Beranda blog Halaman 80

Sebab Pelangi Indah Jika Bersama

Judul                     : The Freedom Writers

Genre                   : Drama

Sutradara            :  Richard LaGravenese

Pemeran             : Hilary Swank, Scott Glenn, Imelda Staunton, Patrick Dempsey, Mario, April L. Hernandez

Produksi              : Danny DeVito, Michael Shamberg, Stacey Sher

Tanggal rilis         : 5 Januari 2007

Bahasa                  : Inggris

Durasi                   : 122 menit

The Freedom Writer merupakan film yang menceritakan kisah seorang wanita bernama Erin Gruwell (Hilary Swank) untuk pertama kalinya bekerja sebagai guru di Wilson High School, Long Beach, California. Sebagai wanita yang percaya diri dan ceria, Erin berusaha menjadi guru yang baik. Pada saat itu, tahun 1992 sedang marak-maraknya rasisme. Pembunuhan terjadi di mana-mana. Setiap orang berkumpul sesuai ras masing-masing untuk melindungi satu sama lain dan juga menghindari etnis lain yang mengancam nyawa mereka.

Erin Gruwell terpilih menjadi guru Bahasa Inggris di kelas anak-anak “bawah”, anak-anak pengacau yang rasis. Anak-anak yang mempunyai latar belakang kelam dan kejam. Tak ada kata akur dalam kelas tersebut. Mereka saling mencemooh satu sama lain, bahkan berkelahi. Melihat pertengkaran muridnya, semula Erin ketakutan. Namun, semakin mengenal mereka, Erin justru jadi ingin menyatukan mereka. Apalagi dia didukung oleh suaminya, Erin pun bertambah semangat.

Awalnya Erin mencoba membuka obrolan tentang kelakuan para muridnya selama ini dan membujuk mereka bicara. Mereka mengungkapkan alasan kebencian terhadap Erin yang berkulit putih adalah karena orang-orang kulit putih kerap melakukan hal semaunya, seperti mengadili orang berkulit lain—terutama orang-orang berkulit hitam—tanpa pandang bulu. Tetapi, Erin menjawab muridnya dengan kisah-kisah kehidupan orang lain yang jauh lebih menderita dari mereka dan efek negatif yang ditimbulkan dari kelakuan gangster yang mereka ikuti. Erin juga berusaha untuk membuat nilai anak-anak yang dia ajar lebih baik walaupun sekolah tidak mendukung. Wanita itu berjuang sendirian dalam mencari biaya untuk meningkatkan kualitas muridnya.

Akhirnya, Erin menemukan suatu cara agar dia dan siswanya lebih mengenal satu sama lain. Perjuangan Erin tidak mudah, dia harus menerima cacian demi cacian dari murid dan rekan guru, sementara dukungan dari suaminya lambat laun menghilang. Meski demikian, Erin menerima semua itu dengan lapang dada dan tetap meneruskan tekad untuk menyatukan murid-murid kesayangannya.

Salah satu murid yang paling membenci Erin adalah Eva Benitez (April L. Hernandez). Usaha tak henti Erin kemudian berhasil membuat Eva berbalik menyukainya. Karena Erin, gadis itu menjadi terbuka wawasannya saat mengambil keputusan. Lalu, satu per satu murid Erin menceritakan kisahnya: kehidupan mereka yang dipenuhi diskriminasi, setiap langkah penuh ancaman kematian dari orang yang berbeda kulit hingga menyaksikan keluarga dan teman-teman yang mereka sayangi terbunuh di depan mata.

Murid-murid yang setiap hari berlaku kasar dan bersekolah karena terpaksa, perlahan-lahan semangat kembali. Mereka berusaha belajar karena dorongan guru Bahasa Inggris mereka, Erin Gruwell.

Rasisme adalah gagasan yang menyatakan bahwa ada hubungan langsung antara nilai-nilai, perilaku, sikap-sikap kelompok, dan ciri-ciri fisiknya (Williams, 1990). Di Indonesia, rasisme masih menjamur dalam berbagai kalangan. Ambil contoh, banyak sekali tayangan di televisi yang memuat lelucon para komedian yang dengan santainya merendahkan seseorang. Kejadian rasisme yang paling parah dan tidak berperikemanusiaan, seperti Perang Sampit antara suku Dayak dan suku Madura juga terjadi. Pada pertikaian ini, suku Dayak tak segan-segan memenggal dan memamerkan kepala-kepala manusia etnis Madura yang mereka bunuh. Motif di baliknya dapat dikatakan sebagai perang balas dendam dari suku Dayak terhadap perilaku suku Madura yang semena-mena. Padahal, suku Madura hanya pendatang di tanah Kalimantan. Meskipun Indonesia sudah memiliki peraturan yang dapat menjerat pelaku rasisme di dunia maya maupun nyata, berupa Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, terutama pada pasal 16 dan didukung dengan pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), nyatanya diskriminasi serta rasisme masih sangat sering terjadi.

Begitu juga yang digambarkan oleh film The Freedom Writer, di mana orang-orang saling membenci, mencaci, bahkan membunuh satu sama lain demi membalaskan dendam dan luka di hati. Film ini memaparkan bahwa setiap manusia ingin didengarkan, ingin berteman, dan ingin bahagia. The Freedom Writer berhasil menggugah penonton, secara jelas menyampaikan penolakan terhadap rasisme maupun diskriminasi dengan cara yang cukup brilian.

Petani Surokonto Wetan Menggugat Keadilan

0

Himmah Online, Jawa Tengah – Sejumlah warga Desa Surokonto Wetan, Kendal, Jawa Tengah dari Perkumpulan Petani Surokonto Wetan bersama Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Serikat Kebudayaan Masyarakat Indonesia (Sebumi) yang tergabung dalam Front Rakyat untuk Agraria Kendal melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendal pada hari Rabu, 28 Desember 2016.

Aksi ini berangkat dari keresahan warga atas penetapan tiga petani Surokonto Wetan, yakni Nur Aziz (44 tahun), Sutrisno Rusmin (63 tahun), dan Mujiono (39 tahun) sebagai terdakwa. Mereka dituduh melakukan perbuatan melawan hukum dan melakukan perbuatan penyerobotan lahan yang telah dicap sebagai kawasan hutan oleh PT. Perhutani. Ketiganya dituntut dengan pasal 94 ayat 1 (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

M. Hasan Bisri selaku Barisan Pelopor, yakni barisan pengaman dalam aksi tersebut, menyatakan bahwa tuntutan yang dilakukan dalam persidangan sebelumnya tidak rasional. Fakta-fakta persidangan yang diajukan oleh saksi-saksi tidak sama dengan berita acara pemeriksaan dari kepolisian. “Hampir semua isi tuntutan jaksa tidak sesuai dengan kenyataan dan bukti lapangan yang ada di persidangan,” ujar Bisri.

Aksi ini juga bertepatan dengan persidangan yang akan dijalani oleh ketiga terdakwa untuk membacakan pledoi dari warga Surokonto Wetan. Tetapi, pihak Surokonto Wetan mengajukan penundaan persidangan selama satu minggu. Nur Aziz menjelaskan bahwa penundaan dilakukan untuk mematangkan dan menyelaraskan pledoi dari ketiga terdakwa dengan milik kuasa hukum pendampingnya.

Berdasarkan rilis, aksi tersebut memiliki empat tuntutan. Pertama, DPRD Kendal turut aktif dalam penyelesaian kasus Surokonto Wetan dengan mendasarkan pada fakta persidangan sehingga menimbulkan solusi yang memenuhi rasa keadilan rakyat. Kedua, laksanakan peradilan yang jujur dan menjunjung prinsip keadilan rakyat. Ketiga, laksanakan UUPA tahun 1964 tanpa reservel dan terakhir, reforma agraria sejati.

Selain melaksanakan long march dari depan Pasar Kota Kendal menuju Kantor DPRD Kota Kendal dan membacakan tuntutan, massa aksi juga mengadakan pertunjukan teatrikal dan musik yang dilakukan oleh Sebumi dengan melibatkan para buruh tani Surokonto Wetan. Hal tersebut sebagai bentuk solidaritas Sebumi. Melalui pelibatan para buruh tani dalam aksi teatrikal tersebut, diharapkan bisa membangun sumber daya manusia dengan berkesenian.

Dia juga berharap saat persidangan para terdakwa bisa menang. “Semoga bisa merebut kembali tanah yang direbut negara lewat Perhutani,” pungkasnya.

Menuntut Kejelasan Nasib Warga Terdampak Parangkusumo

HIMMAH Online, Yogyakarta – Selasa, 27 Desember 2016 pukul 12.30 WIB, mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional, Persatuan Perjuangan Rakyat Indonesia, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (IMM FH UMY), Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran (ARMP), dan Perjuangan Mahasiswa untuk Demokrasi melakukan long march dan orasi di depan kantor Bupati Bantul menyusul audiensi yang sedang dilakukan antara perwakilan masyarakat dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta dengan Bupati Bantul Suharsono. Aksi solidaritas ini dilakukan lantaran hak-hak masyarakat terdampak belum terpenuhi dan masih ditelantarkan. Hal tersebut adalah buntut dari konflik penggusuran masyarakat Pantai Parangkusumo akibat kebijakan UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengklaim bahwa tanah masyarakat di Pantai Parangkusumo adalah daerah Sultan Ground.

Tuntutan dari audiensi yang ingin disampaikan pada Bupati Bantul berupa tempat relokasi yang layak. Menurut mereka, tempat relokasi sekarang adalah area penampungan air sehingga rentan terhadap banjir. Kemudian, idealnya pemerintah memberikan bangunan yang bisa langsung ditempati oleh masyarakat terdampak, bukan hanya lahan tak layak pakai. Tempat relokasi tersebut juga hendaknya memiliki irigasi yang baik.

Hamzah Wahyudin selaku Direktur LBH Yogyakarta merasa kecewa karena batal menemui Bupati Bantul secara langsung sebab Suharsono berhalangan hadir. Pihak LBH justru dipertemukan dengan Asisten I Bambang Guritno. “Kami enggan melakukan audiensi jika tidak dapat bertemu bupati. Lagipula, asisten I tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait hal ini.”

Diskusi antara perwakilan aksi dengan Bambang menghasilkan kesimpulan bahwa tuntutan seharusnya diajukan ke Pemerintah Provinsi Yogyakarta. Hamzah mengatakan bahwa Bambang menjanjikan pelaksanaan audiensi dengan agenda diskusi terkait perihal yang diinginkan oleh masyarakat terdampak dengan pemerintah provinsi dan Bupati Bantul pada minggu ini.

Hal berbeda dipaparkan oleh Ketua Satpol PP Bantul, Hermawan Setiaji. Dia menyatakan bahwa tuntutan dalam aksi bertentangan dengan komitmen awal, yaitu penyediaan lahan relokasi, pengadaan biaya bongkar, dan bantuan armada. Soal kelayakan tempat relokasi, Hermawan merasa hal tersebut sudah sesuai. “Kalau menurut kita sudah cukup layak karena memang posisi lahan sudah berada di atas permukaan air dan sudah kita cek saat hujan paling lebat,” ungkapnya. Dia juga menambahkan bahwa yang akan diakomodasi hanya warga yang memiliki KTP Yogyakarta saja.

Salah satu masyarakat terdampak, Asih, sangat sedih atas sikap pemerintah yang tidak memperhatikan nasib mereka. Mereka kini harus tinggal di tenda dengan keperluan logistik yang berasal dari donasi-donasi dan usaha sukarela dari mahasiswa. Asih memaparkan bahwa keadaan di tempat relokasi jauh dari kata layak. “Nanti kalo air laut pasang bisa masuk ke situ, terus gimana? Mau terendam?” (Kusumo Aji Suryo)

Kapitalis Sebagai Penghancur Ketahanan Keluarga

Himmah Online, Yogyakarta – Muslim Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kembali mengadakan kongres Ibu Nusantara yang keempat dengan tema Negara Soko Guru Ketahanan Keluarga. Kongres dilaksanakan di 83 Kota di Indonesia termasuk di Jogjakarta yang bertempat di Jogja Expo Center. Tahun 2016 ini untuk wilayah Jogjakarta terdapat sekitar 1000 peserta yang hadir. Kongres ini dilaksanakan setiap bulan Desember karena bertepatan dengan hari Ibu. Sehingga, persoalan yang diangkat tentang ibu atau Wanita, generasi dan Keluarga. Target kongres ini untuk mengetahui akar masalah dan bagaimana solusi yang tepat untuk ketahanan keluarga.

Aeni Qori’ah sebagai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) satu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) muslimah HTI menjelaskan ketahanan keluarga merupakan dasar dari kekuatan masyarakat dan bangsa. Ketahanan keluarga terwujud karena berjalannya fungsi keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik dan juga psikisnya, yakni kebutuhan ekonomi, pendidikan, naluri memiliki keturunan, naluri beragama, kasih sayang, pelindung, dan sosial. Negara sebagai penyelenggara sistem ekonomi, sistem pendidikan, sistem sosial dan sebagainya memiliki peran besar dalam pelaksanaan ketahanan keluarga.

Namun, nyatanya menurut Aeni kondisi keluarga, perempuan dan generasi saat ini sangat memprihatinkan. Banyak persoalan yang terjadi seperti perceraian, kekerasan terhadap perempuan dan anak, pembunuhan, dan pemerkosaan. Kondisi keluarga saat ini sangat jauh dari keadaan ideal yang seharusnya mampu melindungi dan mempertahankan keluarganya. “Bahkan dapat dikatakan kondisi keluarga Indonesia dalam keadaan darurat ketahanan keluarga,” tutur Aeni.

Aeni melanjutkan bahwa keluarga dalam keadaan rapuh karena banyaknya ratifikasi atas konvensi global terkait perempuan, keluarga, dan generasi tanpa menimbang pertentangannya dengan islam. Hal tersebut disebabkan oleh akumulasi faktor keluarga, lingkungan serta  dampak keadaan sosial politik dan perekonomian negara saat ini. Sehingga, diperlukan penyadaran bagi semua pihak terhadap penyebab persoalan dan solusi yang benar untuk perbaikan menyeluruh dan utuh.

Namun, perbaikan menyeluruh dan utuh tidak mungkin bisa dilakukan jika menggunakan aturan-aturan demokrasi, liberalisme, dan kapitalisme. Hal itu dapat melemahkan dan merusak penanaman nilai islam pada mayoritas keluarga Indonesia. “Maka yang bisa dilakukan adalah menata keluarga dengan aturan islam dan sistem-sistem yang mendukungnya pun berdasarkan syari’at islam,” jelas Aeni.

Siti Kustiyati sebagai Mubaligah memiliki pandangan yang sama dengan Aeni. Menurut siti, kehancuran ketahanan keluarga disebabkan oleh liberalisme. Sistem negara yang ditata dengan aturan kapitalisme sekuler dan demokrasi liberal, membuat kebahagiaan keluarga dalam semu. Hal itu karena kebahagiaan hanya diukur dengan pencapaian materi dan itu pun tidak merata. Fungsi keluarga menjadi lemah dan berdampak pada kerapuhannya. Hal Ini disebabkan oleh fungsi negara sebagai daya dukung ketahanan keluarga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Menurut Siti negara dalam sistem demokrasi liberal tidak menjadi penyelenggara utama layanan masyarakat, melainkan membagi perannya dengan perusahaan yang berorientasi pada keuntungan. Sehingga semua layanan yang diperlukan oleh keluarga untuk menjalankan fungsinya tidak terjangkau. “Akibatnya ketahanan keluarga menjadi rapuh,” tuturnya.

Lies Arifah sebagai lajnah kontak Ustazah dan Mubaligah DPD satu muslimah HTI DIY memandang ketahanan keluarga dari sisi sistem pendidikan islam dalam mewujudkan sistem kamil. Sistem pendidikan dalam islam ditujukan untuk membangun karakter pribadi islami dan membentuk keseimbangan antara Ilmu pengetahuan dan agama. Sedangkan, sistem pendidikan yang sekuler hanya akan memperparah generasi. Sistem pendidikannya hanya berorientasi pada kerja dan kebutuhan pasar.

Lies selanjutnya menjelaskan bagaimana perbedaan konsep sistem ekonomi kapitalis dengan sistem ekonomi islam. Pada Sistem ekonomi kapitalis yang bertahan hidup adalah pemilik modal kuat. Sedangkan, sistem ekonomi islam menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan pokok warga negara dan memberi peluang untuk bekerja.

Meti Astuti juga berpendapat bahwa tidak tersedianya lapangan kerja membuat keluarga di Indonesia sulit untuk bertahan secara ekonomi. “Solusinya negaralah yang seharusnya menyediakan lapangan kerja,” tutur Meti. (Sri Rubiati)

Menagih Janji Ganjar Pranowo

Himmah Online, YogyakartaSekumpulan mahasiswa dari beberapa organisasi membentuk Aliansi Solidaritas untuk Kendeng. Mereka melakukan aksi pada Sabtu, 17 Desember 2016. Aksi ini merupakan aksi lanjutan dari aksi longmarch yang dilaksanakan di Titik Nol Kilometer pada Jumat 9 Desember 2016.

Aliansi yang tergabung dalam aksi ini adalah Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) Yogyakarta, neo Gerakan Literasi Indonesia (neoGLI), Front Aksi Mahasiswa Jogjakarta (FAM-J), Lingkar Studi Agraria (LSA), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) UIN Sunan Kalijaga, IMM FH UMY, Partai Pergerakan Kedaulatan Mahasiswa (PANDAWA) UAD, Jaganyala, Teater 42 UAD, Lingkar Studi Advokasi Hukum (LSAH), dan Solidaritas Perjuangan Agraria untuk Sukamulya (SPAS).

Aksi ini dilakukan untuk menagih janji kepada gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk mencabut izin baru yang telah dikeluarkan, mencegah pembangunan pabrik Semen, dan mematuhi semua putusan pengadilan. Putusan dalam hal ini adalah putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) atas kasus semen Rembang. Hasil putusan MA yang tertanggal 5 Oktober 2016 dengan Nomor Register 99/PK/TUN/2016 tersebut, mewajibkan kepada pihak tergugat dalam hal ini pemerintah provinsi Jawa Tengah untuk mencabut izin lingkungan Nomor: 660.1/17 Tahun 2012 tertanggal 7 Juni 2012 tentang kegiatan penambangan yang tengah dikeluarkan kepada PT. Semen Gresik Tbk (Sekarang berganti nama menjadi PT. Semen Indonesia) dan menghentikan semua objek sengketa yang ada di pegunungan Kendeng. Aksi dimulai pada pukul 16.00 WIB dari kawasan Lembah Pujale Universitas Gadjah Mada (UGM). Kemudian aksi dilanjutkan dengan berjalan menuju halaman gedung Rektorat UGM.

Berdasarkan press release bahwa putusan PK telah mengabulkan permohonan warga Kendeng atas pembatalan izin lingkungan PT. Semen Indonesia. Hakim yang memutus putusan tersebut adalah Yosran (Hakim P1), Is Sudaryono (Hakim P2), dan Irfan Facruddin (Hakim P3, Ketua Majelis) untuk membatalkan surat keputusan gubernur Jawa Tengah tentang izin lingkungan kegiatan penambangan dari pembangunan pabrik Semen sebagaimana putusan MA, yang merupakan koreksi atas penyelenggara pemerintah berdasarkan asas-asas umum pemerintah yang baik (AUPB).

Selain itu, dalam press release juga membahas tentang dampak pembangunan pabrik Semen, salah satunya adalah akan musnahnya sumber air sebagai bahan utama bagi seluruh kehidupan termasuk pertanian. Apabila kelestarian pegunungan Kendeng dan kawasan-kawasan karst yang lain lestari, maka untuk menjadikan Jawa Tengah sebagai lumbung pangan dan kedaulatan pangan akan terwujud. Pegunungan Kendeng membentang panjang mulai dari kabupaten Tuban, kabupaten Rembang, kabupaten Blora, kabupaten Grobogan, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Kudus. Jadi kerusakan pegunungan Kendeng disalah satu kabupaten akan merembet ke daerah lain bahkan seluruh Jawa akan terncam dampak ekologis.

Muhammad Nasikhuddin selaku Koordinator Umum (Kordum) aksi mengungkapkan bahwa hari ini Ganjar akan melakukan sambutan di alumni UGM. Mereka akan menuntut dia untuk mencabut izin baru yang telah dia keluarkan dan memberhentikan pengoperasian pabrik Semen di Rembang. “Sudah tidak ada kompromi lagi, Ganjar ngomong kalau putusan MA itu tidak secara otomatis akan membatalkan pembangunan pabrik Semen, itu menurut saya logika yang sesat,” tambah Nasikhuddin.

Muzaifah Diyarohman, salah satu peserta aksi mengatakan bahwa keputusan Ganjar yang telah mengeluarkan surat perizinan baru secara sepihak merupakan kesalahan yang fatal bagi seorang gubernur. Ganjar sekarang mengeluarkan surat izin baru dengan berbagai macam alibi yang sebelumnya  ditolak. “Idealnya sebagai Gubernur harus melakukan audiensi dengan para petani,” ujar mahasiswa Teknologi Pertanian UGM tersebut.

Aksi ditutup dengan pembacaan sikap oleh Kordum. Pertama, mendesak gubernur Jawa Tengah untuk menjalankan putusan MA Nomor 99 PK/TUN/2016 dengan mencabut izin pabrik Semen di Rembang. Kedua, menghentikan semua proses operasi Semen Indonesia di Rembang dan yang terakhir adalah Semen Indonesia segera pergi dari Rembang.

“Kaki”, Aspek Penting dalam Esai

HIMMAH Online, Yogyakarta – Kamis, 15 Desember 2016, Lembaga Pers Mahasiswa Poros Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menyelenggarakan diskusi bedah buku sebagai salah satu kegiatan dalam rangkaian acara Kampus Buku 2016. Diskusi yang berlangsung di Kampus 2 UAD tersebut mengangkat buku yang berjudul Inilah Esai karya Muhidin M. Dahlan atau akrab dipanggil Gus Muh.

Gus Muh memulai diskusi dengan contoh kasus penistaan agama. Ia memaparkan bahwa akar dari jutaan orang yang turun ke jalan pada aksi 4 November dan 2 Desember 2016 adalah karena esai Buni Yani. Pasalnya, Gus Muh melihat esai Buni Yani yang berbentuk transkrip sebagai filter yang menjembatani video terkait penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.

Kemudian, Gus Muh menuturkan bahwa esai yang baik adalah esai yang responsnya tidak terduga. “Esai itu sendiri adalah percobaan-percobaan yang kadang tidak utuh, sepenggal atau bahkan hanya sekadar mengambil irisan kecil. Bukan dilihat dari seberapa panjang esainya, melainkan dampaknya, seperti pamflet-pamflet pada tahun 1998. Propaganda mahasiswa dulu,” tutur Gus Muh.

“Esai Buni Yani bisa dibilang esai terbaik abad ini karena memiliki ‘kaki’. Esainya bisa menggerakkan banyak orang, bahkan setara proklamasi. Kalau dibandingkan, Soekarno menunggu empat puluh tahun agar esainya memiliki ‘kaki’, Buni Yani tidak. Esai Buni Yani menjadi mega bintang, Ahok itu sampai kebawa mimpi,” lanjutnya disusul gelak tawa.

Pada sesi selanjutnya, Ilham, moderator bedah buku, memberi hadirin kesempatan untuk membuat esai tanpa tema tertentu. Gus Muh mengevaluasi esai yang dibuat Bintang, salah satu peserta. Menurutnya, esai milik Bintang sudah bagus. Hanya perlu diperbaiki hingga dapat memainkan pikiran para pembacanya, baik menggunakan unsur humor atau penyajian data-data.

“Esai yang menarik adalah esai yang menghindari klise. Hati-hati menggunakan metafora yang berlebih walaupun di dalam pelajaran Bahasa Indonesia memang ada majas itu,” ujar Gus Muh mengkritisi esai peserta lain. Selain itu, beliau menambahkan bahwa seorang penulis esai idealnya dapat menulis seribu kata dalam waktu tiga puluh menit. Beliau juga mengelompokkan esai menjadi dua, yakni esai kanan dan esai kiri. “Semakin ke kanan, esai makin bersifat ilmiah, seperti makalah, jurnal, tesis, bahkan disertasi. Namun semakin ke kiri, esai makin memasuki wilayah sastra, contohnya opini, esai, hingga puisi. Namun, puisi sudah masuk ke dalam keluarga sastra seutuhnya,” jelas Gus Muh.

Fitrah Hasrina Putri selaku Ketua Pelaksana Kampus Buku 2016, melihat bahwa kemampuan dan kepekaan mahasiswa terhadap literasi kurang, sehingga mengundang penulis esai setingkat Gus Muh merupakan hal yang luar biasa. “Buku-buku beliau yang banyak dinilai negatif ternyata memiliki pesan positif yang tersirat. Ketika orang mendengar kata Inilah Esai, dia tidak mengerti esai itu apa. Tapi, setelah Gus Muh memaparkan mengenai esai, ternyata esai itu mudah dan sederhana,” ungkap Fitrah. Fitrah berharap dengan adanya Kampus Buku 2016, mahasiswa lebih “melek” dan peka terhadap literasi, terkhusus esai.

Terakhir, dalam wawancaranya, Gus Muh sepakat bahwa menulis esai adalah perkara yang sulit. Hal ini tercermin dari seberapa banyak kata yang bisa diproduksi. Selain karena aspek kebiasaan, menulis esai itu perihal disiplin. (Izam Ghali)

Penggusuran Tanpa Upah dan Relokasi yang Dijanjikan

HIMMAH Online, Parangkusumo Sekitar 15 rumah yang dihuni warga kawasan Gumuk Pasir digusur oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul pada Rabu, 14 Desember 2016. Penggusuran berlandaskan karena lahan yang dihuni warga Dusun Mancingan, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek tersebut termasuk dalam kawasan konservasi Gumuk Pasir.

Satpol PP Bantul sebelumnya telah menerima surat penugasan dari Pemerintah Kabupaten Bantul dengan Nomor 300/05353/POLPP mengenai Penertiban Bangunan, Tambak dan Vegetasi. Surat dari Pemerintah Bantul tersebut merupakan sikap yang diambil atas perintah surat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 18/3557/2016 tentang penanganan lahan Gumuk Pasir di Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul dan surat dari Keraton Yogyakarta Nomor 120 W&K/VII/2016 tentang penertiban Gumuk Pasir.

Hermawan Setiaji, selaku Kepala Satpol PP Bantul memaparkan hasil pendataan yang dilakukan pihaknya bahwa sebagian besar warga yang menempati tanah Sultan Ground (SG) di kawasan inti Gumuk Pasir tersebut sebenarnya memiliki rumah sendiri. “Banyak di sini yang hanya disewakan saja untuk kegiatan yang tidak positif, seperti aktivitas prostitusi dan sebagainya,” tutur Hermawan, disusul keterangan bahwa alasan tersebut yang mendasari tidak semua warga akan mendapatkan upah penggusuran senilai Rp. 1000.000.

Ketika ditanya mengenai upah penggusuran yang seharusnya diberikan pra penertiban namun sampai sekarang masih belum diberikan kepada warga, Hermawan menjawab bahwa warga sendiri yang belum mau menerimanya. “Akan tetap segera kami berikan. Kalau sudah ada komitmen seperti ini, nanti kita berikan besok atau besoknya kan juga bukan masalah,” terangnya.

Hermawan juga mengatakan bahwa pihaknya masih menargetkan waktu satu hingga dua hari dalam penggarapan bangunan relokasi. Dia juga menambahkan jika setelah penggusuran terlaksana, sebagian warga yang benar-benar tidak memiliki rumah akan ditampung terlebih dahulu di Dinas Sosial Bantul.

Berbeda dengan Hermawan, Narsi, salah seorang warga yang juga tinggal di kawasan Gumuk Pasir malah mengaku tidak memiliki tempat tinggal lainnya dan sampai detik itu pun dirinya belum mendapatkan upah penggusuran.

Berdasarkan pernyataan wanita berumur 48 tahun ini pula diketahui bahwa beberapa warga telah melakukan pengecekan sejauh mana lahan relokasi yang dijanjikan oleh pemerintah digarap. Hasilnya justru sampai saat ini belum ditemukan indikasi pembangunan apapun di daerah Kalimati, tempat rencananya bangunan relokasi dibangun. Padahal sebelumnya telah disepakati bahwa penggusuran disetujui oleh warga apabila upah penggusuran diberikan terlebih dahulu dan bangunan relokasi sudah siap untuk dihuni.

Di tengah jalannya penggusuran, sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran (ARMP) berkumpul melakukan aksi menolak penggusuran dan menyuarakan aspirasi mereka. Gefan, selaku perwakilan dari Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional yang juga tergabung dalam ARMP berorasi bahwa sikap pemerintah untuk menggusur paksa tidak sesuai dengan yang mereka janjikan dulu. ARMP juga beranggotakan warga Parangkusumo, namun beberapa warga ada yang tidak tergabung di dalamnya karena mendapatkan tekanan dari pemerintah agar menyetujui penggusuran.

Sebelumnya, anggota ARMP pernah melakukan unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan telah dijanjikan tidak akan ada penggusuran sebelum terbentuknya solusi.

Gefan juga menanggapi perkataan yang dilontarkan Hermawan terkait kegiatan prostitusi sebagai dalih penggusuran merupakan alasan yang tidak tepat. “Penggusuran bukan solusi menangani prostitusi, karena jika digusur ke kanan prostitusi akan berpindah ke kiri dan begitu seterusnya. Ini jelas mengenai tata ruang, ini adalah soal pertanahan,” imbuhnya dengan tegas.

Hamzal Wahyudin, selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta membenarkan pernyataan Gefan tersebut. Pemerintah Kabupaten Bantul seharusnya dapat memberikan penjelasan dan pengarahan mengapa hak-hak dan ruang hidup warga dirasa Hamzal belum terpenuhi. Bahkan upaya pendekatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul dinilai baginya tidak logis dan bukan sebuah musyawarah bersama, terutama dialog antar warga dan pemerintah di bulan November lalu. “Musyawarah tanggal 17 November kemarin itu bukan musyawarah, hanya sengaja mengintimidasi dan mengancam warga supaya mau menerima penggusuran,” ungkapnya.

Adanya persoalan status tanah dianggap Hamzal merupakan klaim sepihak dari Pemerintah. Karena selain dalih upaya restorasi Gumuk Pasir, pemerintah menggusur hunian di kawasan inti zona Gumuk Pasir ini juga karena warga dituduh telah menempati SG atau Tanah Kesultanan Ngayogyakarta.

Padahal menurut penjelasan Hamzal, sejauh ini belum ada verifikasi seberaepa luas lahan SG di Parangkusumo. Baginya, hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah Kabupaten Bantul bersama aparatnya tengah melakukan pelanggaran hokum dan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Selanjutnya LBH akan segera mengkomunikasikan hasil kajian hukum yang dapat dilakukan dan menggugat pemerintah melalui bukti pendataan. Hal tersebut sebagai upaya untuk terus melindungi warga yang tertindas akibat penggusuran paksa ini, tentunya dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari warga yang terdampak penggusuran. (Retyan Sekar)

Menulis

0

Penaku berlari

Mengolah dan meracik kata

Mencurahkan semua isi jiwa

Berujung pada hiasan yang menggantung pada fatamorgana

 

Tak peduli embun tak berwana

‘Ku setia pada pena

Hingga jadi agenda

 

Mereka tak merasa

Lidahku kelu tanpa kata

‘Ku hanya bercinta pada pena

Hingga ‘ku menutup mata

 

(Thesa Putri W.)