Beranda blog Halaman 84

Butuh Kritik Berkomedi

0

Judul Film    : Warkop DKI Reborn: Jangkrik Bos Part 1

Sutradara     : Anggy Umbara

Pemain         : Vino G. Bastian, Abimana Aryasatya, Tora Sudiro

Produksi       : Falcon Pictures

Durasi           : 100 menit

“Belakangan sering terjadi kasus begal yang meresahkan warga ibukota, mereka sering mencuri barang berharga seperti sepeda motor, handphone, TV, kulkas, gayung, piring cantik dan perabotan cantik lainnya. Adapun ciri-ciri begal menurut kesaksian korban, mengendarai mobil mewah, berdasi, dan sering mengatasnamakan rakyat, itu adalah ciri-ciri begal uang rakyat”.

Pembacaan berita dari Indro dengan selingan lelucon-lelucon membuka film Warkop DKI Reborn Jangkrik Bos part 1. Film yang mengadopsi cerita dari lembaga swasta bernama Cara Hebat Ikut Penanggulangan Masalah Sosial (CHIPS). Film ini merupakan salah satu karya Warkop DKI tahun 1982 yang bercerita tentang lembaga swasta yang bertugas menyelesaikan permasalahan di masyarakat.

warkop-dki-reborn-inilah-dono-kasino-indro-versi-kekinianDono (Abimana Aryasatya), Kasino (Vino G. Bastian) dan Indro (Tora Sudiro) merupakan anggota dari CHIPS. Alih-alih membantu masyarakat, namun sial dan kerusakanlah yang sering mereka dapat. Mereka dikira maling mangga saat membantu mengambilkan bola dari pohon, sampai ditangkap polisi saat dikira memimpin demo yang akan ditertibkan. Mereka sering mendapat hukuman dari atasan, karena kelakuan mereka yang ceroboh itu.

Di bawah perintah atasan CHIPS, Dono, Kasino, dan Indro mendapatkan misi khusus untuk menangkap begal yang sedang marak akhir-akhir itu. Melihat kecerobohan mereka, maka atasan memberi personil tambahan seorang perempuan cantik bernama Sophie yang merupakan personil dari CHIPS Perancis. Misi tersebut dilaksanakan dengan sedikit persaingan dalam menggoda Sophie.

Namun, kesialan dari tiga personil itu tetap tidak hilang. Salah tangkap orang, merusak warung Pedagang Kaki Lima, dan yang paling parah adalah merusak serta membakar ruang pameran lukisan langka. Atas kejadian tersebut, tiga personil itu dijatuhi hukuman berupa denda delapan miliar rupiah. Apabila mereka tidak mampu membayar, maka mereka akan dipenjara. Uang tak kunjung didapat walaupun mereka sudah berusaha meminjam dari saudara Dono yang kaya raya. Malah uang monopoli yang mereka dapat.

Saat dalam perjalanan pulang menggunakan taksi, terjadi tabrak lari di depan mobil yang mereka kendarai. Pertolongan Dono, Kasino, Indro, dan Sophie ternyata berbuah mujur dengan mendapatkan peta harta karun dari korban tabrak lari yang kemudian meninggal. Bermodal uang penjualan perabot rumah, petualangan mencari harta karun dimulai.

Film ini menjadi angin segar bagi para pecinta Warkop DKI. Humor yang dibalut dengan kritik terhadap pemerintah khas Warkop DKI diangkat kembali dalam film ini. Komedi nampaknya masih menjadi salah satu tempat memberi kritik yang diminati masyarakat, terlebih para anak muda. Kritik yang dibarengi dengan humor lebih mudah dicerna, namun tidak kalah kritisnya dengan yang dimuat media-media cetak atau elektronik.

Film ini memberikan beberapa kritik terhadap pemerintah seperti kasus pembangunan wisma atlit Hambalang yang kasusnya pasang surut, begal uang rakyat yang menyindir para koruptor, sindiran suap-menyuap di pemerintahan serta wanita simpanan oleh pejabat. Semakin banyak film komedi yang disertai dengan kritik akan membantu dalam mengontrol pemerintahan. Di era sekarang kritik untuk mengontrol pemerintah tidak melulu melalui tulisan ataupun aksi. Semua kalangan bisa mengkritik dengan caranya masing-masing. Film komedi ini salah satunya. Alangkah menariknya apabila film-film di Indonesia ke depannya banyak yang seperti ini.

Film ini bisa dimasukkan ke dalam daftar tontonan hiburan. Walaupun menurut saya susah mencari faedah dari isi cerita, lelucon lama Warkop yang kadang terlihat dipaksakan seperti pada lelucon “Nyanyian Kode” serta adegan-adegan dari perempuan seksi yang kurang baik untuk anak-anak. Namun beberapa kekurangan tersebut tidak menutupi sebagian besar lelucon yang bisa menimbulkan gelak tawa. Akting dan penampilan Vino G. Bastian, Abimana Aryasatya dan Tora Sudiro pun merupakan cerminan dari kualitas sebagai Aktor profesional yang jarang mengecewakan para penonton. Jangkrik Bos.

Bayang-Bayang Tax Amnesty Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia


KONDISI ekonomi Indonesia pada penghujung tahun 2016 yang terus mengalami kelesuan menuai ancaman tersendiri bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Reshuffle kabinet menteri yang dilakukan dinilai belum mampu mengatasi pelemahan pertumbuhan ekonomi negara. Badan Pusat Statistik mencatat pada kuartal kedua tahun 2016, ekonomi negara sempat tumbuh sebesar 5,18% karena adanya lonjakan konsumsi masyarakat, pengeluaran pemerintah, dan investasi pada momentum Ramadhan di bulan Juni. Namun, pertumbuhan ekonomi selepas Ramadhan kembali melemah sampai bulan Agustus dan akan terus turun hingga penghujung tahun. Sebabnya adalah sudden capital reversal akibat ekspektasi berlebihan terhadap pasar yang membuat investor menarik modalnya kembali.

Oleh karena itu, beberapa kebijakan sudah dikeluarkan oleh pemerintah untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi agar tumbuh sesuai dengan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2016, yaitu 5,2%. Salah satunya ialah tax amnesty, suatu bentuk pengampunan pajak yang ditujukan kepada wajib pajak. Kebijakan tax amnesty diramalkan dapat menambal defisit APBN-P 2016 yang mencapai Rp 276,6 triliun atau 1,83% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Bank Indonesia (BI) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai angka 5,7% lewat program tax amnesty pada tahun 2017 mendatang. Akan tetapi, program tax amnesty sangat bergantung pada penerimaan pendapatan negara lewat pajak, terutama wajib pajak kelas kakap di luar negeri.

Pemerintah menargetkan penerimaan APBN-P 2016 dari uang tebusan tax amnesty sebesar Rp 165 triliun. Namun, realitanya sampai awal September baru tercapai Rp 4,63 triliun atau 2,8% dari Rp 165 triliun. Dana repatriasi pun baru mencapai Rp 12,9 triliun dari perkiraan Rp 1000 triliun. Sedangkan bulan ini adalah akhir tahap pertama pemberlakuan tax amnesty, sebab pada bulan OktoberDesember mendatang akan diberlakukan tahap kedua dan pada awal JanuariMaret 2017 diberlakukan tahap ketiga sekaligus momentum berakhirnya pemberlakuan tax amnesty. Alhasil, banyak pihak yang pesimis dengan implementasi dari tax amnesty yang tidak sesuai dengan perkiraan awal. Pertumbuhan ekonomi dalam Rancangan APBN 2017 jadi hanya ditargetkan pada angka 5,3% dari perkiraan awal 5,7%.

Kelesuan ekonomi yang terjadi juga menyebabkan beberapa pengusaha membatasi pengeluaran untuk membayar uang tebusan di akhir September. Akibatnya, sektor swasta seperti ritel dan usaha mikro lain anjlok, menyebabkan perputaran uang lambat dan konsumsi menurun. Selain itu, sektor properti juga mengalami kelesuan sebab para pemilik usaha masih menunggu penyelesaian proses birokrasi dalam tax amnesty. Padahal, properti merupakan penyumbang terbesar untuk pertumbuhan ekonomi dibandingkan sektor lainnya. Di sisi lain, faktor pelemahan ekonomi global dan masih lesunya komoditas andalan dalam negeri sejak awal tahun menjadi sebab utama pertumbuhan ekonomi menurun.

Stimulus dari Kebijakan Moneter Diperlukan

Instrumen pendapatan dalam negeri di APBN-P 2016 terdiri atas Penerimaan Perpajakan (PP) sebesar Rp 1.539,2 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 245,1 triliun, masing-masing turun sekitar Rp 7,5 triliun dan Rp 28,8 triliun dari APBN sebelum perubahan. Di sini terlihat bahwa PP tetap mengalami penurunan walaupun tidak sebesar PNBP karena didominasi oleh penerimaan pajak dari sektor non migas. Pemerintah berhasil menstimulasi sektor non migas lewat kebijakan untuk mendatangkan investasi asing di sektor industri, tapi tetap menaruh harapan tinggi terhadap tax amnesty. Padahal, realisasi kebijakan tax amnesty tidak sesuai dengan ekspektasi. Akibatnya, pada bulan Agustus terjadi deflasi sebesar 0,02% dibandingkan bulan Juli.

Deflasi terjadi bukan karena penurunan harga kebutuhan pokok yang disebabkan kelebihan pasokan, melainkan akibat adanya penurunan daya beli masyarakat dari bulan sebelumnya. Ini berarti tingkat penawaran lebih tinggi daripada permintaan di pasar barang. Maka, fenomena deflasi yang terjadi memang sangat berkaitan dengan kinerja konsumsi di mana 55,23% porsi PDB didominasi oleh pengeluaran konsumsi rumah tangga.

Pemerintah harus keluar dari bauran fiskal yang sudah tidak memiliki daya tawar terhadap pertumbuhan ekonomi. Kontribusi belanja pemerintah menurun secara signifikan pasca kebijakan pemotongan anggaran belanja sebesar Rp 137 triliun di tahun 2016 disahkan. Langkah taktis untuk kegamangan yang terus berlangsung pada pertumbuhan ekonomi ini adalah dari sisi moneter. Pemerintah dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi melalui suku bunga acuan atau BI Rate. Meski sudah diturunkan sebanyak 6,5% atau 100 basis poin (bps) sejak awal tahun, langkah tersebut terbukti kurang efektif untuk meningkatkan kredit perbankan. Hal ini disebabkan pembagian suku bunga acuan hanya dititikberatkan pada suku bunga deposito yang mencapai 91 bps, bukan pada bunga kredit.

Kebijakan ini nantinya juga akan berpengaruh terhadap paket kebijakan ekonomi ke-13 yang baru disahkan oleh presiden terkait deregulasi kebijakan pembangunan rumah oleh pengembang. Kebijakan ini disasar untuk penduduk berpendapatan rendah agar memiliki rumah yang layak huni. Pasalnya, deregulasi yang diterapkan semula mencapai 33 perizinan dan tahapan dikurangi menjadi 11 perizinan dan tahapan. Jika kebijakan keramat ini berhasil mencapai ekspektasi, tentu kebutuhan primer rumah tangga akan terpenuhi. Hal ini secara otomatis akan membantu meretas penurunan konsumsi rumah tangga, sebab pengeluaran konsumsi rumah tangga akan meningkat ketika penduduk memiliki tempat tinggal baru. Di sisi lain, sektor properti juga akan mendapat angin segar sehingga bisa berkontribusi kembali terhadap pertumbuhan ekonomi. (Mohammad Bakhrul Fikri Suraya Mahasiswa Ilmu Ekonomi 2012)

Film Dokumenter Sebagai Advokasi Sosial

0

HIMMAH ONLINE, Semarang – Minggu, 28 Agustus 2016, Dhandy Dwi Laksono menyempatkan untuk berdiskusi dengan beberapa jurnalis di kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Semarang. Dhandy mampir ke kantor AJI Semarang setelah mengisi acara di Festival Jurnalistik sebagai pemateri yang diadakan oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Manunggal, Universitas Diponegoro (Undip). Dhandy adalah seorang jurnalis senior yang saat ini menjabat sebagai CEO Watchdoc Documentary. Pada diskusi tersebut, Dhandy menceritakan pengalamannya dalam menggarap film dokumenter termasuk film dokumenter Ekspedisi Indonesia Biru.

Film Ekspedisi Indonesia Biru mulai digarap pada tahun 2015. Dhandy bersama dengan jurnalis Ucok Suparta mengelilingi Indonesia selama setahun dan merekam setiap permasalahan yang ada di daerah, kemudian menuangkannya melalui sebuah karya film dokumenter.

Terkait film Ekspedisi Indonesia Biru, Dhandy mengaggap bahwa itu bukanlah karya jurnalistik. Hal tersebut dikarenakan beberapa alasan, salah satunya yaitu tidak memungkinkan untuk memasukan elemen-elemen jurnalistik seperti disiplin verifikasi. Dirinya juga menganggap bahwa sebelum penggarapan pun Ia sudah jelas menempatkan keberpihakannya. “Saya sudah tidur disalah satu pihak, gak punya duit, numpang makan di pihak itu, ya sudah gak mungkin secara elemen maupun secara fundamental untuk jadi karya jurnalistik,” ujarnya.

Dhandy menceritakan salah satu filmnya yaitu Samin vs Semen, dimana sebelumnya Ia berniat membuat depth reporting. “Awalnya memang karena latar belakang kami jurnalis, jadi ingin membuat semua liputannya jadi karya jurnalistik, tapi ternyata karya jurnalistik itu mahal, karena hampir semua yang kami lakukan mengandalkan observasi, mengandalkan aktifitas lapangan,” ujarnya. Di lapangan, langkah-langkah memasukan elemen-elemen jurnalistik susah dilakukan, dan hanya membuat karya film dokumenter dengan mengambil satu sudut pandang yaitu masyarakat Samin yang menolak pabrik semen. Sebelumnya, Dhandy menceritakan bahwa Ia berusaha untuk meminta beberapa pihak dari warga pro semen untuk bercerita, namun pihak warga pro semen tersebut tidak mau bercerita. “Warung-warung pro semen itu saya datangi semua, ajak ngobrol, tapi giliran ngeluarin kamera  dan difilmkan mereka gak mau,” ceritanya. Dhandy juga sempat ingin menemui pihak perusahaan semen, namun dihadang oleh pihak keamanan perusahaan.

Selain film Samin vs Semen, Dhandy bercerita tentang film The Mahuzez. Film tersebut menceritakan tentang Suku Malind yang tinggal di pelosok Merauke, mereka mempertahankan lahannya dari cengkraman proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) yang direalisasikan melalui pembukaan sawah baru dengan luas mencapai 1,2 juta hektar (Ha). “Ada beberapa wacana dan kutipan yang menganggap penggusuran hutan dan rawa-rawa itu dilakukan oleh pihak Kopassus, Koramil, atau Polisi. Nah, secara kaidah ketika kita berani mengambil kutipan tersebut, maka kita harus memberikan kesempatan mengenai benar tidak yang mencabut patok itu orang Kopassus, benar tidak kontraktor itu Polisi, atau benar tidak yang punya beko itu anggota Kodim,” jelasnya. Pada saat itu, dirinya mengakui bahwa aparat seperti Koramil, Kopasus, maupun pihak perusahaan sudah mengetahui bahwa Dhandy akan memfilmkan permasalahan di Mahuzez. Lantas, sangat tidak memungkinkan bagi dirinya untuk melakukan verifikasi terkait beberapa hal, seperti patok yang dicabut dan adanya mobil beko yang beroprasi karena alasan keselamatan. Terlebih lagi, Dhandy bukan mengatasnamakan media manapun yang dapat dikenali, tidak ada lembaga yang siap melindungi jikalau kondisi keamanan membahayakannya. Kondisi di lapangan seperti itu yang menurut Dhandy sangat tidak memungkinkan melakukan disiplin verifikasi.

Tidak Hanya Promosi, Tapi Juga Advokasi Sosial

Sebelumnya, di acara Festival Jurnalistik LPM Manunggal Undip, Dhandy sempat memberikan komentar dalam menanggapi semakin gencarnya promosi pariwisata seperti salah satu program pemerintah yaitu destinasi wisata 10 Bali baru. Menurutnya, pers harus memberikan wacana tidak hanya hiburan berupa promosi tapi juga memberikan advokasi sosial, mengingat bahwa pers juga berfungsi sebagai social control Diskusi di AJI Semarang pun, Dhandy juga membahas advokasi sosial yang Ia lakukan melalui film dokumenter, salah satu filmnya yaitu Para Petani dari Balik Kabut dan Surga Kentang Ranupani.

Dari film tersebut, Dhandy menggambarkan bahwa, masyarakat Tengger adalah masyarakat petani yang menggantungkan hidupnya pada lahan pertanian. Namun, Dhandy mendapati permasalahan bahwa ketika jumlah penduduk semakin bertambah petani Tengger tidak bisa melakukan perluasan lahan dikarenakan batas kawasan konservasi, ditambah lagi sedimentasi tanah, dan kemiringan tanah. “Bukan mengatasi tanah miring dengan terasering, memperbaiki pola tanam, pemerintah malah mendorongnya jadi desa wisata,” jelas Dhandy. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) pun diubah menjadi desa wisata. “Ini bukan desa yang ketika kita masuki, penduduk-penduduknya pada nganggur, main gaple, main catur, sehingga perlu investor untuk memberdayakan, bukan seperti itu, tapi ini desa yang penduduknya sibuk semua dengan aktifitas pertanian. Jadi, ketika desa ini mau disulap jadi desa wisata, kira-kira apa yang terjadi?” tuturnya. Dhandy melanjutkan bahwa akan terjadi kerusakan ekologi dan kerusakan lahan. Ditambah lagi dengan program pemerintah yang baru-baru ini mentargetkan 20 juta turis untuk kawasan Bromo Semeru. “Kapasistas Semeru itu 500 orang untuk didaki, semenjak film 5 cm tiap tahun ada 45 ribu pendaki, belum lagi target 20 juta turis untuk kawasan Bromo Semeru,” jelasnya. Dhandy menambahkan bahwa nasib petani kentang masyarakat Tengger sudah bisa ditebak akan seperti apa. “Sudah bisa diramalkan kapan kiamat desa penghasil kentang ini, dan wacana desa wisata mendorong kimat semakin cepat,” tambah Dhandy.

Senjakala Media Cetak, dan Terbitnya Jurnalisme Video

Ada pertanyaan dari kawan-kawan Pers Mahasiswa (Persma) terkait penggunaan jurnalisme pada media audio video. Dhandy kemudian menjawab dan bercerita bahwa empat tahun lalu dirinya sempat membantu LPM Teknokra Universitas Lampung (UNILA) dalam peralihan menuju Persma yang mengandalkan media audio video. Ia melanjutkan bahwa LPM Teknokra sudah bertransformasi dari cetak ke video, dengan mengadakan training seminggu untuk melatih kemampuan jurnalis dan teknik video jurnalis. “Padahal kemampuan mereka  untuk menggarap media cetak juga gak cetek-cetek amat, tapi mereka mempunyai kesadaran, bahwa lama-lama orang sudah gak baca cetak lagi,” tuturnya. Dhandy menganggap bahwa hal ini menjadi tantangan bagi kawan-kawan Persma untuk bermigrasi, walaupun tidak secara total, namun sudah punya unit-unit media lain. “Memang ini berita buruk, ditengah kampanye berliterasi dan semangat membaca, tapi fakta nya hari ini audio visual lebih efektif, sudah beralih dari masyarakat membaca jadi masyarakat menonton,” paparnya. Lebih lanjut Dhandy berkomentar tentang karyanya. “Saya juga memanfaatkan oportunisme pasar lewat audio video, tapi dengan tema-tema advokasi sosial, mumpung orang lagi gila-gila nya nonton,” komentarnya. (Fahmi Ahmad B.)

Praperadilan Obi Kagoya Ditolak

HIMMAH ONLINE, Sleman – Selasa, 30 Agustus 2016, Pengadilan Negeri Sleman menggelar sidang putusan praperadilan kasus penetapan tersangka Obi Kagoya. Obi adalah mahasiswa asal Papua yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena disangka telah melakukan tindak pidana. Sementara itu, Obi melalui kuasa hukumnya menilai bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah secara hukum serta penangkapannya dibumbui dengan kekerasan. Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya, yang dimulai pada Senin, 22 Agustus 2016. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Muhammad Baginda Rajoko Harahap.

Pada sidang putusan, hakim ketua memutuskan menolak permohonan dari pihak Obi seluruhnya. Hakim menimbang proses penetapan tersangka oleh pihak Polda DIY selaku termohon dikategorikan ke dalam tindak pidana proses tangkap tangan yang memiliki aturan berbeda. Menurutnya, ada tiga alat bukti yang dimiliki kepolisian berupa saksi, hasil visum, dan petunjuk bahwa Obi melakukan kekerasan. Selain itu, hakim membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nol.

Heru Nurcahya, kuasa hukum dari pihak kepolisian mengatakan bahwa putusan hakim menolak permohonan pihak Obi karena menerima dalil-dalil termohon dari pihak kepolisian dan menganggap proses penetapan tersangka Obi sah secara hukum. Selanjutnya, pihak termohon akan melakukan pemberkasan ke kejaksaan untuk pembuktian perkara.

Sementara itu, Emanuel Gobay selaku kuasa hukum Obi menilai bahwa dalil tertangkap tangan digunakan oleh pihak kepolisian untuk melindungi tindak kesewenang-wenangan saat proses penangkapan yang dibumbui dengan penganiayaan, pengeroyokan, bahkan penyiksaan. Selain itu, penetapan tersangka atas Obi dinilai tanpa proses penyidikan dengan menghadirkan alat bukti terlebih dahulu. Durasi waktu pengumpulan alat bukti dan penetapan tersangka tidak sesuai dan menjadi pertimbangan hakim. “Praperadilan itu untuk menjaga hak asasi manusia. Banyak sekali durasi waktu yang tidak sesuai yang dilindungi dalil tangkap tangan,” ujar Gobay saat ditemui usai sidang.

Gobay juga mengatakan akan terus mengawal kasus Obi selaku kliennya, dimana menurutnya ialah korban penganiayaan, pengeroyokan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Ia menambahkan bahwa dari adanya sidang praperadilan tersebut pihaknya menemukan beberapa nama orang yang memukul dan mengeroyok Obi, selanjutnya ia akan ajukan hal tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Selama proses sidang berlangsung, terlihat banyak aparat yang berjaga di luar ruang sidang. Bahkan empat orang Brimob berjaga di dalam sidang, tepatnya berada di belakang hakim ketua. Namun, atas permintaan Emanuel Gobay selaku kuasa hukum Obi, empat orang Brimob tersebut keluar. Gobay menilai kehadiran Brimob akan mempengaruhi hakim dalam mengambil keputusan sidang.

Terkait banyaknya aparat yang datang, Yuliyanto selaku Kapolres Sleman mengatakan bahwa pada hari itu pihaknya menurunkan satu kompi Brimob dari Polda DIY dan satu kompi sabhara untuk meningkatkan keamanan. Dia juga menuturkan bahwa salah satu alasan pihaknya menurunkan banyak pasukan karena hari itu juga sedang berlangsung sidang kasus Gafatar. Sementara terkait empat orang Brimob yang berjaga di belakang hakim, Yulianto mengatakan bahwa alasan penjagaan oleh empat orang Brimob tersebut yaitu untuk pengamanan di dalam sidang dan mengantisipasi terjadi kerusuhan saat sidang berlangsung. (Nurcholis Ma’arif)

Pengaduan Dampak Proyek di Bandara Adi Sumarmo

HIMMAH ONLINE, Yogyakarta- Selasa, 23 Agustus 2016, warga sekitar Bandara Adi Sumarmo Solo, RT 01/RW 10, Dukuh Kanoman, Kelurahan Gagaksipat, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Warga yang berjumlah 20 orang tersebut tiba di kantor LBH Yogyakarta sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka melakukan pengaduan terkait pemagaran dan proyek perluasan Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Adi Sumarmo Solo. Dalam pengaduannya, warga membawa bukti seperti foto-foto rumah warga yang terkena dampak pemagaran dan denah lokasi pemukiman warga yang dekat dengan lokasi bandara. Proyek KKOP sendiri dibuat pada tahun 2009 oleh Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Adi Sumarmo Solo dan pemagaran dilakukan pada bulan Mei 2016 di area Bandara.

Ada beberapa hal yang dikeluhkan warga seperti pemagaran yang dilakukan oleh pihak Angkasa Pura I yang berdampak pada akses jalur sosial kemasyarakatan, komunikasi, dan ekonomi warga terputus. Batas pemagaran yang dilakukan tidak sesuai dengan pembebasan lahan yang sudah disepakati sebelumnya. Perluasan KKOP pun tidak disertai dengan pembuatan drainase yang baik sehingga menyebabkan banjir di pemukiman warga. Sementara itu, ada puluhan rumah yang terkena dampak dari adanya proyek tersebut, yang tersebar di tiga dukuh dan dua kelurahan.

[irp posts=”4652″ name=”Aksi Penolakan Pembangunan Bandara Kali Ini Masih Nihil”]

Teguh Hartono selaku ketua RT Dukuh Kanoman, juga memandang bahwa proyek dari Angkasa Pura I tersebut berdampak pada akses warga dalam melakukan berbagai aktivitas, seperti sekolah, keagamaan, dan kegiatan ekonomi. Ia juga menggambarkan salah satu kondisi rumah warga yang di kanan dan kirinya ditutupi oleh pagar, di belakang rumahnya ada sungai, dan langsung menghadap bandara. “Berdasarkan Undang-undang, jika warga memasuki area bandara, maka akan kena denda senilai lima ratus juta. Kami ini ibarat burung dalam sangkar yang ditutup aksesnya dan di depannya dikasih ranjau,” papar Teguh.

Sedangkan, terkait dampak banjir yang terjadi setiap hujan, Agus Salim selaku warga sekitar Bandara Adi Sumarmo Solo menjelaskan bahwa daerah yang deket dengan sungai dapat terkena banjir dengan ketinggian satu meter, sedangkan yang jauh dari sungai terkena banjir dengan ketinggian mencapai 30 sentimeter. Agus menganggap bahwa pihak angkasa pura I tidak bisa membuat drainase yang baik sehingga terjadi banjir di sekitar pemukiman warga. Dia juga menambahkan bahwa nasib warga seolah-olah digantung. “Saya sempat protes, bikin surat pengantar ke kelurahan, terus saya datangi pihak bandara, setelah datang, saya malah diusir,” tutur Agus.

[irp posts=”4368″ name=”Rakyat Jogja tertindas oleh Pembangunan”]

Yogi Zulfadhli perwakilan dari LBH Yogyakarta menanggapi bahwa proyek KKOP dari Angkasa Pura I ini tidak berjalan dengan baik. Hal tersebut dikarenakan ada beberapa masalah dari proyek ini yang merugikan warga. Ia melihat bahwa ada preseden dari proyek-proyek yang dilakukan di Bandara dengan aktor yang sama yaitu Angkasa Pura I. Proyek  ini dipandang serupa dengan yang terjadi di Bandara Kulon Progo, walaupun perluasan tanahnya tidak seluas Kulon Progo. “Proyek ini mengabaikan beberapa faktor, yaitu tata ruang dan aspek lingkungan hidup,” jelas Yogi. Sedangkan, pada aspek hukum, Yogi menambahkan bahwa seharusnya Angkasa Pura I dapat menjadi representasi dari peran negara yaitu memberikan hak-hak kepada warga sekitar, dan juga perlindungan hukum.

Mengenai langkah-langkah bantuan hukum kedepannya, LBH Yogyakarta akan membicarakannya pada agenda yang lain. Sampai saat ini, warga telah meminta untuk diadakannya peninjauan ulang terkait master plan proyek KKOP dan pemagaran dengan batasan waktu yang jelas kepada pihak Angkasa Pura I. “Kami kasih batas waktu selama sebulan, setelah itu kalau tidak ada tanggapan, kami akan melakukan aksi,” tegas Teguh. (Fahmi Ahmad Burhan)

Sidang Praperadilan dan Solidaritas untuk Obi Kagoya

HIMMAH ONLINE, Yogyakarta – Senin, 22 Agustus 2016, mahasiswa Papua yang dijadikan tersangka oleh pihak Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Obi Kagoya menjalani sidang praperadilan. Sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Sleman ini dihadiri oleh pihak pemohon praperadilan yang diwakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta sebagai kuasa hukum Obi Kagoya dan dari pihak termohon yaitu Polda DIY.

Sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB dipimpin oleh ketua hakim Muhammad Baginda Rajoko Harahap. Agenda dari sidang yaitu pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon yang dibacakan oleh Emanuel Gobay sebagai kuasa hukum Obi Kagoya. Dalam penyampaian permohonannya, pihak pemohon memberikan permohonan agar hakim memberikan putusan, salah satunya adalah penetapan tersangka atas Obi Kagoya tidak sah secara hukum. Obi Kagoya merupakan mahasiswa Universitas Respati Yogyakarta dari Papua yang ditangkap oleh pihak kepolisian pasca insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua, Kamasan di Jalan Kusumanegara, Yogyakarta (14/7). Pengepungan tersebut bermula dari adanya rangkaian acara untuk mendukung penentuan hak nasib bagi Papua Barat dari Persatuan Rakyat untuk Pembebasan Papua Barat (PRPPB). Obi Kagoya adalah salah satu dari tujuh mahasiswa yang ditangkap oleh polisi, sementara alasan kenapa Obi Kagoya ditetapkan sebagai tersangka karena pada saat ditangkap Obi Kagoya membawa satu panah.

[irp posts=”4434″ name=”Mahasiswa Papua Menuntut Presiden Menuntaskan Tindak Kekerasan Aparat di Paniai”]

Sementara itu, Emanuel Gobay menjelaskan bahwa penetapan tersangka Obi tidak mengikuti prinsip-prinsip yang ada, yang pertama adalah penetapan tersangka atas Obi Kagoya tidak didukung oleh dua alat bukti. Kedua, tidak didahului pemerikasaan sebagai calon tersangka atau saksi, dan yang ketiga pada saat proses penangkapan ada bentuk-bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Emanuel menambahkan dalam hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa dalam proses penangkapan Obi ada bentuk penyikasaan. “Nilai penting yang kita perjuangkan di sini adalah prinsip HAM, artinya seseorang ditetapkan sebagai tersangka mesti mempunyai hak-haknya, dan secara umum, sidang praperadilan ini juga bagian dari mempraktikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  pasca penetapan tersangka masuk kedalam sidang praperadilan,” tambah Emanuel.

Sebelum mengakhiri sidang, ketua hakim memberikan tawaran kepada pihak termohon untuk menjawab permohonan dari pihak pemohon. Namun, pihak termohon meminta waktu sampai sidang lanjutan. Ditemui seusai sidang, Heru Nurcahya dari pihak termohon menuturkan bahwa sidang praperadilan merupakan hal biasa dan itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia juga menganggap bahwa penetapan Obi Kagoya sebagai tersangka sudah sesuai dengan KUHAP. “Kita ikuti saja, kita nanti akan sampaikan di persidangan, mereka menganggap tindakan kita tidak sesuai. Namun kita akan sampaikan di depan hakim, biar nanti hakim yang menilai,” tutur Heru.

[irp posts=”1666″ name=”Pada Hari Buruh, Mahasiswa Papua Menuntut Kemerdekaan”]

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 24 Agustus 2016 dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak temohon yaitu pihak kepolisian. Sementara itu, selesai sidang solidaritas mahasiswa Papua menyampaikan sikapnya di depan Pengadilan Negeri Sleman, dalam penyampaian dibacakan beberapa poin pernyataan sikap yang di antaranya; Mengecam tindakan refresif aparat TNI-Polri, terhadap aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB), mahasiswa, dan rakyat papua. Dukung United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) menjadi anggota penuh di Malanesian Spearhead Group (MSG). Menolak tim pencari fakta bantuan Jakarta turun ke tanah Papua. Tarik Militer organik dan non organik dari seluruh tanah Papua. Tutup seluruh perusahaan asing yang ada diatas tanah Papua. Terakhir, buka ruang demokrasi se luas-luasnya.

Turut hadir, aktivis kemerdekaan dari Papua Filep Karma yang memberikan solidaritas untuk Obi Kagoya. “Saya datang sebagai orang tua untuk memberi dukungan moril kepada anak-anak Papua yang ada di sini,” papar Filep. Dia juga memaparkan permintaan kepada Indonesia untuk membiarkan orang Papua melepasakan provinsinya dan memberikan rakyat Papua kebebasan dalam menentukan nasibnya sendiri, jika memang tidak bisa menerima orang Papua. “Dikatakan bahwa kita saudara sebangsa dan setanah air, tapi kalau kami mendapat perlakuan rasis, apa bisa kita hidup bersama dalam satu rumah tangga, apakah kami dianeksasi  untuk dianiaya dan diburu sepanjang hidup kami,” ujar Filep. (Fahmi Ahmad Burhan)

Mahasiswa UII Jangan Berpaham Kapitalisme Barat

0

Himmah Online, Kampus Terpadu – Stadium general yang merupakan rangkaian Pesona Taaruf Universitas Islam Indonesia (Pesta UII) 2016 mengangkat tema “Menanamkan kesadaran serta rasa tanggung jawab sebagai mahasiswa Universitas Islam Indonesia dengan memberikan sejarah Universitas Islam Indonesia”. Acara yang berlangsung pada Senin, 15 Agustus 2016 di Auditorium Kahar Muzakkir tersebut dibagi dalam dua sesi dengan dua pembicara. Sesi pertama diisi oleh Suwarsono Muhammad, alumni Fakultas Ekonomi UII yang pernah menjabat sebagai penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi. Sementara pembicara kedua diisi oleh Erwin Moeslimin, alumni Fakultas Hukum UII yang juga menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat selama tiga periode berturut-turut.

Suwarsono memaparkan bahwa pendirian UII pada 8 Juli 1945 M/27 Rajab 1364 H di Jakarta sangat erat dengan cita-cita yang hendak dibangun oleh tokoh-tokoh dari Majlis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi). Tokoh-tokoh tersebut hendak mendirikan perpustakaan Islam yang kemudian menjadi cikal bakal lahirnya Sekolah Tinggi Islam sebelum menjadi UII, balai kebudayaan islam yang sampai saat ini belum terlaksana, baitul mal yang sudah tidak ada lagi sekarang serta tabloid dua mingguan ‘Suara MIAI’.

Alumni program studi Manajemen tersebut juga mengingatkan mahasiswa baru untuk mengemban amanat sejarah para pendiri tersebut, seperti terus menghidupkan perpustakaan Islam, ikut andil dalam mendirikan balai kebudayaan Islam serta membuat kembali baitul mal.

“Kalau ditanya untuk apa UII didirikan, mahasiswa biasanya menjawab untuk melahirkan pemimpin-pemimpin bangsa.” Suwarsono melanjutkan pembahasan tentang tujuan berdirinya UII. Ia menjelaskan bahwa tujuan tersebut sebenarnya tidak ditemukan dalam dokumen sejarah pendirian UII, melainkan terdapat dalam pidato Sultan Hamengkubuwono IX, sambutan pemerintah Jepang saat upacara pembukaan STI, dan ditambah dengan pers yang menulis pada acara tersebut.

Sementara dalam dokumen tercatat bahwa UII didirikan sebagai pusat syiar agama Islam agar Islam memiliki pengaruh yang besar di Indonesia. Selain itu, koran Harian Merdeka menyebutkan bahwa pendirian UII bertujuan mewujudkan mahasiswa UII sebagai cendekiawan muslim yang tidak berpaham kapitalisme barat.

“Sehingga kita ada tiga cita-cita yang harus dijalankan oleh para mahasiswa UII,” ujar Suwarsono merangkum apa yang telah ia sampaikan. Pertama, institusi ini harus bisa menjadi pusat syiar agama islam. Kedua, melahirkan pemimpin bangsa. Ketiga, mahasiswa UII menjadi cendekiawan muslim yang tidak berpaham kapitalisme barat.

Muhammad Abdul Aziz, mahasiswa baru Fakultas Ekonomi, menanyakan tentang hal yang harus dilakukan oleh mahasiswa untuk menjadi generasi yang gemar membaca sekaligus menghidupi perpustakaan Islam yang dicita-citakan oleh para pendiri UII. Suwarsono menjawab bahwa untuk melakukannya, dibutuhkan pola pikir yang strategis serta budaya literasi yang kuat.

Pada sesi kedua, Erwin memulai materi dengan menunjukkan video sekilas profil UII kepada mahasiswa baru. Selanjutnya, ia mendorong agar mahasiswa baru menumbuhkembangkan dan mengikuti tipe mahasiswa yang peduli terhadap persoalan bangsanya karena pendidikan yang akan mereka peroleh dari UII merupakan pendidikan yang membebaskan dari keterbelakangan, kebodohan serta ketertinggalan zaman.

“Mahasiswa Islam harus menjadi pejuang, pemikir, dan pembaharu,” tegas Erwin. Berjuang berorientasi pada nilai, berpikir berorientasi pada intelektual serta pembaharu yang orientasinya sebagai reformis. Dari situlah wujud eksistensi mahasiswa sebagai agen perubahan.

Erwin juga menceritakan bahwa saat dirinya masih menjadi aktivis, pergerakan lembaga UII merupakan garda terdepan di antara gerakan lainnya dalam menyikapi setiap permasalahan yang berkembang di negara maupun masyarakat. Mahasiswa Islam harus dinamis dan progresif serta menegakkan yang hak dan melarang yang batil. Mahasiswa Islam turut pula aspiratif dengan cara-cara yang tidak merusak. Ia menyayangkan kondisi kelembagaan yang justru turun saat ini. Erwin pun mengingatkan mahasiswa baru agar profesional sebagai insan akademik. Hal itu bisa dicapai dengan mendalami keilmuan sesuai program studi masing-masing mahasiswa. (Nurcholis Maarif)

Membangun Karakter Melepas Jerat Globalisasi

Negeri yang begini kaya diubah menjadi negara pengemis, karena tidak adanya karakter pada elit (para aparatus negaranya),” begitu kutipan pernyataan Pramoedya Ananta Toer dalam film dokumenter The New Rules of The World (2001) karya John Pilger. Film tersebut lebih umumnya menggambarkan bagaimana globalisasi menguasai dunia dan mempengaruhi negara berkembang seperti Indonesia. Meskipun diterbitkan pada tahun 2001, agaknya film ini masih relevan untuk dijadikan renungan rakyat Indonesia yang hari ini merayakan kemerdekaan bangsanya ke 71.

Globalisasi atau disebutkan sebagai tata ekonomi dunia baru, seperti yang digadangkan Adam Smith, merupakan puncak dari kapitalisme, dia menyebutnya Welfare State. Globalisasi ini oleh banyak ekonom penganut pemikiran Adam Smith dianggap sebagai pembawa kemakmuran serta pengentas kemiskinan bahkan ke seluruh dunia. Kenyataanya adalah sebaliknya, yang terjadi malah makin memperjauh jarak antara yang kaya dan yang miskin. Proses menuju kemajuan semakin menyudutkan mereka (kelas menengah ke bawah) yang tidak bisa bertahan karena desakan kebijakan yang malah memberatkan dan menyengsarakan.

Jean P Bausrillard dalam bukunya La Societe De Consommation (1970), menyebutkan bahwa globalisasi seperti sekarang merupakan masa masyarakat pertumbuhan. Pertumbuhan ini tidak mengarahkan kita kepada masyarakat berkecukupan, yang ada malah memproduksi kemakmuran dan kemiskinan. Pertumbuhan ini digunakan untuk membatasi gerak orang miskin dan memelihara sistem. Pada hakikatnya, Jean Baudrillard ingin menyebutkan, bahwa pertumbuhan masyarakat merupakan lawan dari berkecukupan.

Seperti yang diungkapkan Pram, ketidakadaannya karakter pada elit kita membuat negara kita mudah terpengaruh, utamanya dalam pengambilan kebijakan terkait ekonomi, politik, bahkan pendidikan yang semakin liberal dan mengarahkan rakyatnya masuk dalam arus globalisasi. Ironisnya, ini semakin kencang setelah era reformasi, dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 tentang pembelian saham bank, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan masih banyak lagi peraturan yang malah lebih menguntungkan asing ketimbang rakyat Indonesia sendiri. Semakin liberalnya sistem ini berdampak pula pada sistem pendidikan kita, yang mana makin menjauhkan dari keterjangkauan masyarakat kelas menengah ke bawah.

Sejatinya, Indonesia, negara kita hanya merdeka secara bangsa. Masih banyak rakyat yang terjajah oleh sistem yang ada. Sistem yang berorientasi bukan untuk rakyat sendiri, sistem yang katanya bertujuan membangun. Jika kita menengok bagaimana para petani di pegunungan Kendeng yang masih berjuang mempertahankan lahan pertaniannya, petani Urutsewu yang harus bersiteru dengan militer, para nelayan pesisir Jakarta yang harus menghadapi proyek pembangunan pulau dan berpotensi menghilangkan mata pencahariannya atau daerah lain yang mengalami kasus serupa. Pastinya sekarang ini, mereka tidak benar-benar menikmati kemerdekaan. Belum lagi kelompok masyarakat yang tersingkirkan oleh sistem karena faktor ekonomi, mereka yang masuk dalam kelas menengah ke bawah. Jangankan untuk memperoleh pendidikan tinggi, mencukupi hidupnya pun masih banyak kekurangan, belum berbicara politik yang terkesan rumit, pastinya jauh dari pikiran.

Indonesia sekarang ini memang tidak lagi dijajah oleh imperialis barat. Sebagaimana keadaan di atas, kita malah dijajah oleh bangsa sendiri. Para elit yang memanfaatkan kekuasaannya untuk kepentingannya sendiri ataupun golongan. Masih teringat di kepala, kasus papa minta saham yang menjerat Setya Novanto, ketua DPR waktu. Dari kasus ini seharusnya kita belajar banyak bahwa ada oknum dalam aparatus negara kita yang malah memanfaatkan negaranya sendiri untuk kepentingan sendiri. Karakter seperti ini yang sudah seharusnya disingkirkan.

Sudah seharunya kita menghentikan eksploitasi seperti ini. Benar adanya apa yang dikatakan Pram. Seharusnya elit kita bisa lebih bijak melihat keadaan rakyatnya. Sebenar-benarnya menjadikan Indonesia terlepas dari jerat imperialisme baru ini. Hal ini bisa diawali dengan membangun karakter kerakyatan dalam berkembangsaan. Lepas ketergantungan terhadap sistem yang menyengsarakan rakyat ini. Belajarlah dari para pahlawan kita yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa ini untuk rakyat Indonesia.

Sudah saatnya seluruh rakyat Indonesia untuk bangun dan sadar. Kawal terus pembangunan negeri ini. Untuk para pejabat jadilah aparatus yang solutif dan tanggap terkait permasalahan baik untuk negara maupun rakyatnya. Jika elitnya rusak, maka saatnyalah rakyat bertindak. Wujudkan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali. Isi kemerdekaan ini dengan kritis, berjuanglah bersama mereka yang masih belum merdeka secara sistem. Bangun juga karakter warga negara yang partisipatif. Semoga Indonesia benar-benar menjadi negara yang berdaulat, baik dari segi ekonomi, politik, serta sosial-budaya dan pada akhirnya kemerdekaan yang hakiki bisa kita peroleh. (Kholid Anwar*)

***

*Penulis adalah mahasiwa Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia angkatan 2012 dan Pemimpin Umum LPM Himmah UII 2015/2016

Logika Pikir Kalangan Radikalis

Judul                : Kontroversi Negara Islam: Radikalisme vs Moderatisme

Penulis             : Khalil Abdul Karim

Penerjemah     : Aguk Irawan MN

Tebal                 : xxxi/264 halaman

Penerbit           : INDeS Publishing, Nusantara Press

Tahun                : 2015


“Menara memang menunjukkan jalan bagi pengembara, tapi ia tidak pernah membatasi langkahnya, membelenggu geraknya dan membekukan kebebasannya”, Khalil Abdul Karim

Khalil Abdul Karim melalui buku Kontroversi Negara Islam; Radikalisme vs Moderatisme menghadirkan teks-teks otentik dengan sumber Al-Quran dan Hadits yang digunakan sebagai legitimasi tindakan oleh kalangan yang disebutnya sebagai kalangan radikalis-fundamentalis maupun kalangan moderat. Buku ini memuat 11 tulisan yang dibagi ke dalam dua bagian. Bagian pertama terdiri dari 8 tulisan yang memuat diskursus tentang Islam dan Politik. Tulisan kesembilan menjadi pengantar bagian kedua bertajuk kemanusiaan Nabi Muhammad SAW. Bagian kedua yang merupakan dua tulisan terakhir membahas citra perempuan dalam masa kontruksi Islam serta mengetengahkannya dalam versi kaum fundamentalis.

Awalnya buku ini diterbitkan untuk pembaca dari dunia Barat, terlebih Prancis pada tahun 1993. Konten yang dipaparkan tentang diskursus Islam dan politik tidak pernah padam hingga saat ini sehingga sangat relevan untuk dibaca kembali, khususnya pembaca Indonesia. Dua tema besar yang diangkat, Islam Politik dan perempuan sebagai upaya untuk menjelaskan kepada dunia internasional tentang benang kusut yang terjadi dalam tubuh Islam. Apabila dunia internasional melihat umat muslim terbelah menjadi dua kubu yang bertolak belakang, kubu radikal dan kubu moderat, maka sejatinya yang terjadi adalah persoalan interpretasi pada sebuah teks.

Hal menarik dari buku ini justru dari metodologi yang dilakukan penulis dalam mengangkat dua tema ini. Abdul Halim, dalam prawacana buku tersebut mengatakan bahwa logika yang dibangun Khalil sejalan dengan logika kaum fundamentalis. Hanya saja penemuan dan riset panjang Khalil menjurus pada kesimpulan berbeda dari apa yang ditemukan oleh kubu fundamentalis. Hal ini membawa konsekuensi frontal guna merobohkan sakralisme semu yang acap mengiringi beberapa konsepsi yang terlanjur menyebar luas sehingga menjadi aksioma-aksioma, yang kemudian dikutip oleh para penulis dan peneliti lain tanpa penelitian mendetail dan kaji ulang, sehingga lebih lanjut aksioma ini menjelma menjadi paradigma.

Tulisan pertama (hal. 1-12) misalnya, Khalil membedakan konsep Negara Agama atau Negara Wahyu dan Negara Sipil. Ia menjelaskan bahwa Islam-dalam hal ini Islam sebagai agama, bukan Islam historis ataupun Islam peradaban-mengenal Negara Agama sebagaimana yang pernah didirikan oleh Nabi Muhammad SAW di Madinah. Nabi Muhammad sendiri merupakan pemimpin agama sekaligus kepala pemerintahan saat itu. Model Negara Agama ini terputus sejak berpulangnya beliau ke pangkuan Ilahi sehingga sudah tidak bisa lagi diterapkan. Islam tidak mengenal Negara Sipil atau dalam terminologi lain Negara Politik Bangsa. Konsep yang terakhir merupakan hasil rekayasa manusia dengan firasat dan akal mereka dengan memanfaatkan berbagai faktor ekonomi dan sosial yang menggerakkan segala lapisan masyarakat. Berdirinya Negara Sipil murni atas kehendak manusia yang ingin memberlakukan peraturan pemerintahan dan undang-undangya, juga sesuai dengan situasi dan kondisi yang berada dalam suatu negara. Setiap varian sistem politik dapat diterapkan oleh setiap bangsa di negaranya masing-masing. Selama keadilan dan kesejahteraan dapat dicapai dengan masing-masing varian sistem maka spirit Islam telah diimplementasikan.

Akan tetapi, yang terjadi dalam sejarah Islam dan agama-agama lain adalah beberapa oknum penguasa sengaja mewarnai negaranya dengan simbol keagamaan, agar bisa menikmati keistimewaan-keistimewaan yang dimiliki kepala-kepala Negara Agama yang merupakan anugrah dari Allah dan di antara yang terpenting itu adalah kemaksuman dari salah dan dosa serta kesakralannya. Hal ini untuk memberikan efek teror di dalam diri rakyat mereka dan dapat digunakan untuk menundukkan mereka pada otoritas agama. Tujuan lainnya ialah untuk memberangus kaum oposisi yang menentang pemerintahan mereka, bahkan memvonis mereka sebagai kafir, atheis dan keluar dari naungan Islam, serta untuk menstigmasi sifat-sifat fitnah dan melanggar sifat-sfat fitnah.

Dalam tulisan terakhir (hal. 242-264), Khalil menulis analisisnya tentang citra perempuan dalam persepktif Sayyid Qutb yang menjadi rujukan utama kelompok fundamentalis. Hasil analisis dan risetnya mengatakan bahwa kedudukan, posisi dan fungsi perempuan dalam wacana fundamentalis itu lebih mengacu pada hukum-hukum yang tercipta oleh sistem sosial dengan model yang belum pernah terlintas dalam seorang makhluk pun.

Selain dua contoh tersebut, buku dengan 264 halaman ini juga menguak akar-akar kekerasan pada kelomok-kelompok Islam politik, opsi penggunaan senjata dan teror oleh kelompok Islam fundamentalis ekstremis dengan mengambil studi kasus kelompok Ikhwanul Muslimin serta beberapa kelompok fundamentalis lainnya di Mesir dan sekitarnya, historitas konsep syura, wacana apostasi politik dan permurtadan, yang semuanya merujuk pada interopretasi teks yang mereka gunakan.

Sebuah teks tidak dapat dipisahkan dari konteksnya saat teks itu turun. Telah diketahui bahwa teks tidak dapat berbicara sendiri kecuali harus ada subyek yang menafsirkannya dan penafsir akan dipengaruhi kondisi lingkungan, peran kultural, posisi struktural, cara mengambil kesimpulan, model penelaahan dan peradabannya. Hal ini berimbas akan terjadinya multitafsir dalam sebuah teks. Karena fokus pada interpretasi sebuah teks ini pulalah Khalil hanya sedikit menjelaskan kajian epistemologis tentang kalangan yang disebutnya sebagai kalangan fundemantalis, radikalis, ekstrimis serta kajian sosio kultural yang menyebabkan terbentuknya kelompok ini.

Saat ini justru beberapa kalangan mengklaim kemutlakan pandangan pribadinya serta menafikkan kritik dari pihak lain. Perasaan superior serta tertutup kalangan ini menjadi kendala untuk menyelesaikan berbagai permasalahan umat Islam sekarang. Padahal teks sendiri tidak sekaku itu melainkan dinamis dan kontekstual dalam interpretasinya. Sehingga benarlah apa yang dikatakan Khalil dalam penutup pendahuluan buku ini, “Menara memang menunjukkan jalan bagi pengembara, tapi ia tidak pernah membatasi langkahnya, membelenggu geraknya dan membekukan kebebasannya.”

Kelembagaan UII Gunakan Sistem Student Government

Himmah Online, Kampus Terpadu Terdapat berbagai rangkaian acara dalam Pesona Taaruf Universitas Islam Indonesia (Pesta UII), tanggal 15 Agustus 2016 yang salah satunya adalah talk show kelembagaan. Talk show kelembagaan ini mengusung tema “Berlembaga Harga Mati” dengan pemateri Dhimas Pandji Wira Atmaja dan Aldhi Setyawan yang dimoderatori oleh Muhammad Bahrul Fikri Surya.

Dhimas Pandji sebagai perwakilan dari Lembaga Eksekutif Mahasiswa Universitas (LEM U) mengatakan, “Percikan api itu dapat menyebabkan kebakaran yang sangat besar. Tetapi, percikan semangat dari UII dapat mengubah masa depan Indonesia.” Kemudian Dhimas menambahkan bahwa terdapat masa peralihan dari siswa menjadi mahasiswa di mana di masa peralihan ini waktunya mahasiswa untuk berkembang. Terdapat tiga kategori anak Indonesia dalam lingkup keluarga yaitu, hiasan keluarga, hiburan keluarga, dan harapan keluarga.

Dhimas menjelaskan bahwa lembaga yang ada di UII terutama lembaga internal, menggunakan sistem pemerintahan student government. Student government adalah sistem pemerintahan dari, oleh, dan untuk mahasiswa. Lembaga yang ada di UII merupakan suatu wadah untuk belajar mengenai leadership. “Mulai tahun ini lembaga sudah mulai go internasional, sehingga tidak hanya mewarnai Indonesia tetapi juga mewarnai dunia,” tambahnya.

Aldhi Setyawan mengatakan bahwa Badan Eksekutif Mahasiswa secara struktural masuk dalam kepemimpinan rektorat, sedangkan LEM tidak masuk dalam struktur rektorat. UII dalam hal ini menggunakan istilah LEM untuk lembaga eksekutif berbeda dengan universitas lain. Perbedaan inilah yang menjadikan UII sebagai kiblat dari sistem student government. Aldhi menjelaskan bahwa pada tahun 80-an hingga tahun 90-an, lembaga menjadi wadah perjuangan mahasiswa. UII dibesarkan oleh mahasiswa dan alumninya. Lembaga atau organisasi tidak hanya mengajarkan tentang leadership tetapi juga mnegajarkan kita bagaimana menyelesaikan masalah dengan baik. “Kalian boleh memilih organisasi manapun baik internal maupun eksternal,” papar Aldhi.

Dalam sesi tanya jawab, Siti, mahasiswa baru jurusan Kedokteran menanyakan pendapat narasumber terkait orang berkepribadian tertutup yang ingin ikut berorganisasi. Dhimas menjawab bahwa lembaga tidak membatasi siapapun yang ingin ikut dalam kelembagaan, baik yang memiliki kepribadian terbuka maupun tertutup. “Kami memberikan kebebasan kepada kalian yang memiliki kreativitas dan inovasi-inovasi,” ucap Dhimas.

Setelah talk show kelembagaan ini selesai, acara dilanjutkan dengan pengenalan Unit Kegiatan Mahasiswa yang ada di UII. Perkenalan dimulai dari Dewan Permusyawaratan Mahasiswa Universitas (DPM U) yang diwakili oleh Ketua Demisioner DPM U, Aldhi Setyawan. Dalam sesi ini Aldhi menjelaskan mengenai struktur keorganisasian dari DPM, perbedaan DPM U dan fakultas serta jumlah anggota DPM dan fungsi dari DPM itu sendiri. Kemudian dilanjutkan dengan LEM yang diwakili oleh Dhimas Pandji selaku Ketua Demisioner LEM, Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Unisi yang diwakili oleh Imam Noorizky selaku Ketua Mapala Unisi, Lembaga Pers Mahasiswa Himmah UII yang diwakili oleh Nurcholis Ainul Rafiq Tri selaku Pemimpin Umum, dan yang terakhir dari Marching Band UII (MB UII) yang diwakili oleh ketua MB, Adib Priyahita Wirazahrawan.