Ketika Otonomi Khusus Jadi Tameng Pengelakan

Raja Ampat adalah surga yang sesungguhnya. Lautnya jernih, karangnya megah, dan biota lautnya—menurut banyak ilmuwan—adalah salah satu yang terkaya di dunia. Maka tidak heran jika banyak orang menyebut kawasan ini sebagai mahakarya Tuhan yang dititipkan ke Tanah Papua.

Tapi kini, nama Raja Ampat mencuat bukan karena wisata baharinya, melainkan karena masuknya izin tambang nikel yang mengancam lanskap dan kehidupan masyarakat lokal. Warganet bereaksi, aktivis angkat suara, dan media mulai menyorot. Di tengah kegaduhan itu, muncul dua pernyataan yang saling berseberangan, nyaris seperti sedang menyiapkan panggung drama politik.

Pernyataan pertama datang dari Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. Dalam sebuah wawancara, Bahlil menyebut bahwa Papua adalah wilayah otonomi khusus, dan karenanya harus diperlakukan dengan mekanisme yang juga bersifat khusus. Ia berkata, “Karena di Papua itu kan ada otonomi khusus. Sama dengan Aceh.”

Sementara di sisi lain, Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, justru menyebut bahwa proses perizinan tambang bukan berada di tangan pemerintah daerah, melainkan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat. “Pemberian izin ada di pusat,” katanya.

Lalu publik pun bertanya-tanya: siapa yang sebenarnya memutuskan? Jika ini wilayah otonomi khusus, kenapa daerah tidak diberi kewenangan nyata? Tapi kalau pusat yang ambil kendali, kenapa justru melemparnya ke daerah?

Di sinilah letak keganjilan yang sulit untuk diabaikan. Pernyataan yang saling bertolak belakang ini, bila dicermati, bukan sekadar bentuk miskomunikasi, tapi sinyal dari lemahnya transparansi pengambilan kebijakan serta gejala lama yang kerap berulang dalam politik Indonesia: budaya cuci tangan.

Otonomi Khusus yang Tidak Sepenuhnya “Otonom”

Papua memang punya status otonomi khusus, sesuai UU No. 21 Tahun 2001 yang kemudian direvisi melalui UU No. 2 Tahun 2021. Tujuan dari otonomi ini jelas: memberi ruang lebih besar bagi orang asli Papua dalam mengelola pemerintahan, sumber daya alam, hingga pemberdayaan masyarakatnya. Ini artinya, urusan yang menyangkut lingkungan dan ekonomi lokal seharusnya masuk ke dalam ranah kewenangan daerah.

Tapi ada satu hal yang menjadi pengganjal: UU Minerba No. 3 Tahun 2020. Undang-undang ini menegaskan bahwa kewenangan perizinan tambang kembali ditarik ke pusat. Artinya, meski Papua diberi kekhususan, ketika bicara soal tambang dan mineral, daerah tetap tak bisa berbuat banyak.

Akibatnya, lahirlah situasi yang ambigu. Daerah tak punya suara, tapi harus menanggung dampaknya. Sementara pusat punya kuasa, tapi seolah menolak tanggung jawab ketika keputusan itu mendapat kecaman.

Pernyataan Bahlil tentang otonomi khusus semestinya menjadi refleksi atas penghormatan terhadap hak daerah. Tapi konteks pernyataannya justru menimbulkan pertanyaan: benarkah ini bentuk penghormatan? Atau jangan-jangan hanya upaya untuk mengalihkan kritik ke pemerintah daerah?

Begitu pula dengan pernyataan Bupati. Jika memang daerah tak punya wewenang, mengapa tidak sejak awal ada penolakan resmi atau perlawanan hukum? Atau barangkali memang semua pihak sudah tahu risikonya, tetapi tidak ingin menjadi pihak yang disalahkan?

Ini pola klasik dalam pemerintahan kita: ketika ada keberhasilan, semua mengklaim peran. Tapi saat ada potensi kerugian, semua berlomba menjauh dari tanggung jawab. Otonomi khusus akhirnya hanya dijadikan alat untuk melempar beban.

Nasib Masyarakat Adat dan Lingkungan

Masalahnya, yang dirugikan bukan hanya citra pemerintah daerah atau kementerian investasi. Yang benar-benar menanggung akibatnya adalah masyarakat adat dan lingkungan yang mereka tinggali secara turun-temurun.

Konstitusi Indonesia, lewat Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, menjamin hak masyarakat adat atas tanah dan budayanya. Ditambah lagi, berbagai regulasi turunannya menegaskan perlunya persetujuan masyarakat adat sebelum sebuah proyek dijalankan. Bahkan secara internasional, prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) menjadi standar etis dan legal yang diakui dunia.

Namun pada praktiknya, prinsip-prinsip itu kerap diabaikan. Konsultasi publik dilakukan seadanya, bahkan seringkali hanya formalitas belaka. Padahal tambang nikel, selain membawa kerusakan ekologis, juga merusak struktur sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat lokal.

Jika tambang ini diteruskan, kerusakan di Raja Ampat bisa menjadi permanen. Kita tak sedang bicara tentang pembangunan jangka pendek, tapi tentang warisan ekologis yang mungkin tak bisa dipulihkan kembali.

Pencabutan IUP Raja Ampat dan Ilusi Penegakan Hukum

Pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat pada 10 Juni 2025 oleh pemerintah pusat memang patut diapresiasi sebagai langkah korektif terhadap kerusakan lingkungan. Namun, seberapa besar tindakan itu mampu menjawab akar permasalahan relasi kuasa negara dan korporasi di tanah Papua?

Empat perusahaan—PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham—dicabut izinnya atas dasar pelanggaran lingkungan dan legalitas yang cacat. Namun fakta bahwa keempat perusahaan tersebut belum sempat beroperasi memperlihatkan bahwa pencabutan ini tidak serta merta berkaitan dengan upaya pemulihan ekosistem yang telah dirusak, melainkan lebih pada langkah preventif di bawah tekanan opini publik dan gerakan masyarakat sipil.

Pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi dan bukan desakan masyarakat. Namun narasi ini kontras dengan dinamika di lapangan, di mana tekanan dari aktivis lingkungan, PBNU, PP Muhammadiyah, hingga Greenpeace Indonesia jelas menjadi suara kolektif yang menembus tembok istana.

Satu perusahaan yang masih diberi izin beroperasi adalah PT Gag Nikel. Alasannya? Perusahaan ini memegang kontrak karya sejak 1998 dan telah mengeksplorasi sejak 1972. Evaluasi pemerintah menyebutkan bahwa aktivitas perusahaan ini “berjalan baik” dan sesuai AMDAL. Tapi bagaimana publik bisa percaya pada proses evaluasi yang kerap kali tidak transparan, apalagi bila dilihat dari sejarah panjang lemahnya pengawasan lingkungan di Indonesia?

Luas wilayah operasi PT Gag Nikel mencapai 13.136 hektar, dan pemerintah berdalih bahwa lokasi Pulau Gag berada di luar kawasan Geopark Raja Ampat. Namun logika spasial semacam ini mengabaikan kenyataan bahwa ekosistem tidak mengenal batas administratif. Laut tidak punya pagar, dan kerusakan di satu titik bisa berakibat pada wilayah lain.

Lebih lanjut, pernyataan Menteri ESDM yang menyebut bahwa sebagian izin-izin ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah antara 2004–2006 mencerminkan kegagapan sistem tata kelola pertambangan yang masih diwariskan hingga kini. Di balik otonomi daerah, negara kerap lepas tangan atas kerusakan yang berlangsung bertahun-tahun lamanya.

Pencabutan IUP ini memang merupakan langkah awal yang signifikan, tapi jika tidak diiringi dengan akuntabilitas jangka panjang dan pemulihan ekologis yang nyata, maka ia hanya akan menjadi window dressing—kosmetik reformasi tanpa menyentuh akar persoalan.

Kita tidak butuh pencabutan izin yang hanya responsif terhadap keviralan. Kita butuh restrukturisasi total terhadap paradigma ekstraksi sumber daya yang menempatkan Papua sekadar sebagai objek eksploitasi. Tanpa itu, maka otonomi khusus dan janji-janji kesejahteraan hanya akan terus menjadi tameng pengelakan dalam wajah kolonialisme baru yang berbaju legalitas.

Saatnya Otonomi Diperjelas

Dari sini, sudah saatnya kita bertanya ulang: otonomi macam apa yang diberikan ke Papua? Apakah hanya sebatas status administratif tanpa substansi? Atau benar-benar sebuah mekanisme untuk memperkuat kedaulatan daerah atas tanah dan budayanya?

Jika otonomi itu hanya digunakan saat menghadapi kritik publik—untuk menyatakan bahwa semua kewenangan ada di daerah—maka otonomi itu tidak lebih dari selimut politis untuk mencuci tangan. Namun jika benar kita mengakui bahwa Papua memiliki kekhususan, maka sudah sepatutnya keputusan-keputusan strategis yang menyangkut nasib masyarakat dan lingkungan di sana dibuat secara transparan, partisipatif, dan penuh pertimbangan.

Indonesia tidak kekurangan undang-undang. Yang kurang adalah komitmen moral dan keberanian untuk mengatakan “kami salah” ketika keputusan yang diambil ternyata bertentangan dengan kepentingan rakyat.

Raja Ampat seharusnya dirawat, bukan dieksploitasi. Ia bukan objek ekonomi semata, melainkan bagian dari jati diri bangsa dan warisan generasi mendatang. Maka jangan biarkan otonomi khusus berubah menjadi otonomi cuci tangan. Sebab jika semua pihak hanya ingin selamat sendiri, rakyat yang akan menanggung lukanya.

Baca juga

Terbaru