HIMMAH ONLINE, Yogyakarta – Jumat, 1 Desember 2017, warga Desa Temon, Kecamatan Palihan, Kabupaten Kulon Progo menggelar peringatan Maulid Nabi 1439 Hijriah di halaman Masjid Al-Hidayah dengan tema Mengenang Semangat Perjuangan Nabi Muhammad SAW: Menanamkan dan Mempertahankan Lahan Adalah Ibadah. Bermodalkan genset, peralatan seadanya, dan bantuan aliansi , acara yang diperingati satu tahun sekali itu berjalan lancar dan khidmat di tengah proses penggusuran. Persiapan dalam membentuk acara ini terbilang tidak mudah mengingat penggusuran dan pemadaman listrik yang terjadi di beberapa wilayah di Kulon Progo dalam rangka pembangunan bandar udara baru bertaraf Internasional di Yogyakarta dalam proyek NYIA (New Yogyakarta International Airport) oleh PT Angkasa Pura 1. Para warga yang masih bertahan dan beraktivitas di wilayah penggusuran beranggapan bencana yang mereka alami tidak membuat mereka gentar untuk memperingati Maulid Nabi seperti tempat-tempat lainnya.
Peringatan Maulid Nabi Muhammad ini dilaksanakan pukul 19.00 hingga 23.00 WIB. Acara dimulai setelah melaksanakan salat berjamaah, yaitu dengan zikir bersama. Kemudian terdapat pembukaan, sambutan, tilawah disertai selawat barzanji oleh Jamaah Hadrah Nurul Qolbi. Acara dilanjutkan dengan pengajian dan ceramah yang disampaikan oleh Gus Ubaidillah Achmad.
Gus Ubaidillah Achmad mengatakan bahwa kejadian yang menimpa warga sekarang adalah suatu hal yang tak perlu ditakuti karena akan ada pertolongan bagi orang-orang yang teraniaya. Beliau turut menjelaskan bahwa pemerintah melakukan kebijakan yang tidak manusiawi. Sistem kekuasaan yang tidak seimbang (hegemonik) dan selalu menggampangkan orang-orang kecil dengan memanfaatkan otoritas yang ada. “Pemimpin itu koyo wong tuo, sak nakal-nakale anak kudu diayomi. Yo ojo saling usir-usiran. Wong kuburan yo digusur meneh kok,” tambahnya. Gus Ubaidillah menganalogikan pemimpin sebagai orang yang lebih tua, yang seharusnya tetap mengayomi anak meski anak itu nakal. Tidak lantas melakukan pengusiran hingga kuburan pun ikut digusur.
Selain pemaknaan isi Surah Al-Quraisy dan keteladanan Nabi Muhammad, Gus Ubaidillah juga menekankan kepada warga dan petani untuk saling bersinergi dalam mempertahankan wilayah mereka. Pada bagian akhir ceramah, beliau menuturkan, “Di mana kepala jatuh pertama, di sanalah tempat kita bertumpah darah. Bertahanlah menjadi petani, sesungguhnya petani itu orang yang paling kaya.”
Setelah pengajian, acara dilanjutkan dengan berdoa bersama oleh Beny Susanto selaku pengasuh Pondok Pesantren Sunan Kalijaga. Sesi penutup diisi pembacaan puisi yang berjudul Sisir Tanah dan dua lagu sebagai wujud partisipasi para aliansi. Usai acara peringatan Maulid Nabi berakhir, para warga yang tergabung dalam Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP KP) mengadakan rapat warga. Rapat warga yang dilangsungkan tidak lain membahas tentang penggusuran dan relokasi dalam proyek NYIA tersebut.
Menurut takmir Masjid Al-Hidayah, Sofyan, terkait kronologi penggusuran berawal dari sosialisasi. Beberapa bulan berikutnya, alat berat mulai memasuki wilayah Kulon Progo. Tetapi, masih ada ratusan orang yang bertahan untuk tetap berada di wilayah desa. “Kami yang menolak ini ada yang di dalam dan ada juga yang di luar pagar. Apabila lahan kita yang terkena gusur, itu artinya di luar pagar. Sementara masyarakat yang di dalam pagar itu yang terkena penggusuran adalah rumahnya,” terang Sofyan.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa rumah-rumah yang sudah tergusur kemungkinan sudah menyepakati atau menyerahkan surat-surat tanah kepada pihak terkait. PT Angkasa Pura 1 dalam kasus penggusuran ini juga memberikan ganti rugi berupa uang dan relokasi warga yang rumahnya sudah tergusur ke tempat lain.
“Dulu, mereka (PT Angkasa Pura 1 –red) memberikan dua opsi terhadap warga, yaitu sepakat atau tidak sepakat terkait relokasi wilayah. Jelas kami tidak menyepakati hal tersebut, bahkan sebelum mereka memberikan opsi itu terhadap kami,” ujar Sofyan. Kenyataannya, walaupun banyak warga yang menolak, penggusuran tetap dilakukan. Bahkan dengan cara pencongkelan rumah dan masjid.
Sementara soal memenuhi atau tidaknya nilai uang ganti rugi, Sofyan menjelaskan bahwa itu tergantung masing-masing warga. “Menurut saya … selama warga tidak memberikan tanah ini, maka tanah ini bukan milik mereka. Karena kami tidak pernah memberikan kesepakatan dan SHM (Sertifikat Hak Milik –red) kami kepada mereka,” katanya lagi. “Dan yang perlu diketahui, kami tidak bertahan pada tanggal 4 Desember itu saja. Kami sudah berupaya, baik secara fisik maupun lisan. Jika tidak bisa, maka kami akan bertahan sampai kiamat datang,” tambah Sofyan. Ia dan para warga lain kini hanya dapat berharap bandara Kulon Progo batal dibangun agar mereka bisa mempertahankan mata pencaharian mereka sehari-hari.
Pergulatan kesenian yang diolah menjadi alat perlawanan.
Memberi warna tersendiri dari perjuangan rakyat.
Judul buku itu Di Tengah Pergolakan Turba Lekra di Klaten. Isinya menceritakan pengalaman JJ Kusni—seorang seniman asli Dayak dari Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra)—ketika melakukan tugas turbanya. Membacanya serasa mendapat wasiat, langkah-langkah yang harus saya lakukan ketika Kuliah Kerja Nyata nanti. Meskipun, beda pula, kita hidup bukan di era turba macam Lekra, tapi turba di era millenial. Dari buku itu, cara-cara untuk mengenal rakyat atau masyarakat pedesaan yang terpencil pun secara detail dijelaskan.
Aturan Lekra memang tidak memperbolehkan senimannya membawa alat tulis, apalagi barang-barang aneh nan mewah. Itu juga yang dilakukan Kusni. Agar ia tidak berjarak dengan kaum tani. Tidak ada kecurigaan kalau-kalau nanti ia disangka mata-mata atau aparatus pemerintah. Hal ini sesuai dengan prinsip yang diajarkan Njoto pendiri Lekra, yaitu prinsip tiga sama (sama makan, sama tidur, sama kerja). Gagasan Njoto inilah yang kemudian dikenal sebagai konsep “turun ke bawah” atau “turba”.
Supaya inspirasi-inspirasi dalam seni mereka dapatkan langsung dari rakyat sebagai sumber seni. Kurang lebih seperti itu alasan Kusni menerapkan prinsip tersebut. Bukan hanya inspirasi, tapi mereka menamakan dirinya sebagai pekerja seni. Kerja-kerja seni Kusni lakukan sebagai bentuk sumbangsih, membantu perlawanan-perlawanan yang dilakukan rakyat terhadap penguasa. Dalam konteks buku ini, perlawanan tersebut dilakukan tatkala bergejolaknya aksi sepihak petani di Klaten.
Rombongan-rombongan kesenian macam drama, nyanyi-nyanyian, tari-tarian, dan ketoprak digunakan untuk perlawanan sampai daerah terpencil sekalipun. Di bukunya, Kusni mengibaratkan pekerjaan tersebut sebagai hubungan timbal balik. Tidak hanya untuk mendapatkan inspirasi dalam gerakan, namun kerja seni yang dilakukan Kusni juga dimaksudkan untuk menambah gairah perlawanan petani. Bukan tong kosong yang nyaring bunyinya.
Namun jika kita melirik lebih jauh, kini memang bukan eranya kesenian macam Lekra. Apalagi yang lekat dengan arah ideologi kerakyatannya. Namun fragmen-fragmen gerakan kesenian tak pernah absen dari beragam arah. Komunitas-komunitas itu menghiasi tembok-tembok kokoh corong pertahanan rakyat dari semakin peliknya permasalahan. Walaupun memang, komunitas-komunitas ini ada di bawah tanah. Mereka mencoba untuk mengalahkan wacana dominan, atau seni yang terkooptasi dan tunduk akan kekuasaan. Seperti pada penggalan tulisan Angie Baxley di bukunyaSejarah Pergerakan Seni Radikal di dalam Transisi Kekuasaan Indonesia (1930-2000).
“Pada kenyataannya, era reformasi dengan keterbukaan dan demokratisasi, (kebebasan di dalam ruang umum) tidak dirasakan oleh komunitas seni berideologi. Pekerjaan komunitas-komunitas kecil berlanjut hampir diabaikan oleh wacana dominan.Kegiatannya kurang terdokumentasi dan terwakili dalam wacana ini, walaupun kontribusi mereka cukup besar dalam proses mewujudkan demokrasi.” tulis Angie.
***
Rontek-rontek itu diangkat tinggi. Macam-macam gambar satir nan tegas. Semua gambar menyiratkan derita kaum tani.
Salah satu dari sekian banyak gambar itu, ada gambar babi yang duduk di singgasana. diatasnya ada mata uang menyiratkan kerakusan akan kekuasaan dari si babi. Di depan rombongan peserta aksi, terpampang gambar wajah tiga petani dengan caping yang mereka kenakan. Itu semua menghiasi aksi di depan kantor DPRD Kota Kendal.
Sejumlah warga menangis usai mendengar putusan sidang vonis tiga petani Surokonto Wetan, terdakwa kasus pembalakan hutan secara liar di Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (18/01/2017). (Foto oleh: Danca Prima R.)
Desa Surokonto Wetan dirundung masalah pelik. Tiga petani yang berpuluh-puluh tahun hidup dari hasil hutan dijerat kasus hukum. Mereka ialah Nur Aziz (44 tahun), Sutrisno Rusmin (64 tahun), dan Mujiono (40 tahun). Namun, tidaklah semestinya kaum tani mati kutu dan tunduk pada congkaknya logika korporasi. Perlawanan itu coba dikobarkan melalui sumbu-sumbu kesenian dan gelaran budaya. Malam itu, alunan musik dan puisi-puisi menjadi lembaran kisah perlawanan yang coba digelorakan di Surokonto Wetan. Serikat Kebudayaan Masyarakat Indonesia (Sebumi) menjadi salah satu motornya.
Sebumi adalah kelompok seni yang berdiri tahun 2010. Sebelumnya, Sebumi bernama Serikat Pengamen Indonesia (SPI) yang didirikan saat orde baru berkuasa, tahun 1994. “Walaupun namanya pengamen, tapi yang kami garap dulu itu multi sektor, pengamen cuma identitas saja,” ujar Ibob Arief, Sekretaris Jenderal Sebumi saat ini.
Saya menjumpainya di sebuah angkringan daerah Wirobrajan. Ia terlihat sedang beristirahat melepas lelah seharian menghibur para napi di Lapas Pakem. “Seni dari Penjara,” begitu Ibob menamai sebuah bentuk seni perlawanan yang ia habis gelar di Lapas Pakem siangnya. Menurut Ibob, seniman harus punya ideologi dan konsep politik yang jelas. Apalagi jika berbicara revolusi dan perjuangan, harus lah berorganisasi.
“Kalau kami, seni itu tidak terlepas dari organisasi,” kata Ibob. “Antara organisasi dan seni itu harus seimbang, ada yang harus digarap oleh seniman, yaitu IPO”. IPO yang Ibob maksud adalah ideologi, politik, dan organisasi.
Ibob bersama Sebumi sudah setahun berjuang bersama warga Surokonto Wetan, Kabupaten Kendal. Melawan semua bentuk perampasan tanah dan sengkarut konflik agraria. Kala itu Ibob dan kawan-kawannya sedang mempersiapkan gelar budaya yang diadakan tanggal 27 sampai 31 Maret 2017. Ia berencana membuat ogoh-ogoh setan tanah melambangkan para perampas tanah. “Ini dukungan kami ke warga. Supaya bisa meluaskan perlawanan,” imbuhnya.
Ogoh-ogoh ia buat dari anyaman ranting-ranting bambu. Tingginya sekitar enam meter. Selain itu ada juga parade memetik sawah sebagai simbol budaya warga, pameran seni rupa, launching antologi puisi Sebumi, serta panggung musik. Semua kerja-kerja seni yang Sebumi lakukan melibatkan warga, seperti kala warga membuat teaternya sendiri. “Mesyarakat senang.Paling tidak olahan-olahan seni itu bisa membantu,” paparnya.
Ibob menuturkan bahwa inspirasi dari sebumi, tidak terpisah dari perjuangan rakyat. “Kesenian di Sebumi itu enggak ada yang mendayu-dayu. Menceritakan indahnya gunung, bumi, tapi kita mengolah terus, mengajak terus masyarakat lewat kesenian, kita juga gak boleh menganggap masyarakat itu bodoh terhadap kesenian,” lanjutnya.
Sebelum terjun bersama warga Surokonto Wetan, Sebumi juga terlibat lewat kerja-kerja seninya mengawal para petani Kendeng berjuang melawan berdirinya pabrik semen. Kini simpatisan Sebumi berjumlah 60 orang. Jaringannya tersebar di banyak kota. “Setiap anggota Sebumi itu sebagai corong propaganda,” kata Ibob. Mereka bahu membahu membangun kelompoknya secara kolektif. Pembiayaan untuk semua agenda-agendanya pun dilakukan dengan cara patungan. Ibob biasa menyebutnya “markipat” singkatan dari “mari kita patungan.”
Seperti halnya Ibob, Ucup dan kawan-kawan Taring Padi pun melakukan hal yang sama. Ucup adalah nama panggilan, sedangkan nama panjangnya yaitu Muhammad Yusuf. Rumahnya di daerah perkampungan. Agak sulit saya menemukan alamatnya. Tepatnya masuk daerah Dongkelan, Kabupaten Bantul.
Di rumahnya yang artistik, berjejeran karya seni ciptaannya, seperti seni cukil kayu, macam-macam lukisan, juga poster-poster. Bukan cuman sarat kritik sosial, tapi karya-karyanya juga punya nilai estetika seni yang tinggi. Ucup terlihat sangat berkonsentrasi saat mengamplas alat ukir. Hendak membuat karya seni cukil kayu katanya. “Ini biasa dipakai untuk sablonan kaos,” selanya di tengah obrolan. Perlahan ia pun mengukir kayu berdasarkan pola yang telah dibuat sebelumnya.
Taring Padi berdiri saat rezim orde baru hampir runtuh. “Semangatnya aktivisme 98,” kata Ucup. Konsepnya yaitu seni kerakyatan. Sistemnya kini sukarelawan. Hanya ada 12 seniman di Taring padi sekarang.
Penolakan warga akan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kabupaten Batang membuat kelompok seniman macam Taring Padi ini ikut bergerak. Sebelumnya, langkah ini juga dilakukan Taring Padi tatkala menyeruaknya kasus lumpur Lapindo di Sidoarjo.
Workshop, karnaval, mural, musik, dan pentas budaya. Berbagai kegiatan ini biasa dilakukan Taring Padi di Batang. “Kita bikin solidaritas untuk masyarakat batang menolak PLTU,” kata Ucup. Ia berpikir bahwa memang pada dasarnya seni tidak akan merubah keadaan bagaimana pun peliknya. “Setidaknya seni bisa memberikan nuansa berbeda terhadap perlawanan. Perlawanan tidak hanya menjadi sesuatu yang terlihat kaku dan keras, tapi bisa juga terlihat manis, dan menarik buat semua orang,” tutur Ucup.
Menurut Ucup, seni bisa merubah keadaan kalau konteksnya lebih gigantis atau lebih besar. Tolak ukurnya bukanlah seni itu bisa menjadi tenaga fundamental dalam mengatur kuasa, tetapi bagaimana sebuah karya seni tidak bisa diukur tetapi bisa dirasakan. Terlebih jika dapat menginspirasi orang-orang untuk melakukan perubahan.
Kala itu Ucup menceritakan niatannya membuat sebuah tulisan. Ia membayangkan judulnya, Seni Telah Mati. Niatan itu muncul, karena ia menganggap bahwa kesenian sekarang sudah menjadi komoditas. “Sekarang juga banyak masyarakat yang melek seni, tapi seni digunakan untuk nilai-nilai ekonomi,” kata Ucup. Sedangkan, ia merasa media untuk membangun keresahan masyarakat dan membaca sehari-sehari kenyataanya cenderung berkurang.
“Yang ada sekarang seni sebagai komoditas, di banyak lini, di wilayah kesenian,” keluh Ucup berlanjut. Ia melihat seni tidak lagi berdiri menciptakan inspirasi, membuat metode yang berkesinambungan dengan masyarakat. Meskipun ada, tidak semasif seni yang terkooptasi oleh komoditas itu sendiri.
Dari apa yang dipandang dan ingin dituliskan oleh Ucup, saya melihat ia menyiratkan satu kritik terhadap seniman yang mengkapitalisasikan seninya dan jauh dari perannya terhadap perjuangan rakyat. Saya jadi teringat petikan kata-kata yang dilontarkan JJ Kusni di bukunya. Begini bunyinya:
“Sejenak saya melirik gadis di sampingku, mengabarkan tentang seorang ayah telah memancung kepala anaknya karena tidak tahan lagi mendengar tangis anak meminta makan. Sementara itu orang-orang dari “gudang beras” Karawang terpaksa menjual pintu dan atap rumah untuk bisa memperoleh sesuap nasi. Apakah keadaan begini akan mengetuk kepekaan hati sastrawan dan seniman, ataukah mereka masih saja asyik dengan diri sendiri, mabuk dengan seni dan keseniannya yang gaib dan asing dari kenyataan dan menganggap seni dan kesenimannya sebagai “anak raja” jika menggunakan istilah penyair Perancis, Paul Eluard. “Anak raja” atau “pangeran” yang jauh dari penduduk tapi merasa punya hak khusus.”
Gambaran pongah ala seniman itu Kusni coba kuliti dalam bukunya. Memang, dalam konteks waktu itu pertentangan antara “seni untuk rakyat” dan “seni untuk seni” sedang panas-panasnya. Antara kelompok Lekra dan kelompok Manifes Kebudayaan (Manikebu) contohnya. Namun, budaya kritik saling sikut itu mendasari ideologi yang mereka pegang. Tatkala Soekarno menekankan pentingnya Manifesto Politik (Manipol), itu pula yang menjadi landasan Lekra untuk teguh memegang prinsip politik sebagai panglima. Sedangkan Manikebu sebagai ujung tombak kelompok “seni untuk seni” tetap pada prinsipnya, memandang bahwa kesenian tidak bisa disatukan dengan politik.
Lantas, bermunculanlah lembaga kebudayaan atau kesenian macam Lembaga Seniman Budayawan Muslimin Indonesia (Lesbumi) dari Nahdhatul Ulama (NU), dan Lembaga Kebudayaan Nasional dari Partai Nasionalis Indonesia (PNI). Hal ini tidak lain menampilkan citra bahwa seni begitu cair dengan politik. Seni juga digunakan sebagai alat untuk menarik hati rakyat. Begitupun dengan Aidit yang sangat berkeinginan untuk menjadikan Lekra sebagai bagian dari Partai Komunis Indonesia (PKI). Karena seni, mempunyai daya tarik tersendiri.
***
Kini, pertentangan “seni untuk rakyat” dan “seni untuk seni” tersebut masih terlihat. Sama seperti apa yang dikatakan Saut Situmorang—seorang penyair. Puisi-puisinya berisi muatan kritik atas kebijakan-kebijakan penguasa terhadap rakyat tertindas. Selain jadi penyair, ia juga menjadi kurator, editor, dan kritikus sastra pada buletin Boemiputra sejak 2003. Banyak kritik-kritik yang ia ajukan pada penyair-penyair yang ia sebut Manikebuis—sebutan untuk banyak seniman yang tergabung dalam Manikebu.
Dengan terang ia mengkritik kelompok Teater Utan Kayu (TUK)-Salihara. Saut mengatakan bahwa hingga saat ini salah satu pusat dari ideologi seni yang masih mendominasi arus pergaulan seni di Indonesia adalah kelompok TUK-Salihara yang dikomandani oleh Goenawan Mohamad. Sementara Goenawan Muhammad dalah tokoh yang termasuk pada kelompok Manikebu.
Ia merasa dominasi kelompok TUK-Salihara sendiri bukan disebabkan oleh kedahsyatan mutu karya-karya yang mereka produksi, tapi lebih oleh kepemilikan modal dan media yang berupa majalah, koran dan galeri seni. Fungsi seni menurutnya bukan untuk menyebabkan terjadinya perubahan dalam masyarakat tapi merangsang agar perubahan tersebut bisa terjadi. Perubahan bisa berbentuk pencerahan rakyat atas kondisi negaranya dan hak-hak apa yang dimiliki oleh rakyat dalam menghadapi penindasan negara dan kapitalisme.
“Efeknya bisa dilihat dari makin sadarnya warga dunia seni Indonesia terutama sastra Indonesia atas politik seni yang dilakukan kelompok TUK-Salihara terutama di luar negeri,” papar Saut mengomentari dampak dari Boemiputra.
Saut melihat bahwa sekarang banyak berkembang kelompok-kelompok kesenian yang berbaur bersama rakyat dan bahu membahu melakukan perlawanan. “Untuk konteks negara dunia ketiga pascakolonial seperti Indonesia, sudah menjadi kewajiban semua elit Intelektual untuk memihak kepada rakyat, terutama kaum seniman,” papar Saut.
“Untuk kasus Konflik Agraria seperti di Urutsewu dan Pegunungan Kendeng, kita saksikan betapa komunitas seniman sangat aktif melibatkan dirinya membantu para petani yang sedang ditindas oleh negara dan kapitalisme,” lanjutnya.
Keberadaan seniman di tengah aksi perjuangan kaum petani di dua tempat tersebut, serta aksi-aksi lain yang dilakukan seniman seakan memberi peringatan kepada para penindas bahwa para petani tidak sendiri. Saut menilai bahwa perjuangan mereka sekaligus meluaskan penyebaran informasi tentang kedua konflik tersebut ke masyarakat luas terutama masyarakat kampus.
“Jadi, kewajiban artistik seniman bukan cuma menghasilkan karya seni seperti yang diyakini kaum seni untuk seni, tapi juga membantu siapa saja yang sedang mengalami penindasan atau ketidakadilan,” tungkasnya.
HIMMAH ONLINE, Kampus Terpadu– “Sebenarnya Abdul Kahar bisa menduduki jabatan politik. Tetapi dia tidak mau. Dia mengabdikan diri untuk mendirikan dan mengembangkan sebuah Universitas Islam (Indonesia),” kata Mitsuo Nakamura dalam Bulan Sabit Muncul dari Balik Pohon Beringin.
KH. Abdul Kahar Mudzakkir merupakan rektor magnificus Sekolah Tinggi Islam (STI) sejak pertama didirikan pada Ahad, 27 Rajab 1364 H atau 8 Juli 1945 M sekaligus rektor terlama dengan masa kepemimpinan 15 Tahun. Kahar Mudzakkir menjadi salah satu saksi masa-masa perintisan, proses pendirian dan perkembangan awal kampus Islam swasta tertua di Indonesia ini.
Kahar Mudzakkir merupakan salah satu perwakilan dari Departemen Agama (Gunseikanbu Syunobu) dalam Panitia Perencana Pendirian STI bersama organisasi Islam yang tergabung dalam Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi). Organisasi yang tergabung dalam Masyumi diantaranya Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Umat Islam (PUI), dan Persatuan Umat Islam Indonesia (PUII).
Saat itu Kahar Mudzakkir juga tengah menjadi anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan panitia 9 yang merumuskan Pancasila. Saat pertama kali dibuka pendaftaran calon pelajar, Kahar Mudzakkir juga menjadi ketua tim penguji untuk menyelekasi calon pelajar STI.
Peresmian STI berubah menjadi UII bertepatan dengan Dies Natalis UII yang ketiga pada Sabtu, 27 Rajab 1367 H atau 5 Juni 1948. Milad UII selalu dihitung berdasarkan penanggalan hijriyah sampai sekarang. Perkuliahan dijalankan kurang lancar hanya sampai pertengahan Desember 1948, karena pada tanggal 19 Desember 1948 Belanda melakukan agresi militer ke Yogyakarta yang waktu itu masih dipertahankan sebagai Ibukota Republik Indonesia.
Pada buku Sejarah & Dinamika Universitas Islam Indonesia dijelaskan akibat dari penyerbuan itu UII terpaksa ditutup untuk sementara. Para mahasiswa, pengurus, dan guru besar ikut bergabung dalam angkatan perang sabil di bawah pimpinan para ulama untuk melakukan perang gerilya melawan agresi Belanda.
Kahar Mudzakkir sempat mengadakan upacara Dies Natalis UII keempat pada Rabu, 27 Rajab 1368 H atau 25 Mei 1949 sebagai pertanda bahwa UII masih tetap ada meskipun ditutup untuk sementara. Setelah keadaan mulai aman dan perang mulai mereda, para pengurus UII berkumpul kembali untuk meneruskan kelangsungan UII. Satu hal yang disayangkan adalah akibat dari peperangan tersebut, banyak harta millik UII yang musnah, terutama dokumen-dokumen penting, termasuk diantaranya naskah pidato pembukaan UII.
Pasca agresi merupakan masa terberat yang dilalui UII. Jumlah mahasiswa tidak lebih dari 100 orang, sedangkan jumlah dosen dan karyawan kurang lebih 40 orang. Sumbangan mahasiswa (SPP) tidak mencukupi pembiayaan universitas.
STI/UII memiliki empat fakultas. Ruang kuliah untuk Fakultas Pendidikan dan Fakultas Agama sejak tahun 1946-1949 di Pendopo Purubayan di Jalan Ngasem Yogyakarta. Sedangkan Fakultas Hukum dan Ekonomi di Sekolah Missie Setyodiningratan (sekolah milik Kristen).
Tahun selanjutnya perkuliahan dilaksanakan secara berpindah-pindah. Terkadang perkuliahan dilakukan di Masjid Syuhada, Terban Taman (sekarang Jalan Cik Ci Tiro), juga di rumah-rumah dosen seperti rumah Hannad Noor (Kauman), di rumah Notosusanto (Jalan Taman Siswa), dan AG Pringgodigdo (Jetis).
Ujian dilaksanakan di rumah-rumah dosen. Misalnya di rumah Kahar Mudzakkir atau di atas kereta api yang sering dilakukan Kasman Singodimedjo. Para mahasiswa ikut naik kerata api bersama Kasman sampai Wates, setelah ujian selesai mereka kembali ke Yogyakarta. ada juga dosen yang menguji mahasiswa sambil bersama-sama naik sepeda dari Terban Taman ke Masjid Syuhada.
Masa-masa sulit itu datang lagi. Pada tahun 1950 Fakultas Agama diambil alih oleh Departemen Agama dan di tahun selanjutnya Fakultas Pendidikan dibekukan dan diambil alih oleh Universitas Gadjah Mada. Usaha yang dilakukan dalam mengantisipasi hal tersebut diantaranya penggabungan UII dengan Perguraun Tinggi Islam Indonesia (PTII) Surakarta dan pembentukan Badan Wakaf UII sebagai badan hukum.
Dalam bidang akademik, Kahar Mudzakkir mempertahankan tingkat pendahuluan yang diperuntukkan sebelum menjadi mahasiswa UII, penetapan kantor sekretariat, perintisan perpustakaan dan merekrut dosen-dosen juga guru besar yang berkualitas. Salah satu guru besar yang didatangi dan diminta untuk mengajar di UII adalah Sumitro Djojohadikusumo, tokoh Partai Sosialis Indonesia (PSI) dan merupakan bapak dari Prabowo Subianto.
Awalnya Sumitro menolak karena ia merupakan seorang Nasrani. Kahar Mudzakkir tidak mempersoalkan agama, tapi ilmu yang diminta, akhirnya Sumitro menerima permintaan tersebut. Selain Sumitro, Kahar Mudzakkir juga merekrut Njoo Honh Hwie, seorang Cina yang beragama Hindu untuk mengajar di UII.
Kahar Mudzakkir digantikan Kasmat Bahuwinangun sebagai rektor UII pada tahun 1960. Kasmat yang sebelumnya menjadi dekan Fakultas Hukum digantikan oleh Kahar Mudzakkir. Salah satu peran Kahar Mudzakkir saat menjadi Dekan Fakultas Hukum ialah memperoleh status disamakan dengan Fakultas Hukum Negeri untuk tingkat sarjana.
Kahar Mudzakkir dan Mahasiswa
Kahar Mudzakkir menyambut baik pendirian Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang ditetapkan oleh Lafran Pane—tokoh yang lebih dulu ditetapkan sebagai pahlawan nasional pada 9 November 2017 kemarin—bersama 20 orang mahasiswa STI di Jalan Setyodiningratan pada 5 Februari 1947. Kahar juga memberikan bantuan finansial setiap bulannya sebesar 25 rupiah untuk kelangsungan hidup organisasi tersebut.
Tahun 1960-1970an belum ada kewajiban berjilbab bagi mahasiswa UII. Jika seorang mahasiswi peserta ujian mengenakan rok mini dan kelihatan pahanya, Kahar akan membagikan lembar dobel folio tambahan. Satu lembar untuk menjawab soal, satu lembar yang lain untuk menutupi paha si mahasiswi. “Itu cerita abadi di kalangan mahasiswa lama UII, khususnya Fakultas Hukum,” kenang Muh Sodiq, putra kedua Kahar yang dikutip dalam buku Prof KH Abdul Kahar Mudzakkir: Mutiara Nusantara dari Yogyakarta.
Sikap tesebut ialah salah satu pengejawantahan dari gaya hidup amar ma’ruf nahyi munkar Kahar Mudzakkir. Tak hanya itu, Kahar Mudzakkir juga sering melakukan dakwahnya ke tukang becak yang sedang main judi.
Kahar Mudzakkir merupakan sosok yang gemar bersilaturahmi dan menjamu hampir setiap tamu yang hadir di rumahnya yang sederhana di Kotagede. Kahar Mudzakkir sering berhubungan dengan orang dan tokoh-tokoh penting dengan modus atau perantaraan buku. “Katakan dengan buku,” bergitu mungkin kredonya. Sehingga Kahar sering juga mendapat maupun memberi buku.
Misalnya ia menerima kiriman buku dari penerbit buku Islam Al-Maarif Bandung berupa tiga eksemplar buku Terjemahan Injil Barnabas karya Ustadz Husein Abu Bakar dan Abu Bakar Basjmeleh. Kiriman buku lain datang dari BJ Boland, Indonesianis asal Belanda tentang disertasinya The Struggle id Islam in Modern Indonesia (The Hague: Martinus Nijhoff, 1977).
Orang dekat yang pernah menerima hadiah buku dari Kahar Mudzakkir adalah muridnya sendiri di Fakultas Hukum UII, Muhammad Amir yang sejak lulus pada 1970 menjadi dosen di almamater yang sama. “Sampai sekarang saya masih ingat kitab yang beliau hadiahkan kepada saya, yaitu tafsir politik Fi Dhilalil Qur’an dan Asysyasatus Syari’yah,” kenang Amir.
“Mahasiswa (FH UII) sering diundang ke rumahnya di Kotagede, bahkan menginap di rumah beliau. Lalu disediakan buku-buku ilmiah berbahasa Arab dan Inggris. Beliau bimbing dan arahkan. Lalu mahasiswa diminta membuat summary. Jika akan dibawa pulang. Beliau sering memberi pinjaman kitab, khususnya bahasa Arab. Beliau bahas dengan tertib dan mudah diikuti,” kata Amir yang dikutip dalam buku Prof KH Abdul Kahar Mudzakkir: Mutiara Nusantara dari Yogyakarta.
Sosok yang lebih senang bersepeda atau menggunakan andong untuk mengajar meskipun telah dibelikan skuter oleh salah satu muridnya berkhidmat mengajar di UII sampai hari wafatnya pada tanggal 2 Desember 1973. Namanya diabadikan sebagai jalan di depan kantor pusat Yayasan Badan Wakaf UII dan nama Auditorium Utama di Kampus Terpadu UII.
Pembuatan buku Prof KH Abdul Kahar Mudzakkir: Mutiara Nusantara dari Yogyakarta merupakan sayembara yang diadakan oleh Yayasan Badan Wakaf UII. Pada prolognya disebutkan bahwa sedikit sekali literatur yang memuat tentang sosok satu ini. Di sampul belakang buku ini dimuat pesan terakhir Kahar Mudzakkir sebelum wafat: “Aku titip UII, tolong dijaga dan dikembangkan.”
“Once I was seven years old my momma told me Go make yourself some friends or you’ll be lonely Once I was seven years old”
Kalimat tersebut merupakan potongan dari lagu berjudul 7 Years yang artinya “Ketika aku 7 tahun ibuku berkata padaku carilah teman atau kau kan kesepian, ketika aku 7 tahun.”
7 Years adalah lagu yang menceritakan kisah hidup seorang Lukas Graham, mulai dari saat dia masih kecil sampai beranjak dewasa dan memiliki keluarga. Lagu ini berisi curahan dari kisah hidup sang penyanyi, Lukas Graham. Lagu ini juga menceritakan tentang apa yang ingin ia capai di kehidupannya kelak.
“Soon I’ll be sixty years old, will I think the world is cold. Or will I have a lot of children who can warm me?”
Penggalan lirik yang artinya “sesaat lagi ku akan berumur 60 tahun, apa ku akan merasa bahawa dunia begitu dingin. Atau akankah aku memiliki banyak anak yang bisa menghangatkanku?” Lukas mengatakan alasannya mencantukan umurnya kelak saat 60 tahun sebab ayahnya meninggal pada umur 61 tahun. Ketika ayahnya diumur sekian ia sangat sedih dan dengan berat hati ia harus mempercayai keadaan dimana ayahnya sudah tiada.
Tidak hanya itu saja, lagu ini juga menggambarkan ‘growing older’ dari kehidupan sang penyanyi. Saat Ia mulai menyadari menjadi seorang ayah adalah hal terpenting. Mimpi terbesarnya bukanlah menjadi orang tua yang menyedihkan, tetapi untuk dapat memiliki anak-anak yang berkata “aku punya ayah yang hebat dan sempurna”.
Insipirasi tentang lagu ini awalnya berasal dari kesedihan karena kematian sang ayah. Lagu yang juga didedikasikan untuk sang ayah tercinta membuat Lukas Graham bisa dibilang menjadi salah satu orang yang bisa dibilang jenius dan dengan lagu ini pula membuat mereka mendapatkan banyak sambutan positif.
Lukas Graham merupakan sebuah band pop dari Denmark yang dibentuk akhir tahun 2011. Beranggotakan Lukas Graham (Vokalis), Mark Falgren (drum), Magnus Larsson (bass), Kasper Daugaard (keyboard). Alasan digunakannya nama sang vokalis untuk menjadi nama grup karena semua lagu yang di nyanyikan merupakan ciptaan dari Lukas. Band yang sekarang beranung dibawah label rekaman Copenhagen Record awalnya hanya meliris video dengan memainkan dua lagu mereka Criminal Mind dan Drunk In The Morning di Youtube. Video tersebut menjadi terkenal di Facebook dan mendapatkan ratusan ribu penonton. Mereka juga sukses mengelar tour konser di Denmark dengan 30.000 tiket konser, padahal mereka belum mempunyai album secara resmi.
Tahun 2015 menjadi tahun keemasan bagi Lukas Graham. Album kedua Lukas Graham (Blue Album) dengan lagu 7 years menjadi hits Internasional nomor 1 di tangga lagu Inggris, Irlandia, Australia dan New Zealand. Selain 7 years, lagu-lagu Lukas Graham yang juga terkenal seperti Mama Said, Happy Home, Strip No More, You’re Not There, Golden, dan masih banyak lagi.
Lagu ini sendiri dikemas dengan nada yang ringan dan lembut menjadikan lagu ini masuk di beberapa nominasi seperti Grammy Awards: Record of the Year (2017), Song of the Year (2017), Teen Choice Awards Choice Summer Song (2016), BBC Music Award for Song of the Year (2016), iHeartRadio Music Awards as Best Lyrics Socially Voted Category (2017), dan Best Pop Duo/Group Performance (2017). 7 years juga menjadi salah satu dari tujuh lagu yang paling laku terjual pada tahun 2016 di seluruh dunia dengan 10,4 juta unduhan.
Pembelajaran yang dapat di ambil dari makna lagu ini ialah bawah kita harus menghargai kerja keras dari orang tua kita. Kehidupan dari penulis sekaligus penyanyi lagu yang sudah merasakan kerasnya hidup serta kehilangan orang yang disayangi. Lagu ini juga dapat membuat kita untuk bisa memikirkan masa depan yang akan kita capai untuk bisa membahagiakan orang – orang disekeliling kita.
Himmah Online, Yogyakarta. Kantor Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta lebih tepatnya berada di Jl. Nyi Pembayun, Prenggan, Kotagede, Kota Yogyakarta. Pada siang hari sekitar pukul 11.00, Rabu, 07 November 2017 ramai didatangi oleh lebih dari 40 elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Pegunungan Sewu (KMPPS).
KMPPS berkumpul di Walhi Yogyakarta, untuk membeberkan kekhawatiran dan ketidaksetujuan mereka akan pembangunan Hotel South Mountain Paradise oleh PT. Gunung Samudra Tirto Mas (GST). Pembangunan dilakukan di kawasan Pegunungan Sewu, tepatnya di Perbukitan karst di sekitar Pantai Seruni, Desa Tepus, Kecamatan Tepus, Gunung Kidul.
Berdasarkan keterangan yang diberikan Himawan Kurniadi selaku koordinator KMPPS, pihaknya telah melayangkan surat yang berisikan tuntutan untuk memberhentikan proses pembangunan hotel, namun tidak ada tanggapan dari pemerintah. Alih-alih memberhentikan, bangunan tersebut sekarang sudah banyak diiklankan di beberapa media. “KMPPS sudah melayangkan surat (somasi-red) bulan Juni lalu, namun tidak ada tanggapan baik dan pembangunan itu tertap berlanjut,” papar Kurniadi.
Berlanjutnya pembangunan hotel, menurut Adnan Pangbudi selaku kuasa hukum KMPPS adalah sebuah pelanggaran nyata yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul. Salah satu peraturan yang dilanggar adalah Peraturan Daerah (Perda) No. 6 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Gunung Kidul tahun 2010-2030. Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul juga dianggap telah melanggar aturannya sendiri khususnya Perda No. 11 tahun 2012 tentang bangunan gedung dan Peraturan Bupati Gunung Kidul No. 34 tahun 2012. “Lagi-lagi Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul telah melanggar beberapa undang-undang dan peraturannya sendiri,” ungkap Pangbudi.
Pembangunan yang berlanjut tersebut dipandang sebagai sebuah penyalahgunaan wewenang dan ada praktik maladministrasi di dalamnya. Pasalnya, izin untuk pembangunan hotel tersebut belum keluar. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan berupa hotel tersebut belum dikantongi oleh pihak pendiri bangunan. “Terkait IMB dan Amdal untuk bangunan tersebut belum ada dan itu jelas sebuah maladministrasi,” ucap Pangbudi.
Menurut survei yang sudah dilakukan KMPPS ke lokasi hotel tersebut dibangun, sudah ada 4 kamar yang siap untuk disewakan sejauh ini. Hal ini membuktikan bahwa hotel tersebut akan benar-benar berdiri sempurna nantinya. “Sudah 4 kamar yang siap disewakan dan sudah ada beberapa baliho yang mengiklankannya,” ucap Pangbudi.
KMPPS sendiri mengambil sikap, apabila ternyata pendirian bangunan tersebut mendapat izin dari Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul. Mereka akan tetap berupaya untuk menghentikan pembangunan tersebut melalui proses hukum. “Izin untuk bangunan tersebut adalah penyalahgunaan wewenang, karena pembangunan suatu proyek konstruksi di kawasan karst talah melanggar konstitusi,” ungkap Pangbudi.
Menurut Pangbudi, setelah pembangunan hotel ini, tentunya dikhawatirkan akan ada berpuluh-puluh proyek lagi yang mungkin akan dilangsungkan di daerah Gunung Kidul. Akan muncul kecemburuan bagi para pegiat usaha di bidang perhotelan jika izin pembangunan tidak diberikan, pelaku bisnis lain akan mengatakan pemerintah pilih kasih. Apabila nantinya South Mountain Paradise sudah megah berdiri, mau tidak mau pemerintah harus member izin juga kepada pelaku bisnis yang lain dan menjamurlah nantinya hotel di Gunung Kidul. Hal tersebut yang membuat KMPPS bersikeras agar izin pembangunan tidak diberikan. “Ini mungkin satu bangunan, nati bakalan banyak lagi jika yang ini diberi izin,” papar Pangbudi.
Dalam siaran pers yang dibagikan dan sudah dikirim kepada Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, berisi surat somasi yang intinya meminta mencabut izin tata ruang, izin prinsip dan izin lokasi untuk proyek Seruni. KMPPS menyatakan bahwa apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan yaitu selama 10 hari setelah surat dilayangkan dan Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul tidak mengindahkan tuntunan KMPPS, maka akan diambil jalur hukum.
“Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan negara kerap mendapatkan intimidasi, kriminalisasi, bahkan penganiayaan hingga meninggal dunia.”
Luas ruangan itu sekitar 4×4 meter. Atapnya dilapisi oleh potongan kayu jati coklat. Di sebelah kanan pintu masuknya, terdapat meja berbentuk setengah lingkaran tempat bagian administrasi mencatat tamu yang keluar dan masuk.
Pada satu sisi ruangan, terdapat beberapa stand banner bertuliskan visi dan misi perusahaan. Ada juga yang bergambar peluit berwarna merah yang di bawahnya bertuliskan “WBS”. Tiga huruf tersebut merupakan singkatan dari kata “Whistle Blowing System”, sebuah sistem pengaduan daring yang berguna untuk memantau terjadinya penyimpangan.
Di sampingnya, terdapat banner bertuliskan “Pelayanan Informasi Publik” yang memberitahu bahwa perusahaan itu merupakan badan publik. Masyarakat berhak mengakses informasi yang dimiliki oleh Perhutani sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kantor Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Kendal terletak di jalan Soekarno-Hatta, sekitar 500 meter sebelah barat Masjid Agung Kendal. Di sana, saya menemui Sunarto, Administratur Perhutani KPH Kendal. Administratur adalah nama jabatan yang disematkan untuk kepala kesatuan pemangku hutan.
Sunarto bertubuh tambun. Warna putih uban menghiasi kedua sisi rambut tipisnya. Ia seorang yang piawai bicara tentang pekerjaannya. Dengan logat jawa, gaya bicaranya naik-turun. Terkadang santai. Terkadang meledak-ledak.
Perhutani KPH Kendal merupakan perusahaan yang saat ini sedang terlibat konflik dengan warga Desa Surokonto Wetan, Kecamatan Pageruyung, Kendal. Permasalahan itu bermula dari penetapan kawasan hutan yang dianggap cacat hukum oleh warga. Bersama aktivis agraria dan akademisi dari berbagai universitas, warga memprotes penetapan kawasan hutan itu.
Protes tersebut ternyata malah disambut dengan intimidasi oleh Perhutani. Saat proses reboisasi kawasan hutan pada 30 Maret 2016, Perhutani meminta ratusan polisi untuk mengawal kegiatan. “Warga bingung dan ketakutan. Kenapa sampai seperti itu (mendatangkan ratusan polisi –red),” kata Nur Aziz, tokoh masyarakat di Surokonto Wetan.
Tapi, Sunarto berkilah bahwa itu adalah prosedur yang normal dilakukan. “Kehadiran polisi dimaksudkan untuk memberi rasa nyaman dan ketertiban. Bukan untuk intimidasi. Ya, kalau misalkan Hari Raya tidak ada polisi yang jaga, kayak apa jadinya?”
Tidak sampai di situ saja, Sunarto bahkan memerintahkan anak buahnya, Rovi Tri Kuncoro untuk melaporkan tiga orang petani—Nur Aziz, Mujiyono, dan Sutrisno Rusmin—ke polisi dengan tuduhan pembalakan liar di kawasan hutan. Akibatnya, Pengadilan Negeri (PN) Kendal memvonis mereka delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider enam bulan.
“Pelaporan ke polisi sebenarnya jalan terakhir,” kata Sunarto. Ia mengungkapkan bahwa Perhutani telah melakukan berbagai cara untuk membujuk warga agar mau menyerahkan tanahnya ke Perhutani. Ia bahkan bekerja sama dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kendal. “Sampai gurunya Nur Aziz pun saya datangi,” ujar Sunarto.
Aziz membenarkan ia sempat dipanggil ke PCNU Kendal untuk membicarakan permasalahan penetapan kawasan hutan tersebut. Tapi, Aziz mengatakan bahwa tak pernah ada yang bisa menjawab pertanyaan-pertanyaannya terkait kejanggalan tukar-menukar kawasan hutan di Surokonto Wetan. Misalnya saja, soal penjualan tanah negara yang dilakukan oleh PT. Sumurpitu Wringinsari dan penilaian harga saham berupa luasan tanah per meter persegi.
“Saya sangat yakin saya benar,” kata Aziz, tak terdengar sedikit pun ragu.
Nestapa yang dialami oleh Nur Aziz, Mujiyono, dan Sutrisno Rusmin bukanlah kasus yang pertama. Saya mencatat beberapa kasus yang melibatkan Perhutani dan masyarakat. Contohnya di Blora, Perhutani melaporkan Parji dan Yani ke polisi. Dua orang buruh tani miskin itu dilaporkan dengan tuduhan mencuri kayu jati di kawasan hutan milik negara. Atau jika Anda mengikuti arus media massa pada pertengahan awal 2015, Anda dapat dengan mudah membaca kasus Asyani, nenek yang juga dituduh mencuri kayu jati dari kawasan hutan.
Bukan hanya kriminalisasi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dan Aliansi Relawan untuk Penyelamaan Alam (Arupa) mencatat bahwa sejak 1998 sampai 2011, telah terjadi penembakan dan penganiayaan terhadap masyarakat di sekitar kawasan hutan. Penembakan dan penganiayaan itu menewaskan 34 orang dan 74 lainnya luka-luka. Aksi kekerasan yang melibatkan Perhutani menempati posisi teratas dalam tabulasi konflik sektor kehutanan di Pulau Jawa dan Madura.
***
Perhutani merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berdiri pada 1961 dan bertugas mengelola kawasan hutan milik negara di Pulau Jawa dan Madura. Cikal-bakal terbentuknya perusahaan ini dimulai pada 14 Januari 1808. Saat itu, pemerintah kolonial Belanda mengangkat Herman Willem Daendels sebagai Gubernur Jenderal di Hindia Belanda. Salah satu tugas yang diemban oleh Daendels adalah reforestasi kawasan hutan yang telah mengalami kerusakan parah.
Kerusakan hutan diakibatkan oleh adanya industri-industri kapal kayu milik pengusaha Cina dan Belanda yang selama lebih dari 200 tahun memasok bahan bakunya dari hutan di Pulau Jawa. “Industri tersebut tersebar sepanjang pantai Utara Jawa mulai dari Tegal, Jepara, Juwana, Rembang, Tuban, Gresik sampai Pasuruan,” kata I Nyoman Nurjaya mengutip Nancy Lee Peluso dalam penelitiannya, Sejarah Hukum Pengelolaan Hutan di Indonesia.
Untuk mendukung upaya reforestasi tersebut, Daendels lantas membentuk Dienst van het Boschwezen (Jawatan Kehutanan), membuat perencanaan reforestasi kawasan hutan yang mengalami kerusakan, dan mengeluarkan peraturan mengenai kehutanan. Aturan tersebut membatasi pemberian izin penebangan kayu jati serta memberi sanksi pidana bagi para penebang kayu-kayu jati tanpa seizin Jawatan Kehutanan.
Kebijakan yang diterapkan oleh Daendels tersebut juga dipandang oleh Supardi dalam bukunya, Hutan dan Kehutanan dalam Tiga Jaman, sebagai awal dari kegiatan pengelolaan hutan yang menggunakan teknik ilmu kehutanan dan institusi modern di Indonesia. Terutama setelah Daendels membentuk Jawatan Kehutanan yang berwenang mengelola hutan di Pulau Jawa.
Pasca kemerdekaan, pengelolaan hutan oleh pemerintah Indonesia dimulai pada Desember 1946. Saat itu Jawatan Kehutanan membentuk tim penerjemah. Tugasnya menerjemahkan peraturan-peraturan hukum kehutanan yang diproduksi pada masa pemerintahan kolonial Belanda ke dalam bahasa Indonesia. Penerjemahan itu dilakukan dengan tujuan memberikan pemahaman dan sebagai bahan pembentukan peraturan hukum kehutanan yang sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Kemudian pada 1960, pemerintah hendak menjadikan sektor kehutanan sebagai salah satu corong pendapatan negara. Berangkat dari rencana itu, tak lama pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 19 Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. Hal ini bertujuan untuk mengubah status Jawatan Kehutanan menjadi Perusahaan Negara (PN) yang bersifat komersial.
Lalu, secara lebih spesifik ke ranah kehutanan, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 sampai Nomor 30 Tahun 1961 tentang Pembentukan Perusahaan-Perusahaan Kehutanan Negara (Perhutani).
Itulah proses terbentuknya BUMN yang saat ini memiliki 23 cabang pengelola yang mereka sebut sebagai Kesatuan Pemangku Hutan. Cabang-cabang itu terbagi ke dalam tiga divisi regional, yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat-Banten.
Sejak berdiri sampai dengan hari ini, Perhutani melebarkan sayap pengelolaan hutannya secara agresif. Pada 1972, Pemerintah menjadikan Perhutani sebagai Perusahaan Umum. Hal itu membuat PN. Perhutani Jawa Timur dan PN. Perhutani Jawa Tengah dilebur menjadi satu unit produksi Perhutani.
Pada 1978, pemerintah menambah unit produksi Perhutani dengan wilayah kerja yang meliputi seluruh areal hutan di daerah tingkat I Jawa Barat. Wilayah ini selanjutnya disebut sebagai Unit III Perhutani. Pada 2010, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 71 Tahun 2010 sebagai dasar hukum pelaksanaan pengelolaan sumber daya hutan di Jawa dan Madura.
Dengan penguasaan lahan yang luas, Perhutani mampu memberi pemasukan bagi kas negara secara signifikan. Pendapatan tersebut makin meningkat semenjak Perhutani menjadi perusahaan induk yang membawahi delapan anak perusahaan tahun 2014. Pada 2015, laba bersih Perhutani mencapai Rp 273 miliar.
Sejumlah warga menangis usai mendengar putusan sidang vonis tiga petani Surokonto Wetan, terdakwa kasus pembalakan hutan secara liar di Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (18/01/2017). (Foto oleh: Danca Prima R.)
Sayangnya, laba yang melimpah ruah tersebut tak dibarengi dengan praktik manusiawi dalam menghadapi tuntutan dan permasalahan dengan masyarakat. Konflik-konflik antara Perhutani dan warga seringkali dihadapi dengan represi. “Alhasil, penyelesaian tak kunjung hadir. Sebaliknya sekam konflik semakin menjadi-jadi,” kata Wahyu Wagiman, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), dalam buku Perhutani dan Hak Asasi Manusia.
Padahal, lanjut Wagiman, sebagai entitas bisnis yang dikontrol dan dimiliki oleh negara, Perhutani tak hanya berkewajiban menjalankan aktivitas untuk mencari keuntungan. Perhutani juga menjadi perpanjangan tangan negara dalam pelayanan dan perlindungan terhadap masyarakat. “Dengan dipandu United Nations Guiding Principles on Bussiness and Human Rights (UNGP’s), beban pemangku kewajiban dalam perlindungan dan penghormatan terhadap HAM (Hak Asasi Manusia –red) dengan sendirinya melekat di tubuh Perhutani.”
Menanggapi hal itu, Sunarto menjawab enteng dengan berkata bahwa setiap gangguan yang terjadi di dalam kawasan hutan akan dilaporkan ke polisi. Ia mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan yang realitasnya malah lebih banyak menjerat masyarakat daripada korporasi.
“Perhutani harus melaporkan kejahatan yang terjadi di dalam hutan kepada polisi,” kata Sunarto. Ia berargumen bahwa ketika tidak melakukan pelaporan, Perhutani akan terkena pasal pembiaran. “Intinya, apa pun kalau tanpa izin sudah pasti kita tangkap,” lanjutnya.
Konflik yang terjadi antara warga Surokonto Wetan dan Perhutani menambah daftar panjang konflik agraria sektor kehutanan yang terjadi di Indonesia. Mengacu pada Humawin, sebuah aplikasi pendokumentasian konflik agraria di Indonesia milik Perkumpulan Untuk Pembaruan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (Huma), saya mendapatkan data bahwa pada 2013, terdapat 95 konflik agraria di sektor kehutanan. Sektor ini merupakan penyumbang konflik agraria terbesar kedua setelah perkebunan.
Pada 2016, Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat bahwa ada 206 konflik yang terjadi di Jawa dan Bali. Dari semua konflik tersebut, ada 56 kasus atau sekitar 27 persen yang melibatkan Perhutani. Luas wilayah konflik yang terjadi di kawasan hutan mencapai lebih dari 17 ribu hektare.
Widiyanto, peneliti dari Huma dalam makalah “Potret Konflik Agraria di Indonesia” yang diterbitkan Jurnal Bhumi Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional edisi April 2013, mengatakan bahwa akar permasalahan konflik-konflik agraria sektor kehutanan yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh penunjukan kawasan hutan secara sepihak. Penunjukan tersebut kerap kali dilakukan tanpa mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat, lokal, serta kelangsungan ekosistem dan lingkungan berkelanjutan pada kawasan-kawasan yang ditunjuk tersebut.
Menurutnya, dalam pemberian izin-izin dan penunjukan kawasan hutan tersebut pemerintah tak pernah menggunakan prinsip persetujuan dini tanpa paksaan. “Padahal di banyak kasus, masyarakatlah yang sejak awal membuka hutan, dan mendiami lahan-lahan garapan mereka atau tanah-tanah ulayat,” tulis mereka.
***
Info grafis oleh: Tsania Faza
28 November 2016, sekitar pukul 10.00, kantor LBH Yogyakarta nampak lebih ramai dibanding biasanya. Belasan orang berdiri berkerumunan di halaman depannya. Mereka saling bercerita satu dengan yang lainnya.
Di sebelah timur halaman tersebut, Hasan Bisri duduk di atas sebuah bangku kayu yang nampak reot. Ia memakai kopiah, baju koko, dan celana kain hitam. Matanya sayup-sayup memandang sekitar. Sejenak kemudian ia berdiri dan mengangkat ranselnya. Ia tampak kelelahan. “Saya baru sampai setelah lima jam perjalanan dari Surokonto Wetan,” katanya.
Hasan Bisri adalah salah satu petani dari Surokonto Wetan. Ia juga merupakan anggota dari Perkumpulan Petani Surokonto Wetan (PPSW), motor perlawanan petani Surokonto Wetan terhadap Perhutani. Ia adalah salah satu warga Surokonto Wetan yang bolak-balik melakukan aksi massa di PN Kendal.
Hari itu ia datang ke LBH Yogyakarta untuk bertemu petani-petani dari beberapa provinsi di Indonesia yang juga terlibat konflik agraria. Hari itu mereka berencana mengadukan nasib mereka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mengirim petisi. Pertemuan itu merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh mereka setelah berbagai upaya yang dilakukan menemui kegagalan.
Pertemuan tersebut juga upaya untuk membangun solidaritas sesama petani yang berjuang mempertahankan ruang hidupnya. Pada pertemuan tersebut, mereka menuntut Jokowi untuk bertindak menghentikan perampasan ruang hidup yang terjadi di seluruh Indonesia. Mereka juga meminta Jokowi segera mewujudkan reforma agraria.
Para petani yang berkumpul di LBH Yogyakarta sudah merasa bosan dengan perampasan ruang hidup yang terjadi pada mereka. Mereka ingin permasalahan tersebut cepat selesai. Begitu pun dengan Hasan. Ia bercerita bahwa warga di Surokonto Wetan tak tenang semenjak Perhutani “masuk” ke desanya.
“Sejak dulu petani Surokonto Wetan hidup dari lahan pertanian yang digarap secara turun-temurun. Banyak juga makam leluhur kami di tanah tersebut,” ungkap Hasan lirih. “Kami mau tetap bertani. Kami mau permasalahan ini cepat selesai,” lanjutnya.
(Reportase Bersama: Tsania Faza, Adilia Tri H., Haninda Luthfiana U.)