Beranda blog Halaman 87

Tuntutan Jurnalis di Hari Buruh Intenational

HIMMAH ONLINE, Yogyakarta – Pada peringatan Hari Buruh Internasional atau biasa kita sebut may day tanggal 1 Mei 2016 kemarin, terlihat beberapa massa dari Aliansi Jurnalis Indpeneden (AJI) Yogyakarta menyuarakan tuntutan mereka terkait kesejahteraan jurnalis dan para pekerja media. Aksi massa yang berlangsung di kawasan Malioboro hingga titik nol kilometer Jogja tersebut juga  diikuti oleh massa yang tergabung dalam Aliansi Buruh Yogyarta (ABY) dan Aliansi Rakyat Pekerja Yogyakarta (ARPY).

Anang Zakaria selaku ketua AJI Yogyakarta berpendapat bahwa wartawan juga buruh dan harus berpartisipasi dalam perayaan hari buruh. “Adapun alasan kami untuk ikut memperingati hari buruh ini karena kami berpendapat bahwa wartawan juga buruh dan seharusnya wartawan juga ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan hari buruh ini,” ungkapnya.

Dari press release yang dibagikan saat aksi berlangsung, tertulis bahwa pertumbuhan industri media di Indonesia terus mengalami lonjakan yang signifikan dan tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan jurnalis. Aksi tersebut menuntut penyelesaian permasalahan gaji wartawan yang masih di bawah Upah Minimal Regional (UMR), dan tidak adanya jaminan sosial kepada para pekerja. Padahal semua itu merupakan standar minimal yang harus diberikan oleh perusahaan pada para pekerjanya sesuai dengan UU ketenagakerjaan, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Namun nyatanya masih belum dipenuhi oleh perusahaan media.

Masih banyaknya wartawan yang bekerja sebegai pekerja lepas dan tidak mendapat kepastian dari perusahaan media juga menjadi salah satu poin tuntutan AJI dalam pelaksanaan may day. “Banyak juga wartawan yang bekerja sebegai tenaga lepas, jadi tidak ada jaminan ketenagakerjaan untuk mereka. Mereka hanya menerima upah ketika beritanya diterima namun ketika beritanya tidak diterima, mereka tidak menerima upah,” terang Anang. Anang juga menambahkan kondisi wartawan lepas tersebut lebih memprihatinkan daripada kondisi buruh manufaktur.

AJI lalu melalukan survey upah layak terhadap jurnalis. “Di Jogja, AJI membuat survey upah layak pada wartawan dan kami juga mensurvey bagaimana kondisi pekerja media di Jogja yang di tanggal tiga akan kami rilis datanya bertepatan dengan Hari Kebebasan Pers International” tutur Anang mengakhiri pernyataannya.

Menurut salah seorang jurnalis Harian Jogja yang juga ikut pada aksi tersebut, Ujang Hasanudin, keadaan Jurnalis di Indonesia masih sangat memprihantikan. “Saat ini keadaan jurnalis di Indonesia masih sangat memprihantinkan termasuk di Jogja terutama masalah upah yang kecil, oleh karna itu jurnalis juga harus ikut menyuarakan protes mereka,” tutur Ujang.

Ke depannya, Ujang berharap agar pemerintah dan perusahaan media dapat memberikan upah yang layak kepada jurnalis sesuai standar UMR yang berlaku. “Kami mengharapkan upah yang diberikan kepada jurnalis sesuai standar minimal UMR yang belaku di Yogyakarta, karena pekerjaan jurnalis adalah pekerjaan yang penuh resiko. Sudah sepantasnya jurnalis mendapatkan upah yang layak,” jelasnya. Ujang merasa upah yang kecil dan di bawah standar dapat mempengaruhi idealisme seorang jurnalis ketika melaksanakan tugasnya. (Zikra Wahyudi)

Peringati May Day, Buruh Jogja Berunjuk Rasa

HIMMAH ONLINE, Yogyakarta – Tanggal 1 Mei atau biasa disebut May Day, menjadi momentum hajatan besar kaum buruh dan diperingati sebagai Hari Buruh Internasional. Di Yogyakarta, buruh yang terkumpul dalam Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) memperingatinya melalui aksi. Beberapa elemen gerakan yang tergabung menurut konfirmasi Sekretaris Jenderal ABY, Kirnadi, mencapai 20 simpul gerakan, terdiri dari beberapa Federasi Serikat Pekerja (FSP) dan elemen gerakan buruh lainnya. Beberapa di antaranya adalah Serikat Pekerja Nasional (SPN); Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI); Asosiasi Pekerja (Aspek) Indonesia; FSP Logam, Elektrik, dan Mesin Konfederasi SPSI; Partai Rakyat Demokratik (PRD); dan Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI). Menurut Kirnadi, ada sekitar 500 peserta aksi yang turut serta.

Rangkaian aksi yang dimulai dari Tugu Yogyakarta sampai titik nol kilometer ini diramaikan dengan mimbar terbuka dan long march. Ada beberapa tuntutan dalam aksi tersebut, pencabutan PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, pembebasan 26 aktivis buruh, turunkan harga sembako, jaminan sosial yang layak untuk buruh, perumahan murah untuk buruh, dan pendidikan gratis untuk anak buruh.

Kirnadi mengungkapkan pertimbangan dalam pengajuan salah satu tuntutan, pencabutan PP No. 78 tentang Pengupahan. Dirinya menyesalkan dan kecewa karena peraturan tersebut hanya akan melanggengkan upah murah dan tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh kaum buruh. Berdasarkan PP tersebut, formulasi yang digunakan dalam pengupahan hanya mengandalkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kenaikan upah dibatasi hanya 10%. Daya tawar serikat buruh dalam relasi tripartit antara pengusaha, buruh, dan pemerintah pun dilemahkan dengan adanya PP tersebut. “PP No. 78 tentang Pengupahan telah mereduksi peran serikat pekerja dalam menegosiasikan upahnya. Serikat pekerja juga dibelenggu dengan adanya aturan itu,” tambah Kirnadi.

Rohmat, salah seorang buruh yang tergabung dalam SPSI Kalasan, menganggap bahwa nasib buruh masih dalam posisi yang termarjinalkan. Khusus untuk di Yogyakarta, dia melihat bahwa sampai saat ini banyak buruh yang upahnya masih di bawah Upah Minimum Regional (UMR), yang mana UMR di Yogyakarta sendiri terhitung rendah apabila dibandingkan dengan daerah-daerah lain. “Jaminan sosial yang kita rasakan itu masih di bawah standar, banyak sekali kekurangannya. Contoh di jaminan kesehatan, obat-obat yang diberikan masih di bawah standar. Kita berharap pelayanan jaminan sosial yang lebih baik lagi karena iuran yang ditarik untuk itu (jaminan sosial –red) juga naik,” tutur Rohmat.

Turut hadir pula perwakilan dari buruh Pekerja Rumah Tangga (PRT) untuk menuntut kejelasan mengenai Undang-Undang Perlindungan PRT. Yuli Maheni dari Serikat PRT Tunas Mulia Yogyakarta merasa bahwa haknya sebagai pekerja dirasa masih terkatung-katung, seperti hak berorganisasi, hak libur, upah yang dirasa masih rendah serta jaminan sosial. Yuli ikut serta dalam aksi dan menuntut agar pemerintah segera memberikan kejelasan mengenai UU Perlindungan PRT tersebut.

“Kita tetap mengharapkan adanya UU Perlindungan PRT sehingga ada patokan hukumnya,” tutur Yuli. Yuli menambahkan pula bahwa pihaknya pernah menemui Dewan Perwakilan Rakyat ketika memperjuangkan UU Perlindungan PRT ini. UU tersebut bahkan sempat dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015. Namun, pada akhirnya UU Perlindungan PRT tidak masuk dalam pembahasan. Menurut penuturan Yuli, tahun 2016 ini DPR menjanjikan UU Perlindungan PRT diikutsertakan dalam pembahasan.

Salah satu peserta aksi yang juga menyampaikan orasinya, Rasyid dari SMI, menganggap bahwa daya tawar buruh sampai saat ini masih lemah. Negara Indonesia saat ini tidak berpihak pada buruh, tetapi pada kaum pemodal. Rasyid juga menilai bahwa sudah saatnya mahasiswa turut membela kaum tertindas. “Kaum tertindas saat ini adalah kaum buruh. Salah satu bentuk kepeloporan mahasiswa adalah dengan aktif terlibat berjuang bersama kaum buruh,” ungkapnya. (Fahmi Ahmad B.)

EDITORIAL: SIKAP UII DIPERTANYAKAN ATAS KEHADIRAN GANJAR

Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah yang saat ini sering berkunjung ke Yogyakarta, hampir dua kali dalam sebulan ini berkunjung ke Universitas Islam Indonesia (UII). Kunjungan pertama yaitu saat acara Fornetif yang diadakan oleh Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) UII pada 8 April 2016 lalu. Sedangkan yang kedua adalah pada 2 Mei 2016 pukul 16.30 nanti dalam acara Suara Rakyat milik TV One.

Ganjar Pranowo saat ini memang menjadi sorotan banyak media. Apalagi adegan ‘marah’nya ketika ia memergoki adanya pungutan liar (pungli) saat melakukan inspeksi mendadak di Jembatan Timbang Subah, Kabupaten Batang pada 27 April 2014 lalu. Sehingga berdasarkan kompas.com yang dirilis pada 31 Desember 2015, ia menduduki posisi keempat dari lima kepala daerah yang paling menyita perhatian selama 2015.

Pada tanggal 12 April 2016, 9 kartini Kendeng mengecor kakinya di depan Istana Negara. Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes atas pendirian PT. Semen Indonesia. Seperti yang diketahui, kesembilan wanita ini merupakan petani yang berada di kawasan Pegunungan Kendeng, yakni Rembang, Pati, Blora, dan Grobogan, Jawa Tengah.

Dalam film #DipasungSemen yang dirilis oleh Watchdoc dengan sutradara Dhandy Laksono, digambarkan bahwa 9 kartini Kendeng ini tidak membongkar ‘kotak pasungannya’ (baca : kotak yang berisi semen yang sudah mengeras) walaupun dalam keadaan tidur. Dengan tangisan air mata, kesembilan petani wanita ini berharap bahwa bisa bertemu dengan orang nomor satu di Indonesia, Presiden Jokowi. Mengapa para petani ini harus datang ke Istana Negara untuk beraksi? Seperti yang dilaporkan oleh Norma Indah P di HIMMAH ONLINE tanggal 24 April 2015, setelah Sidang penentuan gugatan warga Rembang terhadap pembangunan pabrik PT. Semen Indonesia dilaksanakan pada 16 April 2015 lalu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, mengatakan bahwa saat mahasiswa dan rombongan warga berusaha menemui Ganjar, kantornya tertutup rapat. Bahkan setelah hampir dua jam menunggu, Ganjar tidak pernah muncul menemui warga yang berupaya meminta bantuan mediasi dengan PT. Semen Indonesia.

Mongabay dalam portalnya menjelaskan, pada tahun 2013 Jawa Tengah menjadi daerah terbanyak kedua konflik agraria dengan 36 kasus setelah Kalimantan Tengah dengan 67 kasus. Hal ini semestinya menjadi perhatian khusus, terutama dari kepala daerah yang bertanggungjawab pada daerahnya. Konflik ini tak jarang memakan korban, baik korban secara materi maupun nyawa. Pertanyaan menggelitik adalah “Mengapa Pak Ganjar dalam beberapa waktu terakhir lebih doyan ‘dolan’ ke UII ketimbang menyelesaikan konflik tersebut?”

Beberapa anggota forum di Komunitas Kopi Itam (KKI) menyuarakan bahwa mahasiswa tidak bisa tinggal diam. Perlu ada ‘gertakan’ khusus bagi kepala daerah yang lebih doyan terjun ke lapangan yang katanya untuk rakyat, ternyata lalai dalam penyelesaian konflik penting, yang tidak hanya berurusan dengan kepentingan administratif tapi juga kepentingan lingkungan. Termasuk kesehatan dan nyawa masyarakatnya. Mengapa mahasiswa perlu? Karena mahasiswa memiliki fungsi khusus, salah satunya adalah Agent of Social Control. Maksud dari agent of social control disini bukan hanya berpersan sebagai pengawal di daerah kampus saja, tetapi juga terhadap masyarakat yang perlu dibela karena termarginalkan oleh sistem yang mengikatnya.

UII juga layak dan harus mengambil peran dalam penyelesaian kasus yang selama ini jarang media yang mau memberitakan. Agar apa? Agar hal yang selama ini digaungkan oleh UII, yakni rahmatan lil ‘alamin tak hanya wacana belaka. UII harus tegas dalam memilih sikap. Bukan untuk memecah belah tapi justru menghindari makna netralitas, karena sejatinya pendidikan (baca : lembaga pendidikan) harus memihak pada kebenaran. Kebenaran yang seperti apa? Kebenaran yang sesuai dengan pedoman UII, yaitu Al-Quran dan Assunnah. Termasuk dalam membela kaum mustad’afin. Jangan menjadi lembaga pendidikan yang bersifat netral. Netralitas akan membiaskan tujuan pendidikan yang seutuhnya. Lebih baik kata universitas dan Islam dihilangkan dari UII daripada makna pendidikan dan Islam yang sesungguhnya tidak dilaksanakan, dan justru akan memperburuk citra UII sendiri.

Peringati Hari Bumi dengan Kegiatan Bersih Pantai

0

HIMMAH ONLINE, Yogyakarta – Dalam rangka memperingati hari bumi yang jatuh pada tanggal 22 April 2016 kemarin, Komite Relawan Nasional (KRN) cabang Yogyakarta yang berada di bawah naungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rumah Zakat melakukan aksi bersih pantai pada hari Minggu 24 Apri 2016. Sejak pukul 8 pagi, telah tampak sejumlah relawan berkumpul di Pantai Parangtritis, Kretek, Kabupaten Bantul, lokasi kegiatan berlangsung. Selain melibatkan relawan KRN cabang Jogja sendiri, panitia juga mengundang sejumlah relawan dari Organisasi Kepanduan Unisi dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Acara tersebut mengusung tema “Dari Bumi untuk Masa Depan Bangsa”. Alasan pemilihan tema tersebut dikarenakan sebagai bagian dari ekosistem kehidupan manusia, pantai harus dijaga keberlangsungannya. “Saat ini pantai Indonesia telah rusak sekitar 20%, padahal ada keberlangsungan kehidupan manusia maupun biota laut yang harus kita jaga. Jadi pantai bukan buat hari ini saja, tapi juga buat masa depan bangsa kita,” ungkap Lintang Kinasih Wijayani selaku penanggung jawab kegiatan.

Kurangnya kepedulian masyarakat terhadap kebersihan dan keberlangsungan ekosistem pantai, khususnya Pantai Parangtritis yang menjadi ikon wisata Jogja sendiri merupakan hal yang melatar belakangi diadakannya kegiatan ini oleh pihak panitia. “Di Jogja itu kan banyak pantainya, banyak wisatawan yang tertarik dengan pantai Jogja. Namun sekarang kita lihat penjagaannya masih sangat kurang sekali,” papar Lintang. Dari kegiatan bersih pantai ini, berhasil terkumpul belasan kantong yang berisi sampah yang telah di klasifikasikan menjadi sampah organik dan anorganik.

Tidak hanya bersih pantai, panitia juga melakukan edukasi kepada para pengunjung pantai dan masyarakat sekitar tentang pentingnya menjaga kebersihan eksosistem pantai. Panitia membagikan sejumlah leaflet dan stiker yang berisi ajakan untuk peduli pada lingkungan.

Para peserta pun juga menganggap positif acara tersebut dan merasa acara yang diadakan sudah berjalan baik. Azmi, salah satu peserta aksi bersih pantai yang berasal dari Pandu Unisi merespon acara tersebut dengan baik dan berharap acara bersih pantai tidak harus menunggu hari bumi. “Acara bersih pantai kali ini berjalan dengan baik, semoga kegiatan bersih pantai seperti ini tidak harus menunggu hari bumi, seharusnya menjaga kebersihan pantai menjadi kewajiban bagi setiap pengunjung pantai tersebut,” terang Azmi.

Di akhir acara, seluruh panitia dan peserta membubuhkan tanda tangan mereka di atas spanduk kegiatan, sebagai bentuk komitmen mereka dalam melakukan aksi menjaga lingkungan. Untuk kedepannya, Lintang sendiri berharap akan banyak lagi kegiatan serupa dan semakin masifnya kepedulian masyarakat pada lingkungan mereka “Kita ingin orang-orang mulai tergerakan, peduli pada lingkungannya, dimulai dari membuang sampah pada tempatnya. Dimulai dari hal-hal kecil tersebutlah kita bias bergerak ke hal-hal yang jauh lebih besar,” ujarnya. Kegiatan inipun mendapat dukungan Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Pariwisata yang membebaskan biaya retribusi masuk kawasan wisata pantai Parangtritis. (Zikra Wahyudi)

Katanya

0

Katanya perempuan ada untuk dicintai

sungguh geli

bikin gemetar hati

rupanya definisi dicintai kini

sama dengan eksploitasi

 

Perempuan harus ini harus itu

harus begini harus begitu

kulit putih mulus

kalau bisa bersinar pula

itu kulit apa lampu?

rambut legam yang mesti panjang tebal

itu rambut apa selimut?

Tapi kalau tidak begitu,

perempuan tidak ayu

mereka mesti begitu!

identitas perempuan adalah pemuas nafsu

 

Kesetaraan yang memabukkan

kian memburam

Perempuan kodratnya di dapur!

Harus bisa ini harus bisa itu

Lelaki cukup ongkang kaki

nanti akan dihibur istri

Itukah kesetaraan yang diagungkan?

Ketika geliat perempuan kerap dilecehkan

diskriminasi belum sirna

patriarki masih eksis jaya

 

Katanya perempuan ada untuk dicintai

kata siapa?

Katanya doang….

 

(Adilia Tri H.)

Warga Kulon Progo Tuntut Peninjauan Kembali Putusan Kasasi MA

Himmah Online, Yogyakarta – Warga Kulon Progo yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) gelar aksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta terkait kasus pembangunan bandara baru di Kulon Progo pada tanggal 18 April 2016. Selain itu aksi ini juga terjadi karena hasil putusan kasasi di Makhkamah Agung (MA) yang mengabulkan Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan bandara yang berasal dari Gubenur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Dalam aksi ini terdapat dua tuntutan yang diajukan oleh warga melalui press release yang dibagikan. Warga menuntut agar Izin Penetapan Lokasi (IPL) bandara dicabut lewat keputusan Peninjauan Kembali (PK) dan menuntut rencana pembangunan bandara di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta harus dibatalkan. Lebih dalam, terdapat 5 hal yang mendasari warga dalam tuntutan PK yang mereka ajukan.

Pertama, dengan berpedoman pada lampiran Perda DIY Nomor 6 tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2012-2017, hakim judex juris MA mengabulkan kasasi Gubenur DIY. Padahal konsep penataan ruang seperti diatur dala PP nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menerangkan bahwasanya RPJMD tidak bisa mendahului apalagi ditempatkan lebih tinggi dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kedua, hakim judex juris membenarkan terbitnya Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 68/KEP/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Bandara Untuk Pengembangan Bandara Baru DIY. Ketiga, terbitnya Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 68/KEP/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Bandara untuk Pembangunan Bandara Baru di DIY tidak pernah disertai dengan dokumen lingkungan hidup (AMDAL -red) yang berujung pada terbitnya izin lingkungan. Keempat, fungsi kawasan lindung geologi (kawasan rawan bencana alam geologis kawasan rawan tsunami) di sepanjang pantai Kulon Progo diabaikan oleh hakim judex juris. Dan yang kelima, hakim judex juris di salah satu pertimbangan putusannya bukannya menggali nilai-nilai hukum tapi justru memasuki wilayah pertimbangan tata usaha negara dan menempatkan diri seakan akan pada nalar pejabat tata usaha negara.

Awalnya, dari pihak kuasa hukum warga akan mengajuan PK, namun dikarena terdapatnya Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) yang tidak membenarkan jika putusan kasasi dilakukan peninjauan kembali maka atas saran dari hakim dilaksanakanlah audiensi. Audiensi yang dilakukan antara hakim PTUN dan perwakilan warga serta kuasa hukum dari warga Kulon Progo. Umar Dani selaku Hubungan Masyarakat (Humas) PTUN mengatakan bahwa segala upaya hukum harus mengacu pada peraturan perundang undangan dan peradilan tingkat pertama hanya memedomani.

Eko Yulianto, salah satu hakim PTUN yang hadir dalam audiensi tersebut mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 19 Peraturan MA Republik Indonesia nomor 2 tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Kepentingan Umum  pada Peradilan Tata Usaha Negara, putusan kasasi merupakan putusan akhir yang tidak tersedia upaya hukum peninjauan kembali. Eko menambahkan bahwa PK hanya bisa diterima dalam hukum administrasi. “Jika dari pihak kuasa hukum akan mengajukan PK, maka hal itu hanya bisa diterima dalam hukum administrasi. Dan untuk saat ini dari pihak kami hanya bisa menampung apa yang ingin kalian sampaikan,” ungkap Eko.

Di balik itu, Yogi Zul Fadhli selaku kuasa hukum warga merasa sangat kecewa dengan hasil audiensi karena timnya juga baru mengetahui bahwa ada PerMA yang baru. “Kami merasa kecewa atas hasil audiensi ini, dan saya juga baru mengetahui mengenai PerMA yang baru keluar bulan Febuari ini,” ujar Yogi. Dirinya menyatakan bahwa timnya akan mengkaji terlebih dahulu PerMA yang baru untuk kemudian memutuskan apa yang akan dilakukan selanjutnya dua hari ke depan. Hal ini didasarkan pada perhitungan yang digunakan timnya. Menurutnya, pengajuan PK terhitung 180 hari setelah salinan putusan kasasi diterima oleh warga. Dikarenakan salinan putusan kasasi diterima warga pada tanggal 27 Oktober 2015, maka 180 harinya jatuh pada tanggal 23 April 2015.

Aksi ini tidak hanya mengadakan audiensi dengan hakim PTUN, para warga juga melakukan orasi yang menyerukan penolakan terhadap pembangunan bandara dan pencaputan IPL Gubernur. Selain itu warga juga melakukan zikir selama proses audiensi berlangsung dan diakhiri dengan penerbangan dua burung merpati.

Menangkal Gerakan Ideologi Transnasional di UII

Islam rahmatan lil alamin sebagai visi Universitas Islam Indonesia (UII) belakangan ini mulai terancam eksistensinya. Hal ini ditandai dengan munculnya gerakan ideologi transnasional melalui buletin dan diskusi-diskusi yang mulai memenuhi ruang publik di lingkungan kampus. Tidak hanya dari kalangan mahasiswa, kalangan dosen pun ikut mengusung gerakan ini dengan adanya temuan pencatutan nama Universitas Islam Indonesia (UII) untuk melegitimasi gerakan tersebut. Namun hal ini memunculkan kekhawatiran dari kalangan aktivis mahasiswa dan kalangan dosen yang memiliki kesadaran penuh akan sejarah berdirinya UII. Pasalnya, ideologi transnasional yang merebak belakangan ini sangat bertolak-belakang dengan corak keislaman rahmatan lil alamin dan semangat ke-Indonesiaan.

Ideologi transnasional sendiri menyuguhkan nuansa keislaman ala timur tengah, yang identik dengan kekerasan, terorisme, dan perang antar saudara. Hal itu sangat bertentangan dengan nuansa keislaman di Indonesia yang menjadi model keislaman paling ideal di dunia modern saat ini. Wajah islam yang damai, penuh cinta kasih, dan nilai-nilai kemanusiaan dijunjung tinggi menjadi ciri khas Islam rahmatan lil alamin yang harus dilestarikan dan dikembangkan. Lebih dari itu, ideologi transnasional juga mengusung sebuah sistem internasionalisme yang berujung pada penghapusan nasionalisme dan pengingkaran terhadap ideologi pancasila. Oleh karena itu, apabila ideologi tersebut dibiarkan tumbuh subur di lingkungan kampus, UII nyaris di ambang kehancuran. Situasi menjadi lebih buruk dengan kecenderungan mahasiswa yang apatis dan apolitis dalam menyikapi fenomena gerakan radikal di lingkungan kampus.

Padahal terminologi Islam rahmatan lil alamin tidak lahir dari ruang hampa. Islam rahmatan lil alamin terbentuk dari proses sejarah yang panjang dengan dinamika sosial, politik, kebudayaan yang cukup kompleks. Namun seiring berjalannya waktu, banyak dari kalangan civitas akademika tidak mampu memaknai Islam rahmatan lil alamin ala UII ini. Laksono dalam buku Tradisi dalam Struktur Masyarakat Jawa dan Pedesaan-nya menjelaskan bahwa pengetahuan tentang nenek moyang, tradisi, dan sejarah merupakan landasan untuk menjelaskan diri kita dan membangun proyeksi masa depan. Maka membaca sejarah UII dapat menggali identitas diri dalam mempertahankan dan memperjuangkan islam rahmatan lil alamin.

Pertama, bermula dari kegelisahan tokoh-tokoh nasionalis dan tokoh-tokoh agamis akan dunia pendidikan di era pra kemerdekaan yang didominasi oleh sekolah-sekolah belanda melalui politik etis. Oleh karena itu tepat pada tanggal 8 Juli 1945 atau 27 Rajab 1364 H, sebuah Sekolah Tinggi Islam (STI) — sekarang UII — dibangun. Sebuah tekad dari para tokoh pendiri bangsa di atas semangat keislaman dan keindonesiaan untuk membangun sekolah pribumi.

Kedua, Islam rahmatan lil alamin tidak dapat terlepas dari latar belakang sosial politik  keagamaan, dan tokoh-tokoh pendiri institusi pendidikan tersebut, diantaranya  KH. A. Wahid Hasyim, Dr. Mohammad Hatta, Mohammad Natsir, dan Mohamad Roem. Di mana Islam rahmatan lil alamin bersepakat atas kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Pancasila sebagai ideologi bangsa. Maka, agar tidak mudah digeser oleh ideologi impor yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila, kita perlu terus membaca sejarah dan menelaah tokoh-tokoh pendiri perguruan tinggi swasta tertua di Indonesia ini

UII sebagai entitas yang memiliki tugas untuk mewujudkan tri dharma perguruan tinggi serta dakwah islamiyah harus mengerahkan segala kekuatan untuk mengoptimalkan seluruh elemen yang dimiliki dalam memproduksi ilmu pengetahuan yang berakar pada upaya pengejawantahan islam rahmatan lil alamin. Sinergi dari kalangan birokrasi kampus, pengajar, dan mahasiswa menjadi sangat penting mengingat gerakan yang dihadapi memiliki strategi penyebaran yang cukup masif.

Contohnya adalah langkah strategis yang dilakukan oleh rektor beberapa minggu yang lalu dan kebijakan ini patut untuk diapresiasi. Melalui surat edaran rektor, secara tegas disampaikan bahwa organisasi sosial kemasyarakatan dan partai politik tidak diperkenankan untuk menggunakan nama UII. Hal ini dilatarbelakangi oleh gerakan ideologi transnasional yang secara terang-terangan mencantumkan nama Universitas Islam Indonesia (UII) di buletin yang terbit setiap satu minggu sekali di lingkungan kampus.

Selain itu, peran birokrasi kampus dalam menjalankan fungsinya sebagai pengatur regulasi harus dilengkapi dengan peran fungsi mahasiswa melalui lokus gerakan yang dimiliki. Setiap lokus gerakan baik organisasi intra kampus maupun ekstra kampus harus penuh sesak dengan diskursus dan wacana yang mengawali eksistensi kampus dari ancaman gerakan ideologi transnasional. Mimbar kebebasan akademik dikembalikan pada fungsi semestinya untuk menemukan dan menggali kebenaran secara objektif sehingga ilmu pengetahuan yang dilahirkan dapat menjadi pijakan untuk menemukan khazanah islam rahmatan lil alamin.

Untuk menggali khazanah Islam rahmatan lil alamin sebagai benteng dari ancaman gerakan ideologi transnasional, ialah dengan menumbuhkan paradigma bahwa kekuatan Islam rahmatan lil alamin bukan terletak pada seberapa banyak teks-teks yang mendukung argumen. Namun kekuatan Islam rahmatan lil alamin terletak pada maqashid Islam, yakni prinsip-prinsip tercapainya tujuan diturunkannya Islam di muka bumi. Imam al-Ghazali dalam bukunya al-Mustashfa min Ilmil Ushul merumuskan konsep maqhasid syariah ke dalam al-ushulul khamsah, yakni memelihara agama (khifdud din), memelihara jiwa dan kehidupan umat manusia (khifdzun nafs), memelihara akal pikiran umat manusia (khifdzul aql), memelihara dan melindungi hak milik seseorang dan masyarakat untuk hidup sejahtera (khifdzul mal), memelihara dan melindungi kelangsungan hidup umat manusia dan keturunannya (khifdzun nasl), serta memelihara harga diri dan menjunjung tinggi martabat manusia (khifdzul ‘irdh). Sebagai contoh sederhana dari maqhasid syariah ialah afirmasi terhadap kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pancasila, di dalamnya tidak ada yang  bertentangan dengan prinsip-prinsip maqhasid syariah. (Samsul Ariski – Mahasiswa Psikologi 2012/Ketua PMII Wahid Hasyim UII)

Sumber :

-PM Laksono (2009), Tradisi dalam Struktur Masyarakat Jawa dan Pedesaan KepelPress, Yogyakarta.

-Al Imam Abu Hamid al-Ghazali, Mustashfa min Ilmil Ushul, vol. 1, hlm. 287

Literasi Media, Mahasiswa Harus Melek Media

0

HIMMAH ONLINE, Kampus Terpadu – Media merupakan instrumen yang paling berpengaruh saat ini, terutama dalam menggiring opini publik. Semua kabar ataupun informasi dapat ditemukan dengan mudah lewat media. Belum lagi perkembangan media baru seperti internet, banyak sekali informasi yang berhamburan di sana. Entah benar atau salah, terkadang kita terlalu terburu-buru dalam menelan informasi yang ada tanpa memilahnya terlebih dahulu.

Berangkat dari latar belakang tersebut, Forum Komunikasi Pers Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (FKPM UII)—yang terdiri dari seluruh lembaga pers mahasiswa (LPM) di UII—mengadakan diskusi mengenai literasi media dengan tema “Mahasiswa Melek Media” pada Minggu, 13 Maret 2016. Bertempat di Auditorium Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII, diskusi literasi media menghadirkan tiga pembicara, yaitu Wening Fikriyati dari Masyarakat Peduli Media (MPM) Yogyakarta, Drs. Yusdani, M. Ag. dari Pusat Studi Islam (PSI) UII, dan Abdus Somad dari Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI).

Diskusi literasi media diawali dengan pemaparan mengenai peran media serta bagaimana memilih dan menganalisis informasi yang disampaikan oleh Wening Fikriyati. Wening memaparkan bagaimana media begitu memiliki dampak terhadap perilaku manusia. Media mampu menjadi stimulus dan dapat mempengaruhi orang, baik dalam bentuk reproduksi maupun imitasi. Media juga mampu memicu perilaku yang bersifat emosional reaktif. Berita-berita yang disampaikan oleh media sering kali dijadikan rujukan untuk melakukan kekerasan. Seperti kasus “Fiqih Waria” yang menimpa para waria di pesantren waria. Menurutnya pada kasus ini, beberapa media justru mendorong perilaku-perilaku yang menyebabkan kekerasan terhadap para waria di pesantren waria. Media pada saat itu dianggap tidak memberikan ruang untuk menjelaskan apa itu “Fiqih Waria”, tidak menjelaskan bagaimana duduk perkara yang sebenarnya, dan tidak mengungkapkan siapa yang sebenarnya menggagas “Fiqih Waria”. Hal ini menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat sehingga mengakibatkan pesantren waria ini ditutup dan ancaman kekerasan terhadap waria semakin menjadi. Permasalahan yang ditimbulkan media seperti inilah yang kemudian menjadi landasan munculnya gerakan literasi media.

Wening menegaskan apabila kita hanya mengharap kepada media untuk berubah atau hanya menunggu kebijakan pemerintah untuk berubah, sama saja dengan menganggap bahwa masyarakat tidak mempunyai daya dan kemampuan untuk memfilter media. “Karena apabila yang didengungkan adalah gerakan untuk mengubah media, yang akan terjadi adalah penyensoran dan pelarangan yang kadang justru bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi,” tambahnya.

Wening juga menjelaskan bagaimana cara menganalisis konten media, bagaimana cara membedakan antara konten yang dapat dipercaya atau tidak. Pertama, kita harus memahami konten tersebut. Mengacu pada jurnalisme verifikasi yang dipaparkan oleh Bill Kovach, di mana konten yang baik dapat dilihat dari verifikasi yang tepat, sumber yang tidak hanya satu pihak, dan adanya bukti-bukti yang kuat. Terdapat pula jurnalisme pernyataan, yaitu jurnalisme yang mengedepankan kecepatan, di mana informasi yang masih sangat mentah terkadang disajikan begitu saja oleh media tanpa memverifikasi kebenaran informasi tersebut. Kemudian ada jurnalisme pengukuhan, yaitu jurnalisme verifikasi namun juga menggiring kepada kepentingan tertentu. Selain itu, ada jurnalisme kaum kepentingan, di mana media sering digunakan untuk ruang pribadi.

Langkah kedua, kita harus mengetahui apakah informasi yang disajikan lengkap atau tidak, apakah ada unsur 5W+1H (what, who, when, where, why + how) atau tidak. Langkah ketiga adalah melihat kapabilitas dari narasumber karena sering kali media-media online menampilkan berita-berita yang tidak lengkap narasumbernya. Langkah selanjutnya, mempertanyakan bukti yang disuguhkan kemudian memverifikasi bukti tersebut. Selain itu, kita juga harus membandingkan berita satu dengan berita lainnya. Terakhir, tanyakan pada diri kita apa yang dapat kita pelajari dari berita tersebut dan apakah berita itu penting untuk diri kita.

Pembicara kedua, Yusdani, mengawali pemaparannya mengenai partisipasi mahasiswa terhadap media dalam mendorong terwujudnya keadilan, dengan mengungkapkan kekhawatiran akan hilangnya karakteristik yang seharusnya dimiliki oleh media yang dikelola mahasiswa UII saat ini. Yusdani berpendapat bahwa mahasiswa memerlukan cara baru dalam membaca media. Ia kemudian menjelaskan bahwa terdapat dua cara dalam membaca media. Pertama adalah membaca permukaan dan yang kedua adalah membaca yang tidak terbaca atau dapat disebut sebagai membaca yang bersifat kritis. Yusdani menjelaskan, dalam membaca media secara kritis, harus diketahui terlebih dahulu untuk kepentingan siapa media tersebut diterbitkan. Kemudian, perlu diketahui pula gagasan dasarnya untuk kaum “elit” atau kaum “alit”. Hal yang tidak kalah penting adalah memperhatikan konsep politik dan praktisnya.

Yusdani menegaskan bahwa mahasiswa sebagai pegiat media sudah seharusnya menggunakan cara baca kritis agar tidak terjebak dalam literasi permukaan karena informasi yang disajikan media belum tentu menggambarkan realitas yang sebenarnya. Tugas media yang dikelola mahasiswa saat ini adalah melihat apa yang sebenarnya terjadi di balik media-media yang sering dikonsumsi masyarakat.

Pembicara terakhir, Abdus Somad, memaparkan mengenai peran pers mahasiswa dalam mendorong literasi media. Somad mengungkapkan sebuah data di mana sekitar 200 media online yang dikelola pers mahasiswa di seluruh Indonesia rata-rata hanya menerbitkan satu buah berita setiap minggunya. “Bagaimana bisa pers mahasiswa dapat berbicara mengenai literasi media jika pers mahasiswa sendiri tidak produktif dalam melakukan upaya-upaya literasi? Bagaimana pula pers mahasiswa bisa menyadarkan masyarakat jika pers mahasiswa sendiri tidak sadar akan ketidakmampuannya untuk melakukan literasi media?”

Somad juga berpendapat bahwa kemunculan era media, informasi melimpah, dan kemudahan dalam memperoleh wacana di internet, tidak diimbangi dengan perkembangan pers mahasiswa sehingga gaya tulisan pers mahasiswa banyak meniru media mainstream. “Inilah mengapa pers mahasiswa harus memiliki karakter dalam menulis serta mempunyai nilai tersendiri dalam menyampaikan informasi,” imbuhnya.

Saat media mainstream sedang gencar meracuni masyarakat dengan agenda-agenda politis, kapitalis, dan agenda-agenda yang sifatnya membodohi masyarakat, pers mahasiswa harus muncul sebagai salah satu media yang dapat mencerahkan masyarakat. Sudah saatnya pers mahasiswa bangkit, tidak hanya mengangkat persoalan-persoalan kampus, tetapi juga menyuarakan persoalan-persoalan di luar kampus. Pers mahasiswa dapat mengedepankan asas jurnalisme data, jurnalisme presisi, jurnalisme verifikasi, dan yang terpenting adalah adanya karakter tersendiri dalam penulisan berita.

Somad optimis bahwa di masa yang akan datang, informasi yang layak dibaca dan sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik adalah informasi yang dibuat oleh pers mahasiswa. Karena menurutnya, pers mahasiswa tidak mempunyai kepentingan apa pun. Pers mahasiswa memiliki semangat idealisme dan ideologi pula. Somad berharap mahasiswa tidak hanya melek terhadap media, tetapi juga berkontribusi terhadap perubahan tatanan sosial bagi masyarakat dan negara.

Diskusi kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Fauzi dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Wachid Hasyim UII bertanya usaha yang dapat dilakukan pers mahasiswa terkait dengan turunnya SK Rektor yang dilatarbelakangi oleh organisasi masyarakat (ormas) yang membawa “ideologi impor” dan dampak yang akan terjadi jika ideologi ini menyebar di UII. Menanggapi hal ini, Yusdani menegaskan bahwa UII didirikan oleh ormas-ormas Islam ala Indonesia, bukan ormas impor. Oleh karena itu, jika suatu ideologi bertentangan dengan ideologi para pendiri bangsa, ideologi tersebut tidak boleh berada di lingkungan UII. Ia balik mempertanyakan mengapa mahasiswa diam saja ketika melihat fenomena masuknya “ormas impor” tersebut yang mana telah menggerogoti eksistensi kelembagaan dan masa depan UII. Sehingga, sudah saatnya pers mahasiswa mengawal hal ini. Mahasiswa harus mempunyai gereget untuk mengawal UII.

Ryo dari LPM Kognisia mempersoalkan mengenai media-media yang kerap menyajikan berita bersambung dan tidak selesai. Ia kemudian menanyakan bagaimana agar masyarakat bisa mengkritisi informasi-informasi yang disampaikan oleh media. Wening menjawab bahwa mengawal media besar memang merupakan perkara yang agak sulit karena media sebagai industri juga harus mengikuti tren. Kesulitan lainnya dikarenakan media yang ada di Indonesia masih terpusat dan dikuasai segelintir orang. Konten yang diberitakan media pun Jakartasentris. Media belum menyentuh persoalan yang dirasakan masyarakat tingkat lokal. Oleh karena itu, peran media lokal harus dikuatkan. Wening menegaskan bahwa gerakan literasi media bukan dimaksudkan sebagai gerakan anti media. Literasi media adalah bagaimana masyarakat dengan informasi yang ada bisa mengambil keputusan serta bisa mengatur dirinya sendiri, sehingga sudah menjadi tugas mahasiswa untuk mengawalnya supaya informasi dapat didorong menjadi gerakan masyarakat.

Syamsul dari PMII Wachid Hasyim UII mempersoalkan mengenai daya kritis mahasiswa saat ini yang tidak sama dengan mahasiswa era 80-an atau 90-an. Ia merasa bahwa ada upaya sistematis yang dilakukan oleh dunia pendidikan, seperti membatasi masa kuliah mahasiswa. Somad kemudian menanggapi hal ini. “Kebijakan pemerintah dalam membatasi masa studi merupakan proyeksi dari perguruan-perguruan tinggi negeri yang mengusulkan adanya PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri-Badan Hukum –red),” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa PTN-BH yang mencanangkan program research university atau perguruan tinggi berbasis riset, mengharuskan perguruan tinggi untuk mencari dana guna membiayai riset tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menjadikan perguruan tinggi sebagai sebuah perusahaan. Cara lainnya adalah dengan menaikkan tarif biaya kuliah mahasiswa. Kebijakan tersebut kemudian menyebabkan pembatasan masa kuliah yang memberikan dampak kepada mahasiswa, terutama LPM.

Diskusi yang ditutup sekitar pukul 16.00 WIB ini menghasilkan simpulan bahwa di tengah derasnya arus informasi, masyarakat dituntut untuk mempunyai kemampuan dalam memfilter berita sebab tidak semua media menyampaikan informasi yang kredibel. Pers mahasiswa sebagai penggerak media juga dituntut untuk dapat memberi pencerahan kepada masyarakat dan berperan aktif dalam menyajikan informasi-informasi yang layak dikonsumsi oleh pembaca. (Alfa Nur S.)

Perempuan dan Perdagangan Manusia

Judul               : Jamila dan Sang Presiden

Tahun              : 2009

Sutradara         : Ratna Sarumpaet

Kemiskinan membuatnya terjerat dalam lubang gelap perdagangan manusia. Ayahnya menghantarkan ia pada dunia pelacuran, bersama dengan anak-anak lain yang diperdagangkan. Tak ada pendidikan, keluarga, bahkan teman. Hanya seorang diri melihat kejamnya perdangan manusia. Sindikat yang mencengkramnya, konspirasi yang menguburnya dalam stigma, dan negara yang lantang meneriakkan kemanusian justru membisu di muka keadilan.

Film yang disutradarai oleh Ratna Sarumpaet ini menceritakan kisah hidup seorang Jamila yang harus divonis mati karena membunuh seorang menteri bernama Nurdin. Nurdin yang merasa kecewa karena direndahkan oleh Jamila, melakukan penyerangan dengan menodongkan pistol ke arahnya. Namun secara tak terduga senjata tersebut justru berbalik arah mengenai tubuh Nurdin. Oleh karena berbagai stigma yang diarahkan kepadanya oleh berbagai ormas, pengadilan pun mengambil keputusan untuk menghukum mati Jamila. Walaupun demikian, Jamila menolak untuk meminta maaf dan memohon ampunan kepada presiden. Hal itu dilakukan untuk menjaga martabatnya sebagai perempuan. Alur cerita sebagian besar terfokus pada sosok Jamila sendiri dengan latar penjara. Dalam memperkuat karakter tokoh, alur cerita tidak dibuat secara paralel, tapi secara regresi (flashback), kemudian menyatukan antara masing-masing plot-plot hingga membentuk suatu keutuhan cerita yang membentuk karakter tokoh.

Tokoh utama Jamila dalam film ini diperankan oleh Atiqah Hasiolan Roda, seorang berwajah tirus dengan rambut panjang terurai panjang. Ia seorang muslim yang idealis kritis terhadap Tuhannya. Sikapnya tegas dan acuh. Ia tidak peduli apapun tentang dunia di luar dirinya. Ia hanya ingin keadilan tanpa meruntuhkan martabatnya sebagai perempuan. Kematian adiknya di dunia perdagangan manusia merupakan titik balik kehidupannya, dan keluar dari dunia perdagangan manusia. Ia melakukan perlawanan dan aktif sebagai aktifis kemanusiaan.

Sayangnya, dalam film ini ada sebagian plot cerita yang terlihat tidak beraturan. Selain itu banyaknya alur regresi yang disajikan dalam film ini hanya untuk menunjukan kesuraman kehidupan tokoh utama di masa lalu. Alur cerita berjalan begitu cepat dikarenakan durasi waktu yang hanya sekitar kurang lebih 90 menit, sehingga banyak detail cerita yang terlewatkan, misal detail toko ayahnya Jamila, serta bagaimana Jamila masuk dalam dunia perdagangan manusia.

Di luar kekurangan tersebut, sang sutradara justru semakin lihai dalam membentuk konflik batin pada tokoh utama. Dialognya dibuat tanpa basa-basi, dengan kritik yang jelas dan tajam. Seperti ketika tokoh utama berdialog mengenai kesucian yang masih ia pertanyakan, “Ibu berbicara padaku tentang kesucian dan harga diri. Aku di sini di tengah kegelapan yang pekat yang tanpa ujung, kesucian yang seperti apa, dan harga diri yang bagaimana.”Atau ketika ia bergumam dalam batin yang jengah terhadap ormas-ormas Islam yang melakukan stigma dan menuntut agar ia dihukum mati, namun dalam batinnya ia menolak untuk distigma sebagai orang yang bersalah. “Menilai kasus menteri Nurdin sebagai kasus moral, sebuah forum pemuda berlatar agama berjanji akan mengerahkan masanya untuk memastikan Jamilah dijatuhi hukuman mati. Kalau saja mereka tahu apa yang membuat nasibku seperti ini.”

Sang sutradara menyajikan film ini sebagai suatu realita yang memang tak perlu dipungkiri terjadi di Indonesia. Kemiskinan adalah penyebabnya, hingga anak-anak di bawah umur harus terjerat dalam dunia perdangan manusia, khususnya perempuan yang seringkali menjadi korban atas kekejaman manusia dan eksploitasi seksual yang hidup dalam budaya patriarkhi. Film ini juga menjadi kritik tajam bagi pemerintahan Indonesia, karena seperti yang tercatat oleh International Organization For Migration (IOM), bahwa perdangan manusia di Indonesia menyentuh angka 7.193 orang korban yang telah terindikasi, 82% diantaranya adalah perempuan, dan 18% adalah laki-laki. Hal itu menyebabkan Indonesia menduduki posisi pertama dalam kasus perdangan manusia.

Walaupun sedikit usang karena telah dirilis sejak tahun 2009, film ini adalah sajian yang menunjukkan realita dari kemuraman kondisi bangsa Indonesia, yang walaupun telah merdeka selama 70 tahun, masih menjadi salah satu negara yang gagal dalam memberantas kasus perdagangan manusia. (Arieo Prakoso)

Menguak Kondisi Tahanan Pulau Buru dalam Sebuah Memoar

0

HIMMAH ONLINE, Yogyakarta – Pada Sabtu, 12 Maret 2016 kemarin. Social Movement Institute (SMI) mengadakan acara diskusi dan bedah buku ‘Memoar Pulau Buru’ di lantai 2 Toko Buku Toga Mas Affandi, Gejayan, Yogyakarta. Buku ini menjelaskan bagaimana pengalaman sang penulis, Hesri Setiawan yang ditahan di Pulau Buru. Ia menulis buku ini mulai pada tahun 1967 hingga 1968.

Hesri Setiawan, adalah sosok mantan tahanan politik (tapol) yang dibuang di Pulau Buru sekitar tahun 1965-1969 bersama ribuan pemuda dan orang-orang tertuduh simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI), di bawah rezim pemerintahan Presiden Soeharto. Ia dipindahkan dari Lembaga pemasyarakatan Salemba Jakarta Pusat. Dirinya ditahan karena dianggap berhubungan dengan PKI pada saat peristiwa Gerakan 30 September (G30S) terjadi. Hesri merupakan salah seorang anggota Lembaga Kebudayaan Masyarakat (Lekra). Karena lembaga tersebut berhubungan dengan PKI, ia dianggap bekerja sama dengan PKI, sehingga membuat dirinya harus ditahan saat itu.

Dalam bukunya Hesri menceritakan awal keberangkatannya dari Tanjung Priok, dan mengarungi lautan selama 7 hari di kapal hingga akhirnya tiba di Pulau buru. Ada sekitar 805 tahanan yang dipindahkan dari Salemba.

Ia juga mengisahkan bagaimana suasana tahanan Salemba. “Suasananya selama di Salemba tentu lain saat di Pulau Buru. Di Salemba serba tertutup, pintu akan dibuka paling-paling jam 6 pagi sampai jam 6 sore. Kemudian selama 12 jam itu, kita masing-masing dibagi tugas untuk bekerja di sawah, di ladang, di penggergajian, dan lain – lain,” ungkap Hesri.

Selama 12 jam bekerja para tahanan tidak diperbolehkan untuk pulang, mereka harus istirahat di tempat kerja, dan hanya diperbolehkan pulang setelah jam 6 sore. “Kita pulang kemudian apel dilanjutkan makan malam, kemudian harus tidur jam 10 atau jam 11, dan kemudian harus bangun lagi esoknya jam 5 pagi. Itu semua yang saya ceritakan dalam buku itu,” lanjutnya.

Bagaimana kerasnya kehidupan para tapol ketika pertama kali sampai di Pulau Buru pun diceritakan di sini. Selama seminggu pertama, para tapol harus bekerja dengan tangan kosong karena ketidaksediaan alat untuk bekerja. Mereka harus menyabuti rumput dan ilalang yang bahkan lebih tinggi dari manusia. “Tangan kita sampai berdarah-darah, hingga saya melepas sapu tangan dan diikatkan di tangan agar darahnya tidak bercucuran,” jelasnya. Dan setelah alat-alatnya datang, sebagian para tapol bekerja sebagai tukang dan sebagian lagi harus bertani untuk menyambung hidup selama di Pulau Buru.

Terdapat 50 hektar luas hutan yang dibuka oleh 500 orang tapol sebagai lahan pertanian. “Kami yang bekerja di sawah, pertama-pertama dengan membabat hutan sendiri, karena unit kami (dalam satu unit 500 orang) dikelilingi oleh hutan lebat. Jadi kami pertama-pertama membabat hutan sampai bersih, dirapikan, sehingga hutan-hutan itu berubah menjadi lahan-lahan pertanian seluas 50 hektar,“ Hesri mencoba merincikan setiap kegiatan membabat hutan tersebut.

Lahan tersebut kemudian ditanami padi. Hasil panenannya pun dinikmati komandan dan stafnya, sedangkan para tapol hanya makan bubur setiap hari selama kurang lebih 3 bulan.

Dalam bedah buku tersebut, turut hadir para sejarawan dan sastrawan. Peter Kasenda salah satunya. Menurutnya, sebagian permasalahan memoar selalu terjebak pada akurasi data, seperti dalam buku ‘Memoar Pulau buru’, penyebutan lokasi jalan Universitas Tujuh Belas Agustus ‘45 Jakarta (UNTAG). Dalam buku tersebut disebutkan berada di Jalan Tengku Umar. Namun menurut pengetahuan Peter, lokasi UNTAG Jakarta berada di Jalan Cik Di Tiro.

Peter juga menambahkan bahwa ada perbedaan besar dalam pemilihan kata memoar dan diary. Perbedaannya adalah terkait waktu ketika peristiwa itu ditulis. Peter berpendapat bahwa memoar adalah suatu ingatan tentang suatu peristiwa yang kemudian detailnya di tulis dan menjadi pembahasan yang panjang, sehingga persoalan terkait akurasi peristiwa harus diperhatikan. Tentunya berbeda dengan diary yang ditulis setiap saat, seperti dalam buku ‘Catatan subversive‘ karya Mochtar Lubis, buku ‘Pergolakan Pemikiran Islam’ karya Ahmad Wahib, ataupun seperti dalam buku ‘Catatan Soe Hok Gie’. Menurutnya, buku ‘Memoar Pulau Buru’ yang ditulis oleh Hesri Setiawan adalah satu sejarah tentang peristiwa tapol di Pulau Buru, yang ditulis lengkap dari perspektif orang dalam.

Sedangkan menurut Linda Christanty, seorang pengarang dan sastrawan Indonesia, permasalahan nama jalan itu adalah permasalahan akurasi yang seharusnya dilakukan pada saat pemeriksaan kebenaran fakta. Namun sebuah detail kecil yang keliru tidak serta merta meruntuhkan bangunan dalam memoar ini, sehingga bukti kecil tidak bisa digunakan untuk mengambil kesimpulan yang berkontradiksi dengan cerita yang terdapat dalam memoar.

Dirinya mencoba membandingkan peristiwa kamp konsentrasi dalam sejumlah buku fiksi dan non-fiksi yang ia baca. Kamp konsentrasi itu sendiri adalah suatu tempat mengumpulkan dan menahan lawan politik, tahanan atau tawanan yang didirikan pada saat perang atau masa bergejolak di suatu negara. Perbedaannya terdapat pada akurasi sejarah. Dalam novel, akurasi sejarah atau detail sejarah bukanlah permasalahan utama seperti dalam buku memoar, melainkan pada perspektif penulis novel akan suatu peristiwa yang ditulis.

Beda dengan pada saat membacanya dalam sejumlah memoar. Salah satu yang Linda baca adalah sejarah kamp konsentrasi pada masa Nazi. Ia belum menemukan gambaran suatu peristiwa yang terjadi dalam kamp konsentrasi. Selama ini peristiwa yang ditulis terbatas pada kehidupan korban sebelum masuk ke dalam kamp konsentrasi, ini berbeda dengan memoar yang ditulis oleh Hesri Setiawan berdasar pengalamannya. Menurutnya sejarah masa Nazi adalah suatu babak yang mengerikan dan traumatik bagi sejarah Eropa. Sementara kasus ’65 termasuk Pulau Buru juga bagian yang traumatik dalam sejarah Indonesia. “Tapi pertanyaan saya setelah membaca buku Hesri ini, saya berfikir dari mana ya militer Indonesia berburu sehingga mereka bisa menciptakan arsitektur untuk menyiksa orang sedemikian rupa dan itu ditempatkan disebuah pulau, dan di dalam pulau itu yang berkuasa betul-betul militer, sehingga itu menjadi suatu negara Indonesia mini dalam cengkraman fasisme,” lanjut Linda.

Linda merasa korban dari peristiwa ’65 bukan saja masyarakat sipil, militer pun juga. “Sebagai generasi muda yang membacanya buku ini bisa menjadi babak baru dari upaya rekonsiliasi. Jika ada rekonsialiasi kita harus harus jujur membuka semua yang berkaitan dengan siapa yang menjadi korban, siapa yang mendirikan suatu organisasi. Tentu dengan suatu mekanisme agar orang yang bersangkutan dapat terbuka membicarakan kebenaran itu,” ungkapnya. Linda mencontohkan pengadilan rakyat International People Tribunal yang mengungkapkan kesaksian para korban peristiwa ’65, tidak mencakup semua orang, namun hanya sejumlah saksi saja.

Linda mengatakan bahwa seharusnya negara juga mendukung upaya untuk membuka fakta yang dilakukan oleh masyarakat yang menjadi korban. “Apa gunanya rekonsialiasi atau berdamai dengan sejarah tapi jika kita tidak tahu kebenaran yang terjadi pada peristiwa tersebut?” tegasnya menutup diskusi saat itu. (Arieo Prakoso)