Pemilihan rektor Universitas Islam Indonesia (UII) yang digelar setiap empat tahun sekali sebelumnya melibatkan sivitas akademika—dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa—dalam proses pemilihan bakal calon rektor. Namun, pada pemilihan rektor 2026, suara mahasiswa dan tenaga kependidikan ditiadakan, serta penentuan bakal calon rektor tingkat universitas dilakukan melalui tim seleksi.
Himmah Online – Krruuk krruuuuk suara perut saya terus berbunyi memohon untuk segera diisi. Saya kemudian memutuskan untuk membeli bakso di kantin Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia (UII). Lezatnya. Sembari menyeruput kuah bakso, mataku tertuju pada dua X banner di dekat lift.
“Pemilihan Rektor UII” isi salah satu X banner tersebut. Setelah selesai makan bakso, saya menghampiri X banner itu. Saya membaca lini masa pemilihan rektor 2026, yang sudah dimulai sejak tanggal 02 Desember 2025.
Kemudian, pandangan saya beralih pada X banner di sebelah kiri yang bertuliskan “Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia”.
Yayasan Badan Wakaf UII (YBW UII) merupakan badan penyelenggara yang menaungi aspek pendidikan, sosial, keagamaan, dan pengembangan usaha. Salah satu instansi pendidikan di bawah naungan yayasan tersebut adalah UII.
Lantas, saya membaca tulisan besar di bawahnya bertuliskan, “23 Desember 2025, Gunakan hak pilih anda dalam Penjaringan Bakal Calon Rektor”. X banner itu memiliki kode respon cepat, saya coba untuk memindai dan membaca isi dari kode respon cepat tersebut. Isinya mengenai peraturan-peraturan pemilihan rektor.
Setelah saya membaca peraturannya, tidak ditemukan ketentuan yang menyatakan bahwa elemen mahasiswa dan tenaga kependidikan dapat ikut memilih dalam pemilihan rektor tahun 2026. Padahal, dalam peraturan pemilihan rektor tahun 2022, kedua elemen tersebut secara eksplisit masih disebutkan.
Berpijak dari hal tersebut, Awak Himmah Online kemudian menelusuri mengenai alasan perubahan peraturan pemilihan rektor tahun 2026 ini.
Perubahan Peraturan Pemilihan Rektor
Pemilihan rektor UII dilaksanakan setiap empat tahun sekali. Terakhir kali pemilihan rektor UII diselenggarakan pada tahun 2022 dan akan diselenggarakan kembali di tahun 2026.
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pengurus Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia (PYBW UII) Nomor 06 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemilihan Rektor dan Wakil Rektor Universitas Islam Indonesia, diatur mengenai pihak-pihak yang memiliki hak pilih.
Pemilih bakal calon rektor berasal dari sivitas akademika yang meliputi, dosen, tenaga kependidikan, dan perwakilan lembaga kemahasiswaan.
Mengenai tahapan pemilihan rektor, diatur dalam Pasal 7 yang menerangkan sebagai berikut.

Pada tahap kedua: Penjaringan Bakal Calon Rektor Terpilih, tahapan ini dilaksanakan di tingkat fakultas dengan pemilih: Dosen Tetap Fakultas, Tenaga Kependidikan Tetap Fakultas, dan Perwakilan Lembaga Kemahasiswaan di Tingkat Fakultas.
Perwakilan Lembaga Kemahasiswaan tingkat fakultas yang dimaksud adalah Anggota Dewan Permusyawaratan Mahasiswa Fakultas (DPM F); Pengurus Harian (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara) Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas (LEM F); Seorang Perwakilan Lembaga Pers Mahasiswa Fakultas; dan Seorang Perwakilan Koperasi Mahasiswa (KOPMA).
Setelah Penjaringan Bakal Calon Rektor Terpilih di tingkat fakultas, selanjutnya adalah Pemilihan Calon Rektor yang akan dipilih oleh: Dosen Tetap yang memegang jabatan struktural di lingkup Rektorat; Tenaga Kependidikan Tetap di Lingkungan Rektorat; dan Perwakilan Lembaga Kemahasiswaan di Tingkat Universitas.
Adapun Perwakilan Lembaga Kemahasiswaan di tingkat Universitas adalah Anggota DPM Universitas; Pengurus Harian (Ketua, Sekretaris, Bendahara) LEM Universitas; perwakilan satu orang dari Lembaga Pers Mahasiswa, Mahasiswa Pecinta Alam (MAPALA), Marching Band, Resimen Mahasiswa (MENWA), dan Koperasi Mahasiswa (KOPMA).
Mekanisme pemberian suara yang melibatkan dosen, tenaga kependidikan, dan perwakilan mahasiswa hanya berlaku pada tahap penjaringan bakal calon rektor saja.
Berdasarkan hasil tersebut, panitia pemilihan rektor melakukan penghitungan suara untuk menentukan lima calon rektor berdasarkan perolehan suara terbanyak. Lima calon itu kemudian akan diserahkan kepada senat untuk dipilih sebagai rektor.
Namun, di dalam Peraturan teranyar, yakni PYBW UII Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Universitas Islam Indonesia, terdapat perubahan mengenai tahapan pemilihan rektor UII tahun 2026 dan siapa saja pihak yang memiliki hak pilih.
Di peraturan sebelumnya, terdapat 11 tahapan pemilihan rektor. Di peraturan terbaru, kini hanya ada sembilan tahapan saja. Adapun perubahan pada Tahapan Pemilihan yang tertera dalam Pasal 5, yaitu:

Dalam peraturan sebelumnya, di tahapan Penjaringan Bakal Calon Rektor, mahasiswa dan tendik dilibatkan dalam pemilihan. Namun, menurut Pasal 7 ayat (1) dan (2) PYBW UII Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor UII, hanya dosen tetap di setiap fakultas yang dapat memilih bakal calon rektor.
Perubahan lain yang muncul adalah adanya Tim Seleksi. Tim Seleksi bertugas untuk menguji dan menyeleksi bakal calon rektor terpilih. Pembentukan tim seleksi dilakukan oleh YBW UII melalui Surat Keputusan tentang Pembentukan dan Pengangkatan Tim Seleksi Pemilihan Rektor Universitas Islam Indonesia Periode 2026-2030.
Adapun anggotanya berjumlah lima orang yang terdiri dari satu orang Ketua merangkap anggota dan empat anggota lainnya.

Hadirnya Tim Seleksi dalam Pemilihan Rektor tahun 2026 ini mengubah tahapan pemilihan rektor. Dalam peraturan sebelumnya, setelah penjaringan Bakal Calon Rektor tingkat fakultas, dilakukan penjaringan calon rektor melalui pemilihan oleh sivitas akademika di tingkat universitas.
Namun, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) PYBW UII Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Universitas Islam Indonesia, Tim Seleksi lah yang melakukan seleksi calon rektor di tingkat universitas. Bukan lagi sivitas akademika.
Apabila diruntutkan, mekanisme pemilihan rektor 2026 berlangsung sebagai berikut:
Perolehan suara dosen tetap di masing-masing fakultas terlebih dahulu dihitung oleh panitia. Berdasarkan akumulasi suara dari seluruh fakultas tersebut, ditetapkan 12 bakal calon rektor.
Selanjutnya, 12 bakal calon rektor tersebut diseleksi oleh Tim Seleksi melalui empat tahapan, yakni tes psikologi dan kesehatan; penelusuran rekam jejak; pengujian visi, misi, problem, tantangan, serta solusi pengembangan universitas yang dilakukan secara terbuka; dan wawancara tertutup.
Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Tim Seleksi kemudian menetapkan enam calon rektor untuk diserahkan kepada Senat Universitas guna dipilih menjadi rektor.
Pernyataan YBW dan Panitia Pemilihan Rektor
Siang terik pukul 12.27, 1 Oktober 2025, awak Himmah Online berangkat menuju kantor YBW UII yang berada di Jl. Cik Ditiro, untuk meminta penjelasan terkait perubahan peraturan pemilihan rektor kepada YBW UII selaku yayasan yang menaungi UII sekaligus pembuat peraturan pemilihan rektor 2025. Kami kemudian mewawancarai Siti Anisah, sekretaris YBW.
Kami menanyakan alasan mengapa dalam pemilihan rektor tahun 2026 tidak dilibatkan tendik dan perwakilan mahasiswa, sedangkan tahun 2022 kedua elemen tersebut dilibatkan.
Anisah menjelaskan bahwa ketidakterlibatan mahasiswa dalam pemilihan rektor tahun 2026 dimaksudkan untuk menghindari perpecahan suara yang terjadi di kalangan mahasiswa, seperti pengelompokan dukungan terhadap kandidat tertentu.
Dia menambahkan, alih-alih mengikuti pemilihan rektor sebagai praktik politik kampus, mahasiswa dapat mengoptimalkan student government.
“Kalian punya student government yang khasnya UII, optimal kan. Tapi urusan ini (pemilihan rektor), (biarkan bagian) kami,” ujar Anisah dengan tandas.
“Kalian butuh apa? Datang ke kami (YBW UII). Terbuka ruang audiensi,” tegas Anisah.
Annisah menganalogikan UII seperti “pasar swalayan” dan mahasiswa sebagai “pelanggan”. Pelanggan dapat memberi masukan atau kritik terhadap barang yang mereka beli, namun pelanggan tidak mempunyai hak untuk menentukan kepala pasar swalayan tersebut.
“Protes gak apa-apa. Tapi jangan ikut menentukan siapa yang jadi kepala dari ‘(pasar) swalayan’ itu,” ungkap Anisah.
“Ibaratnya mahasiswa itu kan ‘customer’ kami. Tanda kutip, mohon maaf, saya harus menggunakan kata ini. Kalian (mahasiswa) jangan sampai ikut di dalam proses yang menentukan itu, tetapi kalian bisa mengawal kebijakan-kebijakan dan atau pekerjaan yang dilakukan,” ungkap Annisah.
Sedangkan, ketidakterlibatan tendik dalam pemilihan rektor lantaran tendik sebagai pegawai harus menjaga keprofesionalitasnya untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan di UII.
“Kalau misalnya, (tendik) yang kelompok sini, pimpinannya menang. Yang kelompok sana, kalah. Kira-kira akur gak di antara mereka? Kami gak mau (suara tendik terpecah belah),” jelas Anisah.
Anisah mengungkapkan, untuk menjamin orientasi calon rektor pada sivitas akademika, sivitas akademika dapat mengawasi pemilihan rektor UII periode 2026-2030 melalui kanal websiteUII memilih 2026. Sivitas akademika juga dapat menonton siaran langsung penyampaian rencana aksi pada kanal Youtube UII.
Dia menambahkan sivitas akademika, baik dosen, tendik, maupun mahasiswa, dapat berpartisipasi dengan memasukkan rekam jejak para bakal calon rektor. Pengumpulan rekam jejak dapat dilakukan secara langsung melalui Gedung PAIK YBW di belakang Gedung Fakultas Hukum atau secara daring melalui Google Form yang disebarkan lewat surel UII.
“Kalian sivitas akademika (bisa) memberikan masukan (rekam jejak calon rektor). Tentu, bukan gosip ya, tetapi disertai dengan bukti,” ujar Anisah.
Kami kemudian bertanya mengenai alasan adanya tim seleksi kepada ketua panitia pemilihan rektor tahun 2026, Eko Riyadi. Dia menjelaskan, adanya tim seleksi dalam pemilihan rektor tahun ini berguna untuk mencari rektor UII berbasis kecendekiawanan dan menjaga spirit meritokrasi. “Maka dari Itu, dihadirkan tim seleksi,” ungkap Eko.
Tanggapan Mahasiswa dan Tendik
Melihat suara mahasiswa tidak disertakan sebagai pemilih dalam pemilihan rektor 2026, awak Himmah Online kemudian mengonfirmasi tentang ketidakterlibatan mahasiswa dalam pemilihan rektor kepada Ketua DPM Universitas 2024-2025, Cipta Aditya. Ia mengamini bahwa mahasiswa tidak dilibatkan dalam pemilihan rektor 2026.
Cipta menuturkan, informasi mengenai ketidakterlibatan tendik dan mahasiswa didapatkan dari percakapan bersama Rohidin selaku Wakil Rektor 3. Cipta mengungkapkan, dalam pembuatan peraturan pemilihan rektor tahun 2026 ini, tidak ada keterlibatan dari perwakilan mahasiswa.
Ketua DPM itu menanyakan kepada Rohidin alasan mengapa peraturan pemilihan rektor berubah. Namun, ia tidak mendapat jawaban yang memuaskan.
Menurut Cipta, ketidakterlibatan perwakilan mahasiswa sebagai pemilih dalam pemilihan rektor patut disayangkan karena mahasiswa merupakan elemen yang tidak terpisahkan dari proses tersebut. Ia khawatir absennya suara mahasiswa dalam pemilihan rektor tidak didasari alasan rasional.
“Yang saya takutkan, ya, tidak ada yang ilmiah dan tidak ada yang klinis,” ungkap Cipta.
Ketidakhadiran mahasiswa dalam pemilihan rektor 2026 membuka pesimisme terhadap praktik demokrasi di lingkungan UII. Padahal, menurutnya, keterlibatan mahasiswa dapat menghadirkan perspektif lain yang tidak terwakili oleh YBW UII maupun universitas.
“Toh, juga semuanya untuk keluarga mahasiswa. Artinya, kita juga punya pandangan, yang siapa tahu bisa kasih POV (sudut pandang) yang tidak didapatkan dari YBW, universitas, dan lain-lain,” ujar Cipta.
Awak Himmah Online juga meminta tanggapan dari Hidayat Fatharrizqi Azmi, Ketua LEM UII 2024/2025. Menurutnya, jika sivitas akademika dapat berpartisipasi lewat pengumpulan rekam jejak bakal calon rektor tetapi tidak mempunyai hak untuk memilih, sama saja sia-sia.
“Pun nanti mereka bikin uji publik yang ngundang mahasiswa. Mau mahasiswa ngomong apapun, mahasiswa ini nggak punya hak pilih. Agak susah juga,” ungkap Hidayat.
24 Desember 2025, awak Himmah Online menghubungi Achmad Tohirin, Ketua Ikatan Pegawai UII, sebagai perwakilan dari tendik untuk diwawancara. Namun, pihak terkait tidak berkenan untuk diwawancarai.
Tanggapan Kampus
Setelah mendapat jawaban dari pihak YBW, awak Himmah Online kemudian menelusuri tanggapan dari pihak rektorat. Ting, notifikasi google classroom kelas politik dunia siber berbunyi, saya buka notifikasi tersebut ternyata isinya kuliah pakar bersama Fathul Wahid, Rektor UII.
Tidak membuang kesempatan, sebagai mahasiswa dari kelas tersebut, saya melakukan wawancara setelah selesai kelas bersamanya.
Dia menjelaskan, ketidakikutsertaan mahasiswa dan tendik dalam pemilihan rektor 2026, merupakan otoritas YBW UII, sebagai entitas pembuat peraturannya. “Ya, itu keputusan yayasan,” ujar Fathul.
Di sisi lain, Fathul memiliki pandangan berbeda terkait penyebutan mahasiswa sebagai “customer” oleh Sekretaris YBW UII yang dijadikan alasan tidak dilibatkannya mahasiswa dalam pemilihan rektor kali ini.
Sayangnya, ia tidak menjelaskan detail pandangannya seperti apa. “Apapun (pandangan saya) itu, sekarang tidak memengaruhi keadaan (peraturan pemilihan rektor 2025),” ungkap Fathul, pada 19 Desember 2025.
Awak Himmah Online kemudian melakukan wawancara bersama Rohidin, selaku Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan, dan Alumni. Senada dengan Fathul, ia menanggapi bahwa ketidakterlibatan mahasiswa dan tendik dalam pemilihan rektor 2026 merupakan regulasi yang dibuat oleh yayasan dan tidak ada keterlibatan universitas dalam pembuatannya.
“Jadi tidak dibuat di universitas. Kami sangat sulit untuk memberikan jawaban karena wilayah pengangkatan rektor itu memang ada di sana (YBW UII), bukan di sini (universitas),” jelas Rohidin, pada 31 Oktober 2025.
Menurutnya, keterlibatan sivitas akademika pada pemilihan rektor 2022 merupakan jaminan dari sikap demokratis yang selama ini UII anut. Setiap entitas dilibatkan, baik secara individu maupun keterwakilan.
“Dosen dilibatkan (dalam pemilihan rektor), tendik dilibatkan, mahasiswa dilibatkan. Argumennya itu adalah untuk menjaga nilai-nilai demokratis,” ungkap Rohidin.
Rohidin membandingkan pemilihan rektor sebelumnya yang ia nilai berlangsung demokratis dengan pemilihan rektor 2026 yang menurutnya berjalan kurang demokratis. “Padahal kita (UII) punya Pusat Studi Agama dan Demokrasi. Tapi, (kini) demokrasinya (di UII) berkurang,” pungkas Rohidin.
Reporter: Himmah/Ayu Salma Zoraida Kalman, Saiful Bahri, Farhan Mumtaz, Marsyalina Dwi Aminarti
Editor: Abraham Kindi