Beranda blog Halaman 70

Fathul Wahid: Kita Tidak Lagi Hidup di Menara Gading

Fathul Wahid ditetapkan sebagai rektor terpilih Universitas Islam Indonesia (UII) pada tanggal 26 Maret 2018. Sekarang Fathul masih menjabat sebagai direktur Badan Sistem Informasi (BSI). Kami menemui Fathul di ruang BSI pada Selasa, 3 April 2018 yang lalu. Berikut hasil reportase kami.

Apa sih yang melatar belakangi bapak sehingga dicalonkan menjadi rektor?

Saya tidak ingin jadi rektor tapi konsepnya di UII, jabatan adalah amanah, sehingga untuk model sekarang siapapun yang memenuhi syarat (calon rektor-red) itu harus ikut (mencalonkan diri-red) dan tidak boleh mundur. Jadi, kalau ditanya, “Kenapa bapak mau jadi calon rektor?” Saya tidak ingin karena jabatan amanah itu berat. Tapi kalau dikasih (menjadi rektor-red), ditakdirkan, ya bismillah. Seharusnya begitu, jadi jangan (jabatan-red) kemudian dicari-cari dengan segala upaya.

Pada action plan, bapak menyebut tentang digitalisasi universitas, apa maksudnya?

Jadi gini, sekarang kan tantangan zamannya berbeda, selera zaman berubah, jadi kita harus bisa menyesuaikan dengan zaman. Pertama, kita mencoba menyerap itu, kita refleksikan kira-kira yang tepat yang mana, bukan berarti yang kemarin salah. Karena sekarang eranya berubah, definisi saya digitalisasi universitas itu berbeda dengan digitalisasi kampus. Kampus itu cenderung fisik sedangkan universitas secara keseluruhan. Mulai dari pembelajaran, proses bisnis, pengambilan keputusan, dan dakwah. Nanti digitalisasi universitas itu untuk melengkapi yang sekarang sudah ada. Tidak menggantikan 100 persen, namun melengkapi, jadi kita tetap berakar.

Kedua, kenapa melengkapi? Untuk menurunkan resiko, belum tentu semua orang siap kan dengan digitalisasi universitas ini. Makanya harus dikombinasi dan pelan-pelan. Digitalisasi itu kan strategi, jangan dianggap sebagai tujuan. Berbeda arti nanti, tujuannya apa? Karena anda datang saat action plan, ada tiga kata kunci: menguatkan akar, menjulangkan cabang, dan melebatkan buah.

Bisa dijelaskan maksud dari tiga kata kunci tersebut?

Yang pertama, akarnya itu dari nilai-nilai yang dulu ditanamkan oleh para pendiri UII. Seperti nilai integrasi Islam dan ilmu pengetahuan, nilai keragaman Islam, dan nilai yang lain. Nilai-nilai tersebut harus kita kawal betul, karena nilai itulah yang menjadi dasar UII dibangun. Kalau kita lupa, nanti menjadi masalah. Arahnya bisa berbeda, karena nilai itu kan menjadi energi yang terus menerus.

Yang kedua itu menjulangkan cabang, intinya punya inovasi. Inovasi dalam berbagai hal, mulai dari pembelajaran, proses didiknya, dan lain-lain.

Kemudian yang ketiga melebatkan buah, jadi bagaimana keberadaan UII ini, mahasiswanya, dosennya, lembaganya itu betul-betul memberikan perbedaan. Itu pelan-pelan nanti kita buat, saya masih termasuk orang yang masih percaya kalau semua dijalankan bareng-bareng, ada gerakan bersama, itu semakin besar dampak yang kita hadirkan dibandingkan kalau kita jalan sendiri-sendiri.

Bagaimana pandangan bapak melihat rektor pada periode sebelumnya?

Saya hanya tahu kelebihannya saja. Semua rektor itu menjalankan misi sesuai dengan waktunya, ini yang penting dan kehidupan apapun termasuk organisasi itu kuncinnya keberlanjutan, jadi apa yang terjadi sekarang itu karena periode-periode sebelumnya sehingga Kita harus betul-betul respek, menghormati, mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh pendahulu-pendahulu kita. Mungkin berbeda dengan ukuran-ukuran kita, cuma kondisi saat itu berbeda dengan apa yang kita bayangkan sekarang. Jadi dulu katakanlah kalau orang berladang itu pertama mbabat hutan dulu, ada yang tugasnya seperti itu, ada yang tugasnya menanam pohon, ada yang tugasnya menyirami, ada nanti untuk bagian panen tapi enggak mungkin panen kalau enggak ada yang buka lahan toh.

Nah itu harus kita jaga betul, jadi apa yang ada sekarang itu tidak bisa kita lepaskan dari apa yang sudah dilakukan dikorbankan atau pengorbanan dari rektor-rektor sebelumnya. Itu yang harus kita jaga betul supaya kita tidak, satu sombong, dua lupa akarnya, tiga tidak menghargai pendahulu-pendahulunya. Jadi dulu berbeda dengan sekarang tantangannya. Yang terjadi dulu berbeda dengan sekarang,

Kalau menurut bapak, apa kekurangan dan kelebihan rektor sebelumnya?

Yang saya tahu kelebihan, ada mengajarkan keikhlasan, ada yang mengajarkan kerja keras, ada yang mengajarkan internal organisasi, ada yang mengajarkan masih banyak lagi yang lain. Ada yang banyak ambil resiko. Ketika ada masalah dan enggak mau jadi rektor, itu kan banyak resiko kan, karena itu kan intinya di situ kalau mau aman-aman saja kan enggak bisa maju kita. Jadi, mereka punya karakternya masing-masing, Jadi kalau ada perbandingan yang salah yang membandingkan.

Begini pak, rektor kan memilih wakil rektor, calon yang bapak pilih siapa saja?

Itu di website (UII) ada, nanti tinggal dicek sudah ada delapan orang.

Itu murni pilihan bapak pribadi?

Memang gue cowok apaan? Hahaha. Kalau ada orang kasih masukan, ya kita harus jadi pendengar yang baik. Cuma kan yang memutuskan tetap saya.

Kenapa bapak memilih delapan nama itu?

Ya karena amanatnya gitu, masing-masing (calon wakil rektor-red) dua orang.

Sekarang ada empat wakil rektor, lantas apa perbedaan dengan sebelumnya?

Itu amanat statuta. Jadi di statuta bunyinya begitu dan saya yakin itu pasti merespon perkembangan yang ada toh. Anda datang bertiga, kalau tambah satu orang bisa lebih ngebut enggak? Kemarin wakil rektornya tiga kan? Sekarang berempat, mungkin wawancaranya saya bisa lebih dikeroyok toh? Informasinya bisa lebih kaya kan? Karena informasinya beda-beda. Itu saya yakin juga telah merespon perkembangan yang ada. Saya selalu melihat sisi positifnya lah, karena tanpa itu kita akan galau dan baper.

Seberapa dekat bapak dengan Badan Wakaf (BW)?

Secara personal, saya dekat dengan semua orang. Saya percaya dengan semua orang. Saya menjalin hubungan selama saya tidak dikhianati. Kalau ada orang mengkhianati saya misalkan, saya memaafkan enggak? Tergantung. Karena itu penting, kalau kita membangun suatu hubungan dengan kecurigaan kan enggak enak. Harus percaya dulu dong, ini dengan siapa saja konteksnya. Tidak hanya dengan BW, kita percaya BW, BW percaya kita, kan enak banget hidupnya.

Memang mau cari apa toh? Misalnya saya jadi rektor, saya juga tidak pernah melamar jadi rektor. Saya melamar jadi dosen dan hari ini masih jadi dosen. Artinya saya tidak perlu meninggalkan tugas ke-dosen-an saya. Sekarang dapat amanah ya dijalankan dengan baik. Jabatan ini cuma sementara toh, empat tahun. Kalau saya mau memperjuangkan ya saya memperjuangkan bukan pribadi saya, tapi memperjuangkan orang banyak. Saya tidak punya kepentingan apa-apa, kalau ada mahasiswa “Kita harus bilang kontrak politik”. Enggak mau saya, lah untuk apa? Saya ngajarin juga ke adik-adik mahasiswa itu, “Jabatan atau amanah itu enggak usah dicari, tapi kalau dikasih jangan lari.” Kalau enggak nanti menghalalkan semua cara, nanti repot. Yang bikin Indonesia rusak, ya salah satunya itu.

Jadi enggak ada hubungan politik?

Saya didukung atau gimana, begitu mas? Terlalu jauh kamu memandangnya, mas. Memandang UII dengan kacamata politik nasional. Orang punya kecurigaan itu hak mereka. Kadang didengarkan, kadang direspon kan tergantung toh.

Kalau memang itu bagus ya ditanggapi, tapi kalau hanya sekelebatan suara ya dianggap musik saja lah itu. Ketika saya gini itu, satu, harus bisa jadi pendengar yang baik. Dua, harus siap dimarahin banyak orang. Karena kebijakan yang akan dibuat nanti enggak akan menyenangkan semua orang toh. Kalau mau nyenengin semua orang, jangan jadi rektor, jadi tukang es krim. Selalu ada, karena perspektif itu kan berbeda. Kadang perlu komunikasi saja. Masalah menjalin komunikasi saja.

Bagaimana jika saat menjalankan posisi rektor ada sedikit pergesekan dengan BW?

Saya selalu percaya, sampai hari ini, lembaga pendidikan itu adalah lembaga paling bebas untuk argumen sehat. Adu argumen, kalau saya kalah kan nurut. Itu kan wajar toh. Lah wong lembaga pendidikan, masa sama kayak lembaga otoriter? Kan enggak bisa. Itulah yang menjadikan saya betah di UII. Karena di UII itu kan egaliter toh. Itu penting dan itu harus kita jaga. Di kampus lain, seusia saya jadi rektor mungkin enggak? Agak sulit toh?

Rektor termuda kedua di UII ya pak? Pertama Kahar Mudzakir umur 38, kemudian bapak 44 tahun.

Pak Kahar itu orang luar biasa. Kalau anda ingat, anda (pernah) menulis UII punya rektor yang luar biasa itu.

Sebagai rektor terpilih, apa langkah-langkah terdekat yang akan bapak lakukan?

Ini mau pemilihan wakil rektor toh, itu belum fix. Pemilihan wakil rektor tanggal 17 (April-red), saya dilantik saja belum. Saya dilantik tanggal 1 Juni.

Lalu, rencana strategis apa yang sudah bapak siapkan?

Di action plan saya sudah ada semua. Jadi tadi, banyak ya PR nya dan tidak mudah, sulit, tetapi sulit berbeda dengan tidak mungkin kan? Banyak ya tadi, misalkan bagaimana nilai-nilai yang menjadi dasar UII dulu berdiri itu kembali tertanam, kita tidak boleh lupa tentang itu.

Kalau boleh dijelaskan, itu nilai-nilai seperti apa sih pak?

Itu misalkan keragaman Islam. Kalau sekarang ada orang yang ingin menjadikan UII satu warna. Itu mengingkari jati dirinya sejak awal, itu kan perlu digaungkan. Ya ada beberapa yang berarti sifatnya mungkin program masjid ya, tapi ada yang harus digaungkan terus. Kalau orang setiap hari dengar masa enggak pelan-pelan berubah toh. Itu juga untuk bagaimana mahasiswa punya pemahaman islam yang kosmopolitan, Islam yang merangkul, Islam yang mengayomi, dan lain-lain. Itu kan penting.

Jadi, intinya nanti bagaimana misalkan dosen, mahasiswa juga punya semacam semangat koeksistensi, bisa hidup bersama dengan orang yang berbeda. Tafsir kan bisa bermacam-macam, tapi kalau kita sepakati koridor, kan enak. Programnya seperti apa? Bisa jadi di perkuliahan digaungkan, di pertemuan digaungkan, lalu dimasukkan ke pola pembinaan mahasiswa, dan lain-lain.

Pada penyampaian action plan, bapak menyinggung soal demokratisasi ilmu pengetahuan. Apa maksudnya?

Kalau kita punya model bisnis yang menjadikannya lebih murah, entah bantuan informasi atau yang lain lagi, dan bisa lebih terjangkau semakin banyak orang yang bisa menikmati menjadi menarik, itulah demokrasi tadi. Jadi, semakin banyak orang yang bisa menikmati demokratisasi. Intinya adalah sebanyak mungkin orang yang terlibat kan? Cuma modelnya kaya apa, itu harus kita cari bareng-bareng.

UII sebagai lembaga pendidikan swasta yang merupakan unit bisnis dari BW, apakah mampu mencapai visi demokratisasi ilmu pengetahuan tersebut?

Swasta itu perlu kita diskusikan, swasta itu sering disamakan dengan komersil, private. Kalau private company itu memang komersil kan, tapi di UII, di Indonesia beda terjemahan. Swasta artinya bukan dikelola pemerintah, belum tentu profitable. Artinya selama ini kalau misalkan ada kelebihan, tidak masuk uang kantong dosennya. Uang catur dharma bapak ibu anda kan infaq. Kalau bapak ibu anda meninggal kan dapat kiriman pahala terus, kalau ikhlas hehe. Kalau enggak ikhlas jadi masalah. Jadi, berpikirnya seperti itu.

Jadi, swasta bukan kemudian ada komodifikasi pendidikan dari kita. Kalau anda bandingkan UII dengan yang lain, lebih mahal mana, dengan kualitas sama. Contoh di Jakarta ada Binus, kualitasnya bagaimana? kualitasnya? biaya kuliahnya? 11-12 enggak? Biaya perkuliahan?

Anda tega enggak kalau dosennya enggak bisa nyekolahin anaknya gara-gara mau dikasih murah padahal digaji tinggi juga enggak, artinya yang masuk akal itu loh. Itu penting loh, perspektif menjadi penting sehingga kalau saya misalkan, anda bayar agak mahal, tapi ada sebagian teman-teman anda yang kita kasih fasilitas beasiswa dan lain-lain. Kalau ada uang lebih dibangun gedung macam-macam, itu kan amal jariyah. Kalau saya melihat dari prespektif anda. Kalau itu dilihat, enak banget loh hidupnya.

Kalau dari prespektif pimpinan, saya bertanggung jawab mengelola uang, tidak menyalah gunakan, tidak memperkaya diri sendiri. Kan gitu. Kalau itu ketemu kan enak banget. Tapi kalau ketika itu di judge ini tidak aman, kan beban, sehingga sampai hari ini saya melihat di UII, ya paham komodifikasi pendidikan itu enggak ada, walaupun saya yakin ada perspektif dari kawan-kawan mahasiswa wajar.

Termasuk dalam peningkatan uang kuliah setiap tahun?

Betul. Peningkatannya ada 10 persen enggak? Inflasi berapa bulan? Anda belajar ekonomi kan? Nah artinya kan sebetulnya wajar (peningkatan) itu loh.

Apakah inflasi itu alasan satu-satunya uang kuliah naik?

Sekarang gini, misalkan sekarang saya langganan listrik 100 ribu, inflasinya 10 persen, kalau ceteris paribus semuanya sama, tahun depan saya bayar 110 ribu kan? Kalau saya tetap bayar 100 ribu, tahun depan saya dapat listrik yang lebih kecil.

Kedua, kenaikan itu kalau anda lihat ada alasan, kita menghitung cost bangunan ya kan?

Yang ketiga kenaikan bon itu juga tidak berlaku surut, anda masuk dan keluar sama kan? Sehingga biaya naik terus. Bagaimana caranya? Ada kompensasi jariah.

Kita mengelola uang kalian, kalau lulus tepat waktu kan empat tahun, anda lihat ada yang sudah enam tahun tetapi enggak lulus-lulus. Itu beban, bagi yang muda, mereka seharusnya dapat perhatian yang lebih. Anda harus membagi perhatian bagi kakak senior yang enggak lulus-lulus.

Misalnya uang Catur Dharma UII sekarang 20 juta, mungkin 10 tahun ke depan 50 juta?

Kalau melihat hukum ekonomi sangat mungkin kan? Cuma seberapanya kita enggak tahu. Kita enggak tahu postur pemasukan, siapa tahu ke depannya kita punya unit bisnis yang bisa membantu kita. Kita enggak tahu kan? Tapi sejak awal pendiri universitas ini, para pendiri bangsa, ingin menawarkan pendidikan yang terjamin. Nah, itu kita harus rawat. Cuma ya tadi, ada yang merasa berat.

Sekarang kita tengok, kalau anda pintar sekali tetapi anak orang yang enggak mampu, lalu boleh enggak kuliah di UII? Boleh kan?

Kalau anda anak bodoh, enggak mau belajar, tetapi anak orang yang mampu. Bisa enggak kuliah di UII? Ndak bisa toh.

Ada seleksinya kan? Kalau bodoh sekali dan anak orang yang enggak mampu kan kasihan banget. Kalau miskin tapi enggak mau belajar itu artinya tadi.

Tapi kalau dia sudah belajar berusaha keras, ya itu ada jalur beasiswa kan? Kalau ke depan, mungkin kalau kita besarkan porsinya. Kan ada beasiswa Unisi, hafidz, tidak mampu, terluar, tertinggal, terdepan. Itu sebetulanya salah satu upaya kan? Walaupun, porsinya belum banyak. Kita juga melihat kapasitas, jadi insyaallah nilai-nilai yang ditanamkan para pendiri kita enggak akan hilang.

Jumlah guru besar UII itu sampai saat ini baru 15 orang. Untuk usia universitas yang cukup tua, 75 tahun, itu sangat sedikit. Langkah apa yang akan bapak jalankan untuk meningkatkan jumlah guru besar?

Pertama, menyadarkan yang agak malas mengurus kepangkatan agar lebih rajin. Caranya bagaimana? Ada fasilitasi mungkin, ya nanti kita fasilitasi, entah insentif, entah program, entah apa, nanti kita lihat yang cocok yang mana.

Kedua, prosesnya nanti kita bantu kawal. Karena prosesnya itu panjang, nanti kita bantu kawal, tapi lagi-lagi itu tergantung dua hal. Satu, motivasi intrinsik, seperti mahasiswa enggak mau lulus-lulus, itu termasuk motivasi intrinsik. Itu orang tuanya setiap hari tanya pun enggak akan berpengaruh. Dua, harus semangat, kenapa harus lulus? Begitu juga dengan bapak ibu dosen, kenapa harus ngurus (jadi profesor-red). Kalau berpikirnya hanya personal, motivasinya pasti rendah. Kalau ditambah variabel institusional, menjadi berbeda. Ini bukan masalah personal, dari perspektif institusi juga berubah akhirnya.

Kalau dari sisi bapak ibu dosen, ini kalau saya personal, ini penting. Lalu ditambah institusional. Sehingga, ini enggak hanya personal, tapi juga institusional loh. Kan berbeda. Akhirnya kan ketemu, yang di sini semangat, yang disini difasilitasi. Itu yang akan saya coba formulasikan. Tapi kalau, ini personal, institusinya saya enggak mau tahu itu beda lagi. Kalau institusinya sudah mendekati secara personal, tapi personalnya enggak ada, kan juga enggak ketemu. Ya, saya sepakat seribu persen memang kurang jumlah guru besar kita.

Beberapa waktu yang lalu rektor telah menyatakan sikap pelarangan terhadap civitas akademika UII yang terindikasi LGBT. Menurut bapak sendiri sikapnya?

Universitas Islam Indonesia ada “I” di tengahnya, Islam itu dasarnya. Alquran salah satunya kan, LGBT berbenturan dengan Islam.

Apakah orang-orang seperti itu punya kesempatan untuk kuliah di UII?

Ini saya ilustrasi ya, misalkan saya sangat keras, kecurangan apapun yang terjadi satu atau dua dalam tugas, itu langsung saya kasih nilai F. Pertanyaannya, boleh enggak dia ikut kuliah sampai akhir semester? Boleh, karena itu hak dia. Ya itu tadi, tapi nilai curang itu tetap saya kasih F.

Merujuk pernyataan sikap yang disampaikan rektor sekarang, kegiatan LGBT itu terlarang di UII, bagaimana pendapat bapak?

Kalau itu kamu mending tanya langsung ke pak rektor sekarang saja.

Pertanyaannya begini, dia itu bisa langsung kita vonis atau kita bimbing, kan beda toh ya. Kalau saya bergaul sama orang jahat, boleh enggak kalau saya mendakwahi dia? Boleh ya? Kalau logika tadi kita gunakan bagaimana? Jadi, tidak kita hardik. Tidak kita hujat, tetapi kita rangkul. Dakwah kan di situ. Kalau ada orang baik, kita ceramahi kan beda ceritanya toh? Tapi kan nilainya tadi sudah jelas.

Nilainya tadi adalah Islam itu tidak punya tempat di situ. Tidak mempunyai tempat yang seperti itu tapi kan tindakannya. Orangnya kan tetep pinter toh, ayo bareng-bareng ya diskusi. Saya yakin, saya termasuk orang yang percaya itu masih mungkin kok. Tapi kalau kita menghardik, menghujat, kepada siapa kan kita tidak boleh toh. Termasuk yang beda agama pun ndak boleh. Enggak ada nabi ngajarin gitu, itu enggak ada, kalau ada nanti kasih tahu haditsnya ya!

Bagaimana pandangan bapak terhadap lembaga kemahasiswaan di UII saat ini?

Mahasiswa itu makhluk dewasa. Dia dituntut untuk bertanggung jawab dengan dirinya dan mengembangkan dirinya. Kuliah itu hanya salah satu bagian. Anda aktif di lembaga luar perkuliahan, ini kawah yang menarik. Inkubasi yang sangat bagus. Artinya apa? Anda dilatih banyak hal. Masuk LEM, DPM, kan semuanya mirip. Leadership anda, kepemimpinan dilatih, interpersonal skill anda dilatih, kemampuan komunikasi dilatih, banyak yang dilatih disana. Itu akan melengkapi kualitas pribadi anda.

Jadi, saya sangat mendukung kegiatan kemahasiswaan. Karena mahasiswa makhluk dewasa, harus bertanggung jawab toh? Jangan jadikan alasan, ngeles, saya aktif  (organisasi-red) lalu IP saya satu koma, itu kan enggak dewasa. Harus bisa mengatur lah, enggak harus empat. IPK tiga itu masih masuk akal. Kalau enggak nanti jadi masalah.

Masalah seperti apa pak?

Contoh saja anda senior, adik kelasnya lihat kalian ini organisasinya aktif, tapi kok IPK-nya satu koma. Alhamdulillah ya. Kan enggak bagus, artinya tidak menyemangati. Yang terjadi nanti akan muncul kesimpulan yang jelek. Ternyata aktif di organisasi itu menghambat kuliah, kan jelek. Alih-alih anda ingin membantu atau menumbuhkan partisipasi adik-adik anda, akhirnya malah anda memberi contoh yang enggak bagus sehingga kesimpulannya jadi salah. Ya kalau di set lah, tiga itu di kelas, satu di organisasi, enak kalau bisa begitu. Jangan tiga di organisasi, satu di kelas.

Tahun 2019 itu tahun politik nasional, peran apa yang akan diberikan oleh UII sebagai lembaga pendidikan?

Berperan mengedukasi publik. Misalkan nanti kita kasih narasi yang berbasis data. Misal ada dua kubu, penting enggak kita memberi narasi penengah yang lebih berbasis data. Ya bisa condong ke sini, bisa condong kesana. Kan kita berpihak pada kejujuran, ini loh datanya bisa dilihat. Tapi kalau politik partisan, itu kan berbeda, itu kan kepentingan yang mengikat. Kita juga punya kepentingan, kepentingan kita kepada nilai. Ya kita berpihak terhadap nilai, bukan pada kelompok. Kalau pada kelompok kan kita tidak punya kepentingan.

Kalau nilainya ada di kelompok sana, kita condong ikut kesana kan? Minimal untuk orang yang melihat, kalau nilai kita cenderung ke kelompok sana, bisa jadi kita dianggap condong kesana. Meskipun kita tidak melihat kelompok ini, kita melihat nilai. Kalau membaui ini, kan ceroboh itu, ya kudu dijaga. Termasuk mahasiswa, kalau rektornya kebablasan kan diingatkan begitu. Mahasiswa salah juga diingatkan. Jangan mentang-mentang mahasiswa, enggak boleh salah, ya enggak mungkin dong.

Tadi bapak bilang ingin mengedukasi masyarakat, langkah konkretnya seperti apa pak?

Misal kita sekarang sudah menginstal sistem untuk memantau pembicaraan publik. Saya kan juga aktif di Jogja Mendaras Data. Misalkan ada polarisasi, mungkin enggak kita memberi narasi tandingan dengan berbagai data, “Ini loh yang terjadi sebetulnya.”

Kita tidak punya tendensi dukung sana atau dukung sini, itu kan contoh. Nanti kita pantau, saya juga sedang memantau masalah intoleransi. Nanti ada polarisasi yang kita akan lihat, ini loh yang sedang terjadi, ini loh yang di masyarakat, dimotori ini, dan sebagainya. Kita kasih data. Termasuk kalau nanti kita didekati salah satu, ya kita juga enggak mau, itu kan konkret toh? Misalkan, tiba-tiba ada yang mau menggunakan UII sebagai kendaraan. Walaupun kadang bisa jadi, mlipir-mlipir bisa kena kan? Ya nanti anda ingatkan, “Pak rektor salah loh.”

Misalkan nantinya akan menemukan fakta baru tapi di masyarakat tidak diterima, bagaimana pak?

Contohnya apa? Ini bentuk diskusi tadi toh? Saya masih percaya bahwa sebagian besar akal sehat masyarakat itu masih sehat. Selama kita akal sehatnya masih sehat, insyaallah ketemu. Kalau ada yang punya kepentingan itu enggak banyak lah, saya masih percaya masyarakat itu pintar dan masih sehat, masih kerja otaknya.

Bagaimana bapak memandang hubungan akademisi UII dengan masyarakat?

Dulu dan mungkin sekarang, salah satu kritik terbesar bagi akademisi UII adalah sikap hidup di mercusuar, di menara gading. Yang jelas sekarang sudah berbeda, karena interaksi kita dengan publik, industri, dan kelompok masyarakat sudah cair. Kita tidak lagi hidup di menara gading. Yang kedua, dosen-dosen dalam melakukan penelitian, itu juga kalau bisa mengangkat masalah real. Artinya, kalau real kan tidak bisa didapat tanpa ke lapangan. Itu juga akan membuka pintu interaksi. Termasuk juga mengasah kepekaan sosialnya terhadap isu-isu aktual di masyarakat. Kalau bisa juga bersuara toh? Bersuara itu ada dua hal, satu itu indikasi sensitivitas, yang kedua sekaligus memberi solusi. Sensitif marah tapi enggak memberi solusi? Kalau toh solusi kita ndak diterima, adu argumen enggak masalah. Kalau enggak berani adu argumen kan malah kita enggak bersuara toh. Tapi tidak lantas semua yang terjadi kita kasih komentar. Artinya memilih komentar mana yang bermanfaat, mana yang tidak.

 

Tim Reportase

Reporter: Ika Pratiwi I & Hana Maulina S

Editor: Niken Caesanda R

Fotografer: Anggah

Dakwah Islamiah, Tema Milad UII Ke-75

Himmah Online, Kampus Terpadu- Milad UII yang ke-75 tetap dilaksanakan walaupun bersamaan dengan adanya pemilihan rektor. Perayaan milad yang ke-75 sudah berlangsung sejak bulan Maret dan akan berakhir pada bulan Oktober mendatang. Puncak perayaan Milad UII akan dilaksanakan pada tanggal 16 April 2018 mendatang.

Nanang Nuryanta, ketua panitia pelaksana milad mengatakan bahwa tema milad tahun ini adalah Aktualisasi Dakwah Islamiah di Era Milenial. Latar belakang dari pengambilan tema tersebut adalah aspek dakwah yang dirasa sedang mengalami era destruktif. Nanang menginginkan agar dakwah islamiah yang akan dijalankan membangun peradaban yang memiliki nilai adab yang humanis. Artinya dapat diterima oleh semua kalangan, baik dari internal maupun eksternal UII.

Sampai saat ini, rangkaian acara yang sudah berlangsung antara lain beberapa pertandingan di bidang olahraga seperti voli, bulu tangkis, tenis meja, dan catur. Selain itu, pemberian beasiswa kepada kaum duafa juga sudah dilaksanakan hari Minggu (1/4) kemarin.  

Nanang juga mengatakan bahwa puncak pelaksanaan milad yang akan dilaksanakan 16 April 2018 akan diisi pidato Dies Redo oleh Rahmani Timorita Yulianti. Topik yang akan dibawakan berisi tentang Ekonomi Islam.

Selain acara dari panitia, setiap fakultas juga diperbolehkan untuk mengajukan agenda yang akan mengisi rangkaian acara milad. Namun acara yang diajukan oleh setiap fakultas tidak boleh menyimpang dari tema yang sudah ditentukan, yaitu dakwah islamiah. Itulah yang menyebabkan rangkaian acara ini berlangsung dari bulan Maret-Oktober mendatang.

Selain itu, Nanang memberikan informasi terkait agenda milad tahun ini. Diantaranya adalah agenda yang berkaitan dengan hal akademik, dakwah dan pengabdian, serta seni seperti lomba hadroh dan sebagainya.

Adapun penutupan milad akan dilaksanakan pada 1 Mei 2018 yang akan diisi dengan jalan santai. Acara jalan santai tersebut sama seperti tahun sebelumnya, yaitu melibatkan masyarakat umum. Tujuannya agar mendekatkan UII kepada masyarakat umum sekaligus juga sebagai branding UII. “UII kan bukan hanya untuk eksklusif tetapi UII juga bagian dari masyarakat yang juga kembali ke masyarakat, sesuai dengan temanya juga aspek dakwah, aspek dakwah kan harus kembali ke masyarakatnya juga,” ungkap Nanang.

Tidak ada pembatasan partisipasi mahasiswa yang ingin mengisi perayaan milad UII. Nanang dengan senang hati menerima jika ada lembaga kemahasiswaan mengisi agenda-agenda dari milad. Ia pun telah berkoordinasi dengan Direktur Kemahasiswaan, Beni Suranto, terkait partisipasi mahasiswa. “Kalau ada dari kemahasiswaan yang bisa dicantolkan ke dalam agenda milad ini, monggoh,” tambahnya.

Walaupun mahasiswa tidak dibatasi partisipasinya dalam milad tahun ini, Tassya Rajani, mahasiswi Ekonomi Islam 2016 mengaku tidak mengetahui kapan milad UII. Tassya juga mengaku tidak pernah berpartisipasi dan tidak tahu acara yang dilakukan saat milad UII. Ia berharap agar ke depannya jika ada acara seperti milad, mahasiswa harus dilibatkan. Ada pun harapan Tassya untuk UII yang akan menginjak usia 75 tahun ini adalah semakin kompak dan jaya. “Terus kampusnya semakin cantik dan indah, seperti taman surga,” ungkapnya.

Bakal Calon Wakil Rektor UII 2018-2022

Himmah Online, Kampus Terpadu – Hasil rapat panitia pemilihan rektor dan wakil rektor Universitas Islam Indonesia (UII) yang dilaksanakan di kantor Yayasan Badan Wakaf (YBW) UII Jl. Cikdiktiro No.1 Yogyakarta telah menetapkan delapan nama bakal calon wakil rektor.

Wakil rektor sekarang terbagi menjadi empat yaitu Wakil Rektor (WR) I Bidang Pengembangan Akademik dan Riset, WR II Bidang Sumber Daya dan Pengembangan Karir, WR III Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan dan Alumni, dan WR IV Bidang Networking dan Kewirausahaan periode 2018-2022 pada Senin, 2 April 2018.

Menurut M. Syamsudin selaku ketua panitia pemilihan rektor dan wakil rektor UII untuk mengisi keempat jabatan WR, panitia pemilihan telah melakukan seleksi administrasi terhadap dosen tetap UII yang memenuhi syarat formal berdasarkan Statuta UII 2017 dan Peraturan Pengurus Yayasan Badan Wakaf (PYBW) UII.

Terkait persyaratan formal yang harus dipenuhi oleh bakal calon WR UII adalah maksimal berusia 60 tahun, kemudian memiliki gelar doktor dan lektor kepala bagi calon Warek I, pernah menduduki jabatan di lingkungan UII minimal sekretaris program sarjana bagi WR II, III dan IV.

Berdasarkan hasil seleksi administrasi tersebut ditetapkan 55 orang sebagai bakal calon WR I dan 81 orang bakal calon WR II, III dan IV. Rektor terpilih UII selanjutnya diminta mengajukan nama-nama calon WR masing-masing dua orang, sehingga bakal calon WR menjadi delapan orang.

Berdasarkan Ketetapan Panitia Pemilihan Rektor dan Wakil Rektor UII No.10/SK-PP/IV/2018 nama-nama bakal calon WR tersebut adalah:

WR I, Imam Djati Widodo dari Fakultas Teknologi Industri dan Miftahul Fauziah dari Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan.

WR II, Saefudin dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dan Zaenal Arifin dari Fakultas Ekonomi.

WR III, Dwipraptiono Agus Harjito dari Fakultas Ekonomi dan Drs.Rohidin dari Fakultas Hukum.

WR IV, Riyanto dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dan Wiryono Raharjo dari Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan.

Tahapan selanjutnya yaitu proses pengajuan keberatan terhadap bakal calon WR UII yang terpilih tersebut terhitung mulai tanggal diumumkannya calon WR pada hari Senin, 2 April 2018 sampai Jum’at, 6 April 2018 jika terbukti pernah melakukan pelanggaran hukum atau moral yang dilakukan bakal calon WR UII.

Pengajuan keberatan terhadap bakal WR UII bisa diajukan oleh siapapun yang berkepentingan dan merasa keberatan disertai identitas pihak yang mengajuan keberatan, alasan keberatan, dan melampirkan bukti-bukti yang cukup kepada Panitia Pemilihan Rektor dan Wakil Rektor di Jl. Cikditiro No.1 Yogyakarta pada jam kerja (08-00-16.00).

Syamsudin menjelaskan setelah pengajuan keberatan telah selesai dilaksanakan, tahapan selanjutnya merupakan pemilihan WR UII oleh senat universitas dengan sistem voting suara oleh 156 anggota senat universitas untuk dipilih masing-masing satu orang untuk menduduki jabatan masing-masing keempat posisi WR UII.

“Pemilihan dan penetapan WR UII oleh senat universitas akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2018 dan Pelantikan WR oleh Rektor Terpilih UII akan dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2018,” pungkasnya.

Menyelamatkan Pemerintahan Bukan Pemerintah

Judul          : The Post

Sutradara    : Steven Speilberg

Skenario      : Liz Hannah dan Josh Singer

Pemain        : Meryl Streep, Tom Hanks, Matthew Rhys, Sarah Paulson.

 

Apa yang anda rasakan apabila anda seorang warga, dan negara anda sedang melakukan peperangan dengan negara lain? Mungkin pertanyaan itu akan lebih rumit apabila ditambah lagi, bagaimana perasaan anda apabila anak anda diikutkan (oleh pemerintah tentunya) perang padahal sudah tahu tipis kemungkinan untuk menang? Seperti menyerahkan diri untuk mati. Kemungkinan terburuk dari reaksi warga itulah yang coba diredam oleh pemerintahan Amerika Serikat (AS) saat berperang melawan Vietnam. Selain mungkin rasa malu akan kekalahan dengan kerugian tentara dan materi yang besar. Cara meredamnya melalui suatu kebohongan besar. Lebih parahnya dilakukan langsung oleh para pemimpin negera tersebut, dalam hal ini Menteri Pertahanan Robert McNamara (Bruce Greenwood).

Konflik dimulai dalam diri Daniel Ellsberg (Matthew Rhys) yang merupakan peneliti perang AS-Vietnam. Tentunya sangat tidak enak mengetahui bahwa hasil penelitiannya dinyatakan kepada publik dalam hasil yang berbeda. Manipulasi. Intinya AS kalah namun tetap mengirim tentara untuk perang. Baru sepuluh tahun setelah peristiwa itu, Daniel mengirimkan dokumen yang telah dia salin secara sembunyi-sembunyi sebelumnya kepada redaksi The New York Times (Times). United State-Vietnam Relations, 1945-1967: A Study Prepared by the Department of Defense atau lebih populer dengan nama “The Pentagon Papers” memuat laporan kekalahan AS atas Vietnam, kebijakan presiden memberikan dukungan dana untuk perang sampai keterlibatan AS dalam pemilihan umum di Vietnam.

Setelah tiga bulan menyortir ribuan dokumen, Times melaporkan “The Pentagon Papers”. Warga AS geger. Times dituntut oleh pemerintah. Menjadi luar biasa dalam sejarah demokrasi AS bahwa pers dituntut oleh pemerintah. Alasannya adalah mengganggu keamanan negara. Tidak hanya warga yang geger, sesama media pun geger, termasuk The Washington Post (Post).

Saat itu Post sedang tidak stabil. Masalah hutang mengharuskan media tersebut menjual saham kepada publik. Pergantian pemilik oleh perempuan dipandang remeh oleh direksi dan bidang redaksi. Katharine Graham (Meryl Streep) mewarisi Post setelah media tersebut diberikan oleh ayahnya kepada suaminya, dan suaminya meninggal dalam sebuah kecelakaan. Rasa gugup sangat terlihat dalam memimpin dan mengambil keputusan. Misalkan dalam sebuah rapat dengan para bankir. Walaupun sudah latihan berargumen untuk rapat, masih saja gagal saat eksekusi. Wanita sosialita itu dianggap lebih bisa membuat pesta yang sering dia adakan dirumahnya.

Graham memiliki tantangan yang lebih besar saat Post mendapat dokumen “The Pentagon Papers” yang lebih lengkap. Empat ribu lembar dokumen. Pencarian dokumen itu adalah pengembangan dari berita Times sebelumnya. Salah satu reporter Post mencari Daniel untuk meminta dokumen yang lebih lengkap. Permasalahan belum selesai setalah mendapatkan dokumen dan bertemu narasumber, menyortir 4000 dokumen tanpa nomor halaman tentunya bukan hal yang mudah. Apabila Times perlu waktu tiga bulan untuk menyortir, Post hanya memiliki waktu delapan jam sebelum malam harinya harus masuk proses cetak. Tentunya semua kerja keras tersebut akan terbayar apabila laporan diterbitkan dan bisa berdampak kepada warga, terutama pemerintah. Namun di sinilah masalah utamanya, mendapat izin diterbitkan atau tidak oleh Graham sebagai pemilik Post.

Terjadi perdebatan oleh para direksi dan Ben Bradlee (Tom Hanks) pemimpin redaksi yang idealis. Sudut pandang hukum, hubungan dengan pemerintah, nasib karyawan, dan ideologi saling serang. Permasalahan menjadi komplek bahwa Graham dekat dengan Robert McNamara.

Menyenangkan melihat duet antara Meryl Streep dan Tom Hanks. Steel yang masuk nominasi Aktris pemeran utama wanita Oscar 2018 (dalam film ini) berhasil membawa alur cerita di sepertiga akhir film. Sementara dua pertiga awal, dokumen “The Pentagon Papers” lebih membawa alur cerita. Gambar yang diambil oleh Janusz Kaminski memberikan nuansa klasik mesin ketik dan percetakan jaman dulu. Mungkin bagi anda wartawan lama sangat akrab dengan hal itu. Dari sekitar 120 menit film berjalan, informasi dan ketegangan dibuat secara proporsional. Sehingga tidak ada waktu untuk “berleha-berleha” karena sceen yang membosankan atau miskin informasi. Susah untuk mencari kekurangan di film ini.

Apabila diperhatikan, dalam kasus “The Pentagon Papers”, Times lebih berpengaruh dengan mendapatkan dan menerbitkan laporannya terlebih dahulu. Sepertinya Steven Speilberg memilih fokus pada Post karena memiliki drama internal redaksi yang lebih menarik, konflik klasik antara pemilik dan redaksi media, serta kedekatan pemilik media dengan pemerintah.

Di akhir film, terdapat adegan yang sangat tidak asing untuk para jurnalis. Adegan seorang penjaga gedung sedang mengecek tiap ruang dengan senternya. Penjaga mendapatkan kegiatan mencurigakan di salah satu ruangan tempat penyimpanan dokumen. Silahkan cari lagi folder film anda yang menyimpan film bernama “All The President’s Men”. Mungkin anda ingin bernostalgia dengan salah satu film wajib para jurnalis.

Mengutip salah satu perkataan Graham saat sedang melihat ruang mesin percetakan, dia teringat dengan ayah dan suaminya. Ditemani oleh Ben, dia berkata,”Do you know what my husband said about the news? He called it the first rough draft of history. Oh well, we don’t always get it right, you know we’re not always perfect but I figure we just keep on it, you know? That’s the job, isn’t it?

Masih Amankah Utang Indonesia?

Beberapa waktu lalu muncul 12 statement dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, yang mencoba mengklarifikasi berbagai anggapan dari politisi maupun ekonom tentang utang negara. Dalam statement tersebut, berisi jabaran pemahaman serta himbauan kepada berbagai pihak untuk tidak sembarangan berpendapat terkait utang negara yang akan mengalami masa krisis. Lebih lanjut beliau mengutarakan bahwa utang bukan menjadi satu-satunya instrumen kebijakan dalam mengelola perekonomian negara.

Benar adanya, masih banyak instrumen kebijakan fiskal lainnya untuk mengelola perekonomian (dalam hal ini APBN). Namun, instrumen utang juga bukan menjadi hal yang dapat dipandang sebelah mata. Jika pemerintah tidak menganggap rasio utang negara saat ini dengan serius, maka tidak dapat ditampik bencana krisis utang akan melanda Indonesia.

Berdasarkan data dari Institute for Development Economics and Finance (INDEF), total utang negara sampai saat ini sudah mencapai Rp7.000 triliun. Utang tersebut terdiri dari utang pemerintah dan swasta. Utang pemerintah dilakukan untuk membiayai defisit anggaran, sedangkan utang swasta oleh korporasi swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kebijakan anggaran defisit dalam bauran fiskal bertujuan untuk menstimulus perekonomian dengan cara membuat pengeluaran negara untuk belanja dan pembangunan lebih besar daripada pemasukan dalam kurun waktu tertentu. Kebijakan ini diterapkan sebab Indonesia sedang mengalami masa resesif.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Kementerian Keuangan menyatakan total utang pemerintah tahun 2018 hanya Rp4.772 triliun. Angka tersebut melonjak dari Rp3.165,3 triliun (2015) menjadi Rp3.466,96 triliun (2017). Dalam APBN Februari 2018, utang negara mencapai Rp4.034,8 triliun dan APBN 2018 Rp4.772 triliun. Untuk utang luar negeri swasta mencapai Rp2.322 triliun. Maka jika dikalkulasikan total utang negara sudah mencapa kisaran Rp7.000 triliun.

Melihat dari data total utang negara, tidak heran banyak ekonom maupun politisi yang angkat bicara dengan tujuan mengkritik bahwa pemerintah tidak dapat mengelola perekonomian dengan baik. Pasalnya utang pemerintah yang mencapai Rp 4.034 triliun pada Februari lalu selalu dijelaskan oleh pemerintah untuk pembangunan infrastruktur. Pemerintah pun mencoba menjabarkan kepada masyarakat bahwa penambahan utang untuk infrastruktur tidak masalah dan disebut-sebut sebagai utang produktif.

Akan tetapi, melihat perkembangan utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), batasan utang perlu dikaji kembali karena dinilai terlalu sederhana. UU Keuangan Negara No. 17 Tahun 2003 Pasal 12 Ayat 3 menjelaskan bahwa defisit anggaran dibatasi maksimal 3% dari PDB dan jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari PDB. Artinya rasio utang pemerintah pada Februari lalu sebesar 29,2% masih dalam kategori aman. Namun batasan psikologis jumlah pinjaman maksimal ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada kisaran 30% dari PDB. Lebih lanjut proyeksi rasio utang pada tahun 2019 mendatang diperkirakan akan mencapai 32% lebih. Artinya akan melewati batasan psikologis rasio utang yang ditetapkan. Maka pemerintah harus segera mengatasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi yaitu krisis utang.

Hasil analisa dari krisis utang yang terjadi di Eropa pada 2013–2015 silam harusnya dapat menjadi rujukan bagi pemerintah. Adanya program bailout troika International Monetary Fund (IMF) mengharuskan beberapa negara seperti Irlandia dan Spanyol yang mempunyai rasio utang sebesar 43% dan 39% pada tahun 2008 mau tidak mau masuk dalam daftar negara yang harus ditolong. Sebaliknya negara seperti Italia dan Belgia yang memiliki rasio utang 100% tidak masuk dalam daftar troika. Peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa bukan berarti rasio utang irelevan, tetapi indikator lain juga harus disertakan agar tidak menyederhanakan utang.

Perlu dipahami juga bahwa rasio pajak tiap negara berbeda. Itu disebabkan karena utang bukan dibayar menggunakan PDB melainkan dibayar dengan penerimaan pajak. Sedangkan rasio pajak di Indonesia hanya 11,9%, lebih rendah dibandingkan Filipina 12,9%, Singapura 14%, Thailand 16,5% dan Malaysia yang mampu mencapai rasio pajak sebesar 16,1%. Artinya pertumbuhan rasio pajak di Indonesia dibawah pertumbuhan PDB.

Alhasil, defisit primer akan terjadi karena penerimaan negara tidak cukup untuk menutupi belanja negara yang belum termasuk pembayaran pokok dan utang. Mau tidak mau pemerintah harus menerbitkan utang baru untuk membayar utang sebelumnya. Maka tidak dapat disangkal jika Indonesia akan mengalami krisis utang jika pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan tidak dapat mengatasi masalah penerimaan pajak.

FIAI Bukan Anak Tiri

Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) merupakan gabungan dari dua fakultas, yaitu Fakultas Syariah dan Tarbiyah. Kedua fakultas tersebut merupakan embrio Fakultas Agama yang dibuka pada periode transisi, yaitu ketika terjadi perubahan nama dari Sekolah Tinggi Islam (STI) yang didirikan pada tanggal 8 Juli 1945 menjadi UII pada tanggal 27 Rajab 1367 H atau tanggal 10 Maret 1948 M.

Namun pada tahun 1950 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1950, Fakultas Agama UII dinegerikan oleh Pemerintah Republik Indonesia menjadi Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) sebagai penghargaan kepada umat Islam di Indonesia. Pada tahun 1961 berdasarkan SK Menteri Agama RI No.16 Tahun 1963 Fakultas Agama dibuka kembali oleh UII, yaitu Fakultas Syari‘ah dan Fakultas Tarbiyah, yang kemudian kedua fakultas tersebut memperoleh status DIAKUI pada program Sarjana Muda. Sedangkan status DISAMAKAN untuk program Sarjana baru sekaligus pemberian status tertinggi pertama bagi Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta di Indonesia, berdasarkan SK Menteri Agama RI Nomor 84 Tahun 1990 pada tanggal 26 Mei 1990.

Perkembangan berikutnya, Fakultas Tarbiyah dan Syariah digabung menjadi satu fakultas yaitu FIAI yang dalam bahasa Arabnya adalah Kulliyah al-Dirasat al-Islamiyah dan dalam bahasa Inggris adalah Faculty of Islamic Studies, berdasarkan Ketetapan Dewan Pengurus Badan Wakaf Ull Nomor VI/TAP/DP/1997 dan diberlakukan 1 April 1998 mulai kepengurusan fakultas priode 1998-2001. Penggabungan ini dimaksudkan agar pengelolaan studi-studi keislaman (kurikuler) serta penentuan kualifikasi dosennya di lingkungan UII menjadi tugas dan tanggung jawab FIAI.

Apabila dilihat dari sudut pandang sejarah, FIAI merupakan fakultas yang sudah lama ada di UII yang sebelumnya bernama STI. FIAI sendiri sudah beberapa kali berpindah tempat, FIAI sudah pernah menempati kampus di Cik Di Tiro, Sorowajan, Demangan dan sekarang di kampus terpadu dengan menempati sepertiga gedung FTI. Dari perpindahan-perpindahan tersebut, FIAI sampai saat ini belum mendapatkan gedung sendiri (rumah sendiri), artinya nanti FIAI harus pindah lagi. Hal ini menunjukan bahwa FIAI seakan-akan tidak dihargai keberadaannya dan memunculkan kesan bahwa UII meremehkan keberadaan FIAI.

Keinginan untuk memiliki sebuah gedung sangatlah lama terbersit dalam benak para mahasiswa FIAI. Itu merupakan suatu hal yang sangat wajar karena sudah seharusnya mahasiswa mendapatkan fasilitas yang mumpuni. Hal tersebut bertujuan agar proses belajar mengajar dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

Jumlah mahasiswa di FIAI setiap kelas mencapai 80-90 mahasiswa. Itu merupakan jumlah yang sangat tidak sesuai dengan peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) yang mempersyaratkan ukuran umum ruang kelas dengan perbandingan 1:40. Hal itu menunjukan bahwa ruang kelas dan rasio dosen dengan mahasiswa di FIAI masih kurang dari standar minimal sebuah institusi atau perguruan tinggi. Di samping permasalahan tersebut, mahasiswa juga mengeluhkan soal kurangnya ruang untuk berdiskusi bagi mahasiswa FIAI. Itu disebabkan karena mahasiswa FIAI harus berbagi ruang dengan mahasiswa FTI yang mana itu masih sangat kurang.

Memang dalam hidup apa yang sudah merupakan hak kita tidak bisa diraih dengan sendirinya. Apa yang sudah merupakan hak kita masih wajib kita perjuangkan. Mahasiswa FIAI pun kini memperjuangkannya. Ini merupakan perkara penting dalam langkah perjuangan untuk menjemput keadilan dan memperoleh keadilan itu sendiri. Tan Malaka pernah berkata “Jangan pernah takut berkorban, tapi jangan berkorban dengan sia-sia, setiap darah yang kita teteskan harus sepadan dengan apa yang kita dapatkan.”

Selama ini dari segala tuntutan mahasiswa FIAI tidak pernah terpenuhi. Badan Wakaf (BW) hanya menyodorkan janji yang berujung penantian. BW UII sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di UII seolah tak mampu membendung besarnya keinginan para mahasiswa FIAI. Mungkinkah BW sebagai pemengang kekuasaan sudah kehilangan kekuasaannya?

Munculnya ide yang dinyatakan oleh BW bahwa FIAI akan dipindahkan ke gedung Fakultas Kedokteran seolah-olah menjadi angin segar. Ide tersebut menimbulkan pertanyaan. Namun, apakah ide itu lahir untuk menghentikan keinginan kita yang meminta untuk dibuatkan gedung atau kita memang dianggap sebagai anak tiri yang hanya menerima gedung bekas?

Tidak terpenuhinya tuntutan untuk dibuatkan gedung atau fasilitas-fasilitas yang mumpuni sangat bertentangan dengan Statuta Badan Wakaf BAB X tentang Sarana dan Prasarana Pendidikan Pasal 56 ayat 1. Pasal tersebut menyebutkan “Badan Wakaf menyediakan sarana dan prasarana pendidikan dalam rangka penyelenggaraan UII.” Ini merupakan inkonsistensi, yang mana konsep berbanding terbalik dengan realita yang ada.

Persoalan tersebut memberikan dampak negatif yang sangat besar khususnya kepada para mahasiswa FIAI karena akan menciptakan beban psikologis dan instabilitas dalam menjalankan proses akademis. Hal ini akan mengakibatkan mahasiswa FIAI merasa malu dengan fakultas yang lain dan akan berakibat melemahnya efektivitas akademis pada mahasiswa tersebut.

Mahasiswa FIAI sudah beberapa kali melakukan aksi yang ditujukan untuk mengawal ataupun mempertanyakan mengenai isu-isu gedung tersebut kepada Dekan, Rektorat, dan Yayasan Badan Wakaf. Tetapi malah ditemukan kurangnya koordinasi dari dekanat, rektorat maupun badan wakaf yang menyebabkan mandeknya proses perencanaan gedung ini dengan beberapa alasan. Memang, dalam proses perancangan pembangunan gedung FIAI banyak tahap-tahap yang harus dilakukan untuk memastikan apakah proses pembangunan tersebut memang layak untuk dilakukan. Jika memang gedung FIAI belum layak dibuatkan gedung baru, alasannya apa? Dan jika memang layak kapan proses pelaksanaannya.

Sangat penting diperhatikan paradigma mahasiswa FIAI atas tafsir keadilan dalam konteks memperjuangkan hak, tuntutan untuk mendapatkan fasilitas yang layak justru terkesan mahasiswa FIAI sebagai anak tiri. Faktanya, dari segala tuntutan mahasiswa FIAI selama ini BW tidak sungguh-sungguh merespon dan menangani akar masalah yang sedang dihadapi mahasiswa FIAI itu sendiri.

Jika biaya kuliah dan jumlah mahasiswa menjadi sebuah alasan tidak dibangunnya gedung FIAI, alasan tersebut merupakan alasan yang subjektif. Karena persentase pendapatan keuangan FIAI sangatlah tinggi dalam kurun waktu yang sangat lama. Sejak berdirinya FIAI sampai sekarang jumlah mahasiswa semakin tahun semakin banyak.

Tertera dalam misi Badan Wakaf bahwa “Menyelenggarakan pendidikan yang mampu memandu mengantarkan umat memenuhi fitrahnya sebagai Khairu Ummah (umat unggulan) yang dapat memerankan kepeloporan kemajuan dan perubahan sosial ke arah masyarakat madani.” Hal tersebut akan tercapai jika para mahasiswa mendapatkan fasilitas-fasilitas yang layak sehingga dapat dijadikan sebagai media bagi mahasiswa dalam proses akademis, supaya tidak terbengkalai dan akan berjalan dengan efektif dan efesien, maka dari itu akan tercipta mahasiswa yang memiliki integritas.

Pengelolaan kebijakan dan regulasi oleh BW sebagai lembaga pemegang kekuasaan tertinggi di perguruan tinggi seharusnya lebih memprioritaskan mahasiswa demi cita-cita kemajuan dalam naungan kelembagaan, kebijakan dan regulasi tersebut harus diimplementasikan ke realitas bukan hanya sekedar dijadikan sebagai konsep belaka. Oleh karena itu dari segala tuntutan mahasiswa dalam memperjuangkan hak asasinya sebagai mahasiswa pasti akan tercapai.

 

(Ahmad Sarjun – Mahasiswa Ekonomi Islam 201/Anggota Magang LPM HIMMAH UII)

Mahasiswa Se-DIY Menggelar Aksi Tolak UU MD3

Himmah Online, Yogyakarta-Selasa, 20 Maret 2018 beberapa elemen mahasiswa Yogyakarta menggelar aksi yang dinamai “Gerakan Solidaritas Menolak Revisi UU MD3.” Aksi tersebut diikuti oleh 81 organisasi mahasiswa Yogyakarta seperti BEM KM UGM, DPM FH UMY, DPM UII, dan BEM FH UAJY.

Aksi dimulai jam 13.00 dengan berjalan kaki dari parkiran Abu Bakar Ali, lalu Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Yogyakarta dan berakhir  di Titik Nol Kilometer.

Billy Erlanda, selaku Koordinator Utama mengatakan bahwa latar belakang terselenggaranya aksi ini adalah hasil revisi UU No. 17 Tahun 2014 tentang Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang telah resmi menjadi UU No. 2 Tahun 2018.

Menurut Billy, UU tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Para akademisi dan aktivis mahasiswa juga telah mengkaji UU tersebut. Hasilnya, masyarakat dalam kondisi genting. Mereka juga bersepakat untuk memaksa dan mendesak presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengantikan hasil revisi UU MD3.

Selain melalui Perppu Presiden, solusi hukum lain untuk merevisi UU MD3 ialah melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Namun, solusi kedua tersebut dinilai akan memakan waktu yang cukup lama. Maka, mahasiswa Yogyakarta sepakat untuk mendesak presiden untuk mengeluarkan Perppu sebagai solusi hukum untuk mengatasi situasi yang telah genting berkaitan dengan berlakunya revisi UU MD3.

Dari Press Release, terdapat 4 poin dalam UU No. 2 Tahun 2018 yang dinilai sangat kontroversial dan dapat menimbulkan polemik. Pertama, pada pasal 15, 84, dan 260 dijelaskan mengenai penambahan kursi pimpinan DPR yang tidak memiliki urgensi baik dari segi filosofis maupun sosiologis.

Kedua, pasal 73 ayat 4 dan 5 yang berisi tentang DPR dapat menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memanggil setiap orang, pejabat negara, pejabat pemerintahan, badan hukum dan/atau warga masyarakat. Adapun polisi wajib memenuhi permintaan DPR. Yang menjadi permasalahan di sini ialah penggunan frasa “wajib” bagi polisi untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap pihak yang dipanggil DPR sebagai lembaga negara yang super power.

Ketiga, pasal 122 huruf k yang memberikan kewenangan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang merendahkan kehormatan anggota DPR. Pasal ini mengandung multitafsir yang berpotensi mengancam kebebasan dalam berpendapat dan membuat DPR menjadi anti kritik.

Keempat, pasal 245 tentang pemanggilan dan permintaan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD. Pasal ini dinilai berpotensi menghambat proses hukum yang berkaitan dengan anggota DPR.

Pada aksi ini, massa mendatangi kantor DPRD Yogyakarta untuk memberikan tuntutan aspirasinya terkait penolakkan terhadap UU MD3 yang dinilai sangat anti kritik dan tidak demokratis. Tuntutan yang diaspirasikan oleh mahasiswa tersebut ditandatangani oleh Danang Wahyu Broto selaku anggota DPRD Komisi D Fraksi Gerindra dengan disertai pembacaan surat pernyataan menolak Undang-Undang MD3.

Billy mengungkapkan apabila tidak ada tanggapan dari pemerintah maka mahasiswa akan melakukan aksi yang lebih besar lagi. “Kita akan bikin (red-aksi) yang labih masif lagi untuk betul-betul (mencapai) tujuan kita bersama ini didengar oleh Jokowi dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” Ujarnya.

Setelah dari DPRD Yogyakarta, massa kembali bergerak menuju Titik Nol Kilometer untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang pernyataan sikap mahasiswa se-Yogyakarta bahwa mahasiswa Yogyakarta menolak segala bentuk pelemahan penyampaian pendapat dan kritik kepada pejabat negara. Massa jug

Massa menghimbau kepada masyarakat untuk ikut serta mengawasi kinerja anggota DPR dan Pemerintah. Massa juga mengajak masyarakat memaksimalkan partisipasinya dalam pembuatan peraturan perundang-undangan guna melahirkan produk hukum yang berkualitas dan responsif.

Billy pun menjelaskan awalnya aksi diprakarsai oleh Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (LEM FH) UII yang melihat tempo diberlakukannya hasil revisi UU MD3. Kemudian wacana tersebut dilemparkan kepada forum Lembaga Eksekutif Mahasiswa Hukum Indonesia (LEMHI) Yogyakarta.

Beberapa kampus yang tergabung dalam LEMHI ialah UGM, UAD, Atmajaya, UII, UMY, UWMY, UCY, UIN Sunan Kalijaga dan lain-lain. Hasilnya, mereka bersepakat untuk melakukan aksi terbuka untuk seluruh organisasi mahasiswa di Yogyakarta. “Harapannya, ini memang tujuannya adalah mendesak Presiden,” ucap mahasiswa Hukum UII tersebut.

Aksi juga untuk menularkan semangat kepada seluruh organ pergerakan yang ada di seluruh provinsi di Indonesia. untuk menggambarkan situasi masyarakat Indonesia khususnya mahasiswa untuk sama-sama menyatakan sikap untuk menolak UU MD3 dan menciptakan kegentingan yang memaksa itu sendiri.

Billy memperkirakan jumlah massa melebihi dari yang diperkirakan. “Alhamdulillah konsolidasi semalam itu perkiraan massa 1037, seperti yang kita lihat tadi lebih dari 1000 sampai 1500 mahasiswa yang hadir,” ujarnya.

Beberapa mahasiswa memberikan pandangannya terkait aksi tersebut. Salah satunya ialah Rabbani, Mahasiswa dari UPN Veteran Yogyakarta. Ia mengatakan bahwa ia ingin menyampaikan aspirasinya terkait revisi undang-undang tersebut. “Harapannya presiden mendengarkan, karena kita membuat aksi ini untuk menciptakan kegentingan yang memaksa dan mendesak presiden membuat perppu yang diharapkan dapat menutup revisi UU MD3” ujarnya.

Sama halnya dengan Rabbani, Erlangga T Buana dari Fisipol UGM berpendapat bahwa UU MD3 membuat masyarakat menjadi krisis demokrasi dan dikekang untuk menyampaikan kritik kepada pejabat negara.

Pada saat aksi, terdapat beberapa masalah yang dihadapi salah satunya ditemukannya mahasiswa yang provokatif. Namun, Billy mengatakan itu tidak menjadi masalah karena yang tepenting aksi ini sudah mencapai dua target yang diharapkan.

“Yang penting dua target kita yaitu kita meminta dukungan ke temen-teman DPRD dan pernyataan sikap kita telah diterima oleh seluruh kalangan mahasiswa serta kita telah berhasil menimbulkan keadaan kegentingan yang memaksa itu,” pungkasnya.

Perubahan Mekanisme Pemilihan Rektor UII

Himmah Online, Kampus Terpadu – Universitas Islam Indonesia (UII) kembali melakukan pemilihan rektor terhitung rangkaian pelaksanaanya dimulai sejak tanggal 15 Februari 2018. Mekanisme dari bakal calon rektor menjadi calon rektor pada pemilihan rektor tahun ini mengalami sedikit perubahan.

M. Syamsudin selaku ketua pemilihan rektor mengatakan jika dulu bakal calon yang memenuhi syarat diberikan surat kesediaan untuk mengisi kursi calon rektor. Pada tahun ini, bakal calon rektor melewati tahap penjaringan dengan prinsip pemberian amanah.

“Salah satu pertimbangan kalau kita membaca prinsip yang ada di statuta adalah kepemimpinan, itu adalah amanah yang enggak boleh diminta tapi dicalonkan,“ jelas Syamsudin yang juga dosen di Fakultas Hukum (FH).

Syamsudin mengatakan bahwa mekanisme baru pemilihan rektor ini didasari oleh pergantian statuta yang lama menjadi statuta baru tahun 2017. Dasar pemilihan rektor ini adalah pasal 65 sampai 74 dan Peraturan Pengurus Yayasan Badan Wakaf (PYBW) Nomor 2 Tahun 2018 perubahan atas Peraturan PYBW Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata cara pemilihan rektor dan wakil rektor.

Tahap pertama pemilihan rektor yaitu seleksi administrasi. Tahun ini terpilih 48 bakal calon rektor dari 7 fakultas yang lolos seleksi administrasi. Tidak ada bakal calon dari Fakultas Kedokteran dimana tidak ada dosen yang memenuhi syarat administrasi.

Lalu tahap kedua yaitu penjaringan yang telah dilaksanakan tanggal 23 Februari 2018. Tahap ini menghasilkan 12 bakal calon yang dipilih melalui pemungutan suara oleh dosen tetap, tenaga kependidikan tetap dan perwakilan lembaga mahasiswa di fakultas.

Selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2018 telah dilaksanakan pemungutan suara bakal calon yang dilaksanakan di tingkat fakultas dan rektorat. Pemungutan suara tersebut tersebut menghasilkan 5 calon rektor terpilih yaitu Suparman Marzuki dari FH, Rohidin dari FH, Fathul Wahid dari Fakultas Fakultas Teknik Industri (FTI), Widodo dari Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP), dan Dwipraptono Agus Harjito dari Fakultas Ekonomi (FE).

Setelah melalui tahap pemilihan calon, 5 kandidat tersebut akan menyampaikan rencana aksi (action plan) pada tanggal 14 Maret 2018. Pemaparan rencana aksi tersebut diteruskan ke senat UII untuk menentukan 3 dari 5 kandidat yang nanti akan diteruskan ke PYBW. Pemilihan di PYBW merupakan tahap akhir untuk menentukan siapa yang terpilih menjadi rektor UII periode ke depan.

Nandang Sutrisno, salah satu anggota senat UII mengatakan bahwa mekanisme pemilihan dalam senat adalah musyawarah dan pemungutan suara secara tertutup yang disaksikan oleh panitia pemilihan rektor. “Hanya anggota senat saja dan juga panitia,“ tutur Nandang yang sekarang masih menjabat sebagai Rektor UII.

Rohidin, salah satu calon rektor dari FH menanggapi perubahan mekanisme tersebut. Dosen FH  tersebut mengatakan bahwa dalam pemilhan tersebut calon yang terplih tidak bisa mundur karena berbasis pemberian amanah. “Karena sistemnya ketika seseorang memberikan amanah kepada saya, mau tidak mau, suka tidak suka, saya harus maju sebagai kandidat,“ ujar Rohidin.

Momen penting pemilihan rektor saat ini tidak lepas dari pengawasan lembaga kemahasiswaan. Pada pemilihan rektor saat ini, mahasiswa diberikan hak untuk memberikan suaranya melalui perwakilan lembaga kemahasiswaan. Hal ini merupakan suatu hal yang baru mengingat 4 tahun sebelumnya mahasiswa tidak diikutsertakan dalam pemilihan rektor.

Untuk mengawasi jalannya pemilihan agar berjalan sebaik dan setransparan mungkin, Risang C Yudhantara selaku Sekretaris Jenderal Dewan Permusyawaratan Mahasiswa Universitas (DPM UII) mengatakan bahwa DPM UII berencana untuk membuat badan pengawasan pemilihan rektor. DPM UII juga akan terlibat secara langsung sebagai anggota panitia pemilihan rektor yang diwakili oleh ketua Komisi II.

Menurut Risang perubahan mekanisme pemilihan tidak menjadi masalah dan merupakan terobosan yang bagus karena bakal calon tidak berambisi untuk saling berebut jabatan. “Harapan besar kami dalam proses pemilihan rektor kali ini mampu melahirkan pemimpin yang tegas, berani, visioner, tanpa kompromi, dan mampu membawa UII ke kancah nasional maupun internasional,” ujar mahasiswa FH tersebut.

*Berita ini diedit ulang karena terdapat beberapa kesalahan redaksional dalam tulisan.

Melihat Key-in Sebagai Pertempuran dan Memahami Medannya

Tidak lama lagi seluruh mahasiswa UII akan melakukan KEY-in Rencana Akademik Semester (RAS), yaitu pengambilan matakuliah untuk satu semester ke depan. KEY-in akan mulai dilakukan Rabu 14 Febuari 2018 yang pertama kali akan melaksanakan adalah Jurusan Psikologi sampai hari terakhir tanggal 19 Febuari 2018 untuk sesi Jurusan Informatika, Hukum Islam dan D3 Ekonomi serta dilanjutkan untuk masa revisi pada tanggal 21 dan 22 Febuari 2018.

KEY-in sendiri dilakukan di situs kesayangan kita semua yaitu unisys.uii.ac.id yang kesehariannya kita gunakan untuk melihat jadwal, presensi dan mulai intens terus menerus dibuka biasanya setelah Ujian Akhir Semester (UAS) untuk mengecek nilai serta Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).

Yang sama-sama kita tahu KEY-in selalu menjadi hal yang sedikit ngeri bagi mahasiswa UII. Ya, saya sendiri merasakan bahkan saya lihat teman-teman saya di kampus lain tidak seheboh di UII kalau lagi KRS-an.

KEY-in di UII menjadi sedikit ngeri karena menurut saya pribadi ini bak pertempuran. Semua saling berebut untuk mengambil matakuliah dan jadwal yang diinginkan atau juga dosen yang diminati karena biasa kasih nilai bagus, katanya. Sedangkan yang terlambat sedikit saja harus rela mendapatkan kelas sisa atau harus legowo untuk mengambil matakuliah yang diinginkan di tahun depan.

Tak jarang banyak yang bilang KEY-in itu penentu masa depan. Niatnya ngambil 24 sks dapatnya 20 saja, niatnya sudah menyusun jadwal seenak mungkin akhirnya kuliah sabtu pagi juga. Yang KEY-in-nya sukses langsung buru-buru update di instastory tanpa merasa iba terhadap temannya yang gagal dan masih misuh-misuh di grup angkatan.

Hal inilah yang buat kita harus pintar-pintar mensiasati bagaimana strategi KEY-in yang manjur dan kemungkinan besar sukses. Seperti yang saya katakan di awal, KEY-in ini seperti pertempuran. Dalam pertempuran diwajibkan bagi kita untuk memahami medannya terlebih dahulu agar bisa memenangkan pertempuran tersebut. Di sini saya coba bercerita sedikit tentang medan yang kita hadapi dalam KEY-in RAS UII ini.

Kebetulan beberapa saat yang lalu saya berkesempatan berbincang via surel dengan Bapak Dr. Mukhammad Andri Setiawan dari Badan Sistem Informasi (BSI) UII. BSI sendiri bagi yang belum tahu adalah badan dari kampus yang mengurusi sistem informasi kampus kita, BSI lah yang mengurusi dan mempersiapkan sistem Unisys untuk kita melakukan KEY-in nantinya. Dalam kesempatan tersebut saya coba menanyakan beberapa hal yang mungkin sering jadi pertanyaan tentang medan tempur KEY-in dan akan saya coba rangkum disini.

Untuk kesiapan sistem sendiri guna menjalankan KEY-in RAS menurut pak Andri, BSI sudah mempersiapkan setidaknya 20 server yang bekerja di belakang layar yang sudah dirancang sedemikian rupa sehingga dapat menampung 4000 akses secara bersamaan. Biasanya terjadi traffic atau sedikit macet saat awal sesi KEY-in dibuka karena banyaknya akses masuk secara bersamaan namun beberapa saat kemudian sudah langsung kembali normal. Jadi jangan panik saat awal masa KEY-in dibuka memang bakal benar-benar lambat di awal, tetap tenang dan terus klik matakuliah pilihannya satu-satu.

Walaupun demikian pak Andri mengatakan pihak BSI pun tidak menaifkan memang ada beberapa mahasiswa yang gagal saat KEY-in. Ya sama halnya kata beliau kalau kita ikut flash sale di Lazada ataupun rebutan tiket murah di website KAI ada yang dapat ada juga yang tidak, begitu pula dengan KEY-in. Namun, disini juga faktor yang dapat menyebabkan kegagalan itu juga.

Kegagalan KEY-in selama ini ternyata lebih banyak disebabkan oleh faktor Internet Service Provider (ISP) atau penyedia layanan internet menurut pak Andri. Yang menjadi masalah di sini adalah latency atau ping yang tinggi dan internet yang tidak stabil dengan packet loss tinggi. Ini yang sering kita alami juga mungkin dalam bermain MOBA analog dimana saat ping tinggi game jadi ngelag. Untuk itu perlu untuk sangat diperhatikan ping ke website UII terlebih dahulu sebelum mulai KEY-in.

Masalah lainnya lagi adalah ada ISP yang berganti IP atau identitas jaringan dalam waktu yang singkat. Pernah tiba-tiba keluar dan terblokir dari Unisys saat lagi KEY-in? Penyebabnya adalah pergantian IP dalam masa KEY-in dimana Unisys tidak mengindahkan hal itu dan langsung ditendang keluar dari sistem. Untuk masalah ini solusinya adalah menggunakan VPN UII agar IP tidak berubah. Untuk bagaimana penggunaan VPN UII silahkan berselancar ke laman situsnya sendiri.

Soal speed internet sendiri untuk KEY-in sendiri tidak begitu jadi masalah. Barangkali selama ini kita menganggap kalau KEY-in di tempat yang speed internetnya ngebut bisa memuluskan jalannya. Sebenarnya tidak, dengan speed diatas 3Mbps saja sudah sangat cukup. Yang menjadi masalah iyalah latency dan kestabilan internet tadi. Mungkin kita sering merasakan sudah pakai wifi speed tinggi tapi main game tetap saja nge-lag. Berdasarkan contoh game tadi, kebanyakan tempat bermain game online adu latency bukan speed. Mungkin bisa dicoba KEY-in di GameNet sambal main DOTA.

Untuk yang masih bingung KEY-in dimana dan kebetulan liburan tetap di Jogja disarankan untuk menggunakan layanan UIIConnect atau Eduroam di UII karena koneksi yang relatif aman baik dari segi latency maupun kestabilan. Bagi yang lebih memilih KEY-in di luar kampus sambil nongkrong-nongkrong santai di kafé atau bahkan lagi di luar Jogja silahkan perhatikan lagi masalah yang mungkin terjadi yang sudah dibahas sebelumnya.

Saya juga dapat bocoran dari Pak Andri bahwa sedang dikembangkan sistem pengganti Unisys yang mungkin bakal beroperasi di tahun ajaran baru 2019, tentunya dengan teknologi baru yang lebih bagus dari sebelumnya.

Dengan ini kita sudah sama-sama tahu tentang medan tempur yang akan kita hadapi dan juga rintangan yang mungkin saja jadi penghalang buat menang. Pengetahuan ini bisa kita gunakan sebagai senjata dan referensi menyusun strategi pemenangan pertempuran KEY-in. Tetapi dalam pertempuran perebutan mengambil matakuliah ini perlu kita ingat satu hal. Kita hanya bisa berencana, proses KEY-in lah yang menentukan.

(Hilman Maulana – Mahasiswa Teknik Informatika UII Angkatan 2015)

Gelombang Penolakan RKUHP

Himmah Online, Yogyakarta  Sekelompok massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Yogyakarta Untuk Reformasi KUHP mengadakan aksi berjalan kaki dari DPRD Yogyakarta, lalu Kantor Kepatihan DIY, dan berakhir titik 0 KM Yogyakarta pada Senin, 12 Februari 2018. Aliansi ini terdiri atas beberapa elemen organisasi maupun individu.

Menurut Aditia N selaku koordinator aksi siang itu mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk respon penolakan masyarakat terhadap Rancangan Keputusan Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dirancang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). “Kita melakukan perlawanan terhadap Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana yang sedang digodok di DPR,” ujar Aditia.

Aditia juga menilai bahwa pembuatan RKUHP ini tidak trasparan sehingga berpotensi menimbulkan konflik. “Proses pembuatan RKUHP ini tidak dijalankan secara transparan dan tanpa melibatkan elemen masyarakat. Oleh karena itu dikhawatirkan akan menimbulkan polemik di masyarakat,” ucap Aditia.

Dari total 786 pasal yang terdapat pada draft RKUHP, ada beberapa pasal menurut Aditia yang berpotensi menimbulkan polemik. Salah satunya tentang perluasan soal pasal perzinaan. Aditia menilai bahwa perluasan pasal tersebut dapat mengakibatkan meningkatnya persekusi. “Pasal ini rentan menjerat orang-orang yang menikah siri dan tidak tercatat di Kementerian Agama, selain itu pasal ini dapat mengkriminalisasi masyarakat adat yang pernikahannya tidak pernah tercatat secara administrasi,” pungkas Aditia.

Pasal soal perzinaan yang termaktub dalam pasal 484 ayat 1 huruf e draf KUHP tersebut menyatakan:

Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.”

Guna menghindari terjadinya persekusi lantaran adanya pasal 484 ayat 1 huruf e ini, DPR bersama pemerintah memperketat isi pasalnya dengan menambahkan ayat baru. Sehingga pasal 484 ayat 2 draf KUHP tersebut menyatakan:

Tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tidak bisa dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, atau pihak ketiga yang tercemar kepentingan.” Penggunaan kata pihak ketiga kemudian diganti dengan suami, istri, orangtua, dan anak.

Hal lain yang disoroti Aditia terkait pasal ini adalah perihal kriminilasi yang akan menjerat korban pemerkosaan. Aditia beranggapan bahwa korban pemerkosaan bisa dipenjara jika pelakunya mengaku hubungan mereka atas dasar suka sama suka. “Banyak korban pemerkosaan yang kasusnya malah tidak dianggap sebagi pemerkosaan, juga banyak korban pemerkosaan yang ketika melaporkan kasusnya ke polisi malah direndahkan sebagai korban pemerkosaan,” tutur Aditia. Aditia juga menambakan bahwa perluasan pasal ini malah akan membuat korban pemerkosaan enggan untuk melaporkan kasus mereka ke polisi.

Senada dengan yang disampaikan oleh Aditia. Wening Fikriyati, aktivis Srikandi Lintas Iman. Salah satu organisasi yang terlibat dalam Aliansi Masyarakat Yogyakarta Untuk Reformasi KUHP mengungkapkan perluasan pasal tersebut bisa mengkriminalisasikan perempuan serta anak korban pemerkosaan.

Wening yang kami coba hubungi melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp berpendapat bahwa setidaknya ada tiga kelompok yang rentan dipidana karna pasal perzinaan ini: Perempuan korban perkosaan yang tidak bisa dibuktikan perkosaannya, Penghayat atau kelompok adat yang pernikahannya tidak dicatat, dan orang-orang yang melakukan nikah siri.

Ketika ditanya alasan kenapa ia dan organisasinya menolak draf RKUHP ini, Wening menjawab bahwa komunitasnya adalah komunitas yang peduli perempuan dan anak. “Kita menolak ya karena kita sangat peduli pada nasib perempuan dan anak. Dan RKUHP ini sangat tidak berpihak pada dua kelompok ini,” jawab Wening.

Pembahasan terkait RKUHP kurang lebih telah berjalan selama hampir dua tahun terhitung sejak tanggal 26 Oktober 2015. Pembahasannya sendiri melalui 2 tahap: pembahasan buku I yang mencakup pasal 1-218 dan pembahasan buku II yang mencakup pasal 219-786.

Untuk waktu pembahasan sendiri, buku I berlangsung sejak September 2015 hingga Juni 2016, dan buku II dibahas mulai tanggal 15 September 2016 hingga 26 Januari 2017. Setelah dilakukan pembahasan oleh DPR, tim pemerintah yang terdiri atas beberapa ahli hukum pidana akan menelaah draf RKUHP tersebut sejak Oktober 2017 lalu.

Sesuai rencananya, RKHUP tersebut akan disahkan oleh DPR pada 14 Februari 2018. Namun hingga saat ini, satu hari sebelum pengesahannya masih terdengar banyak gelombang penolakan terhadap draf hasil pembahasan RKUHP tersebut.