Beranda blog Halaman 81

KM UII Peduli Konflik Agraria di Yogyakarta

HIMMAH Online, Yogyakarta – Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (KM UII) yang berjumlah sekitar 50 masa menggelar aksi. Aksi tersebut membahas masalah pertanahan yang terjadi di Yogyakarta pada hari Sabtu, 10 Desember 2016 lalu. Aksi diawali dengan berjalan dari parkiran Abu Bakar Ali di Utara Malioboro lalu menyusuri jalan Malioboro, dan sampai di Titik Nol Kilometer.

Sebelum aksi diadakan, Indra Putra Nugraha selaku ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) UII memaparkan bahwa mereka sudah melakukan dua kali kajian. Pertama, kajian secara komprehensif yaitu kajian yang membahas masalah agraria secara luas. Kedua, kajian secara terkhusus yaitu kajian menitik beratkan permasalahan agraria yang ada di Yogyakarta. “Kami bekerja sama dengan teman-teman dari Klinik Advokasi dan Hak Asasi Manusia (KAHAM) untuk kajian tersebut,” tutur Indra.

Erwin Suryaprayogo selaku direktur KAHAM menambahkan pernyataan dari Indra bahwa kajian dilakukan dengan mendatangkan pembicara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Kajian tersebut membahas tentang apa yang sebenarnya terjadi pada masalah agraria di Yogyakarta, khususnya masalah dualisme hukum pertanahan di Jogja.

Erwin juga mengungkapkan bahwa hari Hak Asasi Manusia (HAM) ini adalah waktu yang tepat untuk mengadakan aksi yang mengangkat isu-isu pelanggaran HAM seperti permasalahan agraria. “Ketika berbicara masalah HAM, maka kita akan melihat banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi pada konflik pertanahan.”

Menurut Indra aksi ini dilakukan sebagai bentuk tuntutan dan desakan kepada pemerintah agar segera menyelesaikan kasus-kasus agraria yang banyak terjadi di Yogyakarta. Pemerintah daerah seakan-akan lambat dalam menangani kasus-kasus pertanahan yang terjadi seperti di Kulon Progo dan Parangkusumo.

Bertepatan dengan hari HAM sedunia ini, KM UII ingin memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa dualisme hukum tentang pertanahan yang ada di Yogyakarta memberikan dampak buruk bagi masyarakat. “Saat ini, masyarakat hanya mengetahui bahwa Undang-Undang Keistimewaan (UUK) berdampak pada kelembagaan di pemerintahan, padahal ini juga sangat berdampak pada tata kelola di Yogyakarta sendiri, khususnya pada pengelolaan lahan produktif,” jelas Indra.

Indra mengatakan bahwa adanya dualisme hukum pertanahan yang awalnya hanya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, kemudian ditambah lagi dengan UUK  membuat keraton mempunyai otoritas dalam merebut lahan-lahan produktif. Sebagai contoh di Kulon Progo terdapat lahan milik kesultanan dan masyarakat, akan tetapi pihak keraton mengambil keuntungan untuk para elit politik dari lahan produktif milik masyarakat dengan alasan untuk kepentingan bersama.

Mawardi selaku wakil ketua Dewan Permusywaratan Mahasiswa (DPM) UII menambahkan bahwa dengan adanya pemberlakuan UUK pada hukum pertanahan di Yogyakarta membuat adanya Sultan Ground (SG) untuk lahan-lahan yang ada. Jika dilihat terdapat sekitar 80% tanah di Yogyakarta merupakan SG. Hal itu membuat pihak keraton dapat melakukan penggusuran terhadap warga yang ada di beberapa lahan tersebut. “Ya dalihnya SG tadi,” kata Mawardi.

Aksi ini memiliki enam tuntutan kepada pemerintah. Pertama,menolak penerapan UUK sebagai hukum pertanahan di Yogyakarta. Kedua, menolak dualisme hukum pertanahan di Yogyakarta. Ketiga, menerapkan UUPA sebagai hukum pertanahan di Yogyakarta sepenuhnya. Keempat, menolak segala tindakan represif pemerintah terhadap hak atas tanah masyarakat. Kelima, mengecam segala peristiwa konflik pertanahan yang ada di Yogyakarta, dan yang terakhir menuntut penegakan perlindungan HAM sebagai perwujudan reformasi agraria.

Sayangnya, pihak pemerintah tidak memberikan tanggapan pada aksi yang dilakukan oleh KM UII ini. “Jadi, karena sekarang hari Sabtu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak bisa menanggapi aksi ini. Akan tetapi, ini adalah langkah awal bagi kami untuk melakukan gerakan, nantinya kami akan terus tuntut.” Indra berharap gerakan ini bisa sustain dan terus mendapat dukungan dari berbagai pihak di KM UII. (Muhammad Gibran)

RALAT

Karena di dalam berita sebelumnya terdapat kesalahan penulisan, kami menerbitkan kembali tulisan yang telah diralat. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.

Menuntut Konflik Agraria di Hari HAM

Himmah Online, Yogyakarta Aliansi Gerakan Rakyat Demokrasi Lawan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (GARDA LP HAM) menggelar aksi longmarch pada Sabtu, 10 Desember 2016 sekitar pukul 13.30 WIB. Aliansi ini adalah  gabungan dari bebagai organisasi antara lain: Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Perjuangan Mahasiswa untuk Demokrasi (PMD), Komite Perjuangan Agraria (KPR), dan ormas-ormas lainnya. Terdapat kurang lebih empat puluh masa yang tegabung dalam aksi tersebut.

Gofur, Koordinator Umum aksi menjelaskan bahwa selain bentuk peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional. Aksi ini juga membawa isu-isu kerakyatan seperti penggusuran, tani, buruh, persoalan upah, mahasiswa, persoalan pendidikan serta isu-isu normatif lainnya. Sedangkan, kasus pelanggaran HAM di Yogyakarta sendiri semakin meningkat, seperti banyaknya kasus perampasan ruang hidup masyarakat dan sempitnya ruang demokrasi untuk diskusi di lingkup mahasiswa karena dikekang oleh pemerintah. “Apalagi diskusi yang berbau tahun 1965.”

Menambahkan pernyataan dari Gofur, Fatur Raham dari SMI mengatakan bahwa aksi ini adalah bentuk kampanye terkait HAM. Dimana telah banyak pelanggaran HAM yang terjadi khususnya di Yogyakarta. Salah satunya mengenai perampasan hak hidup atas tanah seperti Sultan Ground (SG) dan Pakualam Ground (PAG) dalam Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta. “Kasus Kulon Progo yang tak ada ujungnya. Warga telah melakukan penolakan pembangunan mega proyek namun terus diabaikan,” ujar fatur.

Longmarch yang di mulai dari Abu Bakar Ali menuju titik Kilometer Nol Yogyakarta ini memiliki delapan sikap dalam siaran persnya. Pertama, melawan sistem pasar bebas dan MEA. Menolak perjanjian yang meliberalisasi ekonomi bangsa Indonesia (TPP,WTO,RCEP). Kedua, melawan kapitalisasi pendidikan. Ketiga, menghapus sistem uang kuliah tunggal, memberikan transparasi anggaran pendidikan dan jaminan kebebasan berserikat dan beraspirasi di lingkungan kampus. Keempat, menolak politik upah murah dan cabut Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015.

Kelima adalah menghentikan kekerasan terhadap gerakan rakyat (kriminalisasi buruh, kriminalisasi dan drop out mahasiswa, kriminalisasi tani). Keenam, menarik militer organik dan non organik dari tanah Papua. Ketujuh, memberikan jaminan sosial terhadap pemuda, KMK dan keluarga Nelayan. Terakhir, gerakan mahasiswa, buruh, tani, KMK, dan sektor rakyat lainnya bersatu, menuntut jaminan sosial di momentum Hari HAM Sedunia tanggal 10 Desember 2016, dengan turun langsung ke jalan dan kepung pusat-pusat ekonomi maupun pusat pemerintahan.

Selain itu, dalam aksi juga menyatakan beberapa solusi kesejahteraan rakyat Indonesia. Pertama, mewujudkan reforma agraria sejati. Kedua, nasionalisasi aset-aset strategis di bawah kontrol rakyat. Ketiga, membangun industrialisasi kuat dan mandiri. Keempat, mewujudkan pendidikan gratis, ilmiah, demokratis, dan bervisi kerakyatan. Kelima, saatnya membangun alat politik rakyat sejati untuk pembebasan nasional melawan imperialisme.

Gofur juga menyatakan bahwa aksi ini bukan pertama dan terakhir yang akan diselenggarakan, akan ada banyak diskusi internal yang akan dilakukan sebagai bentuk protes dalam pelanggaran HAM dan Demokrasi. “Kedepannya akan banyak lagi membangun persatuan dengan cara diskusi, konsolidasi di berbagai tingkatan mahasiswa maupun sektor rakyat,” jelas Gofur. (Dinda Tri Lestari)

Mengkritisi Politik Pengupahan Lewat Diskusi Perburuhan

Himmah Online, Yogyakarta – Rabu, 7 Desember 2016, Lembaga Pers Mahasiswa HIMMAH Universitas Islam Indonesia (LPM HIMMAH UII) mengadakan diskusi publik dengan tema “Buruh dan Dinamika politik Pengupahan”. Diskusi diisi oleh Kinardi selaku Sekjen dari Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), Restu dari Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) dan Mukmin Zakie selaku dosen Fakultas Hukum UII ini.

Fahmi Ahmad Burhan sebagai moderator memaparkan bahwa buruh sangat dekat dengan kita, karena tidak menuntut kemungkinan sebagai mahasiswa, kita juga nantinya bisa menjadi buruh.

Tak hanya itu, latar belakang diskusi diadakan juga berbalik pada tuntutan para buruh yang melakukan aksi dan penolakan terhadap Upah Minimum Kerja (UMK) Kota Yogya. UMK saat itu dirasa terlalu rendah, yaitu hanya berkisar Rp 1.452.400. Angka tersebut ditetapkan gubernur Yogyakarta pada 1 November lalu dan mengacu pada Undang-Undang (UU) Pengupahan No. 78.

Mulai dari definisi buruh sendiri, Mukmin Zakie, perwakilan dari akademisi menyampaikan bahwa pekerja itu hanya ada dua, yaitu pegawai negeri sipil yang tunduk pada aturan UU Aparatur Sipil Negara dan pegawai bukan negeri (buruh) yang masuk dalam aturan UU No. 13 Tahun 2003. Dilihat dari sisi peraturan perundang-undangan, hukum terkait pengupahan semakin dilayakkan setiap tahunnya.

Sedangkan terkait pengupahan, Mukmin menerangkan bahwa hal tersebut sudah tertulis dalam perjanjian kerja. Bagi seorang buruh, upah adalah hal penting. Semboyan mereka ialah kerja kecil, tapi mendapat upah besar. Berbanding terbalik dengan pengusaha yang menginginkan upah seminimal mungkin, tetap mendapatkan hasil yang besar.

Menurut Mukmin karena adanya dua paradigma yang bertolak belakang ini, setelah reformasi ditetapkanlah Keputusan Menteri tentang Upah Minimum Regional (UMR). Penentuan UMR hanya dilihat dari kebutuhan fisik minimum seperti kebutuhan hidup layak. “Kebutuhan hidup layak menurut saya adalah kebutuhan jasmani dan rohani, tetapi jika melihat UMR saat ini hanya mampu memenuhi kebutuhan jasmani saja,” tuturnya.

Besarnya UMR tersebut ditentukan oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari pengusaha, pemerintah dan buruh. Selain itu ada beberapa hal yang mempengaruhi UMR, seperti komponen hidup layak yang baru tercapai puluhan dari 60 komponen dan indeks harga kebutuhan pokok di setiap daerah.

Kinardi selaku perwakilan dari pekerja menjelaskan bahwa persoalan terkait buruh tidak hanya soal aturan dan upah secara akademis, namun baik dosen maupun mahasiswa harus memiliki pemikiran yang skeptis terkait ilmu pengetahuan yang baru. Sehingga para akademisi dapat ikut dalam gerakan buruh layaknya serikat buruh seperti dahulu.

Serikat buruh atau pekerja bukan hanya ada hari ini saja melainkan sudah sejak sebelum Indonesia merdeka. “Besarnya serikat buruh tidak lepas dari bagaimana intelektual kampus mampu membongkar ilmu yang didapat dan membawanya keluar kampus,” jelasnya.

Menurut Kinardi, para buruh kini tidak mendapatkan jaminan rumah, hari tua, maupun pensiunan sehingga setelah mereka tidak mampu untuk bekerja maka mereka akan dianggap seperti sampah dan dibuang.

“Dulu, serikat buruh sangat didukung dan didorong oleh para intelektual sehingga mampu berdiri sebagai sebuah serikat. Di negara maju seperti Korea dan Jepang, gerakan buruh maju karena dorongan dari intelektual kampus yang juga ikut dalam gerakan buruh tersebut. Sehingga, persoalan yang dilontarkan oleh buruh tidak hanya persoalan perut saja melainkan juga terkait idealisme mereka,” tegas Kinardi.

Terkait politik pengupahan yang ada di Indonesia, Kinardi menuturkan bahwa terdapat tiga hal yang diperlukan sebuah negara ketiga untuk berkembang yaitu, Sumber Daya Alam, upah yang murah dan aturan yang bisa tunduk pada pemudanya.

Baginya, buruh merupakan pekerja yang spesial karena aturan yang mengikat sudah sangat detail. Politik upah murah di Indonesia terjadi akibat kapitalisme pengusaha, sehingga yang seharusnya keuntungan itu menjadi hak buruh justru malah disimpan untuk pengusaha itu sendiri.

Ketika politik pengupahan dimanifestasikan menjadi sebuah Peraturan Presiden (PP) Nomor 78 Tahun 2013, maka hal ini tidak lepas dari politik dan ekonomi. PP Nomor 78 lahir karena dalam nawacita Jokowi terdapat paket kebijakan ekonomi, sama halnya di masa orde baru yang menerapkan Rencana Pembangunan Lima Tahunan (Repelita).

Adanya PP NO. 78 menjadikan patokan penetapan UMR dilihat dari kenaikan inflasi dan pertumbuhan secara nasional. Padahal sebelumnya, keputusan pemberian upah didiskusikan antara pengusaha dan pekerjanya. Ujung-ujungnya, serikat buruh merasa rugi dan mengajukan pembatalan diterapkannya PP No. 78 ke Mahkamah Agung.

Dan saat sistem hukum sudah mampu dikendalikan, maka yang terjadi adalah pengusaha akan semakin berkuasa, pemerintah mendapat pajak yang sedikit dan buruh semakin tertindas. “Per 1 Januari 2014, buruh baru bisa mendapatkan hak pensiun sedangkan pegawai negeri sipil sudah mendapatkannya sebelum itu. Hal ini dianggap tidak wajar karena tidak ada negara manapun yang tidak memberikan hak pensiun untuk pekerja,” tutur Kinardi.

Restu, anggota dari FPBI menanggapi bahwa sebenarnya rencana merevisi aturan pengubahan sudah ada sejak rezim Susilo Bambang Yudhoyono tetapi gagal, baru di rezim Jokowi ini berhasil disahkan.

“Dari ke 13 paket kebijakan nawacita Jokowi, intinya cuma satu, memperlancar arus modal,” tegasnya. Krisis kapitalisme yang dimulai sejak tahun 2008 menjadi alasan ditetapkan aturan pengupahan. Sehingga pemerintah mampu menarik investor untuk menanamkan modal dengan upah pekerja yang murah.

Menurut Restu, kebijakan ekonomi di rezim Jokowi lebih parah dibandingkan dengan rezim Soeharto, di rezim Soeharto negara masih mampu mengawal kebijakan ekonomi yang diterapkan. Di zaman Soeharto, orang berusaha untuk memperbaiki. Namun di zaman reformasi, justru timbul persaingan antar pemodal yang merugikan masyarakat.

Selain itu, Restu juga menanggapi terkait penetapan UMR yang dilihat dari tingkat inflasi. Di mana tingkat inflasi setiap daerah yang berbeda berpengaruh pada kenaikan UMR setiap tahunnya. “Kenaikan UMR setiap tahunnya tidak lebih dari 10% dilihat dari inflasi dan kenaikan harga. Sedangkan untuk kebutuhan hidup layak dilakukan survei setiap lima tahun sekali,” ujar Restu.

Setelah semua pembicara menyampaikan materinya, diskusi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Nurcholis Ainul Rafiq Tri, peserta diskusi sekaligus Pimpinan Umum LPM HIMMAH UII, menanyakan seberapa besar daya tawar buruh kepada pemodal khususnya di Jogja.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Restu mengatakan bahwa pekerja di Yogya tentu tidak bisa disamakan dengan pekerja yang berada di wilayah Industri. Hal itu tergantung oleh karakter pekerja. Pekerja yang merantau dari Jogja ke luar Jogja, atau pekerja yang berasal dari daerah rantauan dan bekerja di Jogja, akan lebih berani dibandingkan dengan pekerja pribumi yang juga bekerja di tempat asalnya ini. “Pekerja asli Jogja tersebut cenderungnya adalah anak lulusan Sekolah Menengah Pertama/Atas yang jika dikeluarkan dari tempat kerjanya, mereka masih bisa ikut dengan orang tuanya,” terang Restu.

Selanjutnya, Zikra Wahyudi selaku peserta yang juga staf Jaringan Kerja LPM HIMMAH UII menanyakan tentang definisi dari buruh dan tentang variabel apa yang perlu ditambahkan agar buruh bisa mengoptimalkan upah yang didapat.

Mukmin menjawab, “Disini terdapat penghalusan kata karena asal dari buruh itu sendiri sebenarnya adalah kuli. Tetapi penghalusan kata yang diterapkan tidak mempengaruhi upah yang didapatkan,” jawabnya.

Melanjutkan apa yang disampaikan Mukmin, Kinardi menjelaskan bahwa terkait pengupahan, yang sering disalahgunakan oleh pengusaha adalah pemberian gaji per minggu bukan per bulan. Padahal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, gaji dapat diberikan setiap bulan, mingguan atau bahkan harian.

Moch. Ari Nasichuddin, peserta diskusi yang merupakan alumnus UII menanyakan peran akademisi terhadap gerakan buruh, serta seperti apa pola gerakan buruh khususnya di bidang digital. Mukmin mencoba menjawab bahwa mahasiswa yang membentuk suatu gerakan atau forum untuk memperjuangkan hak buruh adalah contoh peran dari akademisi yang dapat terlihat. Namun dengan berkembangnya fasilitas ditambah semakin sibuknya para akademisi, justru semakin mengurangi kepekaan dari akademisi dalam melihat permasalahan yang ada.

Di akhir acara, moderator diskusi, Fahmi yang juga Pemimpin Redaksi LPM HIMMAH UII menyimpulkan bahwa sampai kapanpun jika kapitalisme masih ada maka pertentangan antara kaum pemodal dengan pekerja juga akan selalu terjadi. Daya tawar buruh pun tergantung dari seberapa kuat gerakan buruh itu sendiri dalam meningkatkan daya tawar mereka.

Mendesak Gubernur Jateng Cabut Izin Pabrik Semen

HIMMAH Online, Yogyakarta – Sekumpulan mahasiswa Yogyakarta yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas untuk Kendeng menggelar aksi longmarch pada Jumat, 9 Desember 2016. Aliansi ini merupakan gabungan dari berbagai organisasi diantaranya: Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) Yogyakarta, neo Gerakan Literasi Indonesia (neoGLI), Front Aksi Mahasiswa Jogjakarta (FAM-J), Lingkar Studi Agraria (LSA), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) UIN Sunan Kalijaga, IMM FH UMY, Partai Pergerakan Kedaulatan Mahasiswa (PANDAWA) UAD, Jaganyala, Teater 42 UAD, Lingkar Studi Advokasia Hukum (LSAH), dan Solidaritas Perjuangan Agraria untuk Sukamulya (SPAS).

Aksi tersebut dilakukan untuk menanggapi putusan Mahkamah Agung yang tidak dijalankan oleh gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo terkait pemberhentian operasi pabrik Semen Indonesia di pegunungan Kendeng. Aksi longmarch ini juga dipilih sebagai bentuk solidaritas terhadap petani Rembang. Mereka juga sedang melakukan longmarch sepanjang 116 km dari Rembang menuju kantor gubernur di Semarang sejak 5 sampai 9 Desember 2016 dengan tuntutan yang sama. Longmarch dimulai pada pukul 09.30 WIB dari Multipurpose (Mp) UIN Suka menuju jalan Kusumanegara, jalan Sultan Agung, jalan Panembahan Senopati dan berakhir di Titik Nol Kilometer.

Pertimbangan untuk bersikap tertuang dalam press release yang menyatakan bahwa sudah jelas beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT Semen Indonesia. Pertama, penggunaan kawasan cekungan air tanah Watu Putih sebagai area penambangan batuan kapur untuk bahan baku pabrik semen yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 pasal 63 yang menetapkan area ini sebagai kawasan lindung imbuhan air.dan Perda RTRW Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 pasal 19 yang menetapkan area ini sebagai kawasan lindung ideologi.

Kedua, bukti-bukti lapangan mutakhir seperti ditemukannya 109 mata air, 49 gua, dan empat meter sungai bawah tanah yang masih mengalir dan mempunyai debit yang bagus, serta fosil-fosil yang menempel pada dinding gua. Hal tersebut semakin menguatkan keyakinan bahwa kawasan karst Watu Putih harus dilindungi. Proses produksi semen berpotensi merusak sumber daya air yang berperan sangat penting bagi kehidupan warga sekitar dan juga warga Rembang serta Lasem yang menggunakan jasa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang mengambil air dari gunung Watu Putih.

“Jalan kaki sebagai simbol solidaritas terhadap petani Rembang (yang juga sedang berjalan kaki),” ucap Muhammad Nasikhuddin selaku koordinator umum (Kordum) longmarch. Nasikh juga mengatakan masih menunggu respon pemerintah pusat dan gubernur Jawa Tengah terkait hasil audiensi dengan para petani Kendeng yang dilaksanakan pada waktu yang sama. “Kita akan terus bersolidaritas untuk menjemput keadilan untuk petani Kendeng tanpa kekerasan, sekali lagi tanpa kekerasan,” tegas Nasikh yang juga anggota FNKSDA Yogyakarta.

Sampai di Titik Nol Kilometer, aliansi membentuk lingkaran besar, berorasi menyampaikan aspirasi dan menampilkan aksi teatrikal yang dilakukan oleh kelompok teater 42 UAD yang berisi tentang optimisme petani yang akan menang. “Dari (isi-red) penampilan ini, kita yakin petani bakal menang,” ungkap Ilham yang merupakan anggota teater 42 UAD.

Aksi ditutup dengan pembacaan sikap oleh Kordum. Pertama, Mendesak Gubernur Jawa Tengah untuk menjalankan putusan MA No 99 PK/TUN/2016 dengan mencabut izin pabrik semen di Rembang. Kedua, hentikan semua proses operasi Semen Indonesia di Rembang. Ketiga, Semen Indonesia segera pergi dari Rembang. (Nurcholis Ma’arif)

 

Bedah Estetika Tanpa Melanggar Hukum Islam

0

Himmah Online, Yogyakarta – Bertempat di Ruang Kuliah Lantai 5 Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Yogyakarta, diadakan seminar diskusi Medical Student on Islamic Science Collaboration 2016 dengan tema “Bedah Estetika dalam Prespektif Islam”. Acara ini diusung oleh Keluarga Muslim Cendikia Medika yang diadakan pada Minggu, 4 Desember 2016.

Diskusi tersebut diisi oleh dua narasumber berbeda, yaitu Ustaz Raehanul Bahren, seorang residen Patologi Klinik Fakultas Kedokteran UGM sekaligus pengelola website www.muslimafiyah.com yang mempresentasikan hukum dan fikih bedah estetika. Lalu Ferihana Ummu Sulaym, pemilik  Dokter Muslimah Beauty Clinic yang menjelaskan tentang bagaimana merawat tubuh tanpa melanggar hukum Islam.

Diskusi sendiri diadakan untuk menilai dari sisi fikih dan sisi hukum Islam, apa yang harus kita lakukan dan yang tidak boleh kita lakukan berdasarkan aspek estetika. “Mungkin hati kita bertanya-tanya ketika kita melakukan sesuatu hukumnya apa, dan apa kata agama,” ucap Raehanul membuka diskusi.

Raehanul mencontohkan sebuah kasus di mana seorang anak dirawat selama sebulan di rumah sakit dalam keadaan sekarat, dengan hidup dibantu oleh alat ventilator. Jika alat tersebut dilepas, nyawanya tidak terselamatkan. Tapi jika dibiarkan seperti itu akan sama saja. Dokter pun akan berpikir jika melepas ventilator apakah dia membunuh anak tersebut atau tidak? Apa hukumnya dan apa kata Islam dalam hal ini? “Terkadang, hal seperti ini muncul dalam hati manusia, yang mana merupakan hidayah dari Allah SWT yang sangat mahal sebagai tanda cinta untuk kaum muslim. Maka menurut Raehanul, kita harus segera mencari ilmunya,” ujarnya.

Raehanul menjabarkan bahwa ada beberapa fatwa yang dapat memberikan pemahaman mengenai permasalahan kontemporer, terutama di bidang kedokteran. Fatwa tersebut dibuat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menilai baik buruknya suatu permasalahan.

Sebagai contoh kasus kesalahpahaman tentang fatwa adalah pemahaman tentang alkohol itu haram sehingga orang enggan minum obat batuk yang terdapat kandungan alkoholnya. Adapula pasien yang enggan diobati lukannya dengan alkohol. Padahal sebenarnya alkohol adalah nama gugus kimia dan banyak jenisnya. “Pointnya kita harus membedakan alkohol dan minuman beralkohol dan itu adalah kasus untuk kita memahami tentang fatwa kontemporer secara umum,” tegasnya.

Termasuk jika berbicara tentang kawat gigi, platina, dan ring jantung. Di mana ada fatwa yang  menjelaskan jangan melepas benda tersebut pada tubuh orang yang sudah meninggal, karena orang  yang meninggal harus segera dikuburkan apapun keadaannya dan bila benda itu dilepas maka dapat menganggu penguburan.

Dirinya juga menjelaskan, di mana bedah secara hukum asalnya haram atau tidak boleh. Karena bedah itu seperti merobek tubuh atau mengubah tubuh. Rasulullah pun melarang kita mengubah tubuh apalagi mengganti karena tubuh manusia adalah titipan Allah. Di dalam Ilmu kedokteran pun jangan asal bedah semuanya harus sesuai prosedur. Namun saat ini bedah seperti disalahgunakan. “Contohnya bedah caesar, ketika ada ibu ingin anaknya lahir di tanggal yang dia inginkan. Tindakan bedah seperti itu tidak diperbolehkan harus ada saran dari medis. Kecuali dalam hal darurat, maka bedah diperbolehkan,” paparnya.

Misalnya saja di bidang kedokteran atau medis, seorang dokter pria yang mengotopsi wanita korban pembunuhan untuk menemukan bukti. Itu adalah suatu tindakan yang darurat dan itu tindakan yang benar karena semuanya sudah ada pertimbangan.

Sedangkan kecantikan bukanlah keadaan darurat, apalagi mengubah atau memperindah ciptaan Allah tidak lah diperbolehkan, seperti membuat tato dan mengubah jenis kelamin. Misalnya saja, artis Korea Selatan yang ingin terlihat cantik secara instan memilih melakukan operasi plastik di mana di negara tersebut, operasi plastik adalah hadiah terbaik bagi para remaja. Hal ini tidak diperbolehkan karena mengubah ciptaan Allah.

Raehanul merasa bahwa pilihan untuk mempercantik di zaman sekarang memang serasa dibutuhkan. Di mana semua harus cantik untuk tetap eksis, sedangkan yang tidak cantik tidak bisa eksis. “Semua itu sudah diperingatkan lewat Al-Quran bahwa manusia sekarang lebih mementingkan penampilan dzhair, mereka cuma tahu yang dzhair-dzhair saja supaya terlihat ganteng dan cantik, makanya yang sekarang laku adalah instagram yang suka memperlihatkan penampilan,” tutur Raehanul. Dirinya mengungkap istilah cantik itu luka atau cantik itu sakit. Menurutnya, hal ini menyebabkan menjamurnya tempat bedah-bedah kecantikan sekarang.

Padahal patokan kecantikan dalam Islam haruslah mengacu pada beberapa hal. Pertama, diperbolehkan untuk mengembalikan ciptaan Allah ke keadaan sebelumnya. Contohnya, mengembalikan gigi yang tidak rata dengan memakai behel atau kawat gigi. Kedua, jika dia adalah orang cacat atau dalam keadaan tidak normal maka diperbolehkan untuk mengubah bentuk. Misalnya saja wanita diperbolehkan mencukur kumisnya karena tebal untuk mengembalikan sifat keperempuanannya. Ketiga, haram hukumnya melakukan variasi penciptaan secara langsung dan selamanya, seperti pemutih kulit. Dirinya menegaskan bahwa kecantikan sejatinya tidak harus dari wajah. Namun utamanya, cantik itu jika terlihat menyenangkan.

Ferihana Ummu Sulaym pun merasa bahwa sebenarnya kita tidak boleh menganggap semua hal itu haram – halal jika ilmunya hanya sedikit dalam dunia estetik, padahal dunia estetik itu luas. Termasuk hukum mencerahkan wajah. “Tergantung terapinya menggunakan apa, indikasinya apa, bahannya apa. Intinya kita tidak boleh menganggap itu haram-halal tanpa ada buktinya,” terang wanita yang akrab disapa Hana ini.

Logo halal dari Majelis Ulama Indonesia pun bukan jaminan bahwa merek kosmetik tersebut halal. Mungkin hanya satu produknya yang memakai bahan halal tapi yang lainnya menggunakan bahan haram. Hana juga menjelaskan bahwa perawatan yang tidak melanggar hukum syariat itu intinya adalah menggunakan bahan halal dan sesuai hukum syariat, terutama bedak dan serum kecantikan. “Jika memilih produk kosmetik harus teliti, jangan sampai kosmetik itu terbuat dari bahan haram,” tegasnya.

Maka dari itu beberapa penggunaan alat kosmetik harus dipertimbangkan. Penggunaan steroid misalnya, jangan berlebihan. Pembelian kosmetik haruslah melihat komposisinya, jangan tertipu dengan logo halal. Alat laser pun juga. Perawatan dengan laser tidaklah haram meskipun sakit. Laser sendiri ada berbagai jenis bahkan ada laser untuk menghilangkan tato. “Jadi balik lagi ke penggunaannya untuk apa,” tegas Hana.

“Penggunaan bahan dari alat kosmetik pun harusnya mendapat saran dari medis. Jika kita akan melakukan perawatan atau treatment, haruslah memilih tempat treatment yang sesuai hukum dan syariat Islam,” tambahnya.

Kesimpulan dari diskusi ini adalah estetika secara umum merupakan suatu intervensi yang tentu saja dibutuhkan aspek-apek islam dan hukum Islam yang mengikat bagi seorang muslim di dalamya serta harus disertai dengan pertimbangan yang mendalam.

EDITORIAL: Lawan Penista Agraria!

Di tengah riuhnya pembicaraan seputar aksi bela Islam 4 November lalu, masih di bulan yang sama, terjadi peristiwa bentrok atas penolakan pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) di Desa Sukamulya, Kertajati, Majalengka.

Desa Sukamulya adalah benteng terakhir perlawanan warga yang menolak pembangunan BIJB.  Pembangunan Bandara tersebut memakan lahan kurang lebih seluas 5000 hektar yang tersebar di 11 desa, salah satunya adalah Sukamulya. Dari 11 desa yang terkena dampak, tinggal Sukamulya lah yang masih melakukan aksi penolakan pembangunan bandara tersebut.

Berdasarkan pers rilis dari Komite Nasional Pembaruan Agraria, bahwa pada tanggal 17 November, panita khusus bentukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pengukuran tanah dan akhirnya disusul aksi protes dari para petani Sukamulya. Kejadian tersebut berbuntut bentrok, petani Sukamulya direpresi oleh aparat yang jumlah personilnya mencapai 1.200 orang. Aparat gabungan dari Tentara Nasional Indonesia, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja menembak petani dengan gas air mata. Enam orang ditangkap, dan tiga orang dijadikan tersangka.

Pembangunan BIJB sendiri adalah buah dari mega proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia, mega proyek yang dibuat tatkala rezim presiden Susilo Bambang Yudhoyono memimpin. Pembangunan kemudian dikukuhkan lewat proyek-proyek pembangunan infrastuktur rezim presiden Joko Widodo dengan visi Nawacitanya.

Salah satu poin dari Nawacita Joko Widodo adalah membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara kesatuan. Namun ironis, ketika kita melihat apa yang terjadi saat ini, bukannya membangun dari pinggiran, tapi yang terlihat justru menggusur dari pinggiran. Pembangunan dilakukan dengan tidak melihat aspek keadilan, menghilangkan akses rakyat terhadap tanah, dan itu sama saja menghilangkan ruang hidup bagi rakyat.

Memang dari pembangunan yang dilakukan, kita harus melihat mana yang menjadi prioritas, lalu apa yang kemungkinan dikorbankan. Karena dalam prinsip ekonomi, kita mengenal trade off, yaitu prinsip tarik ulur kepentingan. Kita dapat memilih antara efisiensi atau keadilan, dan mengorbankan hal yang bukan menjadi pilihan.

Jelas, karena tidak ada yang gratis di dunia yang sudah terjerembap dalam pusaran kapitalisme ini. Sangat kentara jika kita lihat keberpihakan pemerintah yang hanya mengatasnamakan efisiensi, hanya mengatasnamakan produktivitas dan ujung-ujungnya si pemodal lah yang diuntungkan. Tak ada pertimbangan rasa keadilan.

Kasus Sukamulya adalah salah satu dari sekian krisis agraria yang terjadi di Indonesia. Karena sebenarnya target pemerintah saat ini adalah membangun lima bandara internasional. Salah satunya di Desa Sukamulya.

Peristiwa ini berkelindan juga dengan daerah lainnya. Karena sebenarnya akar dari krisis agraria adalah sistem yang tidak mendukung kedaulatan agraria itu sendiri. Juga pembangunan yang menomor sekiankan prinsip keadilan. Seperti program Merauke Integrated Food and Energy Estate di Merauke, pembangunan Pabrik Semen di  Rembang, dan konflik lainnya pun tak lepas dari skema besar pemerintah.

Dari sini, kita bisa melihat petani Sukamulya berjiwa mulia dengan mempertahankan ruang hidupnya. Mereka mempertahankan akses terhadap tanah yang sudah menjadi nyawanya. Pemerintah dengan segenap panggung investasinya jangan sampai menistakan agraria yang sudah menjadi nyawa rakyat banyak.

Apalagi dalam salah satu poin Nawacita, pemerintah kembali menggaungkan reforma agraria. Semoga saja bukan hanya jualan slogan kampanye, dan juga bukan reforma agraria abal-abal. Sungguh ironis di tengah semangat reforma agraria lewat Nawacitanya, rakyat justru dinistakan lewat tindakan kesewenang-wenangan aparat.

Gerakan perlawanan rakyat dibutuhkan di tengah kondisi orientasi pembangunan pemerintah yang mencoreng nilai-nilai kemanusiaan. Mahasiswa pun tak luput dari perannya sebagai social control, kaum intelek yang seharusnya menjadi garda depan pengawal gerakan perlawanan. Juga, jangan cuma melihat para penista di pusaran ibu kota, tapi tengok pula para penista agraria di semua sudut Indonesia. Maka, rebut kembali ruang hidup yang sudah dirampas, lawan para penista agraria!

Petani yang Tanahnya Dirampas Kirimi Jokowi Petisi

HIMMAH Online, Yogyakarta – Menanggapi masifnya perampasan tanah yang terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia, senin 28 November lalu, perwakilan kelompok tani dari beberapa wilayah konflik agraria seperti Wahana Tri Tunggal (WTT) Kulonprogo, Paguyuban Petani Surokonto Wetan (PPSW) Kendal, Serikat Tani Kubu Raya (SKTR) Kalimantan Barat, Organisasi Petani Wongsorejo Banyuwangi (OPTB), dan Organisasi Petani Perempuan Wongsorejo Banyuwangi (OP2WB) berkumpul di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.

Pada acara tersebut, mereka melakukan pernyataan sikap bersama atas perampasan tanah yang terjadi di daerah masing-masing secara khusus dan di Indonesia pada umumnya. Kemudian, pernyataan sikap bersama yang telah ditandatangani oleh masing-masing perwakilan kelompok tani tersebut akan dikirim kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Di dalam siaran pers yang dirilis oleh kelompok tani tersebut dipaparkan bahwa pembangunan yang dilakukan secara masif di Indonesia saat ini kenyataannya tidak manusiawi. Pembangunan yang terjadi malah menggusur ruang hidup masyarakat, terutama kaum tani yang sumber penghidupannya adalah tanah. Pembangunan yang berlangsung juga telah merenggut nilai-nilai sejarah, sosial, budaya, dan lainnya yang ada pada masyarakat. Seperti rencana pembangunan bandara internasional Yogyakarta dan konflik lahan di Surokonto Wetan misalnya.

Martono dari WTT menceritakan bahwa rencana pembangunan bandara telah mengancam sejarah kehidupan desanya. “Kami sudah turun temurun di sini. Ada sejarah desa kami baik dari peninggalan sebelum masehi sampai sekarang. Ada bukti prasasti dan sebagainya.” Ancaman terhadap nilai-nilai sejarah yang telah dibangun juga dipaparkan oleh Hasan Bisri dari PPSW. Ia mengatakan bahwa sejak dulu petani Surokonto Wetan hidup dari lahan pertanian yang mereka garap secara turun temurun. “Banyak juga peninggalan makam leluhur kami di tanah tersebut.”

Bersama dengan berkumpulnya kelompok-kelompok tani tersebut, mereka menuntut presiden Jokowi untuk: pertama, menghentikan perampasan tanah di seluruh wilayah Indonesia. Kedua, menghentikan represifitas terhadap petani. Ketiga, Menghentikan kriminalisasi terhadap petani Surokonto Wetan dan petani Kubu Raya Kalimantan Barat. Keempat, Membatalkan pembangunan bandara internasional Kulonprogo. Kelima, menghentikan proses pengadaan tanah di kecamatan Temon Kulonprogo sekarang juga. Keenam, membatalkan penetapan kawasan hutan Surokonto Wetan. Ketujuh, membatalkan sengketa tanah di Wongsorejo. Kedelapan, melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan menarik semua aparat dari Kubu Raya. Kesembilan, melaksanakan reforma agraria.

Terkait pernyataan sikap bersama ini Bara Pratama dari SKTR berharap kaum tani terus membangun silaturahmi dan kekuatan bersama untuk melawan segala bentuk perampasan tanah yang terjadi di Indonesia. Ia berharap kaum tani membangun solidaritas. Selain itu, “kami dari SKTR juga mendukung penuh perjuangan kaum tani di Indonesia yang menuntut haknya atas tanah,” paparnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Nurkholisa dari OP2WB yang mengungkapkan kepada setiap kelompok tani untuk dapat menemani mereka memperjuangkan hak-haknya sebagai petani, agar mereka tidak dianiaya oleh pemerintah dengan alasan industrialisasi. “Intinya maunya petani hidup tenang dan damai. Sampai anak cucu kami.” Ia pun berharap acara tersebut bisa menjadi bagian dari perjuangan kaum tani. Serta, acara tersebut dapat menyebarluaskan penindasan yang dialami kaum tani yang terjadi di daerahnya dan juga daerah-daerah lainnya.

Mengomentari pertemuan antar kelompok tani yang berlangsung, Hamzal Wahyudi, Direktur LBH Yogyakarta mengatakan bahwa acara tersebut adalah momentum untuk menyatukan gerakan rakyat di Indonesia. “Momentum rakyat sebagai korban yang digusur dari lahan petaniannya dan akan dialihfungsikan untuk pembangunan rezim Jokowi.”

Hamzal juga mengomentari pembangunan di masa pemerintahan Presiden Jokowi yang tidak partisipatif. Hal ini mengacu pada banyaknya penolakan yang terjadi terhadap rencana pembangunan yang dicanangkan di Indonesia. Terkait pembangunan sendiri menurutnya ada dua aspek yang perlu diperhatikan oleh pemerintah. Pertama, daya dukung. Artinya setiap pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah harus diterima oleh masyarakat. Jangan sampai masyrakat tidak diberikan ruang partisipasi. “Jika sampai (Masyarakat-red) tak diberikan tempat untuk bisa berpartisipasi artinya kita kembali ke zaman Soeharto. Tidak partisipatif dan otoriter.”

Kedua, daya tampung. Menurutnya pemerintah harusnya bisa melihat apakah ketika akan melakukan pembangunan di suatu lokasi, akan menggusur ruang hidup masyarakat atau tidak. “Apakah ketika melakukan perencanaan pembangunan ada sumber penghidupan warga atau tidak. Apakah pemerintah melihat jika di lokasi pembangunan sudah ada pemukimannya atau belum. Itu juga harus menjadi perhatian penting bagi pemerintah ketika berbicara soal rencana pembangunan nasional,” papar Hamzal.

Terakhir Hamzal juga menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi pesan kepada Presiden Jokowi bahwa di Yogyakarta sudah ada pertemuan organisasi besar di Indonesia yang ingin menyampaikan keluh kesahnya. “Nanti kita akan kirim ke Jokowi sehingga ia bisa mengevaluasi segala program perencanaan jangka menengahnya dan bisa turun ke lapangan. Bisa melihat sejauh mana penderitaan yang dialami oleh warga yang saat ini sedang terkena dampak pembangunan,” ungkapnya. (Nurcholis Ainul R.T.)

Memahami Sejarah dari Linda Christanty

HIMMAH Online, Yogyakarta – Sabtu, 26 November 2016 lalu, diadakan launching buku Linda Christanty  yang berjudul Para Raja dan Revolusi di Djendelo Cafe, Toga Mas Affandi. “Binatang saja punya sejarah, manusia juga harus punya karena manusia yang membentuk peradaban. Maka, kita perlu mencatat sejarah kita,” ungkap Linda.

Linda menceritakan bahwa tujuannya menulis buku Para Raja dan Revolusi sangatlah sederhana. Ia meyakini bahwa setiap orang pasti memiliki kisah keluarga. Dalam bukunya, selain tulisan yang berbentuk esai dan reportase mendalam, terdapat juga cerita-cerita keluarga yang sangat penting dalam mendukung sejarah nasioal Indonesia. “Sejarah nasional yang ada di buku sekolah, sebenarnya tidak akan hidup apabila tidak ada sejarah lokal atau sejarah keluarga,” tutur Linda.

Menurutnya menulis dari kisah keluarga bukanlah hal baru. Banyak penulis yang menulis cerita-cerita keluarga mereka, seperti cerita tentang orang tua mereka. “Cara menelusuri cerita-cerita individu bisa membuat kita menulis sebuah buku yang menggambarkan situasi nasional kita pada waktu tertentu,” cerita Linda.

Linda menambahkan bahwa buku ini selain menceritakan cerita keluarga yang tersusun dari fakta-fakta, namun juga bercerita tentang cerita rakyat di tengah keluarga. Salah satunya adalah cerita rakyat dari Aceh. Cerita tersebut ia dapatkan dari orang Aceh yang selalu menemaninya ketika ia melakukan reportase untuk bertemu dengan gerilyawan Gerakan Aceh Merdeka yang sekarang sudah berdamai dengan pemerintah Indonesia. Selain cerita rakyat, masalah-masalah politik global seperti mengapa terjadi gerakan teror di berbagai negara timur tengah di dunia saat ini juga diceritakan.

Selain itu, ia juga memaparkan mengenai masa lalu Indonesia dengan etnis Tionghoa. Dimana orang-orang Tionghoa merupakan sekutu dari kolonialisme Belanda. Kemudian, ia melanjutkan bahwa terdapat tiga struktur sosial dalam masyarakat kolonial. Pertama adalah bangsa Eropa, kedua bangsa Timur Asing, dan ketiga Inlander atau pemilik tanah. Sehingga, struktur sosial dalam masyarakat tersebut menguntungkan orang Cina dalam hal perdagangan. “Orang Cina pada masa itu sudah menguasai perdagangan,” kata Linda.

Linda menambahkan bahwa pada masa Diponogoro, walikota Yogyakarta adalah seorang Cina. Dia diangkat menjadi pejabat oleh penjajah kolonial. Bahkan, dia juga sering menghina dan melontarkan kata-kata yang menyakiti orang Jawa, orang islam pada waktu itu. Linda juga mengatakan bahwa peristiwa yang terjadi saat ini bisa jadi akumulasi dari peristiwa-peristiwa sebelumnya. Seperti peristiwa yang terjadi pada aksi 4 November 2016 lalu.

“Peristiwa kemaren juga (Aksi 4 November 2016-red) melibatkan pejabat negara dalam kasus penistaan agama,” cerita Linda. Ia melanjutkan bahwa ada yang menganggap isu tersebut sebagai suatu cara untuk mendiskriminasi kaum minoritas. Namun, menurutnya hal tersebut bukanlah masalah minoritas atau mayoritas, tetapi masalah elit politik.

Tia Setiadi selaku moderator mengatakan bahwa Linda Christanty seperti menghadirkan sebuah mozaik sejarah yang hilang. Salah satu poin penting dalam buku ini, yaitu bagaimana nasib kerajaan-kerajaan ketika pendirian republik ini dan apa peran para bangsawan baik yang positif maupun yang negatif terhadap pendirian republik ini. Diceritakan juga tentang bagaimana peran etnis Tionghoa secara historis dan hubungannya dengan persoalan fasisme politik yang terjadi saat ini. “Hampir semua analisa Mba Linda selalu menghadirkan sudut pandang sejarah yang rumit dan membuka satu pintu baru dalam cara melihat persoalan itu. Itulah yang menarik,” tutur Tia.

Sebagai salah satu dari peserta diskusi, Delvira C. H mengatakan bahwa launching buku Para Raja dan Revolusi secara keseluruhan cukup menarik, apalagi bagi anak ilmu komunikasi atau persma karena karya Linda Christanty khas dengan jurnalisme sastrawi. ”Kita bisa belajar sedikit cara menulis jurnalisme yang dibumbui sastrawi,” katanya. (Sella Yuniar)

Menatah Kebebasan Berekspresi di Internet

HIMMAH Online, Yogyakarta – Menatah Toleransi dan Kebebasan Berekspresi di Internet Demi Menjaga Demokrasi di Indonesia, menjadi tema yang diusung oleh Information Comunication and Technology (ICT) Watch dalam diskusi yang diadakan di Ros In Hotel, Bantul, Yogyakarta pada Sabtu, 26 November 2016. Diskusi ini diisi oleh tujuh narasumber dari berbagai bidang keilmuan. Diantaranya, Dewi Cahyani Puspita Sari, sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Bambang Muryanto dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Emanuel Gobay dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Tri Martono dari Jogja Update, Mario Antonius Birowo selaku dosen Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) dan Pakde Blontang dari Rumah Blogger Indonesia (RBI) Serta Donny Budi Utoyo dari ICT Watch.

Diskusi dimulai oleh Eyang Catur selaku moderator sekaligus salah seorang anggota dari ICT WATCH. Dirinya memaparkan latar belakang diadakannya diskusi karena rasa keprihatinan terhadap kebebasan berekspresi di internet yang cenderung disalahgunakan. “Banyak orang yang kemudian menggunakan Undang-Undang Informasi Elektronik (UU ITE) untuk membungkam pendapat orang dan banyak pula yang dengan mudahnya mencaci orang dan mengumbar kebencian di sosial media,” papar Catur. “Apa yang salah dengan kebebasan kita, apa yang salah dengan demokrasi kita?” tanya Catur menambahkan.

Dony Budi Utoyo, selaku pendiri ITC WATCH menanggapi ungkapan Catur bahwa penggunaan sosial media akhir-akhir ini memang tidak sesuai dengan yang semestinya. “Kita melihat, sekarang banyak sosial media digunakan untuk hal-hal di luar koridor toleransi dan demokrasi,” ungkap Dony. Selain itu Dony juga menegaskan bahwa isu-isu seperti itu sudah menjadi hal yang sering dibahas bukan hanya di Indonesia namun lebih luas di tingkat Internasional.

Dony menduga bahwa fenomena ini terjadi dimulai sebelum tahun 1998 di mana kita tidak terbiasa berdebat dan berbincang dengan orang yang berbeda pendapat dengan kita. Lalu setalah tahun 1998, kebebasan berekspresi mulai dicanangkan dan tidak lagi dianggap sebagai sebuah kesalahan ataupun penyimpangan. Tetapi kemudian banyak orang yang beranggapan bahwa kebebasan yang diberikan tersebut adalah bebas sebebas-bebasnya tanpa ada batasan. Padahal menurut Dony, sebenarnya semua kebebasan itu tidak datang begitu saja “Kebebasan itu sudah satu paket dengan batasan-batasannya,” jelasnya.

Selanjutnya sebagai penggiat media sosial pemilik Jogja Update, Tri Martono yang kerap disapa Pakde Senggol, mengamini apa yang dipaparkan Dony. “Saat ini handphone adalah teman baru yang tidak memandang umur. Membuat orang merasa bebas tanpa melihat adanya pembatas,” tegasnya. Dirinya juga menjelaskan bahwa Jogja Update sendiri memiliki Standard Operating Procedure (SOP) yang sangat ketat sebagai pembatas agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menginformasikan suatu berita. Hal ini dimaksudkan untuk menangani hal-hal seperti hoax dan hal yang menyinggung perkara Suku, Adat, Ras, dan Agama atau biasa dikenal SARA. “Jogja Update punya SOP paling rumit, seperti tidak memposting terlalu banyak agar tidak terkesan mengompor-ngompori,” jelas Tri menambahkan.

Bambang Muryanto dari AJI Jogja kemudian dipersilahkan berbicara. Bambang mengutarakan keprihatinannya terhadap jurnalis-jurnalis yang tidak memiliki persfektif sehingga banyak berita-berita yang tidak valid dan tidak terverifikasi “Permasalahan teman-teman jurnalis dengan persfektif mereka belum selesai. Media lebih mengandalkan kecepatan sedangkan verifikasi belakangan. Hal ini karena dalam persaingan media online, kecepatan menjadi nomor satu,” papar Bambang.

 Pakde Blontang sebagai netizen journalist dari RBI memaparkan bahwa penyebabnya bisa jadi karena pemerintah sebenarnya kurang tanggap terkait perkembangan teknologi “Keterlambatan pemerintah dan kesadaran kita dalam mengatasi perkembangan teknologi masih kurang,” ujar Blontang.

Anton Birowo selaku akademisi komunikasi dari UAJY membenarkan apa yang dikatakan oleh Bambang dan menurut Anton itulah penyebab jurnalis yang sungguh-sungguh dapat tidak lagi dipercaya masyarakat “Fenomena tersebut adalah bentuk bunuh diri dari penggiat jurnalis yang sungguh-sungguh,” jelas Anton.

Menanggapi beberapa persoalan tersebut, Dewi Cahyani, mencoba melihat dari perspektif sosiologi dan psikologi. Dirinya memaparkan bahwa ada satu faktor yang membuat bangsa kita dengan mudah merasa aman membagikan kabar-kabar hoax yang menimbulkan kontroversial terutama di cyber space. “Anonimitas dalam cyber space menjadi salah satu alasan masyarakat kita merasa aman dan nyaman melakukan apapun di cyber space atau dunia maya,” papar Dewi.

Emanuel Gaboy atau lebih kerap disapa Edo dari LBH Yogyakarta kemudian memaparkan ungkapannya bahwa LBH sendiri menyetujui dan sangat bangga apabila Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 dan 28 serta yang ada kaitannya dengan pasal tersebut dihapuskan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) “Kami mengambil sikap agar pasal 27 dalam UU ITE dan yang bersangkutan dengannya dihapuskan dari KUHP. Karena sudah ada ketentuan yang mengaturnya,” papar Edo.

Salah satu peserta diskusi. Wening Fikriyani memaparkan kekhawatirannya sekaligus menambahkan apa yang sebelumnya sudah dikemukakan oleh Bambang, “Sekarang banyak jurnalis dan pembuat berita yang tidak memiliki ideologi dan kemudian hanya membuat konten-konten berita demi kepentingan komersial dan menyenangkan para penggajinya,” ujar Wening.

Sebelum diskusi ditutup, di akhir acara Emanuel Gobay yang kerap disapa Edo itu menawarkan sebuah solusi dengan mengatakan “Moral adalah salah satu pembatas bebas berekspresi tersebut,” tegas Edo. Selain itu menurut Edo seharusnya tidak keseluruhan permasalahan harus dibawa ke ranah hukum “Selagi kita bisa menyelesaikan sabuah permasalahan di sosial media atau yang bersangkutan dengan ITE dengan cara kekeluargaan maka selesaikanlah dengan cara itu, tidak usah membawanya ke ranah hokum,” tambah Edo.

Terlepas dari itu Tri Martono dari Jogja Update atau yang kerap disapa Pakde Senggol itu juga menawarkan beberapa solusi “Media harus punya SOP yang ketat,” tegasnya yang kemudian mencontohkan Jogja Update. Ketika terjadi tawuran antar suku, Jogja Update tidak mengatakan suku mana yang sedang tawuran. “Kita hanya mengatakan bahwa ada tawuran. Itu saja, kemudian kita juga tidak memposting terlalu banyak tentang sebuah kejadian apabila itu berpotensi memancing emosi orang banyak, dan terakhir kita harus benar-benar memastikan bahwa berita yang kita sampaikan adalah kenyataan yang terjadi di lapangan, bukan hasil karangan atau hasil jiplakan berita dari media sosial lain,” papar Tri. (M. Reski)

Memahami Relasi Gender dalam Pandangan Kosmologi Islam

HIMMAH Online, Yogyakarta – Perempuan dewasa ini memiliki empat peran sekaligus, yaitu sebagai ibu, istri, pekerja profesional, dan pendamping dari saudara suaminya. Hal tersebut disampaikan oleh Ustaz A. M. Safwan dalam acara Short Course Kosmologi Perempuan bertema Memahami Relasi Gender dalam Kosmologi Islam: Upaya Perempuan Indonesia Membangun Gerakan Kebangkitan Keluarga. Acara yang dilaksanakan pada Sabtu, 19 November 2016 ini diselenggarakan oleh Rausyan Fikr Institute, Jaringan Aktivis Filsafat Islam (JAKFI), dan Pesantren Mahasiswa Madrasah Murtadha Muthahhari Yogyakarta di Hotel Aryuka, Sleman, Yogyakarta.

Berangkat dari tiga permasalahan, ustaz yang juga pengasuh Pondok Pesantren Mahasiswa Madrasah Murtadha Muthahhari ini memaparkan seberapa kuatnya peran perempuan dalam keluarga. Pertama, perempuan adalah yang paling banyak menggugat sebanyak 736 kasus perceraian yang terjadi setiap hari atau kurang lebih 20.080 kasus perceraian per bulan di Indonesia. Kasus perceraian tersebut kebanyakan disebabkan oleh perselingkuhan serta kekerasan dalam rumah tangga.

Di antara empat peran yang disebutkan sebelumnya, menurut Safwan peran istri sebagai pekerja profesional lebih dominan terlihat dalam kasus-kasus perceraian di mana angka perceraian paling banyak terjadi di Banyuwangi, digugat oleh para istri yang berkerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW). Banyak suami berselingkuh saat mereka sedang bekerja di luar negeri dan dari sini, Safwan berasumsi bahwa ada kecenderungan para istri, terutama sebagai perempuan pekerja, untuk mengambil suatu sikap yang independen dan keluar dari kekerasan. “Mereka (perempuan-red) lebih kuat saat ini, lebih mampu mengambil sikap. Dugaan saya, satu, karena perempuan sudah mampu survive secara ekonomi. Kedua, perempuan merasa ada hal yang tidak bisa dikerjakan suami untuk anak-anaknya dan justru istri lah yang mampu membelikan barang sekunder untuk anak-anaknya,” jelas Safwan.

Permasalahan kedua, lanjut Sawan, sebanyak 67 juta keluarga Indonesia menghadapi persoalan pornografi, kenakalan remaja, narkoba, terorisme, dan kemiskinan. Pornografi ada karena kesalahan dalam membangun iklim keluarga, tingkat kecenderungan bibit radikalisme pun sudah ditanamkan sejak anak-anak duduk di bangku SMA. Ada 20 juta orang Indonesia mengamini Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) dan yang mengikutinya kebanyakan adalah anak muda. Perempuan yang suaminya juga mengamini Islam garis keras, cenderung tidak bahagia. Pada titik ini, kosmologi Islam melihat perempuan dari segi keluarga karena kehidupan perempuan sebenarnya adalah keluarga.

Permasalahan terakhir adalah pola pergaulan masyarakat urban dan media sosial. Berdasarkan pengamatan Safwan terkait dinamika perempuan di media sosial, beberapa perempuan yang tinggal di rumah (bukan pekerja) asyik sekali membuat status, baik membicarakan persoalan politik, budaya, maupun isu-isu lain di sekitar. “Media sosial mengubah cara pikir seseorang. Suami istri bisa ngamuk-ngamuk di sosial media, lalu dibaca oleh temannya. Itu kan gawat,” kesahnya.

Mengenai pendekatan filsafat Islam dan kosmologi tentang perempuan, Safwan menjelaskan bahwa filsafat Islam sendiri terbagi secara teoretis dan praktis. Teoretis adalah sebagaimana adanya, sedangkan praktis adalah bagaimana seharusnya. “Umpamanya perintah berjilbab itu adalah perempuan sebagaimana seharusnya menurut Islam. Tetapi baik berjilbab ataupun tidak, sebagaimana adanya mereka adalah tetap perempuan,” papar Safwan.

Kemudian di dalam filsafat, secara umum yang dikaji adalah Tuhan, manusia, dan alam yang nanti terbagi lagi dari segi filsafat dan sains. Secara filosofi, perempuan bisa mempunyai pengetahuan yang sama dengan laki-laki bahkan kepintarannya bisa melebihi laki-laki. Sedangkan perempuan secara sains, maksudnya adalah fisiknya memang perempuan. Tetapi dalam pemikirannya, seorang perempuan dapat menjadi laki-laki. Maka, perempuan bisa memilih jalan sebagai lesbian.

Safwan menerangkan bahwa kita haruslah melihat basis moral perempuan dari segi hukum dalam filsafat karena etika hukum sendiri penuh dengan dilema. Misalnya, ketika perempuan sudah tahu bahwa mengenakan jilbab adalah wajib hukumnya, di satu sisi ada dilema di mana mereka masih merasa munafik jika mengenakan jilbab yang tidak sesuai dengan jati dirinya. Atau contoh lain, secara hukum, perempuan haruslah menutup aurat di hadapan laki-laki yang bukan muhrimnya. Tetapi secara moral, perempuan boleh membuka aurat ketika terancam keselamatannya.

Filsafat juga memperlihatkan arti Islam dalam agama dan agama dalam pandangan dunia. Orang yang beragama Islam menjalankan agama dengan kepercayaannya kepada Tuhan. Filsafat melihat Islam sebagai pandangan dunia yang membawa Tuhan dalam suatu sistem moral manusia. Islam dalam filsafat adalah metode, jalan mendekat kepada Tuhan.

Safwan pun mempertanyakan, “Apa ujung dari pembahasan filsafat Islam?“ Dirinya lalu menjawab, pembahasan filsafat Islam pada akhirnya merupakan jalan mengenal diri kita dan mengenal Tuhan dalam sistem. Menurutnya, kehadiran Islam, adalah menarik Tuhan ke dalam sistem.

Sama halnya dengan perempuan. Safwan berpendapat bahwa perempuan haruslah dipelajari dalam suatu sistem relasi, tidak bisa dilihat sebagai entitas yang berdiri sendiri. “Jadi, jika laki-laki mencintai perempuan, tidak hanya anaknya saja. Tapi masih ada orangtuanya. Kita harus bisa memikat orangtuanya juga, tidak hanya si perempuan saja. Filsafat akan membangun relasi dalam suatu sistem,” simpulnya.

Setelah menerangkan perempuan dari segi filsafat, barulah melihat dari segi kosmologi. Safwan menjelaskan bahwa kosmologi merupakan ilmu tentang realitas manusia dalam kerangka kosmik (keseluruhan atau semesta). Kosmik menguraikan tentang manusia dan alam yang dilihat dari sisi univesalnya. “Kalau perempuan dan laki-laki hanya dilihat dari jenis kelamin, maka itu bukan sisi universalnya. Kalau ada istilah lahiriah dan batiniah, kosmik bicara hubungan keduanya,” jelasnya. “Kosmologi dilihat bukan dari fisiknya, tetapi jiwanya perempuan. Bukan dari seksualitas atau jenis kelamin. Itu yang disebut feminitas,” tegas lelaki asal Makassar tersebut.

Kosmologi berbicara tentang hubungan alam, jiwa, dan Tuhan. Bahwa jiwa adalah manusia, sedangkan jenis kelamin adalah alam. Sementara Tuhan dalam kosmik adalah Tuhan yang sangat dekat dengan manusia. Safwan memaparkan bahwa ketika laki-laki berhubungan dengan perempuan lewat tubuhnya, maka dia hanya menyentuh alamnya saja. Belum sampai di jiwanya. “Nah, kosmologi ingin menyentuh perempuan dari sisi jiwa. Kalau filsafat menarik sisi lahiriah manusia, kosmologi menarik sisi batiniah manusia,” papar Safwan.

Karena itu, menurut Safwan, jiwa manusia adalah kesadaran praktis di alam di mana Tuhan sebagai kesadarannya. Alam terbangunkan kesadarannya oleh jiwa perempuan dalam kosmologi, baik jenis kelamin laki-laki ataupun perempuan. Sehingga, kosmologi berbicara tentang Tuhan yang masuk ke alam melalui jiwa perempuan. Contohnya, Nabi Adam turun ke bumi menjadi khalifah melalui Hawa, karena diciptakan perasaan suka Adam kepada Hawa.

Perjalanan Tuhan ke alam ini melalui jiwa yang kualitasnya feminin. Lalu, perempuan yang akan menyerahkannya kepada laki-laki. Munculnya maskulin diambil dari alam, sedangkan feminin diambil dari jiwa. “Mari kita lihat dari segi perkawinan. Dalam perkawinan, perempuan mengatakan, ‘saya serahkan jiwa saya dari Tuhan’ dan diterima oleh laki-laki. Karena perempuan menyerahkan cintanya, menitipkannya kepada laki-laki. Dia serahkan jiwanya dari Tuhan melalui fisiknya,” ungkap Safwan beralih menerangkan bahwasanya kosmologi dianggap sudah sempurna ketika memasuki tahap perkawinan.

Terdapat tiga diri perempuan dalam kosmologi terkait perkawinan dalam pandangan Islam, yaitu sakinah, mawadah, warahmah. Sakinah ialah ketenangan, mawadah adalah cinta, dan warahmah adalah kasih sayang. Ketiga hal ini adalah fondasi dari rumah cinta dan hanya diucapkan oleh kedua mempelai ketika menikah, bukan sebelumnya.

“Jadi, menurut saya, ditinggalkannya sebuah keluarga bisa jadi karena ketiga aspek tadi sudah goyah dari keluarga,” sambung Safwan. Baginya, keluarga adalah pusat untuk mentransmisikan arti kedamaian dan kasih sayang. Imajinasi seksual akan berakhir pada rumah cinta dan berlanjut pada reproduksi yang menghasilkan anak. Anak akan menyebarkan kasih sayang orang tuanya kembali. Maka, seks tidak semata-mata soal hubungan badan, tetapi juga diiringi dengan cinta.

Sakinah, mawadah, warahmah tadi hanya akan bisa didapatkan melalui pernikahan di mana laki-laki sudah memiliki beban menafkahi dan memberikan keamanan serta ketenangan pada keluarga. Jika banyak perempuan menjadi TKW, di sini harga diri laki-laki turun karena dianggap laki-laki tak mampu lagi menafkahi.

Pada penghujung acara, Fadlun Sangaji selaku ketua panitia dan Koordinator JAKFI Jogja, memberikan pendapatnya terhadap materi Safwan. Menurutnya manusia adalah sama dalam ranah jiwa, di mana jiwanya adalah perempuan. Hubungan laki-laki dan perempuan itu kosmik, yang tujuannya adalah ibadah vertikal dan horizontal. “Terakhir, siapa yang mengenal dirinya, maka ia mengenal Tuhannya. Diri dalam kosmik itu adalah jiwa dan jiwa adalah perempuan. Maka, barang siapa yang mengenal wanita … maka ia mengenal Tuhannya,” tutur Fadlun menutup acara sore itu, tepat pukul 16:00 WIB. (Dian Indriyani)