Beranda blog Halaman 78

Masih Relevankah Lembaga Mahasiswa?

Saya masih teringat mempertanyakan hal ini kepada beberapa calon legislatif fakultas yang sekarang sedang menjabat di Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia (FE UII), tempat saya kuliah saat ini. Dari segala jawaban yang saya terima tidak ada satupun jawaban yang mampu mendekati makna arti kata relevan tersebut sebagaimana mudahnya pengucapan kata tersebut bagi mereka di luar sana.

Memahami sistem lembaga Keluarga Mahasiswa (KM) UII, terdapat keunikan tersendiri di dalam pengaturan kekuasaannya. Di mana sistem otoritasnya terpisah dari badan rektorat, menggambarkan corak yang tidak ada duanya dengan lembaga kemahasiswaan selevel universitas lain yang ada di Indonesia. Sebuah pemerintahan yang dipimpin oleh mahasiswa, dan dikembalikan lagi kepada mahasiswa. Bagaimana arah geraknya diatur dalam konsepsi Garis Besar Haluan Keluarga Mahasiswa (GBHKM), serta identitasnya dijelaskan kembali dalam Peraturan Dasar Keluarga Mahasiswa (PDKM) dan kita sebut sebagai Student Government (SG).

Pada PDKM Bab IV Pasal 8, setidaknya terdapat tujuh pokok usaha yang perlu diperjuangkan bagi organisatoris-organisatoris lembaga yang berada dalam naungan KM UII, di antaranya yaitu: (1) Internalisasi nilai-nilai keislaman, (2) Meningkatkan rasa kekeluargaan antar anggota KM UII, (3) Membentuk pola pembinaan dan pengembangan mahasiswa yang terpadu, (4) Mengembangkan pola regenerasi yang intensif dalam KM UII, (5) Menanamkan dan/atau menumbuhkan pemikiran serta penalaran kritis berbasis keilmuan, (6) Meningkatkan peran serta mahasiswa dalam pengembangan mutu akademik sesuai bidangnya, dan (7) Menampung, mengarahkan dan menyalurkan kepedulian mahasiswa terhadap persoalan-persoalan kemahasiswaan dan sosial. Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah sudahkah hal tersebut benar-benar diperjuangkan? Atau hanya sekedar bualan politis, ambisi individu ataupun kelompok tertentu? Bagaimana bisa kita melihat hal tersebut benar-benar diperjuangkan ataupun memberikan dampak nyata ?

Setidaknya dalam setiap triwulan sekali, setiap mahasiswa UII yang masih belum menutup yudisiumnya diharuskan untuk membayarkan dana kemahasiswaan melalui mekanisme pembayaran tagihan SPP. Jumlah dari biaya kemahasiswaan ini beragam di setiap angkatan. Angka ini merupakan salah satu hasil putusan para pimpinan dewan ketika melaksanakan Sidang Umum (SU) yang dilaksanakan tiap tahunnya. Penentuan anggaran tersebut hanyalah berdasarkan model inkremental atau dengan menyesuaikan jumlah mahasiswa yang masuk setiap tahunnya.

Namun mahasiswa justru jarang mempertanyakan kembali timbal balik apa yang mereka dapatkan dari pembayaran dana mahasiswa tersebut, ataupun bagaimana mekanisme penetapan dan pertanggungjawaban dana mahasiswa tersebut dilakukan. Hal ini perlu menjadi pertanyaan pula terhadap rektorat. Apakah rektorat mengetahui untuk apa dan ke mana tepatnya dana kemahasiswaan tersebut dialokasikan oleh lembaga mahasiswa? Atau rektorat sekedar menyetujui dengan alasan tidak ingin mengganggu gugat independensi SG? Jika kita kaji lebih dalam, pihak rektorat sebenarnya memiliki kemampuan menekan setiap lembaga mahasiswa untuk melakukan pertanggungjawaban keuangan yang layak, karena dana tersebut disalurkan oleh rektorat kepada komisi III (bidang Administrasi Keuangan) Dewan Permusyawaratan Mahasiswa Universitas (DPM U), baru dialokasikan kembali kepada unit organisasi di setiap level universitas maupun fakultas.

Ataupun jika pertanggungjawaban tersebut ada dalam Forum Aspirasi dan Laporan Hasil Kinerja (FORLASLAK) DPM U, kenyataan yang ada ialah proses pelaporan tersebut hanya diketahui dan diikuti segelintir mahasiswa. Kebanyakan mereka ialah orang-orang yang berada dalam lembaga tertentu dan memiliki kepentingan masing-masing. Sedangkan orang-orang yang tidak memiliki kesempatan berlembaga atau ikut dalam organisasi, tidak dapat mengakses informasi tersebut. FORLASLAK sendiri merupakan forum pemaparan laporan hasil kinerja kepada seluruh anggota KM UII yang sekurang-kurangnya diadakan satu kali dalam tiga bulan di setiap periode kepengurusan.

Hal ini memunculkan pertanyaan pertama saya bahwa masihkah kita dapat mempercayai lembaga mahasiswa UII saat ini? Masih relevankah keberadaan lembaga mahasiswa mengatur pengelolaan dana dan sistem SG kita saat ini? Menilik lebih dalam, setidaknya terdapat tiga faktor yang menurut saya menjadi penyebab mengapa relevansinya lembaga mahasiswa kita mulai pudar.

Pertama, tidak adanya model evaluasi yang layak untuk menilai kinerja lembaga. Satu-satunya model pengawasan dan evaluasi yang diwajibkan bagi para organisatoris lembaga ialah membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) per periodik. Namun hal ini perlu dipertanyakan kembali. Sudahkah LPJ tersebut disusun dengan standar yang tepat? Atau setidaknya ada pengkajian lebih lanjut terkait seberapa tepat model penyusunan LPJ lembaga saat ini dapat menilai pencapaian usaha ataupun kegiatan lembaga. Sehingga mampu memberikan timbal balik bagi perbaikan tata kelola lembaga (baik dari segi keuangan dan non keuangan) ke depannya. Sudahkah pula anggota-anggota legislatif kita memiliki standar yang layak untuk menentukan hal tersebut? Bahkan formulasi layak pun sepertinya belum menjadi pembahasan mendalam dalam ketentuan di PDKM UII.

Selain itu upaya kaderisasi yang dijalankan pun belum memiliki parameter serta model dokumentasi yang dapat dipenuhi. Hal ini dapat dilihat bahwa hasil pencapaian individu selama ini hanya berbasis pada hal-hal umum seperti absensi, kesopanan, kedisiplinan, keaktifan dan faktor lain, yang menurut saya masih terdapat kesenjangan di dalamnya. Contohkan pada penilaian perilaku harian & ketika mengikuti kegiatan, masih dinilai secara umum dengan indikator-indikator tadi. Upaya dalam proses kaderisasi ini utamanya gagal disebabkan karena tidak adanya kajian yang tepat untuk menganalisa permasalahan yang ada sekaligus parameter yang sesuai untuk membentuk mahasiswa yang ideal seperti yang dicitakan.

Kedua, masih kurangnya kebijakan yang konkret untuk mendukung pencapaian usaha jangka panjang, baik dari segi pengelolaan keuangan ataupun non keuangan.  Dari segi keuangan, seharusnya pengelolaan dan pelaporan keuangannya perlu ditransparansikan kepada publik mahasiswa. Hal ini tentu karena kita sebagai mahasiswa perlu mengetahui untuk apa dan seberapa besar manfaat yang kita dapatkan setelah membayarkan dana kemahasiswaan tersebut, ataupun juga membantu dalam proses alokasi.

Namun adakah hal tersebut sudah dipenuhi? Bahkan untuk standar keuangan pun belum ditetapkan. Satu-satunya kebijakan keuangan hanyalah membuat laporan pengeluaran dan penerimaan kas (pasca kegiatan), yang mana pembahasan laporan tersebut terhenti pada SU, dan sulit diakses karena tidak terpublikasi secara terbuka.

Model pelaporan keuangan yang ada pun belum mampu menggambarkan pencapaian atas tujuan usaha KM yang mana dapat mendukung pencapaian dalam usaha jangka panjang secara mudah. Pelaporan yang dibuat secara periodik pun tidak lain hanyalah sebuah formalitas, terkadang berbelit dan cenderung seperti pengulangan rincian kegiatan, bukan dari perbandingan indikator dan target.

Salah satu kelemahan lainnya dari model pelaporan keuangan yang telah ditetapkan oleh lembaga KM UII ialah bahwa pelaporan tersebut tidak bersifat berlanjut. Belum ada pemisah antara pengeluaran beban biaya dan aset pada aturan dalam konstitusi lembaga. Bahkan dapat dipastikan jika dibandingkan dengan standar terapan seperti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan Ikatan Akuntan Indonesia, penggunaan istilah aset dalam konstitusi PDKM pun dapat dianggap telah usang dan justru tidak pernah dibahas kembali relevansinya.

Model pengelolaan keuangan yang belum strategis ini juga yang pada akhirnya menyebabkan adanya dana abadi yang tidak jelas keberadaannya. Dana abadi merupakan dana sisa lembaga yang terkumpul di periode-periode sebelumnya yang selalu bertambah setiap periode. Sayangnya, jumlah dan penggunaannya tidak terpublikasi dengan baik ataupun dapat diakses secara terbuka kepada khalayak umum. Tidak pernah dipaparkan, diketahui, ataupun dibahas di hadapan publik mahasiswa.

Kebijakan menumpuk dana tersebut juga saya rasa tidak tepat. Ilustrasikan seperti ini, manakah yang lebih efektif antara menyimpan dana abadi tersebut di bank untuk digunakan sewaktu-waktu (dalam keadaan mendesak), dengan mengalokasikannya untuk kepentingan yang terarah seperti membangun selter penanggulangan bencana atau pabrik jas almamater. Jika pun diperlukan dana cadangan, maka perlu terlebih dahulu untuk menjelaskan definisi dan fungsi dana abadi tersebut, serta berapa jumlahnya yang harus dialokasikan setiap periode.

Dengan melakukan manajemen keuangan atas dana tersebut bukan tidak mungkin bahwa pengelolaan yang lebih efektif dan efisien dapat tercapai dan memberikan manfaat lebih besar bagi pengelolaan lembaga mahasiswa ke depannya. Maka penting bagi legislatif untuk mengkaji, mendefinisikan, hingga mengatur tata cara pengelolaan dana abadi tersebut karena hal ini belum konkret dijelaskan dalam PDKM.

Kemudian jika melihat dari segi pengaturan garis dan fungsi di tingkatan fakultas, kita dapat menemukan adanya perbedaan pola garis yang berbeda dalam tata pemerintahan mahasiswa. Contohnya antara FE dengan Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP). Garis pada Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) FTSP dengan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)-nya ialah garis instruksi, sedangkan antara LEM FE dengan HMJ-nya bergaris koordinasi. Pengaturan garis-garis fungsi ini sebenarnya berguna memastikan organisasi yang berada pada satu naungan lembaga kemahasiswaan, memiliki dan mengimplementasikan strategi berdasarkan satu tujuan bersama.

Namun adanya perbedaan pola garis di dalam pemerintahan lembaga mahasiswa FE akhirnya menimbulkan permasalahan tersendiri dalam mengatasi konflik. Salah satunya saat menyikapi acara musik salah satu HMJ FE yang terpaksa harus dibubarkan karena terjadi tidak sesuai dengan nilai-nilai islami. Atau kasus terbaru yang terjadi Januari 2017silam. Sebanyak tiga orang mahasiswa UII tewas ketika mengikuti salah satu kegiatan mahasiswa di alam bebas. Kejadian tersebut menggambarkan bahwa, pola pemerintahan (fungsi pengawasan) yang ada tidak mampu berjalan sebagaimana tujuannya. Padahal utamanya, pencapaian satu tujuan bersama itu harus dikedepankan. Upaya-upaya tersebut juga harus didukung dari komitmen setiap organisasi yang berada dibawah nya untuk menjalankan amanat tertinggi demi pencapaian tujuan bersama yang telah ditetapkan.

Satu-satunya perbaikan kebijakan yang dilakukan oleh legislatif mahasiswa kita tidak lain hanyalah ketika melaksanakan SU, yaitu seputaran ambiguitas bahasa yang bahkan terkadang semantiknya pun tidak semuanya dipahami oleh setiap anggota. Ketika SU diadakan, tidak terlihat persiapan yang memadai sebagai bekal setiap anggota yang akan menjadi legislatif agar memiliki kompetensi minimum sesuai dengan bidang yang akan diampunya. Tetapi yang ada justru berujung pada perebutan jabatan posisi penting saja. Sedangkan pihak-pihak yang merasa tidak puas dan kecewa akan cenderung menghilang dalam kepengurusan. Tidak jarang pula perbedaan pendapat dalam SU mengakibatkan para anggota lembaga tidak hadir dalam SU KM UII. Kalaupun menurut mereka penetapan kebijakan itu penting dan perlu membutuhkan setiap masukan yang ada, lalu kenapa masih ada absen dalam SU?

Ketiga, sebab konservatisme dan inkompetensi. Ada tendensi sikap yang cenderung mempertahankan segala hal yang telah lampau dan usang. Di tambah ketidakmampuan  anggota legislatif maupun eksekutif secara keseluruhan dalam pengambilan keputusan untuk penyelesaian masalah-masalah yang ada. Kecenderungan bahwa dalam pemilihan pimpinan-pimpinan yang berada pada posisi penting dilakukan berdasarkan dengan sistem kontrak politik maupun musyawarah yang berujung pada penyelesaian voting. Tidak adanya proper test maupun keterbukaan kepada publik mahasiswa berkaitan dengan latar belakang para pemimpin kita tersebut menjadi penyebab hal ini dapat terjadi. Selain itu, ketidak pedulian mahasiswa untuk memilih, apatisme, hingga sentimen antar organisasi juga menjadi penyebab bagaimana lembaga kita bisa menjadi seperti ini.

Sebagai contoh, pemilihan ketua dalam sebuah perhimpunan mahasiswa maupun organisasi setingkat universitas masih sangat dipengaruhi alumninya yang telah lama lulus. Semestinya, pengambilan keputusan ditetapkan berdasarkan musyawarah bersama antar anggota aktif, bukan dengan orang-orang yang berada di luar lingkaran organisatoris yang hanya dikenal sebagian para pemimpin-pemimpin utama ataupun para anggota organisatoris yang memiliki jabatan penting. Peranan aktif atas penyelesaian tersebut seharusnya berasal dari anggota aktif dan untuk kemanfaatan bersama. Bukan hanya dari anggota yang memiliki peranan modal atau jasa yang terkadang sempat meninggalkan permasalahan masa lalu dengan organisasi lain. Hal ini secara tidak langsung dapat memunculkan sentimen tanpa dasar antar organisasi lain

Jadi kita kembali ke pertanyaan awal, masih relevan kah lembaga KM UII? Apakah keberadaan lembaga kemahasiswaan kita benar-benar masih diperlukan? Jawabannya kembali pada setiap nurani kita. Siapkah kita mengambil keputusan berani meskipun berbeda untuk mengubah hal-hal tersebut? (M. Yusuf – Mahasiswa Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi UII Angkatan 2013)

Hasil Tidak Maksimal, Pesantrenisasi UII Diperpanjang

Himmah Online, Kampus Terpadu – Kegiatan pesantrenisasi yang diadakan Universitas Islam Indonesia (UII) tahun 2016/2017 mengalami beberapa perubahan. Perubahan yang mencolok terlihat dari jangka waktu pelaksanaan dan standar penilaian pesantrenisasi. Kegiatan tahunan ini yang semula hanya berlangsung 3-4 hari diperpanjang menjadi 20 hari.

Muntoha selaku Direktur Direktorat Pendidikan dan Pengembangan Agama Islam (DPPAI) UII membenarkan adanya kebijakan mengenai perpanjangan masa pesantrenisasi tahun 2016/2017. Masih banyaknya mahasiswa yang tidak lulus ujian Baca Tulis Al Quran (BTAQ) adalah faktor ketidakmaksimalan pesantrenisasi yang diadakan tahun sebelumnya. Jika berkaca dengan kegiatan pesantrenisasi sebelumnya, menurut Muntoha, waktu 3-4 hari terlalu singkat untuk proses menghafal Al Quran. Apalagi untuk tahun ini standar kelulusan BTAQ minimal mahasiswa hafal juz 30. Karena hal tersebut  jangka waktu untuk pesantenisasi tahun ini diperpanjang menjadi 20 hari.

“Rencanannya malah satu bulan penuh bukan hanya 20 hari, di luar dugaan anggaran mebludak, meleset dari rencana, dari dana yang ada hanya bisa digunakan 20 hari. Tidak mungkinkan mengambil dari dana lain,” tambahnya. Saat ditanyai mengenai penyebab dana meleset dari rencana, pihaknya tidak dapat menjelaskan hal tersebut karena menurutnya pihak mereka tidak memiliki otoritas. “DPPAI hanya pelaksana kebijakan saja. Mengenai pendanaan, sudah ada bagiannya sendiri,” jelasnya.

Selain perpanjangan waktu, DPPAI juga mengubah standar penilaian pesantrenisasi. Jika pesantrenisasi sebelumnya dilihat dari praktik ibadah dan ujian BTAQ. Standar penilaian pesantrenisasi untuk sekarang lebih ditekankan seperti kehadiran, kedisiplinan, dan ujian tulis. Praktik ibadah dimasukan kedalam kegiatan taklim bukan kedalam kegiatan pesantrenisasi.

Perubahan ini dilakukan juga karena realita yang ada di lapangan. Menurutnya masih banyak alumni UII yang kurang ahli di bidang keagamaan. Ia menceritakan, UII memiliki Latihan Kepemimpinan Islam Dasar (LKID), Orientasi Dasar Islam (ONDI), Pesantrenisai, namun setiap ada penerimaan dosen baru di UII, para alumni kita (UII) sekalipun sudah S2, kalah dengan perguruan tinggi lain. “Kebanyakan kendala yang dihadapi ada pada saat tes keagamaan”.  Ia menegaskan hal itu sangatlah aneh jika kita kurang kompetitif di bidang keagamaan, mengingat UII memiliki banyak kegiatan untuk menunjang hal tersebut.

Imam Amiq selaku Staff Bagian Akademik & IT DPPAI  UII menuturkan, “Sistem penilaian pesantrenisasi sekarang dengan porsi 70 persen kehadiran, 20 persen ujian dan 10 persen penilaian pemandu (kedisiplinan)”.

Sistem kehadiran di sini adalah minimal kehadiran peserta sebanyak 70% kurang dari itu dinyatakan tidak lulus pesantren dan harus mengulang tahun depan. Mengenai penilaian ujian, soal yang diberikan bersumber dari materi – materi yang selama ini diberikan pada saat kegiatan pesantrenisasi. Ia juga menambahkan ujian BTAQ tidak lagi dimasukan ke dalam ujian pesantrenisasi namun dimasukan kedalam kegiatan mentoring.

Dari segi pelaksanaan, Sistem yang digunakan untuk pesantenisasi tahun ini memang ada sedikit perubahan. Jika tahun lalu masa pesantrenisasi hanya 3 atau 4 hari dan fokus untuk kegiatan pesantrenisasi saja. Tahun ini masa pesantrenisasi diperpanjang namun untuk pagi harinya mahasiswa diwajibkan tetap mengikuti perkuliahan. Kegiatan pesantren baru akan dimulai pukul 17.00 WIB atau setelah selesainya kegiatan perkuliahan. Mengingat setiap kegiatan pesantrenisasi di adakan di kampus pusat. Tentunya terjadi kendala untuk Fakultas Ekonomi dan Fakultas Hukum. Maka untuk kedua fakultas tersebut hanya berlangsung 10 hari dan tidak diberlakukan perkuliahan di pagi harinya. Jadi, waktu 10 hari fokus untuk kegiatan pesantrenisasi saja.

Mengenai hal tersebut Syifa Fauziatul Fatiha, Mahasiswa FIAI prodi Ilmu Agama Islam UII 2016 mengatakan, “Kegiatan pesantrenisasi ini banyak positifnya. Tapi lebih enak kalau waktunya tidak terlalu panjang tapi kita bisa fokus, kalau seperti ini jadi bercabang”. Menurut Syifa sistem pelaksanaan pesantrenisasi seperti ini dirasa tidak efektif untuk dilaksanakan. Para peserta pesantren menjadi kesulitan dalam pembagian waktu antara kegiatan pesantren dan mengerjakan tugas kuliah. “Mikirin pesantren belum lagi tugas-tugas waktu kuliah. Kalau bisa dipikirkan hal tersebut,” pungkasnya.

Sependapat dengan Syifa, mahasiswa FPSB prodi Ilmu  Psikologi 2015 Nursyifa Pratiwi menuturkan bahwa pembaharuan dalam sistem dalam kegiatan pesantrenisasi bagus untuk dilakukan, karena waktu yang panjang mungkin akan menimbulkan efek yang lebih bisa bertahan lama.  “Tapi kekurangannya mungkin kalian tidak fokus  soalnya pasti masih mikirin tugas kuliah, bagi waktu untuk organisasi juga,” tuturnya.

“Kalau dulu walaupun sebentar tapi kita bisa lebih fokus karena tidak ada  mata kuliah di pagi harinya jadi lebih fokus kemateri pesantren dan lebih mengena. Kalau disuruh milih mending yang waktunya sedikit tapi bisa fokus ke materi pesantren,” tutup Pratiwi.

Perpanjangan waktu pesantrenisasi sendiri dianggap masih tergolong sedikit dibandingakan universitas lain yang lebih dahulu menjalankan program serupa. “Itu baru satu bulan loh, belum satu tahun padahal cita-cita UII satu tahun dan sistem kita lihat besok bagaimana,” ujar Muntoha.

UII berencana menjadikan masa pesantrenisasi menjadi satu tahun. Namun, hal tersebut belum pasti karena saat ini UII belum memiliki fasilitas yang mendukung. Muntoha mengatakan bahwa UII akan segera membangun gedung khusus pesantrenisasi yang dapat menampung seluruh mahasiswa baru dan apabila gedung telah rampung, program satu tahun baru dapat dilaksanakan. “Kalau soal waktu, tentunya bukan untuk tahun 2017, kalau tahun 2017 untuk semua fakultas  full hanya satu bulan. Tapi rencana pembangunan gedung itu akan secepatnya dilakukan,” pungkas Muntoha.

Editorial: Demi Reforma Agraria, Selesaikan Konflik di Sektor Kehutanan!

Hutan yang sering kita bayangkan sebagai kawasan asri dengan hamparan pohon rindang dan gerombolan fauna yang hidup nyaman, ternyata tidak lah demikian. Persoalan hutan adalah potret moyak rezim kehutanan yang tak memiliki keberpihakan kepada alam dan manusianya. Potret rezim kehutanan adalah potret kemiskinan dan penindasan.

Jika anda tinggal di tepi kawasan hutan negara, anda harus bersiap jika sewaktu-waktu polisi datang dengan mengetuk atau bahkan mendobrak pintu rumah anda. Bahkan bisa saja anda dipukuli atau bahkan ditembak sampai mati.

Kemarin (30/3), dua petani dari desa Surokonto Wetan mengalami hal yang sama. Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin ditangkap oleh kepolisian untuk dijebloskan ke dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kendal. Sebelumnya, mereka divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, dengan tuduhan menduduki kawasan hutan tanpa izin.  Padahal, mereka adalah warga yang telah puluhan tahun menggarap lahan pertanian di desanya. Mereka menanam jagung dan padi gogo.

Kedatangan Perhutani mengubah kehidupan mereka. Badan Usaha Milik Negara yang menguasai lebih dari 2,4 juta hektare hutan di pulau Jawa dan Madura tersebut, tak ragu untuk mengintimidasi dan mengkriminalisasi warga. Tak aneh, dengan gaya preman pengelolaan hutan yang diterapkan oleh Perhutani tersebut, sangat marak terjadinya konflik antara Perhutani dan warga di sekitar kawasan hutan. Warga yang telah lama menetap di suatu kawasan, tiba-tiba harus hengkang. Nestapa yang menimpa dua orang warga desa Surokonto Wetan itu adalah bagian dari konflik agraria di sektor kehutanan.

Konflik-konflik di sektor kawasan hutan, kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan. Mengacu pada Humawin, aplikasi pendokumentasian konflik agraria milik  Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (Huma), sampai dengan awal tahun 2017, terdapat 95 kasus konflik agraria di sektor kehutanan. Konsorsium Pembaharuan Agraria juga mencatat bahwa luas areal konflik agraria pada 2016 saja lebih dari 450 ribu hektare.

Tentu ini merupakan suatu hal yang ironi di tengah cita-cita pemerintahan Joko Widodo untuk melakukan reforma agraria. Janji politik yang diucapkan oleh Jokowi pada masa kampanyenya itu, terancam gagal. Tentu, ini menjadi ancaman bagi Jokowi untuk mencalonkan kembali menjadi Presiden pada 2019.

Setidaknya, ada beberapa catatan buram yang menurut banyak aktivis agraria dan akademisi menjadi corong meningkatnya eskalasi konflik agraria di sektor kehutanan. Pertama, rezim kehutanan yang bersifat sentralisitik warisan kolonial Belanda. Ini mengakibatkan pembangunan ekonomi di sektor kehutanan tak partisipatif.

Kedua, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UUP3H) yang ternyata tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Produk hukum yang awalnya bertujuan untuk mengoreksi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, ternyata malah semakin menyudutkan masyarakat adat dan masyarakat yang hidup di tepi kawasan hutan. UUP3H yang awalnya bertujuan menjerat korporasi-korporasi hitam perusak hutan, malah justru mencekik leher masyarakat miskin yang tinggal di pinggir kawasan hutan.

Jika pemerintah tidak ingin eskalasi konflik agraria di sektor kehutanan terus meningkat, pemerintah harus  bertindak cepat untuk mengatasi sumber permasalahan yang menistakan rakyat tersebut. Dan jika pemerintah hendak menuntaskan janji politik reforma agrarianya, maka pemerintah harus segera melakukan perbaikan kebijakan, penyelesaian konflik, dan perluasan wilayah tata kelola masyarakat. Jika tidak, reforma agraria hanyalah sebuah janji manis masa kampanye saja!

Berbagai Kalangan Masyarakat Bersuara untuk Kendeng

Himmah Online, Yogyakarta – Kamis 30 Maret 2017, sejumlah lapisan masyarakat berkumpul di kawasan Bundaran UGM mengikuti acara Tahlil dan Doa Lintas Iman. Acara tersebut di inisiasi oleh organisasi yang tergabung dalam Solidaritas Jogja Tolak Pabrik Semen. Organisasi – organisasi yang tergabung dalam aliansi solidaritas tersebut antara lain GUSDURian Jogja, Komite Bersama Reformasi (KBR), Jogja Darurat Agraria (JDA), Srikandi Lintas Iman, Young Interfaith Peacemaker Community (YIPC), Solidaritas Kendeng Lestari, Front Nahdliyyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) Jogja, WALHI Jogja, Jaringan Perempuan Yogyakarta (JPY), KMNU UIN, PMII Sleman, PMII UGM, PMII UNY, PMII FST UIN, IPNU-IPPNU Kota Jogja, IPNU-IPPNU DIY, Fatayat DIY, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), Mitra Wacana, Masjid Jendral Sudirman (MJS) Press, dan LPM Ekspresi.

Ahmad Fathin, selaku koordinator umum dalam aksi tersebut mengatakan sebelumnya selama 7  hari berturut-turut telah dilakukan tahlilan di sekretariat GUSDURian Jogja. Selain tahlilan hal tersebut juga dijadikan wadah untuk melakukan kajian dan konsolidasi dengan berbagai kalangan termasuk para aktivis agraria untuk aksi kemarin. Selain Tahlilan, pada acara aksi dilakukan pula doa lintas iman yang dihadiri oleh sejumlah warga yang mewakili masing-masing agama.

Selain itu, terdapat aksi pengecoran kaki yang dilakukan oleh sejumlah sukarelawan. Fathin menjelaskan aksi pengecoran kaki tersebut memiliki simbol kepedulian terhadap para ibu-ibu Kendeng, mengingat telah dilakukan aksi pengecoran kaki sebanyak dua kali  oleh warga Kendeng namun belum mendapatkan respon positif dari pemerintah. “Bahwa itu nggak enak,  itu sebagai aksi keprihatinan kita terhadap teman-teman Kendeng,” tambahnya. Ia juga menuturkan bahwa pembangunan di Pulau Jawa tidaklah urgent untuk dilakukan.

Fathin mengatakan bahwa upaya pencerdasan masyarakat Jogja akan isu ini adalah dengan terus meng-update isu-isu terbaru soal Kendeng dan agraria secara umum. Ia juga menuturkan konsep dari aksi tersebut, selain sebagai bentuk pengawalan isu-isu soal Kendeng dan agraria secara umum, juga sebagai isu kemanusiaan.

Kemudian salah satu orator aksi, Romo In Nugroho,  mengatakan persoalan Kendeng erat kaitannya dengan pembangunan. Terkait urgent tidaknya pembangunan dapat dilihat dari dua sisi, “macam di Jogja, hotel, dari segi pertumbuhan ekonomi mungkin urgent, tetapi dari segi pelestarian budaya, nggak,”  jelasnya. Romo yang juga seorang dosen ekonomi ini menyampaikan bahwa pembangunan tidak hanya memperhatikan masalah keuntungan saja, semestinya perlu memperhitungkan pula sisi kemanusiaan dan lingkungan. Sehingga pembangunan bisa berkelanjutan, bukan malah pembangunan menghentikan orang punya masa depan. Ia menambahkan bahwa selain pembangunan yang berkelanjutan, kualitas lingkungan juga mempengaruhi kualitas ekonomi. Contohnya global warming, semakin panas bumi, tanaman-tanaman yang diharapkan berproduksi tinggi, itu turun, kayak anggur misalnya butuh tanah tertentu daerah tertentu.

Menyikapi tentang aksi kemarin, Romo In Nugroho menganggap bahwa aksi tersebut sebagai salah satu bentuk aksi solidaritas yang murni. “Bahkan saya dengar ada tiga puluhan aksi serupa, artinya ini yang disentuh adalah kemanusiaan, ini masalah hidup.” pungkasnya.

Selain tahlilan, doa lintas iman, dan aksi pengecoran kaki,  aksi juga diramaikan dengan berbagai pentas seni seperti pembacaan puisi, aksi teatrikal, dan pentas musik, serta orasi dari sejumlah aktivis dan akademisi.

Aksi tersebut berjalan dengan lancar, dan ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap yang isinya antara lain menolak segala bentuk kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen di Kendeng. Mendukung penuh perjuangan warga yang menolak pabrik semen serta turut berduka atas wafatnya Yu Patmi saat berjuang di Jakarta bersama ibu-ibu warga Kendeng, Menuntut Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo,  segera mencabut izin lingkungan baru tentang kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen di Kendeng, dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk menjamin dan memastikan aparaturnya, dalam hal ini Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk tidak bertindak sewenang-wenang dengan melawan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum.

Islam-Marxisme via Gus Dur dan Bung Karno

“Kaum Islam tak boleh lupa, bahwa kapitalisme, musuh Marxisme itu, ialah musuh Islamisme pula!” – Soekarno (Nasionalisme, Islamisme, dan Marxisme)

Seperti yang kita ketahui bersama, perbincangan seputar Islam tentulah sangat banyak di UII. Pembicaraan seputar Islam di UII tersebut terwujud dalam diskusi dan kajian rutin lembaga dakwah serta takmir masjid yang biasanya lebih menyasar kepada peningkatan ketakwaan-keimanan mahasiswanya. Tak jarang, mereka juga membahas Islam dalam kaitannya seputar jodoh dan menikah di usia muda. Selain itu perbincangan Islam dalam keterkaitannya dengan situasi kebangsaan dan mancanegara pun tak sedikit kita temui.

Di tengah keramaian diskursus perbincangan Islam yang ada di UII tersebut,   membahas Marxisme – ideologi yang menurut orang banyak sudah usang ini – apalagi jika dikaitkan dengan agama seperti Islam, adalah sebuah upaya tuk menempuh “jalan yang sunyi”.

Menyesuaikan Islam dan Marxisme

Jalan sunyi itu juga ditempuh Nurcholis Ainul R.T ketika membahas Benarkah Marxisme Menentang Konsep Tuhan? Oktober tahun lalu. Seperti yang diketahui tulisan tersebut memaparkan kepada kita salah satu propaganda Orde Baru yang sampai sekarang masih terus direproduksi. Ainul menulis, “satu dari sekian banyak omong kosong tentang Marxisme yang digaungkan sejak bertahun-tahun lamanya adalah soal Marxisme yang menegasikan peran agama dan anti-Tuhan”.

Ainul berangkat dari kritik Karl Marx terhadap Bruno Bauer dan Feurbach yang kemudian, pada akhirnya, tidak menemukan sama sekali tesis Marx yang menuduh agama adalah sumber dari alienasi terhadap manusia. Kesimpulannya, Marxisme sejatinya tidak anti agama dan tuhan. Pada titik ini Islam dan Marxisme mendapatkan basis argumentasi atas penyesuaiannya.

Seperti yang diketahui, Islam dan Marxisme adalah dua ihwal yang berbeda. Islam merupakan ajaran agama yang mendasarkan dirinya pada nilai-nilai keimanan dan ketauhidan. Sementara Marxisme adalah teori ilmiah yang mendasarkan dirinya pada penalaran objektif lagi rasional. Namun, mungkinkah Islam dan Marxisme bisa disesuaikan dan disatukan?

KH. Abdurrahman Wahid dalam tulisannya yang berjudul Pandangan Islam tentang Marxisme-Leninisme berpendapat bahwa secara ideologis Marxisme dalam hal ini Marxisme-Leninisme tidak mungkin dipertemukan dengan Islam.

Hal itu didasarkan karena Marxisme adalah doktrin politik yang dilandaskan pada filsafat materialisme. Sedangkan Islam adalah sebuah agama yang masih harus mendasarkan dirinya pada spiritualisme dan kepercayaan akan sesuatu, yang secara empiris tidak dapat dibuktikan dan melekat dengan konteks metafisika seperti pewahyuan dari Tuhan.

Marxisme juga menyatakan bahwa basis struktur – yang merupakan corak produksi masyarakat – adalah satu-satunya yang mampu mengkondisikan suprastruktur (politik, ideologi, hukum, agama, budaya dll). Determinisme basis struktur tersebut kemudian meletakkan Islam sebagai agama yang masuk dalam suprastruktur. Dengan begitu Islam dianggap menjadi bagian dari jaringan kekuasaan yang menunjang kapitalisme, meskipun pada dirinya mengandung unsur-unsur antikapitalisme.

Namun yang membuat heran adalah hubungan diametral antara Islam dan Marxisme itu tidak membuat kelompok-kelompok Marxis-Leninis dalam lingkungan bangsa muslim kemudian tidak berkembang. Di negara yang mayoritas penduduknya bukan beragama Islam, seperti Sri Lanka dan Filipina, kata Gus Dur,  “Marxis-Leninis juga berkembang”.

Di Indonesia pada rentang 1920 sampai lengsernya Soekarno, kita tahu bahwa kelompok Marxis terlembagakan secara politik melalui Partai Komunis Indonesia, Partai Murba, dan Partai Sosialis Indonesia. Belum lagi jika kita sedikit menilik ke belakang, yakni pada zaman bergerak, munculnya Sarekat Islam Merah menunjukan kecenderungan pertautan antara Islam dan Marxisme. SI Merah kemudian kita ketahui bersama menjadi cikal-bakal PKI.

Tumbuh suburnya faham Marxisme di negara yang belum berkembang atau negara terjajah bisa dipastikan diakibatkan oleh kesenjangan yang tinggi antara idealita dan realita kemasyarakatan: Kemiskinan melanda, sementara sebagian orang kaya raya; penindasan terjadi dimana-mana, sementara sebagian orang hidupnya sangat enak.

Marxisme, bagi negeri-negeri itu, ibarat wahyu yang turun dan membuka jalan pembebasan bagi masyarakat tersebut. Hal itu karena, bisa dipastikan, tak ada ideologi selain Marxisme yang bisa menjelaskan akar penindasan masyarakat kecil dan kemudian berpihak pada kaum-kaum – meminjam istilah Bung Karno –  “Marhaen” itu!

Bagi Gus Dur, salah satu cara untuk melihat titik-titik persamaan antara Islam dan Marxisme Leninisme adalah menggunakan pendekatan yang disebut sebagai vocabularies of motive (keragaman motif) yang digagas oleh Bryan Turner. Pendekatan ini menjelaskan bahwa tidak ada motif tunggal yang dapat diaplikasikan bagi keseluruhan perilaku kaum muslimin sepanjang sejarah mereka.

Gus Dur menjelaskan, “Beberapa contoh seperti tasawuf (mistisisme), syariat (legal-formalisme), dan akhlak (etika sosial), dalam hubungannya dengan kecenderungan “ekonomis”, justru menampilkan banyak kemungkinan motivatif bagi perilaku kaum muslimin itu.”

Selain itu pendekatan ini dapat mengungkapkan kesamaan orientasi antara pandangan kemasyarakatan Marxisme – yang bersumber pada kolektivisme – serta tradisi kesederhanaan dalam masyarakat Islam pertama di Madinah zaman Nabi Muhammad SAW.

Pandangan Marxisme yang sangat jelas menelanjangi struktur kekuasaan kapitalisme yang eksploitatif – yang kemudian mengarah pada penumpukan kekayaan ditangan segelintir orang ini – serta tindakan perjuangan untuk mewujudkan struktur masyarakat yang adil, pada kecenderungannya, bisa saja menghubungkannya dengan Islam. Dua orientasi yang sama yakni egalitarianisme dan populisme bisa dijadikan basis argumentasi dalam melihat kesesuaian antara kedua sistem tersebut.

Menggelorakan Persatuan

56 tahun sebelum Gus Dur mengeluarkan tulisannya, Soekarno muda sejatinya telah melakukan upaya agar Islam dan Marxisme (juga Nasionalisme) tidak berbenturan pada level pergerakannya. Upaya itu disistematisasikan dan dituangkan dalam sebuah tulisannya di Suluh Indonesia Muda yang berjudul Nasionalisme, Islamisme dan Marxisme.

Seperti yang diketahui ketiga golongan gerakan ini sangat besar dan begitu mendominasi pergerakan prakemerdekaan saat itu. Namun, sayangnya, pada praktiknya kelompok ini belum sadar akan pentingnya kesatuan dan persatuan dalam gerakan. Soekarno pun mendapati bahwa kelompok Islam dan Marxist tidak memiliki hubungan yang baik dan kadangkala berselisih faham.

Berangkat dari hubungan yang kurang baik tersebut Bung Karno mengatakan, “tidaklah semestinya kaum muslim dan kaum Marxist itu saling membelakangi, karena Islam yang sejati tidaklah bertabiat anti-sosialistis, Islam yang sejati itu justru mengandung tabiat-tabiat sosialistis.”

Dari sini Ia mengingatkan akan pentingnya kaum Islam dalam melihat realitas penindasan yang sebenarnya. Yakni dimana penindasan itu berakar dari suatu nafsu ekonomi dan politik untuk menguasai tanah dan bangsa Hindia.

Bisa dibilang, ketertarikan Bung Karno dengan Marxisme berpangkal dari salah satu perangkat filsafat Marxisme yakni materialisme-historis yang dia anggap mampu menerangkan kejadian di dunia ini, terlebihnya terkait nafsu ekopol dari penjajah. Maka dari itu ia mengatakan, “Kaum Islamis tidak boleh lupa, bahwa kapitalisme, musuh Marxisme itu, ialah musuh Islamisme pula!”

Sistem ekonomi kapitalisme sendiri mengarahkan penumpukan uang di satu kelompok saja, seperti halnya kaum pemodal. Sedangkan kaum buruh yang sejatinya telah mencurahkan tenaga untuk memproduksi kebutuhan itu, justru hidupnya tak berkecukupan. Disatu sisi yang lain, sistem ekonomi ini memungkinkan munculnya riba dan memungut bunga. Akumulasi dan sentralisasi kekayaan di tangan segelintir orang tersebut seharusnya bertentangan dengan konsep dan ajaran Islam.

Beberapa Catatan

Meskipun pada level ideologis Gus dur menyatakan, bahwa Islam dan Marxisme tak akan mungkin bertemu. Namun, pada kecendrungannya Gus Dur menginginkan agar kajian yang lebih mendalam diperlukan untuk mencari kesesuaian antara Islam dan Marxisme.

Roy Murtadho dalam tulisannya di Indoprogress berjudul Gus Dur dan Marxisme-Leninisme mengatakan bahwa Gus Dur melihat adanya peluang terjadinya penguatan ajaran-ajaran Islam melalui penyerapan Marxisme sebagai alat analisis.

Selain itu Gus Dur juga menganjurkan adanya kajian atas ayat-ayat Al-Qur’an, hadits dan penjelasan ulama dalam karyanya untuk diperiksa kembali, “wawasan kelas-nya”. Berangkat dari hal tersebut, hal itu ditujukan agar dimungkinkannya, “Penafsiran kembali atas ‘pemahaman salah’ akan sumber ajaran agama yang selama ini ditafsir.”

Yang terbaik dari sikap Gus Dur adalah ia sadar akan pentingnya pendekatan struktural dalam menafsirkan ajaran agama. Pendekatan struktrulal itu, dijelaskan Murtadho, akan membawa kepada kesadaran akan pentingnya analisis perjuangan kelas untuk menegakkan struktur masyarakat yang benar-benar adil dalam pandangan Islam.

Sikap terbuka Gus Dur terhadap Marxisme tersebut tentunya menjadi teladan kita untuk tetap menggunakan pendekatan-pendekatan ideologis dan kritis dalam menjelaskan fenomena dan bersikap atasnya. Gus Dur sendiri bisa dibilang sangat menyayangkan sikap kaum muslim Indonesia dalam melihat Marxisme. Sikap ini, jelas Gus Dur, menunjukkan bahwa kaum muslimin Indonesia sudah tidak lagi memiliki aspirasi individual di bidang ideologi.

Sementara itu, dari pemikiran Bung Karno kita bisa mendapati bahwa ada beberapa kesesuaian yang semestinya mampu menyatukan pergerakan Islam dan Marxisme. Upaya penyesuaian antara Islam dan Marxisme tersebut ditawarkan Bung Karno dengan menggali nilai-nilai moral yang ada dalam ajaran Islam. Nilai moral dan perjuangan lainnya juga yakni kemerdekaan, persamaan, persaudaraan kemudian menjadi justifikasi untuk mengakurkan hubungan keduanya.

Pendekatan Islam dan Marxisme ala Bung Karno, yang walaupun bercorak pragmatis, saya kira masih akan tetap relevan mengingat kapitalisme akhir ini semakin menunjukkan wajahnya yang mapan dan semakin mengakibatkan ketimpangan yang menganga lebar. Hal ini menjadi problem krusial. Perkembangan kapitalisme tersebut tentunya menuntut kita, kaum muslim, untuk tetap menjaga kewarasan sehingga tidak mudah untuk digerakkan kepada persoalan-persoalan dangkal yang tidak substansial. Hal tersebut tentunya perlu didukung dengan menempatkan Islam sebagai agama pembebasan dengan Marxisme sebagai metode analisanya sedangkan perjuangan kelas sebagai metode perjuangannya. (Mufli Muthaher Pegiat di komunitas Pantik Geni/Mahasiswa UII Angkatan 2012)

Referensi:

[1]  Nurcholis Ainul R.T, Benarkah Marxisme Menentang Konsep Tuhan?. Himmah Online

[2] Soekarno. “Nasionalisme, Islamisme dan Marxisme”. Sebelumnya dimuat di Suluh Indonesia Muda (1926). Kini dibukukan dalam Dibawah Bendera Revolusi Jilid 1

[3] Abdurrahman Wahid, “Pandangan Islam Terhadap Marxisme dan Leninisme”, dalam Aula, September (1988). Sebelumnya pernah dimuat dalam Persepsi, No. 1, (1982). Dan dimuat dalam website NU Online

[4] Roy Murtadho, Gus Dur dan Marxisme-Leninisme. Indoprogress.com

Kemana Student Government Sekarang ?

Himmah Online, Kampus  Terpadu – Lembaga Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (LEM UII) mengadakan diskusi yang bertema “KM UII Mau dibawa Kemana?”, Selasa, 21 Maret 2017 pukul 19.00 WIB bertempat di Gedung Kuliah Umum (GKU) Sardjito. Adapun tujuan diskusi tersebut adalah untuk melihat dan mengkaji posisi Keluarga Mahasiswa (KM) UII sendiri yang sekarang sedang diambang batas. Dalam artian kepekaan mahasiswa terhadap masyarakat dan masalah internal di UII yang sudah sangat menurun.

Berikut narasumber yang hadir dalam diskusi yaitu Dr. Abdul Jamil, SH., Wakil rektor III UII (2014-2017), Muhammad Petra Wijaya, ketua DPM UII (2016/2017), Dhimas Panji Wira Atmaja, Ketua umum LEM UII (2015/2016), Indra Putra Wijaya, ketua umum LEM UII (2016/2017) serta Ibrahim Malik, Mahasiswa berprestasi 2015. Dalam diskusi tersebut, Abdul Jamil memaparkan sejarah KM UII dan sistem Student Government yang dianut UII, “Dulu tidak ada yang namanya KM UII tapi Senat Mahasiswa yang memiliki posisi dan tugas masing-masing dalam strukturnya,” ujar Jamil. “Student Government yang diterapkan UII pada dasarnya berperan untuk mendewasakan  mahasiswanya serta sebagai wadah untuk melatih mahasiswa sebagai pemimpin,” lanjutnya. Abdul Jamil juga  menyinggung tentang struktur organisasi kelembagaan mahasiswa pada saat ini yang telah jauh menyimpang.

Bahasan lainnya terkait prinsip koordinasi yang ada di Student Government, “Dari, Oleh dan Untuk mahasiswa.” Dhimas menjelaskan bahwa prinsip tersebut sudah tidak nampak lagi saat ini, “Posisi antara DPM dan Rektorat, LEM dan Dekan itu bukan sesajar tetapi saling berkoordinasi untuk membentuk suatu demokrasi dari, oleh dan untuk mahasiswa, hal itu bertujuan untuk memberikan wadah dalam menampung segala apresiasi mahasiswa agar dapat tersampaikan,” ujarnya. Kemudian terkait Bargaining Position pada Student Government ia menambahkan bahwa, “Bargaining Position itu bukan untuk membandingkan antar power tetapi untuk menyatukan kekuatan mahasiswa dalam mengatur Student Government itu sendiri.” tambahnya.

Selain itu Petra ketika ditanya tentang kondisi KM UII sekarang, ia menjawab “Tidak ada perubahan yang signifikan dari KM UII, Ia masih memiliki orientasi yang berbeda-beda. KM UII hanya sebagai keluarga, oleh karena itu mahasiswa harus dapat memahami makna dari keluarga itu sendiri.” Jawabnya. Ia menambahkan bahwa dalam masalah KM UII saat ini, kedepannya DPM akan tetap konsisten dalam program kerja yang ada selama satu tahun kedepan.

Indra Putra, sebagai ketua LEM menjelaskan penyusunan program kerja yang berdampak secara internal maupun eksternal, dimana dalam setiap kegiatan akan selalu  diverifikasi, “Setelah verifikasi dan dianggap sudah sesuai dengan program kerja maka langsung dilakukan eksekusinya,” ujarnya. Mengenai tolak ukur keberhasilan dari program kerja, ia menjelaskan untuk sekarang belum ada indikator dalam pencapaian suatu kinerja kelembagaan, ”Mungkin untuk kedepannya memang harus ada suatu indikator sebagai tolak ukur keberhasilan suatu kelembagaan.” Jelasnya.

Adapun Ibrahim Malik, selaku mahasiswa berprestasi memberikan pandangannya tentang KM UII saat ini bahwa birokrasi ke DPM maupun  LEM lebih panjang dibandingkan Universitas, “Membuat sebuah Bargaining Position pada Student Government yang baik antara DPM, LEM dan Mahasiswa adalah dengan menjadikan Student Government yang awalnya Close Government menjadi Open Government sehingga mahasiswa lain dapat memberikan apresiasi mereka sendiri.” ujarnya. Terkait relavan tidaknya antara KM UII dengan Student Government ia menjawab, “Tidak lagi relavan, karena birokrasi yang panjang bisa dipersempit  dengan era digital yang sekarang.” Jawab Ibrahim. (Dinda Tri Lestari)

Masyarakat yang Mencandui Sekolah

Judul               : Sekolah Itu Candu

Penulis             : Roem Topatimasang

Tahun terbit     : 2002, cetakan keempat

Penerbit           : Pustaka Pelajar/Insist

Tebal               : xviii/139 halaman

Buku ini merupakan kumpulan tulisan Roem Topatimasang sewaktu menjadi mahasiswa sekitar tahun 70an. Terdiri dari sebelas tulisan yang semuanya tentang fenomena persoalan dunia pendidikan saat itu. Penulis menganalisis secara kritis dan mendekontruksi sistem pendidikan yang justru kabur dari hakikat tujuan awal pendiriannya. Sialnya, pendidikan saat itu yang termanifestasikan dalam lembaga seperti sekolah dan universitas tak jauh berbeda dengan apa yang kita jalani saat ini sehingga buku ini layak untuk dibaca sembari kita merefleksikan tentang sistem pendidikan yang berjalan saat ini, di negeri ini.

Tulisan dibuka dengan prolog yang berkisah seakan naskah tulisan dalam buku ini terlarang. Sukardal, seorang petani yang merupakan toko fiksi dalam prolog yang hidup pada tahun 2222 sedang membongkar-bongkar bundel naskah usang berjudul “Sekolah” di gedung pencakar bumi Museum Bank Naskah Nasional di lantai minus 22. Begitupun pada epilog, setelah selesai membacanya Sukardal menyalin naskah tersebut lalu membuat forum diskusikan dengan menghadirkan seorang profesor dan masyarakat di Balai Pertemuan RT.

Tulisan pertama berisi tentang asal muasal kata dan konteks sekolah. Sekolah berasal dari bahasa latin, yakni skhole, scola, scolae atau schola yang secara harafiah berarti waktu luang atau senggang. Orang Yunani kuno biasanya mengisi waktu luang mereka dengan cara mengunjungi suatu tempat atau seorang pandai tertentu untuk mempertanyakan dan mempelajari hal-ikhwal yang mereka rasakan memang perlu dan butuh untuk mereka ketahui. Tulisan kedua membahas macam-macam sekolah. Ada sekolah yang tak memiliki daftar mata pelajaran resmi, tak punya kelas dan lain sebagainya yang berbeda dari sekolah-sekolah formal yang kita kenal saat ini.

Tulisan ketiga memaparkan keseragaman pakaian sekolah menyusul kewajiban-kewajiban berseragam lainnya. Tulisan keempat berisi percakapan seorang pensiunan dan temannya yang hendak mendirikan sekolah dengan keyakinan yang amat naif. Tulisan kelima tentang pengelolaan sekolah modern yang serupa dengan pengelolaan sebuah perusahaan.

Tulisan keenam berisi pendidikan anak-anak Palestina yang sudah mengenal kekerasan sejak di tenda-tenda pengungsian. Tulisan ketujuh tentang runtuhnya sekolah rakyat di pedalaman Sulawesi. Tulisan kedelapan memaparkan involusi sistem pendidikan nasional. Bahwa perubahan sistem dan manajemen sekolah selalu dievaluasi, namun tanpa kesadaran ideologis yang jelas hal itu hanya akan menyebabkan involusi.

Tulisan kesembilan yang menjadi judul buku ini membahas bagaimana pandangan masyarakat terhadap sekolah sehingga menjadi candu. Tulisan kesepuluh memaparkan bagaimana kematian sekolah dan tulisan kesebelas membahas alternatif mengembalikan sekolah kepada makna hakikat pendiriannya.

Sekolah Itu Candu

Apa yang membuat sekolah menjadi candu? Roem Topatimasang memulainya dengan cerita tentang Eko Sulistyo, anak berbakat yang baru lulus SMA. Pada catatan kaki, dijelaskan Eko mengumumkan hasil penelitiannya tentang pandangan kaum remaja mengenai kehidupan seksual. Hasil penelitian tersebut menimbulkan polemik dalam masyarakat karena dilakukan secara pribadi oleh Eko dan tidak seizin dari pihak sekolah serta dimuat secara eksklusif di koran-koran.

Penelitian yang menimbulkan polemik tersebut membuat Eko tak diterima bahkan ditolak terang-terangan oleh beberapa perguruan tinggi sebelum ia diberi kesempatan mengikuti ujian. Lalu banyak orang menyayangkan pihak perguruan tinggi sambil mengatakan “Bisa-bisanya, gimana sih?”

Pada suatu kesempatan, Eko diundang tampil menjadi panelis dalam suatu diskusi masalah kehidupan remaja di perguruan tinggi dan berdampingan dengan panelis lain yang terdiri dari para sarjana dan peneliti senior. Lalu banyak orang dengan salut mengatakan, “Nah kan!”

Meskipun begitu, Eko yang tidak diterima di perguruan tinggi hampir frustrasi dan menyatakan diri tak mau bersekolah lagi. Lalu banyak orang mengeluhkan keputusan Eko tersebut dengan mengatakan, “Yah, kasian, apa boleh buat.

Seorang rektor dari suatu perguruan tinggi akhirnya menerima Eko sebagai mahasiswa tanpa perlu mengikuti ujian saringan masuk. Lantas banyak orang serentak menarik napas lega. “Nah, gitu dong!”

Reaksi tersebut sangat wajar karena banyak orang mengatakan bahwa tempat yang tepat bagi perkembangan anak berbakat seperti Eko ialah sekolah ataupun perguruan tinggi. Mungkin hasil penelitian Eko akan diterima jika mendapat legalitas dari pihak sekolah. Pandangan inilah yang disebut sebagai kecanduan sekolah. Dalam KBBI, kecanduan adalah kejangkitan suatu kegemaran (hingga lupa hal-hal yang lain). Seperti orang yang kecanduan rokok, apabila tidak menghisapnya orang tersebut akan merasakan kecemasan dan kegusaran. Sekolah terlalu sering disesali, tapi pada saat bersamaan sekaligus juga didambakan. Sekolah seakan sudah mendarah daging sehingga terdapat anggapan bahwa sekolah tak pernah salah. Mereka yang tak menjalani, ditolak atau dikeluarkan oleh sekolahlah yang salah.

Demikianlah pemaparan Roem mengenai kisah Eko. “Sekolah memang telah terinternalisasikan sedemikian rupa dalam seluruh bagian kehidupan keseharian kita, melalui suatu proses sejarah yang panjang dan lama, yang sedemikian berpengaruh terhadap kehidupan perseorangan dan perkauman kita, menjadi suatu imperatif budaya, semacam gejala “ketaksadaran kolektif”, sehingga setiap orang merasa kehilangan sesuatu yang teramat sangat bermakna bagi diri dan hidupnya, kehilangan peluang dan hak, jika ia gagal atau terputus di tengah jalan dalam mencapai suatu tingkatan sekolah tertentu. Apalagi, kalau lembaga sekolah sendiri yang terang-terangan menyatakan menolak, menampik dan menyisihkannya. Orang yang merasa seperti itu akan juga merasa terpaksa dan dipaksa menerima dua kenyataan pahit sekaligus: masyarakat akan mencapnya gagal dan, lama kelamaan, dia sendiri pun akan merasa dirinya memang telah benar-benar gagal dan sia-sia!” (hal 101)

Hakikat Bersekolah

Beberapa pekan yang lalu saya dan teman-teman Himmah sempat berkunjung ke sebuah Sekolah Alam Qoryah Thoyyibah, sebuah sekolah alternatif tingkat SMP dan SMA di Salatiga. Terdapat 25 murid yang berasal dari daerah sekitar Salatiga dan luar kota. Untuk  murid yang berasal dari luar daerah setempat, Bachrudin, sang kepala sekolah, menyediakan asrama. Sekolah—bisa juga hanya disebut kelompok belajar—ini tidak memiliki jadwal, mata pelajaran, seragam yang baku, dan tidak mengeluarkan ijazah. Adapun yang hendak melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi, pengelola sekolah bisa membantu murid untuk mengikuti paket C.

Sepekan sekali semua murid berkumpul untuk menentukan apa yang akan mereka pelajari seminggu ke depan dan mengevaluasi apa yang sudah dipelajari pada seminggu yang sudah dilewati. Setiap murid berhak menentukan apa yang akan mereka pelajari sesuai minat dan bakat mereka. Tidak ada guru, yang ada hanya pendamping. Pendamping hanya membantu dan memfasilitasi apa yang diminta dan dibutuhkan sang murid serta tak boleh “mendikte”. Beberapa pendamping mengakui hal itu justru yang paling sulit dilakukan.

Misalnya, seorang murid gemar terhadap pembuatan film. Maka, si murid harus mencari bacaan penunjang terkait dan jika perlu, pendamping akan mencarikan alumni sekolah atau temannya yang bergelut dalam dunia perfilman untuk bertukar pikiran dengan si murid. Semua murid diberi kebebasan dan dibiasakan mandiri untuk mendapat apa yang mereka inginkan.

Jika mengacu pada pandangan Paulo Freire tentang tujuan akhir upaya proses pendidikan adalah memanusiakan manusia atau pembebasan manusia dari situasi batas yang menindas dari luar kehendaknya, mungkin sekolah alam Qoryah Thoyyibah sudah menerapkannya.

Terlepas kita sepakat atau tidak, paradigma yang sering terjadi dalam masyarakat kita membuat gelar yang didapat dari institusi bernama sekolah sering kali hanya menjadi pendorong terhadap pembagian kelas-kelas dalam struktur kelas masyarakat. Gelar dijadikan sebagai tameng pengakuan. Akhirnya, lulusan sekolah hanya menjadi makelar para pemilik modal yang terus melanggengkan kesenjangan harta dan ilmu pengetahuan itu sendiri. Ironis, bukankah ini suatu pembodohan? Pikiran “makin pintar, makin kaya, makin berkuasa” harus dienyahkan karena tidak sesuai dengan moral dan etika ilmu pengetahuan itu sendiri. Kita harus kritis jika memang sekolah sudah melenceng dari hakikat pendiriannya. Sekolah bukan tempat sakral untuk masyarakat, bahkan jika sudah melenceng kita harus segera mempersiapkan alternatifnya. Orang yang gagal dalam sekolah bukan berarti gagal dalam masyarakatnya. Saya kira inilah yang ingin disampaikan oleh penulis dalam buku ini.

Meskipun termasuk tulisan ringan karena hanya setebal 139 halaman, tulisan-tulisan yang ada dapat digunakan sebagai pemantik untuk berdiskusi. Diskusi yang membuat kita memikirkan kembali hakikat dan tujuan terselenggaranya lembaga pendidikan bernama sekolah. Selamat membaca, selamat berdiskusi, tolak pembodohan!

Keadilan yang Tak Setimpal

Judul               : Sarbjit

Genre              : Drama, Biography

Sutradara         : Omung Kumar

Pemeran          : Aishwarya Rai Bachchan, Randeep Hooda, Richa Chadha, Darshan Kumaar

Produksi          : Vashu Bhagnani, Bhushan Kumar, Sandeep Singh, Omung Kumar, Deepshikha Deshmukh, Krishan Kumar, Jackky Bhagnani, Rajesh Singh.

Tanggal rilis     : 20 Mei 2016

Bahasa             : Hindi

Durasi              : 131 menit

Dunia perfilman Bollywood kembali mempersembahkan film dengan tema yang cukup familiar di telinga para penonton, film yang disutradarai oleh Omung Kumar ini mengambil tema terorisme yang terjadi antara Pakistan dan India. ‘Sarbjit’ merupakan film biografi dari kisah nyata seorang Sarbjit di India. Film yang mengisahkan perjuangan seorang adik yang bernama Dalbir Kaur (Aishwarya Rai Bachchan) yang mencari keadilan untuk kakaknya—Sarbjit Singh (Randeep Hooda), dimana Sarbjit mendekam di penjara Pakistan selama hampir 21 tahun secara ‘mengenaskan’ karena dianggap sebagai seorang mata-mata teroris dari India.

Film yang mengambil era 90-an ini dimulai dari Sarbjit seorang petani yang ramah tamah mabuk berat di Bhikhiwind, Punjab, India dan tidak sengaja melewati perbatasan antara India – Pakistan, menjadi ‘kesialan’ untuknya karena dia pingsan dan ditemukan oleh tentara Pakistan yang sedang berjaga. Keluarganya langsung mencari Sarbjit kemana-mana namun nihil, teman yang menemaninya mabuk bersama tidak tahu kemana Sarbjit pergi.

Saat sadar Sarbjit ternyata dikurung di sebuah kotak yang terbuat dari semen seperti tempat penangkaran ikan berukuran kecil. Pemuda itu meronta-ronta ingin dilepaskan dan memberi penjelasan namun tidak digubris, bahkan para sipir itu menyerukan namanya sebagai Ranjit Singh seorang mata-mata teroris yang mengebom Lahore di Pakistan.

Karena tidak mau mengaku sebagai Ranjit Singh, Sarbjit mengalami hal yang tidak manusiawi sama sekali, dia terus menerus disiksa oleh sipir penjara itu. Dipukuli, di rendam air selama berminggu-minggu, bahkan di beri puluhan tikus tanah yang akan membusuk bersamanya. Sampai akhirnya dia ditarik dan digantung lalu dipukuli habis-habisan dan dia berteriak bahwa namanya Ranjit Singh.

Laki-laki itu di‘bersih’kan lalu didokumentasikan pernyataannya sebagai Ranjit Singh si mata-mata teroris dari India itu. Menjadi terdakwa akhirnya Sarabjit dibawa ke pengadilan, disana dia menemukan teman yang dapat membantunya mengirimkan surat kepada keluarganya di India. Dalbir terkejut mendapatkan surat dari kakaknya itu, dia langsung melakukan berbagai cara untuk membalas suratnya namun sayang surat itu kembali lagi dan dengan nama Ranjit Singh akhirnya mereka dapat berbalas surat meskipun sangat sulit.

Di Indonesia sendiri ada beberapa kasus terdakwa vonis hukuman mati yang menjadi sorotan publik dan mendapatkan berbagai banyak feedback yang di dalamnya membela sang terdakwa. Seperti Kasus Tibo di Poso, Sulawesi Tenggara. Kasus Tibo adalah sebuah kasus mengenai penyelesaian Kerusuhan Poso. Tibo sendiri merupakan salah satu terdakwa dari tiga terdakwa dalam kasus ini. Tiga orang terdakwa dalam kasus ini adalah Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu. Mereka ditangkap pada Juli dan Agustus 2000. Mereka dijatuhi vonis mati pada April 2001 di Pengadilan Negeri Palu, dan ditegaskan kembali dengan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 17 Mei 2001. Pengadilan memutuskan bahwa mereka bersalah atas tuduhan pembunuhan, penganiayaan, dan perusakan di tiga desa di Poso, yakni Desa Sintuwu Lemba, Kayamaya, dan Maengko Baru.

Kasus ini menerima banyak kontroversi dan aksi yang ingin kebebasan dari ketiga terpidana mati tersebut karena ketokan-ketokan palu hakim dirasa tidak adil bagi Tibo cs. Mereka tidak dapat mengajukan grasi kedua seperti yang dilansir oleh Wikipedia dimana Menurut Undang-undang Grasi Nomor 22 Tahun 2002, Tibo dkk masih mempunyai hak untuk mengajukan grasi kedua. Dan, pada pasal 3 UU itu disebutkan bahwa permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati. Bahkan penolakan hukuman mati bagi Tibo cs juga diserukan oleh dunia internasional seperti berbagai macam negara di Eropa dan Tahta Suci Vatikan yang notabenenya anti hukuman mati.

Kembali pada Sarbjit yang di kurung dalam jeruji besi tak layak di Pakistan selama hampir 16 tahun akhirnya dapat bertemu dengan Dalbi dan istri serta anaknya, semua itu terjadi karena perjuangan keras Dalbi yang kesana kemari untuk mencari cara bertemu dengan kakaknya. Wanita itu menjadi sorotan publik karena keteguhannya membela sang kakak yang tak bersalah itu. Dalbi bahkan mendapatkan tamparan keras dari pemerintah India yang mengatakan bahwa kakaknya itu telah mencoreng nama India karena dia menjadi teroris dari negeri Taj Mahal itu.

Dalam waktu 45 menit itu penonton di buat haru karena pertemuan mereka, Sarbjit berbersih diri dalam sel penjara kumuh itu dengan seember air. Lelaki yang menjadi kumal dan bau itu membersihkan lantai bahkan memasak untuk keluarganya yang sudah tak ditemui selama belasan tahun itu. Sampai beberapa tahun kemudian setelah Dalbi kembali melakukan berbagai aksi untuk membebaskan Sarbjit membuahkan hasil. Sarbjit dinyatakan bebas dan tidak bersalah setelah 23 tahun terpenjara dan diperlakukan layaknya hewan namun sayang harapan itu sia-sia semata. Dalbi dan istri serta anak-anak Sarabjit sangat terpukul saat mereka sudah di perbatasan bukannya keluarga mereka yang datang namun orang lain yang dibebaskan. Sampai akhirnya Sarbjit dinyatakan tewas karena pengeroyokan yang dilakukan oleh terpidana lain di lapas tersebut secara sengaja. Keadilan memang harus diperjuangkan meskipun hasilnya terkadang menyakitkan.

Gelap

0

Ingin kulihat, tapi tak sanggup melihat

Ingin kumasuk, tapi tak sanggup melangkah

Terkurung dalam kegelapan

Tak tahu langkah seperti apa yang akan dihadang

 

Gelap….

Tak ada bayangan apa yang akan kulakukan

Di mana orang yang berkoar-koar tentang HAM?

Di mana orang yang katanya menegakkan persatuan?

Apakah mereka hanya diam?

 

Ingatlah,

PBB bukan sekadar gelar

Piagam PBB juga bukan pajangan

Tetapi tindak lanjut akan pelanggaran HAM adalah tujuan

 

Wahai, Tuhanku

Terangilah kegelapan ini

Mereka dibunuh

Mereka ditindas

Mereka diperlakukan lebih dari seekor binatang

 

Lalu ke mana mereka yang berwenang?

Segelap itukah saudaraku sampai tak terlihat?

Sekeji itukah kehidupan?

Tolong beri mereka ketenangan

 

Aku benar- benar rindu perdamaian

Rindu akan ketenangan saudaraku disana

Rindu akan perlindungan

Kumohon terangilah kegelapan

 

(Nilda Aulia)

DPM UII Bekukan Mapala Unisi

Himmah Online, Kampus Terpadu – Tewasnya tiga orang peserta pendidikan dasar Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Islam Indonesia (Mapala Unisi), memasuki babak baru. Ketiga peserta tersebut adalah Muhammad Fadhli dari Teknik Elektro 2015, Syaiths Asyam  mahasiswa Teknik Industri 2015, dan  Ilham Nurpadany Listia Adi dari Ilmu Hukum 2015.

Di mana tepat pada Senin, 31 Januari 2017 kemarin, Dewan Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (DPM UII) menandatangi surat keputusan nomor 13/KPTS/DPM UII/2017 tentang pembekuan Lembaga Khusus Mapala Unisi.

SK tersebut terbit setelah adanya berbagai temuan tim verifikasi bentukan DPM UII. Tim yang mencakup berbagai lembaga-lembaga mahasiswa tingkat universitas maupun fakultas tersebut menemukan bahwa ada pelanggaran yang dilakukan Mapala Unisi dalam kegiatan Pendidikan Dasar The Gerat Camping (TGC) ke-37 lalu.

Kepada Himmah, Dindha Bayu Ardiansyah, selaku Sekretaris Jenderal DPM UII menjelaskan bahwa terdapat tiga pelanggaran yang dilakukan Mapala Unisi. Pertama dan paling jelas, proposal kegiatan TGC ke-37 tidak menyertakan nama dan tanda tangan ketua DPM UII, Muhammad Petra.

Kedua, informasi yang tim verifikasi terima setelah berkomunikasi dengan Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan rektorat membenarkan bahwa memang telah ada tindak kekerasan di dalam diksar Mapala Unisi. “Ada kekerasan yang tidak patut dilakukan oleh organisasi ketika kita melihat dari segi kemanusiaan,” tutur Bayu.

Ketiga, setelah melakukan komunikasi dengan tiga orang peserta diksar Mapala Unisi, informasi yang didapatkan oleh tim verifikasi membenarkan apa yang tertulis dipoint kedua. “Yang disampaikan peserta kurang lebih sama pada poin kedua temuan Tim Pencari Fakta,” ungkap Bayu.

Terkait temuan tim verifikasi pada poin pertama, Bayu mengatakan bahwa dalam kegiatan diksar Mapala seharusnya diketahui ketua DPM UII dan juga diperlukan bukti bahwa kegiatan tersebut telah diketahui, dengan adanya tanda tangan ketua DPM UII. “Untuk apa mereka mengajukan proposal ke kami. Apakah hanya untuk meminta dana saja? Saya rasa tidak hanya sebatas itu,” ujarnya.

Namun seperti yang tertulis pada Peraturan Dasar Keluarga Mahasiswa (PDKM) pasal 40, bahwa Mapala Unisi termasuk bagian dari Lembaga Khusus UII. Dijelaskan pula dalam PDKM pasal 35 bahwa Lembaga Khusus adalah lembaga yang memiliki otoritas dalam mengatur rumah tangganya sendiri. Menanggapi hal ini, Bayu menjelaskan yang perlu dilakukan Mapala bukanlah pengesahan kegiatan namun hanya pemberitahuan.

Saat ini memang belum ada peraturan yang mengatur soal pemberitahuan adanya kegiatan yang dilakukan oleh Lembaga Khusus, baik di PDKM atau peraturan lainnya. Oleh karena itu DPM UII akan terus berkoordinasi dengan Mapala Unisi dan juga menanyakan tanggapan mereka terkait adanya SK tersebut.

“Terkait keharusan atau tidak, saya rasa setidaknya DPM mengetahui  kegiatan ini dan berkoordinasi sesuai yang tertera pada garisnya. Arti dari mengetahui berbanding lurus dengan arti koordinasi,” ungkapnya.

Salaman Firdaus, selaku Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Mapala Unisi mengatakan bahwa pihak Mapala akan bersikap kooperatif dalam menanggapi keluarnya SK tersebut. Saat bertemu dengan tim Himmah pada Rabu sore, 2 Februari 2017, Salaman menyampaikan bahwa Mapala memahami sikap pembekuan yang meliputi seluruh kegiatan tersebut. Akan tetapi ada bagian yang masih dianggapnya rancu dan perlu diperjelas, seperti batasan berorganisasi dan anggaran. Oleh karena itu Mapala Unisi mengharapkan pertemuan secara formal.

Sampai saat ini belum terjadi komunikasi langsung dari pihak DPM U untuk mengadakan pertemuan secara formal terkait membahas SK tersebut. “Komunikasi ada, tapi menanyakan untuk waktu pertemuan secara formal itu belum ada,” tuturnya.

Firdaus juga mengatakan, pihak Mapala Unisi mengerti bahwa keingingan anggota KM tidak jauh berbeda dengan sikap dan pernyataan yang dikeluarkan oleh rektorat. Mapala Unisi harus melakukan evaluasi baik dalam kegiatan, organisasi dan sistem. Mapala Unisi akan melakukan Musyawarah Anggota terlebih dahulu dan mengusahakan keinginan tersebut secepatnya. “Dari Mapala Unisi mencoba melakukan itu, karena keinginan kami ingin aktif kembali demi regenerasi dan kaderisasi dalam organisasi kami sendiri,” ujar Firdaus.

Firdaus menjelaskan bahwa DPM U tentu sudah mengetahui akan adanya acara TGC ke-37 kemarin,  karena acara juga dibuka langsung oleh Ketua DPM U. “Waktu pembukaan TGC ke-37 itu dibuka oleh ketua DPM U dan saat pelepasan untuk menuju materi lapangan dilepas oleh wakil ketua DPM U,” tutup Firdaus.

Sebagaimana yang tertulis di SK, jangkauan pembekuan Mapala Unisi meliputi seluruh kegiatan yang ada di dalam organisasi tersebut, terkecuali rapat pengurus dan musyawarah anggota. Pengecualian ini diberikan guna memberikan ruang kepada Mapala untuk melakukan evaluasi serta merumuskan kembali arah gerak Mapala Unisi yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip kemanusiaan serta berwawasan lingkungan. Terkait tuntutan diadakannya evaluasi kegiatan organisasi yang dilakukan oleh Mapala, DPM UII dalam siaran persnya mengatakan akan mengawal proses evaluasi tersebut.

Tertulis dalam siaran pers, DPM UII meminta maaf karena lamban dan kurang responsif dalam menanggapi kasus yang terjadi. DPM UII juga menyatakan bahwa mereka berkomitmen untuk melakukan pengawalan terhadap kasus ini hingga tuntas. (Nuraini Ika)