Beranda blog Halaman 88

Islam yang Tidak Islam

Judul                   : Titik Nol: Makna Sebuah Perjalanan

Penulis                : Agustinus Wibowo

Jumlah halaman : 552 halaman

Tahun terbit        : 2013

Penerbit              : Gramedia Pustaka Utama

Buku ini merupakan buku perjalanan seorang asli Indonesia yang mendapat gelar sarjana di Universitas Tsinghua, Cina. Namanya Agustinus Wibowo. Menurut beberapa orang, perjalanan diperuntukkan bagi para pemberani. Namun menurut Wibowo, perjalanan bukan melulu soal keberanian. Di dalamnya juga terdapat pembuktian kesabaran. Selain itu, hal yang tidak terpisahkan dari perjalanan ialah proses mencari arti hidup, mengenal diri sendiri, dan memahami perjalanan itu sendiri.

Perjalanan ini dimulai usai Wibowo lulus kuliah di negeri leluhurnya, Cina. Kesempatan beasiswa master ke negeri Paman Sam yang selalu didambakan ayahnya ia tinggalkan. Tentu pilihan itu membuat kecewa keluarga Wibowo, terutama sang ayah. Anak yang sejak awal kuliah belum pernah kembali ke rumah, justru berniat melakukan perjalanan yang entah kapan berakhir. Tetapi, setelah diberikan pengertian hingga air mata berurai, restu dari kedua orang tua akhirnya didapatkan. Perjalanan pun dimulai.

Target perjalanan Wibowo adalah Afrika Selatan. Dia memilih menggunakan jalur darat dalam perjalanannya. Ternyata fantasi perjalanan yang seru dan penuh tantangan tidak selalu terbukti. Sering kali lebih banyak jam-jam yang ia habiskan dalam kendaraan hanya dengan duduk. Walau begitu, tetap saja banyak kesan dari segala kejadian yang menimpa, seperti keramahan masyarakat Islam minoritas di kereta menuju Tibet.

Banyak hal dan tempat yang telah dilewati lengkap dengan ceritanya masing-masing. Tibet dengan sengketa wilayahnya, Nepal yang menawarkan keindahan alam yang mulai ternodai, warga India yang unik cenderung menyebalkan dan Pakistan, sebuah negara yang ramah tamu. Jiwa relawan Wibowo tergugah saat mengetahui terjadi bencana longsor yang besar di Pakistan. Setelah sekitar sebulan menjadi relawan dan kondisi sudah kondusif, Wibowo pun pergi dari lokasi bencana. Daerah provinsi Punjab menjadi pilihan untuk bisa melanjutkan perjalanan.

Pakistan adalah negara republik Islam yang ketat. Wanita dilarang ke luar sendirian tanpa pendampingan muhrimnya. Seluruh bagian tubuh perempuan ditutupi kecuali mata. Semua urusan kenegaraan berlandaskan Islam. Bahkan saat penduduk Pakistan ditanya mengenai identitas kependudukannya, maka mereka menjawab Islam sebagai yang pertama, sementara Pakistan adalah identitas kedua. Sayangnya, bernegara dengan landasan Islam ternyata tak serta-merta membawa kedamaian. Prostitusi ada di mana-mana dan yang paling buruk adalah adanya saling bunuh, tidak hanya antar agama tapi juga sesama agama.

Konflik sesama agama ini sering terjadi akibat gesekan perbedaan. Salah satu contohnya adalah pembunuhan imam Syiah oleh kelompok Sunni yang disebabkan oleh perubahan kurikulum dan teks buku pelajaran agama Islam dari pemerintah untuk anak-anak. Tak semua aliran menyetujui perubahan itu. Hal tersebut memancing ketegangan kedua kubu yang sama-sama meneriakkan jihad, yang maknanya kini identik dengan pertumpahan darah. Puluhan orang tewas dalam tragedi “jihad” tersebut. Buruknya lagi, peristiwa itu terjadi saat bulan Ramadhan yang seharusnya diisi kedamaian lahir batin.

Agama memang penting, karena dengan agama perjalanan hidup menjadi terarah. Tapi jangan sampai agama malah membunuh kemanusiaan. Saat agama menjadi alasan orang untuk saling membunuh, menimbulkan kegelisahan dan konflik tanpa henti, apakah masih layak disebut agama? Tak ada agama yang menyuruh orang untuk saling membunuh, apalagi hanya karena perbedaan. Hanya karena penafsiran ayat secara dangkal dijadikan acuan.

Masih berhubungan dengan agama dan dinamikanya, beberapa waktu lalu telah terjadi kasus di Indonesia. Kamis, 14 Januari 2016, teroris yang di duga anggota The Islamic State Iraq and Suriah (ISIS) meneror jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Teroris meledakkan bom dan menembak secara brutal. Polisi dan warga sipil menjadi korban. Kali ini pun agama menjadi alat pembenaran aksi mereka. Apakah agama mengajarkan teror seperti itu?

Barangkali, salah satu rujukan orang berjihad adalah surat An-Nisa ayat 75 yang artinya “Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: ‘Ya Rabb kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami perlindung dari sisi Engkau dan berilah kami penolong dari sisi-Mu”.

Menurut analisa dangkal saya, jihad adalah perang dalam menjadikan sesuatu menjadi lebih baik untuk kemanusiaan dan bagi mereka yang tertindas. Saat negara tidak lagi mampu memberi perlindungan bahkan cenderung menzalimi warganya maka jihad diperbolehkan, namun dengan cara-cara yang relevan dan sesuai zamannya. Perang dan pertumpahan darah diwajarkan pada masa itu—periode ayat tersebut diturunkan—karena bisa jadi perang adalah satu-satunya jalan, yang pasti semua ayat tentang jihad memiliki latar belakang kapan dan dalam situasi seperti apa ayat itu diturunkan. Jadi, seharusnya ayat-ayat dalam Alquran tidak secara mentah-mentah kita telan.

Saya sepakat bahwa Alquran berlaku sepanjang masa. Namun menurut pendapat dangkal saya (lagi), Alquran mampu beradaptasi dengan zaman, dengan esensi yang sama sehingga dalam penafsirannya tidak saklek. Kalau dahulu jihad adalah perang melawan musuh—bukan semata-mata beda keyakinan—untuk kehidupan kemanusiaan yang lebih baik, sekarang jihad adalah perang melawan kemiskinan, kebodohan dan tentunya hawa nafsu. Perang melawan hawa nafsu menindas orang lain, hawa nafsu mengambil hak orang lain, dan hawa nafsu berselisih karena perbedaan.

Tidak bisakah urusan dengan Tuhan kita lakukan secara personal? Tanpa penghakiman bahwa yang kita lakukan benar atau salah? Karena menurut penulis, apapun agamanya, hakikatnya pasti adalah untuk kemanusiaan yang lebih baik. Mau pelaku tragedi Thamrin, Paris maupun kudeta ISIS di Iraq dan Suriah, menurut saya mereka bukanlah Islam. Walaupun mereka berteriak dengan nama Allah dan serasa paling peduli pada Islam dan Tuhan. Bukankah Tuhan itu tak perlu dibela, seperti pendapat yang dikemukakan Gus Dur?

Masih banyak cerita-cerita menarik di buku perjalanan Titik Nol ini. Walaupun ada beberapa bagian dalam cerita yang datar. Namun penyajian cerita dari berbagai sudut pandang dalam melihat gejala sosial mengajak kita untuk terus peka dan tentunya, menghargai perbedaan.

Aksi Solidaritas AJI untuk Cunding Levi

0

HIMMAH ONLINE, Yogyakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kota Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur melakukan aksi di kantor Tempo biro Yogyakarta pada hari Jumat (26/2). Aksi tersebut merupakan pernyataan sikap terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT Tempo Inti Media kepada korespondennya di Jayapura, Cunding Levi. Tak hanya itu, menurut press release aksi, bahwa Cunding Levi yang sudah bekerja selama 15 tahun, tidak pernah mendapatkan honor basis, asuransi kesehatan, perlindungan keselamatan dan tunjangan hari tua.

AJI mendesak PT Tempo Inti Media untuk merundingkan PHK Cunding Levi dengan serikat pekerja (pasal 151 ayat 2 UU Ketenagakerjaan), menyelesaikan PHK Cunding Levi ke lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industr bila tidak ada kesepakatan dalam perundingan bersama serikat pekerja (pasal 151 ayat 3 UU ketenagakerjaan), memberikan uang pesangon dan atau penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak (pasal 156 UU Ketenagakerjaan), mempekerjaan Cunding Levi kembali serta memberikan hak-haknya selama belum ada putusan dari lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (pasal 155 ayat 3 UU Ketenagakerjaan).

Dalam Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, aspek kesejahteraan pekerja meliputi upah bulanan, tunjangan, jaminan sosial, perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Menurut survei AJI yang tertera pada press release, tahun 2011 di 16 kota di Indonesia, masih banyak jurnalis yang memiliki upah rendah, bahkan jauh di bawah upah minimum kabupaten.

Ketua AJI kota Yogyakarta, Anang Zakaria, berkata “Cunding Levi dipecat pada tanggal 15 Desember 2015, sebenarnya Sepakat (Serikat Pekerja Koresponden Tempo –red) sudah berkirim surat kepada Tempo, ayo selesaikan baik-baik. Namun sepanjang itu tidak ada respon, sehingga Sepakat melapor ke pengawasan di Kementerian Ketenagakerjaan.” Anang melanjutkan bahwa sebenarnya kasus jurnalis di Tempo cukup banyak. Biasanya para jurnalis memilih mengundurkan diri dikarenakan lingkungan kerja yang buruk. Namun menurutnya kasus Cunding Levi ini merupakan pemecatan pertama. Ada 80 koresponden di seluruh Indonesia yang semua berstatus kontrak, bahkan ada yang bekerja tiga sampai empat tahun tanpa kontrak apapun. (Sirojul Khafid)

KM UII: Tarik Revisi UU KPK dari Prolegnas

0

HIMMAH ONLINE, Yogyakarta – Kesepakatan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat kecaman dari Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (KM UII). Hal ini mereka nyatakan dalam Aksi KM UII Menolak Revisi UU KPK yang dilakukan pada Rabu, 24 Februari 2016. Mereka menuntut agar Pemerintah dan DPR tidak hanya menunda pembahasan revisi UU KPK, tapi juga menariknya dari pembahasan dan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2016.

Aulia Ridha selaku Koordinator Umum Aksi mengatakan bahwa seharusnya DPR RI menarik draf revisi UU KPK dari pembahasan dan selanjutnya mengeluarkannya dari Prolegnas 2016. “Artinya jika ditarik dari pembahasan, gak akan dibahas lagi,” ungkap Aulia yang juga anggota Dewan Permusyawaratan Mahasiswa UII.

Adapun latar belakang kedua tuntutan tersebut tertuang dalam rilis yang mereka keluarkan: pertama, menolak revisi UU KPK karena bukan merupakan sebuah urgensi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Kedua, menolak draf revisi UU KPK yang ada di Badan Legislasi—yang memuat ketentuan pembentukan dewan pengawas KPK, kewenangan penyadapan KPK, kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), pembatasan tindak pidana korupsi dengan nominal 50 miliar ke atas, pemangkasan penuntutan KPK dan 12 tahun masa kerja KPK, pembatasan perekrutan penyidik independen—yang dapat memperlemah KPK.

Ketiga, mempertegas lex specialis bagi KPK dengan tetap mengacu pada UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai Hukum Acara, bukan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keempat, menolak revisi UU KPK masuk ke dalam Prolegnas 2016 selama Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia belum sampai pada skor 50.

Indeks Persepsi Korupsi sendiri merupakan alat pengukuran tingkat korupsi yang mulai dikembangkan oleh Transparency International pada tahun 1995. Penilaian tingkat korupsi suatu negara bisa dilihat berdasarkan skor yang dimiliki. Rentang skor yang ada mulai dari 0-100. 0 artinya sangat korup, dan 100 artinya sangat bersih. Pada tahun 2015, IPK Indonesia sebesar 36, naik dari skor 34 pada tahun 2014, dan 32 pada tahun 2013. Indonesia saat ini berada di peringkat 88 di antara 167 negara lainnya.

Kelima, meminta DPR RI dan Pemerintah untuk melihat keadaan sosiologis masyarakat dan prospek pemberantasan korupsi di Indonesia dalam mengajukan dan merancang RUU tentang Pemberantasan Korupsi. Keenam, meminta Pemerintah dan DPR RI untuk membatalkan Revisi UU KPK karena penundaan hanya akan menimbulkan bom waktu dan bukanlah suatu jawaban yang terbaik. Ketujuh, menolak sampai kapan pun kebijakan serta keputusan Pemerintah dan DPR RI apabila tidak transparan dan tidak mendengar aspirasi publik.

Aksi yang dimulai pukul 15.00 tersebut dihadiri pula oleh Abdul Jamil, Wakil Rektor III UII. Ia mengatakan bahwa UU KPK memang masih ada yang perlu diperbaiki, namun UII secara institusi menolak adanya revisi UU KPK yang sekarang. “Saya bukan anti revisi. Tapi isi draf revisi yang ada saat ini justru akan memperlemah KPK,” ujarnya.

Salah satu contoh UU KPK yang menurutnya perlu direvisi adalah soal pengangkatan pemimpin KPK melalui DPR, bukan Pemerintah. “Harusnya KPK independen. DPR tinggal mengesahkan saja,” ungkap Jamil. Menurutnya, proses pemilihan pemimpin dengan cara yang ada sekarang rentan untuk disalahgunakan. “Kalau DPR tidak setuju dengan orang yang dianggap membahayakan kedudukannya, ya, gak dipilih nanti,” tambahnya.

Meskipun UII dan KM UII sama-sama menolak revisi UU KPK, Aulia belum dapat memastikan apakah tuntutan keduanya sama. KM UII memang tidak mengkaji draf RUU KPK bersama pihak kampus. “Yang jelas tuntutan kita itu satu, tarik revisi UU KPK dari Prolegnas 2016.”

Pada aksi yang diadakan dari depan gedung DPRD DIY ini, massa aksi meminta pihak DPRD DIY bertemu dengan massa aksi untuk mewakili pihak massa aksi membawa petisi dan kajian yang telah dilakukan oleh KM UII ke DPR RI. Adapun pihak DPRD DIY yang akhirnya menemui massa aksi adalah Dharma Setiawan, Wakil Ketua DPRD DIY. Massa aksi mendorong Dharma untuk menandatangani petisi terkait penolakan revisi UU KPK.

Setelah bertemu dengan perwakilan anggota DPRD DIY, massa aksi melanjutkan aksi dengan long march menuju kilometer 0 di mana mereka melakukan orasi-orasi menolak revisi UU KPK. Massa aksi juga membagi-bagikan rilis yang mereka buat sebagai langkah mengkampanyekan penolakan revisi. (Nurcholis Ainul R. T.)

Dua Aksi Pro-Kontra LGBT Digelar Bersamaan di Yogyakarta

0

HIMMAH ONLINE, Yogyakarta – Selasa 23 Febuari 2015 Forum Umat Islam (FUI) diwakili oleh Angkatan Muda Forum Ukhuwah Islamiyah (AMFUI) melakukan aksi di depan monumen Tugu Yogyakarta. Aksi ini dimulai sejak pukul 14.00 WIB.

Andreago Fuad selaku Koordinator Lapangan aksi menjelaskan bahwa aksi ini bertujuan untuk menyuarakan penolakan atas propaganda Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Ia memandang bahwa pelaku LGBT saat ini semakin menutut legalitas, menutut eksistensi di ruang-ruang publik dan lainnya. “Ini ancaman bagi kami, warga kami, seluruh anak-anak kami,” ujarnya.

Hal ini juga dijelaskan dalam siaran pers Aksi Penolakan LGBT oleh AMFUI yang menyepakati enam poin. Pertama, menolak adanya gerakan LGBT yang hendak meminta perlindungan negara dengan legalitas di dalam udang-udang. Kedua, mendukung segala upaya masyarakat yang menolak dan anti terhadap gerakan legalisasi LGBT dan pendukungnya, serta siap menyatakan perang selamanya terhadap segala bentuk usaha untuk melegalkan gerakan LGBT. Ketiga, menuntut lembaga pemerintahan, Kepolisian, TNI, dan seluruh lembaga yang terkait untuk mengadakan suatu upaya konkret dalam rangka pemberantasan LGBT.

Keempat, AMFUI akan bersikap tegas dan mengambil tindakan protektif kepada masyarakat dari pengaruh LGBT jika mereka hendak menyebarkan perilakunya, lalu melaporkannya kepada aparat yang berwajib. Seandainya tidak ada tindakan tegas dari aparatur negara untuk membina atau menghukumnya (pelaku LGBT), mereka mengatakan akan melakukan apa yang telah disyariatkan dalam Islam yaitu hukuman bakar, rajam atau hukuman penjatuhan dari tempat tertinggi kepada pelaku LGBT.

Kelima, AMFUI bersama Ulama dan Umat Islam Yogyakarta menyerukan kepada seluruh masyarakat di Indonesia untuk melarang eksistensi gerakan LGBT. Menjaga sanak kerabat dari para pelaku LGBT dan mendesak pemerintah Indonesia untuk memberantas LGBT yang notabene adalah underbow gerakan Zionis Freemason Internasional.

Keenam, menyerukan para pelaku LGBT agar segera bertaubat kepada Allah Ta’ala dan kembali pada fitrah manusia, hidup normal dengan syariat Islam yang kaffah, dan siap memfasilitasi pembinaan LGBT yang menginginkan kesembuhan.

Pada waktu yang bersamaan, di lapangan parkir McDonald’s Jalan Sudirman Yogyakarta, juga terdapat aksi demonstrasi dengan tuntutan yang berlawanan. Massa aksi yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Demokrasi (SPD) ini, melakukan aksi solidaritas menolak diskriminasi terhadap kelompok LGBT. SPD yang di dalamnya terdiri dari berbagai elemen masyarakat sipil, mahasiswa, akademisi, aktivis, dan individu pro demokrasi ini menyatakan bahwa mereka bersatu dalam kekuatan rakyat untuk merebut kembali ruang demokrasi.

Mereka menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan aksi tandingan terhadap aksi yang dilakukan oleh AMFUI.

Berbeda dengan aksi yang dilakukan AMFUI, aksi yang dilakukan oleh SPD tersebut dijaga ketat oleh pihak kepolisian, terlihat ratusan personel kepolisian berjaga di sekeliling massa aksi SPD. Ani selaku humas SPD juga mengatakan bahwa sempat juga terjadi insiden saling dorong antara pihak Kepolisian dan massa aksi. “Tadi sempat terjadi tiga sampai empat kali (penerobosan aparat keamanan –red), berkali-kali kita coba terus,” ungkapnya.

Ia melanjutkan bahwa akibat insiden tersebut ada 12 orang massa aksi SPD yang mengalami luka ringan dan kekerasan seksual. “Tadi satu orang dilarikan ke kepolisian karena dipukul di bagian yang rentan. Jadi langsung jatuh,” tambahnya.

Ia menuturkan sejak pukul 13.00 WIB massa aksi diberitahu bahwa proses pengajuan surat perijinan cukup sulit. Padahal menurutnya tidak ada alasan bagi negara untuk tidak menerima surat pemberitahuan aksi, meskipun satu jam sebelum pelaksanaan. Ia beranggapan bahwa banyak birokrasi yang aneh.

Ani juga menjelaskan lebih lanjut bahwa aksi yang mereka lakukan menurut pihak kepolisian memiliki potensi konflik sehingga pihak kepolisian menyarankan untuk tidak melakukan aksi. Tapi berdasarkan hasil konsolidasi, mereka sepakat untuk melakukan aksi damai untuk menunjukkan ruang demokrasi yang seutuhnya di Yogyakarta.

“Kami sifatnya adalah aksi damai, aksi demokratik, dimana saling menghargai. Ini adalah ruang demokrasi yang harus dibuka, kontestasi yang berbeda itu tidak masalah. Yang menjadi masalah itu adalah ketika banyak pihak mencoba memoderasi itu dan negara abai,” tambahnya.

Dalam aksi solidaritas ini, SPD menyatakan sikap dalam enam poin. Yang pertama, seruan kepada seluruh elemen pro demokrasi dan rakyat untuk melakukan konsolidasi gerakan dan solidaritas untuk merebut kembali ruang-ruang demokrasi. Kedua, hentikan ujaran kebencian kepada kelompok minoritas dan marginal. Ketiga, mengecam dan menentang homophobia, transphobia, diskriminasi, intimidasi, fasisme, rasisme, sikap intoleran, stigma, kekerasan kepada kelompok minoritas, diantaranya LGBT. Keempat, turunkan spanduk berisi kebencian LGBT dari Yogyakartakarta. Kelima, menuntut media dan pers menjalankan kode etik jurnalistik dalam pemberitaan LGBT dan melakukan pemberitaan yang berimbang. Terakhir, menuntut negara memenuhi hak rakyatnya yakni hak atas rasa aman, hak kebebasan berideologi, hak berserikat dan berkumpul, menyatakan pendapat, hak menentukan identitas, orientasi seksual dan ekspresi gender, hak politik, hak ekonomi, sosial dan akses di dunia pendidikan yang sama untuk semua.

“Pernyataannya adalah satu, bahwa kita berhasil melakukan klaim kembali Yogyakarta yang demokrasi, Yogyakarta yang bisa mewadahi semuanya. Walaupun tadi situasinya seperti itu kita tetap bertahan. Sudah banyak pergerakan atau sejarah yang dipukul mundur dan kawan-kawan sudah bosan dengan hal yang seperti itu,” tukas Ani.

Ani menjelaskan tidak ada tujuan terkait pemilihan tempat aksi. Ia berpendapat bahwa, “Hari ini ruang publik disini kini semakin sulit, ruang yang gratis juga kini semakin sulit, ruang untuk mengumpulkan kawan-kawan hampir tidak ada,” tegasnya.

Pada aksi solidaritas ini, SPD didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta untuk tetap berada di jalur demokrasi. Abdul Safri Tuakia, Asisten Pembantu Umum LBH Yogyakarta menjelaskan, “Ketegangannya itu kan teman-teman massa aksi itu mau menyampaikan aspirasinya tetapi dia terkendala izin dari pihak kepolisian. Untuk mengekspresikan kekesalan mereka karena tidak diberi izin untuk menyuarakan aspirasi, mereka melakukan demonstrasi, melakukan orasi, nah pada saat itu polisi juga terprovokasi dengan berbagai orasi dari teman-teman. Ketika ada gesekan seharusnya polisi itu tidak bisa memukul apalagi menendang perempuan, tapi pada kenyataannya ada yang di dorong dan ada yang ditendang.”

Ia pun menjelaskan bahwa tim LBH sudah menawarkan win-win solution kepada pihak kepolisian yakni kedua unsur aksi ini dapat saling bersebelahan dengan barikade polisi sebagai pemisahnya, namun tawaran mereka ditolak dengan alasan akan menimbulkan konflik. LBH pada kali ini tidak memilliki kewenangan untuk melakukan advokasi dengan massa aksi AMFUI, mereka hanya memiliki kewenangan untuk berdialog dengan kepolisian.

Safri menjelaskan terkait perizinan secara normatif massa aksi SPD sudah bisa melakukan demo, tapi terjadi diskresi dari pihak kepolisian. Menurutnya, Kapoltabes yang berada di temapt mengungkapkan kalau aksi mereka (SPD –red) tidak bisa diadakan di hari yang bersamaan dengan aksi AMFUI dengan alasan untuk menjaga ketertiban umum. Ia pun menambkan, ”Dalam UU No 9 Tahun 1998 pemberitahuan doang jika ingin melakukan aksi, setelah pemberitahuan kita akan menerima surat tanda terima. Tanda terima udah udah ada di saya.”

Terkait perizinan, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol. Pri Hartono E.L., S.Ik, menjelaskan bahwa aksi AMFUI sudah mengajukan perizinan seminggu sebelum pelaksanaan. Namun perizinan untuk aksi SPD datang pada hari pelaksanaannya yakni pukul 11.00 WIB. Ketika ditanya siapa korlapnya pun mereka tidak bisa menjelaskan. Setelah kepolisian sampai di McDonald’s Sudirman, mereka baru menjelaskan akan melakukan penyampaian aspirasi. Penempatan aparat keamanan di Tugu untuk mengawasi aksi AMFUI sebanyak 300 orang, sedangkan untuk pengamanan aksi SPD di McDonald sebanyak 250 orang. (Haninda Lutfiana Utami)

Berbagai Elemen Masyarakat di DIY Tolak Revisi UU KPK

0

HIMMAH ONLINE, Malioboro – Upaya revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) mendapat penolakan dari masyarakat di berbagai provinsi, salah satunya dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Selasa, 16 Februari 2016, elemen-elemen masyarakat yang terdiri dari akademisi, jurnalis, organisasi difabel, perempuan anti korupsi, mahasiswa dan lainnya, bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Yogyakarta mengadakan Aksi menolak adanya revisi UU tersebut.

Dalam rilisnya, ada empat poin tuntutan yang mereka ajukan. Pertama, menuntut agar seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan rencana pembahasan Revisi UU KPK di sidang paripurna DPR. Kedua, Menuntut Presiden Joko Widodo agar tidak mengeluarkan Surat Presiden dan menariknya dalam Program Legislatif Nasional 2015-2019. Ketiga, menuntut Presiden mewaspadai manuver dan operasi senyap yang dilakukan orang terdekatnya, khususnya yang memiliki ambisi menguasai sektor ekonomi dan politik dengan mendorong pelemahan KPK melalui revisi UU KPK. Keempat, Meminta masyarakat untuk menghukum partai-partai politik pendukung revisi UU KPK dan mengakibatkan lemahnya KPK dengan cara tidak memilih kandidat yang diusung partai tersebut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Langsung 2017.

Di sini kami menuntut kepada dua pihak. DPR dan Presiden. Kami berharap penghentian ini dimulai oleh anggota DPR. Tapi ketika mereka (DPR) tetap bersikukuh melanjutkan revisi ini, benteng terakhir dimiliki oleh Presiden Jokowi. Karena Presiden yang nanti akan mengirim perwakilannya untuk menandatangani Surat Presiden,” Ungkap Faris Fahrian, Koordinator Lapangan aksi menolak revisi UU KPK.

Kami juga ingin masyarakat mengetahui bahwa KPK punya peran besar perbaikan penegakan hukum di Indonesia. Tapi partai-partai politik justru getol untuk melemahkan KPK. Maka dari itu kami meminta masyarakat memberikan pendidikan politik kepada partai-partai politik yang berupaya melemahkan KPK dengan tidak memilihnya di Pilkada 2017 dan Pemilihan Presiden 2019.”

Faris kemudian menjelaskan bahwa saat ini ada empat poin krusial yang berpotensi melumpuhkan KPK jika revisi UU KPK tetap dilakukan. Pertama, pembentukan dewan pengawas yang dapat menghambat kinerja KPK. “Penyadapan dan penyitaan sekarang (di naskah revisi UU KPK) harus memerlukan izin dari dewan penasehat. Padahal kan keistimewaan KPK di situ.” Ungkap faris yang juga peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM.

Kedua, Penyadapan yang hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan, yang dapat menyulitkan KPK untuk melakukan reaksi cepat atas informasi praktek penyuapan maupun melakukan operasi tangkap tangan. Ketiga, Pengangkatan penyidik dan penyelidik yang tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh KPK, karena pada naskah revisi KPK hanya boleh merekrut penyelidik dari kepolisian dan penyidik KPK hanya boleh direkrut dari kepolisian, kejaksaan, dan penyidik Pegawai Negeri Sipil. “Ini sama saja menjadikan KPK perpanjangan tangan mereka.”

Keempat, revisi pasal 40 UU KPK yang artinya KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi. Ini menyebabkan KPK kehilangan satu lagi keistimewaannya dan membawa KPK ke level kewenangan yang tidak berbeda dengan kepolisian dan kejaksaan. Hal ini membuat kasus-kasus korupsi yang ada rentan disalahgunakan. “Bisa saja demi kepentingan politis kasus-kasus korupsi yang ada dihentikan.”

Selain keempat hal itu, Faris juga mencurigai bahwa upaya revisi UU KPK ini merupakan titipan kepentingan politik karena tidak memiliki naskah akademik. Padahal menurut undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, mewajibkan setiap perundang-undangan memiliki naskah akademik, “sehingga kita bisa memperdebatkan bahwa ini berasal dari kajian akademik,” Ungkap Faris.

Aksi menolak revisi UU KPK yang dihadiri puluhan orang dari berbagai elemen masyarakat ini kemudian menyerahkan hasil kajian mereka kepada pihak DPRD DIY untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak DPR RI. Dalam Aksi ini, pihak massa aksi tidak melakukan dialog dengan pihak DPRD DIY karena “memang dari pihak massa aksi tidak meminta kami untuk mengadakan dialog. Selain itu para anggota DPRD DIY saat ini sedang melakukan kunjungan kerja ke Jakarta,” Kata Dian Prabanjari, selaku Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) DPRD DIY.

Menanggapi hal tersebut, Faris membenarkan bahwa pihak massa aksi tidak berencana melakukan dialog karena keputusan pembatalan revisi UU KPK ada di tangan DPR RI. “Kami juga tidak ingin adanya dialog hanya dijadikan panggung politik, Artinya di sini (DIY) ada penolakan terhadap revisi UU tersebut, tapi tidak efektif di DPR sana.” jelas Faris.

Dalam Aksi ini, hadir pula para akademisi dari berbagai Universitas di DIY, seperti Universitas Gadjah Mada, Universitas Ahmad Dahlan, Unviersitas Islam Indonesia, dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Salah satunya adalah Iwan Satriawan, Akademisi dari UMY. Selain mengkritisi upaya revisi UU KPK, Iwan juga mengkritisi pendidikan yang acuh terhadap permasalahan-permasalahan sosial. Menurutnya saat ini pendidikan terjebak terhadap industrialisasi, sehingga ukuran pendidikan saat ini hanyalah penilaian kuantitatif seperti Indeks prestasi yang tinggi. Pendidikan saat ini kering terhadap penanaman nilai-nilai sosial. Sehingga tidak aneh jika banyak akademisi maupun mahasiswa yang saat ini absen dalam mengkritisi permasalahan-permasalahan yang ada di Indonesia.

Hari ini saya bawa mahasiswa saya untuk melakukan Aksi. Saya ingin membangun kesadaran sosial mereka” Ungkap Iwan yang juga dosen Fakultas Hukum UMY ini. Ia melanjutkan bahwa Universitas harus hadir di tengah permasalahan ini (Revisi UU KPK). “Percuma sejenius apapun kamu tapi abai akan nilai-nilai sosial.” (Nurcholis Ainul R.T.)

Cerita Kehidupan Petani Pinggiran kota

0

Ketika ditanya mengenai apa yang Ia suka, jawabnya, “Bangun pagi dan merawat sawah,” Selepas adzan subuh berkumandang, Ia selalu terbangun. Kebiasaan ini mulai tertanam ketika Ia masih kecil. Ia besar dalam keluarga seorang petani, semenjak duduk dibangku sekolah dasar, ayahnya selalu membawanya ke ladang, walau sekedar hanya mencari rumput untuk makan ternak. Baru ketika Ia duduk di bangku sekolah menengah pertama, Ia mulai terbiasa menjalani rutinitasnya sebagai petani.

Pria berperawakan kurus, dengan sedikit sisa uban di kepalanya. Ia tampak tua, otot lengannya terlihat menimbul panjang dan berkelok-kelok. Berpakaian sedikit lusuh dengan warna putih yang berpadu dengan biru, mirip warna baju partisipan salah satu partai di Indonesia.

Yoga, seorang pria berusia 69 tahun yang merupakan salah satu petani di desa Kayen. Tanah garapan yang biasa digunakan Yoga untuk bertani berukuran 500 meter persegi, letaknya tepat di antara sisi timur Plemburan dan di utara desa Siberut. Tempat tinggal Yoga berada langsung di belakang ladang sawah miliknya. Belum lama ini rumahnya baru selesai dibangun. Belum terlihat satupun harta benda yang telah tertata. Dindingnya masih dilapisi semen kasar dan telah mengering ke abu-abuan. Ia dan istrinya tinggal terpisah dengan keempat orang anaknya.

Tak jauh dari tanah milik Yoga, terlihat bangunan hunian yang satu persatu mulai bermunculan, dan menjadi salah satu penyebab menyusutnya lahan pertanian di desa Kayen. Sekitar 300 meter ke utara dari lahan Yoga, terlihat kawasan perumahan dengan sekat beton yang menjulang tinggi sekitar 5 meter ke atas, memisahkan area persawahan dengan kawasan perumahan yang baru saja akan mulai dibangun.

Saya bertemu dengan Yoga di samping rumah miliknya. Ketika itu Ia sedang asik melinting kretek. Saya dan Yoga berbincang santai sembari menunggu air yang mengairi sawahnya meresap ke dalam tanah. Kata Yoga, “Kalo nggak ditunggu nanti keong-keong muncul dan memakan tangkai padi.’’ Keong suka sekali dengan air. Ketika sawah Yoga mulai digenangi air, keong-keong akan keluar dari persembunyian di lubang-lubang kecil, dan mungkin kegirangan memakan tangkai padi milik Yoga. “Keong dan burung, hama yang paling mengancam,” ujar Yoga.

Setelah beberapa saat kami berbincang, saya baru tahu bahwa sawah Yoga dulunya luas, dan sekarang hanya 500 meter persegi saja yang ada di hadapan saya. Jika dihitung-hitung sama dengan ukuran 1 petak bangunan rumah kecil. Kata Yoga, sebagian besar tanahnya sudah dibagi-bagi untuk keempat anaknya. Namun karena tak ada satupun dari anaknya yang mengikuti jejak Yoga, tanah-tanah yang diwariskan dialih fungsikan untuk hunian. Ia sendiri menyisihkan sebagian kecil untuknya dan istrinya seluas 500 meter persegi yang difungsikan sebagai ladang sawah. Ketika saya tanya mengapa penyusutan lahan pertanian menyusut, jawabnya karena sebagian petani sudah berusia senja, sedangkan anak-anaknya tak ada yang tertarik untuk bertani. “Kalo sekarang saluran irigasi sudah susah, lahan sudah kurang produktif,” ujarnya.

Dalam beberapa tahun terakhir penyusutan lahan pertanian di kawasan Sleman kian tampak. Masalah yang saat ini terjadi dan akan dihadapi kedepannnya adalah laju pertambahan pendudukan kian pesat, hingga mendorong permintaan akan hunian yang masif. Tentunya ini bukan hanya permasalahan yang dihadapi Sleman, kawasan pertanian lain seperti Kulon Progo maupun Bantul juga terkena dampak akan laju pembangunan yang timpang ini.

Pada tahun 2011 penyusutan lahan pertanian di daerah Sleman telah menyentuh angka 169,6 hektar, yang hingga 2015 berkembang hingga mencapai angka 180 hektar pertahun. Padahal dalam Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), telah diatur bahwa lahan pertanian yang dilindungi adalah seluas 35.911 hektare, terdiri atas Kabupaten Sleman seluas 12.377,59 hektare, Kulon Progo 5.029 hektare, Bantul 13.000 hektare, dan Gunung Kidul 5.500 hektare.

Sembari menikmati hamparan sawah yang hijau, walau sebagian sudah berwarna kecokelatan karena lahan yang ditanami jagung telah usai panen, dan pemandangan sedikit kontras karena tak beraturannya lahan pertanian yang bertabrakan dengan hunian, saya menutup perbincangan dengan Yoga sambil menyimpan setumpuk rasa heran dan pertanyaan di kepala, sampai sejauh mana batas petani akan bertahan dalam kemajuan pembangunan. (Arieo Prakoso)

*Sumber Ilustrasi: www.actionaid.org

Memaknai Makan Tiga Kali Sehari

0

HIMMAH ONLINE, YogyakartaKafe Blanco Coffee and Books yang terletak tak jauh dari Tugu Jogja itu tidak terlalu besar. Malam itu, Jumat 29 Januari 2016 saya bersama Siro dan Novita menemui Hermitianta atau lebih akrab disapa Mimit. Salah seorang pegiat Jejaring Pangan Lokal.

Hari ini kamu makan apa?”

Nasinya dari mana?”

Bagaimana ditanamnya? Pakai pestisida kah? Organik kah?”

Ayamnya dari mana?”

Bagaimana ayamnya di ternak?”

Sejumlah pertanyaan tersebut dilontarkan oleh Mimit. Menurut Mimit, penting untuk mengenal apa yang kita makan tiga kali dalam sehari. Mengenal yang dimaksud adalah mengetahui asal makanan tersebut, bahan apa saja yang digunakan dalam bercocok-tanam maupun beternak. Pembahasan dimulai dari bagaimana proses bercocok-tanam dilakukan. Penanaman padi, sayur dan buah yang menggunakan pestisida dan pupuk buatan akan menghasilkan residu kimia. Residu tersebut akan menumpuk dan merusak alam. selain itu, pupuk buatan akan megendap di tanah dan menghilangkan unsur hara tanah. Sehingga butuh waktu bertahun-tahun untuk mengembalikan unsur hara tanah.

Permasalahan lain adalah distribusi pangan yang menghasilkan emisi karbon. Emisi karbon dapat merusak bumi. Masyarakat memiliki andil yang besar dalam perusakan tersebut melalui apa yang mereka konsumsi setiap hari. Contohnya ialah, semakin sering kita makan, semakin sering pula distribusi dilakukan. Distribusi yang panjang dapat diperpendek dengan banyak cara. Salah satunya memaksimalkan bahan makanan dari sumber terdekat. Semisal beras dari daerah sendiri begitu juga buah dan sayuran. Hal tersebut juga dapat mensejahterakan petani maupun peternak disekitar kita, selain itu polusi juga akan berkurang. “Kita tidak perlu memperingati hari bumi sekali setahun. Cukup penyelamatan tiga kali sehari saja” ujar Mimit. Dengan penyelamatan tiga kali sehari menjadikan setiap hari adalah hari bumi. tidak hanya sekali dalam setahun, bahkan tiga kali sehari.

Mie instan bahannya dari apa?”

Gandum dari mana?”

Ada nggak di Indonesia?”

Bagaimana gandum sampai di Indonesia?”

Selain menegaskan kembali persoalan distribusi, kali ini Mimit juga menyoroti sampah yang dihasilkan. Dengan mengurangi makan mie instan maupun produk-produk lain akan mengurangi perusakan bumi dari sampah plastik hingga pengolahan pabrik. Alternatif lain adalah berbelanja di pasar. Pedagang pasar umumnya mengambil langsung dari petani sehingga dapat memperpendek distribusi. Selama ini pangan memang dimanfaatkan untuk kebutuhan ekonomi dan politik. Di masa depan yang berkuasa adalah yang memegang pangan. Namun bukan petani. Kembali lagi, karena masalah distribusi dan pangan dimanfaatkan untuk ekonomi dan politik yang nantinya akan menjadikan petani bukan sebagai peguasa pangan. “Ada petani, dia menanam padi. Tapi dia tidak memakan hasil panennya, malah makan raskin,” ujar Mimit.

Mimit memaparkan permasalahan lainnya, “Petani terlalu bergantung dengan tengkulak, mereka tidak mau menjual hasil panennya sendiri,” ungkap Mimit. Petani menjual berasnya ke tengkulak seharga 4.500 hingga 6.000 per kilogram. Sedangkan masyarakat membeli beras seharga 11.000 atau bahkan lebih. Sehingga seringkali petani hanya mendapatkan untung yang sedikit bahkan rugi. Sedangkan keuntungan yang lebih besar diperoleh pedagang dan tengkulak. Semakin panjang jalur distribusi akan semakin mahal bahan makanan tersebut. Hal ini akan berbeda apabila petani menjual sendiri hasil panennya ke konsumen langsung. Petani akan mendapat untung lebih tinggi, dan konsumen akan mendapat harga lebih rendah.

Alternatif lain untuk memperpendek distribusi adalah pasar alternatif yang digagas oleh Jejaring Pangan Lokal. Pasar alternatif mewadahi petani sebagai produsen utama yang menjual produk pertaniannya langsung ke konsumen. Konsumen juga dapat memperoleh produk tani yang lebih segar dan murah. “Namun petani yang terlibat di pasar alternatif ini masih sedikit, terang Mimit. Sosialisasi yang masih dilakukan secara bertahap sehingga kuantitas pembeli dan penjual dalam pasar alternatif menjadi kendala. “Kalau satu kwintal saya antar mas, tapi kalau cuma lima kilo sepuluh kilo kayaknya nggak bisa,” ucap Mimit dengan menirukan gaya petani beras yang dia tanya. Petani umumnya menginginkan hasil panennya terjual secara keseluruhan. Hal ini menjadi salah satu kendala pasar alternatif dan masih digemarinya menjual ke tengkulak.

Bingung ya?” tanya Mimit kepada Siro yang hanya diam.

Aduh habis ini mau makan stress dulu mas mikirin asalnya, gimana menanamnya. Kalau ke daerah bukan penghasil beras gimana makannya ya,” canda Siro.

Kita nggak harus makan beras!” tegas Mimit. Menurut Mimit selama ini masyarakat terlalu bergantung pada beras padahal banyak sumber pengganti beras disekitar kita yang juga mengandung karbohidrat. Sejak orde baru petani dipaksa menanam beras padahal sebelumnya tanaman mereka begitu beragam. Hal tersebut mengakibatkan perubahan pola pikir masyarakat dimana belum makan kalau belum makan nasi. Sekarang sedang terjadi adalah di Papua. Masyarakat Papua yang notabene makan sagu yang tumbuh liar di hutan dipaksa makan nasi. Hutan ditebangi digantikan sawah padi. Salah satu pengganti beras yang dekat dengan warga Jogja adalah sorghum. Beberapa petani di Jogja masih menanam sorghum dan mencampurnya dengan beras. Sayangnya makanan lokal tersebut sudah sangat dilupakan. Bahkan saat diskusi ini kami bertiga yang berasal dari Jawa tidak mengetahui sorghum, pembaca mungkin juga begitu. (Siti N. Qoyimah)

Dhimas Panji Menjadi Dewan Suro dari Indonesia

Himmah Online, Kampus Terpadu – ASEAN Muslim Students Summit 2.0 (AMSS 2.0), sebuah konferensi antar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam se-Asia Tenggara, diselenggarakan di Universiti Selangor, Malaysia pada tanggal 15-18 Januari 2016. Pelaksanaan AMSS bertujuan untuk menghimpun seluruh mahasiswa muslim di tingkat ASEAN dengan landasan keislaman dan kemanusiaan. Konferensi ini dihadiri oleh seluruh negara di ASEAN kecuali empat negara, yaitu Singapura, Myanmar, Vietnam, dan Timor Leste dikarenakan tidak ada universitas Islam di empat negara tersebut. AMSS membahas lima poin utama yang meliputi pendidikan, keamanan politik, ekonomi, kesejahteraan dan dakwah.

Poin utama pembahasan dalam forum AMSS berupa imbauan agar saling tolong-menolong sesama mahasiswa muslim dan menguatkan rasa ukhuwah islamiah. Forum tersebut juga memilih dua perwakilan untuk setiap negara sebagai dewan syura. Universitas Islam Indonesia (UII) diwakili oleh Dhimas Panji Wira Atmaja, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) UII.

Dalam AMSS ini, saya konsentrasi pada bidang keamanan politik. Saya juga diberi kesempatan untuk speech sebagai perwakilan dari Indonesia. Persoalan yang saya sampaikan, yaitu mengenai terorisme di Indonesia, mazhab yang berkembang di Indonesia, bahasa Indonesia sebagai bahasa ASEAN, dan mengenai pengungsi yang ada di Indonesia,” jelas Dhimas.

Menurut Dhimas, terorisme di Indonesia sebenarnya merupakan pemanfaatan kedok agama tertentu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ia menjelaskan bahwa banyak mazhab baru yang berkembang di Indonesia diakibatkan oleh kurangnya rasa toleransi. Penggunaan bahasa Indonesia untuk bahasa ASEAN dilakukan karena hal ini sudah dipelopori saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) di Bali. “Lagipula, bahasa Indonesia adalah bahasa kelima yang paling banyak digunakan di dunia. Saat speech, saya juga menggunakan bahasa Indonesia selain bahasa Inggris dan bahasa Arab,” ungkap Dhimas. Sementara mengenai para pengungsi di Indonesia, forum akan membantu mereka untuk kembali ke daerah asal.

Selain persoalan keamanan politik, terdapat poin lain yang dibahas dalam AMSS, seperti masalah ekonomi yang dalam hal ini dikaitkan dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Bayu, salah satu peserta forum, menerangkan bahwa penerapan ekonomi syariah tetap dapat dijalankan meskipun pada era MEA. UII sendiri sedang gencar-gencarnya membicarakan tentang MEA, terutama Bidang Kajian dan Penelitian (KP) LEM U. Untuk masalah MEA bidang KP telah melakukan kajian tematik berkaitan dengan MEA, sumber daya manusia, dan sosial budaya serta penerapan ekonomi kreatif.

Bagi Dhimas, MEA hanyalah ketakutan semata karena pada dasarnya setiap negara memiliki keunggulannya masing masing. Jika pemerintah memberikan dukungan untuk Indonesia yang kaya dengan sumber daya alam, maka bisa menghasilkan keuntungan dari segi ekspor secara global. Namun jika kita tidak siap, hal tersebut justru bisa dijadikan maket oleh negara lain dengan jumlah penduduk Indonesia yang cukup banyak.

Forum AMSS menyepakati keputusan untuk menyelenggarakan AMSS setiap dua tahun sekali. Dhimas menjelaskan bahwa hasil dari forum itu tidak harus diterapkan seluruhnya. Jika berupa hal positif, baru lah diterapkan.

Sinergi Dua Ormas Islam Membangun Peradaban

0

Himmah Online, Kampus Terpadu – Sabtu, 9 Februari 2016 Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) mengadakan seminar nasional dengan mengangkat tema ‘Sinergi NU dan Muhammadiyah Membangun Peradaban Rahmatan Lil ‘Alamin’. Seminar yang bertempat di gedung Kahar Muzakkir, Kampus Terpadu UII tersebut mengundang KH. Musthofa Bisri dan H. Syafiq A. Mughni sebagai pembicara.

Gus Mus, panggilan akrab KH. Musthofa Bisri mengatakan bahwa Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) sudah memliki tiga modal yang sama untuk bersinergi. Pertama, pendiri kedua organisasi massa (ormas) Islam tersebut yaitu, KH. Hasyim Asyari dan KH. Ahmad Dahlan memiliki guru yang sama saat sedang belajar di Hijaz yaitu, KH. Ahmad Khotib Al-Minangkabawi. Muhammadiyah dan NU menganut ilmu islam yang otentik, artinya ilmu yang didapat memiliki sanad sampai ke Rasulullah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Mereka (Muhammadiyah dan NU) sama-sama mempunyai tradisi pendalaman ilmu islam,” terang Gus Mus yang pernah menjabat sebagai Rais Aam Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2014-2015.

Kedua, Kecintaan Muhammadiyah dan NU kepada ibu pertiwi. Hal tersebut dibuktikan dengan dengan banyaknya tokoh nasional yang memproklamirkan kemerdekaan Indonesia berasal dari kedua Ormas tersebut. Ketiga, ruh dawah atau ‘semangat mengajak’ yang sekarang menjadi krisis di Negeri ini. Ulama Muhammadiyah dan NU berdakwah dengan meniru apa yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Perbedaannya hanya terletak pada tempat dakwah. Jika Muhammadiyah cenderung di daerah perkotaan, maka NU memilih daerah pedesaan.

Saya optimis masa yang akan datang NU dan Muhammadiyah punya peran yang semakin besar,” Syafiq mengawali materinya. Ia mengatakan bahwa NU dan Muhammadiyah mempunyai tantangan yang sama terhadap persoalan-persoalan kebangsaan. Kerusakan moral, baik moral individual maupun moral publik. Ia meyakini perkiraan Nurcholis Madjid bahwa pada tahun 2025 merupakan massa keemasan umat Islam dimana NU dan Muhammadiyah bersinergi dalam arti yang sebenar-benarnya. Pada saat itu NU dan Muhammadiyah memiliki pemikiran, pemahaman dan idiom yang semakin sama. Sudah tidak lagi membicarakan dasar dan bentuk Negara maupun tentang menerima demokrasi atau tidak.

Wakil ketua PP Muhammadiyah 2015-2020 tersebut juga menjelaskan bahwa saat ini Muhammadiyah sudah mengenal tasawuf atau tradisi-tradisi masyarakat yang bisa dimanfaatkan dalam rangka dakwah islamiyah. Bukan lagi tentang menerima atau menolak, tetapi sebisa mungkin dapat mencerahkan umat. “sekarang, orang Muhammadiyah ziarah kubur sudah tidak asing,” Syafiq mencontohkan.

Selain saling memahami dan menghargai, jiwa at-taawun harus dimiliki dalam dakwah islamiyah. Kompetisi antara NU dan Muhammadiyah memang harus ada karena antara keduanya saling mengukur keberhasilan dakwahnya satu sama lain. Hanya permasalahan politik praktis yang seringkali membuat tidak nyaman antar kedua ormas tersebut.

Mochammad Ali Shodiqin, penulis buku ‘Muhammadiyah itu NU’ bertanya saat sesi tanya jawab tentang wacana dari Syafii Maarif untuk melembagakan antara Muhammadiyah dan NU guna meningkatkan kesinergisan antar keduanya.

Gus Mus mempersilahkan untuk membuat lembaga seperti itu. Namun, ia berpendapat sudah terlalu banyak lembaga-lembaga berdiri atas dasar untuk mempersatukan umat. “kalau perlu sampeyan datengin pimpinan-pimpinan ormas-ormas itu, NU dan Muhammadiyah, mendeklarasikan membubarkan organisasi masing-masing supaya umat bersatu,” guyon Gus Mus menjawab pertanyaan Ali.

Di akhir acara Gus Mus membacakan puisi dengan judul “Allahu Akbar”;

Allahu Akbar,

Pekik kalian menghalilintar membuat makhluk-makhluk kecil tergetar

Allahu Akbar, Allah Maha Besar

Urat-urat leher kalian membesar meneriakkan Allahu Akbar

Dan dengan semangat jihad nafsu berjihad kalian membakar apa saja yang kalian anggap mungkar

Allah Maha Akbar, Allah Maha Besar

Seandainya 5 milyar manusia penghuni bumi ini sesat semua, atau shaleh semua

Tak sedikitpun mempengaruhi kebesaranNya

Melihat keganasan kalian, aku yakin kalian belum pernah bertemu Ar-Rahman, yang kasih sayangNya meliputi segalanya

Bagaimana,

Bagaimana kau begitu berani mengatasnamakanNya ketika dengan pongah kamu melibas mereka yg sedang mencari jalan menujuNya?

Mengapa kalau mereka memang pantas masuk neraka tidak kalian biarkan saja Tuhan mereka yang menyiksa mereka?

Kapan kalian mendapat mandat wewenang dariNya untuk menyiksa terhadap laknat?

Allahu Akbar

Syirik adalah dosa paling besar

Dan syirik yg paling akbar adalah mempersekutukanNya, dengan mempertuhankan diri sendiri, dengan memutlakan kebenaran sendiri

Laa ilaha illa Allah, Muhammada Rasulullah.

Tiga Jam Bersama Dewan Pers Dalam Workshop Pers Mahasiswa

0

HIMMAH Online, Yogyakarta – Jumat pagi, tepatnya mulai pukul 9 pagi hingga 12 siang, Dewan Pers mengadakan Workshop Pers Mahasiswa di Ballroom Hotel Santika, Yogyakarta pada 22 Januari 2016. Workshop tersebut dihadiri beberapa awak pers mahasiswa (persma) di Yogyakarta. Bagir Maqnan, Ketua Dewan Pers 2016 yang menjadi pemateri pertama saat itu menjelaskan tentang posisi persma seharusnya. Menurutnya, persma tidak diutamakan sebagai bentuk profesi di mana aktivis-aktivis persma diharapkan dapat menjadi pelaku pers nantinya. Malah persma adalah sarana berlatih menanamkan sikap profesional. Profesional yang dimaksudkan di sini meliputi beberapa hal.

Pertama, profesional dalam artian independen, jujur, hati-hati, terbuka, dan dapat dipercaya. Independen sendiri bukan berarti tidak memilih apa-apa. “Independen berarti wujud freedom. Jika berpihak pada sesuatu tapi didasarkan oleh kebebasan yang bertanggungjawab, maka independensi seperti itu diperbolehkan,” tutur Bagir.

Kedua, persma haruslah bekerja dengan prasangka baik. Bagir menjelaskan bahwa harus ada dialog sebagai bentuk demokrasi agar tidak ada prasangka buruk yang muncul. Ketiga, harus ada interaksi internal dan eksternal dari persma itu sendiri. Interaksi internal yang dimaksudkan adalah perlunya penguatan birokrasi kampus untuk mendukung keberadaan persma. “Namun sayangnya persma sepertinya masih belum menunjukkan dirinya ke luar dari kampus,” keluh dosen yang juga mengajar di Universitas Islam Indonesia (UII) ini.

Imam Wahyudi, sebagai salah satu anggota Dewan Pers yang juga menjadi pemateri kedua di workshop ini menyatakan bahwa ada 3 elemen persma yang tak bisa dipisahkan, yaitu audiens, birokrasi kampus, dan persma itu sendiri. Imam merasa persma lebih banyak berpendapat bahwa mereka terganggu di perizinan kampus dan dana. “Persma lebih banyak mengandalkan biaya dari kampus lalu apa bedanya persma dengan pers umum yang dananya dari pemerintah?” tegas Imam. Belum lagi menurutnya, karena dituntut lulus maksimal 5 tahun, mahasiswa sekarang tidak mempunyai banyak waktu untuk mengaplikasikan pelajaran jurnalistiknya. Lalu bagaimana solusinya?

Imam menyarankan agar persma dapat lebih akrab lagi dengan perkembangan teknologi dan mengkaji bagaimana mengefektifkan media dalam jaringan (daring), sehingga tidak lagi bergantung pada dana untuk menerbitkan media cetak yang dewasa ini kurang dikonsumsi masyarakat. Karena menurut data yang diambil oleh pemateri, pengguna internet Indonesia saat ini sudah meningkat drastis dari tahun 2012 yang hanya 63 juta orang menjadi 89 juta di tahun 2015.

Dinamakan ‘Strategi Semut Mengepung Gajah’, Imam mengajak awak persma untuk mengembangkan jaringan mereka menjadi satu. Tidak lagi berdiri di universitas mereka masing-masing, tetapi membuat satu situs yang isinya berisi suara atau pemikiran mahasiswa dan awak persma di berbagai universitas tentang isu yang sedang hangat misalnya, sehingga dapat menjadi media alternatif. “Bangun sesuatu sehingga penghargaan dan nama pada persma akan datang sendirinya. Teman-teman jurnalis dapat memanfaatkan platform dan teknologi yang berkembang dengan isi media daring yang berkualitas,” papar Imam.

Melanjutkan materi Imam tentang media daring, Nezar Patria yang juga anggota Dewan Pers memberikan materi ketiga tentang bagaimana pengaruh internet pada lanskap media saat ini. Nezar menjelaskan dengan adanya perkembangan teknologi, siklus penyebaran berita dalam media daring menjadi lebih cepat. Reporter hanya tinggal menuliskan lewat smartphone kemudian menjadi berita, diedit, dan di publish ke media daring. Dari media daring, menjadi berita dalam televisi, lalu dibahas lebih mendalam dalam print media, dan disebarkan melalu social media.

Wulan, salah satu peserta workshop menyatakan bahwa persma butuh Undang-Undang (UU) yang jelas tentang seperti apa pemberitaaan yang dapat disiarkan dan untuk dapat diakui secara struktural, tak hanya kultural. Sehingga tidak akan ada lagi kasus pembredelan persma atau semacamnya.

Menurit Nezar, asalkan wartawan tetap melakukan verifikasi, cek dan ricek, memberikan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan dan buka fitnah, maka berita tersebut dapat ditulis.

“Selama kita menggunakan wadah berekspresi dengan niat untuk memaparkan kebenaran, maka tulislah, tak usah takut. Pada akhirnya bila apa yang kita tulis dapat dipertanggungjawabkan, maka perkara banyaknya kejadian pembredelan dan pemberhentian dana akan diurus belakangan,” lanjutnya.

Dewan Pers sendiri hanya bisa melakukan advokasi dan mengkritik keras birokrasi kampus. Jika masih dibredel, maka pilihannya ada dua. Tetap mengalah atau keluar menjadi pers yang tidak berada di bawah naungan institusi. Karena permintaan perlindungan terhadap persma, hanya bisa jika persma keluar dari ranah kampus menjadi pers umum yang kemudian otomatis berada di bawah proteksi UU Pers No.40 Tahun 1999 dan pers nasional tidak akan dibredel.

Lalu menanggapi banyaknya media yang terus menerus berlomba menyajikan berita sensasional, meskipun klarifikasi datanya belum pasti, maka Widyanti dari Lembaga Pers Mahasiswa Poros Universitas Ahmad Dahlan (LPM Poros UAD) bertanya bagaimana Dewan Pers menilai fenomena tersebut.

Imam mencoba menjawab pertanyaan tersebut berdasarkan ‘Pedoman Pemberitaan Media Cyber’ yang dibuat oleh Dewan Pers khusus untuk media daring yang diturunkan dari kode etik dan UU Pers 4 tahun lalu. Di mana jika ada pemberitaan informasi yang sangat penting dan mendesak untuk diberitakan pada publik, dimungkinkan pemberitaan tersebut tidak berimbang dengan catatan karena sangat mendesak, dan narasumber yang dimintakan informasinya tidak ada di tempat atau tidak dapat dihubungi. Kemudian harus mencatumkan bahwa berita ini masih belum dikonfirmasi dengan jenis huruf miring dan kemudian ada tautan ke berita yang belum dikonfirmasi. “Ini menjamin agar media tidak berlaku semena-mena. Dan yang penting dari media adalah dia selalu skeptis, selalu mempertanyakan sesuatu,” jelasnya. (Dian Indriyani)