Zakiul Fikri: Pasca bencana, Negara Wajib Menjamin Kepastian Hak Atas Tanah

“Inilah yang kemudian disampaikan oleh Nusron (Menteri ATR/BPN), bahwa perubahan status tanah menjadi tanah negara membuka potensi terjadinya praktik mafia tanah. Pihak-pihak yang memahami hukum pertanahan, termasuk para pengembang, tentu mengetahui celah-celah hukumnya.”

Himmah Online – Lumpur yang mengeras, batas rumah yang hilang, dan lahan yang tak lagi bisa dikenali menjadi pemandangan umum di sejumlah wilayah Sumatera pasca banjir bandang. Dalam upaya warga membersihkan sisa-sisa bencana, muncul persoalan lain yang kerap luput dibicarakan: bagaimana sebenarnya hak kepemilikan tanah ketika bentuk tanahnya sudah berubah total? Bencana alam, dalam konteks ini, bukan sebagai peristiwa ekologis saja, melainkan persoalan hukum yang menyentuh langsung ruang hidup warga.

Perspektif hukum agraria diperlukan dalam menjawab pertanyaan tersebut. HIMMAH berkesempatan berjumpa dan mewawancarai dosen Hukum Agraria, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Mhd. Zakiul Fikri, pada Senin 5 Januari 2025. Dia menyoroti rapuhnya kepastian hak atas tanah pasca bencana, sekaligus membuka diskusi tentang peran negara dalam mencegah konflik dan perebutan lahan.

Simak wawancara berikut!

Apa yang pertama kali terbersit ketika membaca data bahwa puluhan ribu hektare dan ratusan ribu rumah rusak akibat banjir bandang di Sumatera?

Karena keilmuan saya berada di isu agraria dan lingkungan. Kalau dalam aspek agraria tentu yang paling pertama disorot adalah: apa dampaknya terhadap hubungan hukum antara perorangan si warga terdampak, dengan lahan-lahan mereka yang selama ini menjadi tempat mereka hidup. Itu yang pertama yang ingin aku lihat. Bagaimana dampaknya? 

Dampaknya beragam, salah satunya adalah potensi hilangnya hubungan hukum atau berakhirnya hubungan hukum antara orang perorangan itu dengan tanahnya.

Bisa jelaskan mengenai konsekuensi terkait hak kepemilikan tanah yang terdampak bencana, seperti yang kini terjadi di beberapa wilayah Sumatera?

Hak atas tanah seseorang itu bisa berakhir karena banyak hal. Bisa berakhir karena dia dialihkan karena peristiwa hukum, atau karena perbuatan hukum. Kalau karena perbuatan hukum, misalnya karena ia (pemilik tanah) alihkan pada orang lain lewat jual-beli, atau lewat sewa-menyewa. Maka nanti haknya berpindah dari dia ke orang lain.

Ada juga karena peristiwa hukum. Peristiwa hukum itu contohnya, kematian dan bencana alam. Nah, ini peristiwa yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat itu, kita kategorikan sebagai potensi tanah musnah. Hak atas tanah itu berakhir, akibat bencana alam atau peristiwa hukum.

Bisa jelaskan mengenai Tanah Musnah?

Tanah musnah itu karena adanya perubahan bentuk fisik dari bentuk dia semula, yang mengakibatkan gak bisa lagi dimanfaatkan sebagaimana mestinya. 

Contohnya, kalau orang punya hak milik, hak milik itu kan dua bentuknya; ada hak milik hijau atau persawahan, ada hak milik pekarangan, non hijau. Kalau hak miliknya adalah hak milik persawahan, peruntukannya hanya untuk nanam, gak boleh mendirikan bangunan.

Misalnya seseorang memiliki hak milik berupa tanah pekarangan. Ia berhak membangun rumah atau gedung di atas tanah tersebut sesuai dengan hak yang dimilikinya. 

Namun, apabila terjadi banjir bandang—misalnya karena tanah tersebut berada di tepi sungai—dan banjir tersebut menggerus tanah hingga habis akibat abrasi, maka secara fisik tanah tersebut berubah dan tidak lagi dapat dimanfaatkan karena telah menjadi alur sungai. Kondisi itu disebut sebagai tanah yang musnah.

Foto lahan terkena banjir dan menghilangkan garis kepemilikan, Gayo Lues, Aceh, Minggu (28/11/2025). Foto: Dokumentasi Mapala UNISI

Kalau tanah itu menjadi musnah, itu tanah haknya dimiliki oleh siapa?

Kalau tanah itu musnah, sebenarnya ada dua macam. Pertama, tanah musnah karena abrasi. Kedua, tanah musnah karena longsor total. Misalnya, aliran sungai berada di timur, kemudian bergeser ke barat. Akibatnya, permukiman warga yang berada di sisi barat tersebut tidak lagi dapat digunakan sama sekali karena berubah menjadi aliran sungai yang baru. 

Dalam kondisi seperti ini, tanahnya benar-benar habis secara total. Sungai sendiri tidak boleh dimiliki oleh siapa pun, karena merupakan res communis, yaitu milik negara dan milik publik yang penguasaannya dilakukan secara langsung oleh negara.

Apakah ada ukuran atau indikator tertentu yang digunakan untuk menentukan bahwa suatu lahan dinyatakan musnah secara hukum?

Misalnya, kamu memiliki lahan seluas kurang lebih 500 meter persegi yang digunakan untuk rumah. Ketika lahan tersebut tergenang air, meskipun hanya setinggi lutut dan tidak sampai satu meter, secara hukum tanah itu sudah dapat disebut musnah. Nah, di Aceh, kondisinya tidak hanya sebatas tergenang air, tetapi juga tertutup oleh endapan lumpur.

Karena itu, jika ditanya siapa yang memiliki tanah-tanah yang saat ini tertutup endapan lumpur di kawasan perumahan pada tiga wilayah bencana tersebut (Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat), jawabannya adalah negara. Status tanah tersebut berubah menjadi tanah negara.

Inilah yang kemudian disampaikan oleh Nusron (Menteri ATR/BPN), bahwa perubahan status tanah menjadi tanah negara membuka potensi terjadinya praktik mafia tanah. Pihak-pihak yang memahami hukum pertanahan, termasuk para pengembang, tentu mengetahui celah-celah hukumnya. 

Anda menyebut potensi mafia tanah pasca bencana, sejauh mana ancaman ini nyata?

Tanpa ada bencana saja, praktik mafia tanah itu sebenarnya sudah sering terjadi. Banyak lahan warga yang diserobot, dan kasusnya cukup banyak, terutama di wilayah-wilayah yang punya potensi sumber daya. Di Sumatra, misalnya, lahan perkebunan dan persawahan itu sangat rentan untuk diambil alih. Sementara di daerah yang berbatasan dengan kawasan perkotaan, lahannya juga punya potensi besar untuk dijadikan perumahan atau permukiman.

Karena itu, ketika terjadi bencana, potensi mafia tanah ini jadi semakin besar. Mereka biasanya punya dua kekuatan. Pertama, modal uang. Kedua, jaringan orang-orang yang bisa mereka gerakkan, termasuk preman. Tapi yang paling penting, mafia tanah ini hampir selalu punya hubungan dengan dua aktor kunci. Yang pertama adalah PPAT, yang kedua adalah pejabat di kantor pertanahan setempat.

Di titik mana negara harus hadir agar tanah warga tidak diklaim pihak lain?

Supaya hal ini tidak terjadi, negara harus hadir. Negara perlu hadir dengan dua opsi. Kalau saya pribadi, saya mengusulkan dua langkah. Opsi pertama, dilakukan land reform. Opsi kedua, tanah tersebut dijadikan sebagai objek pembangunan demi kepentingan umum.

Ada dua hal yang harus diantisipasi. Pertama, supaya mafia tanah tidak masuk. Kedua, untuk memberikan kepastian hukum. Soalnya sekarang ini kondisinya belum pasti. Batas-batas lahan sudah tidak jelas, jadi orang bingung mana batas rumah yang satu dan mana batas rumah yang lain. 

Kalau dibiarkan, ini bisa memicu konflik antarwarga, orang bisa saling ribut hanya karena lumpur dan batas tanah yang sudah hilang. Karena itu, negara harus hadir untuk memperjelas lagi batas-batas atau demarkasi kawasan masing-masing.

Landreform ditawarkan sebagai jalan keluar, mengapa landreform relevan dalam konteks bencana?

Kalau bicara idealnya, sebenarnya solusinya adalah pendaftaran ulang. Ketika tanah itu musnah, idealnya memang harus didaftarkan ulang, karena bentuk fisiknya sudah berubah. Dulu tanahnya utuh, luasnya segini, bentuknya jelas. Lalu setelah terjadi longsor atau bencana, kondisinya berubah—tanahnya berkurang, bentuknya tidak lagi sama. Perubahan fisik seperti ini harus dicatat kembali melalui pendaftaran ulang.

Dalam pendaftaran tanah itu ada satu asas yang disebut asas mutakhir. Artinya, data fisik dan data yuridis harus sesuai. Batas-batas tanah, demarkasi, dan koordinatnya harus mencerminkan kondisi di lapangan. Nah, karena bencana, semua itu berubah dan menjadi tidak jelas. Maka perlu ada kepastian ulang, dan caranya adalah dengan melakukan pendaftaran tanah kembali.

Tapi persoalannya, kita juga harus melihat kapasitas warga yang terdampak bencana. Jangankan mengurus administrasi pertahanannya, mempertahankan hidup dan kehidupannya belum tentu bisa. Di sisi lain, selain harus mengurus ulang tanahnya, mereka juga masih harus membersihkan lumpur yang sudah mengeras di bekas rumah mereka.

Jadi itu yang saya sebut sebagai; sudah terjatuh, lalu tertimpa tangga. Mereka sudah kena bencana, sanak familinya sudah banyak yang meninggal, pekerjaannya hilang, sumber pendapatan biaya tidak ada lagi. Harus dipaksa untuk hal-hal yang administratif, misalkan harus dipaksa untuk hal-hal yang teknis seperti menggali tanah dengan tenaga sendiri tanpa adanya bantuan subsidi dari negara.

Maka dalam konteks ini, salah satu solusi yang paling masuk akal dalam pikiran saya adalah dengan melaksanakan landreform di wilayah bencana hari ini. Karena balik lagi ke awal tadi, hukum itu tujuannya justru untuk menciptakan keadilan. Bukan hukum digunakan untuk menciptakan ketidakadilan, itu salah.

Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan landreform dalam konteks pertanahan, khususnya di wilayah pasca bencana?

Landreform itu intinya adalah penataan ulang atas aset dan akses tanah. Kalau aset, itu urusan administratifnya: kita punya sertifikat tanah atau tidak, berapa luasnya, letaknya di mana, dan berbatasan dengan siapa saja. Itu soal aset. Nah, kalau akses, itu bicara soal kemampuan kita untuk memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan hak yang kita miliki.

Landreform itu ngomong penataan ulang, jadi ditata ulang. Dulu sudah ada yang mengelola ini, tapi karena bencana jadi buyar semua. Batasnya jadi nggak jelas, haknya menjadi hilang. Maka yang harus dilakukan adalah mengembalikan hak tersebut kepada warga yang memang berhak. Caranya bagaimana? Lewat penataan ulang oleh negara.

Ini yang membedakan landreform dengan pendaftaran tanah secara mandiri atau sporadik. Kalau pendaftaran mandiri, warga harus datang sendiri ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk mengurus pendaftaran tanahnya. 

Tapi kalau lewat landreform, justru negara yang datang langsung ke lokasi. Pendanaannya disiapkan oleh negara, ada anggaran khusus untuk landreform. Negara juga yang membentuk panitia landreform dan panitia ajudikasi.

Sehingga warga itu cuma mengkonfirmasi saja identitas sendiri. Betul nggak itu tanah kamu dulu? Benar. Diakui sama Pak RT-nya, diakui sama Pak Lurahnya, selesai. Nanti terbit sertifikat, dibagikan. 

Makannya, landreform itu menata ulang sesuai dengan asas mutakhir tadi. Perubahan bentuk fisik itu harus sama dengan yuridisnya. Maka, harus didaftarkan ulang.

Supaya nggak membebankan warga, individu, untuk mendaftarkan secara sendiri-sendiri, maka jadikan itu program landreform di sana, supaya negara yang mendaftarkan. Penataan ulang terhadap aset dan akses tanah, itulah land reform.

Reporter: Himmah/Abraham Kindi, Saiful Bahri

Editor: Himmah/Ayu Salma Zoraida Kalman

Baca juga

Terbaru