HIMMAH ONLINE, Kampus Terpadu – Rabu, 30 September 2015 Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (KM UII) melaksanakan pengangkatan Ketua Dewan Permusyawaratan Mahasiswa Universitas (DPM U) periode 2015-2016. Pengangkatan yang diadakan di Kahar Mudzakir ini sekaligus untuk memperingati milad UII ke 65. Pelantikan ini dihadiri oleh KM UII.
Muhammad Redho Teguh, selaku ketua DPM U demisioner periode 2014-2015 memberikan kata sambutan. ”Kami DPM 2014-2015 sangat menyadari periode ini masih banyak kekurangan selama menjabat,” tuturnya. Dia juga tidak lupa menghaturkan terima kasih untuk semua elemen yang telah membantunya dalam satu periode tersebut. Dia juga menegaskan bahwa perjuangan di KM UII harus terus berlanjut. Dimana sikap loyalitas dan dedikasi harus ditanamkan untuk pengabdian di UII.
Di akhir pidato, Redho menyampaikan bahwa, Ardiansyah Maulana Mutaqin selaku ketua DPM Fakultas Hukum (FH) periode 2015-2016 pernah bertanya terkait bagaimana mengorientasikan kembali perjuangan KM UII. “Apakah KM UII hari ini masih berjuang? Apakah KM UII masih memiliki spirit untuk membangun bangsa dan negara?” ungkapnya. Saat ini penting sekali untuk mengorientasikan arah pergerakan KM UII. Dia juga memaparkan berbagai macam isu seperti kasus Lumajang, kasus Samin, dan pembunuhan terhadap aktivis yang membela hak-hak masyarakat. Namun, KM UII tidak terlalu sensitif terhadap kasus tersebut. Bahkan ketika Indonesia mengalami kondisi di mana rupiah melemah terhadap dolar, krisis di ambang pintu dan ketika Indonesia mengalami degradasi yang sangat memprihatinkan, KM UII tetap tidak sensitif.
“Bagaimana kita mewujudkan dan membangun lembaga yang berintegritas, jika KM UII belum mampu mewujudkan hal semacam itu,” kata Redho. Jika tetap seperti itu dia mengusulkan untuk mencoret nama kampus perjuangan sebagai identitas UII. “Dicoret saja, kan tidak ada lagi perjuangan,” lanjutnya.
Setelah sambutan dari DPM demisioner dilanjutkan dengan kata sambutan DPM terpilih, Aldhi Setiawan. Aldhi mengawali sambutannya dengan mengajak semua tamu untuk memanjatkan doa dan turut berduka cita atas kaum seperjuangan di Lumajang dan di Urut Sewu. “Saat ini kita melihat dengan jelas bahwa orde baru yang dulu, kita lihat saat ini. Betapa miris dan betapa besar dampak yang harus diterima atas apa yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak berperikemanusiaan,” ungkapnya.
Dia juga menanggapi apa yang dipaparkan oleh ketua DPM demisioner terkait pertanyaan Alfiansyah bahwa, “DPM bukan hanya membawa kepentingan lembaga UII tapi juga kepentingan KM UII. Hal tersebutlah yang memunculkan pertanyaan tadi,” paparnya. Aldhi menilai KM UII hanya bergerak secara parsial bukan bergerak secara menyatu. “Kita menduduki DPM sebagai lembaga dan seluruh KM, karena itu kita harus bergerak dengan kesatuan,” lanjutnya. Dia mempertegas bahwa dalam pergerakan diperlukan semangat dan persatuan bukan eksistensi semata. Selain itu, pergerakan juga harus dilakukan secara menyeluruh untuk membangun semua sektor bukan hanya satu sektor. Baginya pengangkatan ini merupakan sebuah amanah yang sangat berat. Sesuatu yang mudah untuk diterima tapi sangat susah untuk dijalankan.
Sebagai ketua DPM U periode 2015-2016 Aldhi Setyawan membacakan struktur DPM beserta jabatannya yaitu Maulana Arif Rahman Hakim dari Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) sebagai wakil ketua, Muhammad AD Zikri dari FTSP sebagai sekertaris jenderal, dan Bela Dwi Nurditia dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) sebagai wakil sekertaris jenderal.
Kemudian susunan Komisi I diketuai oleh Arifin Nursyamsi dari Fakultas Teknik Industri (FTI), Bulgam Akbar dari FTSP sebagai anggota Komisi I, Alfredho Perdana Akbar dari FTSP sebagai anggota Komisi I, dan Daeng Ganda R. dari FH sebagai anggota Komisi I.
Selanjutnya, susunan Komisi II diketuai oleh Aulia Riza dari FH, Anasti Limbong dari Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) sebagai anggota Komisi II. Dina Khairunisyah dari FH sebagai ketua Komisi III, Satria Yoga Rinaldie dari FMIPA sebagai anggota Komisi III. Komisi IV diketuai oleh Wahyu Hidayat dari FTSP, Sobar Ganda Permana dari FTSP sebagai anggota Komisi IV, dan Taufik Faizal Zakaria dari FTSP sebagai anggota Komisi IV. (Rabiatul Adawiyah)
Mengorientasi Pergerakan KM UII
Undang-undang Pokok Agraria untuk DIY
HIMMAH ONLINE, Yogyakarta – Fakta lapangan yang ditemukan oleh Komite Aksi untuk Reforma Agraria (Kara) bahwa sekitar 100 sertifikat hak milik tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi hak pakai menjadi salah satu latar belakang dilaksanakannya Aksi Memperingati Hari Tani Nasional 2015 pada Senin 28 September 2015 lalu. Seperti yang dijelaskan oleh Kus Sri Antoro selaku Humas Kara bahwa hal tersebut disebabkan adanya Undang Undang Keistimewaan (UUK). Dengan adanya UUK maka tanah tertentu yang awalnya milik negara yang berarti sertifikat hak milik pemegang sertifikat, menjadi tanah milik Sultan yang imbasnya, hak milik berubah menjadi hak pakai. Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Sultan Hamengku Buwono X bahwa semua tanah di DIY milik Keraton Yogyakarta, tidak ada tanah negara.
Dalam kesempatan aksi yang dimulai di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY, Kus Sri Antoro mengatakan bahwa aksi masyarakat dan sejumlah gerakan mahasiswa ini ingin mengingatkan kembali kepada masyarakat dan pemerintah selaku wakil rakyat untuk mengedepankan konstitusi dan undang-undang yang berlaku di Indonesia termasuk Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). “Hamengku Buwono X mengatakan bahwa tidak ada tanah negara di DIY. Apa maksud dari pernyataan ini? Karena menurut UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 dimana bumi, air, dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai negara untuk digunakan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan rakyat,” papar Sri Antoro. Lebih lanjut Sri Antoro mejelaskan bahwa UUPA juga mengatur bahwa negara merupakan subjek yang mempunyai wewenang untuk mengatur atas tanah yang belum diketahui kepemilikan atau pemanfaatannya seperti tanah tanpa hak guna bangunan hingga tanah tanpa hak milik.
Menurut selebaran yang dibagikan oleh Kara saat aksi dilaksanakan, mereka menuntut:
- Hentikan perampasan tanah rakyat, penggusuran, dan penghilangan hak untuk kepentingan pemodal.
- Hentikan alih fungsi lahan.
- Hentikan diskriminasi dalam kebijakan pertanahan.
- Cabut semua semua produk udang-undang dan peraturan yang bertentangan dengan UUPA.
- Hentikan kekerasan dan campur tangan aparat dalam kasus pertanahan.
- Laksanakan redistribusi tanah untuk penggarap secara komunial.
- Industrialisasi dibawah kontrol rakyat.
- Wujudkan kedaulatan pangan.
Tak hanya tentang UUPA, beberapa orator dalam aksi yang dilanjutkan dari Gedung DPRD, Kantor Gubernur DIY, dan berakhir di nol kilometer kali ini juga menyinggung mengenai beberapa kasus tanah seperti pembangunan bandara Kulon Progo, pembangunan pabrik semen di Rembang, kasus tanah di Urut Sewu, penggusuran di pinggiran Kali Code, hingga pembebasan hutan yang terjadi di Papua mengingat Aliansi Mahasiswa Papua juga berpartisipasi dalam aksi ini. Menurut Langit Moti, yang merupakan perwakilan dari Sekber (Forum Sekolah Bersama DIY) dalam orasinya menolak pembangunan bandara di Kulon Progo, menolak penambangan pasir besi di Kulon Progo, tolak pembangunan resort di Watu Kodok, tolak pembangunan hotel di DIY, dan berikan hak atas tanah kepada rakyat Kali Code dan Kaliwungu. Masyarakat Kali Code dan Kaliwungu terancam tidak diberikan hak atas tanah oleh pemerintah DIY. (Siti N. Qoyimah)
Aksi Menuntut Keadilan Bagi Petani Urut Sewu
HIMMAH ONLINE, Sleman – Setelah sebelumnya dilakukan aksi solidaritas langsung di Urut Sewu, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, kini aliansi gerakan Front Keadilan Urut Sewu (Fokus) kembali mengadakan aksi lanjutan tepat pada Selasa, 15 September 2015 kemarin. Bertempat di pertigaan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN) Yogyakarta, El Zack Audem, Koordinator Lapangan aksi ini menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan aksi solidaritas atas kasus Urut Sewu untuk menolak diskriminasi terhadap masyarakat petani menuju Hari Tani 24 September 2015 mendatang.
Aksi ini menuntut enam hal. Pertama, hentikan pemagaran lahan rakyat oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD) di Urut Sewu. Kedua, libatkan masyarakat dalam tim mediator. Ketiga, netralisir intervensi militer di ruang-ruang publik. Keempat, hentikan perampasan lahan rakyat. Kelima, usut tuntas kekerasan militer terhadap masyarakat Urut Sewu, dan yang terakhir adalah adakan reformasi agraris.
Kasus Urut Sewu sendiri berawal dari sengketa tanah di Urut Sewu antara masyarakat setempat dengan TNI-AD Komando Daerah Militer (Kodam) IV Diponegoro terkait pemagaran lahan secara sepihak oleh pihak TNI-AD. Pagar berupa cor besi yang diletakkan sepanjang 500 meter dari bibir pantai Kebumen dari Kali Lukulo hingga Kali di Kecamatan Mirit. Pihak TNI-AD mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka, padahal sudah secara sah tanah tersebut adalah milik masyarakat Urut Sewu yang dibuktikan dengan adaya letter-C dan surat kelengkapan pajak. Lahan pertanian milik masyarakat itu pun dipakai oleh TNI-AD untuk latihan perang tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat terebih dahulu.
Danang Sudrajat, dari Ikatan Mahasiswa Kebumen Yogyakarta (Imakta) yang juga ikut dalam aksi tersebut menuntut kasus ini untuk dibawa sebagai isu berskala nasional bukan hanya kasus lokal biasa. “Berpihak dan bersikap adil lah kepada rakyat. Khususnya untuk pemerintah, janganlah bertele-tele dalam menyelesaikan kasus ini karena kasus ini bukanlah kasus lokal semata. Begitu pula dengan penambangan pasir besi jangan dilakukan kembali setelah mungkin adanya mediasi dengan masyarakat Urut Sewu,” ungkap Danang. Danang juga berharap TNI-AD tidak menggunakan ruang publik sebagai tempat latihan perang karena daerah tersebut memang lahan petani, tempat mata pencaharian para petani Urut Sewu berada.
Danang juga merasa bahwa ada kerjasama antara pihak TNI-AD dan pengelola lahan pertanian tersebut untuk mengeksploitasi pasir besi di daerah tersebut mengingat adanya kekayaan alam di lahan yang dipakai TNI-AD tersebut untuk latihan perang. “Alasan TNI-AD melakukan pemagaran bukan semata-mata untuk latihan perang tapi bisa jadi untuk mengksploitasi kekayaan alam di dalamnya,” lanjutnya.
Sepaham dengan Danang, Ahmad Naili Marzuki, yang juga merupakan perwailan dari Imakta menuntut keadilan untuk para petani. “Tologlah hargai petani, karena tanpa mereka kita tidak akan bisa makan. Mana tindakan untuk menghargai para petani?” serunya.
Selanjutnya dari Imakta sendiri akan melakukan renungan dan doa bersama dibarengi dengan pemutaran film tentang kekerasan di Urut Sewu dari satu kampus ke kampus lain agar mahasiswa di Yogyakarta serta yang berasal dari Kebumen sendiri punya andil untuk melakukan penuntasan kasus ini. (Dian Indriyani)
Beda Konsep, DPM Tak Bentuk Tim Advokasi
HIMMAH ONLINE, Kampus Terpadu – Berbeda dengan tahun kemarin, Masa Ta’aruf Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (Masta FMIPA) 2015 diselenggarakan di ruang tertutup Auditorium Kahar Muzakkir. Sedangkan tahun kemarin diadakan di ruang terbuka, yakni sport center FMIPA. Selain tempat yang tak seperti biasanya, konsep Masta tahun ini pun berbeda. Mengusung tema “Semangat Generasi Muda Transisi Paradigma Mahasiswa Cendekiawan FMIPA Indonesia“, konsep Masta berfokus ke arah menjadikan Masta sebagai pembinaan awal pada pola pikir mahasiswa tentang dunia kemahasiswaan dan akademik melalui kegiatan Forum Group Discussion. Selain itu, terdapat penghilangan karakter Satuan Penertib Lapangan (SPL) dari komponen panitia dan tim advokasi yang biasanya dibentuk DPM tak terlihat.
Terkait konsep baru Masta ini, Alfi Riyandi Putra selaku Sekretaris Jendral DPM FMIPA angkat bicara, “Masta tahun ini menghapus SPL, ada pemangkasan waktu hanya sampai jam 5 sore, dan sistem pengamanan bagus karena dilaksanakan di ruangan tertutup. Jadi peluang terjadinya chaos (kekacauan -red) itu kecil, sehingga kami putuskan tidak ada tim advokasi. Tapi, dengan catatan DPM turun langsung selama 2 hari itu dan Ketua LEM (Lembaga Eksekutif Mahasiswa -red) serta himpunan terjun langsung kesana. Jadi, orang-orang yang biasanya menjadi tim advokasi tetap ada di sana meski bukan sebagai tim advokasi secara resmi.”
Senada dengan Alfi, Eko Aditya Priyadi selaku Ketua LEM FMIPA menambahkan bahwa memang tidak ada tim advokasi secara resmi karena belum ada Surat Keputusan (SK), namun pengawasan terhadap jalannya acara tetap dilaksanakan oleh lembaga. “Pengawasan dari kelembagaan sudah dikontrol oleh saya dan himpunan. Kami bebas menyatakan diri kami adalah tim advokasi atau apa pun namanya, karena belum ada SK. Kami datang untuk mengawasi, menjalankan tanggung jawab kami,” tutur Eko.
Fungsi tim advokasi sendiri, yakni untuk mengawasi kegiatan bila ada tindak pelanggaran yang tidak diinginkan dan menjembatani bila ada masalah dengan pihak luar. Pada umumnya, tim advokasi dibentuk ketika ada permasalahan dan ingin menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun dalam konteks orientasi fakultas yang waktu pelaksanaannya singkat dan penanganan masalah harus segera, maka perlu dibentuk tim advokasi di awal.
Alfi kemudian menambahkan, “Tim advokasi di Masta 2-3 tahun lalu memang harus ada karena saat itu masih ada SPL. Bahkan ada semacam konsep kegiatan dimana karakter SPL menonjol. Untuk antisipasi jika SPL mungkin bertindak berlebihan atau tanggapan peserta yang salah tafsir terhadap SPL, maka tim advokasi dibentuk sebelum hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.” Dia kembali menegaskan bahwa konsep Masta tahun ini dirasa akan berjalan aman. Terlebih lagi kondisi DPM tidak memungkinkan karena beberapa anggota sedang Kuliah Kerja Nyata (KKN), sehingga DPM merasa tidak perlu membentuk tim advokasi. Tetapi meski tak dibentuk secara resmi, menurutnya, legislatif harus tetap melakukan pengawasan di lapangan. (Novita Dwi K.)