Beranda blog Halaman 86

Mahasiswa Dibutuhkan dalam Pasar Modal

Dewasa ini, pemerintah era presiden Joko Widodo sedang gencar-gencarnya melakukan pembangunan terutama di bidang perekonomian seperti pertanian, jembatan, jalan kereta api, jalan tol, pelabuhan, dan bandara. Selain itu, teknologi pun semakin maju dan berdampak pada semakin mudahnya perusahaan di berbagai negara mendapatkan sumber pendanaan. Salah satu pendanaan yang sedang popular saat ini adalah pasar modal.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat dana yang dihimpun perusahaan-perusahaan Indonesia (emiten) melalui pasar modal periode Januari-Juni 2016 tercatat telah mencapai Rp 16,76 triliun. Lebih tinggi dibandingkan periode tahun lalu yaitu sebesar Rp 13,66 triliun. Data ini menunjukkan bahwa pasar modal sangat popular dan menjanjikan setidaknya bagi perusahaan di Indonesia dalam mendapatkan pendanaan.

Pasar modal sendiri menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 ialah suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi  yang berkaitan dengan efek.

Pasar modal memiliki fungsi dan peranan penting terhadap negara. Pertama, sebagai sarana suatu perusahaan ataupun instansi untuk mendapatkan dana dari masyarakat (investor). Dana yang didapat dari pasar modal ini nantinya bisa digunakan untuk membangun infrastruktur seperti pertanian, irigasi, pelabuhan maupun bandara. Kedua, pasar modal sebagai sarana masyarakat untuk berinvestasi di instrumen keuangan seperti obligasi, saham, maupun reksa dana untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.

Tapi sayangnya, kesan investasi saat ini masih terdengar asing di kalangan mahasiswa dan masyarakat luas, padahal potensi pasar modal untuk pembangunan sangat besar. Di tambah lagi, ada anggapan bahwa pasar modal hanya diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah ke atas, masyarakat yang berpenghasilan tinggi. Maka dari itu, sangat diperlukan strategi yang efektif untuk merubah pemikiran tersebut dan menarik minat masyarakat khususnya mahasiswa untuk ikut berpartisipasi menanamkan modalnya di pasar modal.

Pasalnya, mahasiswa sebagai kaum intelektual dan akademisi berperan sebagai pelaku perubahan (agent of change) yang dituntut membawa perubahan positif bagi negara di masa mendatang. Semakin banyak mahasiswa berpartisipasi dalam pasar modal, diharapkan semakin banyak pula investor-investor  baru dari kaum akademisi yang berpotensi menjadi investor handal. Karena didalam perkuliahan sendiri, mahasiswa khususnya yang menempuh jurusan ekonomi sudah diajarkan bagaimana sistem perekonomian di Indonesia dan system permodalannya. Tak diragukan lagi pengetahuan mereka akan pasar modal.

Selain menjadi pelaku perubahan dan pelaku dalam pasar modal, mahasiswa dapat mempelajari dan mengembangkan pasar modal Indonesia agar semakin popular di generasi mendatang, dengan pengetahuan-pengetahuan yang dimiliki mahasiswa.

Bagaimana caranya? Kampus bisa membangun fasilitas yang menunjang atau menambah informasi tentang pasar modal seperti galeri investasi, perpustakaan khusus pasar modal, dan jika perlu membangun laboratorium pasar modal agar mahasiswa bias bersentuhan langsung dengan dunia pasar modal. Kampus juga bisa mendorong mahasiswa berinvestasi dengan menyelenggarakan berbagai perlombaan yang berhubungan dengan pasar modal.

Tak hanya peran akademis, untuk menumbuhkan minat masyarakat terutama mahasiswa pemerintah pun bisa membuat suatu kebijakan, dengan menambahkan pasar modal ke dalam kurikulum pendidikan, memperbanyak pendekatan-pendekatan melalui Kelompok Studi Pasar Modal (KSPM) dengan membuat event-event dan memperbanyak seminar-seminar di perguruan tinggi maupun di daerah-daerah tertentu. Tentunya dengan menggandeng media massa sebagai intermediary (perantara) untuk menyebarkan informasi-informasi mengenai pasar modal tersebut.

Bahkan jika perlu pemerintah bisa menerapkan kebijakan mewajibkan setiap perguruan tinggi, membuat aturan mengharuskan setiap mahasiswa mempunyai sub rekening efek atau yang biasa disebut Rekening Dana Investor (RDI) yaitu rekening atas nama investor yang digunakan untuk keperluan transaksi jual beli saham oleh investor, biasanya RDI ini dimiliki oleh perusahaan yang tergabung dalam pasar modal. (Ahmad Alfarizi – Mahasiswa Ilmu Ekonomi 2014/Magang LPM HIMMAH UII)

Tantangan Relokasi Permukiman Rawan Bencana

Bencana alam membuat kita untuk terus berbenah diri. Siklus alam tidak pernah salah, hanya manusia yang kadang kurang bersyukur. Manusia yang diberi akal oleh Allah harus mengoptimalkan potensi tersebut, salah satunya dalam perencanaan tata ruang. Adanya  perencanaan tata ruang yang baik, dapat membantu kita memetakan lokasi mana yang aman untuk pembangunan atau yang rawan bencana.

Salah satu fungsi lokasi, yakni permukiman penduduk, harus direncanakan secara teliti. Permukiman sebaiknya dibangun pada lokasi-lokasi yang jauh dari sumber bencana. Kenyataan di lapangan menunjukan bahwa manusia tidak bisa selalu membangun permukiman yang jauh dari sumber bencana (Sadana, 2014 : 93). Hal ini karena pengetahuan dasar masyarakat tentang lingkungan masih rendah, serta penegakan tata ruang yang sangat lemah.

Membiarkan permukiman rawan bencana terus berkembang bukanlah sikap bijak. Adanya permukiman di daerah rawan bencana akan meningkatkan aktivitas manusia yang berpotensi melipatgandakan probabilitas bencana. Bila bencana telah terjadi, ada anggaran besar yang harus dikeluarkan pemerintah. Hal ini terus berulang setiap tahunnya. Kejadian-kejadian seperti ini tidak bisa hanya disikapi secara pasrah. Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah berani mengambil kebijakan relokasi permukiman secara tegas.

Meyakinkan masyarakat merupakan tantangan yang harus terus diupayakan oleh pemerintah agar relokasi dapat direalisasikan. Tidak semua masyarakat mau direlokasi karena apriori terhadap kebijakan pemerintah. Meskipun terkadang masyarakat telah berpartisipasi dalam perencanaan relokasi, namun masih ada yang kembali ke lokasi asal mereka. Faktor-faktor berupa kedekatan sumber ekonomi, ketersediaan infrastruktur pendukung, aksesibilitas ke fasilitas umum dan sosial, harus matang direncanakan agar masyarakat yakin bahwa dengan relokasi tersebut kualitas hidup mereka akan membaik.

Namun, tantangan terbesar dari permasalahan ini sebenarnya adalah kepentingan politik dari pemimpin. Sekalipun kebijakan relokasi masih apopulis, pemimpin harus tegas dan arif dalam merelokasi permukiman warga. Jangan hanya takut kehilangan suara pemilu lantas tidak berani ambil kebijakan. Ujung-ujungnya lingkungan yang akan semakin rusak.

Pemimpin daerah harus sadar bahwa relokasi tidak semata-mata untuk mengurangi risiko bencana. Lebih dari itu, relokasi dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan alam. Tak bisa dipungkiri, adanya bencana alam dikarenakan kepentingan aktivitas manusia memanfaatkan ruang, yang kadang tidak sadar cenderung merusak alam. Jadi, setelah proses relokasi selesai, penting untuk melakukan pelestarian alam secara terencana. Sebisa mungkin meminimalkan kegiatan manusia di lokasi tersebut.

Oleh karena itu, permukiman lain yang rawan bencana patut direncanakan untuk direlokasi. Eksekutif dan legislatif daerah harus satu visi saat masuk masa revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Revisi RTRW harus bisa memetakan kawasan mana yang akan digunakan sebagai tempat relokasi permukiman. Tentu pemilihan kawasan itu dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang telah disebutkan di atas. Selanjutnya, lakukan sosialisasi ke masyarakat yang akan direlokasi. Target waktu relokasi harus bisa diukur sebelum prediksi bencana datang.

Memang relokasi bukanlah kebijakan murah, mengingat relokasi tidak sekedar pindah rumah, namun juga menghidupkan kembali sistem sosial-ekonomi masyarakat. Meskipun begitu, relokasi permukiman rawan bencana sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Membangun atau mengembangkan permukiman harus terukur dan rasional. Tidak bisa hanya dengan dasar kebiasaan umum atau keturunan. Kuncinya ada pada penegakan tata ruang. Tata ruang harus menjadi panglima demi terwujudnya lingkungan yang berkelanjutan. (Muhammad Hanif Alwasi – Mahasiswa Aristektur 2010/Redaktur Artistik LPM HIMMAH UII Periode 2013-2014)

Budaya Patriarki dan Rape Culture Pada Kekerasan Seksual

Himmah Online, Kampus Terpadu – Lembaga Swadaya Masyarakat Satu Nama bekerjasama dengan Aliansi Jurnalis Independen dan Lembaga Pers Mahasiswa Himmah Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan diskusi Beranda Perempuan #4 dengan tema “Membongkar Akar Kekerasan Seksual” yang berlangsung di kantin terpadu UII, Selasa (31/5). Selaku moderator adalah Nursolikhin (Anggota Yayasan Satunama), dengan narasumber Anastasia Kiki (Komisi Penyiaran Indonesia dan Jaringan Perempuan Yogyakarta), Bambang Muryanto (Jurnalis Jakarta Post dan dewan etik AJI Yogyakarta) dan Adilia Tri H (Pegiat pers mahasiswa Himmah UII).

Solikhin membuka diskusi dengan memaparkan kasus YY, anak kelas VII SMP yang diperkosa 14 laki-laki dan dibunuh dengan tragis. Semenjak kasus itu, serentetan kasus kekerasan seksual dengan berbagai modus bermunculan. Menurut Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam, kasus YY timbul akibat pengaruh minuman keras. Namun apakah benar bahwa akar kekerasan seksual adalah minuman keras (miras) atau teknologi dalam hal ini konten pornografi yang semakin mudah didapat?

Kiki yang menjadi salah satu narasumber menceritakan tentang tiga korban pemerkosaan. Korban pertama anak usia lima tahun yang diperkosa dan dibunuh. Korban kedua perempuan usia 21 tahun seorang Sales Promotion Girl yang sering berpakaian mini, pulang malam dan mempunyai banyak teman pria. Terakhir adalah korban pemerkosaan dimana dia adalah Pekerja Seks Komersial (PSK) yang diperkosa oleh langganannya. Dari ketiga kasus tersebut ternyata tanggapan peserta diskusi berbeda, walaupun sama-sama korban kekerasan seksual. Ada yang mewajarkan apalagi yang diperkosa perempuan berpakian minim terlebih seorang PSK. “Padahal tidak ada satu alasan pun yang menjadikan kekerasan seksual itu boleh dilakukan,” ujar Kiki.

Akar kekerasan seksual bukan karena miras atau teknologi tapi budaya yang sudah turun temurun diwariskan. Budaya Patriarki salah satunya. Patriarki adalah sistem sosial dimana menempatkan laki-laki sebagai otoritas utama yang sentral dalam organisasi sosial. Hal inilah yang menciptakan adanya relasi kuasa. Relasi kuasa dapat terjadi antara suami istri, pasangan kekasih ataupun guru dan murid. “Kalau seorang guru yang memperkosa murid dan muridnya diancam tidak diberikan nilai apa yang bisa dilakukan oleh korban, begitupun antara bos dan karyawan dengan ancaman pemecatan. Mereka (korban -red) bisa apa kalau sudah diancam begitu” ujar Kiki.

Dari perspektif mahasiswa, Adil memaparkan bahwa banyaknya kasus kekerasan seksual terjadi karena adanya Rape Culture atau pembiaran kasus. Hal ini terjadi karena masyarakat menganggap wajar adanya kekerasan seksual apabila terjadi pada perempuan yang berpakaian minim apalagi PSK. Sekalipun dia PSK apabila dalam hubungan seksual dia tidak mau menerimanya, itu termasuk kekerasan seksual. Hal tersebut diperparah dengan stigma masyarakat yang menyudutkan korban seperti seharusnya dia tidak berjalan sendirian, seharusnya dia tidak pulang malam dan seharusnya-seharusnya yang lain. “Padahal mereka sudah korban tapi masih saja disudutkan,” ujar Adil.

Bambang, Jurnalis Jakarta Post dan Dewan Etik AJI Yogyakarta memberikan sudut pandang dari segi media. Ada dua kemungkinan mengapa kasus kekerasan seksual belakangan ini muncul dengan gencar. Pertama kekerasan seksual ini memang kejahatan yang sangat serius kondisinya saat ini. Kedua kasus-kasus kekerasan seksual yang terdahulu di keep oleh polisi. Orang pertama yang memberi informasi terkait kasus kekerasan seksual ini juga kebanyakan dari polisi. “Entah ada agenda politik apa,” ujar Bambang

Hukuman untuk pelaku kekerasan seksual berupa kebiri dengan zat kimia dan pemasangan cip juga menimbulkan masalah. Ada kecurigaan bahwa terangkatnya kasus kekerasan seksual untuk kepentingan proyek pengadaan zat kimia untuk kebiri dan cip tersebut. Hal seperti itulah yang akan menjadi persoalan. Selain masalah tersebut, pemberitaan media juga belum semuanya sesuai dengan kode etik yang berlaku. Jurnalis jangan hanya sebagai juru tulis dan juru potret., tapi seorang jurnalis harus memberikan perspektif yang benar terkait suatu kasus. “Pemberitaan media terkait kasus kekerasan seksual di Indonesia melanggengkan budaya Patriarki dan Rape Culture,” ujar Bambang.

Pada sesi tanya jawab, Tantowi bertanya bagaimana bisa kekerasan seksual terjadi pada lingkungan yang dekat dengan korban? Kiki mengutarakan bahwa hal tersebut sangat mungkin terjadi. Selain karena budaya dan kegiatan keseharian yang dekat, banyak perempuan yang tidak tahu apa yang dimaksudkan dengan kekerasan seksual. “Kadang ada sentuhan yang dianggap wajar, tapi sebenarnya itu adalah salah satu bentuk kekerasan seksual. Maka pemahaman ini (kekerasan seksual-red) sangat penting” ujar Kiki.

Pertanyaan berikutnya diajukan oleh Nurcholis, bagaimana kita bisa menganalisis kepentingan di belakang kasus yang sedang terjadi? Bambang menjelaskan bahwa memang tidak bisa menebak secara langsung. Namun kita bisa melihat permasalahan dengan solusi yang ditawarkan. Apabila solusi yang ditawarkan tidak relevan, maka itu perlu dianalisis lebih lanjut. Diskusi diakhiri dengan pernyataan Laras, salah satu peserta diskusi, bahwa perempuan harus tahu seperti apa kekerasan seksual. Hal tersebut agar apabila ada indikasi kekerasan seksual bisa ditanggulangi dari awal.

FIAI Menuntut Kejelasan Perencanaan Gedung

HIMMAH ONLINEKampus Terpadu. Pada tanggal 31 Juni 2016 lalu, mahasiswa Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) mengadakan aksi yang diberi nama “Pesta Reformasi FIAI”. Aksi yang ditunjukkan kepada Dekan, Rektorat, dan Yayasan Badan Wakaf (YBW) tersebut menuntut beberapa hal yaitu mendorong dekanat, rektorat, dan BW untuk benar-benar menggarap dengan serius progres gedung FIAI, menjadikan FIAI prioritas pembangunan yang utama di UII dan mempercepat pembangunan gedung FIAI.

Muhammad As’ad selaku Koordinator Lapangan sekaligus ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) FIAI mengungkapkan bahwa aksi yang dilakukan ini merupakan seremonial. Dia memaparkan bahwa aksi dilakukan untuk mendesak pihak dekanat karena dirasa kinerja dekanat tidak benar. “Bayangkan selama 7 bulan dimulai dari bulan November lalu, dari pihak dekanat baru mengajukan masterplan akademik pada bulan April dan pada bulan Mei diterima oleh pak Ilya,” ujar As’ad. Sri Haningsih selaku Wakil Dekan FIAI (Wadek FIAI) menanggapi bahwa sebenarnya masterplan akademik sudah diserahkan 11 April 2016. “Berkasnya katanya sudah diterima oleh rektorat, kemudian tanggal 12 April dikaji dan direview oleh Warek I hingga bulan Mei” jelas Sri.

Dia menambahkan bahwa sejak November dekanat sendiri sedang mempersiapkan pembentukan tim perencanaan yang kemudian katakanlah terbentuk pada bulan Desember. Proses pembentukan tim tersebut dilakukan bersama dengan Universitas. Konsep pembangunan gedung harus memiliki deskripsi yang komprehensif dan harus dikawal terus sehingga dibentuklah perencanaan. “Banyak hal yang harus diselesaikan, dalam penyususnan perencanaan tidak bisa instan. Fakultas hanya mengurus substansinya saja, yang kemudian universitas mengundang ahlinya” papar Sri.

As’ad mengatakan bahwa mulai dari bulan November 2015 sampai dengan bulan Maret 2016 mereka sudah mengikuti jalur birokrasi. Dari pihak dekanat mengatakan bahwa mereka sudah ke rektorat dan lain sebagainya tapi tidak ada bukti secara konkretnya. “Kami gerah karena dari pihak kami sendiri yang lamban menyerahkan perencanaan akademik dan kami merasa dari pihak rektorat tidak membimbing. Jadi pihak rektorat dan dekanat saling menunggu” tambahnya.

Sri menambahkan juga bahwa mahasiswa boleh mengatakan pihak dekanat terkesan lamban namun, dalam membangun tidak bisa berdasarkan dengan asumsi tapi harus sesuai dengan kenyataan. Dia melanjutkan bahwa lembaga juga sudah dipertemukan dengan Ilya, namun dikarenakan mereka mendesak proses perencanaan yang seharusnya berjalan satu bulan akhirnya menjadi dua bulan.

Ilya Fadjar Maharika selaku Wakil Rektor I juga memberikan pernyataan terkait aksi bahwa untuk pembangunan gedung FIAI sudah dibentuk tim perencanaan untuk pengusulan gedung ke YBW. Dia juga memamparkan bahwa dalam proses pengajuan pembangunan gedung diperlukan tahap-tahap seperti pengusulan perencanaan akademik oleh prodi dan fakultas, perencanaan teknis yang dilakukan oleh Universitas, dan terakhir adalah pertimbangan dari YBW. “Tata urutan dalam pengusulan gedung harus diikuti dan sesuai dengan birokrasi, ada usulan dari fakultas seperti berapa prodi yang akan dibangun, berapa mahasiswa setiap tahunnya yang mengalami peningkatan, kemudian dilanjutkan perencanaan teknis yang dilakukan oleh universitas dimana di sana terdapat visi dari universitas sendiri. Selanjutnya akan disampaikan ke yayasan yang berwenang membangun gedung dan  biayanya” ujar Ilya. Ilya menambahkan bahwa perencanaan gedung akan berlangsung selama dua bulan kedepan, kemudian pada bulan ketiga akan diserahkan kepada yayasan.

Menanggapi hal tersebut As’ad percaya dengan apa yang dikatakan oleh Ilya. Dia mengungkapkan bahwa semuanya memang butuh proses dan mereka mendukung proses tersebut karena aksi yang yang ditunjukkan kepada rektorat ini pun untuk meminta kepastian mengenai kapan perencanaan yang pasti untuk pembangunan gedung FIAI. Mereka tidak menuntut untuk menyegerakan pembangunan gedung baru akan tetapi mereka membutuhkan kepastian apakah gedung FIAI ini layak untuk dibuatkan gedung baru atau tidak, jika tidak apa alasannya dan jika memang layak kapan akan direalisasikan.

As’ad juga menambahkan bahwa aksi yang direncanakan pada awalnya ini akan berakhir di gedung YBW mengalami perubahan. Hal tersebut dikarenakan pihak rektorat meminta massa aksi untuk tidak mendatangi pihak YBW. “Katanya rektorat belum mengajukkan berkas perencanaan pembangunan dan untuk menghindari adanya kesalahpahaman mengenai aksi yang dilakukan,” tutur As’ad diakhir wanwancara.

Aksi yang berlangsung damai ini diapresiasi oleh Ilya bahwa hal semacam ini merupakan bentuk aspirasi dari mahasiswa. Hal serupa juga diungkapkan oleh Sri bahwa mahasiswa boleh melakukan aksi hanya saja sangat disayangkan karena menurutnya masalah tersebut bisa didiskusikan tanpa aksi. Yulia Nur Annisa mahasiswa jurusan Ekonomi Islam angkatan 2015 yang mengikuti aksi ini juga mendukung aksi ini. Dia merasa aksi ini berjalan baik karena tidak adanya anarkis dan kekerasan. (Rabiatul Adawiyah)

Rektorat Siapkan Tim Pembangunan Gedung FIAI

Himmah Online, Kampus Terpadu – Mahasiswa Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) pada Selasa, 31 Mei 2016 melakukan aksi terkait tuntutan pembangunan gedung baru untuk FIAI. Aksi yang dimulai dari gedung kampus FIAI hingga halaman depan rektorat ini berhasil mencapai audiensi dengan pihak birokrasi UII. Audiensi dihadiri oleh rektor, wakil rektor I, wakil rektor II, perwakilan pers mahasiswa, dan perwakilan lembaga dari FIAI.

Ipang Abdul Gopar selaku Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FIAI mewakili massa aksi sebagai juru bicara dalam audiensi. Dia memaparkan bahwa FIAI kurang mendapat perhatian dan dukungan dari dekan. Karena itulah pengecekan kelayakan gedung dilakukan oleh mahasiswa FIAI secara mandiri.

Setelah diteliti, ruang kelas dan rasio dosen dengan mahasiswa di FIAI saat ini kurang dari standar minimal sebuah institusi atau perguruan tinggi. Ipang menjelaskan bahwa ruang kelas dengan jumlah mahasiswa setiap kelas mencapai 80-90 mahasiswa tidak sesuai dengan peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) yang mempersyaratkan ukuran umum ruang kelas dengan perbandingan 1:40. Di samping ruang kelas, mahasiswa mengeluhkan pula soal minimnya ruang publik untuk tempat diskusi mahasiswa FIAI.

Rektor UII, Harsoyo, menjelaskan bahwa rektorat memiliki tim sendiri dalam menangani masalah pembangunan gedung FIAI. Keberadaan tim ini pun sudah dikonfirmasikan ke dekanat fakultas bersangkutan. Namun, sebenarnya yang mengatur segala urusan pembangunan gedung dan bentuk fisik universitas adalah Yayasan Badan Wakaf (YBW). Sedangkan rektorat hanya berwenang mengatur aktivitas akademik. “Jadi, jika ada pengajuan pembangunan gedung seperti yang diminta FIAI, pihak rektorat hanya dapat menyampaikan rancangan pembangunan dan perkiraan biaya kepada YBW. Selanjutnya itu urusan yayasan,” paparnya.

Ilya Fadjar Maharika, Wakil Rektor I UII yang juga termasuk dalam tim rektorat, menargetkan rancangan pembangunan gedung FIAI selesai dalam dua bulan ke depan. Mereka kemudian akan mensosialisasikannya kepada lembaga dan dekan FIAI serta menyerahkan perencanaan itu ke YBW. Kini YBW sedang melaksanakan pembangunan rumah sakit pendidikan UII di Bantul dan pembangunan gedung Fakultas Hukum di Kampus Terpadu yang masih terbentur sengketa tanah, sehingga kemungkinan besar—kalaupun YBW benar akan membangun gedung FIAI—mahasiswa FIAI harus menunggu hingga dua pembangunan sebelumnya selesai dilakukan.

Ilya menyatakan bahwa FIAI kemungkinan tidak dibangunkan gedung jika merujuk pada perhitungan data yang dilakukan dekanat. Hal ini dikarenakan pengumpulan data oleh dekanat berdasarkan tiap-tiap program studi (prodi), bukan dalam kesatuan fakultas. Sementara apabila dilakukan per prodi, hasil data akan menunjukkan banyak kesamaan kebutuhan yang seharusnya bisa dijadikan satu. Misal, ketika dua prodi sama-sama menginginkan ruang micro teaching, dalam data bisa dibuat sebagai satu perencanaan saja.

“Sebelum pembangunan gedung, tim rektorat berusaha memperbaiki pengembangan akademik terkait dengan rasio dosen dan mahasiswa terlebih dahulu,” tutur Ilya lagi. Mengenai perencanaan gedung baru, selain ruang kelas yang memadai, tim rektor juga merancang pengadaan ruang simulasi pengadilan, micro teaching, dan pemenuhan ruang public speaking sesuai dengan standar institusi perguruan tinggi. “Dalam perencanaan ini, saya mengharapkan apa saja yang dikeluhkan mahasiswa disampaikan dalam kesepakatan tertulis agar kami (tim pembangunan gedung FIAI dari rektorat –red) bisa membuat perencanaan sesuai dengan yang diharapkan,” ucap Ilya.

Audiensi yang berlangsung sampai pukul 12.00 ini diakhiri dengan penandatanganan surat keputusan oleh rektor UII. Terdapat dua poin pernyataan dalam surat tersebut: pertama, rancangan pembangunan yang dilakukan oleh pihak rektorat selesai pada 20 Juli 2016. Kedua, akan dilaksanakan sosialisasi dengan dekan dan lembaga di FIAI untuk membahas rancangan yang sudah dibuat oleh tim dari rektorat sekitar bulan Agustus.

Memihak dan Membina PKL

Peradaban manusia adalah peradaban kota. Kota akan selalu didatangi manusia, sementara desa cenderung ditinggalkan. Prediksi Bank Dunia, 68% penduduk Indonesia tinggal di perkotaan pada 2025. Pertumbuhan penduduk perkotaan yang tinggi makin mempertajam konflik keruangan (spasial). Fenomena Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah kasus konflik spasial di perkotaan yang dilematis. PKL, yang jamak menggunakan fasilitas umum, melakukan aktivitasnya untuk mencari rezeki. Di sisi lain, pengguna jalan atau pejalan kaki juga berhak menggunakan fasilitas umum secara aman dan nyaman.

Dilema ini bisa dilerai dengan memahami akar masalah PKL yakni keberpihakan spasial. Mereka inilah yang menginginkan legalitas lahan tapi modalnya terlampau kecil untuk bersaing dengan pemodal besar di pasar lahan perkotaan yang sudah sangat liberal. Disinilah kewajiban pemda melindungi rakyatnya. PKL juga harus diberi lahan by design atau by system. Pemerintah daerah (Pemda) harus menampung mereka sejak level pembahasan peraturan. Ada dua strategi merealisasikan keberpihakan spasial.

Pertama, membuat peraturan zonasi PKL dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Bila Pemda masih dalam proses penyusunan RDTR, segera rumuskan zonasi PKL. RDTR bersifat sangat fleksibel karena memuat zonasi teks dan gambar. Zona PKL pada zonasi gambar bersifat pendukung aktivitas bagi zona-zona lain. Misal, zona ruang terbuka hijau atau permukiman disisipkan zona PKL. Sedangkan, zonasi teks mengatur tempat mana saja yang diperbolehkan untuk PKL beserta aturan teknisnya.

Kedua, pemanfaatan jalan. Masa lalu jalan adalah ruang publik. Masa depan jalan pun harus kembali ke ruang publik. Koridor jalan yang lapang memungkinkan menjadi ruang ekonomi, selain fungsi utamanya untuk kendaraan. Strategi ini perlu memperhatikan konsep waktu. Apakah pemanfaatan jalan sebagai ruang ekonomi dilakukan tiap hari, tiap malam, seminggu sekali, atau sebulan sekali. Pelaksanaan car free day di akhir pekan yang memberikan ruang jualan patut dipertahankan kalau perlu di-perda-kan. Mengingat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga sudah mengatur penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsi jalan.

Realisasi dua strategi di atas memiliki tantangan tinggi berupa penyediaan infrastruktur pembuangan sampah/limbah PKL, terkhusus kuliner. Sehingga Pemda juga harus mengkonsep manajemen pengambilan dan pembuangannya.

Selain itu, ada dua strategi yang bersifat manajerial. Pertama, membentuk tim khusus PKL. Tim ini bekerja untuk membina dan meriset. Mungkin tiap Pemda ada yang sudah punya, hanya ada sisi pembinaaan yang belum diperhatikan yakni masalah estetika desain visual. Merujuk pada Urban Design Process karya Hamid Shirvani, masalah tersebut termasuk dalam elemen signage (penandaan). Banyak alat peraga seperti gerobak atau tenda yang ditampilkan oleh PKL kurang estetis. Mulai dari komponen bentuk, komposisi warna, hingga pemilihan font (tipografi). Masalah ini sangat potensial dibina untuk meningkatkan estetika atau keunikan lanskap perkotaan. Tak menutup kemungkinan, pelanggan PKL pun akan makin meningkat karena tergoda dengan alat peraga yang menarik. Selanjutnya, hal riset. Secara umum, menurut penulis, riset yang dilakukan birokrasi di Indonesia masih kurang. Dasar Pemda melakukan penataan PKL tidak cukup dengan data mutakhir yang berisi identitas, lokasi, jenis, modal, dan waktu usaha. Data itu wajib diolah dan dikaji dengan berbagai variabel hasil pengamatan di lapangan. Riset PKL ini penting agar bisa menelurkan kebijakan yang makin terukur.

Kedua, menggelar acara kreatif di area relokasi PKL secara rutin. Bisa konser musik, olahraga, festival/pameran kesenian. Strategi ini untuk mendatangkan “semut” atau keramaian.

Tak kalah penting, peran media massa membentuk opini publik. Media massa bisa membentuk opini bahwa tujuan penertiban untuk mendidik PKL. Mereka harus paham ada hak orang lain dalam menggunakan fasilitas umum yang harus dihargai. Usaha penertiban PKL, yang menggunakan fasilitas umum, tak bisa dicap sebagai anti kemanusiaan atau melanggar hak asasi.  Tiap orang tidak bisa menuntut hak secara penuh karena ada hak orang lain yang harus dihargai juga. PKL juga harus dididik menghargai lingkungan. Jamak ditemui PKL membuang sampah/limbah sembarangan. Pemerintah jelas tidak boleh membiarkan perilaku masyarakat yang cenderung merusak lingkungan.

Terlepas dari perilaku PKL yang belum patuh aturan, kita juga patut apresiasi bahwa mereka sesungguhnya pengusaha gigih yang lahir dari kompetisi hidup yang tinggi di perkotaan. Kontribusinya terhadap siklus perekonomian juga tidak kecil. Bahkan, perguruan tinggi dengan kurikulum kewirausahaan pun belum tentu mampu melahirkan pengusaha segigih mereka. (Muhammad Hanif Alwasi – Mahasiswa Aristektur 2010/Redaktur Artistik LPM HIMMAH UII Periode 2013-2014)

Aksi Melawan Pencorengan Proses Intelektual

Himmah Online, Yogyakarta – Aliansi Solidaritas Poros, Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (KBM UAD) dan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) melakukan aksi di depan kantor Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Yogyakarta pada Jumat, 6 Mei 2016. Aksi tersebut merupakan reaksi atas pembredelan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Poros UAD oleh birokrat kampus mereka sendiri.

Ada lima tuntutan dalam aksi ini. Pertama, menolak diskriminasi kepada pers mahasiswa (persma) di kampus. Kedua, menolak LPM Poros UAD dibredel, karena mengancam kebebasan beraspirasi bagi intelektual kampus dan mengancam tentang keterbukaan informasi intra kampus. Ketiga, membatalkan Surat Keputusan pembekuan LPM Poros UAD. Keempat, pimpinan pusat Muhammadiyah harus menegur birokrat UAD, karena birokrat kampus telah melakukan perilaku yang mencoreng citra intelektual para kaum akademisi.  Dan kelima, birokrat UAD harus meminta maaf kepada LPM Poros UAD.

Kasus pembredelan LPM Poros sendiri berawal dari pemberitaan terkait pembangunan Fakultas Kedokteran (FK) UAD. Dalam pemberitaan dituliskan bahwa pihak kampus belum maksimal dalam pemenuhan fasilitas namun tetap membuka FK. Pihak kampus yang diwakili oleh Abdul Fadlil selaku Wakil Rektor III menyatakan bahwa isu yang diangkat Poros sudah keterlaluan dan kegiatannya sudah tidak lagi bermanfaat bagi kampus. Sedangkan menurut Pemimpin Umum LPM Poros, Lalu Bintang Wahyu Putra, pembredelan ini dilakukan atas unsur ketidaksukaan terhadap isu yang diangkat.

Akibat pembredelan ini, LPM Poros tidak lagi mendapatkan akses fasilitas kampus seperti peminjaman ruang serta pemberhentian pendanaan. Pembekuan kegiatan persma Poros tersebut dilakukan tanpa adanya SK dari rektorat UAD secara tertulis, hanya lisan. Berbagai upaya pendekatan telah dilakukan oleh pihak Poros seperti audiensi. Namun tetap saja upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Pihak kampus tetap membekukan kegiatan LPM Poros UAD. Menanggapi kasus pembredelan Poros dan pembredelan persma sebelumnya, Sekretaris Jendral (Sekjend) PPMI Dewan Kota Jogja, Taufik Nur Hidayat menyatakan bahwa persma jangan cuma sebatas share dan blow up terkait kasus pembredelan. “Persma juga harus berani menekan, karena sejarah kaum intelektual di Indonesia adalah kaum yang berani menekan,” tegasnya.

Aksi berjalan damai dan massa aksi dipersilahkan memasuki kantor PP Muhamadiyah.  Namun, audiensi tetap tak bisa dilakukan dengan pimpinan Muhammadiyah dikarenakan pimpinan tidak berada di tempat. Muhammad Isra Mahmud selaku koordinator umum aksi merasa kecewa atas ketidakhadirannya pimpinan PP Muhammadiyah. Isra mengatakan bahwa sebelumnya massa aksi telah mengirim pesan singkat berupa permintaan pertemuan kepada salah seorang pimpinan PP Muhammadiyah. “Mereka sebagai pimpinan harusnya bisa membalas pesan yang kami sampaikan, tapi sampai aksi tadi dilakukan pun tidak ada pimpinan yang menemui. Kami akan melakukan aksi lagi, dan akan mengawal kasus ini sampai tuntas” ungkap Isra.

“Karena ini hari libur, para pimpinan biasanya mengisi pengajian di daerah-daerah,” ujar Mahendra, staf  PP Muhammadiyah yang menemui massa. Aksi tersebut berakhir setelah adanya perundingan antara massa aksi dengan Mahendra. Massa aksi diberikan jadwal Musyawarah Kerja Nasional (Muskernas) —selain pimpinan Muhammadiyah yang sedang di luar kota, beberapa pengurus Muhammadiyah lain sedang melakukan Muskernas— di mana ada satu sesi yang membahas jurnalistik. Menurut Mahendra, sesi tersebut dapat menjadi wadah yang sesuai untuk menyuarakan aspirasi mereka.

Aksi Menolak Lupa Konflik Agraria

Himmah Online, Kampus Terpadu – Aliansi Mahasiswa Peduli Agraria (Ampera) menggelar aksi terkait kedatangan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ke Universitas Islam Indonesia (UII) pada Senin, 2 Mei 2016 sejak pukul 15.30 WIB. Aksi ini dimulai dengan massa aksi yang berjalan dari Kantin Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya UII menuju bagian depan Auditorium Kahar Muzakkir untuk memblokade akses masuk ke acara Suara Rakyat TV One.

Berdasarkan press release, tuntutan aksi tersebut meliputi penolakan kunjungan Ganjar ke UII, penolakan terhadap intervensi politik praktis masuk ke kampus, selesaikan konflik-konflik agraria yang ada di Jawa Tengah, pemerintah sebagai aparatur negara harus bersikap membela rakyat dan berhenti melakukan tindakan represif ke rakyat dengan militernya dalam menangani konflik agraria, dan tegakkan Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960 dengan sebenar-benarnya serta tegas memasukkannya dalam politik negara.

Syamsul Ariski, salah satu koordinator lapangan, menyebutkan bahwa massa yang terlibat dalam aksi berjumlah kurang lebih 300 orang. Massa aksi tidak hanya berasal dari UII, tetapi juga mahasiswa lain yang bergabung dengan aliansi. Syamsul juga menjelaskan bahwa tujuan akhir aksi ini adalah untuk bisa beraudiensi dengan Ganjar. Audiensi diharapkan menjadi ajang penyampaian aspirasi, pernyataan sikap dari massa, dan penyerahan lukisan serta data kepada Ganjar.

Ganjar Pranowo menyatakan bahwa dirinya tidak datang ke UII demi berpolitik kampus, melainkan untuk menghadiri undangan dari TV One. Mengenai kasus agraria yang ada di Jawa Tengah, apabila konflik di Rembang tidak selesai, maka satu hal yang bisa dilakukan adalah jalan pengadilan. Kemudian, proses pengadilan untuk kasus di Kabupaten Pati harus dikawal sehingga apa yang terjadi di Rembang tidak lagi terulang. “Saya belum pernah menandatangi satu pun SK (Surat Keputusan –red) yang berkaitan dengan izin semen dan sebagainya, tetapi saya bertanggung jawab sebagai gubernur,” ungkapnya.

Sementara kasus Urutsewu terjadi ketika Ganjar masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Konflik agraria di Urutsewu kini sudah mencapai tahap proses identifikasi sertifikat. Adapun pekerjaan yang telah selesai, yakni redistribusi tanah di Cilacap dan konflik di Batang. Gubernur Jawa Tengah tersebut berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh masalah agraria melalui dokumen hukum dan logika yang mesti diikuti dalam suatu prosedur. Apabila ada pihak yang tidak setuju, dipersilakan untuk menggugat.

Nurcholis Ainul Rafiq Tri selaku koordinator umum dalam aksi ini menyatakan bahwa dia kurang puas atas jawaban-jawaban Ganjar. Menanggapi tuntutan mengenai politik praktis, Nurcholis menyayangkan kedatangan tokoh-tokoh politik yang menyuarakan politik praktis dengan kondisi politik yang kurang baik seperti saat ini. Ia pun mengharapkan agar mahasiswa mengawal kampusnya. “Berpihaklah kepada masyarakat karena pada dasarnya itulah yang harus dilakukan,” ucapnya. Nurcholis juga menambahkan bahwa belum ada pembahasan mengenai aksi lanjutan untuk isu di atas. Namun, dirinya akan mengajak Aliansi Mahasiswa Peduli Agraria untuk terus mengawal isu-isu agraria yang ada.

Aksi Damai Meski Ganjar Lolos

Himmah Online, Kampus Terpadu – Senin, 2 Mei 2016, Aliansi Mahasiswa Peduli Agraria mengadakan aksi di depan Auditorium Kahar Muzzakir Universitas Islam Indonesia (UII) dengan tuntutan utama adalah penolakan kedatangan Ganjar Pranowo ke UII, di mana Ganjar Pranowo diundang sebagai pengisi acara Suara Rakyat yang diadakan TV One.

Tegar Ramadiansyah, salah satu mahasiswa Fakultas Sipil dan Lingkungan (FTSP) yang juga mengikuti aksi menyatakan bahwa aksi tersebut dijalankan dengan satu syarat yang harus dijaga, berjalan damai. “Kita menyuarakan suara rakyat, kalau kita rusuh lalu apa bedanya kita dengan pemerintah yang menghancurkan sana sini,” jelas Tegar. Inti dari yang dituntut adalah keadilan rakyat dan cepat diselesaikannya kasus-kasus agraria di Jawa Tengah. “Sedangkan Ganjar sebagai Gubenur Jawa Tengah diundang ke acara Suara Rakyat TV One untuk menyuarakan rakyat, tetapi malah rakyat yang berteriak di belakangnya,” lanjutnya.

Namun Ganjar tetap bisa masuk ke dalam gedung Kahar Muzakir melalui pintu belakang, mengambil kesempatan di antara massa yang justru melakukan aksinya di depan gedung. “Kami sangat menyesal Ganjar bisa masuk ke UII dan menghadiri acara tersebut. Tapi itu bukan masalah, asalkan nantinya kita bisa mengadakan audiensi dengan Ganjar dan ada kejelasan darinya,” ucap Tegar dengan lantang. Tegar menegaskan bahwa massa aksi akan tetap menuntut dan mamaksimalkan aksi ini jika Ganjar tidak mau menemui mereka. Namun jika memang nantinya tidak bisa bertemu, untuk kelanjutannya akan seperti apa dirinya belum mengetahui.

Sudargo, selaku Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Yogyakarta membenarkan bahwa aksi berjalan dengan lancar, tidak ada masalah dan masih dalam lingkup internal UII. Meskipun awalnya pihak kepolisian sendiri tidak mengetahui bahwa aksi akan diadakan bertepatan dengan jalannya acara talkshow yang diselenggarakan oleh TV One. Polisi hanya diberitahu untuk mengamankan jalannya acara. “Dari pihak kepolisian untuk aksi seperti ini yang paling penting tidak anarkis dan massa dipersilahkan untuk menyampaikan aspirasinya,” jelas Sudargo. Pihak kepolisian akan melakukan langkah-langkah jika terdapat massa yang bersikap anarkis.

Sedangkan Abdul Jamil selaku Wakil Rektor III UII menanggapi bahwa ini tergantung dari mahasiswanya. Dari institusi sendiri tidak menginginkan akademik terjun dalam politik praktis karena dalam politik praktis terdapat perang antar pengusaha. “Yang terpenting adalah tidak merusak fasilitas yang ada. Kami tidak terima jika terdapat masa yang merusak, karena saya secara individu juga berkorban untuk UII tidak hanya anda,” jelasnya.

Di samping itu, Abdul Jamil juga menyatakan bahwa dirinya secara pribadi mendukung aksi ini meskipun tuntutannya masih dalam skala kecil dibandingkan dengan tuntutan yang terjadi tahun 80-an. Karena sebelumnya, UII memang pernah mengadukan gugatan ke pengadilan terkait Gedung Omboh di Jawa tengah hingga tahap advokasi di pengadilan. “Sedangkan anda? Mana buktinya sampai ke pengadilan? Tunjukan kalau memang anda mahasiswa UII dan menginginkan seperti itu dan jangan hanya ngomong saja!” tegas Jamil.

Tidak hanya melibatkan orasi dari para massa, terdapat pula penampilan dari Teater Selaras Psikologi UII yang berperan sebagai petani dan Teater Tuju Garit dari Arsitektur UII yang berperan sebagai pihak penguasaha. Aksi ini diakhiri dengan kesediaan Ganjar untuk menemuai massa dan penyampaian pendapatnya mengenai aksi yang berlangsung dan beberapa kasus agraria yang menjadi tuntutan aksi.