Beranda blog Halaman 59

Kecil Berziarah

Potret santri Kiai Imam Zuhdi.
Bersepeda menuju makam Syekh Maulana Baharudin.
Para santri berbaris sebelum masuk makam.
Alas kaki.
Santri Kiai Imam Zuhdi.
Suasana ziarah.
Bangunan makam keramat.
Kiai Imam Zuhdi saat memimpin doa.
Makam Syekh Maulana Baharudin.

“Kring-kring-kring,” bunyi bel sepeda yang dikendarai anak-anak. Mereka memarkirkan sepedanya di halaman Makam Syekh Maulana Baharudin, Desa Setrojenar, Kebumen. Anak-anak tersebut merupakan santri dari Kiai Imam Zuhdi. Kiai Imam merupakan tokoh agama dari Setrojenar yang dikenal aktif melakukan serangkaian pembelaan dan perlawanan non-kekerasan bersama warga Urutsewu.

Terlihat sekitar 40 santri sedang antri untuk masuk ke dalam rumah yang terbuat dari bambu. Di dalamnya terdapat makam Syekh Maulana Baharudin, salah satu tokoh yang melakukan syiar Islam di selatan Pulau Jawa. Satu persatu santri masuk ke dalam makam untuk melakukan kegiatan ziarah.

Kegiatan ziarah ini memang rutin dilakukan oleh Kiai Imam. Tujuannya tak lain adalah untuk memberi contoh teladan yang baik kepada santrinya. Selain itu, Kiai Imam berharap kelak para santrinya dapat meneruskan perjuangan rakyat Urutsewu, khususnya Setrojenar, dalam memperjuangkan hak-hak warga yang tanahnya diklaim oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).

Hingga saat ini TNI AD masih menggunakan tanah warga sebagai areal ketika latihan.

Foto cerita ini merupakan kolaborasi dengan program “DOCTRINE: Documentary Training”.

Membantah Logika Sesat Kaprodi HI

Kebetulan si bapak sekarang tengah menduduki jabatan sementara yaitu Ketua Program Studi Hubungan Internasional Universitas Islam Indonesia (Kaprodi HI UII). Sebut saja namanya, Irawan Jati.

Beberapa hari yang lalu, beberapa mahasiswa HI terbelenggu oleh jabatan dan kewenangan si bapak. Mahasiswa dikasuskan dengan kebijakan sepihaknya bahwa yang gondorong tidak mendapat kartu ujian dalam syarat mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS). Niat beliau, sih, baik. Membentuk karakter mahasiswanya, apa tujuannya? Agar mahasiswanya sadar, “menjadi diplomat itu harus rapi”.

Lantas, apakah gondrongers ini berkeinginan menjadi diplomat? Kita perbaiki pertanyaannya yang lebih berkeadilan. Apakah semua mahasiswa HI ingin menjadi diplomat? Saya berani jamin kalau mahasiswa HI tidak semua bercita-cita menjadi diplomat di saat menempuh masa kuliahnya. Sebab, masih banyak preferensi pekerjaan yang bisa dicetak oleh jurusan ini. Bisa berkarir sebagai jurnalis, pemerintahan, wakil rakyat, MNC, NGO, dan sebagainya. Tidak dipungkiri, jurusan teknik elektro pun bisa menjadi diplomat.

Duh, sudah seperti zaman orde baru saja. Memang saat itu gondrong kerap dianggap kriminal. Sering kali dicap tidak baik dan urak-urakan. Berawal pada tahun 1960-an, gondrong bukan sekadar isu kaleng-kaleng. Buktinya, pemerintah secara serius melakukan pembasmian terhadap mereka. Pemerintah menilai dalam proses pembangunan negara, anak muda juga harus ditata. Agar citra negara dalam pembangunan nasional dipandang baik.

Logical Fallacy! Tau ga, Jokowi gondorong loh, semasa beliau menjadi mahasiswa. Berarti, Jokowi pun ikut menentang dari kegawatan doktrin negara tersebut. Sekarang jadi presiden, deh.

Begini ya, Pak! Kata Ali bin Abi Thalib itu, “Wahai Kaum Muslim, didiklah anak-anakmu sesuai dengan zamannya karena mereka hidup bukan di zamanmu.

Akan tetapi, si bapak masih terkunci di dalam kerangkeng orba. Mau menata mahasiswa tetapi dengan cara sekolahan. Lebih tepatnya, anak Sekolah Dasar (SD), sih. Mana tahu beliau sekalian mau buat kebijakan yang sama seperti orba, asyik juga.

Coba kita imajinasikan anak SD ini adalah mahasiswa. Bukan SD, sih, kalau di zaman orba, tetapi Sekolah Rakyat (SR). Mula-mula, Sebelum masuk kelas, mahasiswa berbaris dulu. Membentuk empat barisan yang menjulur ke belakang. Kemudian, dipimpin oleh satu mahasiswa yang bertugas mengatur barisan agar rapi.

Seluruhnya, “ASIAPPPP GERAKKKK!” Tegas, sahut keras pemimpin barisan. Lalu, satu per satu mahasiswa maju dan berhenti di bibir pintu, untuk mengecek terlebih dahulu kuku-kukunya. Jika kuku terbukti kotor dan menjulur panjang, maka penggaris berukuran satu meter siap menepuk punggung kedua tangan yang dijajarkan lurus ke depan. Begitu pun penerapan gondrong ini bisa disamakan dengan kuku-kuku tadi. Bedanya, si bapak nantinya membawa gunting.

Si Bapak dan Dasar Hukumnya

Kembali ke persoalan. Apakah teman-teman gondrong ini tidak bisa rapi? Bisa, menurut saya. Subjektif, kan, penilaian ini? Iya, dong! Bahkan, penilaian si bapak pun subjektif terkait mahasiswa gondorong itu tidak bisa rapi. Artinya, ini seharusnya masuk dalam meja perdebatan terlebih dahulu. Alasan beserta kesepakatan nanti dapat disepakati bersama. Jadi, tidak semena-mena kebijakan itu diambil secara sepihak.

Melalui hasil liputan Lembaga Pers Mahasiswa Kognisia, si bapak membantah kewenangan yang beliau ambil itu menyalahi regulasi. Menurut beliau, wewenangnya itu telah tercantum di Peraturan Universitas Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tugas dan Wewenang Ketua serta Sekertaris Program Studi pada pasal 3 poin f. Ada pun bunyi pasal tersebut seperti ini, “melakukan tindakan yang diperlukan untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban suasana akademik dalam lingkup Program Studi”. Maksud dari kebijakan tersebut untuk membentuk karakter, terutama mencetak mahasiswa cendikiawan sekaligus diplomat. Namun, kejanggalan secara hukumnya mulai kelihatan.

Ini bukan pertama kali si bapak asal-asalan dalam kewenangannya. Terkait masalah gondrong, sudah kedua kali ini terjadi. Di tahun pertamanya, pada tanggal 20 Juli 2018, gondrongers ini dipaksa membuat pernyataan secara sepihak di atas materai 3000. Bunyi redaksionalnya berisi akan berjanji untuk memotong rambut. Sanksinya juga sama, tidak diperbolehkan mengikuti UTS dan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) mahasiswa yang gondrong ditahan. Ironisnya, si bapak terkesan mempertontonkan arogansinya sebagai kaprodi. Sebab, beliau lebih dahulu menggelar tikar untuk “menantang” korban malaporkan kasus ini ke dekanat dan lembaga.

Belajar Hukum Bersama Yuk Pak!

Mari kita bahas kejanggalan hukumnya. Muhamad Saleh, salah seorang Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum (PSHK FH) UII, mengatakan rumusan pasal 3 poin f terlalu umum untuk ditafsirkan. Pak Saleh juga mengkritik pasal tersebut. Menurutnya, salah satu syarat rumusan peraturan harus jelas dan tidak multitafsir. Lalu, dari definisi ketenteraman dan ketertiban pun tidak ada. Beliau juga mempertanyakan, apakah rambut itu dapat menyebabkan terwujudnya ketertiban? Menarik untuk dikorek.

Melalui sisi yang mana kah, gondrongers ini dapat menganggu kententraman dan ketertiban akademik? Tergelitik, melihat kesalahpahaman si bapak. Mungkin ini hanya sekedar cocokologi saja. Tidak pernah saya mendengar gondrong menyebabkan kerusakan kesehatan secara fisik, mental, dan pikiran serta terjadinya perselisihan antara kaum laki-laki dan perempuan selama proses perkuliahan.

Lucunya, hal tersebut diperkuat dengan alih-alih pembentukan karakter. Seharusnya beliau mendalami terlebih dahulu, nilai apa saja yang dapat menjadi indikator pembentukan karakter. Jika membaca pernyataan Profesor Muhaimin, dalam bukunya Pemikiran Pendidikan Islam, beliau mengatakan pembentukan karakter tersebut dibutuhkan sistem nilai dalam pelaksanaannya, sehingga berjalan dengan arah yang pasti. Karena berpedoman pada garis kebijaksanaan yang ditimbulkan dari nilai-nilai fundamental, misalnya nilai agama, ilmiah, sosial, ekonomi, kualitas, kecerdasan dan kerajinan. Lalu, apa gondrong sangat fundamental dijadikan indikator pembentukan karakter? No!

Huznudzon, si bapak sepertinya lupa. Jika pengaturan displin mahasiswa sudah diatur di Peraturan Universitas No 460/SK-Rek/Rek/X/2001 tentang Displin Mahasiswa Univesitas Islam Indonesia yang mengatur terkait hak, wewenang dan larangan mahasiswa. Sedangkan, gondrong tidak diatur. Tetapi tidak dipungkiri, hal tersebut dapat diatur di fakultas masing-masing. Contohnya terdapat di Fakultas Kedokteran UII. Aturan lebih lanjut mengenai displin mahasiswa diturunkan dalam peraturan fakultasnya. Hal itu disebabkan karena dekanat punya otoritas untuk mengatur lebih lanjut mengenai persoalan tersebut, diperkuat dengan Keputusan PHBW UII No 02/KPTS/PH/2006, pasal 2 ayat 2 tentang Tugas dan Wewenang serta Hak Dekan. Dalam putusan itu menyatakan, “dekan memiliki wewenang untuk membuat peraturan dan atau keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Catur Dharma”. Artinya, kewenangan dekan di dalam pasal tersebut jelas dan tidak multitafsir, tidak seperti pasal yang dikutip si bapak.

Sedangkan di Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya UII (FPSB UII), aturan tidak boleh gondrong tidak dijelaskan di peraturan fakultasnya. Di sinilah, letak asal-asalan kewenangan Kaprodi HI. Beliau, melangkahi otoritas fakultas terutama dekanat. Ketua DPM FPSB UII, Ahmad Turmudzi mengatakan bahwa dekanat telah menegaskan kepada Kaprodi HI, jika aturan tata tertib ujian sepenuhnya tanggung jawab fakultas. Namun tidak tahu, hal tersebut dijalankan atau tidak. Seharusnya dekanat menjelaskan lebih konkret lagi mengenai larangan gondrong juga bukan kewenangan yang diatur oleh kaprodi, tidak hanya berkaitan dengan aturan ujian saja.

Mirisnya, tanpa angin dan hujan gondrongers ini dirampas haknya. Pertama, mereka telah memenuhi syarat pembayaran ujian. Kedua, haknya dirugikan sepihak tanpa duduk persoalan. Jika si bapak punya kewenangan dan ingin membuat kebijakan tanpa kompromi, seharusnya realistis. Misal, merokok di dalam kelas. Tidak ada pembenaran terkait hal ini. Jelas, ini merugikan orang banyak sekaligus menganggu kententeraman serta ketertiban.

Terakhir, karena kita kuliah di kampus islami, lebih baik tulisan ini diperkuat dengan napas Islam. Ternyata, Islam mengaturnya. Dari Bara’ bin Azib, dia berkata, “aku tidak pernah melihat rambut melampaui ujung telinga seorang pun yang lebih bagus dari (rambut) Rasulullah. Dalam suatu riwayat lain, “Rambut Rasulullah sampai mengenai kedua bahunya.” (HR Muslim Nomor 2337). Imam Ahmad berpendapat bahwa dalam meniru Rasulullah itu bagus dan dapat dihitung sebagai ibadah. Artinya, kampus kita seharusnya menjamin idealis terhadap mahasiswanya yang juga belandaskan nilai-nilai Islam.

Gondrong sendiri bagian idealis dari kehidupan mahasiswa, terjamin tidak merugikan pihak manapun. Si bapak juga seharusnya tidak sewenang-wenang menyepak, menginjak, atau membuang jauh-jauh idealisme mahasiswa ini. Kita juga harus menjamin, ini akan selesai. Jika jalur audiensi tidak diindahkan, jalur hukum pun tidak diselesaikan, maka ada satu kata, lawan!

*Analisis/Retorika ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi Himmahonline.id.

Ketika DPM Lebih Memilih di Balik Punggung Rektorat

Setelah lama tak terdengar suara aksi massa di dalam kampus Universitas Islam Indonesia (UII), 2 Mei 2019 menjadi catatan baru adanya gerakan mahasiswa dari berbagai fakultas yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli UII (AMPU). Mereka menuntut beberapa hal kepada pihak rektorat, di antaranya hentikan kapitalisasi pendidikan, ciptakan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, terbukanya ruang untuk diskursus intelektual, dan kampus yang demokratis.

Aksi dimulai ketika massa aksi berjalan dari pelataran Masjid Ulil Albab menuju Gedung Rektorat H. GBPH Prabuningrat sekitar pukul 13.30 WIB. Mereka mengenakan jas almamater UII, menyanyikan lagu-lagu perjuangan, mengangkat tulisan yang berisi tuntutan seperti, “Syarat menjadi kampus terbaik: dilarang gondrong, kampus tutup jam 22.00 WIB, hingga ribetnya birokrasi surat dispensasi.”

Hari itu, bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional, menjadi menjadi momentum yang patut dirayakan oleh mahasiswa untuk menuntut permasalahan pendidikan, khususnya di UII. Sehari sebelumnya, kita tahu, para buruh merayakan Mayday dengan melakukan aksi untuk menuntut hak-haknya. Maka sudah menjadi kewajiban bersama bagi kita sebagai mahasiswa untuk menyuarakan aspirasi, permasalahan, serta mengawal kebijakan-kebijakan kampus, demi terwujudnya kampus beriklim intelektual yang sehat. Sekali lagi, Hari Pendidikan Nasional pantas untuk kita rayakan.

Kesadaran mahasiswa akan pentingnya Hari Pendidikan Nasional merupakan bentuk refleksi bersama. Meninggalkan sejenak kegiatan adalah panggilan moral untuk merayakan dan menyuarakan tuntutan atas ketidakadilan yang terjadi di UII.

Aksi yang diikuti oleh mahasiswa dari berbagai fakultas merupakan wujud kesadaran, nalar kritis, kepedulian terhadap problematika yang terjadi di UII, serta komitmen memperjuangkan hak-hak mahasiswa. Aksi tersebut membuktikan bahwa tuduhan ‘mahasiswa apatis’ yang sering digaungkan oleh birokrat lembaga adalah omong kosong.

Refleksi yang dilakukan oleh AMPU merupakan langkah yang cepat dan tepat di hari besar bagi seorang terpelajar, yaitu Hari Pendidikan Nasional. Ketika selama ini mahasiswa dianggap apatis terhadap gerakan nyata, kini telah menggores catatan juang bahwa mahasiswa lebih tanggap daripada Lembaga Eksekutif Mahasiswa dan Dewan Permusyawaratan Mahasiswa (DPM) yang merupakan lembaga tertinggi di Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (KM UII). Sampai saat ini kedua lembaga tersebut belum menentukan sikap yang nyata atas apa yang disuarakan mahasiswa dalam massa aksi dan realita yang terjadi di UII.

Secara pribadi, saya melihat DPM selaku representasi mahasiswa tidak membantu ataupun tidak menunjukkan sikap yang mendukung massa aksi. Selama aksi berlangsung, terlihat bagaimana arogansi dan sikap elitis yang dimiliki beberapa anggota DPM yang tidak mau mendukung aksi mahasiswa. Mereka lebih memilih berteduh dengan menyilangkan kedua tangan mereka sambil menertawakan kerumunan aksi massa yang memperjuangkan hak-hak mahasiswa.

Salah satu masa aksi dalam orasinya di depan gedung rektorat menyampaikan, “Saya bertanya kepada kawan-kawan. Apakah DPM ini menjadi wakil mahasiswa atau sebagai Humas-nya Rektorat UII?” Serentak massa aksi menjawab, “Humas-nya Rektorat!!!”

Hal tersebut menunjukan ketidakberpihakan DPM kepada massa aksi dan lebih suka menempel di punggung jajaran rektorat dibandingkan mencium keringat dan melebur dengan mahasiswa yang sedang memperjuangkan hak-haknya. Tak hanya itu, ketika masa aksi melaksanakan audiensi dengan rektorat, tidak satu pun dari DPM yang ikut menyuarakan atas apa yang diperjuangkan oleh masa aksi.

Apabila keberpihakan DPM ditujukan kepada mahasiswa tentu tidak akan terjadi dentuman suara yang menampar wajah DPM seperti yang disampaikan peserta aksi tersebut. Ini menjadi catatan merah bagi DPM yang selama ini menyerukan jargon “Jangan sampai ada mahasiswa yang apatis”. Hal ini selalu diserukan ketika musim pemilihan wakil mahasiswa (pemilwa) datang. Namun, ketika pemilwa sudah usai, jargon tersebut senyap dan hanya bualan belaka.

Apakah dinamika yang terjadi sekarang sedang terbalik di dalam kampus UII? Mahasiswa yang mewakili DPM atau DPM yang mewakili mahasiswa? Perjuangan massa aksi dalam memperjuangkan keadilan atas hak-hak yang seharusnya disuarakan oleh DPM. Namun kini mahasiswa harus berjuang menyuarakan dengan lantang tanpa adanya dukungan dan sikap nyata dari DPM yang konon katanya sebagai representasi mahasiswa.

Kesetiaan masa aksi atas apa yang diperjuangkan tidak mengenal cuaca, mulai dari panasnya terik matahari hingga basah kuyub diguyur hujan, dengan semangat membara dan tak bergeser sedikit pun di depan mahasiswa. Namun lagi-lagi, dewan yang konon menjadi representasi mahasiswa lebih memilih untuk berteduh, menonton, dan melipat tanganya ketimbang mengepalkan tangan sebagai bentuk protes dan menyuarakan bersama dengan massa aksi. Tanpa bermaksud mengkerdilkan Dewan Legislatif yang terhormat, namun kenyataan di lapangan telah menjawab, atas perjuangan yang di lakukan oleh mahasiswa UII dari berbagai fakultas tersebut.

Hidup Mahasiswa!!!

*Analisis/Retorika ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi Himmahonline.id.

Memperingati Hari Pendidikan, Aliansi Mahasiswa Peduli UII Aksi di Depan Gedung Rektorat

Himmah Online, Kampus Terpadu – Aliansi Mahasiswa Peduli Universitas Islam Indonesia (AMPU UII) menyelenggarakan aksi tuntutan dalam rangka refleksi Hari Pendidikan Nasional pada Kamis, 2 Mei 2019, di lingkungan Kampus Terpadu UII. AMPU sendiri terdiri dari kumpulan individu berstatus mahasiswa UII yang tergabung membentuk aliansi.

Massa aksi pada awalnya berjalan dari belakang Auditorium Kahar Muzakkir menuju Gedung Rektorat H. GBPH Prabuningrat. Sesampainya di depan gedung rektorat, massa aksi bergantian orasi menyampaikan tuntutan dimulai pada pukul 12.00 siang. Massa aksi mendesak agar rektor segera keluar untuk memberikan penjelasan maupun upaya perbaikan atas tuntutan tersebut. Setelah rektor belum juga terlihat, Direktur Pembinaan Kemahasiswaan UII, Beni Suranto, sempat turun tangan hendak menyampaikan penjelasan. Namun permintaan itu segera ditolak oleh massa aksi. Massa aksi lebih memilih untuk menunggu hingga rektor tiba di hadapan mereka.

As’ad Taufiqurrahman selaku agitator aksi menyatakan bahwa aksi ini dilatarbelakangi oleh ketidakselarasan antara kondisi saat ini dengan tujuan awal didirikannya UII. Menurutnya, cita-cita awal para pendiri UII pada tahun 1945 ialah membangun kampus rakyat dengan akses pendidikan bagi pribumi agar dapat mengenyam pendidikan secara inklusif. Namun, As’ad berpendapat bahwa kenyataannya biaya kuliah terutama pada beberapa jurusan tergolong mahal jika dibandingkan dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

“Targetnya penyadaran dan penyikapan dari rektorat. Penyadaran kepada mahasiswa dan rektorat terhadap tuntutan-tuntutan kami,” jelas As’ad.

Fathul Wahid selaku Rektor UII akhirnya tiba menemui massa aksi pada pukul 16.00. Fathul mengajak seluruh partisipan untuk kembali duduk dan melakukan diskusi. Pihak AMPU mengawali dengan pembacaan lima tuntutan yang telah mereka susun. Pertama, Kembalikan cita-cita para founding fathers. Kedua, mendesak UII untuk terlibat aktif dalam merespon problematika kebangsaan dan keislaman. Ketiga, hentikan kapitalisasi pendidikan dan ciptakan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Keempat, wujudkan iklim kampus yang demokratis dan terbuka untuk ruang-ruang diskursus intelektual dan yang kelima, mendorong produktivitas pusat studi di lingkungan UII.

Setelah tuntutan dibacakan, Fathul menanggapi salah satu tuntutan yang berbunyi, “kembalikan UII pada cita-cita para founding fathers”. Fathul menyatakan bahwa UII sampai sekarang adalah apa yang dicita-citakan oleh para pendiri.

“Apa yang kami lakukan sampai hari ini adalah ikhtiar kami untuk merawat nilai-nilai tersebut,” ungkap Fathul.

Fathul juga mengungkapkan bahwa masalah pembayaran uang kuliah, mahasiswa yang benar-benar mengalami kesulitan membayar dapat mengurusnya dengan prosedur yang cukup rumit. Menurut Fathul, rumitnya prosedur yang harus dilalui dapat diatasi dengan melapor sejak jauh hari, tidak secara mendadak. “Hal ini dikarenakan telah banyak terjadi kasus yang kurang mengenakkan. Pernah ada kasus seorang mahasiswa yang mengaku kurang mampu dan meminta uang kepada pihak kampus, namun kenyataannya tidak demikian,” lanjut Fathul.

Fathul juga menanggapi tuntutan terkait dana UII dialihkan untuk pengembangan unit bisnis atu sebaliknya. Fathul Wahid menjawab bahwa UII tidak pernah menyetorkan uang ke unit bisnis. “Bahkan biaya pengembangan UII masih menggunakan dana dari pihak ketiga,” tambah Fathul.

Menanggapi aksi tersebut, Dimas Nugraha Riyadi selaku Wakil Ketua Dewan Permusyawaratan Mahasiswa UII (DPM UII) angkat bicara. Dimas mengungkapkan bahwa DPM UII dan pihak rektorat tidak mendapat kabar sama sekali mengenai kegiatan aksi dari AMPU. Rencana kegiatan aksi ini baru diketahui oleh DPM UII melalui Instagram Story pribadi yang menandai akun resmi DPM UII di Instagram.

Menurut Dimas, DPM UII telah melakukan langkah-langkah antisipatif terhadap aksi ini. DPM UII sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak rektorat untuk hadir sebelum aksi berlangsung dan mengawal aksi hingga selesai. Hasilnya, DPM UII hanya dapat menghadirkan Direktur Pembinaan Kemahasiswaan, Beni Suranto, karena Wakil Rektor III dan Rektor UII sedang tidak berada di Gedung Rektorat H. GPBH Prabuningrat saat aksi dimulai.

Terkait sikap DPM UII terhadap tuntutan-tuntutan yang disampaikan dalam aksi, DPM UII tidak menunjukkan keberpihakan. “DPM masih belum dapat memberikan tanggapan mengenai setuju atau tidak terhadap tuntutan tersebut sebelum melakukan kajian di dalam forum pleno DPM,” lanjut Dimas.

Setelah mencapai hasil mediasi tersebut, pihak AMPU kemudian menegaskan tetap berkomitmen terus mengawal tuntutan mereka yang lain seperti ruang demokrasi yang tetap berjalan lancar, dipermudahnya ruang diskusi, dan keuangan yang lebih transparan di UII. “Namun, jika hasilnya masih tidak memuaskan, mungkin akan terjadi aksi lanjutan, setelah dilakukan pengkajian terlebih dahulu,” tambah As’ad.

Reporter: Hana Maulina Salsabila, Muhammad Prasetyo, dan Ika Rahmanita

Editor: Armarizki Khoirunnisa D.

Tuntutan Kesejahteraan Kaum Buruh

Himmah Online, Yogyakarta – Rabu, 1 Mei 2019, massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Rakyat untuk Satu Mei (GERUS) melakukan long march dari Abu Bakar Ali hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta. Organisasi yang tergabung dalam GERUS sendiri antara lain, F-SEBUMI, LSS, Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Yogyakarta, Perserikatan Sosialis, serta berbagai lembaga mahasiswa yang ada di Yogyakarta.

Rayhan selaku humas GERUS menyatakan bahwa PP No 78 Tahun 2015 menjadi persoalan pertama yang diangkat GERUS. PP ini telah memberhentikan keterlibatan serikat buruh dalam penghitungan upah. Selain itu, kenaikan upah minimum buruh  saat ini memiliki formula yang didasarkan hanya pada inflasi serta pertumbuhan ekonomi bangsa Indonesia.  

“Yang dibutuhkan buruh hari ini ialah bagaimana kebijakan- kebijakan tersebut menempatkan kaum buruh di dalam proses perumusannya maupun di dalam penentuan upahnya, seharusnya berdasarkan kepentingan apa yang dimiliki buruh, misal angka kebutuhan hidup dari buruh,” ucap Rayhan.

Di Yogyakarta sendiri, Restu selaku koordinator umum menuturkan bahwa berdasar Badan Pusat Statistik, buruh Yogyakarta memiliki upah paling rendah se-Indonesia serta kesenjangan ekonomi tertinggi di Indonesia. Serikat pekerja telah mengambil langkah untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Restu menambahkan bahwa mereka telah melakukan demonstrasi di Istana Negara lalu telah melayangkan Judicial Review namun berakhir dengan penolakan oleh hakim Mahkamah Agung (MA). Penolakan ini dikarenakan musyawarah mengenai kenaikan upah yang dahulu dilakukan oleh buruh, pengusaha, serta pemerintah, tidak bisa dilakukan kembali karena terhadang oleh formula yang telah tercantum dalam PP No. 78 Tahun 2015.

Terkait PP No. 78 Tahun 2015 itu pula, Presiden Jokowi telah bertemu dengan perwakilan serikat buruh dan telah disepakati adanya perubahan sehingga akan segera dibentuk tim revisi PP Pengupahan. Peraturan itu sendiri sebenarnya dinilai mencederai UU No. 13 Tahun 2003 karena dalam UU tersebut dicantumkan bahwa instrumen yang seharusnya menentukan kenaikan upah ialah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ditinjau setiap 5 tahun sekali.

Di samping persoalan PP No. 78 Tahun 2015, GERUS juga menuntut penghapusan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 3 Tahun 2018 perihal Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. SEMA No. 3 Tahun 2018 menuangkan beberapa bidang materi rapat pleno kamar perdata MA yakni, gugatan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang memuat dalil perbuatan melawan hukum dan upaya hukum PHI serta hak pekerja atas upah.

Pengeluaran SEMA ini dinilai memberatkan buruh karena telah mengatur tidak adanya uang pesangon bagi para pekerja jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta ketika terdapat perselisihan hubungan industrial perusahaan tidak akan memberi upah proses selama perselisihan terjadi.

“SEMA itu seharusnya sifatnya internal Mahkamah Agung, tidak boleh mengatur di ranah perburuhan, tetapi SEMA ini kemudian merambah kebijakan perburuhannya, bahkan menabrak UU yang ada diatasnya, yaitu UU No.13 Tahun 2003,” imbuh Restu.

Perubahan terhadap pengupahan buruh diserukan pula oleh para jurnalis. Tommy, selaku koordinator divisi advokasi AJI menyatakan aturan-aturan mengenai pengupahan buruh harus direvisi serta memberikan jaminan kesejahteraan bagi buruh, utamanya jurnalis. Ia pun berharap jurnalis-jurnalis perempuan dan disabilitas dapat diperhatikan kembali hak-haknya serta tidak dipandang sebelah mata.

Di Indonesia sendiri, Tommy menilai kebebasan pers menurun akhir-akhir ini. Momen pilpres kemarin menjadi ajang meningkatknya persekusi jurnalis dimana suatu kritik yang dilontarkan oleh para jurnalis bisa menimbulkan cemoohan dari dua kubu sekaligus. Tidak mengherankan pula, tindak kekerasan kepada jurnalis pun meningkat sehingga hak-hak masyarakat umum untuk mendapatkan berita yang benar dari lapangan pun tentu akan berkurang

Kriminalisasi yang diterima jurnalis juga menimpa aktivis buruh lain. Restu menyatakan setidaknya ada dua puluh buruh konstruksi di proyek pembangunan bandara Temon, Kulon Progo yang meninggal sia-sia akibat buruknya kontrol terhadap kematian buruh saat bekerja. Terlebih lagi, kasus tersebut tidak dipublikasikan kepada khalayak ramai serta menunjukkan lemahnya jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang sudah sepantasnya dimiliki oleh tiap buruh serta disediakan oleh perusahaan dan pemerintah.

GERUS berharap pemerintah hadir untuk memberikan solusi terhadap seluruh tuntutan yang mereka ajukan sehingga rakyat mendapatkan pekerjaan, peghidupan, status, serta jaminan sosial yang layak sesuai undang-undang.

Selengkapnya, dua belas tuntutan yang diajukan GERUS dalam press release-nya ialah

1.     Hapuskan PP 78 Tahun 2015

2.     Hapuskan SEMA No 3 Tahun 2018

3.     Cabut sistem kerja kontrak dan outsourching

4.     Beikan perlindungan pada buruh sektor informal

5.     Penuhi hak-hak buruh difabel dalam lapangan pekerjaan

6.     Penuhi hak cuti hamil, cuti haid, maternitas, dan paternitas

7.     Hilangkan segala bentuk diskriminasi bagi kawan-kawan ODHA dan kawan-kawan minoritas seksual

8.     Berikan perlindungan buruh perempuan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual

9.     Penuhi jaminan sosial bagi buruh dan keluarganya di segala sektor

10. Desak pemerintah untuk bersikap tegas terhadap perusahaan yang melanggar dan menyimpang hukum

11. Hentikan pemberangusan serikat buruh dan kriminalisasi aktivis buruh

12. Mengajak semua elemen buruh dan masyarakat tertindas untuk bersatu memperjuangkan hak-hak buruh.

Reporter : Janneta Filza A., Pradipta Kurniawan, Dadang Puruhita

Editor: Hana Maulina Salsabila

Peringati May Day, Buruh Informal Belum Mendapat Perlindungan Hukum

Himmah Online, Bantul – Jaringan Advokasi Pekerja Informal (JAMPI) beraliansi dengan Yayasan Annisa Swasti (YASANTI) melaksanakan kegiatan memperingati Hari Buruh Internasional pada Rabu, 1 Mei 2019 di Ngetisharjo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta. Aliansi ini menggelar beberapa kegiatan seperti long march, bazar, dan pentas seni. Salah satu kegiatannya, pentas seni drama dilakoni oleh sekelompok buruh informal wanita. Drama tersebut menceritakan tentang keluh kesah dan ketidakadilan yang dialami oleh buruh informal rumah tangga yang kurang mendapatkan waktu istirahat dan dituntut untuk bekerja tanpa henti.

Selepas drama tersebut, Arisawati selaku koordinator umum acara bercerita bahwa kegiatan ini sudah menjadi acara tahunan bagi mereka, kelompok buruh informal wanita di JAMPI. JAMPI sendiri merupakan sebuah jaringan yang terdiri dari beberapa organisasi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memayungi berbagai serikat perkerja informal yang menggagas terselangaranya acara ini.

Selama Arisawati di JAMPI, tuntutan utama dari serikat buruh sedari dulu adalah kaum buruh informal tidak mendapat pengakuan dari pemerintah dan masyarakat umum, bahkan kurangnya pengakuan ini datang dari anggota keluarga buruh informal itu sendiri. “Bahkan kalau kita melakukan aksi May Day, ada suami yang melarang istrinya untuk mengikuti acara ini,” keluhnya.

Menurut Arisawati, salah satu semangat yang mendasari berlangsungnya peringatan May Day adalah mengingat bahwa selama ini belum ada pengakuan dan perlindungan secara tertulis oleh pemerintah. “Kami selalu berharap adanya May Day ini, Undang-undang Perlindungan dan Pengakuan Pekerja Informal segera disahkan,” lanjutnya.

Dikutip dari pernyataan sikap JAMPI tentang Perlindungan dan Pengakuan Pekerja Informal, pemerintah sampai saat ini belum mengetahui kondisi dan sistem kerja buruh informal seperti buruh rumahan, buruh gendong, dan buruh rumah tangga. Hal ini juga disebabkan belum juga disahkannya konvensi International Labour Organization (ILO) tentang Kerja Layak bagi Pekerja Informal Nomor 189 yaitu Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan Nomor 177 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumahan, sehingga belum ada kebijakan yang melindungi. Selain itu, berbagai jenis pekerjaan informal yang telah disebutkan di atas tidak termasuk ke dalam Undang-undang tentang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang diajukan ke DPR sejak 2004 juga tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Tidak hanya dari JAMPI, Maila Nurul Fajria, perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta juga ikut mendukung agar Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pekerja Informal segera disahkan. LBH mengaku tidak turun langsung ke serikat kerja tetapi melewati para legal yang memayungi beberapa serikat pekerja informal. “Upaya tetap dilakukan, namun negoisasi pemerintah malah terkesan alot,” terangnya.

Maila juga menjelaskan pentingnya pengakuan terhadap buruh informal. Menurutnya, tidak adanya pengakuan memiliki dampak besar dalam legalitas yang mereka terima. Mereka tidak mendapat hak-hak umum yang seharusnya didapat oleh pekerja formal. Hak-hak tersebut meliputi kemanan, kesehatan, dan keselamatan kerja. “Pekerja tetap khususnya di Yogyakarta sendiri Upah Minimum Regional (UMR) masih terbilang rendah, jadi dapat dibayangkan bagaimana penghasilan yang didapat pekerja informal tanpa adanya kontrak kerja yang jelas,” pungkasnya.   

Untuk itulah, Maila memaparkan bahwa pentingnya serikat adalah untuk mewadahi para pekerja informal agar dapat unjuk suara terhadap ketidakadilan yang diterima. Karena serikat buruh mulai berani negoisasi harga karena mereka sudah memiliki bekal dan perspektif pekerja. “Namun masih banyak yang enggan masuk ke serikat dengan alasan kecaman dari pihak-pihak besar yang menentang dan merasa dirugikan,” tutupnya.

Reporter: Hersa Ajeng Priska, M. Rizqy Rosi, Hilmi Fahrul, dan Ika Rahmanita

Editor: Armarizki Khoirunnisa D.

Aksi Saling Dorong Warnai Peringatan Hari Buruh di Yogyakarta

Himmah Online, Yogyakarta – Rabu, 1 Mei 2019, Komite Aksi May Day untuk Rakyat (KAMRAT) menggelar aksi peringatan Hari Buruh dan 56 tahun Aneksasi West Papua di Asrama Kamasan, Yogyakarta. Aksi tersebut sempat dihadang oleh aparat keamanan ketika massa bersiap melakukan long march menuju Titik Nol Kilometer Yogyakarta.

Armaini selaku Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Yogyakarta mengatakan bahwa penghadangan dilakukan dengan alasan adanya massa tandingan dari ormas Paksi Katon dan Forum Jogja Rembug (FJR). Kapolresta bersikeras agar massa aksi KAMRAT berpindah lokasi menuju Balai Kota.

Tiga hari sebelumnya, aliansi KAMRAT telah mengantongi izin untuk melakukan long march. Hanya saja ketika proses pengajuan lokasi untuk menjalankan aksi di Titik Nol dan Tugu Pal Putih, izin tersebut ditolak dengan alasan diskresi dan kemudian dialihkan ke lokasi lain.

“Sebelumnya dari negosiator dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pun telah mengajukan izin ke Tugu tapi juga ditolak. Polisi menawarkan kita ke Balai Kota dengan jalan yang ditutup. Tapi kita kan mau aksi supaya bisa memberitahukan ke masyarakat luas,” ujar Julia Okky selaku koordinatur umum dari aliansi KAMRAT.

Armaini pun mengatakan bahwa ia telah menawarkan beberapa tempat publik yang bisa digunakan sebagai lokasi aksi. “Sudah kami tawarkan beberapa tempat publik dan pengawalan untuk mereka. Namun mereka tetap tidak mau dan bersikeras menuju titik nol yang berpotensi ada gesekan. Sehingga langkah terakhir kami adalah dengan mencegah mereka menuju ke situ, dan akan tetap kami kawal,” jelas Armaini saat ditemui di lokasi.

Pihaknya juga menambahkan bahwa dari pihak kepolisian tidak ada niat untuk menghalangi kemerdekaan menyampaikan pendapat. Namun, pemindahan lokasi tetap harus dilakukan untuk mencegah hal-hal buruk terjadi. “Kan di Jogja ini banyak ruang-ruang publik yang bisa digunakan, dan kami sudah menyampaikan kerawanan-kerawanannya di situ. Tapi mereka ini tetap bersikukuh ingin kesana,” imbuhnya.

Kericuhan sendiri mulai pecah usai orasi pembacaan tuntutan aksi. Massa dan aparat kemudian saling dorong hingga mengakibatkan munculnya perlawanan oleh massa dengan melempari kaca dan batu ke arah aparat yang sedang bertugas. Perlawanan ini tidak berlangsung lama karena selanjutnya massa berhamburan kembali menuju asrama.

Setidaknya sekitar 12 korban luka akibat kejadian saling dorong tersebut. Korban seluruhnya berasal dari massa KAMRAT yang terluka akibat serangan pukulan dari kepoilisian. “Beberapa kawan kami dipukulin menggunakan stik karet hitam hingga luka-luka. Bahkan salah satunya ada yang merupakan anggota pers mahasiswa Papua yang juga kena pukul. Ya sudah karena dapat kekerasan, kita mundur lagi,” kata Julia.

Mengenai perihal penolakan izin tersebut sangat disayangkan oleh Abdul Malik Akdom, selaku perwakilan dari LBH Yogyakarta yang turut membantu mengawali jalannya aksi. “Menurut kami ya diskresi kepolisian ini jangan sampai kontra produktif dengan penghormatan hak asasi manusia,” jelasnya.

Menurut Abdul, pihaknya juga mempertanyakan mengapa hanya Paksi Katon yang diijinkan untuk melakukan aksi sementara dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) tidak. Menurutnya, apabila hanya dari alasan keamanan saja, pihak kepolisian tidak perlu bersikeras memindahkan lokasi, karena mereka akan tetap menghormati kegiatan satu sama lain.

Sebelumnya, aksi ini juga merupakan sebuah rentetan dari agenda aksi sebelumnya. Beberapa aksi tersebut di antaranya adalah aksi untuk peringatan Trikora, dan sebelumnya AMP juga akan melakukan long march. Namun sama, aksi tersebut kemudian juga dihalangi oleh pihak kepolisian dengan dalih untuk tidak melakukan aksi karena adanya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

“Menurut kami, ya tidak boleh ada undang-undang lain yang itu kontra produktif terhadap kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Seperti pada yang tertera di Pasal 28 Undang-undang Dasar,“imbuh Abdul.

Kendati demikian, meskipun long march sempat terhalang karena aksi saling dorong antar polisi dan massa, pihak KAMRAT terus menggelar orasinya yang dilakukan di tengah-tengah Jl. Kusumanegara, tepatnya di depan Asrama Kamasan. Dari 35 tuntutan yang disampaikan, beberapa tuntutan di antaranya menyuarakan nasib kesejahteraan buruh, perlindungan perempuan dan pengesahan RUU-PKS, serta hak untuk menentukan nasib sendiri bagi warga Papua Barat.

Reporter : Yustisia Andhini L., Nalendra Ezra, Ananda Muhammad Ismulia

Editor: Hana Maulina Salsabila

Pengalaman Magang di Pengadilan Agama Yogyakarta: dari Satpam sampai Resepsionis

“Tapi kita itu mahasiswa magang ya, kok bisa bertugas di satpam, emangnya kita bakalan kerja jadi satpam ya?”

Diana adalah satu dari 14 orang mahasiswa prodi Akhwal As-Syakhshiyyah, Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia (UII) yang telah menjalankan proses pemagangan di Pengadilan Agama Yogyakarta dari tanggal 22 Oktober sampai 16 November 2018. Diana merasakan proses pemagangan yang tidak sesuai dengan harapannya.

Ia berharap bisa mengetahui tugas dan fungsi di setiap divisi yang ada di pengadilan tetapi pada kenyataannya ia ditugaskan menjadi satpam dan ditempatkan di meja registrasi.

Jam masuk dan pulang magang diberlakukan sama seperti pekerja di Pengadilan Agama Yogyakarta. Diana dengan teman-temannya, setiap Senin sampai Kamis masuk mulai dari jam delapan sampai jam empat sore dan hari Jumat ia harus pulang sampai setengah lima sore.

Diana mengatakan hal tersebut cukup bagus untuk lebih menekankan kedisiplinan waktu bagi mahasiswa. Pada perjalanan pemagangan, ia menilai kurang efektif karena banyaknya waktu kosong yang tidak diisi oleh kegiatan yang produktif.

Diana menceritakan dengan detail bagaimana ia menjalani proses pemagangan di pengadilan. Minggu pertama, ia bercerita bahwa dirinya menjalani pemagangan sama seperti saat kuliah. Menurut Diana, hal tersebut juga dirasakan oleh teman-temannya yang lain. Diana mengira magang yang akan ia jalani lebih banyak mendapatkan materi praktik lapangan dibandingkan dengan materi di ruangan.

Namun, ia hampir mendapatkan materi setiap hari selama satu bulan proses pemagangan. “Tapi biasanya selepas materi kita dibiarin, hahaha,” kata Diana sambil tertawa.

Penyampaian materi disampaikan secara langsung oleh dua pembimbing yang berprofesi sebagai hakim di Pengadilan Agama Yogyakarta, yaitu Khamimuddin dan Ulil Uswah. Keduanya menerima tugas dari ketua pengadilan untuk bertanggung jawab dan mengawasi aktivitas pemagangan.

Selama seminggu pertama, Diana merasakan keterbatasan ruang untuk bisa melakukan kegiatan yang ada di pengadilan seperti menyaksikan persidangan secara langsung maupun memasuki ruangan-ruangan divisi yang ada di pengadilan. Penyebabnya, pada waktu yang sama terdapat 22 mahasiswa magang dari IAIN Surakarta yang sudah terlebih dahulu dan masih melaksanakan pemagangan di Pengadilan Agama Yogyakarta.

Momen magang di minggu pertama membuat Diana benar-benar jenuh tetapi ia tetap memilih untuk menjalaninya dan enggan berkeluh kesah.

Kejenuhan tersebut dirasakan Diana dan teman-temannya setelah pemberian materi oleh pembimbing dari pukul delapan pagi sampai pukul sembilan. Aktivitas yang diberikan selanjutnya kepada Diana adalah membuat minutasi untuk kegiatan sidang semu yang akan dilaksanakan pada minggu ketiga. Namun, menurut Diana, tanpa ada pengawasan dan bimbingan kegiatan tersebut dirasa kurang efektif.

Imbasnya, banyak waktu kosong yang digunakan untuk melakukan kegiatan yang sama sekali tidak produktif. “Ada yang nonton film Korea, horor, tiduran, dan melakukan hal-hal yang tidak jelas. Ada yang cuma gabut, yang tiduran, tapi ada juga yang ke musala,” ujar Diana. “Tapi di musala mereka tiduran juga sih, hehehe,” kata Diana.

Di akhir minggu pertama, Diana dan teman-temannya melakukan pengundian untuk pembagian tugas-tugas yang akan dijalaninya pada minggu kedua di pengadilan. Tugas-tugas tersebut diantaranya membantu di ruangan kesekretariatan, kepaniteraan, pos bantuan hukum, meja registrasi, resepsionis, juru sita, dan satpam.

Kaget akan hasil undian yang dilakukan, Diana bersama Ayu terpilih untuk bertugas menjadi satpam. “Tapi kita itu mahasiswa magang ya, kok bisa bertugas di satpam, emangnya kita bakalan kerja jadi satpam yah,” ucap mahasiswi bernama panjang Isnaini Diana Purnama.

***

Senin 28 Oktober 2018 adalah hari pertama Diana merasakan pengalaman menjadi satpam di Pengadilan Agama Yogyakarta. Pagi harinya, sebelum orang-orang berdatangan ke pengadilan, Diana diantarkan terlebih dahulu oleh pembimbing ke petugas satpam yang sedang berjaga. “ini, Pak, mahasiswa siap dikongkon-kongkon,” ucap Diana meniru perkataan pembimbing kepada satpam.

Awalnya, Diana khawatir tetapi tetap menerima dengan perasaan ikhlas dan tetap menjalani tugas yang diberikan tersebut. Rasa khawatir yang dirasakan sebelumnya seakan-akan hilang ketika satpam yang berjaga menyambut kehadiran Diana dengan ramah dan mau mengajarkan Diana tentang tugas-tugas satpam.

Mencatat urutan sidang pada buku absen perkara sesuai dengan pihak yang lebih dulu datang ke pengadilan merupakan tugas Diana sebagai satpam. Di lorong tempat tamu berdatangan, Diana dengan ramah menyambut pengunjung yang datang.

“Apa ada yang bisa kita bantu pak? Bapak sidang hari ini pak? Sidang di ruangan berapa? Ruang satu atau dua pak? Atas nama siapa? Nomor perkaranya berapa pak?” tanya Diana kepada pengunjung yang datang.

Waktu kosong yang biasanya Diana rasakan pada minggu pertama seakan-akan hilang setelah aktivitasnya disibukkan sebagai satpam. Proses interaksi dengan pengunjung dan diskusi dengan advokat yang hadir di ruang tamu dimanfaatkan Diana untuk lebih menggali pengalaman dari orang lain.

Satpam juga bertugas untuk menata parkiran dan membantu orang yang akan menyebrang jalan. Beruntung, Diana bertugas sebagai satpam pada ruangan penerimaan tamu. Selama seminggu penuh di minggu kedua Diana bertugas sebagai satpam di pengadilan, ia mendapat begitu banyak cerita terkait dialektika orang yang akan berperkara di pengadilan, misalnya masalah perceraian yang menimpa orang lain.

Minggu ketiga, Diana menceritakan bahwa kesehariannya di pengadilan semakin padat. Pembuatan minutasi untuk persiapan praktik simulasi sidang semu yang akan dilaksanakan di akhir minggu ketiga dirasakan oleh Diana dan teman-temannya hampir mustahil untuk dilakukan dengan banyaknya berkas yang harus dibuat.

Selain itu, pada minggu ketiga juga terdapat pergantian posisi dan tugas untuk magang di pengadilan. Setelah menjadi satpam, kali ini Diana bertugas di meja registrasi. Pada praktiknya, Diana merasakan hal berbeda dibanding dengan tugas sebelumnya menjadi satpam.

Sambutan yang hangat datang dari pekerja di ruang registrasi terhadap mahasiswa magang. Diana merasakan proses diskusi yang menyenangkan dan tugas yang diberikan berkaitan dengan perkara yang akan dipersidangkan merupakan suatu hal baru yang bagi Diana. “Di registrasi aku enjoy saja sih, di sini aku niatnya juga untuk belajar, jadinya enggak kaya bener-bener jadi babu, diajak tukar pendapat juga,” kata Diana.

Namun, Diana bertugas di ruang registrasi hanya dua hari karena sibuk dan fokus membuat minutasi. Diana juga menyayangkan pergantian posisi magang di tiap-tiap divisi yang ada di pengadilan hanya dilakukan sebanyak dua kali.

Konsekuensinya, Diana hanya bisa merasakan bertugas menjadi satpam dan ruang registrasi selama magang di pengadilan.

Minggu keempat, kegiatan Diana dan teman-temannya yaitu menyempurnakan laporan minutasi. Beberapa kali pembimbing melakukan revisi. “Magang itu kan kita sudah bayar 300 ribu, kan termasuk administrasi. Pada kenyataannya untuk fotocopy kita masih mengeluarkan uang,” ujar Diana.

Diana menjalani sedikit kegiatan di minggu akhir pemagangan dimana berbeda dibanding minggu kedua dan ketiga. Diana dan teman-temannya memanfaatkan waktu kosong tersebut untuk lebih saling dekat dengan berkumpul di satu tempat di pengadilan. Di sini Diana merasakan hangatnya kekeluargaan dengan teman-temannya yang sebelumnya tidak pernah ia rasakan di perkuliahan.

***

Satpam dan resepsionis merupakan dua dari tujuh tugas yang tidak linear dengan apa yang keempat belas mahasiswa Akhwal Syaksiyah pelajari di kelas. Adapun membantu di ruangan kesekretariatan, kepaniteraan, pos bantuan hukum, meja registrasi, dan juru sita merupakan tugas-tugas teknis di pengadilan yang diharapkan mahasiswa dapat menguasainya.

Ali Lukman beruntung ditempatkan di pos bantuan hukum (posbakum). Ia mempunyai tugas untuk mengetahui tata cara pembuatan surat gugatan yang ada di posbakum. Peran Ali di posbakum juga melayani masyarakat yang hendak berperkara di pengadilan yang belum mempunyai surat gugatan. Pada saat bertugas di posbakum suasana orang-orang yang akan bercerai terasa oleh diri Ali.

“Karena saat proses pembuatan surat gugatan ada interaksi tanya jawab dan curhat (dengan penggugat). Misalnya bahwa ada suaminya yang meninggalkan, ada yang tidak dikasih nafkah, ada yang ditampar, ditonjok,” kata Ali. Pengalaman seperti itu membuat Ali jadi mengetahui alasan-alasan mengapa orang ingin bercerai.

Hal senada dirasakan oleh Naily Fadhillah dan Ahmad Fauzan Syaifullah yang bertugas di kesekretariatan. Naily dan Fauzan mendapatkan pengalaman untuk mengetahui hal-hal teknis di pengadilan yang berkaitan dengan prosedur administrasi. Proses penataan berkas, memasukkan data, dan menulis surat keluar adalah tugas-tugas sehari-hari yang Naily dan Fauzan kerjakan selama magang di kesekretariatan.

Fauzan memberikan penilaian terkait penugasan yang diberikan kepada temannya sebagai satpam, ia menilai bahwa dari sisi positif mereka yang bertugas menjadi satpam akan lebih mengetahui alur pertama apabila ingin berperkara di pengadilan agama. “Orang yang belum pernah berperkara pasti mereka tanyanya ke satpam,” ucapnya.

Namun, Fauzan juga menilai tugas menjadi satpam bagi anak magang, utamanya bagi sebagian orang akan aneh dan terkesan merendahkan apabila ada mahasiswi yang bertugas menjadi satpam.

Wisye Istiqomah, teman Diana merasa kasian terhadap rekannya sebagai perempuan yang ditempatkan menjadi satpam, “ya setidak-tidaknya cowok yang harus menjadi satpam” dan ia menilai akan lebih baik untuk tidak ada tugas menjadi satpam dan lebih bagusnya ditempatkan di divisi lain yang ada di Pengadilan Agama Yogyakarta.

***

Khamimuddin, pembimbing dari Pengadilan Agama Yogyakarta, mengatakan bahwa jam masuk magang disamakan dengan jam kantor agar mahasiswa dapat belajar untuk disiplin. “Metode minggu pertama kalian harusnya masuk ke ruangan persidangan, tapi ada mahasiswa dari IAIN Surakarta yang juga lagi masuk ke ruangan sidang sehingga tidak mungkin digabung,” tuturnya.

Pelaksanaan kegiatan magang tidak dapat diawasi sepenuhnya oleh pebimbing dari pengadilan. Hal tersebut disebabkan karena Khamimuddin dan Ulil Uswah juga berprofesi sebagai hakim yang menyebabkan tidak bisa mengawasi kegiatan pelaksanaan magang secara penuh.

Ia juga menjelaskan penugasan di bagian satpam dan resepsionis memiliki tujuan supaya mahasiswa dapat mengetahui alur awal perkara masuk sampai putusan pengadilan dikeluarkan. Khamimuddin juga berharap dengan pemberian tugas tersebut supaya mahasiswa dapat menjajaki dunia kerja pada realitanya.” Toh nanti kan ketika mereka selesai kuliah tidak akan berkutat pada teori,” kata Khamimuddin.

Menurut Roem Sibly selaku Kepala Pusat Kajian Bantuan Hukum Islam (PKBHI) yang mewadahi program magang prodi Ahwal Al-Syakhshiyyah, bahwa jam kosong yang dirasakan mahasiswa magang di pengadilan sebagai kasuistik.

“Kita tidak punya kontrak yang mengikat untuk pembimbing dari pengadilan untuk mengawasi mahasiswa secara penuh,” kata Roem.

Peran PKBHI dalam pelaksanaan program magang terbatas kepada pemberian parameter yang seharusnya dapat didapatkan oleh mahasiswa untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman praktek kerja yang ada di pengadilan. “Nanti kan keluaran mahasiswa Syariah ya itu, mempunyai kemampuan peradilan yang ada di Pengadilan Agama. Tidak hanya tugas hakim tapi yang bersifat teknis mereka juga harus tahu.”

Menurut Roem, peran dosen pebimbing magang dari prodi hanya sebatas koordinasi dengan pembimbing lapangan dari pihak pengadilan. Dosen pembimbing dari prodi juga tidak berkewajiban untuk mengawasi kondisi lapangan. Selama pelaksanaan, mahasiswa magang berada di bawah bimbingan pembimbing dari pengadilan.

“Dosen yang ada di kampus kewajibannya menyerahkan mahasiswa, kemudian melakukan evaluasi di lapangan, dan terakhir melakukan penarikan setelah itu bimbingan untuk laporan dan responsi,” kata Roem Sibly.

Tahun 2018 merupakan pelaksanaan pemagangan ketiga bagi mahasiswa prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah. Pemagangan tahun ini hanya dilakukan di Pengadilan Agama Yogyakarta dan Kantor Urusan Agama dengan tujuan agar para lulusan prodi Akhwal Al-Syakhsiyyah nantinya dapat bekerja di sana.

Tugas yang didapat mahasiswa magang sebagai satpam direspon oleh Roem baru terjadi kali ini selama pelaksanaan praktek magang dilaksanakan. Roem mengetahui informasi ini di akhir pemagangan.

“Itu di luar dugaan, jadi ada miskomunikasi. Andai dari awal (tahu) akan langsung kita luruskan” kata Roem.

Roem mengatakan bahwa waktu pelaksanaan magang yang bertabrakan dengan IAIN Surakarta bukan kesalahan dari pihak kampus. Pihak kampus mengusulkan waktu magang sementara pihak pengadilan yang menentukannya.

“Untuk ke depannya pasti kita akan perbaiki, pasti kita perbaiki. Ok gitu saja,” pungkasnya.

Reporter: Ridwan Fariz Maulana

Editor: Nurcholis Maarif

Ragam Upacara Menjelang Hari Raya Nyepi

Penyerahan Sesajen. Foto: Hilmi Fahrul
Umat Hindu Saat Melakukan Pradaksina. Foto: Hana Maulina Salsabila
Para Penari Mengitari Meja Saji. Foto: Pradipta Kurniawan
Menari. Foto: Monica Daffy
Mengarak Ogoh-ogoh. Foto: M. Billy Hanggara
Doa Bersama di Akhir Upacara Tawur Agung Kesanga. Foto: Hilmi Fahrul
Membunyikan Genta. Foto: Anggah
Bahagia. Foto: Pradipta Kurniawan

Wisatawan beramai-ramai menyaksikan pawai ogoh-ogoh, salah satu rangkaian Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941 pada Sabtu, 2 Maret 2019, di kawasan Nol Kilometer Yogyakarta. Sebagian besar peserta pawai membawa ogoh-ogoh berasal dari kalangan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Hindu Dharma di berbagai universitas yang ada di Yogyakarta.

Acara hari itu berlangsung sekitar pukul 15.30 dan berakhir pukul 17.00. Berbagai ogoh-ogoh diarak mulai dari Kantor DPRD Yogyakarta dan berakhir di Alun-alun Selatan. Terdapat 25 peserta mengikuti pawai ogoh-ogoh, yaitu 12 peserta dengan ogoh-ogoh dan 13 peserta dari sanggar-sanggar serta instansi yang turut memeriahkan acara. Sorakan antusiasme masyarakat terlihat ketika satu persatu ogoh-ogoh dijalankan. Tak lupa mereka juga mengabadikan momen tersebut melalui ponsel atau kamera masing-masing.

Keesokan harinya, umat Hindu berkumpul di Pantai Parangkusumo, Bantul, untuk melaksanakan upacara Melasti. Upacara ini dilakukan untuk menyucikan diri umat Hindu sebelum Hari Raya Nyepi. Alunan gamelan Bali dan wewangian dupa menyambut kita ketika memasuki kawasan upacara.

Upacara tersebut mengajak para peserta menyatukan cipta, rasa, dan memohon kehadirat Tuhan Yang Maha Esa agar Melasti berjalan dengan lancar membuka rangkaian upacara. Setelah itu acara dilanjutkan dengan tari Sekar Pudyastuti sebagai arti rasa syukur terhadap Tuhan.

Upacara Melasti dimulai dengan membawa sesaji yang dibawa oleh resi dan penari untuk dihanyutkan ke laut. Selanjutnya, sembahyang kemudian dipimpin oleh pandit dan diikuti seluruh umat Hindu yang berada di kawasan Pantai Parangkusumo. Setelah selesai sembahyang, seluruh sesaji dihanyutkan ke laut lalu seluruh umat diwajibkan membasuh diri dengan air laut sebagai simbol menyucikan diri dari keburukan. Pengunjung Pantai Parangkusumo dan masyarakat sekitar pun turut memeriahkan acara dengan berebut sesaji yang dihanyutkan ke laut.

Setelah melakukan upacara Melasti, pada 6 Maret 2019, umat Hindu dari berbagai macam daerah berkumpul di Candi Prambanan untuk melakukan Tawur Agung Kesanga. Upacara ini mengusung tema Melalui Catur Brata Penyepian Kita Sukseskan Pemilu 2019. Sebelum berkumpul di pelataran candi, beberapa umat melakukan ritual pradaksina, yaitu mengitari area komplek Candi Prambanan. Setelah itu, para umat kembali ke pelataran Candi Prambanan untuk melanjutkan upacara.

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, juga turut menghadiri acara Tawur Agung Kesanga. Lukman memberikan sambutan yang berisi ajakan kepada umat Hindu untuk mewujudkan pemilu dengan aman dan damai. Ia juga mengatakan bahwa Tawur Agung Kesanga adalah momentum bagi seluruh umat Hindu untuk introspeksi dan mawas diri sebelum Hari Raya Nyepi.

Selain umat Hindu, acara Tawur Agung Kesanga ini juga disaksikan oleh wisatawan dari berbagai daerah yang ada di Candi Prambanan. Wisatawan asing pun turut menyaksikan dan mengabadikan momen Tawur Agung Kesanga 2019. Beberapa barisan ogoh-ogoh yang sudah diarak pada Sabtu, 2 Maret 2019, juga terlihat di acara ini. Proses dilanjutkan dengan mengarak ogoh-ogoh di pura pada sore harinya. Ogoh-ogoh tersebut akan dinetralisir karena ogoh-ogoh merupakan simbol dari hal-hal negatif. Maka dari itu, agar tidak mengganggu umat, pada malam hari dilaksanakan ritual Pengerepukan ogoh-ogoh.

Upacara Tawur Agung Kesanga ini kemudian ditutup dengan doa bersama yang diikuti oleh ribuan umat Hindu. Pada keesokan harinya umat Hindu akan melakukan prosesi Nyepi di kediaman masing-masing.

Narasi Oleh: M. Billy Hanggara

Reporter: Pradipta Kurniawan, Monica Daffy, M. Billy Hanggara, Hana Maulina Salsabila, Hilmi Fahrul, Anggah.

Editor Narasi: Armarizki Khoirunnisa D.

Hari-hari Terakhir Si Manusia Baja

Iosif Vissarionovich Dzhugashvili atau yang biasa disapa Joseph Stalin merupakan pemimpin Uni Soviet yang meninggal dikarenakan digerogoti oleh penyakitnya sendiri pada 5 Maret 1953 tepat pukul 21.50. Rumah yang dibangun sang diktator pada tahun 1931 guna memulai kehidupan barunya sepeninggal sang istri, Nadezhda Alliluyeva, telah menjadi persinggahan terakhir Stalin. 

Berkenaan dengan penyakit yang dialami Stalin, Rohaid Ali dalam jurnalnya The strokes that killed Churchill, Roosevelt, and Stalin menerangkan bahwa Stalin memiliki sejumlah riwayat penyakit yang memperburuk keadaan fisik dan mentalnya. Tercatat pada tahun 1922 dan 1934, Stalin telah mengalami sakit kepala serta tekanan darah tinggi. Minor stroke juga pernah menyerangnya di tahun 1937 yang membuat dirinya gagal berpidato.

Hidupnya makin sulit tatkala di 25 Juni 1945, minor stroke yang dimiliki laki-laki kelahiran 18 Desember 1878 ini berubah menjadi mild stroke. Di bulan Oktober pada tahun yang sama juga tertulis ia pernah mengalami serangan jantung. Secara berturut, mild stroke dan serangan jantung menimpa Stalin kembali di tahun 1947 dan 1948. Hemorrhage stroke atau stroke yang disebabkan oleh pecahnya pembuluh darah di otak menjadi penyakit terparah sekaligus penyakit yang akhirnya mengakhiri hidupnya.

Keterangan lain yang ditulis dalam jurnal Stalin’s mysterious death oleh Miguel A. Faria (2011) menyatakan bahwa ketika Stalin mengalami sakit kepala dan tekanan darah tinggi, dokternya, Prof. V. N. Vinogradov, menyarankan Stalin turun dari pemerintahan karena kesehatannya. Bukannya mendengarkan nasihat tersebut, Stalin justru menjatuhkan hukuman kepada dokternya itu dengan kasus yang terkenal, Doctor’s Plot.

Pada 28 Februari 1953, pemimpin dengan julukan The Iron Fist ini mengadakan makan malam serta pesta di kediamannya, Blizhnyaya, Moskow. Banyak yang Stalin keluhkan dan utarakan kepada teman-temannya malam itu. Salah satu topik perbincangannya adalah kasus Prof. Vinogradov yang masih dalam tahap penyidikan di tangan Menteri Keamanan Negara, Lavrenti Beria. Tak ada seorang pun yang berani melawan Stalin, hal itu pula yang membuat para tamu ini harus rela pulang subuh karena pemimpin mereka baru saja menginjakkan kaki di kamarnya jam empat dini hari.

Edvard Radzinsky, seorang jurnalis Rusia menuliskan keterangan yang ia dapat dari para penjaga yang salah satunya diketahui bernama Rybin. Dalam tulisan itu, mereka menyebutkan di malam 28 Februari hingga 1 Maret, para anggota Politbiro atau pembuat kebijakan partai milik Stalin, Partai Komunis Uni Soviet, menonton film bersama di Kremlin. Tak langsung pulang, beberapa anggota yang terdiri dari Beria, Khrushchev, Malenkov, serta Bulganin singgah terlebih dahulu ke Dacha, rumah Stalin. Anggota Politbiro ini menetap hingga jam 4 pagi. Penjaga kamar Stalin yang bertugas kala itu ialah M. Starostin dan seorang asisten bernama Tukov. Komandan di sekitar area Dacha, Orlov, tidak dapat berjaga hari itu sehingga digantikan oleh asistennya, Peter Lozgachev. Tertulis pula bahwa setelah para tamu pulang, Stalin memutuskan tidur dan tidak pernah keluar dari kamarnya sendiri.

Sebelum Stalin masuk ke kamarnya setelah pesta, tak seorang pun ia perbolehkan masuk kamar tanpa seizin darinya. Tukov bersaksi bahwa Stalin mengatakan dirinya akan tidur dan sebaiknya para penjaga kamarnya itu pun beristirahat juga. Starostin sebelumnya tidak pernah mendengar Stalin memerintahkan hal seperti itu, tentu saja keheranan menerpa penjaga kamar Stalin tersebut. Keheranan itu menjadi semakin kuat pada 1 Maret 1953 Stalin tidak membuka pintu kamarnya sama sekali. Kejadian ini tentu saja membuat para penjaganya khawatir, pasalnya menurut keterangan Lozgachev yang ditulis Radzinsky, Stalin telah terbiasa bangun antara pukul 11 dan 12. Kebingunan yang menerpa para penjaga dan staf rumah tidaklah membuat mereka berani melawan perintah tuannya tersebut.

“Karena mereka takut masuk, Lozgachev yang sedang menggantikan tugas Orlov, masuk dan dialah yang menemukan Stalin terbaring di lantai dekat meja” terang Starostin dalam catatan Radzinsky.

Rohaid Ali dan kawan-kawan (2016) menuliskan bahwa Lozgachev mendobrak kamar Stalin pukul 22.00 setelah pintu kamarnya diketuk namun tidak ada jawaban sama sekali. Di sana, Stalin terlihat tergeletak di lantai dengan keadaan tidak sadar diri beserta paha dan lengan kanannya lumpuh. Keesokan harinya, keadaan Stalin tidaklah membaik, tekanan darahnya mengalami kenaikan hingga 210/120 mmhg. Tanggal 3 Maret, kesadaran diri Stalin menghilang kembali dan akhirnya dinyatakan meninggal dua hari setelahnya.

Putri tunggal Josef Stalin dari hasil pernikahannya dengan Nadezhda Alliluyeva, Svetlana Alliluyeva, dalam bukunya Only One Year ia menuliskan bagaimana keadaan ayahnya itu di akhir hayat:

Kematian Ayah lambat serta sulit. Wajahnya menggelap dan berbeda. Wajahnya menjadi tak bisa dikenali. Penderitaan kematian sangat mengerikan. Penderitaan itu mencekik dirinya perlahan saat kami menyaksikannya. Di akhir waktu, dia tiba-tiba membuka matanya. Tatapan yang mengerikan – antara marah atau marah dengan penuh ketakutan akan kematian. Tiba-tiba ia mengangkat tangan kirinya dan semacam menunjuk ke suatu tempat, atau mengarahkan jarinya pada kita semua. Setelah itu, jiwanya, setelah upaya terakhir, akhirnya melepaskan diri dari tubuhnya.

Setelah kematiannya, Uni Soviet berbenah diri melakukan hal yang disebut De-Stalinisasi. Kebijakan yang represif yang berlebihan semasa pemerintahan Stalin dihapuskan, terutama terkait penjara Gulag. Meskipun banyak yang mengutuk, Stalin telah berhasil membawa negaranya berjaya kala perang dunia kedua serta proses industrialisasi yang cepat.

Editor: Zikra Wahyudi