“Terkait dengan masalah masifnya penangkapan para aktivis ini sebetulnya secara hukum itu serampangan banget ya, dan banyak sekali di Indonesia teman-teman dilakukan penangkapan-penangkapan secara unprosedural.”
Himmah Online – Pasca peringatan delapan dekade Kemerdekaan Republik Indonesia, berbagai konflik sosial dan politik kembali mencuat. Isu kenaikan pajak, peningkatan tunjangan anggota dewan, hingga tuntutan kenaikan upah minimum yang tak kunjung direspons memicu ketegangan. Puncaknya, aksi demonstrasi terjadi di berbagai wilayah Indonesia sejak 28 Agustus hingga 1 September 2025.
Tak berhenti di situ, situasi kian memanas setelah aparat kepolisian melakukan perburuan terhadap pihak yang dianggap sebagai dalang kerusuhan. Operasi ini berlangsung masif, terutama menyasar kalangan aktivis.
Salah satu contohnya adalah penangkapan yang dilakukan Polda Jawa Timur terhadap Muhammad Fakhrurrozi, akrab disapa Paul, pada Sabtu (27/9). Paul ditangkap di kediamannya di Yogyakarta tanpa adanya surat perintah. LBH Surabaya menilai proses penangkapan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 17 KUHAP karena tidak disertai bukti permulaan yang cukup.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), per 27 September 2025 Polri telah menetapkan 960 orang sebagai tersangka berhubungan dengan aksi demonstrasi Agustus 2025. Reporter himmahonline.id berkesempatan mewawancarai Habibus Shalihin, Direktur LBH Surabaya melalui kanal Zoom pada Rabu (8/10).
Dalam wawancara yang berlangsung sekitar 30 menit, kami menanyakan peran LBH Surabaya dalam memberikan pendampingan hukum kepada para aktivis yang ditangkap, khususnya Paul. Kami juga menggali pandangan LBH Surabaya terhadap maraknya penangkapan aktivis oleh pihak kepolisian.
Simak wawancara berikut ini!
Mengenai Paul, alat bukti apa yang dipakai polisi untuk menjerat dirinya?
Sampai detik ini, tidak ada satupun alat bukti yang kemudian disita dari saudara Paul. Namun, bukti-bukti dalam pemeriksaan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) mulai dari awal, itu hanya sebatas chat, dan itu chat tersebut ada kaitannya dengan Saiful Amin.
Chat yang pertama itu ada di dalam grup dan chat tersebut sebetulnya lebih kepada ngomongin soal kondisi nasional, kondisi negara ini. Nah, apa kondisi negara ini? Soal masalah pajak, soal masalah korupsi, soal masalah kondisi. Intinya, kondisi negara dengan beberapa isunya.
Bagaimana Tanggapan dari LBH Surabaya dengan melihat alat bukti yang digunakan oleh pihak polisi untuk penangkapan Paul ?
Tanggapan LBH Surabaya dengan bukti (untuk menangkap Paul) menurut kami masih sangat prematur karena kami memiliki dugaan bahwa polisi tidak memiliki dua alat bukti. Hal ini kemudian bisa menunjukkan ketidakprofesionalan polisi (dalam melakukan penangkapan). Ia (Polisi) melakukan penangkapan, baru kemudian bukti-bukti itu (disita) milik tersangka lain dan hanya sebatas itu (bukti chat di grup).
Itu semuanya tidak berbahaya dan tidak ada ajakan untuk melakukan kerusuhan, pembakaran dan lain sebagainya sebagaimana dituduhkan kepada saudara Paul.
Jadi ini harusnya kalau hukum pidana itu adanya kausalitas, ada sebab dan akibat. Kalau misalkan hanya orang berdiskusi tiba-tiba di sebelah ada kebakaran, emang orang yang di sini yang merencanakan dan dianggap sebagai penghasutan? Kan tidak bisa juga.
Nah, kami melihat bahwa ada satu hal yang janggal ketika dilakukan penangkapan. Menguatkan dugaan kami bahwa polisi tidak memiliki dua alat bukti dan juga tidak memiliki saksi.
Setelah penetapan tersangka terhadap Paul, langkah apa yang akan dilakukan oleh LBH? Apakah LBH akan melakukan pra peradilan?
Upaya-upaya ini akan kami laporkan juga kepada beberapa Propam (Profesi dan Pengamanan Polri) dan Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) dan lain sebagainya yang bisa kami lakukan. Selain kami akan melaporkan itu, kami juga akan melakukan upaya hukum ke depannya nanti.
Kami masih dalam kondisi mendiskusikan semuanya, karena mulai kemarin (Red: sebelum wawancara bersama himmahonline.id pada Rabu (8/10)) kita fokus mendampingi pemeriksaan Mas Paul dan juga kemarin kami sudah bisa mengunjungi Mas Paul di Polda Jatim bersama kawan-kawan. Jadi harapannya minggu ini atau minggu depan sudah masuk pra-peradilannya Mas Paul begitu kira-kira.
Banyak penangkapan aktivis yang dilakukan oleh pihak polisi belakangan ini, terkait hal tersebut bagaimana tanggapan LBH Surabaya?
Terkait dengan masalah masifnya penangkapan para aktivis ini sebetulnya secara hukum itu serampangan banget ya, dan banyak sekali teman-teman (aktivis) mengalami penangkapan-penangkapan secara unprosedural.
Satu, terkait dengan adanya LP (Laporan Polisi) kalau misalkan dilihat itu semuanya model A (laporan yang dibuat oleh anggota kepolisian) dan yang melaporkan kebanyakan anggota kepolisian. Baik di Polres Kediri, baik itu di Malang, baik itu di Surabaya maupun Jember. Nah ini kemudian kami temukan di Jawa Timur itu model A dan itu adalah anggota aktif polisi yang melakukan pelaporan terhadap beberapa aktivis.
Lalu kemudian, dia melakukan suatu penangkapan yang itu dianggap secara sewenang-wenang karena tidak adanya suatu proses penyelidikan terlebih dahulu. Sehingga berkaca kepada kasus Saudara Fakhrurrozi (Paul) tidak pernah diadakan penyelidikan maupun penyidikan.
Maraknya penangkapan Aktivis belakangan ini, Apakah LBH di tiap kota mendampingi kasus ini?
Sampai detik ini bukan hanya aktivis yang ditangkap, tapi peserta demonstran yang kemudian terjadi di akhir Agustus. Kami saat ini mendampingi di Jember, kami mendampingi di Malang, kami mendampingi di Kediri dan Surabaya. Di Surabaya itu ada satunya yang di Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya begitu kira-kira.
Sampai di awal bulan Oktober, sudah berapa penangkapan aktivis maupun demonstran yang LBH Surabaya ketahui dan didampingi?
Selama ini yang kami dampingi, kurang lebih di Surabaya selain Eko dan Paul, itu kami mendampingi kurang lebih ada enam peserta demonstran yang kami dampingi. Terus kemudian di Malang kurang lebih ada empat atau lima. Terus yang ketiga di Kediri, kami dampingi satu namanya Mas Faiz. Terus kemudian yang di Jember kurang lebih ada empat sampai lima yang kami dampingi.
Dalam penangkapan ini, apakah terdapat pola? Pola wilayah, jenis aktivitas atau isu yang paling menjadi sasaran penangkapan?
Temuan LBH, pola yang dipakai adalah polisi menangkap aktivis terlebih dahulu setelah itu baru dikonfirmasi. Ada juga pola lain yang terjadi oleh saudara Faiz di BAP Kediri
Jadi tim kami menemukan bahwa Mas Faiz itu mau dipertemukan dengan misalkan Sam Bima tapi tidak ketemu dalam BAP. Terus kemudian dicarikan kepada siapa berafiliasi dan lain sebagainya, itu juga nggak dapat. Akhirnya ketemuan yang namanya Komar dan saat ini sedang ditahan di Polda Jawa Barat.
Melihat dari serangkaian yang terjadi, apakah LBH bisa membaca gerakan yang sebenarnya ingin dibuat oleh polisi?
Kalau analisis kami, fokus kepada hukumnya terlebih dahulu. Tapi kalau saya melihat gerakan yang ada di APH (aparat penegak hukum) ini, sebetulnya untuk membungkam suara-suara para aktivis yang dilakukan secara sistematis oleh negara.
Sebetulnya apa yang terjadi, beberapa kasus ini hanya berkaitan yang diklarifikasi oleh APH, orang konsolidasi, orang melakukan diskusi, orang melakukan kegiatan di atas kemanusiaan. Misalkan memperingati peristiwa Kanjuruhan.
Sehingga suara-suara kritis dari para aktivis ini, sebetulnya sedang diuji hari ini melalui pasal-pasal itu. Sehingga apa motif ini sebetulnya adalah motif politik pada akhirnya.
Dalam kasus-kasus penangkapan ini, sejauh mana aparat kepolisian mematuhi etika profesional ?
Mulai dari tanggal 29 (Agustus 2025) kami memberikan bantuan hukum di seluruh Jawa Timur di akhir Agustus. Itu semua polanya sama, jadi khusus untuk LBH Surabaya ketika sudah disampaikan LBH Surabaya, mereka (Aparat Penegak Hukum) tutup akses (bantuan hukum) nya.
Intinya kalau mereka bicara tentang masalah hukum acara, harusnya layanan bantuan hukum dikeluarkan oleh LBH Surabaya karena berangkat dari aduan masyarakat umum. Maka polisi sebagai APH juga sama dengan advokat atau lawyer, maka seharusnya saling menghormati .
Kedua, pihak kepolisian harus paham tentang Undang-Undang Bantuan Hukum. Jika memang polisi mengatakan bahwa polisi bertindak untuk atas nama Undang-Undang, LBH atau advokat itu juga bertindak atas nama Undang-Undang. Sehingga apa? Sehingga, status APH dengan advokat itu sama, setara.
Seharusnya LBH diberikan akses dan lain sebagainya, Karena itu bicara tentang hak-hak para tersangka, ataupun yang tertangkap pada waktu itu. Sehingga temuannya dari LBH Surabaya, Polrestabes Surabaya, Kediri maupun Jember dan Malang, itu juga sama polanya untuk menutup akses itu.
Reporter: Himmah/Saiful Bahri
Editor: Abraham Kindi