Beranda blog Halaman 79

Pengunduran Diri Harsoyo Sebagai Tanggung Jawab Moral

Himmah Online, Kampus Terpadu – Minggu, 29 Januari 2017 diadakan klarifikasi resmi pengunduran diri Harsoyo selaku rektor Universitas Islam Indonesia (UII). Setelah pada hari Kamis 26 Januari lalu, ia menyatakan pengunduran diri atas dasar rasa tanggung jawab moral terhadap tragedi The Great Camping (TGC) Mapala UNISI yang ke-37. Acara tersebut dihadiri oleh Mahasiswa UII, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Kaprodi, Sekretaris Prodi, Dosen, dan beberapa petinggi di lingkungan UII.

Salah satu hal yang menjadi pertimbangan Harsoyo untuk mengundurkan diri ialah adanya korban yang berjatuhan pada TGC. Dimana pada hari Jumat, 20 Januari 2017 lalu Muhammad Fadli yang merupakan korban pertama dinyatakan meninggal dunia. Awalnya Harsoyo menanggapi hal tersebut sebagai sebuah musibah yang dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. Namun, hal tersebut berubah ketika Harsoyo mendapat kabar bahwa ada peserta TGC yang meninggal lagi. “Saya jadi galau,” ungkapnya.

Tak lama setelah itu, Harsoyo langsung meminta untuk membentuk tim Investigasi. “Akhirnya kami membentuk Tim Pencari Fakta (TPF),” tuturnya. TPF bertugas untuk mencari penyebab dibalik meninggalnya Syaits Asyam pada tanggal 21 Januari 2017 lalu dan korban lainnya.

Terkait pengunduran dirinya, Harsoyo juga menyampaikan bahwa tidak ada tekanan yang diberikan oleh pihak manapun, baik menteri maupun petinggi-petingi UII. Terlepas dari banyaknya kabar yang beredar bahwa keputusannya bersifat politis, Harsoyo menyampaikan bahwa keinginannya mengundurkan diri karena beban moral serta pertanggung jawabannya sebagai rektor UII. “Apalagi ketika telah ada korban ketiga saya tidak mengucapkan istirja’ lagi tapi saya ucapkan astagfirullah, diiringi istirja’,” ungkapnya.

Pada tanggal 23 Januari pagi, Harsoyo menghubungi Lutfi Hasan selaku ketua Badan Wakaf (BW) untuk menyampaikan pengunduran dirinya, karena melihat korban yang berjatuhan sudah terlalu banyak. Kemudian, pagi harinya ditanggal 26 januari sebelum Harsoyo menemui Menteri Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi di KOPERTIS V, Harsoyo mulai menyusun surat pengunduran dirinya. “Saya tidak mengatakan ini sebagai pengunduran diri, tetapi mengembalikan amanah, karena amanah ini menurut saya terlalu berat”.

Harsoyo menambahkan bahwa surat pernyataan pengunduran dirinya telah diterima oleh BW. Namun, keputusan resminya akan ditentukan di rapat senat pada hari ini, 30 Januari 2017. “Saya harap keputusan rapat senat, menyetujui pengunduran diri saya,” tegas Harsoyo.

Pada Sesi tanya jawab media yang diadakan di Gedung Kuliah Umum lantai dua, Muzayin selaku bagian dari crisis center TPF menyatakan bahwa sanksi akan diberikan kepada pihak-pihak yang dinyatakan tersangka oleh polisi. UII memiliki aturan tentang disiplin mahasiswa, sehingga tim TPF akan merekomendasikan sanksi-sanksi yang dapat diterapkan kepada pelaku. Sanksi untuk pelanggaran ringan yaitu teguran baik lisan maupun tulisan, sanksi untuk pelanggaran sedang yaitu skorsing minimal satu semester dan maksimal empat semester, dan untuk pelanggaran berat yaitu diberhentikan sebagai mahasiswa baik terhormat maupun tidak terhormat.

Edy Widodo selaku dosen Statistika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, memberikan pandangannya terkait keputusan yang diambil rektor. Menurutnya, keputusan yang diambil Harsoyo ini tidak terlalu memberi dampak berarti bagi sistem UII. “Jika ditanyakan yang paling berpengaruh ialah ke psikologis para pengemban amanah itu, tapi kalo secara sistem insyaAllah UII sudah siap untuk itu karena semua sudah tau mekanismenya”.

Anggyf Dimas Anggoro salah satu mahasiswa Farmasi yang mengikuti klarifikasi resmi Harsoyo juga berpendapat bahwa keputusan yang diambil Rektor sudah tepat. Hal tersebut karena banyaknya pertimbangan, salah satunya adalah untuk mempertahankan akreditasi, serta pertanggung jawaban moral juga. “Jadi yah saya kira bukan masalah institusi itu mendorong bapak untuk mengundurkan diri tapi memang keinginan bapak sendiri, dan kami menghormati itu,” tuturnya di akhir wawancara. (Siti Fauziah)

Menyoroti Aksi Solidaritas #SaverektorUII

Himmah Online, Kampus Terpadu – Jumat, 27 January 2017 Aksi Solidaritas Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII), bertajuk menolak keputusan pengunduran diri Harsoyo selaku Rektor UII yang disampaikan pada konferensi pers di kantor KOPERTIS V sehari sebelumnya. Selepas sholat Jumat dan doa bersama di masjid Ulil Albab, masa Aksi yang terdiri dari ratusan mahasiswa dan alumni tersebut bergerak untuk berkumpul menuju lapangan parkir FPSB UII yang mana menjadi pusat Aksi.

Dindha Bayu, selaku Koordinator Umum Aksi berpendapat bahwa Aksi ini juga menjadi upaya yang ingin ditunjukkan KM UII untuk terus mendukung Rektor UII secara moral agar tidak mengundurkan diri. “Walau kita tahu pak rektor mengundurkan diri atas dasar keinginannya sendiri, kami akan terus mengupayakan agar beliau tidak turun” jelasnya.

Bayu juga mejelaskan  bahwa isu yang sempat menyebar terkait tiga pilihan yang diberikan pihak Kemenristek Dikti kepada UII bukanlah menjadi alasan mundurnya rektor, “Keputusan rektor untuk turun dari jabatannya selama ini, berdasarkan statement yang rektor sampaikan, karena merasa tidak mampu bertanggung jawab dalam kepemimpinannya, jadi tiga pilihan itu bohong. Pak warek III pun telah mengkonfirmasi hal tersebut,” ungkap Bayu.

Dalam aksi yang dimulai pada pukul 13.00 siang kemarin, Mahasiswa UII yang diwakili oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dari berbagai fakultas yang sekaligus memimpin aksi tersebut menyampaikan rasa belasungkawa, kepada teman dan keluarga saudara Alm. Syait Asyam, Alm. Muhammad Fadli dan Alm. Ilham Nurfadmy Listia Adi yang meninggal dunia setelah mengikuti program TGC.

Dalam rilis pihak DPM yang mewakili KM UII juga menyampaikan bahwa tragedy yang terjadi pada TGC tersebut merupakan tanggung jawab dari Lembaga Kemahasiswaan dilingkup KM UII, khususnya Lembaga Khusus MAPALA UNISI dan DPM U, dan mendesak Lembaga Kemahasiswaan memberikan transparansi procedural penyelenggaraan kegiatan TGC tersebut kepada public dan berkomitmen menjaga hubungan baik dengan keluarga korban.

Selain itu Firman Hidayat selaku Agitator aksi menyampaikan “Aksi ini bukanlah aksi untuk mengkritisi atau menjatuhkan rezim. Tetapi ini adalah sebuah aksi untuk mendorong tidak mundurnya Rektor dan Warek 3 serta mengawal kasus tiga orang yang meninggal sampai tuntas” ungkapnya.

Sebuah harapan disampaikan Pratiwi Mulido salah satu mahasiswa UII yang menjadi peserta aksi “Keputusan itu kembali lagi pada rektor dan warek serta pemimpin lainnya, kita sebagai mahasiswa mendukung apapun yang terbaik untuk ayahanda dan kampus tercinta. Semoga apapun yang dilakukan oleh ayahanda adalah yang terbaik demi UII dan mahasiswa.” Ungkapnya. (Siti Fauziah W.N)

Ralat: Klarifikasi Peserta TGC-37 dan Keberlanjutan Kasus Mapala

Dalam berita:

Muhammad Ramadanil Azmi

Seharusnya:

M Rahmat Daniel Yasmi

Mapala UII Meminta Maaf Kepada Masyarakat

0

Himmah Online, Kampus Terpadu – Kemarin sore, pada 27 Januari 2017, ruang sidang lantai dua gedung Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) yang beralamat di Jalan Cik Di Tiro Nomor 1 dipadati oleh mayoritas awak media. Terlihat pula gerombolan Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) dari berbagai kampus.

Para awak media itu mengerubungi tiga orang yang tengah duduk di kursi sidang yaitu Achiel Suyanto sebagai pendamping hukum Mapala UII, Imam Noorizky sebagai ketua Mapala UII dan Wildan Nuzula selaku ketua panitia pendidikan dasar The Great Camping (TGC) ke-37 Mapala UII. Pertemuan tersebut adalah konferensi pers pertama dari Mapala UII semenjak tragedi meninggalnya Muhammad Fadhli (20) mahasiswa Teknik Elektro angkatan 2015, Syaits Asyam (19) mahasiswa Teknik Industri (2015) dan Ilham Nurpadmy Listia Adi (20) mahasiswa Fakultas Hukum (2015) dalam TGC ke-37.

Acara dimulai dari pemaparan Imam bahwa dia, secara pribadi ataupun lembaga mengucapkan belasungkawa kepada keluarga korban. Dia menyayangkan hal ini bisa terjadi dan merasa bersalah atas musibah yang menimpa adik-adiknya di UII. “Saya meminta maaf kepada orang tua, keluarga korban, keluarga besar UII, alumni dan masyarakat Indonesia khususnya Yogyakarta serta organisasi pecinta alam yang menyebabkan adanya stigma negatif terhadap kegiatan-kegiatan di alam bebas,” kata Imam.

Imam juga meminta maaf karena baru mengadakan konferensi pers, karena sesuai dengan hasil komunikasi dan koordinasi dengan pihak UII, semua informasi haruslah melalui satu pintu yaitu oleh bidang Hubungan Masyarakat UII. Hal tersebut agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi dan kesalahpahaman. Telah dibentuk pula tim investigasi terhadap tragedi ini. Sehingga masyarakat dihimbau agar percaya dan sabar terhadap tim yang sedang bekerja.

“Saya menyerahkan sepenuhnya dan menerima hasilnya dengan terbuka dan lapang dada,” kata Imam. “Apabila terdapat kejanggalan dan ditemukan adanya kekerasan, maka sebagai ketua pengurus serta panitia akan bertanggungjawab, serta akan kooperatif dengan polisi dalam proses pemerikasaan,” lanjutnya.

Pemaparan berikutnya disampaikan oleh Wildan terkait teknis pelaksanaan TGC ke-37. Peserta TGC sebelum mengikuti pendidikan harus melalui proses administrasi, tes fisik, tes kesehatan, pre-test serta wawancara pada tanggal 7-10 januari 2017. Kemudian dilanjutkan dengan materi di kelas pada tanggal 11-12 Januari 2017.Isi materi meliputi hubungan Islam manusia dan alam, sejarah dan organisai Mapala UII, sosiologi pedesaan, navigasi darat, mountainering, survival, lingkungan hidup, manajemen dan jurnalisme alam bebas, Save And Rescue (SAR) dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).

Peserta yang berjumlah 37 orang (34 laki-laki dan 3 perempuan) tersebut melaksanakan materi lapangan pada tanggal 14-22 Januari 2017. Namun karena terjadi tragedi di mana salah satu peserta meninggal pada tanggal 20 Januari 2017, maka acara dihentikan. “Kami tarik semua peserta menuju Jogja,” tutur Wildan.

Pengunjung terus berdatangan saat sampai pada sesi tanya jawab. Berbagai pertanyaan dilontarkan awak media yang dijawab secara bergantian oleh ketiga orang dari pihak Mapala UII tersebut. Pihaknya menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan salah satu materi lapangan survival, mereka memiliki Standar Operating Procedure (SOP). Sebelum materi lapangan tersebut dilaksanakan, seluruh peserta dicek kesehatannya oleh Mapala Kedokteran Universitas Sebelas Maret.

Seluruh peserta TGC ke-37 dibagi menjadi lima kelompok. Dalam kegiatan itu peserta dibekali satu jeriken air untuk satu regu, alat masak, benda tajam, garam dan alat makan. Model survival adalah survival statis atau tidak berpindah-pindah dengan memakan makanan yang ada di alam. Memang benar ada salah satu peserta yang sempat mengundurkan diri dari kegiatan, yaitu Syait Asyam. Namun dari panitia sebenarnya menginginkan jika saat berangkat berjumlah 37 orang, maka setidaknya yang pulang pun 37 orang.

Adapun alasan mengundurkan diri adalah karena cuaca yang buruk. Selain itu, Asyam juga tidak melanjutkan survival  juga berdasarkan pertimbangan tim kesehatan.  Sehingga almarhum ditarik dari kegiatan dan dibawa ke markas dengan pendampingan panitia untuk beristirahat. Adapun informasi yang beredar bahwa pihak Mapala UII tidak memberitahukan pihak keluarga saat almarhum di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta tidak sepenuhnya benar.

“Berkas – formulir pendaftaran yang berisi kontak keluarga tertinggal di basecamp, sehingga kami meminta bantuan teman satu jurusan untuk mencari kontak keluarga. Walaupun memang itu sangat telat,” jawab Wildan.

Sehubungan dengan pemberitaan di media, pihak investigasi internal UII membenarkan bahwa ada kekerasan dalam TGC ke-37 ini. Namun dalam SOP tidak ada kata-kata boleh melakukan kekerasan. Memukul pun tidak boleh. Tapi kemungkinan di lapangan ada panitia yang berlebihan. Karena walaupun SOP-nya sama,tetapi cara mengaplikasikannya bisa saja berbeda setiap orangnya.

Pemberian materi lapangan pun tidak melibatkan pihak luar MapalaUII. Kecuali saat Seniority Camping yang diberikan saat pendidikan tingkat lanjut di Mapala UII-kadang mengundang Komandan Pasukan Khusus sebagai pelatih. Wildan juga menuturkan bahwa hukuman bagi panitia yang terlihat melakukan penanganan terhadap peserta yang berlebihan pun ada dan berupa tiga tahap. Hukuman berupa teguran secara verbal, hukuman fisik seperti push up atau jalan jongkok sampai pengurangan nilai untuk peserta.

Sementara terkait surat pernyataan peserta bermaterai enam ribu memang benar adanya. Surat tersebut sebagai syarat administrasi pendaftaran yang sudah ada sejak tahun 1990-an. Namun apabila dikaitkan dengan meninggalnya peserta, surat tersebut sifatnya hanya perdata dan sudah tidak berlaku atau batal demi hukum karena pidana.

Sampai saat ini pihak kepolisian belum memeriksa secara rinci baik panitia atau pengurus Mapala Unisi UII. Adapun kedatangan polisi bertujuan menggali informasi dari para peserta TGC ke-37 dalam rangka pengumpulan data. “Jadi belum tau sudah masuk penyelidikan atau penyidikan. Polisi baru memeriksa yang di luar panitia,” kata Achiel. Pihak Mapala pun menampik bahwa ada tekanan kepada peserta untuk tidak mengatakan yang sebenarnya kepada publik.

Konferensi pers selama kurang lebih satu jam itu ditutup dengan penjelasan Achiel mengenai hasil sementara yang sudah didapat oleh tim investigasi internal UII. Terkait kuku lepas pada tubuh salah satu korban meninggal itu diakibatkan oleh sepatu yang kekecilan dan terendam air berhari-hari. Keadaan tersebut menimbulkan adanya jamur yang membuat kuku berpotensi lepas. Panitia pun ada yang kukunya lepas. Apalagi hujan turun setiap hari. Sementara tangan yang lecet-lecet akibat dari kegiatan merayap. Tidak menutup kemungkinan area merayap terdapat tanaman tajam. Selain itu kaos yang dipakai pun juga kekecilan, sehingga berpotensi besar terkena luka tersebut.

Sementara itu, semua pertanyaan menyangkut kronologi kasus meninggalnya tiga peserta TGC ke-37 serta nama terduga pelaku tidak dijawab dalam konferensi pers tersebut. Hal itu karena sudah masuk dalam ranah kepolisian dan pihak Mapala UII tidak ingin mendahului pihak kepolisian dalam memberikan informasi.

Klarifikasi Peserta TGC-37 dan Keberlanjutan Kasus Mapala

0

Himmah Online, YogyakartaJum’at, 27 Januari 2017,  bertempat di Rumah Sakit JIH, pihak Crisis Center UII memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait  kondisi lima peserta The Great Camping (TGC) ke-37 yang saat ini masih dirawat diantaranya, Muhammad Fachrul Abdullah (Manajemen 2014), Muhammad Sandy Malik Ibrahim (Hukum Islam 2015), Fathir Rohim (Teknik Elektro 2015), Revin Nuzul Ariasta (Teknik Kimia 2014), dan Suryadi Sepriawan (Teknik Lingkungan 2013).

Dokter Rouf yang menangani peserta TGC memaparkan bahwa kondisi para peserta berangsur membaik, baik secara fisik maupun psikologis. Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan, lima peserta sudah boleh dipulangkan, yaitu Muhammad Ramadanil Azmi, Suryadi Sepriyawan, Muhammad Sandy Malik Ibrahim, Muhammad Fachrul Abdullah, dan Revin nuzul Ariasta. Kondisi peserta beragam ketika pertama kali mendapatkan perawatan, “Ada yang mengeluh nyeri ulu hati, ada yang infeksi saluran kencing, demam, dan juga ada trauma”. Jelasnya.

Sebelumnya sudah ada 10 peserta yang dirawat inap hingga akhirnya lima peserta diperbolehkan pulang. Kemudian diberitahukan bahwa ada peserta lagi yang masuk berjumlah empat orang, diantaranya ada yang mengalami posttraumatic stress disorder (PTSD), merupakan gangguan kecemasan dipicu oleh kejadian tragis yang pernah dialami. Dokter Rouf mengindikasi bahwa imunitas peserta juga berpengaruh terhadap kondisi peserta saat menjalani survival, ”Bisa jadi karena ada kuman masuk, makanya ada yang mengeluh infeksi saluran kencing, kemudian ada yang mengalami peradangan lambung,” tambahnya.

Diketahui pula, peserta mengklarifikasi beberapa hal terkait isu perlakuan khusus terhadap peserta yang mencoba mundur dari kegiatan TGC, namun peserta dalam konferensi tersebut masih belum tahu perlakuan seperti apa yang diberikan panitia, seperti yang diutarakan Revin, “Memang ada yang dipisahkan, tapi treatment-nya gimana kami nggak tahu. Kita disuruh fokus sama materi,” pungkasnya.

Selain itu terkait penggunaan rotan sebagai alat hukuman, mereka tidak membenarkan hal itu. Alat yang digunakan adalah ranting pohon muda, dan  membenarkan pula adanya tindakan fisik namun masih dalam batas wajar seperti push up dan lari beberapa putaran. Selain sebagai hukuman, juga sebagai perlakuan untuk menanggulangi kondisi badan agar tidak kedinginan, “Ya kalo disuruh gitu kan badan kita gerak, saya sendiri nggak kedinginan, jadi panas,” tambah Fathir.

Suryadi menjelaskan pula bahwa luka-luka yang didapatinya dan peserta yang lain karena dia diharuskan merayap ke semak-semak berduri sebagai hukuman karena tidak melaksanakan tugas dengan baik. Kemudian, Fachrul mengatakan alasan mereka dirawat karena mereka sempat mengalami beberapa gangguan, dimana Fachrul sendiri mengalami infeksi pada paru-parunya dan ditemukan adanya kotoran dalam lambung. Terkait meninggalnya ketiga teman mereka, peserta menyayangkan tindakan oknum yang sampai saat ini belum diketahui identitasnya.

Setelah konferensi pers tersebut, Muzayin sebagai salah satu bagian dari crisis center mengatakan bahwa Tim Pencari Fakta (TPF) UII sudah mengetahui adanya tindak kekerasan dan mengidentifikasi bentuk kekerasan tersebut. Kemudian dijelaskan pula bahwa mereka telah mengantongi nama-nama oknum yang melakukan tindakan kekerasan, namun saat ini pihak TPF UII belum bisa memberitahukan nama-nama oknum tersebut, “Kami berkomitmen untuk melakukan investigasi ini sampai tuntas, setelah itu akan kami beri rekomendasi terkait sanksi apa yang pantas,” tambahnya. Sanksi yang direkomendasikan pun dibagi menjadi tiga, antara lain sanksi ringan, sedang dan berat. Sanksi tersebut diberikan sesuai dengan jenis-jenis kekerasan yang dilakukan oknum tersebut. TPF UII sendiri juga bekerja sama dengan TPF dari Polres Karanganyar.

Moh Nasir: Tiga Pilihan Itu Tidak Ada, Itu Bukan Masalah Akademik

HIMMAH Online, Yogyakarta – Kamis, 26 Januari 2017, Harsoyo selaku Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya saat ini sebagai rektor UII. Pernyataan tersebut ia sampaikan di ruang sidang Koordinator Perguruan Tinggi Swasta wilayah V Yogyakarta. Harsoyo mengungkapakan jika pemimpin harus bertanggung jawab terhadap bawahannya dan tidak boleh menyalahkan bawahannya “Di sini tanggung jawab terbesar ada di saya dan saya juga harus menyelesaikan masalah ini,” tegas Harsoyo.

Tetapi Harsoyo mengaku akan tetap membantu UII dalam menyelesaikan kasus ini.  “Secara de facto saya masih rektor. Karena syarat administrasi harus ada Surat Keputusan Pemberhentian dari  Badan Wakaf. Tetapi saya orang UII. Membantu tidak harus jadi rektor kan? Apa yang bisa saya lakukan akan saya lakukan,” ungkapnya.

Namun dalam pengunduran diri Harsoyo dari rektor UII, beredar berita jika perihal pengunduran diri tersebut di sebabkan adanya 3 pilihan yang diajukan Kementrian Riset  dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) Indonesia kepada rektor UII. Pilihan pertama adalah turunnya akreditasi universitas. Kedua, pembekuan penerimaan mahasiswa baru, dan ketiga, rektor harus turun dari jabatanya. Dijelaskan pula dalam berita tersebut jika Harsoyo memilih pilihan yang ketiga dengan mengundurkan diri sebagai rektor UII.

Tim Lembaga Pers Mahasiswa Himmah UII selanjutnya mengkonfirmasi tentang kebenaran berita yang beredar kepada Muhammad Nasir selaku menteri Kemenristek Dikti. Saat itu Nasir bersama Harsoyo mengadakan kunjungan ke rumah sakit Jogja Internasional Hospital untuk menjenguk peserta The Great camping Mapala Unisi, sesaat setelah Harsoyo mengumumkan pengunduran dirinya.

Ketika ditanyai perihal adanya 3 pilihan kepada rektor UII tersebut, ia membantahnya. Muhammad Nasir menjelaskan tidak ada 3 pilihan tersebut kepada rektor UII dan menurutnya masalah yang ada sekarang berbeda, bukan permasalahan tentang akademik. “Ini bukan permasalahan akademik jadi sanksi seperti itu tidak ada,” terangnya.

Dirinya mengapresiasi langkah pengunduran diri Harsoyo dari rektor UII. Menurutnya pengunduran diri itu sebagai bentuk tanggung jawab moral seorang pimpinan. Namun ia juga menjelaskan bahwa rektor UII tetap harus mengawal permasalahan ini, “Meskipun sudah mengundurkan diri namun tetap harus menyelesaikan masalah ini hingga tuntas,” tegasnya. (Dedy Tulus W.)

Keluarga Mahasiswa UII Menolak Pengunduran Diri Rektor

Himmah Online, Yogyakarta – Kegelisahan dan suasana duka masih menyelimuti keluarga besar Universitas Islam Indonesia (UII) mengingat kasus meninggalnya tiga mahasiswa UII; Muhammad Fadli, Syait Asyam dan Ilham Nurfadmi Listia Adi setelah mengikuti The Great Camping (TGC) ke-37. Secara resmi juga telah disampaikan oleh Tim Investigasi UII, bahwa memang ada indikasi kekerasan yang dilakukan beberapa oknum Mapala UNISI sehingga mengakibatkan korban jiwa. Kemudian dari 10 peserta yang saat ini tengah dirawat, bertambah 3 peserta lainnya yang juga harus mendapatkan perawatan inap di Jogja International Hospital (JIH).

Informasi mengejutkan lainnya datang dari Harsoyo selaku Rektor UII, yang menyatakan pengunduran diri dari jabatannya kepada awak media saat konferensi pers diadakan di kantor Kopertis Wilayah V Yogyakarta pada tanggal 26 Januari 2017 siang, tepatnya pukul 14.00 WIB. Informasi tersebut menambah daftar berita yang menggegerkan masyarakat khususnya Keluarga Mahasiswa (KM) UII.

Hal itu menuai reaksi yang mendorong lebih dari 100 Mahasiswa UII dan perwakilan alumni berkumpul guna melakukan konsolidasi. Konsolidasi dilakukan pukul 16.00 WIB sesaat setelah rektor mengumumkan penguduran dirinya di Hall Gedung Magister Fakultas Hukum UII Jalan Cik Di Tiro No.1. Hasil konsolidasi menciptakan gerakan solidaritas untuk menolak tegas pengunduran diri Harsoyo dari jabatannya sebagai Rektor UII yang kemudian disusul pengunduran diri Abdul Jamil sebagai Wakil Rektor III UII pada pukul 19.00 WIB.

Konsolidasi ini sendiri merupakan konsolidasi kedua yang diinisiasi oleh Aliansi Solidaritas Mahasiswa UII. Dalam konsolidasi, hadir terlambat ketua serta jajaran Dewan Permusyawaratan Mahasiswa (DPM) UII yang hingga saat itu belum dapat banyak memberikan hasil kerja atau keterangan. Sesuai yang dikatakan oleh Sekretaris Jendral DPM UII, Bayu Ardiansyah, hasil Tim Investigasi yang telah dibentuk memang belum dapat membuahkan hasil yang cukup untuk dibeberkan.

Sebelumnya, konsolidasi pertama sempat dilakukan pada tanggal 25 Januari 2017 guna mendesak DPM UII untuk segera membentuk Tim Investigasi sebagai upaya membantu penyelesaian kasus TGC Mapala ke-37 ini. Namun DPM UII dinilai terlalu lama dalam menyikapi masalah yang tengah terjadi di UII.

Setelah melalui proses diskusi yang rumit dan panjang, gerakan solidaritas tersebut diputuskan untuk membentuk aksi yang mengatasnamakan KM UII dan dipimpin oleh DPM UII. Aksi rencananya akan digelar pada hari Jumat, 27 Januari 2017 setelah melakukan salat Jumat dan salat ghaib berjamaah di Masjid Ulil Albab UII. Lokasi aksi sendiri diselenggarakan di halaman FPSB dengan mengenakan baju serba putih.

Dalam keputusan musyawarah tersebut, mahasiswa yang hadir sepakat bahwa rektor memiliki tanggung jawab atas masalah ini dengan batasan yang ada, yang demikian artinya tidak ada relevansi antara kematian korban dengan kinerja rektor. Sehingga tidak dapat diterima apabila alasan pengunduran diri tersebut dilakukan atas dasar perasaan bersalah dan tanggung jawab.

Mereka percaya bahwa kesalahan yang terjadi berasal dari beberapa oknum dan bukan merupakan beban yang harus ditanggung oleh jajaran rektor UII.

Suasana konsolidasi yang berlangsung selama tujuh jam tersebut bertambah tegang ketika informasi bahwa pengunduran diri juga dilakukan oleh Abdul Jamil selaku Wakil Rektor III UII. Dalam selang waktu satu jam setelah informasi tersebut menyebar, Jamil bersama bidang kemahasiswaan datang menyusul tempat diadakannya konsolidasi mahasiswa UII yang semakin bertambah jumlahnya. Meskipun dirinya datang dengan membenarkan informasi atas pengunduran dirinya, para mahasiswa tetap sepakat melanjutkan rencana aksinya.

Abdul Jamil memperbolehkan aksi dilakukan karena itu hak para mahasiswa selama dalam garis dan batas prosedur. “Tapi dicatat, saya tidak mau kasus ini menjadi kasus konsumtif politik. Saya tidak mau adik-adik diadu domba, mahasiswa jangan diadu domba karena saya tidak rela,” tegas Jamil setelah mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan mahasiswa UII.

Perangkat aksi dari gerakan aksi solidaritas UII ini diketuai oleh Sekretaris Jendral DPM UII, Bayu Ardiansyah. Masing-masing fakultas juga memiliki setiap koordinator yang telah disepakati bersama, antara lain;

Adi Wijaya selaku Koordinator Lapangan Fakultas Ilmu Agama Islam, Zainal Arifindari Fakultas Tekonologi Industri, Hendra Aditya dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Ilyas Bagus dari Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan, Gardi Jaladi dari Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya, Renaldi dari Fakultas Ekonomi, M. Rasyid dari Fakultas Hukum, dan Agung Fadlilah dari Fakultas Kedokteran.

Bantuan relawan juga datang dari internal UII, seperti bidang kebersihan yang dipegang oleh Takmir Masjid Ulil Albab, Tim Medis oleh tim FK UII, serta Resimen Mahasiswa UII yang akan bertanggung jawab dalam bidang keamanan. (Retyan Sekar N.)

Solidaritas Menolak Pembangunan Bandara Kulon Progo

Himmah Online, Yogyakarta – Jumat, 20 Januari 2017 Gerakan Solidaritas Tolak Bandara (GESTOB) yang terdiri dari Perjuangan Mahasiswa untuk Demokrasi (PMD), Pusat Perjungan Rakyat Indonesia (PPRI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jogja Raya dan beberapa perwakilan warga terdampak menggelar aksi untuk menolak pembangunan Bandara New Yogyakarta Internatonal Airport (NYIA) Kulon Progo. Masa aksi bergerak melalui beberapa titik, dimulai dari Parkiran Abu Bakar Ali, berakhir di Titik Nol Kilometer.

Aksi penolakan tersebut dilakukan tiga hari sebelum peletakan batu pertama yang menandakan dimulainya pembangunan fisik Bandara NYIA Kulon Progo. Pelatakan batu pertama  yang direncanakan pada hari Senin, 23 januari 2017 tersebut akan dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo.

Menurut rilis, agenda peletakan batu pertama tersebut tanpa sepengetahuan warga terdampak pembangunan bandara. Keputusan peletakan batu pertama didasarkan pada rapat tertutup antara Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, dan Angkasa Pura.

Tuntutan dari aksi yang tertuang dalam rilis diantaranya: Menghentikan pembangunan Bandara (NYIA) di Kulon Progo. Gagalkan rencana kota Bandara di Kulon Progo. Cabut IPL Gubernur nomor 68/KEP/2015 dan Menteri Perhubungan nomor KP. 1164. Cabut Peraturan Daerah (Perda) Kulon Progo Nomor 1 tahun 2012. Cabut Undang-Undang Keistimewaan (UUK) nomor 13 tahun 2012. Cabut Perdais Pemanfaatan dan pengelolaan Tanah Kasultanan dan Kadipaten. Wujudkan Reforma Agraria sejati. Hentikan perampasan tanah dan monopoli tanah rakyat.

Koordinator aksi Marlen Hidayat menuturkan bahwa pembangunan Bandara Kulon Progo harus dihentikan karena lahan yang digunakan untuk pembangunan bandara merupakan lahan produktif untuk pertanian. “Lahan untuk pembangunan bandara ini telah dikelola oleh rakyat setempat selama bertahun-tahun, namun kini dirampas oleh penguasa,” tutur Marlen.

Pada aksi ini masa sempat ingin menemui pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk melakukan audiensi, namun salah satu perwakilan dari kesekretariatan Kantor DPRD DIY Budi Nugroho menjelaskan bahwa semua anggota DPRD sedang melakukan kunjungan kerja ke Jakarta.

Muhamad Eko Rasianto dari HMI Jogja Raya selaku peserta aksi memaparkan bahwa, “Suatu kemustahilan anggota DPRD tidak ada satupun yang ada di tempat, mereka ada di singgasana namun mereka memanfaatkan alat-alat mereka dari kepolisian dan yang dibawahnya untuk menghindari suatu pertanyaan yang akan menjebak mereka,” ujar Eko.

Hadir pula salah satu perwakilan dari warga terdampak yaitu Martono yang juga merupakan ketua Wahana Tri Tunggal (WTT). Ia menjelaskan alasan kenapa dirinya dan warga lain menolak pembangunan bandara, diantaranya izin yang dikeluarkan cacat hukum dan menyalahi tata ruang. Ia menyayangkan kenapa anggota DPRD tidak mau menemuinya, padahal sebelumnya sudah mengirimkan surat permintaan audiensi. “Warga adalah manusia bukan alat-alat yang bisa dibuat permainan, dan apabila DPRD berada di dalam mendengar, tolong turun kebawah temui warga,” tutur Martono.

Mencari Payung Hukum Pers Mahasiswa

Saat melakukan proses kerja jurnalistik, para pegiat pers mahasiswa (persma) acap kali dihadapkan pada posisi yang sulit. Di mana dewasa ini, banyak sekali terjadi kasus pembungkaman terhadap persma, misalnya intimidasi dari narasumber, pelarangan terbit, dan perampasan produk setelah terbit. Payung hukum terhadap persma pun menjadi perbincangan yang menarik saat ini. Sementara di lain sisi, dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, tidak tertera nama persma di dalamnya. Lalu kemanakah persma harus berlindung?

Payung hukum terhadap persma amat lah penting. Hal tersebut sebagai pelindung jika terjadi masalah saat proses kerja jurnalistik berlangsung. Bahkan meskipun persma sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik dalam melakukan proses kejurnalistikannya, selalu ada intimidasi dan pelarangan terbit.

Sebenarnya tidak hanya persma yang belum jelas payung hukumnya. Ada beberapa kasus yang menimpa jurnalis media massa dan sampai saat ini belum tuntas. Kasus Udin contohnya, sudah sangat lama sekali dan belum selesai hingga sekarang. Persoalan itu muncul karena negara belum bisa memberikan kepastian hukum secara penuh.

Walaupun sebenarnya, kebebasan pers sudah sangat dihargai. Kebebasan pers yang kita nikmati saat ini niscaya merupakan buah yang paling signifikan dari gerakan reformasi di Indonesia. Sudah selayaknya pers berterimakasih kepada kaum muda, mahasiswa dan rakyat, yang berjuang meruntuhkan kekuasaan rezim orde baru yang otoriter dan represif.

Berbagai kritik pun, terutama yang ditujukan ke alamat kekuasaan dengan mudah dapat disampaikan tanpa hambatan. Akses terhadap informasi pun mudah didapat, hampir tak adalagi fakta yang ditutup-tutupi seperti di masa orde baru. Lewat pers yang bebas ini, diharapkan proses demokratisasi dapat berkembang secara sehat.

Sepanjang sejarah Republik Indonesia, inilah kebebasan pers yang sebenar-benarnya. Kini, setiap warga negara dapat menerbitkan media tanpa terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari pemerintah. Semarak kebebasan pers pun diwarnai dengan terbitnya berbagai macam media. Mutu penampilan, penyajian berita dan politik redaksionalnya pun sangat beragam.

Berkat dibukanya keran kebebasan pers pula, kini jumlah penerbitan pers berlipat-lipat dibanding tiras masa lalu. Apakah motivasi yang mendorong orang menerbitkan media? Inilah sebenarnya yang pertama kali harus dipertanyakan. Apakah para penerbit sudah benar-benar memahami misi pers? Agaknya sebagian besar penerbit memang memahaminya, meskipun ada beberapa di antaranya yang semata-mata terdorong oleh euphoria kebebasan pers. Bahkan ada pula yang semata-mata menginginkan keuntungan komersial.

Memang, posisi dan peran media sedikit banyak ditentukan oleh pemilik bersama pemimpin redaksi. Namun posisi pers di lingkup masyarakat sipil yang demokratis saat ini juga ditentukan oleh kepercayaan publik. Pers yang tak lagi dipercaya oleh publik dengan sendirinya akan ditinggalkan pembacanya. Sebab, publik yang cerdas menghendaki media massa yang mengutamakan kepentingan umum, bukan kepentingan politik pemilik modal atau pribadi pemimpin redaksi.

Maka dari itu pers harus independen dari berbagai kepentingan politik, apalagi yang saling bertentangan. Agar pers mampu bersikap independen, dengan sendirinya pers harus mandiri secara ekonomi dan manajemen. Tetapi tetap, di atas segala-galanya adalah integritas. Hanya media pers dan juga wartawan yang berpegang teguh pada integritas moral yang tinggi lah, yang mampu independen. Dan jika pers dikelola secara profesional, suatu saat pers akan tumbuh sebagai industri penerbitan yang kuat secara ekonomi. Bahkan bukan tak mungkin kemudian tampil menjadi semacam konglomerasi yang sangat berkuasa dalam mempengaruhi opini.

Selain itu, ujung tombak media pers adalah wartawan. Mereka harus memiliki integritas moral yang tinggi sembari dipandu dengan Kode Etik Wartawan Indonesia yang berlaku untuk seluruh wartawan Indonesia, termasuk persma. Moral dalam arti kata yang luas ialah nilai-nilai kebajikan yang diakui oleh dan berlaku di masyarakat beradab. Sedangkan integritas, sesungguhnya adalah “ideologi” bagi para pekerja pers, sebagai pegangan atau pedoman yang harus ditaati dalam menjalankan tugas profesi.

Seorang wartawan, selain harus profesional ia juga harus independen. Profesional dalam artian mampu bekerja dan menghasilkan karya sesuai ukuran-ukuran kelayakan jurnalisme, serta independen atau tak bergeming di tengah benturan berbagai kepentingan yang saling berbenturan. Namun keduanya saja tak cukup, wartawan harus pula mempunyai komitmen kuat dengan integritas moral yang teruji.

Jika semua itu dikaitkan dengan kebebasan pers, ada satu hal yang selama ini dilupakan. Bahkan juga oleh kalangan pers sendiri. Yaitu, kebebasan pers sesungguhnya bukanlah semata-mata kepentingan industri pers, pemilik modal, pemimpin redaksi, ataupun wartawan. Bukan! Kebebasan pers adalah hak publik, sebagai pengejawantahan dari hak asasi, sebagai konsekuensi logis dari hak yang bebas untuk mendapatkan akses informasi, sebagai salah satu akar tunjang demokrasi.

Kekuasaan pers semacam itu tidak seharusnya menjadi kekuasaan otokratis, melainkan kekuasaan yang menyadari tanggung jawabnya untuk mendidik dan mencerahkan publik. Seorang pemimpin redaksi bukan pula “diktatur intelektual”, melainkan seorang yang editorialnya berpihak pada kebenaran,keadilan, akal sehat, dan rakyat kecil yang tertindas.

Dengan demikian, maka media pers, begitu pula para pemilik modal, pemimpin redaksi, dan wartawan hanyalah sekedar sebagai pembawa amanat dari hak sipil publik tersebut. Supaya amanat tersebut dapat diemban sebaik-baiknya, maka syarat utamanya ialah: pekerja pers harus bersikap sebagai intelektual yang komitmen dengan profesi kewartawanan, dengan independensi yang teruji, dan dilandai integritas moral yang tinggi.

Hanya dengan sikap seperti itulah, pekerja pers mampu membantu proses pertumbuhan masyarakat sipil yang cerdas, yang mampu menilai dengan akal sehat, yang demokratis dan dinamis. Itulah yang disebut pekerja pers yang memiliki integritas moral yang tinggi. Justru karena memiliki integritas itu pulalah, pers mendapat semacam “hak istimewa” yang secara konstitusional diakui oleh undang-undang yang menjamin kebebasan pers.

Memang, meskipun tak banyak, ada beberapa di antaranya yang merasa “bebas” dalam mengelola media, sehingga pers dianggap bukan lagi sebagai penyalur aspirasi dan kepentingan umum. Bisa dibilang, bebas yang “kebablasan”. Anehnya, selama ini tak jelas apa yang dimaksud dengan “pers yang kebablasan”. Apa kriteria atau parameternya?

Jika yang dimaksud ialah “kebablasan” dalam mengkritik kekuasaan, tentulah tudingan itu salah alamat. Namun, jika yang dimaksud ialah “pers kuning” yang beritanya insinuatif dan bombastis, sesungguhnya di mana pun dan kapan pun gaya pers semacam itu selalu ada. “Pers kuning” atau “koran kuning” tentu tidak dapat dijadikan tolak ukur dalam menilai perkembangan pers. Apalagi jika tudingan itu tidak berdasarkan data yang akurat. Meskipun tanpa data, kalaupun ada pers yang dianggap “kebablasan” –apapun parameter atau kriterianya–pasti jumlahnya tidaklah banyak.

Apalagi jika berujung pada pembungkaman. Ketika ada pembredelan, sebenarnya yang harus rugi bukan jurnalis, tetapi masyarakat karena informasi terhambat. Apalagi secara berangsur-angsur publik mulai menyadari hak-hak sipil mereka, antara lain hak untuk mendapatkan akses informasi, hak untuk mengemukakan pikiran,berekspresi, dan berkumpul secara bebas.

Oleh karena itu, semua media, termasuk persma harus bisa membangun kepercayaan publik dengan menyajikan liputan-liputan yang berkualitas. Termasuk persma yang tak jarang mendapatkan intimidasi. Setiap persma harus melakukan proses kerja jurnalistik sesuai kode etik jurnalistik. Lakukan pula secara profesional, jika ragu-ragu tanyakan. Jika terdapat ancaman baik fisik maupun psikis, adukan ke Dewan Pers.

Kendati tidak diterangkan dalam UU nomor 40 tadi, persma pun sebenarnya masih tetap dilindungi oleh undang-undang yang sama dalam hal keterbukaan informasi publik. Juga oleh UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menyasar pada kebebasan mimbar akademik.

Persma sendiri lahir dari kampus dan digerakan oleh aktivis kampus, namun kehadirannya belum diperlakukan sama dengan media massa pada umumnya. Hal ini disebabkan oleh beberapa syarat yang mesti dipenuhi, standar perusahaan misalnya, lalu konsistensi penerbitan apakah setiap hari atau tidak, serta bagaimana kompetensi wartawannya.

Jadi penulis kira, menempatkan persma sejajar dengan pers umum merupakan salah satu upaya menempatkan persma agar lebih serius dalam mengelola media. Sehingga persma nantinya mampu mengusung isu yang berbeda dan menjadi bacaan alternatif dari ruang kampus, yang tentu saja akan berbeda dengan pers umum. Persma memiliki peranan penting dalam menentukan dan mengawal arah kebebasan pers bangsa ini ke depan, sebagai media dan wahana berlatih sebelum memasuki dunia pers umum yang semakin ketat dan tantangan yang beraneka ragam. (Aji Setiawan- Alumnus Universitas Islam Indonesia (UII), mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia-Reformasi Korda Dista Yogyakarta 1999-2002)