shalat tarawih, bacaan niat yang dilafalkan atau tidak, pakai kunut atau tidak, dan seterusnya.

Perdebatan dengan berbagai dalil dan argumen dihadirkan setiap golongan. Baik dalam bentuk kalimat yang bijak maupun berupa sindiran dan umpatan. Misalnya, percakapan antara Iskandar dan Fauzan di halaman 347.

“Kalian singkirkan beduk dari masjid karena menganggapnya bid’ah,  lalu membawa masuk pengeras suara dan menyebutnya sebagai kemajuan. Konyol,” ucap Fauzan.

“Kalau rukyat itu lebih utama, kenapa kalian lihat jam kalau mau shalat lima waktu? Itu hasil hisab, tahu? Lucu,” tukas Iskandar.

 

Belajar Pengalaman dari Pemilwa Tiap Tahunnya

HIMMAH Online, Kampus Terpadu – Pemilihan Wakil Mahasiswa (Pemilwa) tahun 2017 menghasilkan total 88 calon legislatif (caleg) yang nantinya akan memegang jabatan sebagai perwakilan mahasiswa baik di tingkat fakultas maupun universitas. Selanjutnya, Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (KM UII) akan melakukan Sidang Umum (SU) dimulai dari tanggal 9 Oktober 2017. Peristiwa demi peristiwa terjadi selama kegiatan pemilwa berlangsung.

Di awal tahun 2000-an arsip dari beberapa produk LPM Himmah UII merekam berbagai peristiwa yang terjadi. Seperti, gugatan mahasiswa kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemunduran dan keterlambatan jadwal pemilwa, sampai permasalahan kurangnya antusiasme di kalangan mahasiswa.

Tidak konsistennya jadwal menjadi permasalahan tiap tahun. Berdasarkan beberapa laporan dari berita KOBARKobari, seperti di edisi 63 tahun 2002 pernah terjadi pemunduran jadwal pemilwa selama 6 bulan dari jadwal yang seharusnya pada bulan Mei menjadi bulan Oktober. Perubahan jadwal lantaran terjadi konfilk internal KPU yang mengharuskan Ketua KPU Nur Ali Bachtiar mundur dari jabatannya.

Di 2004, terjadi hal serupa, keterlambatan pemilwa terjadi lantaran DPM lebih mendahulukan isu-isu mahasiswa terkait Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan Semester Pendek (SP). Hal ini membuat pembentukan tim kerja pemilwa berjalan lambat. Sementara di 2009 pemunduran pemilwa terjadi karena jadwal awal pemilwa di bulan Juni bertepatan dengan Ujian Akhir Semester (UAS) yang dilanjutkan dengan Semester Pendek (SP). Jadwal pemilwa kemudian mundur, dan dilaksanakan bulan November.

Pemiliwa pun tak luput dari adanya protes dan gugatan bahkan ada yang berujung aksi. Sumber dari KOBARkobari edisi 107, April 2005 dengan judul “Gugatan Buat Pemilwa” menceritakan 4 mahasiswa Fakultas Hukum UII yaitu Wan Adiputro, Kunto Dwi Laksono, Pradnanda, dan Zeanal Arifin. Keempat mahasiswa tersebut mengajukan surat gugatan yang berisi 12 poin catatan kejanggalan dalam proses pemilwa.

Salah satu dari poinnya berkenaan dengan penyebutan jumlah tahap dalam aturan pemilwa, yang semestinya 6 tahap dalam aturan pemilwa namun saat dihitung hanya 5 tahap yang dijalankan. Ada juga  poin keempat, gugatan tentang tidak adanya penjelasan terkait pengertian KPU, pengertian tim seleksi dan pengertian pemilih dan dipilih dalam aturan yang dibuat oleh KPU. Menurut keempat mahasiswa tersebut, penjelasan terkait pemilwa dalam aturan sangat penting. Jika tidak, maka akan memberikan makna ganda atau interpretasi dari aturan.

Salah satu gerakan mahasiswa mewarnai proses pemilwa, tahun 2008 organisasi dan komunitas internal Fakultas Ekonomi UII membentuk suatu Aliansi Organisasi Mahasiswa Peduli Pemliwa Bersih (AOPPB). Tugas AOPPB sendiri mengawasi pemilwa yang sedang berlangsung khusus di Fakultas Ekonomi. Tujuannya untuk mencegah adanya tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

Dalam Peraturan Dasar Keluarga Mahasiswa (PDKM) pasal 63, menyebutkan dalam rangka penyelanggaraan pemilwa, DPM membentuk KPU berserta Panitia Pengawas Pemilwa (Panwasla). Sedangkan di tahun 2012, pemilwa dilakukan tanpa adanya panwasla. Hal ini melanggar pasal 63 di PDKM.

Tahun 2013, Himmahonline.id memuat berita yang berjudul “Hasil Seleski Bacaleg Pemilwa 2013 Menuai Kontroversi”. Dalam mediasi yang diadakan DPM dengan KPU, perwakilan KM UII yang juga salah satu bacaleg tidak lolos mempertanyakan tentang dasar penilaian dalam meloloskan bacaleg. Bacaleg tidak lolos saat itu beranggapan bahwa yang memilih secara mutlak adalah mahasiswa. Tanggapan dari KPU terkait bacaleg tidak lolos proses seleksi bahwa poin yang didapat bacaleg tidak mencapai poin standar yang telah ditetapkan oleh KPU.

Akhir mediasi, KPU meloloskan 8 dari 9 baceleg yang tidak lolos dengan status bersyarat. Satu bacaleg tidak dapat di loloskan sebab poin yang didapat jauh dari standar yang di tetapkan oleh KPU. Keesokan hari setelah mediasi, aksi yang mengatasnamakan Aksi Mahasiswa Untuk Kebenaran (AMUK) terjadi menutut KPU untuk menegakkan independensi dan meminta agar bacaleg yang tidak lolos dalam seleksi dapat mengikuti pemilwa kembali.

Sosialisasi yang di lakukan KPU kepada mahasiswa terkait pemilwa memang sudah dilakukan semaksimal mungkin agar mahasiwa mengetahui keberadaan pemilwa. Menginformasikan melalui media sosial, sosialisasi terbuka, sampai mengirim surat kepada lembaga fakultas agar mengirimkan bacaleg untuk mengikuti proses seleksi.

Di tahun 2017 KPU memberikan informasi terkini mengenai proses seleksi maupun saat pemilihan  melalui akun official Account (OA) LINE. Tujuannya agar mahasiswa dapat mengetahu informasi-informasi terkait pemilwa.

Dari data terakhir yang disebarkan KPU, Pemilih tahun 2017 mencapai 7444 suara yang masuk dan 7039 suara yang sah. Penurunan antusiasme mahasiswa terhadap pemilwa juga terjadi di beberapa tahun belakangan. Tahun 2010 mahasiswa yang memilih hanya 23% dari seluruh mahasiswa aktif. Saat itu mahasiwa tidak mengetahui siapa saja caleg yang ada dan baru mengetahui saat akan memilih. “Golput (golongan putih-red) aja, gak tahu karakter calegnya,” ujar Sandy, salah satu mahasiswa Program Studi Teknik Industri 2008 saat itu, seperti yang dimuat dalam KOBARKobari edisi 140 Tahun 2010.

Bukannya meningkat, di tahun 2011 antusiasme mahasiswa dalam memilih caleg ternyata turun 3% dari tahun 2010. Alasan yang sama, mahasiswa tidak mengetahui dan baru mengetahui pada saat akan memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Masa iya, kita mau memilih berdasarkan siapa yang paling ganteng,” tutur Ahmad Faqih, mahasiswa Manajemen 2010 dalam KOBARkobari edisi 146 tahun 2011. Ketua KPU saat itu mengatakan bahwa mereka telah semaksimal mungkin dalam mensosialisasikan dan menginformasikan kepada mahasiswa terkait pemilwa maupun calegnya sendiri.

Berdasarkan data dari KPU yang dimuat oleh Himmahonline.id pada tahun 2012 yang berjudul “Menjelang Pesta Demokrasi UII” jumlah mahasiwa aktif sekitar 20.000 tetapi suara yang masuk hanya 3.400. Pemilih meningkat 30% pada pemilwa 2013 atau sekitar 4.400. Peningkatan tersebut lantaran sudah banyak mahasiswa yang berpartisipasi dalam memilih caleg.